Panduan Teknis Spbe [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

JUDUL



TUJUAN RENCANA TARGET EVALUASI



Panduan teknis tentang syarat dan kelengkapan legalitas pendirian usaha SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji), pengurusan izin penyimpanan dan pengangkutan minyak dan gas bumi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan standar pertamina Menjadi dasar pertimbangan memenuhi syarat dan standar legalitas dalam bidang usaha SPBE Mengumpulkan peraturan perundang-undangan dan standar pertamina Membandingkan legalitas SPPBE PT JMP dengan standar yang telah didapat dari peraturan perundang-undangan dan standar pertamina Terhadap masalah yang terjadi dan solusi penyelesaian permasalahan tersebut PANDUAN TEKNIS KELENGKAPAN LEGALITAS USAHA SPBE BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN



A. PENGERTIAN SPBE SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) merupakan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji yang telah mendapat seluruh persetujuan dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku dan dipersyaratkan oleh Pertamina untuk mengusahakan dan menggunakan SPBE, meliputi kegiatan menerima LPG dari Supply Point yang ditunjuk Pertamina, menyimpan serta mengisi LPG ke dalam Tabung LPG PSO sesuai ketentuan Pertamina. SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji ) merupakan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji yang telah mendapat seluruh persetujuan dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku dan dipersyaratkan oleh Pertamina untuk mengusahakan dan menggunakan SPPBE, meliputi kegiatan mengambil LPG dari Supply Point yang ditunjuk Pertamina, menyimpan serta mengisi LPG ke dalam Tabung LPG PSO sesuai ketentuan Pertamina. B. REFERENSI DARI WEB PERTAMINA Ketentuan Pendaftaran SPBE 1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi). 2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan a. Copy KTP pengurusus perusahaan (Direksi dan Komisaris) b. Copy akta pendirian perusahaan, lembar pengesahan dari Kemenkumham atas akta pendirian perusahaan c. Copy NPWP perusahaan d. Copy bukti penguasaan lahan



e. Copy rekening koran 1 (satu) tahun terakhir, rekening tabungan, deposito, dan rekening giro 1 (satu) tahun terakhir yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online ini. 3. Untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung antara lain adalah : KATEGORI Status Kepemilikan Tanah



STATUS



DOKUMEN KEPEMILIKAN



Hak Guna Bangunan (tidak dijaminkan)



Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n pemilik Badan Usaha



DOKUMEN PELENGKAP -



Bukti Transaksi



Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha Hak Guna Bangunan (dijaminkan)



Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Surat Keterangan Badan Usaha dari BPN



Tanah



Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n - Surat Keterangan Tanah pemilik Badan Usaha dari BPN - Bukti Transaksi Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha Sewa tahun



>



12



Akta Jual Beli



-



Surat Perjanjian Sewa Menyewa Bukti Transaksi atau Surat (Notarial) Perjanjian Akta Jual Beli a/n Badan Usaha



-



Akta Jual Beli a/n pemilik Badan Bukti Transaksi Usaha Pengikatan Jual Beli (dari Notaris)



Akta Jual Beli a/n PT



-



Akta Jual Beli a/n pemilik Badan Bukti Transaksi Usaha



KATEGORI



STATUS Girik /Persil C



DOKUMEN KEPEMILIKAN



DOKUMEN PELENGKAP



Girik/Persil C a/n Badan Usaha



Surat Pengikatan Jual Beli



Girik/Persil C a/n pemilik Badan - Surat Pengikatan Jual Beli Usaha - Bukti Transaksi Belum lahan



ada



Dana Pembelian Lahan tersedia Bukti Transaksi 100%, Ada Kwitansi DP, KTP Pemilik Lahan, fotocopy sertifikat tanah dan surat pernyataan jual beli



4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP. 5. Rekening koran 1 tahun terakhir atau bukti deposito atas nama pemilik/badan usaha. Pelaksanaan Operasional SPBE PSO 1. Setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai SPBE PSO, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan SPBE PSO. 2. Pelaksanaan operasional SPBE PSO harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT Pertamina. 3. Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon, dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT Pertamina. Persyaratan Umum Perijinan SPBE PSO Di bawah ini adalah persyaratan umum perijinan SPBE PSO yang harus dipenuhi calon mitra selama 3 (tiga) bulan setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai SPBE PSO, berdasarkan surat resmi dari PT. Pertamina. Persyaratan administrasi ijin baru SPBE PSO sebagai berikut: 1. Surat permohonan awal Calon Pengusaha SPBE kepada Pertamina. 2. Persetujuan ijin prinsip dari Pertamina. 3. Akta pendirian perusahaan. 4. Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan oleh Menteri Hukum dan HAM. Bagi Perusahaan yang didirikan sebelum Tahun 2007 wajib menunjukkan Akta Penyesuaian Anggaran Dasarnya terhadap UUPT No. 40 Tahun 2007. 5. Akta Perubahan Terakhir Perusahaan. 6. Persetujuan Menteri / Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan. 7. Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus Perusahaan (Komisaris dan Direksi).



8. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan RI / Intansi berwenang. 9. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan / Instansi berwenang. 10. Surat Keterangan Domisili Perusahaan SPBE dari Kelurahan. 11. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) dari Direktorat Jenderal Pajak. 12. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Direktorat Jenderal Pajak. 13. Surat Ijin Prinsip Pendirian SPBE dari Pemerintah Daerah. 14. Dokumen UKL & UPL atas nama Calon Pengusaha SPBE untuk lahan yang akan digunakan untuk SPBE dari BPLH. 15. Sertifikat Hak atas lahan SPBE dari BPN. Apabila lahan SPBE tidak dimiliki oleh Perusahaan, maka wajib melampirkan bukti penguasaan tanah yang minimal diwaarmeking oleh Notaris. 16. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) SPBE oleh Pemerintah Daerah. 17. Izin Gangguan (HO) SPBE oleh Pemerintah Daerah. 18. Pakta Integritas atas nama Perusahaan. 19. Surat Pernyataan yang dipersyaratkan dalam pengusahaan SPBE. 20. Surat Kelayakan Penggunaan Instalasi (SKPI) atas SPBE oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. 21. Surat Kelayakan Penggunaan Peralatan (SKPP) atas peralatan SPBE oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. 22. Bukti Pembayaran Royalty Fee. 23. Bukti Pemasangan CCTV (foto). 24. Surat Persetujuan Kelayakan Operasi (SPKO) SPBE. 25. Ijin penimbunan dari Dirjen Migas (Ijin pengangkutan dari Dirjen Migas, jika SPBE berubah status menjadi SPBE). 26. Salinan / copy polis asuransi seluruh Asset SPBE dan tenaga kerja. Poin 1 sd 26 : disampaikan sebelum penandatanganan kontrak SPBE PSO. Persyaratan sarana dan fasilitas SPBE PSO sebagai berikut: 1. Memiliki atau menguasai tanah dan bangunan dengan peruntukan sebagai tempat usaha SPBE PSO yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau dokumen penguasaan, yang dimensi minimal lebar : 50 meter dan panjang : 75 meter yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya. 2. Tempat usaha dilengkapi dengan sarana fasilitas sesuai ketentuan PT PERTAMINA (Persero) dan aspek HSSE antara lain : o Kolam pemadam kebakaran dengan volume sesuai ketentuan yang berlaku.



Sistem pemadam kebakaran. o Gate out dan Gate in untuk menuju dan keluar SPBE. o Dilengkapi dengan Gas Detector (explotion proof). o Dilengkapi peralatan listrik explotion proof. Memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ditempatkan di beberapa titik SPBE (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait). APAR harus diletakkan ditempat yang mudah dilihat dan mudah terjangkau, terutama didekat pintu/akses masuk. Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di tempat usaha (antara lain : Ramburambu peringatan Dilarang Merokok, Gas Mudah Terbakar, Dilarang menggunakan telepon genggam dan dilarang Membanting Tabung). Melengkapi karyawannya dengan Identity Card, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama SPBE, logo Elpiji dan nama petugas yang bersangkutan. Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau laptop, printer, telepon, dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif. Tempat usaha dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina. o



3.



4.



5. 6. 7.



C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi 2. PERMEN ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Liqueified Petroleum Gas 3. PERMEN ESDM No. 52 Tahun 2018 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi 4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi 5. Peraturan Menteri ESDM Nomor 0007 tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Dalam Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi 6. Prosedur Pengajuan dan Penerbitan Izin Usaha Penyimpanan BBG (CNG), LPG & LNG 7. Prosedur Pengajuan Dan Penerbitan Izin Usaha Pengangkutan LPG (Dengan Fasilitas Bottling Plant)



http://sppbenews.blogspot.com/2012/10/pembuatan-sppbe.html http://spbu.pertamina.com/dashboard/info/spbe-pso.html https://hiswanamigas.com/2019/01/07/dept-spbe-sppbe/