6 0 88 KB
PERLINDUNGAN HARTA MILIK PASIEN RUMAH SAKIT CAMATHA SAHIDYA
NO. DOKUMEN
REVISI
HALAMAN 1/3
Jln. A.Yani, No.8, Muka Kuning, Kota Batam Telp : 0778-371002 0778-371003 Fax : 0778-371001 Ambulance : 0778-371374
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
Tanggal Terbit :
Di Tetapkan :
Dr.dr.Ibrahim, SH, MSc, MKN, MPd.Ked Direktur
Barang-barang yang menjadi milik atau kepunyaan pasien dan keluarganya. Rumah sakit mengkomunikasikan tanggung jawabnya, bila ada, terhadap barang-barang milik pasien k dan keluarganya.
Melindungi harta benda pasien dan keluarganya dari kehilangan dan pencurian
1. RS berkewajiban melindungi Harta milik Pasien 2. RS menyediakan tempat parkir yang aman untuk kendaraan pengunjung pasien 3. Direktur RS menginstruksikan keseluruh petugas dan security RS untuk selalu pasien menjaga harta benda miliknya selama berkunjung ke rs 4. RS menyiapkan box khusus untuk tempat menyimpan/menitipkan barang bagi pasi sadar dan tidak ada keluarga pada pos security 5. RS membuat formulir bukti penitipan barang pasien 1. Pasien / keluarganya membawa sepeda motor atau mobil masuk di area / lingkungan R a. Petugas security mengarahkan pasien / keluarga pasien agar menempatkan motor tempat yang di sediakan rumah sakit b. Petugas security mengingatkan kembali kepada pasien / keluarga pasien agar me kendaraannya c. Petugas security mengawasi keamanan motor / mobil di tempat parkir yang sud untuk mencegah terjadinya kehilangan / pencurian dan pengerusakan.
2. Pasien membawa harta / benda berharga masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS sadarkan diri : a. Petugas keamanan Rawat jalan atau petugas UGD lainnya memberitahukan agar berharga yang dibawa pasien dititipkan kepada keluarganya dan disimpan di temp dengan tetap waspada terhadap terjadinya pencurian / kehilangan. b. Petugas keamanan Rawat Jalan atau petugas UGD lainnya memberitahukan kepad tidak ada keluarganya agar harta / benda berharga dibawa sendiri dengan t terhadap terjadinya pencurian / kehilangan.
PERLINDUNGAN HARTA MILIK PASIEN RUMAH SAKIT CAMATHA SAHIDYA
NO. DOKUMEN
REVISI
HALAMAN 1/3
Jln. A.Yani, No.8, Muka Kuning, Kota Batam Telp : 0778-371002 0778-371003 Fax : 0778-371001 Ambulance : 0778-371374
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
Tanggal Terbit :
Di Tetapkan :
Dr.dr.Ibrahim, SH, MSc, MKN, MPd.Ked Direktur
c. Petugas keamanan Rawat Jalan atau petugas IGD lainnya memberitahukan ke keluarganya untuk segera lapor kepada petugas keamanan setempat apabila terja atas harta / benda berharga milik pasien yang dibawa. d. Petugas keamanan akan segera menindaklanjuti semua laporan yang diterima se yang berlaku. 3. Pasien membawa harta / benda berharga masuk Instalasi Gawat Darurat / Unit Pelayan dalam kondisi tidak sadarkan diri / meninggal dunia ada keluarganya: a. Petugas UGD saat melepas harta/benda di badan pasien didampingi oleh petu rawat jalan. b. Petugas keamanan rawat jalan yang menyerahkan harta / benda berharga milik keluarganya dengan formulir bukti tertulis penitipan barang c. Petugas UGD memberitahukan kepada pasien yang bersangkutan setelah sadark harta/benda berharganya diserahkan ke keluarga pasien oleh petugas keamanan raw 4. Pasien membawa harta / benda berharga masuk Unit Gawat Darurat / Unit Pelayana dalam kondisi tidak sadarkan diri /
meninggal dunia tidak ada keluarganya: a. Petugas UGD saat melepas harta/benda di badan pasien didampingi oleh petugas keamanan rawat jalan. b. Petugas UGD menyerahkan harta/benda berharga milik pasien kepada petugas keamanan Rawat Jalan disertai formulir bukti tertulis penitipan barang. c. Petugas keamanan Rawat Jalan menyimpan barang milik pasien di lemari khusus yang berada di pos keamanan. d. Bila sudah ada keluarga dari pasien tersebut, maka petugas rawat jalan
PERLINDUNGAN HARTA MILIK PASIEN RUMAH SAKIT CAMATHA SAHIDYA
NO. DOKUMEN
REVISI
HALAMAN 1/3
Jln. A.Yani, No.8, Muka Kuning, Kota Batam Telp : 0778-371002 0778-371003 Fax : 0778-371001 Ambulance : 0778-371374
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
Di Tetapkan :
Dr.dr.Ibrahim, SH, MSc, MKN, MPd.Ked Direktur
5.
6.
7.
8. UNIT TERKAIT
Tanggal Terbit :
memberitahu kalau harta/benda berharga pasien yang bersangkutan diserahkan ke petugas keamanan rawat jalan. d. Petugas keamanan rawat jalan menyerahkan harta/benda berharga milik pasien yang bersangkutan ke keluarga pasien dengan formulir bukti tertulis penitipan barang Pasien membawa harta / benda berharga masuk Rawat Inap RS Camatha Sahidya Batam : a. Petugas Rawat Inap dan petugas keamanan rawat inap memberitahukan agar harta / benda berharga yang dibawa pasien dititipkan kepada keluarganya dan disimpan di tempat yang aman dengan tetap waspada terhadap terjadinya pencurian / kehilangan. b. Petugas Rawat Inap dan petugas rawat inap memberitahukan kepada pasien yang tidak ada keluarganya agar harta / benda berharga dibawa sendiri dan disimpan di tempat yang aman dengan tetap waspada terhadap terjadinya pencurian / kehilangan. e. Petugas rawat inap memberitahukan kepada pasien yang tidak ada keluarganya bisa menitipkan harta/benda ke petugas keamanan Rawat Inap dengan formulir bukti tertulis penitipan barang. Pasien membawa uang tunai masuk Rawat Inap RS. a. Petugas Rawat Inap memberitahukan agar pasien tidak membawa uang tunai yang berlebihan Kehilangan barang milik pasien a. Pasien/ Keluarga melapor ke petugas keamanan b. Petugas keamanan akan segera menindaklanjuti semua laporan.: c. Melakukan pendataan identitas dan barang pasien / keluarga yang hilang, perkiraan lokasi terakhir yang diingat saat tahu adanya kehilangan Membantu mengecek melalui CCTV RS Pimpinan RS Kepala unit pelayanan Kepala unit pengamanan Staf pelaksana pelayanan
PERLINDUNGAN HARTA MILIK PASIEN RUMAH SAKIT CAMATHA SAHIDYA
NO. DOKUMEN
REVISI
HALAMAN 1/3
Jln. A.Yani, No.8, Muka Kuning, Kota Batam Telp : 0778-371002 0778-371003 Fax : 0778-371001 Ambulance : 0778-371374
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal Terbit :
(SPO)
Di Tetapkan :
Dr.dr.Ibrahim, SH, MSc, MKN, MPd.Ked Direktur Staf pelaksana pengamanan