Panduan Perlindungan Harta Benda Milik Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Seringkali terjadi banyak kasus atau peristiwa secara mendadak atau tiba







tiba



misalnya



kescelakaan,



mengakibatkan timbulnya korban.



pingsan,



bencana



alam



yang



Hal ini mengakibatkan suatu kondisi



yang cukup berbeda yakni kepanikan, kacau, kecurigaan. Baik korban yang mengalami maupun orang yang melihat atau menolong. Kadang kala sering juga dalam kesempatan tersebut kewaspadaan kurang akibat situasi yang tidak menentu. Sehingga berakibat adanya kehilangan barang atau benda terutama dari korban yang mengalami bencana. Negara Indonesia mempunyai landasan hukum yang cukup kuat untuk dapat melindungi hak pribadi seseorang untuk mendapatkan perlindungan yang layak tanpa terkecuali baik untuk diri pribadi maupun bbarang yang dimiliknya. Sehingga setiap orang yang berada di tempat manapun tidak merasa terancam baik secara fisik ataupun non fisik akibat kehilangan barang atau benda. B. Pengertian 1. Perlindungan



adalah



proses



mejaga



atau



perbuatan



untuk



melindungi. 2. Harta benda adalah barang kekayaan. C. Tujuan 1. Mendeskripsikan prosedur untuk memastikan tidak terjadi adanya kehilangan harta benda pribadi pada pasien/pengunjung/karyawan selama berada di Rumah Sakit. 2. Mengurang kejadian yang berhubungan dengan adanya kecurian dari pihak dalam atau luar pada pasien/pengunjung/karyawan. D. Ruang Lingkup 1. Panduan ini diterapkan kepada semua asien/pengunjung/karyawan selama berada di Rumah Sakit 2. Pelaksana panduan ini adalah semua karyawan yang bekerja di Rumah Sakit ( medis ataupun non medis)



1



E. Prinsip 1. Semua pasien/pengunjung/karyawan yang berada dalam Rumah Sakit harus mendapat perlindungan harta benda pribadi dengan benar saat masuk Rumah Sakit dan selama berada di Rumah Sakit. 2. Setiap pasien/pengunjung/karyawan yang berada di Rumah Sakit harus berusaha menjaga harta benda pribadi. 3. Tuujuan utama perlindungan harta benda adalah untuk menjaga keamanan yang memiliki harta benda tersebut. 4. Perlindungan



harta



benda



digunakan



pada



proses



pasien/pengunjung/karyawan masuk dalam Rumah Sakit atau selama berada dalam lingkungan Rumah Sakit.



2



BAB II KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB



Kewajiban dan Tanggung Jawab 1. Seluruh Staff Rumah Sakit a. Memahami dan menerapkan prosedur perlindungan harta benda pribadi milik pasien/pengunjung b. Memastikan prosedur perlindungan harta benda pribadi milik pasien/pengunjung yang benar ketika pasien/pengunjung selama berada di Rumah Sakit. c. Melaoprkan kejadian salah prosedur perlindungan harta benda milik pasien/pengunjung/karyawan. 2. SDM yang bertugas Perawat : a. Bertanggung jawab memberikan perlindungan harta benda pasien dan memastikan perlindungan tersebut tercatat pada laporan rawat inap. b. Memastikan harta bendatersimpan dengan baik. Jika terdapat kesalahan



penyimpanan



maka



penyimpanan



harus



dipindah



tempatnya Petugas Keamanan/Security: a. Bertanggung jawab memberikan pengamanaan harta benda dan memastikan pengamanan tersebut tercatat pada laporan b. Memastikan harta benda tersimpan dengan baik. Jika terdapat kesalahan



penyimpanan



maka



penyimanan



harus



dipindah



memahami



prosedur



tempatnya. 3. Kepala Instalasi/ Kepala Ruangan a. Memastikan



seluruh



staf



di



instalasi



perlindungan harta benda pasien. b. Menyelidiki semua insiden salah perlindungan harta benda pasien dan memastikan terlaksananya suatu tindakan untuk mencegah terulangnya kembali kejadian tersebut. 4. Manajer



3



a. Memantau dan memastikan panduan perlindungan harta benda dikelola dengan baik oleh Kepala Instalasi b. Menjaga standarisasi dalam menerapkan panduan perlindungan harta benda pasien/pengunjung/karyawan.



4



BAB III TATA LAKSANA PERLINDUNGAN HARTA BENDA



A. Perlindungan 1. Pasien Berlaku untuk pasien yang berada di rawat inap dimana hal ini pasien menggunakan perhiasan atau barang berharga lainnya dan sedang dalam kondisi akan dilakukan tindakan pelayanan medis. a. Tatalaksana perlindungan harta benda pasien 1. Semua



pasien



sebelum



masuk



rawat



inap



harus



diinformasikan bahwa Rumah Sakit tidak bertanggung jawab jika ada harta benda yang hilang sebab pada saat akan masuk rawat inap sudah diinformasikan oleh Admisi. 2.



Pastikan bahwa pasien sudah menyetujui dan mengerti tentang informasi yang disampaikan tentang perlindungan harta benda



3. Pastikan adanya proses serah terima penyimpanan sementara untuk harta benda pribadi milik pasien apabila pada pasien tersebut tidak ada keluarga yang mendamping dan akan dilakukan tindakan pelayanan kesehatan. 4. Segera hubungi pihak keamanan untuk kasus kehilangan harta benda milik pasien jika ada peristiwa kehilangan. 5. Jika perlu hubungi pihak yang berwajib untuk menangani kasus kehilangan harta benda milik pasien jika kasus tersebut berlanjut. b. Tindakan/prosedur yang membutuhkan perlindungan harta benda pasien. 1. Berikut adalah beberapa prosedur yang



membutuhkan



perlindngan harta benda pasien: a. Pada saat pasien tidak ada keluarga yang mendampingi sedangkan



pada



pasien



tersebut



akan



tindakan



pelayanan kesehatan. b. Pada saat pasien mengalami hilang kesadaran/hilang ingatan. 2. Pada staf RSUD



Palembang BARI harus memberikan



perlindungan harta benda pasien dengan benar, dengan



5



menanyakan kejelasan informasi yang disampaikan oleh unit Informasi untuk tidak meninggalkan harta benda khususnya yang



berharga



diluar



pengamatan



pasien,



kemudian



membandingkannya dengan adanya Surat Pernyataan yang tercantum di Rekam Medis. Jangan menyebutkan semua informasi tentang perlindungan dan meminta pasien untuk menginformasikan dengan jawaban ya/tidak. 3. Jangan melakukan prosedur apapun jika pasien tidak mengetahui untuk menjaga bendanya sendiri. Informasi mengenai bahwa rumah sakit tidak bertanggung jawab atas barang benda milik pasien diinformasikan ulang oleh perawat yang bertugas mengangani pasien secara personal sebelum pasien menjalani suatu prosedur. 4. Perlindungan harta benda sebaiknya mencakup 2 detil wajib, yaitu : a. Didata semua harta benda pada saat pasien masuk b. Mendata semua pengunjung yang datang berkunjung di ruang perawatan tempat pasien dirawat. 2. Pengunjung a. Tata laksana perlindungan harta benda pengunjung 1.



Semua



pengunjung



harus



diidentifikasi



dengan



benar



sebelum masuk dalam lingkungan rumah sakit dengan menggunakan tanda pengenal yang masih berlaku ( KTP, SIM, Paspor ) dan harta benda apa saja yang dibawa. 2.



Pastikan pada pengunjung agar menjaga harta benda yang dibawanya dan jelaskan bahwa tidak ada penitipan harta benda yang dibawanya.



3.



Perlindungan harta benda harus diberikan pada semua pengunjung jika terjadi kecelakaan, bencana atau hilang kesadaran/ingatan pada diri pengunjung tersebut dan tidak ada pengecualian selama berada dalam lingkungan rumah sakit.



4.



Jika terjadi kecelakaan/bencana atau holing kesadaran /ingatan pada pengunjung secara tiba-tiba pastikan segera diberikan



terhadap diri



dan



harta



benda



pengunjung,



kemudian catat pada buku laporan dan laporkan pada pihak manajemen rumah sakit.



6



5.



Pada situasi dimana tidak dapat diberikan perlindungan terhadap harta benda maka harta benda harus dipastikan dititipkan/ditinggal pada pihak keamanan dan kemudian di koordinasikan pada pihak manjemen.



6.



Harta benda pengunjung tidak boleh dititipkan kepada pihak rumah sakit walalupun bersifat sementara dan kondisi pengunjung masih memungkinkan untuk memenjaga harta bendanya sendiri karena rumah sakit tidak bertanggung jawab perlindungan harta benda tersebut kecuali dalam kondisi tertentu.



7.



Pada saat menitipkan harta benda untuk sementara waktu jika



pengunjung



kesadaran/ingatan pernyataan



dalam



kondisi



maka



penitipan



terluka



harus



dengan



atau



hilang



memberikan



surat



disertai



tanda



pengenal



(KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku dan dibubuhi oleh tanda tangan/cap jempol pengunjung. 8.



Tanda pengenal yang disertakan di pos keamanan sebaiknya 2 detail wajib yang dapat mengidentifikasi pengunjung yaitu : a. Tanda pengenal masih berlaku b. Tanda pengenal harus asli/bukan fotocopy c. Apabila tidak ada tanda pengenal bisa menggunanakan nomor Rekam Medis.



9.



Jelaskan prosedur perlindungan harta benda sementara dan tujuannya kepada pengunjung.



10.



Periksa ulang 2 (dua) detail data di buku laporan sebelum memberikan perlindungan harta benda pada pengunjung.



11.



Saat menanyakan identitas dan harta benda pengunjung, selalu gunakan pertanyaan terbuka , misalnya : “siapa nama anda?”



“barang



apa



yang



anda



titipkan?



(jangan



menggunakan pertanyaan tertutup seperti “Apakah nama anda ibu susi?”) 12.



Jika



pengunjung



tidak



mampu



memberitahukan



nama



namanya (misalnya pada pengunjung yang tidak sadar, bayi, disfasia, gangguan jiwa), verifikasi harta benda pengunjung kepada



keluarga/pengantarnya.



Jika



mungkin,



tanda



pengenal jangan dijadikan satu-satunya bentuk identifikasi pada saat menitipkan harta benda. Tanya ulang nama dan



7



alamat



pengunjung,



kemudia



bandingkan



jawaban



pengunjung dengan data yang tertulis di buku laporan. 13.



Pengecekan buku laporan pengunjung dilakukan tiap kali pergantian jaga petugas keamanan.



14.



Unit yang memberikan perlindungan pada harta benda pengunjung harus menanyakan ulang identitas pengunjung dan membandingkan data yang diperolehnya dari laporan verifikasi pihak keamanan.



15.



Pada



kasus



pengunjung



yang



tidak



mau



diberikan



perlindungan harta benda : a. Hal ini dapat dikarenakan berbagai macam sebab seperti : i.



Menilai perlindungan harta benda



ii.



Tidak ada kepercayaan dari pengunjung



b. Proses perlindungan harta benda harus diinformasikan akan resiko yang terjadi jika tidak dilakukan. Alasan pengunjung harus dicatat pada buku laporan petugas kemanan. c. Jika pengunjung menolak untuk diberikan perlindungan harta bendanya, petugas harus lebih waspada dan mencari cara lain untuk memberikan perlindungan pada harta benda pengunjung dengan benar sebelum dilakukan tindakan pelayanan kesehatan. b. Tindakan/prosedur yang membutuhkan perlindungan harta benda pengunjung : 1) Berikut



adalah



beberapa



prosedur



yang



membutuhkan



perlindungan harta benda pengunjung : a. Pada saat terjadi bencana (kebakaran, gempa) b. Pada saat evakuasi karena terjadinya bencana c. Pada saat terjadi kasus pencurian. d. Pada saat pengunjung hilang kesadaran/ingatan. 2) Para staf RSUD Palembang Bari harus mengkonfirmasi pengunjung dalam menanyakan nama dan harta benda yang akan dilindungi, kemudian membandingkannya dengan data berdasarkan informasi yang didapat dari laporan petugas keamanan. Jangan menyebutkan nama dan harta benda yang dilindungi dan minta pengunjung untuk mengkonfirmasi dengan jawaban ya/tidak.



8



3) Jangan melakukan prosedur apapun jika pengunjung tidak mau



diberikan



dibawanya.



perlindungan



Perlindungan



pada



harta



harta



benda



benda



harus



yang



dipastikan



diberlakukan ulang oleh petugas keamanan yang bertugas menangani pengunjung secara personal dan saat pengunjung datang. 3. Karyawan a. Tata laksana perlindungan harta benda karyawan 1) Semua karyawan harus bertanggung jawab sendiri atas harta benda yang dibawanya. 2) Pastikan pada karyawan agar menjaga harta benda yang dibawanya dan jelaskan bahwa tidak ada penitipan harta benda yang dibawanya. 3) Perlindungan harta benda harus diberikan pada semua karyawan jika terjadi kecelakaan, bencana atau hilang kesadaran/ingatan pada diri karyawan tersebut dan tidak pengecualian selama berada dalam lingkungan rumah sakit. 4) Jika



terjadi



kecelakaan/bencana



dan



hilang



kesadaran/ingatan pada karyawan secara tiba – tiba pastikan segera diberikan perlindungan terhadap diri dan harta benda karyawan, kemudian catat pada buku laporan pada pihak manajemen rumah sakit. 5) Pada situasi dimana tidak dapat diberikan perlindungan terhadap harta benda maka harus dipastikan harta benda dititpkan/ ditinggal pada pihak keamanan dan kemudian dikoordinasikan pada pihak manajemen. 6) Harta benda karyawan tidak boleh dititpkan kepada pihak Rumah Sakit walaupun bersifat sementara dan kondisi karyawan masih memungkinkan untuk menjaga harta bendanya sendiri karena rumah sakit tidak bertanggung jawab perhadap perlindungan harta benda tersebut kecuali dalam kondisi tertentu. 7) Pada saat menintipkan harta benda untuk sementara waktu jika



karyawan



dalam



kesadaran/ingatan pernyataan



kondisi



maka



penitipan



harus



dengan



terluka



atau



hilang



memberikan



surat



disertai



tanda



pengenal



(KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku dan dibubuhi oleh tanda tangan/cap jempol karyawan.



9



8) Tanda



pengenal



yang



disertakan



di



pos



keamanan



sebaiknya 2 detail wajib yang dapat mengidentifikasi karyawan yaitu : a) Tanda pengenal masih berlaku b) Tanda pengenal harus asli bukan fotocopy 9) Jelaskan prosedur perlindungan harta benda sementara dan tujuannya kepada karyawan. 10) Periksa ulang 2 (dua) detail data di buku laporan sebelum memberikan perlindungan harta benda pada karyawan. 11) Saat menanyakan identitas dan harta benda karyawan selalu menggunakan pertanyaa terbuka, misalnya : “siapa nama anda?”, “barang apa yang anda titipkan?” ( jangan menggunakan pertanyaan tertutup seperti “apakah nama anda ibu susi?”) 12) Jika



karyawan



tidak



mampu



(misalnya pada karyawan



memberikan



yang



namanya



tidak sadar, disfasia,



gangguan iwa), perifikasi harta benda karyawan kepada teman



sejawat/unit



kerjanya.



Jika



meungkin