Panduan Etik Dan Disiplin [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN SUB KOMITE ETIK DAN DISIPLIN KOMITE TENAGA KESEHATAN LAIN RSGM IIK BHAKTI WIYATA



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT INSTITUT ILMU KESEHATAN BHAKTI WIYATA Nomor ……………………………..



TENTANG PEDOMAN PELAYANAN KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT INSTITUT ILMU KESEHATAN BHAKTI WIYATA DIREKTUR RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT INSTITUT ILMU KESEHATAN BHAKTI WIYATA Menimbang



:



a



Bahwa untuk meningkatkan profesionalisme, p e m b i n a a n e t i k d a n disiplin tenaga kesehatan lain, serta menjamin mutu pelayanan kesehatan dan melindungi keselamatan pasien pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata;



b



bahwa untuk standarisasi penatalaksanaan organisasi di masing-masing



Unit



Kerja



di



Rumah



Sakit,



maka



dipandang perlu adanya Pedoman Pelayanan di Rumah c



Sakit; bahwa



Pedoman



Kesehatan



Pelayanan



lainnya



di



Unit



sebagaimana



Kerja



dimaksud



Komite dalam



konsideran huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Mengingat



:



1



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004



2



tentang Praktik Kedokteran; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009



3



tentang Kesehatan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009



4



tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014



5



tentang Tenaga Kesehatan; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 631/MENKES/ SK/IV/2005 tentang Pedoman peraturan



6



Internal Staf Medis (Medical Staf Bylaws) di Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333/MENKES/ SK/XII/1999 tentang Standard Pelayanan



7



Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/MENKES/ SK/II/2008 tentang Standard Pelayanan



8



Minimal Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor ii



9



269/MENKES/ PER/III/2008 tentang Rekam Medis Standar Tenaga Keperawatan di Rumah Sakit, Direktorat Pelayanan Keperawatan, Direktorat Jendral Pelayanan



1



Medik, Departemen Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



0



1144/MENKES/ PER/VIII/2010 tentang



Organisasi dan



Tata kerja Kementerian Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 35 1



tahun 2013. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



1



1691/MENKES/



1



Pasien Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



2



1796/MENKES/ PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga



1



Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49



3



tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit



PER/VIII/2011



tentang



Keselamatan



14 Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal Kota Kediri No : 503/3385/RS/419.64/2016 Tentang Izin Operasional Rumah Sakit; 15 Keputusan Direktur Utama PT. Husada Wiyata Mulya Nomor K.04/ HWM/ VIII/ 2019 tentang Hospital Bylaws Rumah Sakit Gigi dan Mulut Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata; 16 Keputusan Direktur PT. Husada Wiyata Mulya Nomor SK.01/ HWM-S.02/ IX/ 2019 tentang Pengangkatan Direktur RSGM IIK Bhakti Wiyata; 17 Keputusan



Direktur



SK.03/HWM/VIII/2019



PT.



Husada



tentang



Wiyata



Mulya



Penetapan



No.



Struktur



Organisasi RSGM IIK Bhakti Wiyata; 18 Keputusan Direktur Rumah Sakit Gigi dan Mulut Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Nomor 01/ SK.RSGM/ DIR/ VIII/ 2019 tentang Penetapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja di Rumah Sakit Gigi dan Mulut Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT INSTITUT ILMU KESEHATAN BHAKTI WIYATA TENTANG PANDUAN SUB ETIK DAN DISIPLIN KOMITE TENAGA KESEHATAN LAIN DI RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT iii



INSTITUT ILMU KESEHATAN BHAKTI WIYATA; Pasal 1 Memberlakukan



Pedoman



Pelayanan



Unit



Kerja



Tenaga



Kesehatan Lainnya sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pasal 2 Dalam menyelenggarakan kegiatan Etik dan Disiplin Pada Panduan Sub Etik dan Disiplin Komite Tenaga Kesehatan Lain Rumah Sakit Gigi dan Mulut Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata; Pasal 2 Peraturan direktur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalam penetapan keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Kediri Pada tanggal : Direktur RSGM IIK Bhakti Wiyata,



drg. Sahat Manampin Siahaan, MMRS NIK 2011.0414



Tembusan kepada yth 1. Reprentatif PT. HWM 2. Direktur 3. Arsip



iv



Lampiran 1 : Peraturan Direktur Rumah Sakit Gigi dan Mulut Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Nomor : .............................................. Tentang : Panduan Sub Komite dan Disiplin Unit Tenaga Kesehatan lainya



KATA PENGANTAR



Puji syukur ke hadapan Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya maka Panduan Sub Komite Etik dan Disiplin Komite Tenaga Kesehatan lainya RSGM IIK Bhakti Wiyata ini dapat diselesaikan, Panduan ini dibuat untuk membuat semua pelayanan di Rumah Sakit Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata menjadi lebih bermutu. Kami menyadari bahwa dalam proses penyusunan Panduan Sub Komite Etik dan Disiplin Komite Teaga Kesehatan lainya RSGM IIK Bhakti Wiyata ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan, saran, dan kritik selama proses penyusunan naskah panduan ini. Akhir kata kami berharap semoga Panduan Sub Komite Etik dan Disiplin Komite Tenaga Kesehatan lainya RSGM IIK Bhakti Wiyata ini dapat mendukung peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di RSGM IIK Bhakti Wiyata. Masukan, saran, dan kritik yang membangun sangat diharapkan demi penyempurnaan panduan ini.



Kediri,



Tim Penyusun



i



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL ................................................................................................................i KATA PENGANTAR.............................................................................................................. ii DAFTAR ISI.......................................................................................................................... iii BAB I PENDAHULUAN........................................................................................................3 A. Latar Belakang............................................................................................................. 4 B. Tujuan Pedoman.......................................................................................................... 4 C. Ruang Lingkup Pelayanan...........................................................................................4 D. Batasan Operasional...................................................................................................4 E. Landasan Hukum.........................................................................................................4 BAB II STRUKTUR KETENAGAAN......................................................................................4 A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia................................................................................5 B. Distribusi Ketenagaan..................................................................................................5 BAB III STANDAR FASILITAS..............................................................................................9 A.Denah Ruang................................................................................................................ 9 B.Standar Fasilitas........................................................................................................... 9 BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN..............................................................................10 BAB V LOGISTIK................................................................................................................. 14 BAB VI KESELAMATAN PASIEN.........................................................................................15 BAB VII KESELAMATAN KERJA.........................................................................................17 BAB VII PENGENDALIAN MUTU.........................................................................................18 BAB VII PENUTUP............................................................................................................... 19



2



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Rumah Sakit sebagai satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu Rumah Sakit dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Penunjang medis yaitu Instalasi Gizi, Laboratorium, Radiologi, Farmasi, perekam medis, elektromedis dan Sanitarian berperan penting dalam pemeriksaan dan pelayanan kesehatan terhadap pasien. Oleh karena itu dibutuhkan Sumber Daya Manusia yang kompeten dibidangnya. Dalam melaksanakan tugas menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi staf tenaga kesehatan lainya komite Etika dan disiplin profesu memiliki fungsi sebagai berikut:



a.



pembinaan etika dan disiplin tenaga kesehatan lainya ;



b.



pemeriksaan staf medis yang diduga melakukan pelanggaran disiplin;



c.



rekomendasi pendisiplinan pelaku profesional di rumah sakit; dan



d.



pemberian nasehat/pertimbangan dalam pengambilan keputusan etispada asuhan keperawatan pasien



1. Tujuan Meningkatkan mutu layanan penunjang medis melalui peningkatan kompetensi tenaga kesehatan sesuai bidang nya.



2. Ruang Lingkup Komite tenaga kesehatan meliputi Instalasi Gizi, Rehab Medik, Laboratorium, Radiologi, Farmasi, perekam medis, elektromedis dan Sanitarian.



3. Landasan Hukum a. Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 20154 tentang TenagaKesehatan b. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indoneasia Nomor : 375 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Radiografer c. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indoneasia Nomor : 65 tahun 2015 tentang Standar Profesi Fisioterapi 3



d. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indoneasia Nomor : 26 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pekerjaan & praktek tenaga Gizi e. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 55 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Tenaga Perekam Medis f.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 58 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit



g. Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor : 370 tahun 2007 Tentang Standar Profesi ahli teknologi laboratorium kesehatan Menteri kesehatan Republik Indonesia h. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Sanitarian i.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07/MENKES/314/2020 tentang Standar Profesi Elektromedik



4



5



6



BAB II GAMBARAN UMUM KOMITE TENAGA KESEHATAN RSGM IIK BHAKTI WIYATA



B. Tugas, Fungsi



1. Tugas Pokok a. Melindungi keselamatan pasien dengan memastikan bahwa Tenaga kesehatan yang akan melakukan pelayanan di rumah sakit kredibel. b. Mendapatkan dan memastikan Tenaga kesehatan yang profesional dan akuntabel bagi pelayanan di rumah sakit. c. Menyusun jenis-jenis kewenangan kerja klinis bagi setiap Tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan medis di rumah sakit sesuai dengan cabang ilmu yang ditetapkan oleh Kolegium Tenaga kesehatan di Indonesia. d. Menetapkan dasar untuk menerbitkan penugasan kerja klinis bagi setiap Tenaga kesehatan untuk melakukan pelayanan di rumah sakit. e. Menjaga reputasi dan kredibilitas para Tenaga kesehatan dan institusi rumah sakit di hadapan pasien, penyandang dana, dan pemangku kepentingan (stakeholders ) rumah sakit lainnya.



2. Fungsi a. Mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme pelayanan yang diberikan oleh tenaga yang kompeten sesuai kewenangannya. b. Meningkatkan mutu profesi tenaga kesehatan, c. Menegakkan etika dan disiplin profesi tenaga kesehatan d. Melaksanakan kredensial tenaga kesehatan di rumah sakit.



7



BAB III VISI MISI KOMITE TENAGA KESEHATAN RSGM IIK BHAKTI WIYATA



3.1. Visi Memberikan pelayanan kesehatan serta pendidikan yang bermutu dan terjangkau dengan mengutamakan kepuasan pelanggan menuju terwujudnya kemandirian untuk hidup sehat.



3.2. Misi 1. Menjadikan Rumah Sakit Gigi dan Mulut Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata yang bermutu, dengan memberikan pelayanan prima serta pendidikan yang unggul demi kepuasan pelanggan. 2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang profesional. 3. Menciptakan kemandirian masyarakat untuk hidup sehat.



8



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI KOMITE TENAGA KESEHATAN



4.1. Struktur Organisasi Komite Tenaga Kesehatan Ketua Komite



: Fitri Nur Aini S.Si



Sekretaris I



: Anis Vyda Ersitarani, Amd.Kes



Sub Komite Kredensial Ketua



: Dyah Syintawati,AMKG



Anggota



: 1. Yunita Kurnia Putri, S.Farm.Apt 2. Fitria Lokasari, A.Md.Kes 3. Shofayana Wardatul J, A.md. Rad 4. Famela Intan Puspita, A.Md.Kes



Sub Komite Mutu Profesi Ketua Anggota



: Mahajma Ridha Fauziah, S.Tr.Kes : 1. Frida Bellayun Vanadi Putri, S.Tr.Kes 2. Listyaning Siti Sholikhah, A.Md.Kes 3. Mirza Syahabandi, A.Md.Kes



Sub Komite Etik & Disiplin Ketua



: Iyan Khafi Fasmawi Azmi S. Tr. T



Anggota



: 1. Shofiatul Mu’azizah, A.Md.Kes 2. Aulia Rizqi Fatmariza, S.Tr 3. Oni Yanuar Rustandi, SKM



9



BAGAN STRUKTUR ORGANISASI KOMITE TENAGA KESEHATAN RS. BUDI KEMULIAAN BATAM



Direktur drg. Sahat Manampin S., MMRS



Ketua Komite Fitri Nur Aini S.Si



Sekretaris Anis Vyda Ersitarani, Amd.Kes



Sub Komite Mutu Profesi



Sub Komite Mutu Kredensial



Sub Komite Mutu Etik & Disiplin



Mahajma Ridha Fauziah, S.Tr.Kes



Dyah Syintawati, AMKG



Iyan A.Md.Kes



Anggota



Anggota



Anggota



1. Frida Bellayun Vanadi P., S.Tr.Kes 2. Listyaning Siti Sholikhah, A.Md.Kes 3. Rifqi Iskandar, A.Md.Rad 4. Mirza Syahabandi, A.Md.Kes



1. Yunita Kurnia Putri, S.Farm.Apt 2. Fitria Lokasari, A.Md.Kes 3. Shofayana Wardatul J, A.md. Rad 4. Famela Intan Puspita, A.Md.Kes



10



1. Shofiatul Mu’azizah, A.Md.Kes 2. Aulia Rizqi Fatmariza, S.Tr 3. Oni Yanuar Rustandi, SKM



BAB IV MEKANISME KERJA



1. SUB KOMITE ETIK & DISIPLIN PROFESI Setiap tenaga kesehatan harus memiliki disiplin profesi yang tinggi dalam memberikan asuhan dengan menerapkan standar pelayanan, prosedur operasional serta menerapkan etika profesi dalam praktiknya. Profesialisme tenaga tenaga kesehatan dapat ditingkatkan dengan melakukan pembinaan dan penegakan disiplin profesi serta penguatan nilai-nilai etik dalam kehidupan profesi. Penegakan disiplin profesi dan pembinaan etika profesi perlu dilakukan secara terencana, terarah dan dengan semangat yang tinggi sehingga pelayanan tenaga kesehatan yang diberikan benar-benar menjamin pasien akan aman dan mendapat kepuasan. a. Tujuan Sub komite etik & disiplin profesi bertujuan : 1) Melindungi pasien dari pelayanan yang diberikan oleh tenaga tenaga kesehatan yang tidak layak. 2) Memelihara dan meningkatkan profesionalisme tenaga tenaga kesehatan. b. Tugas dan Kewenangan 1) Melakukan penegakan disiplin profesi tenaga kesehatan. 2) Melakukan pembinaan etika tenaga kesehatan. 3) Membantu menyelesaikan masalah-masalah pelanggaran disiplin dan masalahmasalah etik dalam pelayanan asuhan. 4) Memberikan nasehat pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan. c. Keanggotaan Sub komite etik & disiplin profesi tenaga kesehatan terdiri dari ketua dan anggota. Dalam penegakan disiplin profesi dilakukan oleh panel yang dibentuk oleh ketua sub komite disiplin profesi. Panel terdiri dari 3 (tiga) orang tenaga kesehatan atau lebih dengan jumlah yang ganjil, komposisinya disesuaikan dengan jenis penegakan disiplinnya. d. Mekanisme kerja 1) Melakukan prosedur penegakan disiplin profesi dengan tahapan: a) Identifikasi sumber lapran dari manajemen rumah sakti, tenaga kesehatan lain, dokter atau tenaga kesehatan lain serta pasien dan keluarganya, juga dapat berasal dari laporan hasil konferensi klinis dan kematian. 11



b) Pemeriksaan didahulukan oleh panel disiplin profesi melalui proses pembuktian. Tim panel dapat menggunakan keterangan saksi ahli sesuai kebutuhan. Seluruh pemeriksaan dilakukan tertutup dan rahasia. 2) Membuat keputusan Keputusan panel dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Bila tenaga kesehatan merasa keberatan terhadap keputusan maka yang bersangkutan dapat mengajukan bukti-bukti baru yang kemudian sub komite disiplin membetuk panel baru. Akhirnya keputusan di laporkan kepada direksi rumah sakit melalui komite tenaga kesehatan. 3) Memberikan tindakan disiplin profesi tenaga kesehatan berupa teguran, penugasan peringatan tertulis, pembatasan sampai pencabutan wewenang klinis, sementara atau selamanya, serta bekerja dibawah supervisi dari tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan. 4) Memberi keputusan tindakan disiplin untuk di laksanakan. Keputusan sub komite disiplin



profesi diserahkan kepada pemimpin rumah sakit dalam



bentuk



rekomendasi komite tenaga kesehatan untuk selanjutnya disampaikan kepada tenaga kesehatan oleh pemimpin RS untuk dilaksanakan. 5) Melakukan pembinaan profesionalisme tenaga kesehatan. Pembinaan profesionalisme merupakan bagian penting dari tahapan sosialisasi profesionalisme tenaga tenaga kesehatan untuk mencapai profesionalisme. a) Pembinaan ini dilakukan secara terus menerus melekat dalam pelaksanaan praktik tenaga kesehatan sehari-hari. b) Menyusun program pembinaan, mencakup jadwal, materi/topic dan metode serta evaluasi. c) Metode pembinaan dapat berupa diskusi, ceramah, lokakarya, symposium, “bedside teaching”, refleksi diskusi kasus dan lain-lain disesuaikan dengan lingkup pembinaan dan sumber yang tersedia. d) Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan bidang tenaga kesehatan, diklat dan kelompok fungsional tenaga kesehatan untuk melakukan pembinaan.



12



ALUR PENANGANAN PELANGGARAN ETIK



PENGADUAN LISAN / TERTULIS



DIREKTUR



KOMITE KEPERAWATAN



SUB KOMITE KREDENSIAL



SUB KOMITE ETIKA DAN DISIPLIN



PEMBENTUKAN TIM AD-HOC UNTUK MENELITI PELANGGARAN LEBIH LANJUT



RAPAT



REKOMENDASI PELANGGRAN



Lampiran 1 13



SUB KOMITE MUTU KEPERAWATAN



-



Pengumpulan data Pemanggilan yang bersangkutan



PERINGATAN Peringatan Lisan ini diberikan kepada



:



Nama



:



Tempat Bekerja



:



Jenis Pelanggaran



:



Nomor Pelanggaran



:



Hari Terjadinya Pelanggaran



:



Tanggal Terjadinya Pelanggaran



:



Jam Terjadinya Pelanggaran



:



Pelanggaran Tersebut Disaksikan Oleh



:



LISAN



Bahwa pada waktu tersebut Saudara / i telah melakukan pelanggaran yang dimaksud. Sebagai peringatan bahwa pada waktu yang akan datang saudara / i dapat memperbaiki tingkah laku / memelihara suasana kerja / hubungan kerja yang lebih baik. Bilamana dikemudian hari saudara/ i berbuat kesalahan / pelanggaran yang serupa atau lainnya, maka saya selaku kepala ruangan akan mengambil tindakan yang lebih tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kediri, Yang Diberi Peringatan



(



20



Yang Memberi Peringatan



)



(



Tembusan :



1. Kepala Bidang Komite Nakes Lain 2. Perawat Yang Bersangkut



14



)



Lampiran 2



PENGARAHAN



/



KONSELING



Telah dilakukan pengarahan/konseling kepada : Nama



:



TempatBekerja



:



Hari



:



Tanggal



:



Jam



:



JenisPelanggaran



: Ringan, Sedang, Berat *)



Nomor Pelanggaran



:



Pengarahan Yang diberikan



:



Tanggapan Perawat Yang Dikonseling



:



Kediri, Yang Diberi Pengarahan



(



Yang Memberi Pengarahan



)



(



Tembusan :



1.



Kepala Tenaga Kesehatan Lainya



2.



Kepala Ruangan



3.



Yang Bersangkutan *) Lingkari JenisPelanggaran yang Dimaksud



15



)



Lampiran 3



LAPORAN KEJADIAN PELANGGARAN KODE ETIK DAN DISIPLIN Yang bertanda tangan dibawah ini saya kepala ruang : Melaporkan bahwa yang namanya tersebut dibawah ini telah melakukan pelanggaran, yaitu: Nama



:



Tempat Bekerja



:



Hari / Tanggal Kejadian



:



Jam Kejadian



:



Jenis Pelanggaran



: Ringan, Sedang, Berat *)



Nomor Pelanggaran



:



Tindakan yang segera dilakukan



:



Demikian laporan ini disampaikan, sebagai pemberitahuan.



Kediri, Kepala Ruangan



(



Tembusan :



1. Kepala Tenaga Kesehatan lainya 2. Yang Bersangkutan *) Lingkari JenisPelanggaran yang Dimaksud



16



)



BAB VI DOKUMENTASI Dokumen terkait untuk pendokumentasian pelaksanaan sub komite etik dan disiplin Tenaga Kesehatan Lainya adalah sebagai berikut : 1. Peringatan Lisan 2. Pengarahan / Konseling 3. Laporan Kejadian Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin



Ditetapkan di : Kediri Pada tanggal : ................................... Direktur RSGM IIK Bhakti Wiyata,



drg. Sahat Manampin Siahaan, MMRS NIK. 2011.0414



17