Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur [PDF]

  • Author / Uploaded
  • NADIA
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

a



Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



1



Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



2



Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



3



Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



1



Dasar Hukum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Permen PAN & RB Nomor13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Permen PAN & RB Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



4



Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab& wewenang untuk melakukan



Ruang Lingkup Instansi



Pusat



dan



Instansi Daerah



Rumpun Jabatan Manajemen



Kategori Jabatan Jabatan fungsional kategori keahlian



pengelolaan sistem Sumber Daya Manusia Aparatur.



Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



5



Jenjang Jabatan Jenjang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yaitu:



Ahli Pertama  Penata Muda gol.ruang III/a  Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b Ahli Muda  Penata golongan ruang III/c  Penata tingkat I golongan ruang III/d Ahli Madya  Pembina golongan ruang IV/a  Pembina tingkat I gol.ruang IV/b  Pembina Utama Muda gol.ruang IV/c Ahli Utama  Pembina Utama Madya gol.ruang IV/d  Pembina Utama gol.ruang IV/e



Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



6



Tunjangan dan Kelas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Besarnya Tunjangan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Jenjang Jabatan Analis SDM Aparatur Ahli Utama Analis SDM Aparatur Ahli Madya Analis SDM Aparatur Ahli Muda Analis SDM Aparatur Ahli Pertama



Tunjangan Jabatan Rp 1.870.000,00 Rp 1.360.000,00 Rp



918.000,00



Rp



540.000,00



Penetapan kelas Jabatan Fungsional Jenjang Jabatan Analis SDM Aparatur Ahli Utama Analis SDM Aparatur Ahli Madya Analis SDM Aparatur Ahli Muda Analis SDM Aparatur Ahli Pertama



Kelas Jabatan 14 12 10 8



Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



7



Tugas Pokok Jabatan Tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yaitu melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.



Praktik SDM profesional mutakhir adalah praktik-praktik manajemen SDM yang baru, unggul, dan kompetitif. m



Sumber : KBBI



Instansi pembina jabatan fungsional analis SDM aparatur adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN)



Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



8



Unsur Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yang dapat dinilai sebagai Angka Kredit



1



Tugas Pokok



2 3



Kegiatan Pengembangan Profesi Jabatan Fungsional



Kegiatan Penunjang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



9



1 Tugas Pokok Sistem Manajemen Aparatur Sipil Negara, sub unsurnya: Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan ASN Pengadaan ASN Pangkat dan Jabatan ASN Pengembangan Karier ASN Pola Karier ASN Promosi ASN Mutasi ASN Penugasan ASN Pengembangan Kompetensi ASN



Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



10



1 Tugas Pokok Sistem Manajemen Aparatur Sipil Negara, sub unsurnya: Penilaian Kinerja ASN Disiplin ASN Penghargaan ASN Penggajian, Tunjangan dan Fasilitas ASN Pemberhentian ASN Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua ASN Perlindungan ASN Cuti ASN Sistem Informasi ASN



Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



11



1 Tugas Pokok Manajemen SDM Aparatur Strategik & Reformasi Birokrasi sub unsurnya:



Manajemen SDM Aparatur Strategik Reformasi Birokrasi Analisis dan Rancangan Organisasi Publik sub unsurnya:



Analisis Organisasi Publik Rancangan Organisasi Publik Proses & Analisis Kebijakan/Regulasi Bidang SDM Aparatur Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



12



2



Kegiatan Pengembangan Profesi Jabatan Fungsional Perolehan Ijazah atau gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Penerjemah atau Penyaduran Buku dan Bahan-Bahan Lain Penyusunan standar / Pedoman atau Petunjuk Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis Pengembangan Kompetensi dan mendapat sertifikat atau laporan Kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi



Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



13



3



Kegiatan Penunjang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Pengajar / Pelatih / Pembimbing di bidang tugas Jabatan Fungsional Keanggotaan dalam Tim Penilai atau Tim Uji Kompetensi Perolehan Penghargaan atau Tanda Jasa Satya Lancana atau atas Prestasi kerjanya Perolehan Ijazah / gelar yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya Pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



14



Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yang berada 1 (satu) tingkat diatas atau dibawah



80%



Dari Angka Kredit setiap kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya



Contoh: JF Analis SDM Aparatur Ahli Muda mengerjakan tugas JF Analis SDM Aparatur Ahli Madya



100%



Dari Angka Kredit setiap kegiatan tugas Jabtan Fungsional Analis SDM Aparatur yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya



Contoh: JF Analis SDM Aparatur Ahli Muda mengerjakan tugas JF Analis SDM Aparatur Ahli Pertama



Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



15



Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur melalui:



1



Pengangkatan Pertama



2 3



Perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



16



Syarat Pengangkatan Pertama Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS



2



1



Memiliki integritas dan moralitas yang baik Sehat jasmani dan rohani



3



4



Berijazah paling rendah S-1 / D-IV bidang ilmu administrasi negara/publik, kebijakan publik, manajemen publik, manajemen/pengembangan sumber daya manusia, pemerintahan



6



Nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 tahun terakhir bagi PNS



5



Wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Analis SDM Aparatur



Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



17



Syarat Perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Berstatus PNS



1



2



Memiliki Integritas & Moralitas Yang Baik



3



Sehat Jasmani & Rohani



Berijazah Paling Rendah S-1 / D-IV di Bidang Ilmu yang Relevan Dengan Tugas Analis SDM Aparatur



4 5



Mengikuti & Lulus Uji Kompetensi



6



Pengalaman Minimal 2 (dua) Tahun Terakumulasi Dalam Bidang Tugas Jabatan Fungsional Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



18



7



Nilai Prestasi Kerja Paling Rendah Bernilai Baik Dalam 2 (Dua) Tahun Terakhir Ketersediaan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional



8



9



10



Memenuhi Ketentuan Angka Kredit Yang Ditetapkan Oleh PyB yang Menetapkan Angka Kredit



Usia Paling Tinggi 5 ( Lima) Tahun Sebelum Batas Usia Pensiun (BUP)



11



Harus Mempertimbangkan Kebutuhan Untuk Jenjang Jabatan Fungsional Yang Diduduki Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



19



Syarat Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



1



Mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina



2



Nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir



3



Memiliki rekam jejak yang baik



4



Tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS



5



Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS



6



Ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan fungsional Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



20



Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur 12,5 25



Analis SDM Pertama



Aparatur



Ahli



Analis SDM Aparatur Ahli Muda



37,5



Analis SDM Aparatur Ahli Madya



50



Analis SDM Aparatur Ahli Utama



Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



21



Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit Tim Penilai : Pusat



Pejabat Fungsional



Pejabat PAK



Ahli Utama di lingkungan BKN dan instansi lainnya di luar BKN



JPT Madya yang membidangi pembinaan manajemen kepegawaian pada BKN



Ahli Pertama s.d Ahli Madya di lingkungan instansi lainnya di luar BKN dan Ahli Madya di lingkungan BKN



JPT Pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional kepegawaian pada BKN



Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



22



Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit Tim Penilai : Kantor Regional



Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Kantor Regional BKN dan wilayah kerjanya



Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan instansi masing-masing



Pejabat PAK



Kepala Kantor Regional BKN



JPT Madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah Pusat



Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



23



Alur Pengu



Unit Kepegawaian Instansi Pengguna



Pejabat Fungsional 2



1



Mengusulkan



Buat Surat Pengantar



Kelengkapan Dokumen: 1. Resume 2. SPMK 3. Usul DUPAK (eselon II ttd Usul Dupak) 4. Bukti Fisik 9



Menerima SK PAK



Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



24



sulan PAK



Pusbin JFK 3



Verifikasi Dokumen Dokumen Lengkap



Tim Penilai 4



Pemeriksaan Usul Dupak 5



6 7



Membuat Resume Penilaian PAK Pra Sidang Penilaian PAK Sidang Penilaian PAK Ya Mencetak SK PAK



Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



25



Usul Kenaikan Pangkat Berkas Usul Kenaikan Pangkat 1) Nota Usul; 2) Surat Pengantar; 3) Salinan sah SK Pangkat terakhir; 4) Salinan sah SK Jabatan terakhir; 5) Salinan sah SKP & PPK 2



tahun terakhir; 6) Asli PAK;



1. Pemohon mengajukan usul kenaikan pangkat kepada Unit Kepegawaian Instansi 2. Pemohon melengkapi berkas persyaratan dan menyerahkan kepada Unit Kepegawaian Instansi 3. Unit Kepegawaian Instansi menyetujui usulan jika lengkap 4. Unit Kepegawaian Instansi mengirimkan usulan dan berkas kelengkapan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)



Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



26



Syarat Kenaikan Jenjang Jabatan Ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan Memenuhi Hasil Kerja Minimal Memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan Wajib mengikuti dan Lulus Uji Kompetensi



Analis SDM Aparatur Ahli Madya



Analis SDM Aparatur Ahli Utama



Wajib memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang sesuai tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina



Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



27



Kenaikan Jenjang Jabatan Bagi Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yang akan naik jenjang ke ahli madya dan ahli utama, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur dengan Angka Kredit yang disyaratkan Syarat Angka Kredit dari Pengembangan Profesi 12 Angka Kredit 6 Angka Kredit



Analis SDM Aparatur Ahli Muda



Analis SDM Aparatur Ahli Madya



Analis SDM Aparatur Ahli Utama



Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



28



Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal untuk Pengangkatan dan Kenaikan Jabatan/Pangkat Jenjang Jabatan



Golongan Ruang



Angka Kredit



Ahli Pertama



III/a



50



III/b



50



III/c



100



III/d



100



IV/a



150



IV/b



150



IV/c



150



IV/d



200



IV/e



200



Ahli Muda



Ahli Madya



Ahli Utama



Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



29



Pengembangan Kompetensi Pengembangan Kompetensi bagi setiap Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun



Program Pengembangan Kompetensi diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah



Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi PNS dalam bentuk pelatihan diselenggarakan oleh: 1. 2. 3.



Instansi Pemerintah yang terakreditasi Lembaga penyelenggara pelatihan independen yang terakreditasi Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



30



Pelatihan Fungsional



Seminar



Pelatihan Teknis; Studi Banding



Pengembangan Kompetensi



Pemeliharaan Kinerja



Pelatihan Fungsional Untuk Calon PNS Formasi. diselenggarakan Pusat Kepegawaian ASN



Lokakarya



Konferensi; Target Kinerja



Pelatihan yang Pengembangan



Pelatihan Teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yang diselenggarakan Instansi Pemerintah bekerja sama dengan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian. Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



31



Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



32



Pemberhentian dari Jabatan Dapat Diaktifkan Kembali



Tidak dapat Diaktifkan Kembali



Pejabat Fungsional diberhentikan sementara sebagai PNS.



Pejabat Fungsional mengundurkan Diri dari Jabatan



Pejabat Fungsional menjalani cuti di luar tanggungan negara.



Pejabat Fungsional tidak memenuhi persyaratan jabatan.



Menjalani cuti di luar tanggungan negara Pejabat Fungsional ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan pelaksana



Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



33



Pemberhentian dari Jabatan



Pejabat Fungsional diberhentikan sementara sebagai PNS



Diangkat menjadi pejabat negara Diangkat menjadi komisioner/anggota lembaga nonstruktural PNS ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana



Analis SDM Aparatur yang diberhentikan sementara dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan.



Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur



34



Tata Cara Pengaktifan Kembali Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur