Panduan Transfer RS [PDF]

  • Author / Uploaded
  • noerx
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN TRANSFER PASIEN



RUMAH SAKIT UMUM PINDAD TUREN 2019



SURAT KEPUTUSAN Nomor……………………………. Tentang PANDUAN TRANSFER PASIEN DI RUMAH SAKIT UMUM PINDAD TUREN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM PINDAD TUREN



Menimbang



:



Mengingat



:



Menetapkan



:



Kesatu



:



Kedua



:



Ketiga



:



KepadaYth. : 1. 2. 3. 4.



a. Bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas dan keamanan pelayanan pasien, maka diperlukan adanya Panduan Transfer di Rumah Sakit Umum Pindad Turen. b. Bahwa sesuai butir a diatas perlu menetapkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Pindad Turen tentang Panduan Transfer 1. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan 2. Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1165.A/MenKes/SK/X/2004 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit. MEMUTUSKAN KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM PINDAD TENTANG PANDUAN TRANSFER RUMAH SAKIT UMUM PINDAD. Panduan Transfer dimaksudkan sebagaimana tercantum dalam Panduan di Keputusan ini. Pelaksanaan Panduan Transfer dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan keamanan pelayanan pasien sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu Surat Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini maka akan di adakan perubahan sebagaimanamestinya. Ditetapkan di : Turen Pada tanggal :



Kepala Pelayanan & Keperawatan SPI Para Kepala Instalasi Para Kepala Ruangan



RUMAH SAKIT UMUM PINDAD DIREKTUR



SAJI PURBORETNO



KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan ridho-Nya Panduan Transfer Pasien di Rumah Sakit Umum Pindad Turen ini telah tersusun . Panduan ini sangatlah penting untuk membantu kelancaran operasional rumah sakit. Panduan transfer pasien ini berisi tentang tatalaksana pelayanan terkait transfer pada pasien di Rumah Sakit Umum Pindad Turen. Panduan ini dimaksudkan sebagai acuan pelaksanaan transfer pasien sehingga dapat mendukung terciptanya mutu keselamatan pelayanan di Rumah Sakit Umum Pindad Turen. Semoga Panduan ini bermanfaat bagi rumah sakit dan pihak – pihak lain yang terkait dengan penyelenggaraan rumah sakit. Dan seperti pedoman lainnya, evaluasi berkala terhadap panduan transfer pasien ini harus terus dilakukan sesuai dengan perkembangan rumah sakit dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Akhirnya saran dan koreksi demi perbaikan panduan ini sangat kami harapkan.



Penyusun



1



DAFTAR ISI 1. Kata Pengantar 2. Daftar isi 3. BAB I Definisi 4. BAB II Ruang Lingkup 5. BAB III Kebijakan 6. BAB IV Tata Laksana 1. Pengaturan Transfer 2. Kondisi Pasien 3. Petugas Pendamping Transfer Pasien Antar Ruangan 4. Tata Cara Transfer Pasien 5. Indikasi Masuk dan Keluar Ruang Intensif 7. BAB V Dokumentasi



1 2 3 4 5 6 6 6 7 10 13 16



2



BAB I DEFINISI Transfer pasien antar ruang perawatan ( intra rumah sakit ) adalah memindahkan pasien dari satu unit ke unit lain di dalam RSU PINDAD TUREN, yang memiliki pelayanan & fasilitas yang sesuai dengan status dan kebutuhan pasien akan perawatan lanjutan, berdasarkan pertimbangan faktor penyakit, fasilitas, dan ketenagaan. Prinsip dalam melakukan transfer pasien adalah memastikan keselamatan dan keamanan pasien saat menjalani transfer, dan transfer pasien hanya dilakukan apabila kondisi pasien layak untuk ditransfer. Transfer pasien dimulai dengan melakukan koordinasi dan komunikasi pra transportasi pasien, menentukan petugas yang akan mendampingi transfer pasien, menyiapkan peralatan yang disertakan saat transfer dan monitoring pasien saat transfer. Transfer pasien hanya boleh dilakukan oleh staff medis dan staff keperawatan yang kompeten serta petugas profesional lainnya yang sudah terlatih. Kebijakan transfer pasien ini bertujuan menyeragamkan suatu proses transfer pasien yang aman dan untuk memastikan bahwa informasi penting mengenai perawatan pasien disampaikan dengan baik pada saat terjadi perpindahan tanggung jawab dari satu unit ke unit lainnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Pelaksanaan transfer pasien harus memperhatikan keselamatan dan keamanan pasien. Tujuan dari manajemen transfer pasien adalah: 1. Agar pelayanan transfer pasien dilaksanakan secara profesional dan berdedikasi tinggi. 2. Agar proses transfer/ pemindahan pasien berlangsung dengan aman dan lancar serta pelaksanaannya sangat memperhatikan keselamatan pasien serta sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. 3. Sebagai acuan dalam penatalaksanaan serah terima pasien antar ruangan. 4. Supaya pelayanan medik dan pelayanan keperawatan pasien tidak terputus dan tetap berkesinambungan. 5. Untuk menghindari salah komunikasi dan salah persepsi.



3



BAB II RUANG LINGKUP Indikasi pasien transfer intra rumah sakit di RSU PINDAD TUREN, adalah : 1. Pasien mengalami perubahan kondisi perburukan/perbaikan dan juga disesuaikan dengan kriteria keluar/masuk ruang pelayanan intensif. 2. Pasien yang memerlukan perawatan di Instalansi Rawat Inap 3. Pasien yang memerlukan tindakan di Instalansi Penunjang seperti ruang radiologi, ruang operasi. Transfer pasien didalam rumah sakit terdiri dari : 1. Transfer pasien dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) ke Instalasi Rawat Rawat Inap (IRNA), High Care Unit ( HCU), OK, Perinatologi, Kamar Bersalin 2. Transfer pasien dari Instalalasi Rawat Jalan (IRJA) ke Instalasi Rawat Rawat Inap (IRNA) 3. Transfer pasien dari Instalasi Rawat Rawat Inap (IRNA) ke High Care Unit ( HCU), OK, Perinatologi, 4. Transfer pasien dari High Care Unit ( HCU), Instalasi Rawat Inap (IRNA), OK 5. Transfer pasien dari OK ke HCU, perinatology, IRNA 6. Transfer Pasien antar IRNA 7. Transfer Pasien dari IRNA ke Instalansi Penunjang 8. Transfer pasien dari Instalansi Penunjang ke IRNA, IGD, HCU, perinatologi.



4



BAB III KEBIJAKAN 1. Transfer pasien antar unit pelayanan di RSU Pindad Turen dilakukan dari: a. Transfer pasien dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) ke Instalasi Rawat Rawat Inap (IRNA), High Care Unit ( HCU), OK, Perinatologi, Kamar Bersalin b. Transfer pasien dari Instalalasi Rawat Jalan (IRJA) ke Instalasi Rawat Rawat Inap (IRNA) c. Transfer pasien dari Instalasi Rawat Rawat Inap (IRNA) ke High Care Unit ( HCU), OK, Perinatologi, d. Transfer pasien dari High Care Unit ( HCU), Instalasi Rawat Inap (IRNA), OK e. Transfer pasien dari OK ke HCU, perinatology, IRNA f. Transfer Pasien antar IRNA g. Transfer Pasien dari IRNA ke Instalansi Penunjang h. Transfer pasien dari Instalansi Penunjang ke IRNA, IGD, HCU, perinatology 2. Transfer pasien antar unit pelayanan di RSU Pindad Turen harus dilengkapi dengan form transfer, 3. Form transfer tersebut memuat indikasi pasien masuk dirawat, riwayat kesehatan, pemeriksaan fisik, pemeriksaan diagnostik, setaip diagnosis yang dibuat oleh DPJP, setiap prosedur yang dilakukan terhadap pasien, obat yang diberilkan dan tindakan lain yang dilakukan, keadaan pasien waktu dipindah. 4. RSU Pindad Turen menetapkan kriteria masuk dan keluar unit spesialistilk atau unit intensif seperti High Care Unit ( HCU), perinatology, Recovery Room (RR) untuk memenuhi kebutuhan pasien berdasar atas kriteria prioritas, diagnostic, parameter objektif, serta kriteria berbasis fisiologi dan kualitas hidup (quality of life) 5. Staf yang kompeten dari unit spesialistik atau unit intensif terlibat dalam menentukan kriteria. 6. Staf terlatih untuk melaksanakan kriteria tersebut. 7. Catatan medis pasien yang diterima masuk atau keluar dari unit intensif atau unit spesialistik memuat bukti bahwa pasien memenuhi kriteria masuk atau keluar.



5



BAB IV TATA LAKSANA



I.



Pengaturan Transfer 1. RSU Pindad Turen memiliki suatu tim transfer yang terdiri dari dokter di IGD atau dokter ruangan, perawat yang kompeten dalam merawat pasien. 2. RSU Pindad Turen mempunyai sistem resusitasi, stabilisasi dan transfer untuk pasien- pasien dengan sakit berat atau kritis. 3. Transfer pasien hanya boleh dilakukan oleh staff medis dan staff keperawatan yang kompeten serta petugas professional lainnya yang sudah terlatih. 4. Transfer pasien dapat dilakukan apabila kondisi pasien layak untuk ditransfer. 5. Pertimbangkan resiko dan keuntungan dilakukan transfer, jika resikonya pada pasien lebih besar, sebaiknya jangan melakukan transfer. 6. Dokumentasi pengambilan keputusan harus mencantumkan nama dokter yang mengambil keputusan, tanggal dan waktu diambilnya keputusan serta alasan yang mendasari



II.



Kondisi Pasien Dalam melakukan transfer pasien antar ruangan di RSU Pindad Turen harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Prosedur transfer hanya boleh dilakukan apabila pasien dalam keadaan yang cukup baik / stabil / transportable untuk dipindahkan ke unit lain (dapat ditangani dengan aman dengan fasilitas medik / non medik dan dokter / perawat yang kompeten dalam proses transfernya). 2. Pasien yang akan ditransfer maka kegawatannya diatasi terlebih dahulu di unit yang akan merujuk. 3. Pasien di transfer dari atau ke unit lain dengan mempertimbangkan kebutuhan transportasi medik (kursi roda, bed, brankard) harus diperiksa secara seksama dan dipastikan bahwa pasien layak dibawa dengan alat tersebut. 4. Pasien ditransfer ke unit lain dengan mempertimbangkan keselamatan pasien, kelayakan transport dan harus memenuhi pencegahan dan pengendalian infeksi. 5. Proses mentransfer pasien tetap memperhatikan kesinambungan pengobatan & perawatan pasien serta memastikan agar unit lain mampu memenuhi kelanjutan kebutuhan pasien. 6



6. Sebelum ditransfer ke unit lain dipastikan bahwa sudah tersedia tempat perawatan atau fasilitas diagnostik atau terapi yang diperlukan tersebut di unit lain. 7. Pasien yang dipindahkan di unit lain harus menyertakan formulir : a. Transfer Antar Ruangan Yaitu formulir yang berisi kondisi atau status klinik pasien, prosedur dan tindakan yang telah dilakukan dilakukan di unit yang akan melakukan transfer, serta prosedur dan tindakan yang akan dilanjutkan untuk memenuhi kebutuhan pasien di unit yang akan dilakukan transfer. Formulir ini digunakan pada transfer pasien:  Transfer pasien dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) ke Instalasi Rawat Rawat Inap (IRNA), High Care Unit ( HCU), OK, Perinatologi, Kamar Bersalin  Transfer pasien dari Instalalasi Rawat Jalan (IRJA) ke Instalasi Rawat Rawat Inap (IRNA)  Transfer pasien dari Instalasi Rawat Rawat Inap (IRNA) ke High Care Unit ( HCU), OK, Perinatologi,  Transfer pasien dari High Care Unit ( HCU), Instalasi Rawat Inap (IRNA), OK  Transfer Pasien antar IRNA Apabila ada pasien dari salah satu ruangan akan dilakukan tindakan perawatan di Instalansi Penunjang, kemudian harus pindah di ruangan yang lain, maka setelah tindakan di instalansi penunjang selesei, perawat penunjang harus membuat formulir transfer pasien. Kemudian perawat penunjang menghubungi perawat dari kedua ruangan ( baik perawat yang mengirim maupun yang menerima ) untuk dilakukan timbang terima pasien secara bersama – sama. Kemudian pasien dilakukan transfer ke ruangan yang dilakukan secara bersama- sama oleh dua perawat. ( baik perawat yang mengirim maupun yang menerima ) III. Petugas Pendamping Transfer Antar Ruangan 1. Selama proses pemindahan pasien didampingi oleh perawat dan atau dokter, yaitu: a. Pasien dengan ancaman life saving/ yang akan dirawat di HCU didampingi oleh perawat yang bersertifikat BLS dan dokter yang bersertifikat ACLS; b. Pasien yang dirawat di ruang rawat biasa, didampingi oleh perawat yang bersertifikat BLS; 2.



Petugas pendamping harus mengetahui kondisi pasien, minimal tentang : 7



Pengelolaan jalan napas penderita; Cairan yang telah/ akan diberikan; Prosedur khusus yang mungkin akan diperlukan; Prosedur resusitasi dan perubahan-perubahan yang mungkin akan terjadi selama dalam perjalanan. Kebutuhan akan jumlah tenaga medis atau petugas yang mendampingi pasien bergantung pada kondisi atau situasi klinis dari tiap kasus ( tingkat atau derajat beratnya penyakit/ kondisi pasien. Hal penting yang harus diperhatikan sebelum transfer : a. Amankan patensi jalan nafas Beberapa pasien mungkin membutuhkan intubasi atau trakheostomi dengan pemantauan end-tidal carbondioxide yang adekuat. b. Pengukuran tekanan darah yang kontinyu merupakan tehnik untuk memantau tekanan darah pasien sebelum proses transfer. c. Kateter urin dan NGT jika diperlukan harus sudah dipasang. d. Pemberian terapi atau tatalaksana tidak boleh ditunda saat menunggu pelaksanaan transfer. Berikut ini adalah panduan perlu tidaknya dilakukan transfer berdasarkan tingkat atau derajat kebutuhan perawatan pasien kritis. (keputusan harus dibuat oleh dokter DPJP) a. Derajat 0 Pasien yang dapat terpenuhi kebutuhanya dengan ruang rawat inap. Transfer pasien dapat didampingi oleh perawat. b. Derajat 1 Pasien dengan resiko perburukan kondisi atau pasien yang sebelumnya menjalani perawatan di High Care Unit ( HCU ), dimana membutuhkan perawatan di ruang rawat inap biasa. Dapat didampingi oleh perawat dengan dibantu Portir ( memiliki kemampuan BLS ). Perawat pada derajat ini harus yang sudah memiliki kompetensi BLS, cara pemberian oksigen, sudah berpengalaman dalam memberikan obat – obatan yang spesifik, dapat melakukan suction dan perawatan trakheostomi bila memungkinkan. c. Derajat 2 Pasien yang membutuhkan observasi atau intervensi yang lebih ketat, termasuk penanganan kegagalan satu system organ atau perawatan pasca operasi yang membutuhkan perawatan di ruang intensif. Pasien harus didampingi perawat terlatih dan dokter. Perawat transfer pada level ini harus a. b. c. d.



3.



4.



5.



8



d.



mempunyai kompetensi seperti pada level 1ditambah dengan kompetensi : mempunyai pengalaman kerja 2 tahun merawat pasien kritis, dapat memberikan bantuan pernapasan menggunakan ambubag, dapat menggunakan defibrillator, dapat melakukan perawatan CVP. Derajat 3 Pasien yang membutuhkan bantuan pernapasan lanjut ( advanced respiratory support ) dengan dukungan atau bantuan pada minimal 2 sistem organ, termasuk pasienpasien yang membutuhkan penanganan multi organ dan harus didampingi oleh petugas yang kompeten, terlatih dan berpengalaman yaitu perawat didampingi dokter yang memiliki kompetensi ACLS.



Kompentensi Pendamping Pasien dan Peralatan yang Harus di Bawa Selama Transfer Antar Ruangan Pasien Petugas Keterampilan Yang Peralatan Pendamping Dibutuhkan (minimal) Derajat 0 Perawat Bantuan Hidup Dasar ( BLS )  Status Rekam Medis  Hasil Pemeriksaan Penunjang ( foto Rontgen )  Formulir Transfer  Kursi Roda atau Tempat Tidur Derajat 1 Perawat dan  Bantuan Hidup Dasar  Semua Portir ( BLS ) Peralatan pada  Pemberian obat- obatan Pasien Derajat yang spesifik 1, ditambah;  Keterampilan Suction  Tabung Oksigen dan Kanul  Suction  Tiang Infus Portabel  Pompa infuse dengan baterai  Oksimetri denyut Derajat 2 Dokter dan  Semua Ketrampilan pada  Semua Perawat Pasien Derajat 0 dan 1 Peralatan pada 9







Derajat 3



Perawat dengan kompetensi ketrampilan oksigenasi dengan menggunakan ambubag  Perawatan CVP  Perawatan Trakheostomi  Pengalaman kerja 2 tahun merawat pasien kritis (ICU) bila memungkinkan Dokter dan  Semua Keterampilan Perawat pada Pasien Derajat 0, 1 dan 2 ditambah;  Kompetensi Perawat dapat menggunakan Defibrillator  Standar Kompetensi Dokter harus memiliki Sertifikat ACLS DPJP UNITPENGIRIM











 



Pasien Derajat 0 dan 1 ditambah; Monitor EKG bila memungkinkan dan tekanan darah



Semua Peralatan pada Pasien Derajat 0, 1 dan 2 Defibrillator bila memungkinkan Alat Bantu Pernafasan (ventilator) bila memungkinkan



Menetapkan derajat pasien dan kategori transfer IV. Tata Cara Transfer Pasien a. Transfer Internal INDIKASI 1) Kategori 1 Transfer internal kategori 1 adalah arah pemindahan pasien dari Transfer kategori 1 derajat kondisi yang lebih tinggi ke kondisi derajat yang lebih rendah. Pasien yang memenuhi kriteria untuk dilakukan transfer internal PENGIRIM kategori PERAWAT I adalah JAGA pasienUNIT yang telah memenuhi syarat untuk dipindahkan dari ruang HCU yaitu kondisi pasien mulai stabil dan Menghubungi perawat dan atau dokter sudah tidak memerlukan bantuan pernapasan, dimana pasien jaga unit penerima dapat langsung dirawat unit perawatan biasa (Instalasi Rawat Inap). Algoritma Transfer Internal Kategori 1 adalah sebagai berikut: PERAWAT JAGA UNIT PENERIMA Mempersiapkan kebutuhan pasien dan ruangan untuk pasien



PERAWAT DAN ATAU DOKTER JAGA (TIM TRANSFER) Melakukan transfer menuju unit tujuan, pengecualian untuk pasien HCU, petugas transfer berasal dari unit rawat inap pengirim



10



2) Kategori2 Transfer internal kategori 2 adalah arah pemindahan pasien dari derajat kondisi yang lebih rendah ke kondisi derajat yang lebih tinggi, misalnya dari Instalasi Rawat Inap atau dari Instalasi Kamar Operasi atau ke HCU Perpindahan perawatan dari kondisi derajat perawatan yang rendah ke derajat perawatan yang lebih tinggi diperlukan karena mengingat kondisi pasien dengan Airway, Breathing, Circulation (ABC) yang tidak stabil sangat membutuhkan observasi ketat dan intervensi yang mendalam. Algoritma transfer internal kategori 2 adalah sebagai berikut:



11



PERAWAT JAGA UNIT PENERIMA



Mempersiapkankebutuhan pasien dan ruangan untuk pasien PERAWAT /TIM TRANSFER



Melakukan transfer menuju unit tujuan



3) Kategori 3 Transfer internal kategori 3 adalah arah pemindahan pasien dengan kondisi derajat yang sama. Mengingat perpindahan pasien terjadi antara unit perawatan yang sederajat, maka darimanapun petugas transfer berasal tidak akan membahayakan kondisi pasien tersebut sepanjang petugas transfer memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Pada situasi ini yang diperlukan adalah komunikasi dua arah yang baik antara unit pengirim dan unit penerima. Algoritma transfer internal kategori 3 adalah sebagai berikut: DPJP Unit Asal Menentukan/meminta pasien untuk ditransfer ke unit lain yang sederajat



PERAWAT UNIT ASAL Menghubungi unit tujuan untuk mempersiapkan fasilitas/ruanganuntuk pasien



PERAWAT UNIT TUJUAN Mempersiapkan fasilitas dan ruangan untuk pasien



DPJP UNIT PENGIRIM Menetapkanderajatpasiendankate gori transfer



12



PETUGAS/TIM TRANSFER Menstransfer pasien menuju unit yang dituju



V.



Indikasi Masuk dan Keluar dari Ruang Intensif RSU Pindad Turen membentuk Instalasi Intensif yang bertujuan untuk merawat pasien kritis dan sakit berat dengan tujuan menurunkan angka kesakitan dan kematian.Instalasi intensif dibentuk dengan maksud untuk dapat memantau pasien kritis dan sakit berat secara terus menerus serta tindakan segera.Pelayanan intensif meliputi HCU, PERINATOLOGI, RR 1. HCU Indikasi masuk: a. Ada resiko sumbatan jalan nafas : snoring, gargling, stridor b. Ada resiko Henti napas : SaO2 40x/menit, RR 180 mmHg, TDS 120 h. Sistem pernapasan a. Gangguan pernapasan yang memerlukan fisioterapi yang intensif dan agresif i. Sistem Saraf a. CKS sampai COB/ stroke yang stabil yang memerlukan tirah baring dan pemeliharaan jalan napas secara khusus, seperti hisap lendir berkala b. cedera sumsum tulang belakang bagian leher yang stabil j. Sistem saluran pencernaan 13



a. perdarahan saluran cerna bagian atas tanpa hipotensi ortostatik dan respon dengan pemberian cairan k. Sistem Endokrin a. DKA dengan infus insulin yang konstan b. HHS dengan infus insulin yang konstan l. Pembedahan Pasca bedah besar dengan hemodinamik stabil tapi masih meemrlukan resusitasi cairan m. Obstetri Ginekologi Pre Eklamsia pada kehamilan / pasca persalinan Indikasi Keluar: Indikasi pasien keluar dari HCU adalah jika terdapat perubahan jawaban dari ya menjadi tidak dari kriteria masuk diatas. 2. Perinatologi Indikasi Masuk : a. Hemodinamik: RR 40-60x/menit, nadi 120-160x/menit, SoO2 preterm >88% aterm >92% b. Minum personde + c. Hasil lab Normal Indikasi Pulang dari Ruang Perinatologi a. Bayi premature dengan BB 1800-2000 gram dengan kenaikan BB bayi 20-30 gram/minggu selama 3 hari berturut – turut. b. Bayidapat minum dengan total 240 ml/24 jam untuk usia bayi 3-5 hari c. Hemodinamik: RR 40-60x/menit, Nadi 120-140x/menit, SaO2 >90% dan lepas oksigen d. Pada pasien bilirubin: bilirubin