Panduan Utilitas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PENGELOLAAN UTILITAS



1.



PENDAHULUAN Sistem utilitas menyiapkan pelayanan penting yang dibutuhkan oleh RSUD Lasinrang Pinrang untuk mendukung standar pelayanan pasien yang berkualitas tinggi dengan memanfaatkan sumber daya secara efisien dan biaya yang efektif. Dokumen ini mengidentifikasi Perencanaan Manajemen Utilitas yang digunakan untuk memastikan bahwa layanan penting ini selalu tersedia. 



2.



CAKUPAN Panduan ini berlaku di RSUD Lasinrang Pinrang meliputi Pengelolaan air bersih, Listrik dan Gas medis



3.



KETERSEDIAAN AIR 24 JAM 7 HARI



3.1.



RSUD Lasinrang Pinrang



juga mempunyai dua sumur pompa air tanah dengan



kapasitas 100-150 m3 per sumur per hari. Air sumur tanah disimpan di tandon air yang berjumah 4 buah dengan kapasitas masing-masing 8000 liter dan 7 buah tandon yang terbuat dari fiber dengan kapasitas 1000 liter ada di lantai 3 diatas bangsal Arofah dengan kapasitas , tandon air yang ada di atas bangsal Ibnu Shina dengan kapasitas . Kebutuhan air saat ini di RSUD Lasinrang Pinrang adalah 100 m3 per hari / tergantung jumlah BOR.



Dengan demikian, kebutuhan air untuk RSUD Lasinrang Pinrang



terjamin selama 24 jam 7 hari. 3.2.



Dalam kondisi PDAM dan air sumur tanah tidak dapat digunakan, RSUD Lasinrang Pinrang masih dapat membeli air bersih dengan mengunakan mobil tangki air dari perusahaan-perusahaan yang memasok air bersih.



3.3.



Kebutuhan air minum RSUD Lasinrang Pinrang selain memasak juga dengan pengiriman secara rutin oleh perusahaan distributor air minum yang ditunjuk dan di kuatkan dengan bentuk MoU, setiap harinya selalu mengirim untuk kebutuhan air minum baik karyawan maupun pelayanan pasien.



1



PANDUAN PENGELOLAAN UTILITAS 4.



KETERSEDIAAN LISTRIK 24 JAM 7 HARI



4.1.



RSUD Lasinrang Pinrang dipasok oleh tenaga listrik dari PLN dengan kapasitas 197 KVA melalui tegangan 380 V / 220 V dan ditransformasikan melalui transformator 250 KVA menjadi 380 Volt, 50 Hz. 



4.2.



Tenaga listrik untuk unit ICU dan IBS didukung oleh Uninterruptible Power Supply (UPS) yang hanya bekerja bila terjadi pengalihan tenaga listrik dari PLN ke generator darurat dan sebaliknya. UPS Pemadaman listrik dari PLN ke generator membutuhkan waktu maksimal 15 detik, dan unit critical dipasok oleh UPS sehingga unit critical tadi selalu diberi tenaga listrik sepanjang waktu.



4.3.



RSUD Lasinrang Pinrang memiliki Generator Set 2 x 250 KVA yang dipergunakan ketika pasokan listrik dari PLN terhenti. Generator mampu beroperasional secara terus menerus 24 jam 7 hari sepanjang tahun. Generator tersebut digunakan untuk : 4.3.1



mendukung sistem pencahayaan rute keluar dengan sumber listrik darurat yang dapat diandalkan. 



4.3.2



mendukung sistem komunikasi darurat. 



4.3.3



menyediakan sumber tenaga listrik darurat yang dapat diandalkan di beberapa unit termasuk : Kamar Bersalin, Kamar Bayi, Unit Gawat Darurat, ICU,Cardiac Centre, Kamar Operasi dan Ruang Pemulihan



4.3.4



menyediakan sumber tenaga listrik darurat yang dapat diandalkan untuk sistem penting lainnya namun tidak terbatas pada: sistem udara medis, sistem vakum medis, penyimpanan darah, area dimana sistem pendukung kehidupan pasien digunakan dan sistem yang mempengaruhi keselamatan pasien, pengunjung, dan staf. 



4.3.5



Selain itu, di setiap rute keluar darurat RSUD Lasinrang Pinrang tersedia lampu darurat dengan tenaga baterai yang menyala ketika listrik padam, sehingga rute tersebut tetap dapat diakses dengan pencahayaan cukup di setiap kondisi.



5.



AREA RESIKO TINGGI KEGAGALAN LISTRIK



5.1.



Area Pelayanan Pasien : 5.1.1



ICU



5.1.2



Cardiac Centre



5.1.3



Nicu



Hal. 2 dari 7



PANDUAN PENGELOLAAN UTILITAS



5.2.



5.3.



5.1.4



Ruang Operasi



5.1.5



IGD



Area Bukan Pelayanan Pasien : 5.2.1



Pusat CCTV



5.2.2



Ruang Server



5.2.3



Personal Computer yang terkait untuk bagian keuangan



5.2.4



Lampu evakuasi



5.2.5



Sistem Alarm Kebakaran termasuk detektor panas



Seluruh area beresiko tinggi tersebut terhubung dengan pasokan listrik alternative, sehingga dalam kondisi listrik dari PLN terputus, area tersebut tetap menerima aliran listrik.



6.



PENGUJIAN SUMBER LISTRIK DAN AIR ALTERNATIVE



6.1.



Untuk menjamin ketersediaan listrik dan air alternative, RSUD Lasinrang Pinrang melakukan pengujian secara teratur setiap bulan untuk sistim tenaga listrik dan air alternative. Hasil pengujian tersebut dicatat dan disimpan di Unit Pemeliharaan.



6.2.



Untuk sumber listrik alternative selalu dilakukan test running genset tanpa beban, dalam 1 minggu 2 kali.



6.3.



Untuk pengujian air alternative, dalam beberapa waktu menggunakan air pasokan dari PDAM ataupun pasokan dari rekanan penyedia air minum yang ditunjuk.



7.



PENGUJIAN BIOKIMIA AIR Untuk melakukan pemantauan terhadap kualitas air, kadar biokimia air di RSUD Lasinrang Pinrang diuji setiap 1 bulan. Pemeriksaan itu dilakukan oleh Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL). Hasil pengujian dicatat dan disimpan di Unit Sanitasi.



8.



SISTIM UTILITAS LAINNYA Selain listrik dan air, sistim utilitas yang tercakup dalam perencanaan ini adalah:



8.1.



Gas Medis Gas Medis adalah gas dengan spesifikasi khusus yang dipergunakan untuk pelayanan medis pada sarana kesehatan di RSUD Lasinrang Pinrang. Kebutuhan gas medis



Hal. 3 dari 7



PANDUAN PENGELOLAAN UTILITAS



tersedia selama 24 jam 7 hari dalam seminggu, dengan dikuatkan dalam bentuk MoU maupun KSO Jenis gas medis yang digunakan dalam pelayanan medis di RSUD Lasinrang Pinrang meliputi : 8.1.1



Oxygen (O2) gas dan liquid dengan tabung warna putih



8.1.2



Nitrous Oksida (N2O) dengan tabung warna biru



8.1.3



Nitrogen (N2) dengan tabung warna hitam



8.1.4



Udara tekan warna hijau



8.1.5



Udara vacuum warna kuning



RSUD Lasinrang Pinrang



mempunyai instalasi gas medis tersendiri. Instalasi gas



medis adalah seperangkat sentral gas medis dan instalasi pipa gas medis sampai outlet sebagai titik akhir. Sentral gas medis berada di lantai I disamping Pakir Ambulance. 8.2.



HVAC (Heating, Ventilation, Air Conditioning) 8.2.1



Sistem pengkondisian udara RSUD Lasinrang Pinrang menggunakan system Air Conditioning / AC split di beberapa ruangan.



8.2.2



Fan berjumlah 82 unit, secara keseluruhan digunakan di kamar perawatan dan ruanga kecil



8.2.3



Ventilasi gedung menggunkan jendela juga beberapa menggunakan exhaust fan yang terpasang sedemikian rupa yang digunakan sebagai intake fan maupun exhaust fan sesuai peruntukannya.



8.3.



Telepon Untuk kebutuhan komunikasi menggunakan telephone di RSUD Lasinrang Pinrang system telpon tersentral di ruang telpon/Ruang PABX di lantai 1. Telpon berlangganan dari PT. Telkom Indonesia dengan menggunakan system analog dan digital/ISDN. Sistem analog dari PT. Telkom Indonesia menggunakan jaringan kabel tembaga sejumlah 20 line. Line analog ini digunakan dikasir untuk mesin pembayaran menggunkan kartu. Sistem digital/ISDN dari PT. telkom Indonesia menggunakan jaringan Fibre Optic dan berlangganan 2 channel ISDN. 1 Channel ISDN mempunyai 30 jaringan dan 100 extension. Sentral Telpon diatur dengan mesin PABX merk Siemens type HIPATH 4000 buatan Jerman dengan tahun buatan 2007.



Hal. 4 dari 7



PANDUAN PENGELOLAAN UTILITAS 8.4.



Saluran pembuangan air limbah Pembuangan air limbah domestic yaitu air bekas dan kotor berasal dari kamar mandi dan kloset, dapur gizi diolah dalam system STP (sewage Treatment Plan) dengan kapasitas total 220 m3/hari. Letak Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lantai 1. Sistem yang digunakan aerob dengan reactor Biodetox bakteri pengurai yang ramah lingkungan, teknoogy dari Jerman . pemantauan dilakukan setiap hari oleh Unit sanitasi untuk parameter debit hasil air limbah, Ph limbah outlet terakhir dan secara berkala melakukan pelaporan ke instansi berwenang yaitu BPLH dengan mengirim sample hasil olahan air limbah ke laboratorium yang telah terakreditasi. Air limbah hasil olahan STP dibuang langsung ke saluran kota.



9.



INSPEKSI, PENGUJIAN DAN PEMELIHARAAN SISTIM UTILITAS



9.1.



Bagian Penunjang Non Medis mempunyai tanggung jawab untuk mengelola keseluruhan pemeriksaan, pengujian dan proses pemeliharaan utilitas.



9.2.



Sebagai bagian dari proses penerimaan untuk sistem utilitas baru atau upgrade dari sistem utilitas yang ada, kontraktor atau vendor diharuskan untuk menunjukkan bahwa sistem dan komponen operasi kritisnya sesuai untuk pelayanan, dibuktikan dengan lulus tes penerimaan. Karena variasi yang luas dari sistem dan komponen, tidak ada tes penerimaan terstandar. Parameter spesifik dari kinerja harus ditentukan untuk setiap tes. Semua sistem dan komponen diuji sebelum penggunaan awal. Setelah penerimaan sistem atau komponen dari kontraktor, Manajer Penunjang non Medis menilainya untuk dimasukkan dalam persediaan Program Manajemen Sistem utilitas dan Program Pemeliharaan Preventif.



9.3.



Sistem pemeliharaan preventif terkomputerisasi digunakan untuk menetapkan pemeriksaan, pengujian dan jadwal pemeliharaan. Sistem Pemeliharaan preventif terkomputerisasi digunakan untuk menetapkan jadwal terprogram yang memenuhi kebutuhan spesifik setiap komponen berkaitan dengan inspeksi, pengujian atau pemeliharaan preventif. Sistem ini menghasilkan perintah kerja untuk setiap kegiatan yang diprogram, data alat, lokasi alat, riwayat alat.



Hal. 5 dari 7



PANDUAN PENGELOLAAN UTILITAS 9.4.



Supervisor Pemeliharaan memberikan jadwal dan perintah kerja. Staf Pemeliharaan melaksanakan perintah pekerjaan yang ditugaskan dan mengembalikan perintah kerja yang telah selesai kepada Supervisor. Perintah kerja yang telah selesai digunakan untuk menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilakukan. Beberapa pekerjaan yang dijadwalkan dilakukan oleh kontraktor luar. Dokumentasi pekerjaan kontraktor dan setiap sertifikasi yang diperlukan dikumpulkan oleh Unit pemeliharaan,



yang



bertanggung jawab dan ditinjau serta dipelihara. 9.5.



Unit Pemeliharaan dapat dihubungi di extension 254 dan 259 dan atau menggunakan saluran HT dengan pelayanan 24 jam sehari, 7 hari seminggu.



10.



PROGRAM ORIENTASI DAN PENDIDIKAN Staf



Pemeliharaan



mempertahankan



memiliki



pengetahuan



program



pelatihan



dan kesiapan



spesifik



dalam rangka



pekerjaan



untuk



mendukung dan



mengoperasikan sistem utilitas dengan cara yang aman dan terpercaya. Manager Penunjang Non Medis bertanggung jawab untuk memberikan pelatihan pada sistem Utilitas. Contoh pendidikan tersebut meliputi: Proses untuk melaporkan permasalahan, Prosedur untuk menjaga fungsi-fungsi penting selama kegagalan utilitas, Lokasi pengendalian penghentian operasional alat darurat prosedur pada kerusakan lift, dan lain-lain.



11.



PEMANTAUAN DAN KEPATUHAN Kinerja pengelolaan utilitas dipantau pada saat audit internal. Kepatuhan dengan kebijakan dan prosedur dinilai dan dilaporkan kepada Manager Penunjang Non Medis untuk disamapiakan ke Wakil Direktur Penunjang Medis.



12.



REFERENSI



12.1.



Peraturan Umum Instalasi Listrik tahun 2000



Hal. 6 dari 7



PANDUAN PENGELOLAAN UTILITAS 12.2.



Pergub No. 122 tahun 2005, Tentang : Pengelolaan Air Limbah domestic di Provinsi Daerah Khusus Jakarta



12.3.



Pergub DKI No. 68 tahun 2005 tentang : Pembuatan Sumur Resapan



12.4.



Pergub No. 57 Th. 2003, Tentang: Petunjuk Pelaksanaan IPLC



12.5.



Kep Menkes No. 1439/MENKES/SK/XI/2002, Tentang : Gas Medis



Hal. 7 dari 7