5 0 288 KB
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Seringkali terjadi banyak kasus atau peristiwa secara mendadak atau tiba
–
tiba
misalnya
kescelakaan,
mengakibatkan timbulnya korban.
pingsan,
bencana
alam
yang
Hal ini mengakibatkan suatu kondisi
yang cukup berbeda yakni kepanikan, kacau, kecurigaan. Baik korban yang mengalami maupun orang yang melihat atau menolong. Kadang kala sering juga dalam kesempatan tersebut kewaspadaan kurang akibat situasi yang tidak menentu. Sehingga berakibat adanya kehilangan barang atau benda terutama dari korban yang mengalami bencana. Negara Indonesia mempunyai landasan hukum yang cukup kuat untuk dapat melindungi hak pribadi seseorang untuk mendapatkan perlindungan yang layak tanpa terkecuali baik untuk diri pribadi maupun bbarang yang dimiliknya. Sehingga setiap orang yang berada di tempat manapun tidak merasa terancam baik secara fisik ataupun non fisik akibat kehilangan barang atau benda. B. Pengertian 1. Perlindungan
adalah
proses
mejaga
atau
perbuatan
untuk
melindungi. 2. Harta benda adalah barang kekayaan. C. Tujuan 1. Mendeskripsikan prosedur untuk memastikan tidak terjadi adanya kehilangan harta benda pribadi pada pasien/pengunjung/karyawan selama berada di Rumah Sakit. 2. Mengurang kejadian yang berhubungan dengan adanya kecurian dari pihak dalam atau luar pada pasien/pengunjung/karyawan. D. Ruang Lingkup 1. Panduan ini diterapkan kepada semua asien/pengunjung/karyawan selama berada di Rumah Sakit 2. Pelaksana panduan ini adalah semua karyawan yang bekerja di Rumah Sakit ( medis ataupun non medis)
1
E. Prinsip 1. Semua pasien/pengunjung/karyawan yang berada dalam Rumah Sakit harus mendapat perlindungan harta benda pribadi dengan benar saat masuk Rumah Sakit dan selama berada di Rumah Sakit. 2. Setiap pasien/pengunjung/karyawan yang berada di Rumah Sakit harus berusaha menjaga harta benda pribadi. 3. Tuujuan utama perlindungan harta benda adalah untuk menjaga keamanan yang memiliki harta benda tersebut. 4. Perlindungan
harta
benda
digunakan
pada
proses
pasien/pengunjung/karyawan masuk dalam Rumah Sakit atau selama berada dalam lingkungan Rumah Sakit.
2
BAB II KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Kewajiban dan Tanggung Jawab 1. Seluruh Staff Rumah Sakit a. Memahami dan menerapkan prosedur perlindungan harta benda pribadi milik pasien/pengunjung b. Memastikan prosedur perlindungan harta benda pribadi milik pasien/pengunjung yang benar ketika pasien/pengunjung selama berada di Rumah Sakit. c. Melaoprkan kejadian salah prosedur perlindungan harta benda milik pasien/pengunjung/karyawan. 2. SDM yang bertugas Perawat : a. Bertanggung jawab memberikan perlindungan harta benda pasien dan memastikan perlindungan tersebut tercatat pada laporan rawat inap. b. Memastikan harta bendatersimpan dengan baik. Jika terdapat kesalahan
penyimpanan
maka
penyimpanan
harus
dipindah
tempatnya Petugas Keamanan/Security: a. Bertanggung jawab memberikan pengamanaan harta benda dan memastikan pengamanan tersebut tercatat pada laporan b. Memastikan harta benda tersimpan dengan baik. Jika terdapat kesalahan
penyimpanan
maka
penyimanan
harus
dipindah
memahami
prosedur
tempatnya. 3. Kepala Instalasi/ Kepala Ruangan a. Memastikan
seluruh
staf
di
instalasi
perlindungan harta benda pasien. b. Menyelidiki semua insiden salah perlindungan harta benda pasien dan memastikan terlaksananya suatu tindakan untuk mencegah terulangnya kembali kejadian tersebut. 4. Manajer
3
a. Memantau dan memastikan panduan perlindungan harta benda dikelola dengan baik oleh Kepala Instalasi b. Menjaga standarisasi dalam menerapkan panduan perlindungan harta benda pasien/pengunjung/karyawan.
4
BAB III TATA LAKSANA PERLINDUNGAN HARTA BENDA
A. Perlindungan 1. Pasien Berlaku untuk pasien yang berada di rawat inap dimana hal ini pasien menggunakan perhiasan atau barang berharga lainnya dan sedang dalam kondisi akan dilakukan tindakan pelayanan medis. a. Tatalaksana perlindungan harta benda pasien 1. Semua
pasien
sebelum
masuk
rawat
inap
harus
diinformasikan bahwa Rumah Sakit tidak bertanggung jawab jika ada harta benda yang hilang sebab pada saat akan masuk rawat inap sudah diinformasikan oleh Admisi. 2.
Pastikan bahwa pasien sudah menyetujui dan mengerti tentang informasi yang disampaikan tentang perlindungan harta benda
3. Pastikan adanya proses serah terima penyimpanan sementara untuk harta benda pribadi milik pasien apabila pada pasien tersebut tidak ada keluarga yang mendamping dan akan dilakukan tindakan pelayanan kesehatan. 4. Segera hubungi pihak keamanan untuk kasus kehilangan harta benda milik pasien jika ada peristiwa kehilangan. 5. Jika perlu hubungi pihak yang berwajib untuk menangani kasus kehilangan harta benda milik pasien jika kasus tersebut berlanjut. b. Tindakan/prosedur yang membutuhkan perlindungan harta benda pasien. 1. Berikut adalah beberapa prosedur yang
membutuhkan
perlindngan harta benda pasien: a. Pada saat pasien tidak ada keluarga yang mendampingi sedangkan
pada
pasien
tersebut
akan
tindakan
pelayanan kesehatan. b. Pada saat pasien mengalami hilang kesadaran/hilang ingatan. 2. Pada staf RSUD
Palembang BARI harus memberikan
perlindungan harta benda pasien dengan benar, dengan
5
menanyakan kejelasan informasi yang disampaikan oleh unit Informasi untuk tidak meninggalkan harta benda khususnya yang
berharga
diluar
pengamatan
pasien,
kemudian
membandingkannya dengan adanya Surat Pernyataan yang tercantum di Rekam Medis. Jangan menyebutkan semua informasi tentang perlindungan dan meminta pasien untuk menginformasikan dengan jawaban ya/tidak. 3. Jangan melakukan prosedur apapun jika pasien tidak mengetahui untuk menjaga bendanya sendiri. Informasi mengenai bahwa rumah sakit tidak bertanggung jawab atas barang benda milik pasien diinformasikan ulang oleh perawat yang bertugas mengangani pasien secara personal sebelum pasien menjalani suatu prosedur. 4. Perlindungan harta benda sebaiknya mencakup 2 detil wajib, yaitu : a. Didata semua harta benda pada saat pasien masuk b. Mendata semua pengunjung yang datang berkunjung di ruang perawatan tempat pasien dirawat. 2. Pengunjung a. Tata laksana perlindungan harta benda pengunjung 1.
Semua
pengunjung
harus
diidentifikasi
dengan
benar
sebelum masuk dalam lingkungan rumah sakit dengan menggunakan tanda pengenal yang masih berlaku ( KTP, SIM, Paspor ) dan harta benda apa saja yang dibawa. 2.
Pastikan pada pengunjung agar menjaga harta benda yang dibawanya dan jelaskan bahwa tidak ada penitipan harta benda yang dibawanya.
3.
Perlindungan harta benda harus diberikan pada semua pengunjung jika terjadi kecelakaan, bencana atau hilang kesadaran/ingatan pada diri pengunjung tersebut dan tidak ada pengecualian selama berada dalam lingkungan rumah sakit.
4.
Jika terjadi kecelakaan/bencana atau holing kesadaran /ingatan pada pengunjung secara tiba-tiba pastikan segera diberikan
terhadap diri
dan
harta
benda
pengunjung,
kemudian catat pada buku laporan dan laporkan pada pihak manajemen rumah sakit.
6
5.
Pada situasi dimana tidak dapat diberikan perlindungan terhadap harta benda maka harta benda harus dipastikan dititipkan/ditinggal pada pihak keamanan dan kemudian di koordinasikan pada pihak manjemen.
6.
Harta benda pengunjung tidak boleh dititipkan kepada pihak rumah sakit walalupun bersifat sementara dan kondisi pengunjung masih memungkinkan untuk memenjaga harta bendanya sendiri karena rumah sakit tidak bertanggung jawab perlindungan harta benda tersebut kecuali dalam kondisi tertentu.
7.
Pada saat menitipkan harta benda untuk sementara waktu jika
pengunjung
kesadaran/ingatan pernyataan
dalam
kondisi
maka
penitipan
terluka
harus
dengan
atau
hilang
memberikan
surat
disertai
tanda
pengenal
(KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku dan dibubuhi oleh tanda tangan/cap jempol pengunjung. 8.
Tanda pengenal yang disertakan di pos keamanan sebaiknya 2 detail wajib yang dapat mengidentifikasi pengunjung yaitu : a. Tanda pengenal masih berlaku b. Tanda pengenal harus asli/bukan fotocopy c. Apabila tidak ada tanda pengenal bisa menggunanakan nomor Rekam Medis.
9.
Jelaskan prosedur perlindungan harta benda sementara dan tujuannya kepada pengunjung.
10.
Periksa ulang 2 (dua) detail data di buku laporan sebelum memberikan perlindungan harta benda pada pengunjung.
11.
Saat menanyakan identitas dan harta benda pengunjung, selalu gunakan pertanyaan terbuka , misalnya : “siapa nama anda?”
“barang
apa
yang
anda
titipkan?
(jangan
menggunakan pertanyaan tertutup seperti “Apakah nama anda ibu susi?”) 12.
Jika
pengunjung
tidak
mampu
memberitahukan
nama
namanya (misalnya pada pengunjung yang tidak sadar, bayi, disfasia, gangguan jiwa), verifikasi harta benda pengunjung kepada
keluarga/pengantarnya.
Jika
mungkin,
tanda
pengenal jangan dijadikan satu-satunya bentuk identifikasi pada saat menitipkan harta benda. Tanya ulang nama dan
7
alamat
pengunjung,
kemudia
bandingkan
jawaban
pengunjung dengan data yang tertulis di buku laporan. 13.
Pengecekan buku laporan pengunjung dilakukan tiap kali pergantian jaga petugas keamanan.
14.
Unit yang memberikan perlindungan pada harta benda pengunjung harus menanyakan ulang identitas pengunjung dan membandingkan data yang diperolehnya dari laporan verifikasi pihak keamanan.
15.
Pada
kasus
pengunjung
yang
tidak
mau
diberikan
perlindungan harta benda : a. Hal ini dapat dikarenakan berbagai macam sebab seperti : i.
Menilai perlindungan harta benda
ii.
Tidak ada kepercayaan dari pengunjung
b. Proses perlindungan harta benda harus diinformasikan akan resiko yang terjadi jika tidak dilakukan. Alasan pengunjung harus dicatat pada buku laporan petugas kemanan. c. Jika pengunjung menolak untuk diberikan perlindungan harta bendanya, petugas harus lebih waspada dan mencari cara lain untuk memberikan perlindungan pada harta benda pengunjung dengan benar sebelum dilakukan tindakan pelayanan kesehatan. b. Tindakan/prosedur yang membutuhkan perlindungan harta benda pengunjung : 1) Berikut
adalah
beberapa
prosedur
yang
membutuhkan
perlindungan harta benda pengunjung : a. Pada saat terjadi bencana (kebakaran, gempa) b. Pada saat evakuasi karena terjadinya bencana c. Pada saat terjadi kasus pencurian. d. Pada saat pengunjung hilang kesadaran/ingatan. 2) Para staf RSUD Palembang Bari harus mengkonfirmasi pengunjung dalam menanyakan nama dan harta benda yang akan dilindungi, kemudian membandingkannya dengan data berdasarkan informasi yang didapat dari laporan petugas keamanan. Jangan menyebutkan nama dan harta benda yang dilindungi dan minta pengunjung untuk mengkonfirmasi dengan jawaban ya/tidak.
8
3) Jangan melakukan prosedur apapun jika pengunjung tidak mau
diberikan
dibawanya.
perlindungan
Perlindungan
pada
harta
harta
benda
benda
harus
yang
dipastikan
diberlakukan ulang oleh petugas keamanan yang bertugas menangani pengunjung secara personal dan saat pengunjung datang. 3. Karyawan a. Tata laksana perlindungan harta benda karyawan 1) Semua karyawan harus bertanggung jawab sendiri atas harta benda yang dibawanya. 2) Pastikan pada karyawan agar menjaga harta benda yang dibawanya dan jelaskan bahwa tidak ada penitipan harta benda yang dibawanya. 3) Perlindungan harta benda harus diberikan pada semua karyawan jika terjadi kecelakaan, bencana atau hilang kesadaran/ingatan pada diri karyawan tersebut dan tidak pengecualian selama berada dalam lingkungan rumah sakit. 4) Jika
terjadi
kecelakaan/bencana
dan
hilang
kesadaran/ingatan pada karyawan secara tiba – tiba pastikan segera diberikan perlindungan terhadap diri dan harta benda karyawan, kemudian catat pada buku laporan pada pihak manajemen rumah sakit. 5) Pada situasi dimana tidak dapat diberikan perlindungan terhadap harta benda maka harus dipastikan harta benda dititpkan/ ditinggal pada pihak keamanan dan kemudian dikoordinasikan pada pihak manajemen. 6) Harta benda karyawan tidak boleh dititpkan kepada pihak Rumah Sakit walaupun bersifat sementara dan kondisi karyawan masih memungkinkan untuk menjaga harta bendanya sendiri karena rumah sakit tidak bertanggung jawab perhadap perlindungan harta benda tersebut kecuali dalam kondisi tertentu. 7) Pada saat menintipkan harta benda untuk sementara waktu jika
karyawan
dalam
kesadaran/ingatan pernyataan
kondisi
maka
penitipan
harus
dengan
terluka
atau
hilang
memberikan
surat
disertai
tanda
pengenal
(KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku dan dibubuhi oleh tanda tangan/cap jempol karyawan.
9
8) Tanda
pengenal
yang
disertakan
di
pos
keamanan
sebaiknya 2 detail wajib yang dapat mengidentifikasi karyawan yaitu : a) Tanda pengenal masih berlaku b) Tanda pengenal harus asli bukan fotocopy 9) Jelaskan prosedur perlindungan harta benda sementara dan tujuannya kepada karyawan. 10) Periksa ulang 2 (dua) detail data di buku laporan sebelum memberikan perlindungan harta benda pada karyawan. 11) Saat menanyakan identitas dan harta benda karyawan selalu menggunakan pertanyaa terbuka, misalnya : “siapa nama anda?”, “barang apa yang anda titipkan?” ( jangan menggunakan pertanyaan tertutup seperti “apakah nama anda ibu susi?”) 12) Jika
karyawan
tidak
mampu
(misalnya pada karyawan
memberikan
yang
namanya
tidak sadar, disfasia,
gangguan iwa), perifikasi harta benda karyawan kepada teman
sejawat/unit
kerjanya.
Jika
meungkin