Panduan Penyusunan Standar Operasional Prosedur [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Panduan Penyusunan Standar Operasional Prosedur FASILITASI KEMITRAAN KEHUTANAN DAN MEKANISME PEMBAGIAN HASIL PADA WILAYAH PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN HUTAN (PBPH) DI KAWASAN HUTAN PRODUKSI DAN/ATAU HUTAN LINDUNG



Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2022



i



Panduan Penyusunan SOP FASILITASI KEMITRAAN KEHUTANAN DAN MEKANISME PEMBAGIAN HASIL PADA WILAYAH PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN HUTAN (PBPH) DI KAWASAN HUTAN PRODUKSI DAN/ATAU HUTAN LINDUNG



PENYUSUN Unit Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari



Dr. Deni, S.Hut, M.Si Ir.Trio Santoso, M.Sc Saiful Bahri, S.H. M.Hum PENANGGUNG JAWAB Dr. Ir. Drasospolino, M.Sc PENGARAH Dr. Drajad Kurniadi, S.Hut., M.Si Dr. Rahmat Budiono, S.Hut, M.Hum Fahrudi Efendi, S.Hut., M.M Andi Adriana We Tenri Sau, S.Hut., M.For.Sc DESAIN TATA LETAK Irfan Fadilah, S.E Fahrizal Akbar, S.Hut Penerbit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jl. Jend. Gatot Subroto Gedung Manggala Wanabakti Blok I lt.6 Jakarta Pusat



November 2022 Hak Cipta dilindungi undang-undang. Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini dengan bentuk dan cara apapun tanpa izin tertulis dari penerbit



ii



Kata Pengantar Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan/atau Lindung berkewajiban memfasilitasi



pelaksanaan



Kemitraan



Kehutanan



di



dalam



Kawasan



hutan



sebagaimana yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi diantaranya Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi/ Lindung melakukan : 1) pelaksanaan fasilitasi pemanfaatan hutan dan penggunaan Kawasan hutan pada KPH; 2) pelaksanaan pendampingan, pembinaan kelompok tani hutan dan bimbingan teknis dalam mendukung kegiatan pengelolaan perhutanan sosial. Mekanisme perhutanan sosial di areal Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan dilakukan melalui skema Kemitraan Kehutanan. Untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan Fasilitasi Kemitraan Kehutanan dan Mekanisme Pembagian Hasil maka perlu disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pada unit organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan/atau Lindung. Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah sistem yang disusun untuk memudahkan, merapikan, dan menertibkan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan/atau Lindung. Dalam rangka mendukung upaya KPH efektif, maka Direktorat Bina Rencana Pengelolaan Hutan, Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari menyusun dokumen Pedoman Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Fasilitasi Kemitraan Kehutanan dan Mekanisme Pembagian Hasil pada Wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kawasan Hutan Produksi dan/atau Hutan Lindung. Pedoman ini diharapkan mampu meningkatkan aspek Kelola sosial di dalam KPH dan mendorong realisasi nasional untuk capaian skema Kemitraan Kehutanan di areal pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Jakarta, November 2022



Dr. Ir. Drasospolino, M.Sc NIP. 19640907 199102 1 002



iii



Daftar Isi BAB I.



1.1 1.2 1.3 BAB II.



2.1 2.2 2.3



PENDAHULUAN ...........................................................................................................



1



Latar Belakang ......................................................................................................... Maksud dan Tujuan ............................................................................................... Dasar Hukum ............................................................................................................



2 4 4



FORMASI SOP FASILITASI KEMITRAAN KEHUTANAN DAN MEKANISME PEMBAGIAN HASIL ...................................................................................................



5



Prinsip Fasilitasi Kerjasama Kemitraan Kehutanan .................................... Susunan Standar Operasional Prosedur ........................................................ Kerangka Standar Operasional Prosedur ......................................................



6 8 8



LAMPIRAN



iv



1







Pendahuluan



1



1



Pendahuluan



1.1 Latar Belakang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Pasal 157 ayat 2 mewajibkan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) melakukan kemitraan dengan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan. Kegiatan kemitraan dengan masyarakat di areal pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan disebut sebagai bentuk mekanisme Perhutanan Sosial melalui Kemitraan Kehutanan. Kegiatan kemitraan dengan masyarakat, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) akan melakukan kegiatan identifikasi dan pemetaan konflik di wilayah kerjanya sebagai dasar pertimbangan untuk melakukan kegiatan Kemitraan Kehutanan. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan/atau Lindung



“Konflik di tingkat tapak meningkatkan degradasi sumber daya hutan”



berkewajiban



memfasilitasi



pelaksanaan Kemitraan Kehutanan di dalam Kawasan hutan sebagaimana yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung



dan



Hutan



Produksi



diantaranya



Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi/ Lindung melakukan



:



1)



pelaksanaan



fasilitasi



pemanfaatan hutan dan penggunaan Kawasan hutan pada KPH; 2) pelaksanaan pendampingan, pembinaan kelompok tani hutan dan bimbingan teknis dalam mendukung kegiatan pengelolaan perhutanan sosial



di



sosial. areal



Mekanisme Persetujuan



perhutanan Berusaha



Pemanfaatan Hutan dilakukan melalui skema Kemitraan Kehutanan.



2



Dalam pengurusan persetujuan Kemitraan Kehutanan, terdapat rangkaian tahapan kegiatan termasuk didalamnya mengenai mekanisme pembagian manfaat (Benefit Sharing Mechanism) diantara pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan mitra kelompok masyarakat yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Kerjasama sebagai lampiran usulan persetujuan Kemitraan Kehutanan. Untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan Fasilitasi Kemitraan Kehutanan dan Mekanisme Pembagian Hasil maka perlu disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pada unit organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi/ Lindung. Fungsi



utama



Standar



Operasional



Prosedur adalah sebagai pedoman untuk memudahkan



pelaksanaan



kerja.



Standar



Operasional Prosedur berisi tahapan dan urutan suatu pekerjaan akan menuntun para staf Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan/atau



Lindung



dalam



menyelesaikan



tugasnya. Dengan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP), kinerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi/ Lindung bisa lebih terarah dan optimal. Staf Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi/ Lindung akan mengetahui apa saja yang harus dikerjakan dan hal mana yang tidak



“Faktanya hanya 3% realisasi Skema Kemitraan Kehutanan di Areal PBPH”



boleh dilakukan. Dengan demikian tujuan organisasi bisa lebih mudah tercapai. Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah sistem yang disusun untuk memudahkan, merapikan, dan menertibkan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi/ Lindung termasuk kegiatan Fasilitasi Kemitraan Kehutanan dan Mekanisme Pembagian Hasil pada Wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kawasan Hutan Produksi/ Lindung. Standar Operasional Prosedur (SOP) hadir dalam bentuk dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk membantu menyelesaikan kegiatan Fasilitasi Kemitraan Kehutanan dan Mekanisme Pembagian Hasil untuk memperoleh hasil kerja efektif dari staf Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi/ Lindung. Dalam rangka mendukung upaya KPH efektif, maka Direktorat Bina Rencana Pengelolaan Hutan, Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari menyusun dokumen Pedoman Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Fasilitasi Kemitraan Kehutanan dan Mekanisme Pembagian Hasil pada Wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kawasan Hutan Produksi/ Lindung.



3



1.2 Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Fasilitasi Kemitraan Kehutanan dan Mekanisme Pembagian Hasil pada Wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kawasan Hutan Produksi dan/atau Hutan Lindung, diantaranya:



“Memberikan pedoman bagi Kesatuan Pengelolaan Hutan menyusun Standar Operasional Kerja (SOP) dalam



pelaksanaan



kegiatan



Fasilitasi



Kemitraan



Kehutanan” “Memberikan pedoman bagi Kesatuan Pengelolaan Hutan menyusun Standar Operasional Kerja (SOP) dalam pelaksanaan kegiatan Mekanisme Pembagian Hasil Skema Kemitraan Kehutanan” “Mendukung meningkatkan efektifitas pengelolaan hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan”



1.3 Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; 3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi; 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.



4



2







Formasi SOP



5



2



Formasi SOP Fasilitasi Kemitraan Kehutanan dan Mekanisme Pembagian Hasil



2.1 Prinsip Fasilitasi Kerjasama Kemitraan Kehutanan Kemitraan Kehutanan adalah pola kerjasama kegiatan pemanfaatan hutan oleh pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan mitra/Masyarakat untuk memanfaatkan hutan pada kawasan Hutan Lindung atau kawasan Hutan Produksi dalam rangka Perhutanan Sosial. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi/ Lindung sebagai unit pengelola Kawasan hutan, membantu memfasilitasi pelaksanaan Kemitraan Kehutanan di areal pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Dalam kegiatan fasilitasi, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi/ Lindung perlu menggunakan prinsip yang selaras dengan prinsip-prinsip dalam tata kelola pemerintahan yang baik.



“Proses yang partisipatif meningkatkan peluang keberhasilan skema kemitraan kehutanan”



6



# PRINSIP TRANSPARASI “Menciptakan kepercayaan timbal balik antara Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan/atau Lindung, pemegang PBPH dan # PRINSIP PARTISIPASI “Mendorong setiap unsur warga (pemegang PBPH, masyarakat



masyarakat melalui penyedian informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai”



setempat, perangkat desa, entitas lainnya) untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan



# PRINSIP KESETARAAN



keputusan, yang menyangkut



“Memberi peluang yang sama bagi setiap anggota



kepentingan masyarakat, baik secara



masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya”



langsung maupun tidak langsung”



# PRINSIP DAYA TANGGAP “Meningkatkan kepekaan para penyelenggara



# PRINSIP AKUNTABILITAS



pengelolaan hutan sebagai



“Meningkatkan



wakil dari Pemerintah



akuntabilitas para



terhadap aspirasi



pengambil keputusan



masyarakat, tanpa kecuali”



dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas”



# PRINSIP PROFESIONAL “Meningkatkan kemampuan dan moral



# PRINSIP EFISIENSI & EFEKTIFITAS



penyelenggara pengelola hutan pada



“Menjamin terselenggaranya pelayanan kepada



Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi



masyarakat dengan menggunakan sumber daya



dan/atau Lindung agar mampu memberi



yang tersedia secara optimal dan bertanggung



pelayanan yang mudah, cepat, tepat dengan



jawab”



biaya yang terjangkau”



7



2.2 Susunan Standar Operasional Prosedur Standar Operasional Prosedur kegiatan Fasilitasi Kemitraan Kehutanan dan Mekanisme Pembagian Hasil pada Wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kawasan Hutan Produksi/ Lindung, memiliki susunan sebagai berikut: a. Latar Belakang b. Tujuan c. Ruang Lingkup d. Daftar Acuan e. Definisi f. Peran dan Tanggung Jawab g. Prosedur Kerja



2.3 Kerangka Standar Operasional Prosedur Kerangka Standar Operasional Prosedur kegiatan Fasilitasi Kemitraan Kehutanan dan Mekanisme Pembagian Hasil pada Wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kawasan Hutan Produksi dan/atau Hutan Lindung, tertuang dengan jelas pada contoh format SOP sebagai berikut :



8



KERANGKA STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR Fasilitasi Kemitraan Kehutanan dan Mekanisme Pembagian Hasil pada Wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kawasan Hutan Produksi dan/atau Hutan Lindung =====================================================================



A. HALAMAN JUDUL



(Halaman judul dilengkapi judul SOP, logo, tahun dan institusi penerbit SOP) B. HALAMAN PENGESAHAN



(Halaman pengesahan memuat, judul SOP, tanggal terbit SOP, tanggal revisi, tanggal efektif, kotak pengesahan yang mewakili Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi/ Lindung) C. HALAMAN ISI (Halaman isi seperti contoh dibawah ini) I. Latar Belakang



(Latar belakang dapat berupa memuat isi sebagai berikut: 1) gambaran pengelolaan hutan di Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi/ Lindung, 2) dinamika pengelolaan hutan yang terjadi, 3) konteks pembaruan kebijakan kehutanan pasca UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang menunjukan perubahan peran dan posisi KPHP/L, 4) potensi perhutanan sosial skema Kemitraan Kehutanan antara Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan masyarakat setempat, 5) kondisi social ekonomi masyarakat dan konflik penguasaan lahan di areal yang dibebani izin PBPH serta urgensi skema kemitraan kehutanan di areal yang dibebani izin PBPH; 6) perlunya standar operasional prosedur dalam upaya meningkatkan efektifitas pengelolaan hutan oleh KPHP/L melalui kegiatan skema Kemitraan Kehutana)



II. Maksud dan Tujuan



Maksud dan tujuan Standar Operasional Prosedur Fasilitasi Kemitraan Kehutanan dan Mekanisme Pembagian Hasil pada Wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kawasan Hutan Produksi dan/atau Hutan Lindung, diantaranya:



9



1. Memberikan



pedoman



kerja



bagi



staf



Kesatuan



Pengelolaan



Hutan



Produksi/Lindung dalam pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Kemitraan Kehutanan pada Wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kawasan Hutan Produksi dan/atau Hutan Lindung; 2. Memberikan



pedoman



kerja



bagi



staf



Kesatuan



Pengelolaan



Hutan



Produksi/Lindung dalam pelaksanaan kegiatan Mekanisme Pembagian Hasil Skema Kemitraan Kehutanan pada Wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kawasan Hutan Produksi dan/atau Hutan Lindung 3. Meningkatkan efektifitas pengelolaan hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi/ Lindung untuk mendukung program Perhutanan Sosial di dalam Kawasan Hutan Produksi dan/atau Hutan Lindung.



III. Ruang Lingkup



Ruang lingkup dari Standar Operasional Prosedur (SOP) Fasilitasi Kemitraan Kehutanan dan Mekanisme Pembagian Hasil pada Wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kawasan Hutan Produksi dan/atau Hutan Lindung, diantaranya: 1. Prosedur kegiatan penilaian objek areal Kemitraan Kehutanan; 2. Prosedur kegiatan sosialisasi skema Kemitraan Kehutanan; 3. Prosedur kegiatan pembentukan kelembagaan kelompok; 4. Prosedur kegiatan pemetaan aset dan modal pra Kerjasama; 5. Prosedur fasilitasi pembahasan pembagian hasil; 6. Prosedur fasilitasi penyusunan Naskah Kesepakatan Kerjasama; 7. Prosedur fasilitasi permohonan persetujuan Kemitraan Kehutanan; 8. Prosedur fasilitasi penguatan kelembagaan kelompok; 9. Prosedur fasilitasi penyelesaian perselisihan.



IV. Daftar Acuan



Acuan penyusunan Standar Operasional Prosedur Fasilitasi Kemitraan Kehutanan dan Mekanisme Pembagian Hasil pada Wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kawasan Hutan Produksi dan/atau Hutan Lindung, diantaranya: 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah beberapa kali



10



terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635); 3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 319); 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 320).



V. Definisi



1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan; 2. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap; 3. Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah; 4. Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan; 5. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan Kawasan Hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan Hasil Hutan Kayu dan bukan kayu, memungut Hasil Hutan Kayu dan bukan kayu serta mengolah dan memasarkan hasil Hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya; 6. Pemanfaatan Kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya;



11



7. Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya; 8. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya; 9. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya; 10. Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil Hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu; 11. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan Hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dikelola secara efisien, efektif, dan lestari; 12. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung yang selanjutnya disingkat KPHL adalah KPH yang luas wilayah seluruhnya atau sebagian besar terdiri dari Hutan Lindung; 13. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat KPHP adalah KPH yang luas wilayah seluruhnya atau sebagian besar terdiri dari Kawasan Hutan Produksi; 14. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat PBPH adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan Hutan; 15. Perhutanan Sosial adalah system pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika social budaya dalam bentuk Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan; 16. Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah pemberian akses legal Pemanfaatan Hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial untuk kegiatan Pengelolaan HD, Pengelolaan HKm, Pengelolaan HTR, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat pada Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Produksi atau Kawasan Hutan Konservasi sesuai fungsinya; 17. Persetujuan Kemitraan Kehutanan adalah persetujuan kemitraan yang diberikan kepada pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan Kawasan hutan dengan mitra/ masyarakat untuk 12



memanfaatkan hutan pada Kawasan Hutan Lindung atau Kawasan Hutan Produksi; 18. Konflik adalah suatu proses sosial dimana orang Perorangan atau kelompok masyarakat berusaha untuk memenuhi tujuan dan/atau kepentingannya dengan jalan menentang pihak lain/lawan yang disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan. 19. Potensi konflik adalah faktor-faktor yang berpeluang menjadi penyebab timbul atau berkembangnya konflik. 20. Pemetaan potensi konflik adalah kegiatan penyajian data biofisik maupun informasi sosial, ekonomi, budaya, lingkungan maupun aspek kehidupan lainnya dalam suatu wilayah desa beserta kelompok masyarakatnya yang disusun secara deskriptif maupun spasial berdasarkan kriteria dan indikator tertentu yang telah ditetapkan. 21. Masyarakat Setempat adalah kesatuan sosial yang terdiri dari warga masyarakat baik perempuan dan laki-laki yang tinggal di sekitar Kawasan hutan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk yang bermukim dan/ atau mengelola di dalam Kawasan hutan negara dibuktikan dengan memiliki komunitas social berupa Riwayat pengelolaan Kawasan hutan dan bergantung pada hutan; 22. Pendampingan adalah kegiatan yang dilakukan kepada masyarakat/ kelompok Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk pengelolaan hutan lestari dan peningkatan kesejahteraan masyarakat; 23. Pendamping adalah pihak yang memiliki kompetensi dalam melakukan pendampingan terhadap masyarakat pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial secra perorangan dan/atau kelompok dan/atau Lembaga; 24. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang termasuk MHA atau badan hukum; 25. Perseorangan adalah Warga Negara Indonesia yang cakap bertindak menurut hukum; 26. Stakeholders atau pemangku kepentingan adalah tertentu dalam kehidupan masyarakat yang berhubungan langsung dengan upaya Identifikasi dan Pemetaan Konflik dalam pengusahaan Hutan. aktor, baik individu, kelompok, atau organisasi yang memiliki kepentingan terhadap Identifikasi dan Pemetaan Konflik pengusahaan Hutan; 27. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit yang membidangi Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan; 28. Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat Pokja PPS adalah kelompok kerja provinsi yang membantu kegiatan percepatan akses dan peningkatan kualitas pengelolaan Perhutanan Sosial. 13



VI. Peran dan Tanggungjawab



Dalam standar operasional prosedur (SOP) Fasilitasi Kemitraan Kehutanan dan Mekanisme Pembagian Hasil pada Wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kawasan Hutan Produksi dan/atau Hutan Lindung melibatkan banyak peran



stakeholder yang memiliki tanggung jawab diantaranya: 1. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan sebagai penanggung jawab utama yang memberikan arah kebijakan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Kemitraan Kehutanan dan Mekanisme Pembagian Hasil pada Wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kawasan Hutan Produksi dan/atau Hutan Lindung; 2. Tim Pelaksana (KPH) sebagai pelaksana teknis dibawah supervisi Kepala Kesatuan



Pengelolaan



Hutan



Lindung/Produksi



(KPHL/KPHP)



dalam



melaksanakan Fasilitasi Kemitraan Kehutanan dan Mekanisme Pembagian Hasil pada Wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kawasan Hutan Produksi dan/atau Hutan Lindung; 3. Kelompok Kerja Perhutanan Sosial (POKJA-PS) sebagai bagian yang membantu melaksanakan kegiatan Fasilitasi Kemitraan Kehutanan dan Mekanisme Pembagian Hasil pada Wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kawasan Hutan Produksi dan/atau Hutan Lindung; 4. Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagai Lembaga Usaha yang mengusulkan Persetujuan Kemitraan Kehutanan di kawasan hutan yang menjadi areal berusaha yang bersangkutan; 5. Kelompok Mitra/ Masyarakat sebagai mitra dari Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang melaksanakan kegiatan usaha di dalam Kawasan hutan Bersama Pemegang PBPH; 6. Kepala Desa sebagai entitas perwakilan masyarakat desa yang memberikan dukungan dan persetujuan pelaksanaan kegiatan Kemitraan Kehutanan di areal yang menjadi bagian dari administrasi pemerintahannya.



VII. Prosedur Kerja 7.1 Tahapan Prosedur Kerja



Kegiatan Fasilitasi Kemitraan Kehutanan dan Mekanisme Pembagian Hasil pada Wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kawasan Hutan Produksi dan/atau Hutan Lindung memiliki tahapan kegiatan, diantaranya:



14



1. Penilaian Objek Areal Kemitraan Kehutanan 2. Sosialisasi Skema Kemitraan Kehutanan 3. Fasilitasi Pembentukan Kelembagaan Kelompok 4. Kegiatan Pemetaan Aset dan Modal Pra Kerjasama 5. Fasilitasi Pembahasan Pembagian Hasil 6. Fasilitasi Penyusunan Naskah Kesepakatan Kerjasama 7. Fasilitasi Permohonan Persetujuan Kemitraan Kehutanan 8. Fasilitasi Penguatan Kelembagaan Kelompok 9. Fasilitasi Penyelesaian perselisihan 7.2



Kerangka Kerja



Kegiatan Fasilitasi Kemitraan Kehutanan dan Mekanisme Pembagian Hasil pada Wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kawasan Hutan Produksi dan/atau Hutan Lindung setidaknya memiliki ragam prosedur dan mekanisme kerja sebagai berikut: a. Penilaian Objek Areal Kemitraan Kehutanan



Kegiatan



penilaian



objek



areal



kemitraan



kehutanan



diawali



dengan



penyampaian laporan identifikasi dan pemetaan konflik oleh pemegang PBPH di arealnya dalam rangka tindak lanjut permohonan persetujuan kemitraan kehutanan. Kegiatan selanjutnya Kepala KPH menunjuk tim pelaksana dari unsur KPH untuk melakukan beberapa kegiatan diantaranya: 1) melakukan penelaahan informasi pemetaan konflik areal pemegang konflik areal pemegang PBPH dan penelaahan usulan skema kemitraan kehutanan oleh pemegang PBPH; 2) melakukan survey areal konflik dan atau berpotensi konflik serta melakukan penilaian areal sebagai sumber penghidupan masyarakat termasuk juga identifikasi tanaman sawit di areal objek kemitraan kehutanan; 3) melakukan verifikasi status administrasi kependudukan pada kelompok setempat yang memiliki potensi sebagai mitra skema Kemitraan Kehutanan; 4) memberikan pelaporan kegiatan penilaian objek areal Kemitraan Kehutanan kepada Kepala KPH. Dalam penelaahan objek areal mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan Batasan sebagai berikut: 1) Areal yang dapat diberikan Persetujuan Kemitraan Kehutanan berupa : a)



kawasan Hutan Produksi dan/atau Hutan Lindung yang telah dibebani perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan; b) kawasan Hutan Produksi dan/atau Hutan



15



Lindung yang telah dibebani persetujuan penggunaan kawasan hutan; atau c) kawasan Hutan Konservasi. 2) Areal sebagaimana dimaksud diatas dengan ketentuan: a) memiliki potensi



menjadi sumber penghidupan Masyarakat Setempat; atau b) areal konflik atau berpotensi konflik. 3) Dalam hal areal yang sudah dikelola oleh Masyarakat berupa tanaman sawit



yang dilakukan oleh Perseorangan dengan ketentuan membentuk kelompok dan bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus, diberikan paling luas 5 (lima) hektar per orang. 4) Perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan



hutan dibuktikan dengan: kartu tanda penduduk; atau surat keterangan tempat tinggal dan/atau domisili yang diterbitkan oleh kepala desa atau lurah setempat, yang alamatnya di dalam kawasan hutan atau di desa yang berbatasan



langsung



dengan



kawasan



hutan.



Pembuktian



terhadap



Perseorangan dilakukan melalui verifikasi teknis dan validasi data dan informasi oleh tim terpadu yang dibentuk oleh Menteri. 5) Batasan luas areal untuk Persetujuan Kemitraan Kehutanan diatur dengan



ketentuan : a) pada areal kerja perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan paling luas 5 (lima) hektar untuk setiap keluarga; atau b) dalam hal Masyarakat Setempat bermitra untuk memungut hasil hutan bukan kayu atau jasa lingkungan hutan, luasan areal sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku, diberikan sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan bersama para pihak dan melampirkan peta zonasi. b. Sosialisasi Skema Kemitraan Kehutanan



Kegiatan sosialisasi skema kemitraan kehutanan dilakukan setelah dilakukannya tahap penilaian objek areal Kemitraan Kehutanan. Kegiatan Sosialisasi Skema Kemitraan Kehutanan dilakukan melalui beberapa kegiatan diantaranya : 1) melakukan pra kondisi kegiatan sosialisasi skema Kemitraan Kehutanan dimana tim pelaksana melakukan koordinasi dengan Pokja-PS, pemegang PBPH, kelompok mitra dan kepala desa terkait rencana pelaksanaan sosialisasi skema Kemitraan Kehutanan. Pembiayaan kegiatan sosialisasi skema Kemitraan Kehutanan dapat dialokasikan dari APBD, sektor swasta (pemegang PBPH) maupun sumber lainnya; 2) melakukan pengumpulan bahan dan materi untuk persiapan kegiatan Sosialisasi Skema Kemitraan Kehutanan; 3) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Skema Kemitraan Kehutanan yang dilakukan di



16



Balai Desa/Balai Kantor Kecamatan maupun di lokasi lainnya yang memungkinkan; 4) memberikan pelaporan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Skema Kemitraan Kehutanan kepada Kepala KPH. Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, Sosialisasi Persetujuan Kemitraan Kehutanan dilakukan kepada calon mitra oleh diantaranya Direktur Jenderal; Organisasi perangkat daerah yang membidangi kehutanan; Kepala UPT; Pengelola hutan; Pemegang perizinan



berusaha



Pemanfaatan



Hutan;



dan/atau



pemegang



persetujuan



penggunaan kawasan. Kegiatan sosialisasi dapat dibantu oleh Pokja PPS. Materi sosialisasi yang akan dituangkan dalam naskah kesepakatan kerja sama, diantranya berisi : 1) Tujuan kemitraan, 2) Hak dan kewajiban para pihak, 3) Pendampingan, 4) Pengawasan, 5) Pelaporan, dan pengendalian c. Fasilitasi Pembentukan Kelembagaan Kelompok



Kegiatan Pembentukan Kelompok memiliki rangkaian kegiatan diantaranya : 1) melakukan pemetaan calon anggota kelompok mitra; 2) melakukan kegiatan Focus



Group Discussion (FGD) pembentukan kelompok mitra; 3) mendokumentasikan pengesahan pembentukan kelompok mitra berupa Surat Keputusan dari Kepala Desa setempat;



4)



memberikan



pelaporan



pelaksanaan



kegiatan



pembentukan



kelembagaan kelompok masyarakat sebagai mitra. d. Kegiatan Pemetaan Aset dan Modal Pra Kerjasama



Kegiatan Pemetaan Aset dan Modal Pra Kerjasama dilaksanakan oleh tim pelaksana Bersama dengan pemegang PBPH dan kelompok mitra. Kegiatan Pemetaan Aset dan Modal Pra Kerjasama memiliki rangkaian kegiatan diantaranya : 1) melakukan koordinasi kegiatan verifikasi asset/ modal kepada pemegang PBPH dan kelompok mitra; 2) melakukan pengisian formulir pendaftaran aset/ modal oleh pemegang PBPH dan kelompok mitra; 3) mengumpulkan formulir pendaftaran aset/modal yang telah diisi oleh pemegang PBPH dan kelompok mitra; 4) melakukan penelaahan dan verifikasi administrasi pendaftaran aset/ modal; 5) melakukan verifikasi lapangan untuk menaksir aset/ modal yang telah digunakan atau dimiliki oleh pemegang PBPH dan kelompok mitra; 6) mendokumentasikan Berita Acara Hasil Pemetaan asset/ modal 17



yang telah digunakan atau dimiliki oleh pemegang PBPH dan kelompok mitra; 7) memberikan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pemetaan Aset dan Modal Pra Kerjasama kepada Kepala KPH. e. Fasilitasi Pembahasan Pembagian Hasil



Kegiatan Fasilitasi Pembahasan Pembagian Hasil dan Manfaat skema Kemitraan Kehutanan memiliki rangkaian kegiatan diantaranya : 1) melakukan koordinasi kegiatan Fasilitasi Pembahasan Pembagian Hasil Bersama Pokja-PS dan atau pendamping PS; 2) melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Fasilitasi Pembahasan Pembagian Hasil Skema Kemitraan Kehutanan antara pemegang PBPH dan



kelompok



mitra



dengan



melibatkan



Kepala



Desa



setempat;



3)



mendokumentasikan Berita Acara Hasil Pembahasan Pembagian Hasil Skema Kemitraan Kehutanan; 4) memberikan pelaporan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Pembahasan Pembagian Hasil skema Kemitraan Kehutanan kepada Kepala KPH. Dalam Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, pembagian hasil dari keuntungan bersih setelah dikurangi biaya modal dari masing-masing pihak, diatur sebagai berikut: 1) Dalam hal lokasi Persetujuan Kemitraan Kehutanan telah ada aset atau modal pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan, pembagian hasil dari keuntungan bersih paling banyak 80% (delapan puluh persen) untuk pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan dan paling sedikit 20% (dua puluh persen) untuk Masyarakat; 2) Dalam hal lokasi Persetujuan Kemitraan Kehutanan telah ada aset atau modal Masyarakat, pembagian hasil dari keuntungan bersih paling banyak 20% (dua puluh persen) untuk pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan dan paling sedikit 80% (delapan puluh persen) untuk Masyarakat; atau 3) Dalam hal lokasi Persetujuan Kemitraan Kehutanan belum ada tanaman, pembagian hasil dari keuntungan bersih sebesar 50% (lima puluh persen) untuk pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan dan 50% (lima puluh persen) untuk Masyarakat atau sesuai kesepakatan.



18



f. Fasilitasi Penyusunan Naskah Kesepakatan Kerjasama



Penyusunan Naskah Kesepakatan Kerjasama akan mengacu format yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Naskah Kesepakatan Kerjasama memiliki beberapa rangkaian kegiatan diantaranya : 1) pemegang PBPH menyusun konsep dan draft Naskah Kesepakatan Kerjasama yang disampaikan kepada tim pelaksana; 2) melakukan koordinasi kegiatan Fasilitasi Pembahasan Naskah Kesepakatan Kerjasama Bersama Pokja-PS, pemegang PBPH, Kelompok Mitra dan Kepala Desa dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan Focus



Group Discussion pembahasan Naskah Kesepakatan Kerjasama antara pemegang PBPH dan Kelompok Mitra; 3) melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Fasilitasi Pembahasan Naskah Kesepakatan Kerjasama bersama para pihak termasuk Kepala Desa yang dilaksanakan di Balai Desa/ Balai Kantor Kecamatan atau lainnya yang representatif. Kegiatan pembahasan Naskah Kesepakatan Kerjasama akan disertai dengan penandatanganan Naskah Kesepakatan Kerjasama yang telah disepakati kedua pihak (pemegang PBPH dan Kelompok Mitra). Pembiayaan kegiatan ini dapat dialokasikan dari anggaran APBD, sektor swasta (pemegang PBPH) atau sumber lainnya; 4) mendokumentasikan Berita Acara hasil pembahasan Naskah Kesepakatan Kerjasama; 5) memberikan pelaporan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Penyusunan Naskah Kesepakatan Kerjasama (termasuk pendokumentasian Naskah Kesepakatan Kerjasama yang ditelah ditandatangani kedua pihak) kepada Kepala KPH. Naskah kesepakatan kerja sama berisi kesepakatan antara pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan kelompok Masyarakat. Naskah kesepakatan kerja sama paling sedikit memuat dengan susunan : 1) Identitas para pihak yang bermitra; 2) Areal kemitraan dan peta; 3) Rencana dan objek kegiatan kemitraan; 4) Biaya kegiatan; 5) Hak dan kewajiban para pihak; 6) Jangka waktu kemitraan; 7) Pembagian hasil; dan 8) Penyelesaian perselisihan, Kerangka penyusunan Naskah Kesepakatan Kerja Sama dijelaskan sebagai berikut dalam tabel 1.



19



Tabel 1. Penjelasan Isi Naskah Kesepakatan Kerja Sama No Susunan Materi Penjelasan 1



Identitas para pihak yang bermitra



2



Areal kemitraan dan peta



3



Rencana dan objek kegiatan kemitraan



4



Biaya kegiatan



5



Hak dan kewajiban para pihak Jangka waktu kemitraan Pembagian hasil



6 7 8



Penyelesaian perselisihan



Berisi: 1) Identitas pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau persetujuan penggunaan kawasan hutan dan 2) Identitas anggota kelompok calon mitra dan nama pengurus. Identitas pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau persetujuan penggunaan kawasan hutan meliputi: - Nama pimpinan perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau persetujuan penggunaan kawasan hutan yang menandatangani perjanjian; - Kartu tanda penduduk/nomor induk kependudukan; - Alamat pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau persetujuan penggunaan kawasan hutan yang menandatangani perjanjian; - Nama jabatan; dan - Nama pengelola atau perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau persetujuan penggunaan kawasan hutan Memuat informasi: 1) Nama kampung, desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi; dan 2) Batas areal kerja pengelola atau pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau persetujuan penggunaan kawasan hutan, dan 3) Batas lokasi kemitraan. Peta dibuat secara partisipatif dalam bentuk digital dan cetakan. Rencana Kegiatan Kemitraan Berisi: 1) Rencana jangka pendek meliputi kegiatan dan target yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun, lokasi kegiatan, tata waktu, pembiayaan, pelaksana kegiatan; dan 2) Rencana jangka panjang 10 (sepuluh) tahunan meliputi pengembangan kelembagaan kelompok Masyarakat, pengembangan ekonomi Masyarakat Setempat, tata waktu dan peran para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kemitraan. Objek Kegiatan Kemitraan Berisi: 1) Membangun hutan tanaman kayu atau hasil hutan bukan kayu melalui kegiatan penyiapan lahan, persemaian, pembibitan, penanaman, pengadaan sarana produksi, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, distribusi dan pemasaran; dan 2) Membangun jasa lingkungan hutan seperti ekowisata, jasa tata air dan keanekaragaman hayati. Biaya kegiatan ditentukan secara bersama-sama antara para pihak yang bermitra Hak dan kewajiban para pihak disepakati bersama oleh para pihak. Hasil kesepakatan kedua pihak Pembagian hasil dari keuntungan bersih setelah dikurangi biaya modal dari masing-masing pihak Hasil kesepakatan kedua pihak



Sumber : PermenLHK No. P.9 tahun 2021



20



g. Fasilitasi Permohonan Kemitraan Kehutanan



Penyusunan Permohonan Kemitraan Kehutanan akan mengacu format yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Kegiatan Fasilitasi Permohonan Kemitraan Kehutanan terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan diantaranya : 1) penyampaian konsep surat permohonan persetujuan Kemitraan Kehutanan dari pemegang PBPH disertai lampirannya berupa peta, daftar kelompok dan Naskah Kesepakatan Kerjasama); 2) tim pelaksana melakukan verifikasi kelengkapan administrasi permohonan



persetujuan



Kemitraan



Kehutanan;



3)



memberikan



pelaporan



permohonan persetujuan Kemitraan Kehutanan kepada Kepala KPH; 4) Kepala KPH menyampaikan dokumen usulan permohonan persetujuan Kemitraan Kehutanan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan. h. Fasilitasi Penguatan Kelembagaan Kelompok



Kegiatan penguatan kelembagaan kelompok memiliki rangkaian kegiatan diantaranya : 1) melakukan fasilitasi penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) kelompok mitra yang telah dibentuk; 2) melakukan fasilitasi pembahasan



aturan



main/



pengaturan



kegiatan



kelompok



termasuk



juga



memfasilitasi penyusunan Rencana Pemanfaatan Lahan dan Pemetaan Areal Persetujuan Kemitraan Kehutanan; 3) memberikan pelaporan pelaksanaan kegiatan penguatan kelembagaan kelompok masyarakat sebagai calon mitra skema Kemitraan Kehutanan kepada Kepala KPH. Pembentukan dan penguatan kelembagaan kelompok calon mitra dilaksanakan oleh pengelola hutan, pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan. Pembentukan dan penguatan kelembagaan kelompok difasilitasi oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah atau Pokja PPS. Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, penguatan kelembagaan kelompok meliputi kegiatan: 1) Penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kelompok; 2) Membuat rencana pemanfaatan lahan dan pemetaan areal Persetujuan Kemitraan Kehutanan; dan 3) Pembentukan koperasi.



21



i. Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan



Kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan antara pemegang PBPH dan Kelompok Mitra memiliki beberapa rangkaian kegiatan diantaranya : 1) Kesatuan Pengelolaan Hutan menerima laporan aduan perselisihan dari pemegang PBPH dan Kelompok Mitra sesuai dengan format aduan dan saluran pengaduan yang telah disediakan oleh KPH; 2) Kepala KPH membentuk Tim Kerja Penyelesaian Perselisihan jika perselisihan termasuk dalam kategori sedang-berat dengan melibatkan Tim Pelaksana, Pokja-PS dan Kepala Desa; 3) Tim Kerja melakukan kegiatan identifikasi, konfirmasi dan verifikasi objek perselisihan antara pemegang PBPH dan Kelompok Mitra; 4) Tim Kerja melakukan kegiatan Fasilitasi berupa FGD/Dialog



untuk



penyelesaian perselisihan antara pemegang PBPH dan Kelompok Mitra; 5) mendokumentasikan Berita Acara Penyelesaian Perselisihan antara pemegang PBPH dan Kelompok Mitra; 6) memberikan pelaporan pelaksanaan kegiatan Penyelesaian Perselisihan antara pemegang PBPH dan Kelompok Mitra. Penyelesaian perselisihan berisi: 1) uraian langkah-langkah yang akan ditempuh dalam hal terjadi perselisihan diantara pihak yang bermitra pada pelaksanaan kemitraan; dan 2) menggunakan mediator penyelesaian perselisihan dan dapat difasilitasi oleh Pokja PPS atau lembaga adat atau Pemerintah atau pemerintah daerah dengan prinsip musyawarah mufakat. VIII. Pelaporan



Pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Kemitraan Kehutanan dan Mekanisme Pembagian Hasil pada Wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kawasan Hutan Produksi dan/atau Hutan Lindung yang terdiri dari rangkaian tahapan kegiatan, memiliki dokumentasi pelaporan yang disusun oleh Tim Pelaksana dan disampaikan kepada Kepala KPH. Pelaporan kegiatan dimaksud diantaranya : 1) Laporan Penilaian objek areal Kemitraan Kehutanan; 2) Laporan sosialisasi skema Kemitraan Kehutanan; 3) Laporan pembentukaan kelembagaan kelompok; 4) Laporan kegiatan pemetaan aset dan modal pra kerjasama; 5) Laporan fasilitasi pembahasan pembagian hasil; 6) Laporan fasilitasi penyusunan Naskah Kesepakatan Kerjasama; 7) Laporan fasilitasi permohonan persetujuan Kemitraan Kehutanan; 8) Laporan fasilitasi penguatan kelembagaan kelompok; 9) Laporan fasilitasi penyelesaian perselisihan. Laporan disusun secara ringkas dan sederhana dengan susunan sebagai berikut: 1) Latar Belakang 2) Maksud dan Tujuan 3) Keluaran 22



4) Dasar Hukum 5) Pembahasan Pelaksanaan Kegiatan a. Pelaksana Kegiatan b. Waktu dan Tempat c. Isi Kegiatan d. Tindak Lanjut 6) Penutup 7) Lampiran



23



Lampiran 1. Prosedur Penilaian Objek Areal Kemitraan Kehutanan No



Uraian Kegiatan



1



Laporan Identifikasi dan pemetaan konflik di areal pemegang PBPH dan pengajuan skema kemitraan kehutanan



2



3



Kepala KPH



Tim Pelaksana



Pokja PPS



PBPH



5



Pelaporan



Keterangan



Penelaahan diantaranya: 1. Desk Review Status Fungsi Wilayah Hutan di Areal Objek Kemitraan Kehutanan 2. Review hasil pemetaan konflik 3. Penelusuran : identitas PBP, batas areal PBPH, sebaran lokasi dan nama desa, kegiatan masy berpotensi konflik, sebaran konflik sedangsangat tinggi Identifikasi Biofisik: 1. Tutupan lahan 2. Flora fauna 3. Jenis tanaman budidaya, dll Identifikasi Sosekbud: 1. Ragam ekonomi masy 2. Kepemilikan lahan 3. Ketergantungan pada lahan hutan Identifikasi Tanaman Sawit:



Survey areal konflik/ berpotensi konflik dan penilaian areal sebagai sumber penghidupan masyarakat termasuk juga identifikasi tanaman sawit di areal objek kemitraan kehutanan



Verifikasi Status Administrasi Kependudukan Kelompok Mitra



Perangkat Desa/ Kec



Format laporan identifikasi dan pemetaan potensi konflik mengacu PermenLHK P.8/2021 Lampiran V



Penelaahan informasi pemetaan konflik areal pemegang PBPH dan penelaahan usulan skema kemitraan kehutanan



4



Kelompok Mitra



1. Umur & Jumlah tanaman sawit 2. Pola budidaya 3. Pemilik tanaman sawit Pengumpulan Kartu Tanda Penduduk anggota masyarakat calon Mitra dari masyarakat setempat



-



24



Lampiran 2 Prosedur Sosialisasi Skema Kemitraan Kehutanan Kepala KPH



Tim Pelaksana



Uraian Kegiatan



-



1



Pra Kondisi Kegiatan Sosialisasi Skema Kemitraan Kehutanan



2



Pengumpulan Bahan dan Materi



-



3



Pelaksanaan Sosialisasi Skema Kemitraan Kehutanan



4



Pelaporan



Pokja PPS



PBPH



Kelompok Mitra



Perangkat Desa/ Kec



No



Keterangan



Materi Sosialisasi: 1. Tujuan kemitraan, 2. Hak dan kewajiban para pihak, 3. Pendampingan, 4. Pengawasan, 5. Pelaporan, dan 6. Pengendalian materi tsb akan dituangkan dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama. -



25



Lampiran 3. Prosedur Fasilitasi Pembentukan Kelembagaan Kelompok No



1



2



Uraian Kegiatan



Kepala KPH



Tim Pelaksana



Pokja PPS



PBPH



FGD pembentukan kelompok Mitra



Pengesahaan Pembentukan Kelompok Mitra



4



Pelaporan



Perangkat Desa/ Kec



Keterangan Pengumpulan data-data kelompok mitra: 1. Data Anggota pemanfaat Areal Kemitraan 2. Identitas diri anggota kelompok Materi : 1. Penetapan keanggotaan 2. Pemilihan ketua, sekretaris, bendahara



Pemetaan Calon Anggota Kelompok Mitra



3



Kelompok Mitra



Berupa Surat Keputusan dan disahkan oleh Kepala Desa atau mengacu Peraturan Menteri LHK No. P.9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial



-



26



Lampiran 4. Prosedur Kegiatan Fasilitasi Pemetaan Aset/ Modal Pra Kerjasama No



Uraian Kegiatan



Kepala KPH



Tim Pelaksana



Pokja PPS



PBPH



Kelompok Mitra



Areal Objek PS



Keterangan



1



Koordinasi kegiatan verifikasi aset/ modal



-



2



Pengisian formulir pendaftaran aset/ modal yang telah digunakan



Format formulir pendaftaran aset/ modal mengacu lampiran 13 dan 14



3



Pendaftaran aset/ modal yang telah digunakan



-



4



Verifikasi administrasi pendaftaran aset/ modal yang telah digunakan



Verifikasi administrasi berupa: 1. Tersedianya Formulir pendaftaran aset/ modal 2. Tersedianya dokumentasi aset



5



Verifikasi lapangan penaksiran aset/ modal yang telah digunakan



6



Berita Acara Hasil Pemetaan aset/ modal yang telah digunakan



7



Pelaporan



Verifikasi berupa: 1. Inventarisasi jumlah aset/ modal berupa tanaman tahunan atau musiman 2. Inventarisasi jumlah, luasan dan kondisi aset/ modal berupa bangunan dan sarana lainnya Berita Acara Memuat: 1. Hasil verifikasi 2. Kategori pengelompokan Kerjasama - Kategori A : terdapat aset/ modal milik PBPH - Kategori B : terdapat aset/ modal milik Kelompok - Kategori C : terdapat aset/ modal milik PBPH dan Kelompok - Kategori D : tidak ada aset/ modal Catatan : Aset/ modal dapat berupa tanaman tahunan, bangunan, sarana lainnya Format Berita Acara lampiran 10



-



27



Lampiran 5. Prosedur Fasilitasi Pembahasan Pembagian Hasil Skema Kemitraan Kehutanan No



1



Uraian Kegiatan



Kepala KPH



Tim Pelaksana



Pokja PPS



PBPH



Koordinasi kegiatan Fasilitasi Pembahasan Pembagian Hasil



Kelompok Mitra



Kepala Desa



Keterangan



-



Materi : 1. Penjelasan hasil verifikasi aset/ modal 2. Penjelasan hasil pengelompokan Kerjasama - Kategori A : terdapat aset/ modal milik PBPH - Kategori B : terdapat aset/ modal milik Kelompok - Kategori C : terdapat aset/ modal milik PBPH dan Kelompok - Kategori D : tidak ada aset/ modal 3. Diskusi/ pembahasan kesepakatan pembagian hasil



2



Kegiatan FGD/ Fasilitasi Pembahasan Pembagian Hasil Skema Kemitraan Kehutanan



3



Berita Acara Hasil Pembahasan Pembagian Hasil Skema Kemitraan Kehutanan



Materi Berita Acara memuat: 1. Hasil kesepakatan mekanisme pembagian hasil 2. Ditandatangani kedua pihak dan saksi



Pelaporan



-



4



Rujukan dan Batasan Pembagian Hasil: 1) Dalam hal lokasi Persetujuan Kemitraan Kehutanan telah ada aset atau modal pemegang PBPH , pembagian hasil dari keuntungan bersih paling banyak 80% untuk pemegang PBPH dan paling sedikit 20%) untuk Kelompok; 2) Dalam hal lokasi Persetujuan Kemitraan Kehutanan telah ada aset atau modal Kelompok, pembagian hasil dari keuntungan bersih paling banyak 20% untuk pemegang PBPH dan paling sedikit 80% untuk Kelompok; atau 3) Dalam hal lokasi Persetujuan Kemitraan Kehutanan belum ada tanaman, pembagian hasil dari keuntungan bersih sebesar 50% untuk pemegang PBPH dan 50% untuk Kelompok atau sesuai kesepakatan.



Format Berita Acara pada Lampiran 10



28



Lampiran 6. Prosedur Fasilitasi Penyusunan Naskah Kesepakatan Kerjasama No



Uraian Kegiatan



1



Penyampaian Konsep Naskah Kesepakatan Kerjasama



2



Koordinasi kegiatan Fasilitasi Pembahasan Naskah Kesepakatan Kerjasama



Kepala KPH



Tim Pelaksana



Pokja PPS



PBPH



Kelompok Mitra



Kepala Desa



Keterangan Konsep NKK mengaju pada format dalam Lampiran 11.



-



Materi yang dibahas:



3



1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9)



Kegiatan FGD/ Fasilitasi Pembahasan dan Penandatanganan Naskah Kesepakatan Kerjasama



Identitas para pihak yang bermitra; Areal kemitraan dan peta; Rencana dan objek kegiatan kemitraan; Biaya kegiatan; Hak dan kewajiban para pihak; Jangka waktu kemitraan; Pembagian hasil; dan Penyelesaian perselisihan, Penandatanganan Naskah Kesepakatan Kerjasama



4



Berita Acara Hasil Pembahasan Naskah Kesepakatan Kerjasama



Konsep NKK mengaju pada format dalam Lampiran 11 Materi Berita Acara memuat: 1. Hasil Naskah Kesepakatan Kerjasama 2. Ditandatangani kedua pihak dan saksi Format Berita Acara pada Lampiran 10



5



Pelaporan



-



29



Lampiran 7. Prosedur Fasilitasi Permohonan Kemitraan Kehutanan No



Uraian Kegiatan



1



Penyampaian Konsep Surat Permohonan Persetujuan Kemitraan Kehutanan disertai dengan lampirannya (peta, daftar kelompok, Naskah Kesepakatan Kerjasama)



2



Verifikasi kelengkapan administrasi permohonan persetujuan Kemitraan Kehutanan



3



Pelaporan permohonan persetujuan Kemitraan Kehutanan



4



Pengiriman dokumen permohonan persetujuan Kemitraan Kehutanan



Kepala KPH



Tim Pelaksana



Pokja PPS



PBPH



Kelompok Mitra



Ditjen PSKL



Keterangan Konsep Surat Permohonan mengacu pada format dalam Lampiran 12.



Verifikasi kelengkapan mengacu pada Peraturan Menteri LHK No. P.9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Tidak Lengkap



Lengkap



-



Pengiriman dokumen permohonan persetujuan Kemitraan Kehutanan mengacu pada Peraturan Menteri LHK No. P.9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial



30



Lampiran 8. Prosedur Fasilitasi Penguatan Kelembagaan Kelompok No



Uraian Kegiatan



Kepala KPH



Tim Pelaksana



Pokja PPS



PBPH



Kelompok Mitra



Perangkat Desa/ Kec



Keterangan



1



Penyusunan ADART Kelompok



Materi : 1. Anggaran Dasar Rumah Tangga 2. Hak dan Kewajiban anggota 3. Mekanisme pemberhentian dan penggantian pengurus & anggota



2



Pengesahan ADART



-



3



Kesepakatan pengaturan kegiatan kelompok



4



Penyusunan Rencana Pemanfaatan Lahan dan Pemetaan Areal Persetujuan Kemitraan Kehutanan, serta pendampingan pembentukan Koperasi



5



Materi yang dibahas: 1. Jadwal pertemuan rutin kelompok 2. Mekanisme kerja mandiri 3. Mekanisme kerja kolektif Catatan: Dilaksanakan setelah penyusunan NKK dengan PBPH Materi yang dibahas: 1. Jenis komoditas 2. Pola silvikultur 3. Pola panen 4. Pengolahan pasca panen 5. Pemasaran 6. Rencana kerja tahunan Kelembagaan Koperasi dibentuk jika kondisi kegiatan dan Lembaga Kelompok Mitra telah berkembang dan melibatkan pengembangan stakeholder lainnya serta atas persetujuan para pihak



Pelaporan



-



31



Lampiran 9. Prosedur Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan No



Uraian Kegiatan



Kepala KPH



Tim Pelaksana



Pokja PPS



PBPH



Kelompok Mitra



Kepala Desa



Keterangan Laporan aduan perselisihan mengacu pada format dalam Lampiran 15



1



Laporan aduan perselisihan



2



Pembentukan Tim Kerja Penyelesaian Perselisihan



Catatan: Pembentukan tim kerja jika perselisihan termasuk kategori berat



3



Kegiatan Identifikasi, Konfirmasi dan Verifikasi Objek Perselisihan



Pengumpulan informasi berupa: 1. Tema perselisihan 2. Objek perselisihan 3. Dampak perselisihan



4



Kegiatan Fasilitasi berupa FGD/ Dialog Penyelesaian Perselisihan



Materi fasilitasi: 1. Pemaparan keluhan pihak PBPH 2. Pemaparan keluhan pihak kelompok/ mitra 3. Dialog penyelesaian 4. Kesepakatan baru



5



Berita Acara Penyelesaian Perselisihan



Format Berita Acara kegiatan pada Lampiran 10



6



Pelaporan



-



32



Lampiran 10. Berita Acara Kegiatan



CONTOH



BERITA ACARA KEGIATAN



Pada



hari



ini



____________,



bertempat



di



_________________



kami



yang



bertandatangan di bawah ini sebagai perwakilan peserta telah melaksanakan serangkaian



kegiatan



berupa



___________________________________________



yang



dilaksanakan __________ sd ___________ dengan hasil dan kesepakatan sebagai berikut : 1. ____________________________________________________________ 2. ____________________________________________________________ 3. ____________________________________________________________ 4. dst Demikian Berita Acara Kegiatan ini dibuat dengan sebenar-benarnya Perwakilan Peserta, 1.



Pemilik Persetujuan PBPH



( __________________ ) 2.



( ___________________ )



( __________________ )



( ___________________ )



Kelompok Masyarakat



( __________________ ) 3.



( __________________ )



KPH/ POKJA PS/ Kepala Desa



( __________________ )



( __________________ )



33



( ___________________ )



Lampiran 11. Format Naskah Kesepakatan Kerja Sama



CONTOH



NASKAH KESEPAKATAN KERJA SAMA NASKAH KESEPAKATAN KERJA SAMA PERSETUJUAN KEMITRAAN KEHUTANAN ANTARA KELOMPOK TANI/ GABUNGAN KELOMPOK TANI ………………….. DENGAN PENGELOLA HUTAN BUMN BIDANG KEHUTANAN/ PEMEGANG PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN HUTAN……………………



Pada hari ini ……………., tanggal………………bulan……………..tahun……………bertempat di…………. Kab/Kota…………., Provinsi…………….., kami yang bertanda tangan dibawah ini: 1. Nama : ………………………. Alamat : ………………………. Jabatan : ………………………. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pengelola Hutan BUMN Bidang Kehutanan/ Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan…………… yang beralamat di: Desa : ………………………. Kecamatan : ………………………. Kabupaten : ………………………. Kabupaten : ………………………. Provinsi : ………………………. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA 2. Nama : ……………………….. Alamat : ……………………….. Jabatan : ……………………….. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kelompok Tani ….. (diisi dengan nama kelompok tani) yang beralamat di : Desa : ……………………….. Kecamatan : ……………………….. Kabupaten : ……………………….. Provinsi : ……………………….. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara Bersama-sama selanjutnya disebut dengan PARA PIHAK, sepakat untuk mengadakan perjanjian Kemitraan Kehutanan dengan ketentuan sebagai berikut :



34



Pasal 1 Latar Belakang



(1) Kondisi umum pengelola hutan BUMN bidang kehutanan atau pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan meliputi bidang usaha dan luas areal kerja (2) Kondisi umum masyarakat setempat, meliputi jumlah Kepala Keluarga dan tingkat ketergantungan terhadap hutan (3) …………………………………………………………………………………………



Pasal 2 Lokasi Kegiatan



(1) Nama kampung, desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi (2) Informasi batas areal kerja pengelola hutan BUMN bidang kehutanan atau pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dan batas lokasi kemitraan (3) ………………………………………………………………………………………...



Pasal 3 Rencana Kegiatan



(1) Rencana Jangka Pendek No Kegiatan Jan



Waktu Feb ……..



Des



I



Tahun II ……..



X



1 2 3 (2) Rencana Jangka Panjang No Kegiatan 1 2 3



Pengembangan kelembagaan Pengembangan ekonomi



35



Pasal 4 Objek Kegiatan



(1) Membangun hutan tanaman kayu atau hasil hutan bukan kayu melalui kegiatan penyiapan lahan, persemaian, pembibitan, penanaman, pengadaan sarana produksi, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, distribusi dan pemasaran; atau (2) Membangun jasa lingkungan hutan seperti ekowisata, jasa tata air dan keanekaragaman hayati (3) ………………………………………………………………………………………….



Pasal 5 Hak dan Kewajiban Para Pihak



(1) …………………………………………………………………………………………. (2) ………………………………………………………………………………………….



(disepakati oleh para pihak termasuk kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan kemitraan antara pengelola hutan BUMN bidang kehutanan atau pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dalam Kawasan hutan, dibayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan)



Pasal 6 Pembiayaan dan Bagi Hasil



(1) ………………………………………………………………………………………….. (2) …………………………………………………………………………………………..



(disepakati oleh para pihak hasil dari pembahasan Mekanisme Pembagian Manfaat dan Hasil yang difasilitasi oleh KPH yang dibantu Pokja-PS)



Pasal 7 Jangka Waktu



(1) Jangka waktu ditentukan selama………..tahun (selama jangka waktu pemegang persetujuan atau berdasarkan kesepakatan Bersama)



36



(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dimonitor setiap tahun dan dilakukan evaluasi setiap 5 (lima) tahun sebagai dasar pembinaan kemitraan kehutanan oleh Direktur Jenderal Pasal 8 Penyelesaian Perselisihan



(1) …………………………………………………………………………………………. (2) ………………………………………………………………………………………….



Pasal 9 Sanksi Pelanggaran



(1) ………………………………………………………………………………………… (2) ………………………………………………………………………………………… (3) …………………………………………………………………………………………



(menerangkan jenis sanksi, pihak yang memberikan sanksi, prosedur pelaksanaan sanksi, dan bentuk sanksi dapat berupa denda, ganti rugi atau dihentikan atau diputusnya perjanjian kerja sama yang disepakati bersama)



Pasal 10 Penutup



……………………………………………………………………………………………….. (tempat, tgl/bln/tahun) PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA



……………………………



………………………………



37



Lampiran 12. Format Permohonan Kemitraan Kehutanan



CONTOH



PERMOHONAN PERSETUJUAN KEMITRAAN KEHUTANAN



A. CONTOH SURAT PERMOHONAN KOP SURAT …………………………………………………………………….



No Lamp Hal



: : : Permohonan Persetujuan Kemitraan Kehutanan



……………………, …………….. 20……..



Kepada Yth. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ……………………………….. No. Telp : ……………………………….. Jabatan : Direktur……………………… Mengajukan permohonan Persetujuan Kemitraan Kehutanan dengan mitra Nama Kelompok Nama Ketua No. Telp



: ………………………………... : ………………………………... : ………………………………...



Yang berlokasi di Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi DAS Luas



: ………………………………… : ………………………………… : ………………………………… : ………………………………… : ………………………………… : …………..Ha



Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan dokumen-dokumen: 1. 2. 3. 4.



Naskah Kesepakatan Kerja sama Peta areal kerja sama (cetakan dan shape file) Daftar anggota mitra Fotokopi KTP dan KK anggota mitra



Demikian kami sampaikan, terima kasih. Direktur ……………………… Ttd dan cap basah ……………………….



Tembusan: 1. Gubernur ……………………………… 2. Bupati/Wali Kota……………………… 3. Kepala Dinas………………………….. 4. Kepala Balai PSKL Wilayah …………. 5. Kepala KPH……………………………



38



PERMOHONAN PERSETUJUAN KEMITRAAN KEHUTANAN



B. CONTOH PETA PERMOHONAN



39



PERMOHONAN PERSETUJUAN KEMITRAAN KEHUTANAN



C. CONTOH DAFTAR ANGGOTA MITRA Daftar Pengurus dan Anggota Mitra KTH/ Gapoktan……………………………. No



Nomor KK



NIK



Nama



Jenis Kelamin (L/P)



Desa / Kelurahan



Kecamatan



1 2 3 dst Jumlah



Catatan : diisi sesuai KTP elektronik Kepala Desa/ Lurah Ttd dan cap basah ……………………………



40



Kabupaten



Provinsi



Pekerjaan



Luas (Ha)



Lampiran 13. Format Formulir Pendaftaran Aset/ Modal (PBPH) CONTOH



FORMULIR PENDAFTARAN ASET/ MODAL PEMEGANG PBPH



Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ……………………………….. Pemegang PBPH : No. Telp : ……………………………….. Jabatan : ………..……………………… Lokasi Areal Kemitraan



: Desa…………………………



Luasan Areal Kemitraan



: ………………………….. Ha



Menyampaikan pendaftaran aset/ modal yang digunakan pada areal objek Kemitraan Kehutanan No



Jenis Aset



Luas Areal/ Bangunan



Jumlah



Perkiraan Nilai Aset/ Modal



Keterangan



Tanaman Tahunan 1 2 3 … Sarana Prasarana 1 2 3 …



Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan : 1. Dokumentasi 2. Laporan inventarisasi aset (jika ada) Demikian kami sampaikan, terima kasih. a.n Direktur ………………………



Ttd dan cap basah ……………………….



41



Lampiran 14. Format Formulir Pendaftaran Aset/ Modal (Kelompok Mitra) CONTOH



FORMULIR PENDAFTARAN ASET/ MODAL KELOMPOK MITRA Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ……………………………….. Perwakilan Kelompok Mitra : ……………………………….. No. Telp : ……………………………….. Jabatan : ………..……………………… Desa



: ………………………………..



Menyampaikan pendaftaran aset/ modal yang digunakan pada areal objek Kemitraan Kehutanan dengan rekapitulasi sebagai berikut : No



Jenis Aset



Luas Areal/ Bangunan



Jumlah



Perkiraan Nilai Aset/ Modal



Keterangan



Tanaman Tahunan 1 2 … Tanaman Semusim 1 2 … Sarana Prasarana 1 2 3 …



Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan : 1. 2. 3. 4.



Dokumentasi Lampiran Rincian Tanaman Tahunan Lampiran Rincian Tanaman Semusim Lampiran Rincian Sarana Prasarana



Demikian kami sampaikan, terima kasih.



a.n Perwakilan Calon Kelompok Mitra ………………………



Ttd ……………………….



42



Lampiran Rincian Tanaman Tahunan/ Tanaman Semusim/ Sarana Prasarana Rincian Tanaman Tahunan No Nama Nomor Induk Pemilik Kependudukan



Ragam Jenis Tanaman Tahunan



Luas Areal



Nilai Perkiraan Aset/ Modal



Ragam Jenis Tanaman Semusim



Luas Areal



Nilai Perkiraan Aset/ Modal



Ragam Sarana Prasarana



Luas Bangunan/ Jumlah



Nilai Perkiraan Aset/ Modal



1 2 3 dst Rincian Tanaman Semusim No Nama Nomor Induk Pemilik Kependudukan



1 2 3 dst Rincian Sarana Prasarana No Nama Nomor Induk Pemilik Kependudukan



1 2 3 dst



a.n Perwakilan Calon Kelompok Mitra ………………………



Ttd ……………………….



43



Lampiran 15. Formulir Aduan Perselisihan CONTOH



FORMULIR ADUAN PERSELISIHAN Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Perwakilan Pemegang PBPH/ Kelompok Mitra No. Telp Jabatan



: ……………………………….. : ……………………………….. : ……………………………….. : ………..………………………



Desa



: ………………………………..



Menyampaikan aduan perselisihan antara …………… dengan ………………… pada Objek Areal Kemitraan Kehutanan …………………. dengan penjelasan perselisihan sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5.



………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………. dst



Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan : 1. Dokumentasi 2. Lampiran lainnya Demikian kami sampaikan agar dapat difasilitasi penyelesaian perselisihannya, terima kasih.



Pemegang PBPH/ Kelompok Mitra ………………………



Ttd ……………………….



44