Panduan Transfer Pasien [PDF]

  • Author / Uploaded
  • dina
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN TRANSFER PASIEN



PANDUAN TRANSFER PASIEN TAHUN 2019 | RS LIRA MEDIKA 1



BAB I DEFINISI Transfer pasien ada 2 macam, yaitu : 1. Transfer antar unit adalah memindahkan pasien dari satu unit pelayanan ke unit pelayanan lain di dalam suatu rumah sakit. 2. Transfer pasien antar rumah sakit yaitu memindahkan pasien dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain. Semua ini dilakukan karena pasien membutuhkan pelayanan tertentu di unit yang dituju ataupun rumah sakit yang dituju, untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi pasien.



PANDUAN TRANSFER PASIEN TAHUN 2019 | RS LIRA MEDIKA 2



BAB II RUANG LINGKUP A. Transfer Pasien Antar Unit B. Transfer pasien Antar Rumah Sakit



PANDUAN TRANSFER PASIEN TAHUN 2019 | RS LIRA MEDIKA 3



BAB III TATA LAKSANA A. INDIKASI MELAKUKAN TRANSFER 1. Keputusan untuk mentransfer pasien antar rumah sakit dilakukan melalui asesmen, pengambilan keputusan, komunikasi, dokumentasi. 2. Keputusan untuk melakukan transfer melibatkan DPJP dengan pertimbangan kebutuhan pasien dan sarana dan prasarana yang ada di Rumah Sakit Lira Medika / di unit tertentu. 3. Contoh indikasi mentransfer pasien antar Rumah Sakit : a. Pasien membutuhkan tata laksana dari spesialistik lebih lanjut sesuai dengan asesmen kebutuhan pelayanan kesehatan pasien, yang tidak dapat dipenuhi di Rumah Sakit Lira Medika. b. Pasien membutuhkan pemeriksaan tertentu yang lebih lanjut sesuai dengan asesmen kebutuhan pelayanan kesehatan pasien, yang tidak dapat dipenuhi di Rumah Sakit Lira Medika. c. Transfer antar rumah sakit untuk alasan non-medis, contohnya karena ruangan penuh, masalah finansial, dan lain lainnya. 4. Contoh indikasi mentransfer pasien antar unit di Rumah Sakit Lira Medika a. Pasien indikasi rawat inap, dari IGD / poli rawat jalan, dipindahkan ke ruangan perawatan biasa. b. Pasien dalam kondisi tidak stabil dan perlu tata laksana diruangan khusus (ICU, NICU, PICU HCU, perinatologi) dan dipindahkan dari ruangan perawatan biasa ke ruangan khusus tersebut. c. Pasien sudah stabil post perawatan diruangan khusus (ICU, NICU, PICU HCU, perinatologi) dan dipindahkan ke ruangan perawatan biasa. d. Pasien yang memerlukan tindakan operasi dipindahkan dari ruang rawat biasa / khusus ke kamar operasi B. TATA LAKSANA TRANSFER PASIEN ANTAR UNIT 1. Dokter melakukan asesmen kebutuhan pelayanan kesehatan pasien 2. Dokter menilai, apakah diperlukan transfer antar unit untuk memenuhi kebutuhan tersebut. 3. Dokter mengedukasi keluarga dan pasien atas indikasi dan tujuan transfer 4. Bila disetujui, maka DPJP memerintahkan transfer antar unit, beserta instruksi untuk tata laksana diunit tersebut. 5. DPJP / diwakilkan dokter jaga ruangan mendokumentasikan instruksi transfer antar unit di CPPT, disertai verifikasi, tanggal, jam, nama dokter, dan tanda tangan dokter jaga dan DPJP.



PANDUAN TRANSFER PASIEN TAHUN 2019 | RS LIRA MEDIKA 4



6. Petugas medis meminta pasien/ keluarga pasien untuk menandatangani surat pernyataan persetujuan rawat inap ICU/HCU/NICU/PERINA/PICU (jika pindah ke ruang khusus), atau form mutasi ruangan, jika pindah antar ruangan. 7. Petugas medis mengarahkan keluarga pasien untuk mengurus administrasi ke bagian admision. 8. Jika proses administrasi selesai, petugas medis di unit asal, akan melakukan booking by sistem kepada unit tujuan dan melakukan serah terima dokumen dan pasien antar unit. C. PENDAMPINGAN PASIEN SELAMA TRANSFER 1. Kebutuhan akan tenaga medis/petugas yang mendampingi pasien bergantung pada kondisi/situasi klinis dari tiap kasus (tingkat/derajat beratnya penyakit/ kondisi pasien) 2. Berikut ini adalah pasien-pasien yang tidak memerlukan pendampingan dokter selama proses transfer antar rumah sakit berlangsung: a. Pasien yang atas dasar asesmen DPJP tidak memerlukan pendampingan oleh dokter. b. Pasien dengan perintah Do Not Resuscitate (DNR). c. Pasien dengan kondisi stabil yang dirujuk untuk pemeriksaan penunjang. 3. Berikut adalah panduan perlu atau tidaknya dilakukan transfer berdasarkan tingkat / derajat kebutuhan perawatan pasien kritis (keputusan harus dibuat oleh dokter ICU/DPJP) a. Derajat 0 : Pasien yang dapat terpenuhi kebutuhannya dengan ruang rawat biasa biasanya tidak perlu didampingi oleh dokter. b. Derajat 1 : Pasien dengan resiko perburukan kondisi atau pasien yang sebelumnya menjalani perawatan di ICU, yang sudah mengalami perbaikan keadaan umum, dimana membutuhkan ruangan perawatan biasa dengan saran dan dukungan tambahan dari tim perawatan kritis; didampingi oleh perawat, petugas ambulans, dan atau dokter. c. Derajat2 : Pasien yang membutuhkan observasi / intervensi lebih ketat, termasuk penanganan kegagalan satu sistem organ atau perawatan paska operasi dan pasien yang sebelumnya di rawat di ICU, harus didampingi oleh dokter dan perawat anggota yang berkompeten. d. Derajat 3 : Pasien yang membutuhkan bantuan pernafasan lanjut (advanced respiratory support) atau bantuan pernafasan dasar (basic respiratory support) dengan dukungan / bantuan pada minimal 2 sistem organ, termasuk pasien yang membutuhkan penanganan kegagalan multi organ; harus didampingin oleh petugas yang kompeten (dokter, perawat ICU / anggota blueteam). 4. Petugas yang mendampingi harus membawa telepon genggam selama transfer berlangsung yang berisi nomor telepon RS. Lira Medika dan rumah sakit tujuan. 5. Keselamatan adalah parameter yang penting selama proses transfer PANDUAN TRANSFER PASIEN TAHUN 2019 | RS LIRA MEDIKA 5



D. PENDOKUMENTASIAN DALAM MELAKUKAN TRANSFER ANTAR UNIT Saat hendak melakukan trasnfer pasien antar unit, maka unit awal / pengirim, harus mendokumentasikan keadaan pasien dan program tata laksana pasien, melalui formulir serah terima pasien pindah ruang, yang berisi :  Identitas pasien  Diagnosis  DPJP  Spesialis rawat bersama  Indikasi pasien masuk rawat inap  Indikasi pasien pindah unit  Cara pasien pindah antar unit  Asal ruangan  Ruangan tujuan  Anamnesis yang bermakna  Riwayat kesehatan pasien  Pemeriksaan fisik yang bermakna  Pemeriksaan penunjang yang bermakna  Program pemeriksaan yang belum dilaksanakan  Diagnosis  Terapi cairan yang diberikan  Terapi obat yang diberikan  Tindakan dan prosedur yang sudah dilakukan  Transfusi yang sudah diberikan  Operasi yang sudah dilakukan  Program tata laksana yang belum dilaksanakan  Keadaan pasien saat dipindahkan (GCS, tanda vital, SaO2)  Alat bantu yang terpasang (OPA, ventilator, suplementasi oksigen)  Balance cairan, UO, drain, NGT  Akses yang terpasang (infus, CVP, vena seksi, NGT, DC)  Mobilisasi saat pindah  Dokumen yang dibawakan (rekam medis, pemeriksaan penunjang)  Surat persetujuan yang dilampirkan (PTK, persetujuan tindakan, PBO, DNR, lain2)  Barang pribadi yang dibawakan  Tanggal dan waktu transfer  Perawat pengirim, perawat penerima (TTD dan nama lengkap)



PANDUAN TRANSFER PASIEN TAHUN 2019 | RS LIRA MEDIKA 6



BAB III DOKUMENTASI 1. 2. 3. 4.



Formulir transfer antar ruangan Surat rujukan Surat pernyataan persetujuan rawat inap di HCU/ ICU/ NICU Formulir mutasi antar ruangan



Ditetapkan : Karawang Pada tanggal :30 Oktober 2018 Rumah Sakit Lira Medika



dr.Ronny Novianto, M.Kes Direktur Utama



PANDUAN TRANSFER PASIEN TAHUN 2019 | RS LIRA MEDIKA 7