Panduan Perlindungan Privasi Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PERLINDUNGAN PRIVASI PASIEN



RSIA. KIRANA MANADO Jl. Jend Sudirman No. 78, Manado, Sulawesi Utara Telp : (0431) 847973 – 863465 – 854857, 081228828888 E-mai : [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK KIRANA NOMOR :



/HPK/RSIA-K/I/2020 TENTANG



PENETAPAN PANDUAN PERLINDUNGAN PRIVASI PASIEN RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK KIRANA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK KIRANA MENIMBANG



: a. Bahwa dalam upaya menjamin hak pasien atas kerahasiaan informasi dan privasi pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, maka diperlukan upaya untuk melindungi privasi pasien; b. Bahwa agar kegiatan perlindungan privasi pasien tersebut terlaksana dengan baik diperlukan Panduan Perlindungan Privasi Pasien sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan pasien di Rumah Sakit Ibu dan Anak Kirana; c. Bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSIA Kirana MENGINGAT



: 1. Undang - Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. 3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.



6. Keputusan Dirjen Yanmed HK.00.06.3.5.1866 tentang Pedoman



Persetujuan



Tindakan



Medik



(Informed



Consent), 1999 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien 8. Surat Keputusan Direktur PT Rumah Sakit Ibu dan Anak Kirana Nomor : 01/PT-RSIA Kirana/VIII/2018 Tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Kirana MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN



ANAK



TENTANG



PANDUAN



PERLINDUNGAN PRIVASI PASIEN DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK KIRANA. PERTAMA



:



Panduan Perlindungan Privasi Pasien Rumah Sakit Ibu dan Anak Kirana sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



KEDUA



:



Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan pelayanan pasien Rumah Sakit Ibu dan Anak Kirana dilaksanakan oleh Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Kirana.



KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Manado Pada tanggal : Direktur, Rumah Sakit Ibu dan Anak Kirana



dr. Jeanny Jenifer Setiono, SpOG.MARS



Lampiran



: Panduan Perlindungan Privasi Pasien



Nomor



: 103/HPK/RSIA-K/III/2020



KATA PENGANTAR



Perubahan paradigma pelayanan pasien di rumah sakit menempatkan pasien sebagai fokus pelayanan, tidak lagi Dokter sebagai penanggung jawab pasien. Pelayanan pasien tersebut mengutamakan hak pasien dalam mendapatkan pemenuhan



atas



kebutuhan



untuk



mencapai



derajat



kesehatan



yang



dikehendaki. Salah satu hak pasien yang perlu mendapatkan perlindungan adalah kerahasiaan atas informasi mengenai pelayanan kesehatan yang diberikan atas sakit atau kondisi fisik dan mentalnya. Para Profesional Pemberi Asuhan perlu memperhatikan dan melindungi segala bentuk informasi terkait kondisi pasien selama mendapatkan pelayanan di rumah sakit, baik diminta maupun tidak. Panduan Perlindungan Privasi Pasien ini mengatur tata laksana dalam melakukan perlindungan terhadap privasi dan kerahasiaan informasi pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Panduan ini dipergunakan oleh seluruh personil di Rumah Sakit Ibu dan Anak Kirana Manado dalam



memberikan



pemenuhan



kebutuhan



pasien



dalam



mendapatkan



pelayanan kesehatan di rumah sakit. Panduan ini akan dievaluasi dan dilakukan perubahan dan perbaikan di kemudian hari.



Manado, 12 Maret 2020



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ……………………………………………………………..……….. i DAFTAR ISI …………………………………………………………………….…………. ii BAB I PENDAHULUAN ………………………………………………….………………. 1 A. LATAR BELAKANG ….………………………………………….………………... 1 B. TUJUAN ……….…………………………………………………….……………... 2 C. DEFINISI ……………….………………………………………….……………….. 3 BAB II RUANG LINGKUP ……………………………………………….………………. 5 BAB III KEBIJAKAN …….……………………………………………………………….. 6 BAB IV TATALAKSANA ……………………………………………………………….... 7 A. PRIVASI PASIEN DI RUANG PERAWATAN ….………..……………………... 7 B. PRIVASI PASIEN DI RUANG PEMERIKSAAN …………………………….….. 7 C. PRIVASI SAAT MELAKUKAN TINDAKAN …………..…..……………..…….... 7



D. PRIVASI SAAT PASIEN BAB / BAK ……………………………………………. 8 E. PRIVASI SAAT PASIEN DI KAMAR OPERASI ……………………………….. 8 F. PRIVASI REKAM MEDIS PASIEN ……………………………………………… 8 G. PRIVASI SAAT PASIEN DI AKHIR KEHIDUPAN ……………………….…….. 8 H. PRIVASI IDENTITAS PASIEN …………………………………….…………….. 9 I. PRIVASI SAAT MEMANDIKAN PASIEN ……………………………….……… 9 BAB IV DOKUMENTASI …………………………………………………………….. 10



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Setiap pasien adalah unik, dengan kebutuhan, kekuatan, nilai-nilai dan kepercayaan masing-masing. Rumah sakit membangun kepercayaan dan komunikasi terbuka dengan pasien untuk memahami dan melindungi nilai budaya, psikososial serta nilai spiritual setiap pasien. Hasil pelayanan pasien akan bertambah baik bila pasien dan keluarga yang tepat atau mereka yang berhak mengambil keputusan diikut sertakan dalam keputusan pelayanan dan proses yang sesuai harapan budaya. lnformasi medis dan kesehatan lainnya, bila didokumentasikan dan dikumpulkan, adalah penting untuk memahami pasien dan kebutuhannya serta untuk memberikan asuhan dan pelayanan. lnformasi tersebut dapat dalam bentuk tulisan di kertas atau rekaman elektronik atau kombinasi. Rumah sakit menghormati informasi tersebut sebagai hal yang bersifat rahasia dan telah menerapkan kebijakan dan prosedur untuk melindungi informasi tersebut dari kehilangan dan penyalahgunaan. Kebijakan dan prosedur tercermin dalam pelepasan informasi sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan. Staf menghormati kerahasiaan pasien dengan tidak memasang/memampang informasi rahasia pada pintu kamar pasien, di nurse station dan tidak membicarakannya di tempat umum. Staf mengetahui undang-undang dan peraturan tentang tata kelola kerahasiaan informasi dan memberitahukan pasien tentang bagaimana rumah sakit menghormati kerahasiaan informasi. Pasien juga diberitahu tentang kapan dan pada situasi bagaimana informasi tersebut dapat dilepas dan bagaimana meminta izin untuk itu. Rumah sakit mempunyai kebijakan tentang akses pasien terhadap informasi kesehatannya dan proses mendapatkan akses bila diizinkan. Privasi pasien sangat penting, khususnya pada waktu wawancara klinis, pemeriksaan, prosedur / tindakan, pengobatan, dan transportasi. Pasien mungkin



menghendaki privasi dari staf lain, dari pasien yang lain, bahkan dari keluarganya. Mungkin mereka juga tidak bersedia difoto, direkam atau berpartisipasi dalam wawancara survei akreditasi. Meskipun ada beberapa cara pendekatan yang umum dalam menyediakan privasi bagi semua pasien, setiap individu pasien dapat mempunyai harapan privasi tambahan atau yang berbeda dan kebutuhan berkenaan dengan situasi, harapan dan kebutuhan ini dapat berubah dari waktu ke waktu. Jadi, ketika staf memberikan pelayanan kepada pasien, mereka perlu menanyakan kebutuhan dan harapan pasien terhadap privasi dalam kaitan dengan asuhan atau pelayanan. Komunikasi antara staf dan pasienmembangun kepercayaan dan komunikasi terbuka dan tidak perlu didokumentasi. B. TUJUAN 1. Mengidentifikasi, melindungi secara efektif dan meningkatkan hak-hak pasien 2. Memberi informasi kepada pasien tentang hak mereka 3. Mewujudkan rasa percaya kepada pasien dan keluarganya 4. Menjalin komunikasi terbuka dengan pasien dan keluarganya 5. Memahami dan melindungi nilai-nilai budaya, psikososial dan spiritual pasien dan keluarganya 6. Setiap perawatan yang diberikan kepada pasien, dilakukan dengan menghormati kebutuhan privasi pasien 7. Petugas atau staff mengidentifikasi harapan dan kebutuhan pasien akan privasinya selama dirawat di rumah sakit, meliputi : diagnose medis, pemeriksaan penunjang dan pengobatan 8. Menanyakan kepada pasien hasil pemeriksaan boleh tidak diinformasikan kepihak lain seperti keluarga, coast maupun mahasiswa keperawatan 9. Melibatkan



keluarga



pasien



bila



memungkinkan



dalam



pengambilan



keputusan mengenai perawatan pasien



C. DEFINISI 1. Pengertian privasi a. Privasi adalah tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu.



b. Definisi privasi menurut Rapoport (dalam Soesilo,1988), privasi adalah sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan-pilihan dan kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. c. Definisi privasi menurut Marshall, privasi adalah pilihan untuk menghindari diri dari keterlibatan dengan orang dan lingkungan sosial. d. Definisi privasi menurut Ibyo Hartono (1986), privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. e. Definisi privasi menurut Altman (1975), privasi adalah proses pengontrolan yang selektif terhadap akses kepada diri sendiri dan akses kepada orang lain. f. Kaitannya dengan rekam medis, privasi adalah hak seseorang untuk mengontrol akses informasi atas rekam medis pribadinya. g. Kerahasiaan adalah proteksi terhadap rekam medis dan informasi lain pasien dengan cara menjaga informasi pribadi pasien dan pelayanannya. Dalam pelayanan kesehatan, informasi itu hanya diperuntukkan bagi pihak tenaga kesehatan yang berwenang. h. Keamanan adalah perlindungan terhadap privasi seseorang dan kerahasiaan rekam medis. Dengan kata lain, keamanan hanya memperbolehkan penggunan yang berhak untuk membuka rekam medis. Dalam pengertian yang lebih luas , keamanan juga termasuk proteksi informasi pelayanan kesehatan dari rusak, hilang atau pengubahan data akibat ulah pihak yang tidak berhak. (Hatta. 2009) 2. Pengertian menjaga kebutuhan privasi pasien a. Pelayanan yang diberikan dengan menjaga dan melindungi kerahasiaan pasien



terhadap



pasien



lain, karyawan



rumah



sakit



maupun



anggota



keluarganya. b. Menjaga identitas/informasi tentang keadaan fisik dan status kesehatan pasien di ruang pemeriksaan, agar tidak dapat dilihat/dibaca oleh khalayak umum. c. Menjaga identitas/informasi tentang keadaan fisik dan status kesehatan pasien pada saat dilakukan tindakan, agar tidak dapat dilihat/dibaca oleh khalayak umum



d. Menjaga identitas/informasi tentang keadaan fisik dan status kesehatan pasien pada saat dibantu dimandikan oleh petugas, agar tidak dapat dilihat/dibaca oleh khalayak umum e. Menjaga identitas/informasi tentang keadaan fisik dan status kesehatan pasien pada saat pasien bab/bak agar tidak dapat dilihat/dibaca oleh khalayak umum f. Menjaga identitas/informasi tentang keadaan fisik dan status kesehatan pasien saat pelaksanaan transportasi agar tidak dapat dilihat/dibaca oleh khalayak umum g. Menjaga identitas/informasi tentang keadaan fisik dan status kesehatan pasien di kamar operasi agar tidak dapat dilihat/dibaca oleh khalayak umum h. Melindungi kerahasiaan status kesehatan yang pasien miliki dari khalak umum i.



Menjaga identitas/informasi tentang keadaan fisik dan status kesehatan



pasien diakhir kehidupan agar tidak dapat dilihat/dibaca oleh khalayak umum j.



Menjaga identitas/informasi tentang keadaan fisik dan status kesehatan



pasien agar tidak dapat dilihat/dibaca oleh khalayak umum



BAB II



RUANG LINGKUP Setiap pelayanan yang di berikan di rumah sakit harus menghormati kebutuhan privasi pasien, semua staf memahami semua kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan hak privasi pasien. dan dapat menjelaskan tanggung jawab mereka dalam melindungi hak privasi pasien. Meliputi (wawancara, diagnosa medis, pemeriksaan penunjang, pengobatan dan transportasi). Permintaan pasien akan privasi harus dipatuhi oleh petugas di rumah sakit. Untuk itu, Rumah Sakit Ibu dan Anak Kirana Manado menyediakan privasi bagi semua pasien sesuai kebutuhan. Panduan ini diterapkan pada semua pasien baik pasien rawat inap maupun rawat jalan dimana pelaksana panduan ini adalah para tenaga kesehatan (medis, perawat, farmasi, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya), staf di ruang rawat, staf administrasi, dan staf pendukung yang bekerja di rumah sakit untuk membantu mmenuhi kebutuhan privasi pasien selama berada di Rumah Sakit Ibu dan Anak Kirana Manado.



BAB III



KEBIJAKAN 1.



Seluruh staf di rumah sakit harus mengidentifikasi kebutuhan dan harapan pasien terhadap privasi selama pelayanan dan pengobatan bagi pasien.



2.



Staf Rumah sakit memahami dan menghormati privasi pasien, khususnya ada saat wawancara klinis, pemeriksaan, perawatan, prosedur pengobatan dan transportasi yaitu: a) Pintu dan tirai ditutup selama melakukan tindakan atau pemeriksaan. b) Pasien dilindungi dengan baik saat dilakukan tindakan pemindahan pasien. c) Menjaga ketenangan di area perawatan pasien.



3.



Staf Rumah sakit menghormati privasi pasien dari staf lain, dari pasien lain, bahkan dari keluarganya, seperti keinginan pasien untuk tidak bersedia difoto, direkam atau berpartisipasi dalam wawancara. Privasi khusus lainnya dapat diberikan selama hal itu tidak bertentangan dengan tata tertib rumah sakit dan peraturan yang berlaku.



4.



Untuk pengambilan dokumentasi pasien berupa foto, rekaman video atau audio wawancara diluar kepentingan perawatan dan pengobatan harus melalui seizin pasien



BAB IV TATALAKSANA



A. PRIVASI PASIEN DI RUANG PERAWATAN 1. Pasien laki-laki dan perempuan tidak boleh ditempatkan dalam satu kamar perawatan. 2. Untuk kamar yang memuat lebih dari satu orang, agar dipasang sekat antara tempat tidur pasien. 3. Memastikan satu orang perawat pelaksana (PP) dan satu orang dokter penanggung jawab pasien (DPJP). 4. Peliputan, pengambilan gambar dan wawancara oleh media massa harus mendapat izin dari DPJP dan keluarga pasien. 5. Wawancara terkait survey akreditasi dan penelitian harus seizin pasien, kepala ruangan, DPJP. B. PRIVASI PASIEN DI RUANG PEMERIKSAAN 1. Memberitahukan kepada keluarga/pasien akan dilakukan pemeriksaan. 2. Menempatkan pasien di ruang pemeriksaan. 3. Menutup pintu kamar pada saat dilakukan pemeriksaan. 4. Menutup tirai pada saat melakukan pemeriksaan. 5. Memasangkan selimut pada saat melakukan pemeriksaan. 6. Memberikan izin kepada keluarga pasien untuk melihat jalannya pemeriksaan atas permintaan pasien. 7. Orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk. C. PRIVASI SAAT MELAKUKAN TINDAKAN 1. Memberitahukan kepada pasien/keluarga tentang prosedur pemeriksaan. 2. Kunci pintu saat dilakukan tindakan. 3. Berikan pakaian saat khusus kepada pasien bila perlu. 4. Membuka bagian yang akan dilakukan intervensi. 5. Keluarga pasien menunggu diluar ruangan pemeriksaan 6. Bila diperlukan keluarga pasien diperbolehkan untuk melihat pelaksanaan tindakan. 7. Yang tidak berkepentingan tidak diperbolehkan masuk. D. PRIVASI SAAT PASIEN BAB/BAK 1. Memberitahukan kepada keluarga, agar menunggu diluar.



2. Menutup tirai. 3. Membuka pakaian bawah pasien. 4. Menutupi pasien dengan selimut mandi. 5. Setelah selesai melakukan tindakan rapikan kembali agar pasien menjadi nyaman. E. PRIVASI SAAT PASIEN DI KAMAR OPERASI 1. Membuka bagian atau area yang dilakukan operasi 2. Tidak membicarakan privasi pasien walaupun pasien sudah diberikan anastesi 3. Jangan tertawa/menertawakan keadaan pasien walaupun pasien dalam kondisi terbius 4. Menutup kembali semua tubuh pasien setelah selesai operasi F. PRIVASI REKAM MEDIS PASIEN 1. Rekam medis hanya boleh dibaca/digunakan oleh dokter, perawat dan tenaga kesehatan yang berkepentingan. 2. Rekam medis hanya boleh dibawa oleh petugas Rumah Sakit Ibu dan Anak Kirana Manado yang berkepentingan di wilayah Rumah Sakit Ibu dan Anak Kirana Manado. 3. Data rekam medik tidak boleh diubah-ubah, di foto copy, dan tidak boleh diakses atau dipergunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan. 4. Tempatkan rekam medis pasien di tempat yang aman dari resiko rusak (terbakar, tersiram air dan kelembaban) 5. Setelah pasien pulang rekam medis di kembalikan ke unit rekam medik: Rawat jalan setelah pasien selesai berobat - Rawat inap 2 x 24 jam. 6. Rekam medis akan dimusnahkan sesuai dengan aturan yang berlaku. G. PRIVASI SAAT PASIEN DI AKHIR KEHIDUPAN 1. Keluarga pasien diinformasikan tentang kondisi pasien. 2. Pindahkan pasien ke tempat khusus atau menutup gorden sehingga terpisah dari pandangan pasien lain. 3. Mengurangi kegiatan yang menyebabkan kebisingan.



4. Memfasilitasi bila keluarga pasien membutuhkan pendampingan rohaniawan. 5. Yang tidak berkepentingan tidak diperbolehkan masuk. H. PRIVASI IDENTITAS PASIEN 1. Petugas rumah sakit harus menjaga identitas pasien dari orang yang tidak berkepentingan. 2. Petugas rumah sakit tidak boleh membicarakan identitas pasien ditempat yang tidak semestinya. 3. Untuk kepentingan kependidikan, penelitian, dan pengembangan penulisan identitas pasien hanya inisial saja. 4. Identitas pasien tidak dicantumkan dalam kamar pasien. I. PRIVASI SAAT MEMANDIKAN PASIEN 1. Memberitahu kepada pasien dan keluarga bahwa pasien akan dimandikan. 2. Menutup tirai dan menyarankan kepada keluarga pasien untuk menunggu di luar. 3. Membuka bagian tubuh yang hanya akan dibersihkan saja secara bertahap. 4. Menggunakan selimut mandi. 5. Setelah pasien selesai dimandikan gunakan pakaian pasien yang bersih dan rapi sehingga pasien merasa nyaman.



BAB IV DOKUMENTASI



Kebutuhan privasi pasien dilengkapi dengan formulir yang telah distandarkan. Merupakan sebuah sarana yang bisa diberikan oleh kita sebagai penyedia layanan jasa kesehatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Kirana Manado. Dengan adanya pendokumentasiaan yang jelas dan rapi diharapkan semua pelayanan yang diberikan menjadi lebih baik dan mampu memuaskan pasien dan keluarga sebagai pelanggan. Dalam melaksanakan menjaga privasi pasien,staf/petugas di dokumentasikan di formulir permintaan privasi pasien.



Ditetapkan di: Manado Pada tanggal: 12 Maret 2020 Direktur



dr. JEANNY J. SETIONO, SpOG.MARS