Panduan Subkomite Etik Dan Disiplin [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN SUBKOMITE ETIK DAN DISIPLIN PROFESI



PENDAHULUAN Komite medik memegang peran utam dalam menegakan prfesioalisme staf medis yang bekerja di rumah sakit. Peran tersebut meliputi rekomendasi pemberian izin melaksanakan pelayanan medis di rumah sakit (clinical appointment) termasuk rinciannya (delineation of clinical privillege), memelihara kompetensi dan etika profesi, serta menegakan disiplin profesi. Untuk itu direktur rumah sakit berkewajiban agar komite medis senantiasa miliki ases informasi terinci tentang masalah keprofesian setiap staf medis di rumah sakit.



Dalam melaksanakan tugas menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi staf medis komite medik memiliki fungsi sebagi berikut : a. b. c. d.



Pembinaan etika dan disiplin profesi kedokteran Pemeriksaan staf medis yang diduga melakukan pelanggaran disiplin Rekomendasi pendisiplinan pelaku profesional di rumah sakit Pemberian nasehat atau pertimbangan dalam pengambilan keputusan etis pada asuhan medis pasien



A. TUJUAN Subkomite etika dan displin profesi pada komite medik di rumah sakit dibentuk dengan tujan : a. Melindungi pasien dari pelayanan staf medis yang tidak memenuhi syarat (unqualified ) dan tidak layak (unfit/unproper ) untuk melakukan asuhan klinis ( clinical care ) b. Memelihara dan meningkatkan mutu profesionalisme staf medis di rumah sakit



B. KONSEP Setiap staf medis dalam melaksanakan asuhan medis di rumah sakit harus menerapkan prinsipprinsip profesionalisme kedokteran kinerja profesional yang baik sehingga dapat memperlihatkan kinerja profesi yang baik. Dengan kinerja profesional yang baik tersebut pasien akan memperoleh asuhan medis yang aman dan efektif. Upaya peningkatan profesionalisme staf medis dilakukan dengan melaksanakan program pembinaan profesionalise kedokteran dan upaya pendisiplinan berperilaku profesional staf medis di lingkungan rumah sakit. Dalam penanganan asuhan medis tidak jarang dijumpai kesulitan dalam pengambilan keputusan etis sehingga diperlukan adanya satu unit kerja yang dapat membantu memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan etis tersebut.



Pelaksanaan keputusan subkomite etika dan disiplin profesi di rumah sakit merupakan upaya pendisiplinan oleh komite medik terhadap staf medis di rumah sakit yang bersangkutan sehingga pelaksanaan dan keputuan ini tidak terkait atau tidak ada hubungannya dengan proses penegakan disiplin profesi kedokteran di lembaga pemerintah, penegakan etika medis di organisasi profesi maupun penegakan hukum. Pengaturan dan penerapan penegakan disiplin profesi bukanlah sebuah penegakan disiplin kepegawaian yang diatur dalam tata tertib kepegawaian pada umumnya. Subkomite ini memiliki semangat yang berlandaskan, antara lain : 1. 2. 3. 4.



Peraturan internal rumah sakit Peraturan internal staf rumah sakit Etik rumah sakit Norma etika medis dan norma-norma bioetika



Tolak ukur dalam upaya pendisiplinan perilaku profesional staf medis, antara lain : 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Pedoman pelayanan kedokteran di rumah sakit Prosedur kerja pelayanan di rumah sakt Daftar kewenangan klinis di rumah sakit Pedoman syarat-syarat kualifikasi untuk melakukan pelayanan medis di rumah sakit Kode etik kedokteran Indonesia Pedoman perilaku profesional kedokteran (Buku Penyelenggaraan Praktik Kedokteran yang Baik) 7. Pedoman penyelenggaraan disiplin kedokteran yang berlaku di Indonesia 8. Pedoman pelayanan medik/klinik 9. Standar prosedur operasional asuhan medis



C. KEANGGOTAAN Subkomite etia dan disiplin profesi di rumah sakit terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tia) orang staf medis yag memiliki surat penugasan klins di rumah sakit tersebut dan berasal dari ilmu disiplin yang berbeda. Peorganisasian subkomte etika dan disiplin profesi sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota yang ditetapkan dan bertanggung jawab kepada ketua komite medik. D. MEKANISME KERJA Direktur rumah sakit menetapkan kebijakan dan prosedur seluruh mekanisme kerja subkomite etika dan disiplin pofesi berdasarkn masukan komite medis Selin itu direktur rumah sakit bertanggung jawab atas tersedianya bebagai sumber daya yang dibutuhkan agar kegitan ini dapat terselenggara. Penegakn etika dan disiplin profesi dilakukan oleh sebuah panel yg dibentuk olh subkomte etika dan disiplin profesi. Panel terdiri dari 3 (tiga) orang staf medis atau lebih dalam jumlah ganjil dengan susunan sebagai berikut :  Satu orang dari subkmite etik dan disiplin pofesi yang memiliki disiplin ilmu yang berbeda dari yang diperiksa







Dua orang atau lebih sta edis dari disiplin ilmu yang sama dengan yang diperiksa dapat berasal dari dalam atau luar rumah sakit, baik atas permintaan komite medik dengan persetujua direktur ruma sakit atau drektur rmah sakit terlapor.



Panel tersebu dapat juga melibatka mitra bestari yang berasal dari luar rumah sakit. pengikutsertaan mitra bestari yang berasal dari luar rumah sakit mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh rumah sakit berdasarkan rekomendasi komite medik . 1. Upaya Pendisiplinan Perilaku Profesional Mekanisme pemeriksaan pada upaya pendisiplinan erilaku profesional adalah sebagai berikut : a. Sumber laporan 1) Notifikasi (laporan) yang berasal dari perorangan, antara lain : a) Manajemen rumah sakit b) Staf mlaporaneds lain c) Tenaga kesehatan lain atau tenaga kesehatan non keehatan d) Pasien atau keluarga pasien 2) Notifikasi (laporan) yang berasal dari non perorangan berasal dari : a) Hasil konferensi kematian b) Hasil konferensi klinis b. Dasar Dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi Keadaan atau situasi yang dapat digunakan sebaai dasar dugaan pelanggaran disiplin profesi oeh seorang staf medis adalah hal-hal sebagai yang menyangkut, antara lain : 1) Kompetensi linis 2) Penatalaksanaan kasus edis 3) Pelanggaran disiplin profesi 4) Penggunaan obat dan alat kesehatan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan kedokteran di rum sakit 5) Ketidakmampuan bekerja sama dengan staf rumah sakit yang dapat membayakan pasien c. Pemeriksaan 1) Dilakukan oleh panel pendisiplinan profes 2) Melalui proses pembuktian 3) Dicatat oleh petugas sekretariat komite medik 4) Terlapor dapat didampingi oleh personil dari rumah sakit tersebut 5) Panel dapat menggunakan keterangan ahli sesuai kebutuhan 6) Seluruh pemeriksaan yang dilakukan oleh panel disiplin profesi besifat etutup dan pengambilan keputusan bersifat rahasia d. Keputusan Keputusan panel yang dibentuk oleh subkomite etik dan disiplin profesi diabl berasarkan suara terbanyak, untuk menentukan ada atu tidaknya pelanggaran disiplin pofesi kedokteran di rumah sakit. Bilamana terlapor merasa keeratn dengan keputusan panel tersebut, maan yang bersangkutandapat mengajukan keberatnnya dengan memberikan bukti baru kepada subkomite etik dan disiplin yang kemudian akan membentuk panel barru. Keptusan ini bersifat final dan dilaporkan kepada direksi rumah sakit melalui komite medik.



e.



f.



Tindakan Pendisiplinan Perilaku Profesi Rekomendasi pemberian tindakan pendisiplinan profesi pada staf medis oleh subkomite etik dan disiplin profesi ri rumah sakit berupa : a. Peringatan tertulis b. Limitasikewenangan klinis c. Bekerja dibawah supervisi dalam waktu tertentu oeh orang yang mempunyai kewenangan untuk pelayanan medis tersebut d. Pencabutan kewenangan klinis sementara atau selamanya Pelaksanaan Keputusan Keputusan subkomite eti dan disiplin profes tentang pemeriann tidakan disiplin profesi diserahkan kepada direktur rumah sakit oleh ketua komite medik sebagai rekomendasi, selanjutna direktururmah sakit yang melakukan eksekusi.



2. Pembinaan Profesionalisme Kedokteran Keputusan subkomite etik dan disiplin profesi menyusun ateri kegiatn pembinaan profesionalisme edpktean. Pelaksanaan pembinaan profesionalisme dapat diselenggarakan dalam bentuk ceraah, diskusi, simposium, lokakarya, dan sebagaman yang diakukan oleh unit erja rumah sakit terkait seperti unit pendidikan dan latihan dan komite medik. 3. Pertimbangan Keputusan Etis Staf medis dapat meminta pertimbangan pengambilan keputusan etis kepada suatu kasus pengobtan di rumah sakit melalui kelompok profesinya kepadakomite medik. Subkomite etik dan disiplin proesi mengadakan pertemuan pembahasan kasus dengan mengikutsertakan pihakpihak terkait yang kompeten untuk memberikan pertimbangan pengambilan keputusan etis tersebut.



Mengetahui,



Ketua Komite Medik



dr. Hadian Setia, Sp. B



Ketua Subkomite Etik dan Disiplin Profesi



dr. Eko Suprayogi, Sp. An