Panduan Rujukan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN RUJUKAN



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LABUANG BAJI MAKASSAR 2020 DAFTAR ISI



Bab I. DEFINISI ................................................................................ A. Definisi ..................................................................................



1 1



. B. Manfaat ................................................................................



3



.. i



C. Tujuan ................................................................................... . Bab II Ruang Lingkup ....................................................................... Bab III. Tata Laksana ........................................................................ Bab IV. Dokumentasi ........................................................................



3 4



ii



BAB I DEFINISI



A.



Definisi 1. Rujukan merupakan suatu rangkaian kegiatan sebagai respon terhadap ketidakmampuan suatu pusat layanan kesehatan atau fasilitas kesehatan dalam melaksanakan tindakan medis terhadap pasien. Sistem rujukan merupakan suatu mekanisme pengalihan atau pemindahan pasien yang terjadi dalam atau antar fasilitas kesehatan yang berada dalam suatu jejaring. Dalam arti yang lebih luas, rujukan dapat dimulai dari tingkat masyarakat sampai ke tingkat layanan kesehatan tersier dan sebaliknya (“two-way referral”) maupun rujukan antar institusi dalam fasilitas kesehatan tersebut. Sedangkan yang dirujuk dapat pasiennya sendiri maupun layanan penunjang lainnya. 2. Pelayanan Kesehatan adalah suatu layanan yang mencakup diagnosa dan pengobatan penyakit, atau promosi, pemeliharaan dan pemulihan kesehatan. 3. Rumah Sakit adalah institusi



pelayanan



kesehatan



yang



menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. 4. Klasifikasi Rumah Sakit adalah pengelompokan kelas rumah sakit berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan. 5. Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah



pelayanan



kesehatan dasar yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi di puskesmas, puskesmas perawatan, tempat praktik perorangan, klinik



pratama,



klinik



umum



di



balai/lembaga



pelayanan



kesehatan, dan rumah sakit pratama. 6. Pelayanan kesehatan tingkat kedua adalah pelayanan kesehatan spesialistik yang dilakukan oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis



yang



menggunakan



pengetahuan



dan



teknologi



kesehatan spesialistik.



1



7. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga adalah pelayanan kesehatan subspesialis yang menggunakan pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik. 8. Sistem rujukan pelayanan penyelenggaraan



pelayanan



kesehatan kesehatan



yang



merupakan mengatur



pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik vertikal maupun horizontal. 9. Rujukan vertikal merupakan rujukan antar pelayanan kesehatan yang berbeda tingkatan. 10. Rujukan horizontal merupakan



rujukan



antar



pelayanan



kesehatan dalam satu tingkatan. 11. Indikasi medis rujukan yaitu pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan yang didasarkan pada indikasi medis. 12. Jenis rujukan Rujukan dapat dilaksanakan dari suatu fasilitas kesehatan kepada fasilitas kesehatan lainnya sebagai berikut : a. Vertikal : bila pasien dirujuk dari tingkat yang lebih rendah kepada tingkat yang lebih tinggi atau sebaliknya, berdasarkan tugas dan tanggung jawab dari kategori fasilitas kesehatan yang bersangkutan. b. Horizontal : rujukan pasien dilaksanakan antara fasilitas kesehatan pada tingkat yang sama pada wilayah yang berbeda. Selain itu terdapat juga rujukan spesimen, rujukan penunjang diagnostik, rujukan pengetahuan dan rujukan tenaga ahli (dokter spesialis).



B.



Manfaat Maksud dari disusunnya “Panduan Sistem Rujukan” ini adalah untuk memberikan petunjuk dan arahan bagi fasilitas kesehatan terkait sistem rujukan khususnya bagi



masyarakat peserta jaminan



kesehatan atau asuransi kesehatan sosial



2



C.



Tujuan Tujuan disusunnya buku pedoman ini adalah : 1. Pelaksanaan sistem rujukan dapat terlaksana dengan baik. 2. Menjadi bahan penilaian efisiensi pembiayaan bagi masyarakat peserta jaminan kesehatan at



3



BAB II RUANG LINGKUP Pasien yang akan dirujuk harus sudah diperiksa dan layak untuk dirujuk. Adapun kriteria pasien yang dirujuk adalah bila memenuhi salah satu dari : 1. 2.



Hasil pemeriksaan fisik sudah dapat dipastikan tidak mampu diatasi. Hasil pemeriksaan fisik dengan pemeriksaan penunjang medis ternyata



3.



tidak mampu diatasi. Memerlukan pemeriksaan penunjang medis yang lebih lengkap, tetapi



4.



pemeriksaan harus disertai pasien yang bersangkutan. Apabila telah diobati dan dirawat ternyata memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan perawatan di sarana kesehatan yang lebih mampu.



BAB III TATA LAKSANA



A.



Prosedur Merujuk Pasien Prosedur Klinis : 1. Melakukan



anamnesa,



pemeriksaan



fisik



dan



pemeriksaan



penunjang untuk menentukan diagnosa utama dan diagnosa banding.



4



2. Memberikan tindakan pra rujukan sesuai kasus berdasarkan Standar Prosedur Operasional (SPO). 3. Memutuskan dilakukannya rujukan dan menghubungi rumah sakit tujuan rujukan. 4. Petugas pendamping pasien sesuai dengan kriteria pasien yang dirujuk. 5. Proses transfer pasien ke rumah sakit tujuan rujukan sesuai dengan panduan transfer eksternal. 6. Petugas pendamping pasien melakukan serah terima dengan petugas di rumah sakit tujuan rujukan. 7. Petugas pendamping pasien dan ambulan menunggu pasien di IGD tujuan sampai ada kepastian pasien tersebut mendapat pelayanan dan kesimpulan dirawat inap atau rawat jalan. Prosedur Administratif : 1. Dilakukan setelah pasien diberikan tindakan pra-rujukan. 2. Mengisi rekam medis pasien sesuai dengan hasil asesmen yang



dilakukan. 3. Memberikan informed consent (persetujuan/penolakan rujukan). 4. Membuat surat rujukan pasien rangkap 2. 5. Lembar pertama dikirim ke tempat rujukan bersama pasien yang bersangkutan. Lembar kedua disimpan sebagai arsip. 6. Menyiapkan sarana transportasi dan sedapat mungkin menjalin



komunikasi dengan tempat tujuan rujukan. 7. Pengiriman pasien ini sebaiknya dilaksanakan setelah diselesaikan administrasi yang bersangkutan. B. Prosedur Merujuk dalam Kondisi Khusus Kondisi khusus dibagi 3 : 1. Pasien APS rujuk dengan terpasang alat kesehatan 2. Pasien APS rujuk tanpa terpasang alat kesehatan 3. Pasien dirujuk dengan penyakit menular 1. Prosedur merujuk pasien APS rujuk dengan terpasang alat kesehatan a. Keluarga pasien dan atau pasien atas inisiatif sendiri meminta untuk dirujuk ke Rumah Sakit yang lain terkait berbagai alasan. b. Memberikan tindakan pra rujukan sesuai kasus berdasarkan Standar Prosedur Operasional (SPO). c. Menghubungi rumah sakit tujuan rujukan. d. Petugas pendamping pasien sesuai dengan kriteria pasien yang dirujuk.



5



e. Proses transfer pasien ke rumah sakit tujuan rujukan sesuai dengan panduan transfer eksternal. f. Petugas pendamping pasien melakukan serah terima dengan petugas di rumah sakit tujuan rujukan. g. Petugas pendamping pasien dan ambulan menunggu pasien di IGD tujuan sampai ada kepastian pasien tersebut mendapat pelayanan dan kesimpulan dirawat inap atau rawat jalan. 2. Prosedur Pasien APS rujuk tanpa terpasang alat kesehatan a. Keluarga pasien dan atau pasien atas inisiatif sendiri meminta untuk dirujuk ke Rumah Sakit yang lain terkait berbagai alasan. b. Keluarga pasien atau pasien memilih untuk berangkat sendiri menggunakan kendaraan pribadi. c. Dokter dan perawat memberikan edukasi tentang kondisi pasien. d. Perawat melepas alat kesehatan yang terpasang pada pasien. e. Pasien berangkat dengan kendaraan pribadi setelah menyelesaikan administrasi di Rumah Sakit. 3. Prosedur Pasien dengan penyakit menular a. Melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang untuk menentukan diagnosa utama dan diagnosa banding. b. Memberikan tindakan pra rujukan sesuai kasus berdasarkan Standar Prosedur Operasional (SPO). c. Memutuskan dilakukannya rujukan dan menghubungi rumah sakit tujuan rujukan dan memberitahukan bahwa pasien yang dirujuk adalah pasien dengan penyakit menular. d. Petugas pendamping pasien sesuai dengan kriteria pasien yang dirujuk. e. Petugas pendamping menggunakan APD sesuai ketentuan Rumah Sakit f. Proses transfer pasien ke rumah sakit tujuan rujukan sesuai dengan panduan transfer eksternal. g. Petugas pendamping pasien melakukan serah terima dengan petugas di rumah sakit tujuan rujukan dengan memberitahukan kondisi penyakit menular pasien. h. Petugas pendamping pasien dan ambulan menunggu pasien di IGD tujuan sampai ada kepastian pasien tersebut mendapat pelayanan dan kesimpulan dirawat inap atau rawat jalan. 4. Prosedur Administratif :



6



a. Dilakukan setelah pasien diberikan tindakan pra-rujukan. b. Mengisi rekam medis pasien sesuai dengan hasil asesmen yang dilakukan. c. Memberikan informed consent (persetujuan/penolakan rujukan). d. Membuat surat rujukan pasien rangkap 2. e. Lembar pertama dikirim ke tempat rujukan bersama pasien yang bersangkutan. Lembar kedua disimpan sebagai arsip. f. Menyiapkan sarana transportasi dan sedapat mungkin menjalin komunikasi dengan tempat tujuan rujukan. g. Pengiriman pasien ini sebaiknya dilaksanakan C.



setelah



diselesaikan administrasi yang bersangkutan. Prosedur Menerima Rujukan Pasien Prosedur Klinis : 1. Segera menerima dan melakukan serah terima dengan petugas yang merujuk. 2. Melakukan prosedur triage. 3. Segera melakukan stabilisasi pasien sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO). 4. Setelah stabil, meneruskan pasien ke ruang perawatan elektif untuk perawatan selanjutnya atau meneruskan ke sarana kesehatan yang lebih mampu untuk dirujuk lanjut. 5. Melakukan monitoring dan evaluasi kemajuan klinis pasien. Prosedur Administratif : 1. Menerima, meneliti dan menandatangani surat rujukan pasien yang telah diterima untuk ditempelkan di status rekam medis pasien. 2. Mengisi rekam medis pasien sesuai dengan hasil asesmen yang dilakukan. 3. Membuat informed



consent



(persetujuan/penolakan



tindakan,



persetujuan rawat inap atau pulang paksa). 4. Segera memberikan informasi kepada petugas yang merujuk dan/atau keluarga pasien tentang rencana pelayanan yang akan dilakukan terhadap pasien. 5. Apabila tidak sanggup menangani, maka harus merujuk ke RSU yang lebih mampu dengan membuat surat rujukan pasien rangkap 2 kemudian surat rujukan yang asli dibawa bersama pasien, prosedur D.



selanjutnya sama seperti prosedur merujuk pasien. Prosedur Membalas Rujukan Pasien Prosedur Klinis : 7



1. Fasilitas pelayanan kesehatan yang menerima rujukan wajib mengembalikan pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan pengirim setelah dilakukan proses antara lain : a. Sesudah pemeriksaan medis, diobati



dan



dirawat



tetapi



penyembuhan selanjutnya perlu di follow up oleh fasilitas pelayanan kesehatan pengirim. b. Sesudah pemeriksaan medis, diselesaikan tindakan kegawatan



klinis, tetapi pengobatan dan perawatan selanjutnya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan pengirim. 2. Melakukan pemeriksaan fisik dan mendiagnosa bahwa kondisi pasien sudah memungkinkan untuk keluar dari perawatan Rumah Sakit/Puskesmas tersebut dalam keadaan : a. Sehat atau sembuh. b. Sudah ada kemajuan klinis dan boleh rawat jalan. c. Belum ada kemajuan klinis dan harus dirujuk ke tempat lain. d. Pasien sudah meninggal 3. Fasilitas pelayanan kesehatan yang menerima rujukan pasien harus memberikan



laporan/informasi



medis/balasan



rujukan



kepada



fasilitas pelayanan kesehatan pengirim pasien mengenai kondisi klinis terahir pasien apabila pasien keluar dari fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. Prosedur Administratif : 1. Fasilitas pelayanan kesehatan yang merawat pasien berkewajiban memberi surat balasan rujukan untuk setiap pasien rujukan yang pernah diterimanya kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang mengirim pasien yang bersangkutan. 2. Surat balasan rujukan dapat dititipkan melalui keluarga pasien yang bersangkutan dan sedapat mungkin dipastikan bahwa informasi balik tersebut diterima petugas kesehatan yang dituju. 3. Semua fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengisi E.



format



pencatatan dan pelaporan. Prosedur Menerima Balasan Rujukan Pasien Prosedur Klinis : 1. Memperhatikan anjuran tindakan yang disampaikan oleh fasilitas



pelayanan kesehatan yang terakhir merawat pasien tersebut.



8



2. Melakukan tindak lanjut atau perawatan kesehatan masyarakat dan



memantau (follow up) kondisi klinis pasien sampai sembuh. Prosedur Administratif : 1. Meneliti isi surat balasan rujukan dan mencatat informasi tersebut di buku register pasien rujukan, kemudian menyimpannya pada rekam medis pasien yang bersangkutan dan memberi tanda tanggal/jam telah ditindaklanjuti. 2. Segera memberi kabar kepada fasilitas pelayanan kesehatan F.



pengirim bahwa surat balasan rujukan telah diterima. Alur Rujukan



Keterangan : : Alur rujukan non emergensi : Alur rujukan emergensi Rujukan dari Masyarakat Masyarakat dapat mendatangi Poskesdes, kader Kesehatan, posyandu, upaya kesehatan kerja (UKK) untuk mendapatkan pertolongan pertama terhadap sakit yang dideritanya. Apabila kasusnya memerlukan tindakan lebih lanjut, maka dapat dirujuk ke Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (PPK I). Rujukan pada Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Pasien datang berobat pada PPK I karena kesadaran sendiri ataupun berasal dari kiriman/rujukan yang dilakukan Poskesdes, Posyandu, Kader Kesehatan maupun UKK. Apabila ternyata setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan harus dirujuk, maka rujukan dapat ditujukan



9



ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kedua sesuai dengan kebutuhan pelayanan medis pasien tersebut Rujukan pada Pelayanan Kesehatan Tingkat Kedua Pasien dapat berobat ke fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Kedua setelah mendapatkan rujukan dari Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Apabila ternyata setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kedokteran pasien harus dirujuk, maka rujukan dapat ditujukan ke fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Ketiga sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan medis pasien tersebut. Rujukan pada Pelayanan Kesehatan Tingkat Ketiga Pasien pada pelayanan kesehatan tingkat ketiga adalah pasien yang dirujuk dari fasilitas pelayanan kesehatan jenjang di bawahnya yang memerlukan pelayanan medis pada fasiltas Pelayanan Kesehatan Tingkat Ketiga.



10



BAB IV DOKUMENTASI A.



Pencatatan dan Pelaporan 1. Setiap pasien rujukan yang diterima dan yang akan dirujuk dicatat oleh ruangan terkait dan bagian rekam medis. 2. Setiap data yang diperoleh, mulai tindakan/pelayanan yang sudah dilaksanakan sampai follow-up atas kemajuan ataupun kemunduran yang terjadi pada setiap pasien dicatat pada rekam medik pasien yang bersangkutan. 3. Menganalisis setiap kasus yang dilayani guna mengevaluasi secara mandiri, kemampuan fasilitas baik dari aspek kemampuan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan sumber daya pendukung lainnya. 4. Data yang diharapkan dapat direkapitulasi adalah data kelahiran, morbiditas, mortalitas, 10 Penyakit Terbanyak dan Cause of Death untuk kasus-kasus Death on Arrival ( DoA ). Khusus untuk DoA kelak akan dievaluasi hubungannya dengan proses merujuk dengan tujuan memperbaiki sistem rujukan ini dari waktu ke waktu. Selain itu data juga akan dipergunakan untuk menghitung analisa efektivitas biaya (cost-effectiveness analysis). Diharapkan sistem ini dapat



B.



dinilai untuk kemudian diperbaiki dari waktu ke waktu. Pelaporan Bentuk pelaporan : formulir yang digunakan untuk mencatat pengiriman rujukan pasien berisi data pasien, keluarga pendamping, diagnosa rujukan, informed consent, kegawatdaruratan pasien, tenaga dan alat yang menyertai selama proses pendampingan, waktu rujukan, tempat tujuan rujukan.



C.



Analisis dan Umpan Balik Secara rutin, Instalasi Gawat Darurat, Instalasi Rawat Jalan dan Instalasi Rawat Inap melaporkan kasus rujukan kepada Direksi. Hasil analisis dapat dipergunakan untuk memperbaiki sistem yang ada serta membuat kebijakan di bidang pelayanan medis.



D.



Pembinaan dan Pengawasan



Adapun kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan, meliputi : 1. Kegiatan pemantauan dan penilaian proses pengiriman rujukan, meliputi : a. Dari jumlah kasus yang dirujuk, dinilai : 1) Kelengkapan isian format rujukan. 2) Ketepatan waktu merujuk, dan kemana pasien dirujuk. 3) Proses pendampingan rujukan dan pelayanan yang diberikan. 4) Prosentase kasus yang dirujuk tiba di lokasi yang disarankan. 5) Prosentase pasien yang dirujuk melapor kembali membawa balasan rujukan. 6) Persentase atas ketepatan diagnosis kasus yang dirujuk dengan diagnosa setelah dirawat. b. Dari kasus yang perlu tindak lanjut atas saran dari fasilitas rujukan : 1) Prosentase kasus rujukan balik yang dapat dilayani di fasilitas pengirim rujukan. 2) Masalah dan hambatan yang dijumpai dalam menindaklanjuti saran-saran yang diberikan. 3) Konsistensi dan kepatuhan menindaklanjuti saran yang diberikan fasilitas pelayanan rujukan. 4) Kemampuan memanfaatkan data dan informasi yang ada, untuk



perbaikan



dan



peningkatan



kesehatan dan rujukan. c. Proses pembinaan dilaksanakan



kualitas



dengan



pelayanan



supervisi



dan



pengamatan langsung kinerja fasilitas pelayanan kesehatan perorangan, agar dapat dinilai tingkat kesenjangan kemampuan teknis dan proses pelayanan yang berkualitas dan memuaskan. d. Hasil pengamatan dan evaluasi dapat digunakan untuk menyusun program pelatihan dan atau pembinaan petugas, sesuai kebutuhannya. e. Pemberian feedback ke semua pihak yang terkait. 2. Kegiatan memantau dan menilai koordinasi rujukan antar sarana kesehatan Dalam rangka memberikan kepastian bahwa pasien yang dirujuk akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan sesuai yang diharapkan, maka sebelum melakukan rujukan harus dilakukan komunikasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang akan



menerima pasien guna untuk memastikan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan dapat, siap dan mampu menerima pasien yang akan dirujuk. Saat melakukan rujukan pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan, harus dilakukan dengan menggunakan format rujukan yang telah diisi diagnosa dari fasilitas pelayanan kesehatan yang merujuk dan ditanda tangani oleh petugas yang berwenang. 3. Kegiatan pemantauan dan penilaian pembiayaan dilaksanakan melalui : - Pemantauan klaim pembiayaan kesehatan yang dilaksanakan -



oleh pelayanan kesehatan tingkat pertama, kedua dan ketiga. Pemantauan tingkat utilisasi dari sarana dan prasarana pada



-



pelayanan kesehatan tingkat pertama, kedua dan ketiga. Evaluasi perencanaan perawatan pasien/clinical pathway.



DAFTAR PUSTAKA American College of Surgeons Committee on Trauma. (2008). Advanced Trauma Life Support for Doctors. Student Course Manual. Diterjemahkan & dicetak oleh komisi trauma “IKABI”. Eighth Edition. American Medical Association (AMA). Referral of Patients. http://www.amaassn.org//ama/pub/physician-resources/medical-ethics/codemedical-ethics/opinion304.page Dinkes Provinsi Jawa Timur. (2012). Pedoman Sistem Rujukan Berbasis National



Indikasi Medis Provinsi Jawa Timur. Institute for Clinical Excellence.



Referral



Advice.



http://www.nice.org.uk/media/94D/BE/Referraladvice.pdf Tim Materi GELS – Brigade Siaga Bencana – Unit Diklat IGD. (2013). Materi Pelatihan General Emergency Life Support. Kemenkes RI Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan – RSUP dr. Sardjito Yogyakarta. KEMENHUMHAM. (2009). Undang Undang No. 29 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.



LAMPIRAN 1 SURAT RUJUKAN INTERNAL



LAMPIRAN 2 SURAT RUJUKAN EKSTERNAL