Panduan Perlindungan Harta Milik Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PERLINDUNGAN HARTA MILIK PASIEN RUMAH SAKIT UMMI BOGOR



RS UMMI Bogor Jl. Empang II No 2 Bogor Telepon : (0251) 8341600, Fax (0251) 8341606 Website : http://www.rsummi.com Emai : [email protected]



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan pada Tuhan Yang Maha Kuasa atas Rahmad dan Hidayah yang dilimpahkan kepada penyusun sehingga Panduan Perlindungan Harta Milik Pasien di lingkungan RS UMMIini dapat selesai disusun. Undang–undang RI No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 29 menyebutkan bahwa Rumah Sakit berkewajiban untuk memenuhi hak pasien, salah satunya untuk perlindungan harta milik pasien. Oleh sebab itu disusunlah Panduan Perlindungan Harta Milik yang bertujuan memberikan prosedur perlindungan harta milik pasien secara seragam diseluruh Rumah Sakit. Tidak lupa penyusun menyampaikan terimakasih pada semua pihak yang telah membantu menyusun Panduan Hak Pasien dan Keluarga. Akhir kata, semoga panduan ini dapat digunakan sebagaimana mestinya dan bermanfaat bagi para karyawan dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk pasien di RS UMMI.



Bogor, Agustus 2017 Penyusun



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR............................................................................................ i DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii BAB I DEFINISI.................................................................................................... 1 BAB II RUANG LINGKUP.................................................................................. 2 BAB III TATA LAKSANA................................................................................... 3 BAB IV DOKUMENTASI.................................................................................... 5 REFERENSI



ii



BAB I DEFINISI



A. Latar Belakang. Rumah Sakit UMMI membangun kepercayaan dan meningkatkan pelayanan terhadap pasien dan menghormati hak-hak pasien di Rumah Sakit UMMI sehingga setiap pasien yang mendapat pelayanan kesehatan merasa puas dan dihargai. Perlindungan terhadap pasien adalah hak setiap pasien dan keluarganya yang sedang mendapat pelayanan kesehatan baik rawat jalan maupun rawat inap di Rumah Sakit UMMI. Untuk itu Rumah Sakit wajib mengambil tanggungjawab untuk beberapa atau semua barang milik pribadi pasien yang dibawa ke Rumah Sakit melalui proses menghitung nilai barang tersebut dan memastikan barang tersebut tidak akan hilang atau dicuri. B. Tujuan Tujuan dari Perlindungan Harta milik pasien adalah melindungi barang barang milik pasien yang dibawa ke Rumah Sakit UMMI dan memastikan barang tersebut tidak akan hilang atau dicuri pada saat pasien mendapat pelayanan kesehatan baik rawat jalan maupun rawat inap di rumah Sakit UMMI serta pasien yang tidak mampu membuat keputusan mengenai barang pribadinya. C. Pengertian Perlindungan harta pasien di rumah sakit adalah jaminan yang didapatkan oleh pasien terhadap harta atau barang yang dimilikinya tidak akan hilang atau dicuri, terutama untuk pasien yang tidak mampu membuat keputusan mengenai barang pribadinya selama mendapat pelayanan kesehatan.



1



BAB II RUANG LINGKUP



A. Ruang lingkup khusus Ruang lingkup perlindungan harta hanya untuk pasien yang ada di rumah sakit UMMI. B. Tujuan Umum Agar pasien mendapatkan perlindungan harta sesuai dengan peraturan yang ada di rumah sakit UMMI. C. Tujuan Khusus Agar pasien bisa mendapatkan ketenangan jika menitipkan harta benda kepada pihak rumah sakit yang sesuai dengan peraturan rumah sakit UMMI.



2



BAB III TATA LAKSANA



A. Perlindungan harta milik pasien meliputi : 1. Pasien emergency, 2. Pasien bedah rawat sehari (one day care), 3. Pasien rawat inap B. Pasien yang tidak mampu membuat keputusan mengenai barang pribadinya : 1. Pasien lanjut usia. 2. Pasien dengan penurunan kesadaran. 3. Pasien dengan gangguan mental. C. Tatalaksana dari perlindungan harta pasien adalah sebagai berikut : 1. Di Instalasi Gawat Darurat a. Apabila pasien datang sendirian dan dalam keadaan tidak sadar maka barang pasien diidentifikasi oleh dua orang, security sebagai pencatat dan penerima barang, satu perawat sebagai saksi. b. Mencatat pada form serah terima barang pasien. c. Menyimpan barang pasien di lemari khusus dan di kunci. d. Kunci lemari disimpan di unit. e. Pengembalian barang dilakukan oleh perawat dan securuti sesuai dengan prosedur : 1) Pasien sadar : barang dikembalikan langsung kepada pasien dengan menandatangani formulir serah terima barang. 2) Pasien tidak sadar : barang dikembalikan kepada wali atau keluarga atau penanggungjawab pasien dengan menunjukkan identitas bahwa pasien tersebut adalah keluarganya kepada security serta meninggalkan fotocopy kartu identitas yang masih berlaku dan menandatangani formulir serah terima barang. 3) Pasien meninggal dan tanpa keluarga : barang diserahkan ke kepolisian dengan menggunakan berita acara. 2. Di Rawat Inap a. Perawat dan security mengidentifikasi barang milik pasien b. Mencatat pada form serah terima barang secara terperinci c. Melakukan serah terima barang milik pasien dengan keluarganya d. Menyimpan barang milik pasien dilemari khusus dan di kunci.



3



pasien



atau



e. Kunci lemari disimpan di unit. f. Pengambilan atau penyerahan barang milik pasien dilakukan dengan melakukan serah terima barang sesuai prosedur : 1) Pasien sadar : barang dikembalikan langsung kepada pasien dengan menandatangani formulir serah terima barang. 2) Pasien tidak sadar : barang dikembalikan kepada wali atau keluarga atau penanggungjawab pasien dengan menunjukkan identitas bahwa pasien tersebut adalah keluarganya kepada security serta meninggalkan fotocopy kartu identitas yang masih berlaku dan menandatangani formulir serah terima barang. 3) Pasien meninggal dan tanpa keluarga : barang diserahkan ke kepolisian dengan menggunakan berita acara.



4



BAB IV DOKUMENTASI



Dokumentasi Perlindungan Harta Milik Pasien adalah : 1. Formulir permintaan menyimpan harta benda



5



REFERENSI



1. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 2. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. FGD Undang – undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333/Menkes/Per/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal.



LAMPIRAN



1. Formulir permintaan menyimpan harta benda



2