4 0 4 MB
a
Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
1
Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
2
Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
3
Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
1
Dasar Hukum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Permen PAN & RB Nomor13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Permen PAN & RB Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
4
Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab& wewenang untuk melakukan
Ruang Lingkup Instansi
Pusat
dan
Instansi Daerah
Rumpun Jabatan Manajemen
Kategori Jabatan Jabatan fungsional kategori keahlian
pengelolaan sistem Sumber Daya Manusia Aparatur.
Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
5
Jenjang Jabatan Jenjang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yaitu:
Ahli Pertama Penata Muda gol.ruang III/a Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b Ahli Muda Penata golongan ruang III/c Penata tingkat I golongan ruang III/d Ahli Madya Pembina golongan ruang IV/a Pembina tingkat I gol.ruang IV/b Pembina Utama Muda gol.ruang IV/c Ahli Utama Pembina Utama Madya gol.ruang IV/d Pembina Utama gol.ruang IV/e
Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
6
Tunjangan dan Kelas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Besarnya Tunjangan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Jenjang Jabatan Analis SDM Aparatur Ahli Utama Analis SDM Aparatur Ahli Madya Analis SDM Aparatur Ahli Muda Analis SDM Aparatur Ahli Pertama
Tunjangan Jabatan Rp 1.870.000,00 Rp 1.360.000,00 Rp
918.000,00
Rp
540.000,00
Penetapan kelas Jabatan Fungsional Jenjang Jabatan Analis SDM Aparatur Ahli Utama Analis SDM Aparatur Ahli Madya Analis SDM Aparatur Ahli Muda Analis SDM Aparatur Ahli Pertama
Kelas Jabatan 14 12 10 8
Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
7
Tugas Pokok Jabatan Tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yaitu melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.
Praktik SDM profesional mutakhir adalah praktik-praktik manajemen SDM yang baru, unggul, dan kompetitif. m
Sumber : KBBI
Instansi pembina jabatan fungsional analis SDM aparatur adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
8
Unsur Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yang dapat dinilai sebagai Angka Kredit
1
Tugas Pokok
2 3
Kegiatan Pengembangan Profesi Jabatan Fungsional
Kegiatan Penunjang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
9
1 Tugas Pokok Sistem Manajemen Aparatur Sipil Negara, sub unsurnya: Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan ASN Pengadaan ASN Pangkat dan Jabatan ASN Pengembangan Karier ASN Pola Karier ASN Promosi ASN Mutasi ASN Penugasan ASN Pengembangan Kompetensi ASN
Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
10
1 Tugas Pokok Sistem Manajemen Aparatur Sipil Negara, sub unsurnya: Penilaian Kinerja ASN Disiplin ASN Penghargaan ASN Penggajian, Tunjangan dan Fasilitas ASN Pemberhentian ASN Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua ASN Perlindungan ASN Cuti ASN Sistem Informasi ASN
Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
11
1 Tugas Pokok Manajemen SDM Aparatur Strategik & Reformasi Birokrasi sub unsurnya:
Manajemen SDM Aparatur Strategik Reformasi Birokrasi Analisis dan Rancangan Organisasi Publik sub unsurnya:
Analisis Organisasi Publik Rancangan Organisasi Publik Proses & Analisis Kebijakan/Regulasi Bidang SDM Aparatur Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
12
2
Kegiatan Pengembangan Profesi Jabatan Fungsional Perolehan Ijazah atau gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Penerjemah atau Penyaduran Buku dan Bahan-Bahan Lain Penyusunan standar / Pedoman atau Petunjuk Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis Pengembangan Kompetensi dan mendapat sertifikat atau laporan Kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi
Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
13
3
Kegiatan Penunjang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Pengajar / Pelatih / Pembimbing di bidang tugas Jabatan Fungsional Keanggotaan dalam Tim Penilai atau Tim Uji Kompetensi Perolehan Penghargaan atau Tanda Jasa Satya Lancana atau atas Prestasi kerjanya Perolehan Ijazah / gelar yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya Pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
14
Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yang berada 1 (satu) tingkat diatas atau dibawah
80%
Dari Angka Kredit setiap kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya
Contoh: JF Analis SDM Aparatur Ahli Muda mengerjakan tugas JF Analis SDM Aparatur Ahli Madya
100%
Dari Angka Kredit setiap kegiatan tugas Jabtan Fungsional Analis SDM Aparatur yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya
Contoh: JF Analis SDM Aparatur Ahli Muda mengerjakan tugas JF Analis SDM Aparatur Ahli Pertama
Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
15
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur melalui:
1
Pengangkatan Pertama
2 3
Perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
16
Syarat Pengangkatan Pertama Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS
2
1
Memiliki integritas dan moralitas yang baik Sehat jasmani dan rohani
3
4
Berijazah paling rendah S-1 / D-IV bidang ilmu administrasi negara/publik, kebijakan publik, manajemen publik, manajemen/pengembangan sumber daya manusia, pemerintahan
6
Nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 tahun terakhir bagi PNS
5
Wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Analis SDM Aparatur
Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
17
Syarat Perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Berstatus PNS
1
2
Memiliki Integritas & Moralitas Yang Baik
3
Sehat Jasmani & Rohani
Berijazah Paling Rendah S-1 / D-IV di Bidang Ilmu yang Relevan Dengan Tugas Analis SDM Aparatur
4 5
Mengikuti & Lulus Uji Kompetensi
6
Pengalaman Minimal 2 (dua) Tahun Terakumulasi Dalam Bidang Tugas Jabatan Fungsional Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
18
7
Nilai Prestasi Kerja Paling Rendah Bernilai Baik Dalam 2 (Dua) Tahun Terakhir Ketersediaan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional
8
9
10
Memenuhi Ketentuan Angka Kredit Yang Ditetapkan Oleh PyB yang Menetapkan Angka Kredit
Usia Paling Tinggi 5 ( Lima) Tahun Sebelum Batas Usia Pensiun (BUP)
11
Harus Mempertimbangkan Kebutuhan Untuk Jenjang Jabatan Fungsional Yang Diduduki Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
19
Syarat Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
1
Mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
2
Nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
3
Memiliki rekam jejak yang baik
4
Tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
5
Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS
6
Ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan fungsional Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
20
Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur 12,5 25
Analis SDM Pertama
Aparatur
Ahli
Analis SDM Aparatur Ahli Muda
37,5
Analis SDM Aparatur Ahli Madya
50
Analis SDM Aparatur Ahli Utama
Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
21
Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit Tim Penilai : Pusat
Pejabat Fungsional
Pejabat PAK
Ahli Utama di lingkungan BKN dan instansi lainnya di luar BKN
JPT Madya yang membidangi pembinaan manajemen kepegawaian pada BKN
Ahli Pertama s.d Ahli Madya di lingkungan instansi lainnya di luar BKN dan Ahli Madya di lingkungan BKN
JPT Pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional kepegawaian pada BKN
Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
22
Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit Tim Penilai : Kantor Regional
Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Kantor Regional BKN dan wilayah kerjanya
Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan instansi masing-masing
Pejabat PAK
Kepala Kantor Regional BKN
JPT Madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah Pusat
Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
23
Alur Pengu
Unit Kepegawaian Instansi Pengguna
Pejabat Fungsional 2
1
Mengusulkan
Buat Surat Pengantar
Kelengkapan Dokumen: 1. Resume 2. SPMK 3. Usul DUPAK (eselon II ttd Usul Dupak) 4. Bukti Fisik 9
Menerima SK PAK
Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
24
sulan PAK
Pusbin JFK 3
Verifikasi Dokumen Dokumen Lengkap
Tim Penilai 4
Pemeriksaan Usul Dupak 5
6 7
Membuat Resume Penilaian PAK Pra Sidang Penilaian PAK Sidang Penilaian PAK Ya Mencetak SK PAK
Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
25
Usul Kenaikan Pangkat Berkas Usul Kenaikan Pangkat 1) Nota Usul; 2) Surat Pengantar; 3) Salinan sah SK Pangkat terakhir; 4) Salinan sah SK Jabatan terakhir; 5) Salinan sah SKP & PPK 2
tahun terakhir; 6) Asli PAK;
1. Pemohon mengajukan usul kenaikan pangkat kepada Unit Kepegawaian Instansi 2. Pemohon melengkapi berkas persyaratan dan menyerahkan kepada Unit Kepegawaian Instansi 3. Unit Kepegawaian Instansi menyetujui usulan jika lengkap 4. Unit Kepegawaian Instansi mengirimkan usulan dan berkas kelengkapan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
26
Syarat Kenaikan Jenjang Jabatan Ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan Memenuhi Hasil Kerja Minimal Memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan Wajib mengikuti dan Lulus Uji Kompetensi
Analis SDM Aparatur Ahli Madya
Analis SDM Aparatur Ahli Utama
Wajib memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang sesuai tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina
Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
27
Kenaikan Jenjang Jabatan Bagi Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yang akan naik jenjang ke ahli madya dan ahli utama, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur dengan Angka Kredit yang disyaratkan Syarat Angka Kredit dari Pengembangan Profesi 12 Angka Kredit 6 Angka Kredit
Analis SDM Aparatur Ahli Muda
Analis SDM Aparatur Ahli Madya
Analis SDM Aparatur Ahli Utama
Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
28
Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal untuk Pengangkatan dan Kenaikan Jabatan/Pangkat Jenjang Jabatan
Golongan Ruang
Angka Kredit
Ahli Pertama
III/a
50
III/b
50
III/c
100
III/d
100
IV/a
150
IV/b
150
IV/c
150
IV/d
200
IV/e
200
Ahli Muda
Ahli Madya
Ahli Utama
Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
29
Pengembangan Kompetensi Pengembangan Kompetensi bagi setiap Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun
Program Pengembangan Kompetensi diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah
Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi PNS dalam bentuk pelatihan diselenggarakan oleh: 1. 2. 3.
Instansi Pemerintah yang terakreditasi Lembaga penyelenggara pelatihan independen yang terakreditasi Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
30
Pelatihan Fungsional
Seminar
Pelatihan Teknis; Studi Banding
Pengembangan Kompetensi
Pemeliharaan Kinerja
Pelatihan Fungsional Untuk Calon PNS Formasi. diselenggarakan Pusat Kepegawaian ASN
Lokakarya
Konferensi; Target Kinerja
Pelatihan yang Pengembangan
Pelatihan Teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yang diselenggarakan Instansi Pemerintah bekerja sama dengan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian. Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
31
Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
32
Pemberhentian dari Jabatan Dapat Diaktifkan Kembali
Tidak dapat Diaktifkan Kembali
Pejabat Fungsional diberhentikan sementara sebagai PNS.
Pejabat Fungsional mengundurkan Diri dari Jabatan
Pejabat Fungsional menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Pejabat Fungsional tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Menjalani cuti di luar tanggungan negara Pejabat Fungsional ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan pelaksana
Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
33
Pemberhentian dari Jabatan
Pejabat Fungsional diberhentikan sementara sebagai PNS
Diangkat menjadi pejabat negara Diangkat menjadi komisioner/anggota lembaga nonstruktural PNS ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana
Analis SDM Aparatur yang diberhentikan sementara dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan.
Panduan Umum Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
34
Tata Cara Pengaktifan Kembali Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur