Panduan Rujukan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I DEFINISI A. Pengertian Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab atas masalah kesehatan masyarakat dan kasus-kasus penyakit yang dilakukan secara timbal balik secara vertikal maupun horizontal meliputi sarana, rujukan teknologi, rujukan tenaga ahli, rujukan operasional, rujukan kasus, rujukan ilmu pengetahuan dan rujukan bahan pemeriksaan laboratorium (Permenkes 922/2008). Bedasarkan permenkes nomer 01 tahun 2012 Sistem Rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal.



B.



Sistem rujukan yang ada di Puskesmas Medokan Ayu diatur dalam Penetapan Kepala UPTD Puskesmas Medokan Ayu Kota Surabaya Nomor 440/C.VII.SP.0020.03/436.7.2.34/2019 di mana masing



–masing sistem



rujukan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi klinis pasien dengan tujuan meningkatkan keselamatan pasien. Proses pelaksanaan rujukan dilakukan dan dimonitor oleh tenaga yang berkompeten serta tersedia Standar Operasional Prosedur mengenai proses rujukan. Sistem Rujukan di Puskesmas Medokan Ayu Pelayanan rujukan di Puskesmas Medokan Ayu terdiri dari 1. Rujukan antar Poli ( Rujukan Internal) dalam layanan terpadu. Rujukan antar poli dilakukan secara terintegrasi bagi kasus-kasus yang membutuhkan



penangan



interprosesi



dalam



pelaksanaan



Upaya



kesehatan perseorangan (UKP). 2. Rujukan emergensi umum ke RS Rujukan pasien dalam keadaan emergensi ke RS. 3. Rujukan emergensi maternal Rujukan emergensi maternal yang dapat dilakukan rujukan ke RS yaitu antara lain adalah HPP,eklamsi,solusio plasenta,retensio plasenta,fetal distres,prolong kala 1 dan 2,fetal distres,asfiksisa bayi, KPD lebih dari 6 jam disertai dengan Infeksi , KPD denga ketuban hijau ,infeksi purpuralis,BBLR dan bayi dengan kelainan kongenital. 4. Rujukan rawat jalan berjenjang BPJS dan pemegang SKM ( Surat keterangan Miskin) Rujukan yang dilakukan berdasarkan indikasi dan meluli hasil pemeriksaan langsung di poli atau UGD dan dengan pertimbangan dokter Puskesmas Medokan Ayu dengan sistem rujukan berjenjang.



1



5. Rujuk balik peserta BPJS bagi penderita Hipertensi dan Diabetes Pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan di Faskes Tingkat Pertama atas rekomendasi/rujukan dari Dokter Spesialis/Sub Spesialis yang merawat. 6. Rujukan rawat inap Puskesmas ke Rumah Sakit Dilakukan dengan kriteria a) b) c) d)



Pada Hasil pemeriksaan fisik sudah dipastikan tidak mampu diatasi. Hasil pemeriksaan fisik dengan pemeriksaan penunjang medis ternyata tidak mampu diatasi. Memerlukan pemeriksaan penunjang medis yang lebih lengkap, tetapi pemeriksa harus disertai dengan kehadiran pasien. Apabila telah diobati dan dirawat ternyata memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan perawatan di sarana kesehatan yang lebih mampu.



7. Rujukan spesimen. Pemeriksaan Spesimen dan Penunjang Diagnostik lainnya dapat dirujuk apabila pemeriksaannya memerlukan peralatan medik / tehnik pemeriksaan laboratorium dan penunjang diagnostik yang lebih lengkap. Spesimen dapat dikirim dan diperiksa tanpa disertai pasien yang bersangkutan. Rumah sakit atau unit kesehatan yang menerima rujukan specimen tersebut harus mengirimkan laporan hasil pemeriksaan spesimen yang telah diperiksanya.



2



BAB II RUANG LINGKUP



A. B. C. D. E. F. G. H. I.



Poli Umum Poli Lansia Poli KIA Poli MTBS Poli Gigi Poli Gizi Poli Psikologi Rawat Inap Umum Rawat Inap Bersalin



3



BAB III TATA LAKSANA I.



Pelaksanaan Rujukan Internal 1. Petugas melakukan anamnesis,pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang medik untuk menentukan diagnosis utama dan diagnosis banding. 2. Petugas medis membuat rencana layanan sesuai dengan standart operasional yang telah ditetapkan 3. Petugas medis memberikan rujukan ke poli lain jika di dalam rencana layanan, pasien memerlukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain 4. Petugas medis menerima dan membaca hasil kolaborasi dari poli lain. 5. Dari hasil kolaborasi, petugas medis menentukan status pasien pulang atau dirujuk lanjut ke Rumah Sakit. 6. Petugas medis mendokumentasikan semua layanan / tindakan pada status pasien



II.



Pelaksanaan Rujukan Emergensi dari Puskesmas ke Rumah Sakit A. Prosedur klinis 1. Melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang medik untuk menentukan diagnosis utama dan diagnosis banding. 2. Memberikan tindakan stabilisasi sesuai kasus berdasarkan Standar Operasional Prosedur. 3. Memutuskan unit pelayanan tujuan rujukan dan memastikan bahwa unit pelayanan tujuan dapat menerima pasien. 4. Untuk pasien gawat darurat harus didampingi tenaga kesehatan yang kompeten dibidangnya dan mengetahui kondisi pasien. 5. Pasien (pada point 4) diantar dengan kendaraan ambulans dan diserah terimakan oleh petugas, agar petugas dan kendaraan pengantar tetap menunggu sampai pasien di IGD mendapat kepastian pelayanan, apakah akan dirujuk atau ditangani di fasilitas pelayanan kesehatan setempat. 6. Rujukan kasus yang memerlukan standart kompetensi tertentu (subspesialis) Pemberi Pelayanan Kesehatan tingkat I (Puskesmas,Dokter Praktek, Bidan Praktek, Klinik) dapat merujuk langsung ke rumah sakit rujukan yang memiliki kompetensi tersebut. B. Prosedur Administratif 1. Dilakukan setelah pasien diberikan tindakan medis ( setelah proses stabilisasi). 2. Mencatat kondisi klinis pasien dan tindakan yang telah dilakukan dalam lembar observasi dan mencatat dalam resume klinis (transfer pasien). 3. Menjelaskan/memberikan inform concern (Persetujuan/penolakan) rujukan. 4. Menyiapkan sarana transportasi. 5. Menghubungi rumah sakit yang akan dituju dengan menggunakan sarana komunikasi dan menjelaskan kondisi pasien. 6. Pengiriman dan penyerahan pasien disertai dengan menyerahkan resume klinis (transfer pasien) satu untuk pihak rumah sakit dan satu untuk pihak puskesmas.



4



III.



Pelaksanaan Rujukan Rawat Jalan ke RS A. Rujukan Kepesertaan BPJS 1. Surat rujukan baru diberikan atas indikasi klinis dan melui hasil pemeriksaan langsung di poli atau UGD ( Pasien harus datang dan diperiksa oleh dokter) dan dengan pertimbangan dokter Puskesmas. Sistem rujukan menggunakan sistem rujukan berjenjang bukan atas permintaan pasien dan atau perintah dokter siapapun di luar Puskesmas. 2. Rujukan baru atau lama dengan kepesertaan BPJS dilakukan sesuai dengan indikasi klinis dan riwayat penyakit pasien. Rujukan eksternal untuk kepesertaan BPJS berjenjang dimulai dari RS type D dan C bila di RS tersebut tidak dapat dilayani dikarenakan tidak adanya fasilitas/alat/bahan atau tidak adanya Dokter Spesialis/Poli yang dapat melayani, maka RS tersebut wajib merujuk ke RS yang setara tipenya atau ke RS tipe atasnya (B), demikian seterusnya RS Tipe B yang dapat merujuk ke RS Type A. 3. Perpanjangan rujukan bisa dilakukan apabila 3.1 Masa berlaku rujukan terakhir habis dan oleh dokter poli RS secara tertulis diharuskan kontrol kembali ke Poli Rumah Sakit. 3.2 Oleh Dokter Rumah sakit pasien dikembalikan untuk pengobatan atau dirawat di Puskesmas tetapi oleh Dokter Puskesmas pasien dirujuk kembali karena tidak adanya alat/bahan/obat yang tersedia di Puskesmas. 4. Rujukan berlaku 90 hari sesuai dengan tanggal masa berlaku rujukan yang tertera pada surat rujukan. 5. Pembuatan surat rujukan sifatnya online maka pembuatan surat rujukan bergantung pada hubungan internet yg lancar.



1. 2.



IV.



B. Rujukan pemegang Surat Keterangan Miskin (SKM) Pasien rujukan SKM baru diberikan berdasarkan indikasi klinis pemeriksaan Dokter. Rujukan SKM yang sudah dikeluarkan harus dilegalisir dan di stempel Puskesmas sebanyak 3x. Pelaksanaan Rujuk balik BPJS bagi penderita Hipertensi dan Diabetes



1. Dokter menerima balasan surat rujukan dari Dokter RS yang merawat dan memperhatikan terapi yang akan dilanjutkan di Puskesmas. 2. Menuliskan jenis terapi yang dibutuhkan pasien peserta rujuk balik ke dalam resep Rujuk balik peserta BPJS. 3. Print Out Kunjungan pasien rujuk balik pada aplikasi BPJS P Care dan melampirkannya di resep rujuk balik. 4. Syarat administrasi untuk rujuk balik peserta BPJS yaitu : a. Foto Copy Surat rujukan sebanyak 2 lembar. b. Foto Copy kartu BPJS sebanyak 2 lembar. c. Print Out Kunjungan pada aplikasi BPJS P Care. d. Hasil HB A1C terakhir bagi penderita Diabetes Mellitus baru yang belum pernah mendapatkan terapi insulin sebelumnya dan dengan kadar HBA 1 C lebih 9%.



5



V.



Pelaksanaan Rujukan Gawat Darurat untuk Kasus KIA A. Prosedur Klinis



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



1. 2. 3. 4. 5.



6.



VI. 1.



2.



Melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang medik sesuai dengan kasus maternal berdarkan SOP. Memberikan tindakan stabilisasi sesuai kasus berdasarkan SOP. Konsultasi kepada PJ Ranap Bersalin baik secara langsung maupun melalui via telephon. Memastikan ketersediaan RS tempat penerima rujukan (Menghubungi RS tempat Rujukan). Pembuatan Surat Rujukan berdasarkan kepesertaan BPJS pasien. Persetujuan tindakan oleh keluaraga ( informed concent Rujukan. Persiapan Transportasi rujukan ( Menghubungi driver). Mempersiapkan alat (Partus Set dan Obat) yang akan dibawa dalam proses rujukan ke RS. Untuk pasien gawat darurat bidan/tenaga kesehatan mendampingi saat proses rujukan harus didampingi tenaga kesehatan yang kompeten dibidangnya dan mengetahui kondisi pasien. B. Prosedur Administratif Dilakukan setelah pasien diberikan tindakan medis (setelah proses stabilisasi). Mencatat kondisi klinis pasien dan tindakan yang telah dilakukan dalam resume klinis pasien. Pencatatan identitas pasien pada buku register rujukan pasien. Informed concern ( persetujuan/penolakan rujukan) Mengumpulkan syarat rujukan yaitu : a. Foto Copy KTP b. Foto Copy KK c. FC Surat Nikah d. FC BPJS ( Untuk Peserta BPJS) e. Untuk Pasien umum membayar ambulance, pemakaian alat dan tindakan. Pengiriman dan penyerahan pasien disertai dengan menyerahkan resume klinis (transfer pasien) yang dibuat rankap 2 satu untuk pihak rumah sakit dan satu untuk arsip puskesmas. Pelaksanaan Rujukan Terencana KIA Kasus-Kasus Kehamilan yang dapat dirujuk adalah sebagai berikut : a) BSC b) Letak Sungsang. c) Letak Lintang d) KSPR Lebih dari sama dengan 10. e) CPD f) Obesitas. g) Pre Eklamsi. h) Ibu Hamil dengan penyakit menular ( Hepatitis B,HIV,IMS ). i) Ibu Hamil dengan penyakit degeneratif (Diabetes Mellitus, Hipertensi,Kanker, Kelainan jantung, Asma). Rujukan diberikan berdasarkan indikasi klinis



6



3. 4. 5. 6. VII.



1. 2. 3.



4.



5. 6.



1. 2. 3.



VIII.



1 2



3



1



2 3 4



Edukasi kepada pasien mengenai kondisi kehamilan pasien. Pasien berhak memilih Rumah Sakit tujuan Type C dan type B. Pembuatan surat rujukan BPJS sifatnya online maka pembuatan. surat rujukan bergantung pada hubungan internet yg lancar. Pelaksanaan Rujukan Pasien Rawat Inap Puskesmas ke Rumah Sakit A. Prosedur Klinis Proses rujukan dilakukan oleh Dokter berdasarkan ada atau tidaknya kemajuan klinis pasien selama pasien menjalani perawatan di Puskesmas. Menginformasikan kepada keluarga mengenai rujukan ke fasilitas kesehatan lain sesuai dengan kondisi klinis pasien . Proses rujukan berjalan sesuai dengan kebutuhan dan pilihan pasien agar pasien memperoleh kepastian mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan pilihan tersebut dengan konsekuensinya. Pasien/keluarga pasien diberi informasi yang memadai dan diberi kesempatan untuk memilih sarana pelayanan yang diinginkan dan sesuai dengan kondisi kesiapan rumah sakit penerima rujukan. Memastikan RS tempat rujukan. Pelaksanaan proses Rujukan dilakukan oleh Petugas yang berkompeten dan sarana transportasi dengan alat medis yang memadai. B. Prosedur Adminitrasi Inform Concern Rujukan. Kelengkapan syarat Rujukan untuk BPJS ( Syarat terlampir) dan klaim BPJS untuk Ambulance ( Syarat terlampir). Melampirkan Resume Klinis oleh dokter yang merujuk dan bukti transfer pasien oleh Puskesmas dan RS tempat Rujukan dibuat rangkap 2 satu untuk Puskesmas satu untuk RS penerima rujukan.



Pelaksanaan Rujukan Spesimen A. Prosedur Klinis Menyiapkan pasien/spesimen untuk pemeriksaan lanjutan. Untuk spesimen,perlu dikemas sesuai dengan kondisi bahan yang akan dikirim dengan memperhatikan aspek sterilitas, kontaminasi penularan penyakit, keselamatan pasien dan orang lain serta kelayakan untuk jenis pemeriksaan yang diinginkan. Memastikan bahwa pasien/spesimen yang dikirim tersebut sudah sesuai dengan kondisi yang diinginkan dan identitas yang jelas ( dilengkapi jam pengambilan). B. Prosedur Adminitrasi Mengisi format surat rujukan spesimen/penunjang diagnostik lainnya secara cermat dan jelas termasuk nomor surat dan jaminan kesehatan. Informasi jenis spesimen/penunjang diagnostik lainnya sesuai pemeriksaan yang akan dilakukan. Menyertakan identitas pasien,diagnosa sementara dan identitas pengirim. Mencatat informasi yang diperlukan di buku register. Mengirim surat rujukan spesimen/penunjang diagnostik lainnya ke instansi tujuan.



7



BAB IV DOKUMENTASI A. Rujukan Internal 1. RM Pasien 2. Entry data simpus di kolom rujukan internal. B. Rujukan Emergensi dari Puskesmas ke Rumah Sakit Proses pendokumentasi pada rujukan emergensi kasus umum antara lain 1. RM UGD pada kolom observasi pasien,pencatatan dilakukan dari pasien masuk UGD, proses stabilisasi dan proses transportasi pasien ke Rumah Sakit. 2. Infom Consern rujukan. 3. Form Transfer Pasien (ringkasan pasien yang dilakukan rujukan) dibuat rangkap 2 satu untuk RS tempat rujukan satu sebagai arsip RS. 4. Entry data SIMPUS di layanan UGD. 5. Entry SIMPUS rawat jalan entrykan di kolom tindakan tindakan UGD dan tindakan lain yang telah dilakukan. C. Rujukan Rawat Jalan ke RS 1. Rujukan Kepesertaan BPJS 1.1 RM pasien 1.2 Entry Simpus di kunjungan poli umum/lansia/KIA/MTBS yang sudah terbridging dengan aplikasi P Care untuk pembuatan rujukan online. 1.3 Jika aplikasi SIMPUS yang ter bridging dengan P CARE mengalami trouble maka pembuatan rujukan dapat dengan mengisi form rujukan manual dan tidak lupa memberikan stemple P CARE BERMASALAH pada rujukan manual. 1.4 Tidak diperkenankan membuat rujukan online selain melalui aplikasi SIMPUS 2. 2.1 2.2 2.3



Rujukan Kepesertaan SKTM Mengisi blanko rujukan SKM Buku register rujukan SKM Entry data SIMPUS



D. Rujuk balik BPJS bagi penderita Hipertensi dan Diabetes 1. RM Pasien 2. Entry data SIMPUS 3. Cetak Kunjungan melalui aplikasi P CARE. E. Rujukan Gawat Darurat untuk Kasus KIA 1. Infom Consern rujukan. 2. Form Transfer Pasien (ringkasan pasien yang dilakukan rujukan) dibuat rangkap 2 satu untuk RS tempat rujukan satu sebagai arsip RS. 3. Laporan persalinan. 4. Entry data SIMPUS di layanan KIA



8



F. Rujukan Pasien Rawat Inap Puskesmas ke Rumah Sakit 1. Inform Concern Rujukan. 2. Resume Klinis oleh dokter yang merujuk dan bukti transfer pasien oleh Puskesmas dan RS tempat Rujukan dibuat rangkap 2 satu untuk Puskesmas satu untuk RS penerima rujukan



G. Rujukan Spesimen 1. Mengisi format surat rujukan spesimen/penunjang diagnostik 2. Buku ekspedisi pengiriman spesimen.



9



REFERENSI 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesias Nomor 01 Tahun 2012 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan. 2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 922/MENKES/SK/X/2008 tentang Pedoman teknis pembagian urusan pemerintahan bidang kesehatan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota 3. Buku Panduan Praktis Program Rujuk balik BPJS Kesehatan. 4. Penetapan Kepala UPTD Puskesmas Medokan Ayu Kota Surabaya Nomor 440/C.VII.SP.0020.03/436.7.2.34/2019