Panduan Utilitas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN KARTIKA JAYA CABANG XVIII JAKARTA RUMAH SAKIT BHAKTI MULIA



PANDUAN PENGELOLAAN UTILITAS RUMAH SAKIT BHAKTI MULIA



RUMAH SAKIT BHAKTI MULIA 2019



BAB I PENDAHULUAN Asuhan pasien di rumah sakit, baik rutin maupun urgen dilaksanakan selama 24 jam sehari dan setiap hari dalam seminggu. Oleh karena itu pasokan sumber air minum dan listrik harus tersedia tanpa putus untuk memenuhi kebutuhan esensial asuhan pasien. Ketersediaan sumber air minum dan listrik merupakan bagian dari sistem kunci (utilitas penting) di rumah sakit. Utilitas lain yang perlu diperhatikan antara lain ventilasi, gas medis, system PABX, dan sistem informasi manajemen di rumah sakit. Pengoperasian system pendukung dan system kunci lainnya di rumah sakit secara aman, efektif dan efisien perlu/esensial bagi keselamatan pasien, keluarga, staf dan pengunjung serta untuk memenuhi kebutuhan asuhan pasien. Ketersediaan dan berfungsinya sistem utilitas tersebut perlu dikelola dengan system pemeriksaan yang teratur dan melakukan pencegahan dan pemeliharaan lainnya. Kontaminasi limbah di area persiapan makanan, ventilasi yang tidak adekuat di laboratorium klinis, penyimpanan tabung oksigen yang tidak aman, kebocoran pipa oksigen dan kabel listrik bertegangan tinggi yang berjumbai, kesemuanya dapat menimbulkan bahaya. Kualitas air bias berubah secara mendadak karena banyak sebab, beberapa mungkin di luar rumah sakit, seperti putusnya pipa penyaluran ke rumah sakit, atau adanya kontaminasi di sumber air kota. Kualitas air juga merupakan factor kritis dalam proses asuhan klinis, seperti pada pelayanan dialysis. Pengelolaan system utilitas disini termasuk proses pemantauan kualitas air secara teratur, meliputi pemeriksaan biologis, air B. TUJUAN 1. Tujuan Umum Menjamin ketersediaan system utilitas atau system kunci lainnya yang diperlukan dalam pemberian asuhan pasien yang terus menerus di rumah sakit. 2. Tujuan Khusus a. Tersedianya sumber air dari sumber yang diketahui kesinambungan pasokan air bersih, b. Tersedianya sumber listrik yang terus menerus, termasuk alternatif sumber listrik pengganti, c. Tersedia dan berfungsinya sistem ventilasi, gas medis, sistem PABX dan system informasi manajemen secara terus menerus. C. DEFINISI Sistem utilias adalah sistem pendukung dan sistem kunci/penting yang sangat dibutuhkan dalam sebagian besar aktivitas pemberian asuhan pasien di rumah sakit, meliputi pasokan sumber air, pasokan sumber listrik, sistem ventilasi, sistem gas medis, sistem PABX, dan system informasi manajemen.



BAB II RUANG LINGKUP A. KATEGORI SISTEM UTILITAS 1. Sumber air 2. Sumber listrik 3. Sistem Ventilasi 4. Sistem Gas Medis 5. Sistem PABX 6. Sistem Informasi Manajemen B. UNIT KERJA TERKAIT 1. Unit Pemeliharaan Sarana Prasarana 2. Unit Kamar Operasi C. SUMBER AIR BERSIH 1. Pengertian a. Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum b. Sumber penyediaan air minum dan untuk keperluan rumah sakit berasal dari Perusahaan Air Minum, air yang didistribusikan melalui tangki air, air kemasan dan harus memenuhi syarat kualitas air minum 2. Persyaratan a. Kapasitas ketersediaan air bersih minimum 500 liter per tempat tidur per hari. Air minum dan air bersih tersedia pada setiap tempat kegiatan yang membutuhkan secara berkesinambungan. Distribusi air minum dan air bersih di setiap ruangan/kamar harus menggunakan jaringan perpipaan yang mengalir dengan tekanan positif. b. Kualitas air minum Sesuai



dengan



Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



nomor



907/Menkes/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum. D. SUMBER DIESEL GENERATOR 1.



Pertimbangan



Rancangan



Dua



sumber



untuk



daya



normal



harus



dipertimbangkan tetapi bukan merupakan sumber daya pengganti seperti dijelaskan dalam pasal ini. a. Susunan sistem distribusi harus dirancang untuk meminimalkan interupsi ke sistem kelistrikan karena gangguan internal oleh penggunaan peralatan. b. Faktor berikut harus dipertimbangkan dalam merancang sistem distribusi 1) Tegangan abnormal seperti fasa tunggal dari peralatan utilitas 3 fasa, pengubahan dan atau/surja petir, penurunan tegangan dan sebagainya.



2) Kemampuan tercepat perbaikan yang mungkin tercapai dari sirkit yang ditunjukkan setelah bebas dari gangguan. 3) Pengaruh perubahan mendatang, seperti penambahan beban dan/atau kapasitas pasokan. 4) Stabilitas dan kemampuan daya dari penggerak mula selama dan setelah kondisi abnormal. 5) Urutan dan penyambungan kembali beban untuk mencegah arus sesaat (inrush) yang besar yang menjatuhkan (trip) alat pengaman arus lebih atau beban lebih generator. 6)



Susunan



pintas



(bypass)



untuk



mengijinkan



pengujian



dan



pemeliharaan komponen sistem yang sebaliknya tidak dapat dipelihara tanpa mengganggu fungsi rumah sakit yang penting. 7) Pengaruh dari setiap arus harmonik pada konduktor netral dan peralatan. 2. Perlengkapan Pengindera. Perlengkapan pengindera arus, fasa dan bumi, harus dipilih untuk meminimalkan perluasan interupsi ke sistem kelistrikan karena arus abnormal yang disebabkan oleh beban lebih dan/atau sirkit hubung singkat. 3. Sirkit Pelindung. Sirkit pelindung beban generator dirancang untuk tujuan mengurangi beban atau sistem prioritas beban, tidak harus memelindungi keselamatan jiwa beban cabang, beban cabang kritis yang melayani daerah pelayanan kritis, kompresor udara medik, pompa vakum bedah medik, pompa menjaga tekanan (jockey) untuk sistem proteksi kebakaran yang berbasis air, pompa bahan bakar generator, atau perlengkapan generator lainnya. 4. Sumber Listrik Esensial. Sistem kelistrikan esensial harus mempunyai minimum dua sumber daya yang berdiri sendiri : sumber normal biasanya memasok seluruh sistem kelistrikan dan satu atau lebih sumber pengganti untuk digunakan bila sumber normal terinterupsi. 5. Baterai untuk Generator Baterai untuk generator di lokasi harus dipelihara sesuai ketentuan yang berlaku atau seperti SNI 04-7018-2004, tentang Sistem pasokan daya listrik darurat dan siaga. 6. Generator Sebagai Sumber Daya Normal. Apabila sebagai dasar pemikiran sumber normal terdiri dari unit generator, sumber pengganti harus salah satu generator lain atau pelayanan utilitas eksternal. 7. Generator Sebagai Sumber Daya Pengganti. Generator set yang dipasang sebagai sumber daya pengganti dari sistem kelistrikan penting harus dirancang memenuhi persyaratan layanan. a. Sumber daya elektrikal yang penting Kelompok 0 dan 1 harus diklasifikasi sesuai ketentuan yang berlaku seperti pada SNI 04-70182004, Sistem pasokan daya listrik darurat dan siaga. b. Sumber daya elektikal yang penting kelompok 2 harus diklasifikasikan sesuai standar yang berlaku seperti pada SNI 04-7018-2004, tentang



Sistem pasokan daya listrik darurat dan siaga.



8. Penggunaan Sistem Elektrikal Esensial. a. Peralatan pembangkit yang digunakan harus secara eksklusif mempunyai cadangan untuk pelayanan atau penggunaan normal yang dipakai untuk maksud : mengontrol pada kebutuhan puncak, mengontrol tegangan internal, melepas beban utilitas eksternal, atau pembangkit. Jika penggunaan normal untuk maksud lain seperti tersebut di atas, maka dua set atau lebih pembangkit harus dipasang, sehingga kebutuhan aktual maksimum yang diperoleh dari beban tersambung sistem darurat, seperti kompresor udara medik, pompa vakum bedah medik, pompa kebakaran yang dioperasikan dengan listrik, pompa jockey, pompa bahan bakar dan perlengkapan generator, harus terpenuhi dengan satu generator set terbesar tidak dioperasikan. Sumber pengganti daya darurat untuk iluminasi dan identifikasi sarana jalan ke luar harus dari sistem kelistrikan esensial. Sistem daya pengganti untuk sistem sinyal proteksi kebakaran harus dari sistem kelistrikan esensial. b. Satu generator set yang mengoperasikan sistem kelistrikan esensial harus boleh menjadi bagian dari sistem yang memasok untuk tujuan lain seperti ditunjukkan pada butir A, untuk penggunaan tersebut tidak akan mengurangi perioda rata-rata antara jadwal waktu perawatan overhaul sampai kurang dari tiga tahun. c. Beban pilihan harus boleh dilayani oleh peralatan pembangkit sistem kelistrikan esensial. Beban pilihan, harus dilayani oleh sarana pemindah yang semestinya dan beban ini tidak boleh dipindahkan ke peralatan pembangkit apabila pemindahan dapat berakibat beban lebih pada peralatan pembangkit, dan harus terlindung dari beban lebih peralatan pembangkit itu sendiri. Penggunaan peralatan pembangkit untuk melayani beban pilihan tidak boleh membentuk tujuan lain seperti yang dijelaskan dalam butir H.1 dan untuk itu tidak mempersyaratkan generator lebih dari satu. 9. Ruang pembangkit. a. Konvertor energi harus ditempatkan dalam kamar layanan yang terpisah yang terlihat dari peralatan pembangkit, pemisahan dari sisa bangunan dengan bahan yang memiliki tingkat ketahanan api 2 jam, atau ditempatkan di bangunan tertutup di luar bangunan utama yang mampu menahan masuknya air hujan dan menahan kecepatan angin maksimum seperti ditentukan dalam persyaratan teknis bangunan gedung setempat. Kamar untuk peralatan seperti itu tidak boleh digabung dengan peralatan lain



atau melayani peralatan listrik yang bukan sistem kelistrikan esensial. b. Peralatan pembangkit harus dipasang di lokasi yang mudah dijangkau dan ruang kerja yang cukup (minimum 30 inci atau 76 cm) sekeliling unit untuk



pemeriksaan,



perbaikan,



pemeliharaan,



pembersihan



dan



penggantian. 10. Kapasitas dan nilai nominal Generator set harus mempunyai kapasitas yang cukup dan nilai nominal yang tepat untuk memenuhi kebutuhan aktual maksimum untuk melayani beban tersambung dari sistem kelistrikan esensial pada setiap saat. 11. Pengangkatan beban. Generator set harus mempunyai kapasitas yang cukup untuk mengangkat beban dan memenuhi persyaratan frekuensi dan tegangan yang stabil dari sistem darurat di dalam waktu 10 detik setelah hilangnya daya normal. 12. Menjaga temperatur Ketentuan harus dibuat untuk menjaga ruang generator tidak kurang dari 10 oC (50 oF) atau temperatur selimut air mesin tidak kurang dari 32 oC (90 oF). 13. Ventilasi udara. Ketentuan harus dibuat untuk menyediakan udara yang cukup untuk pendinginan dan untuk melengkapi lagi udara pembakaran mesin. 14. Baterai untuk memutar engkol Baterai untuk memutar motor bakar harus sesuai dengan persyaratan baterai yang berlaku atau seperti SNI 04-7018-2004, tentang Sistem pasokan daya listrik darurat dan siaga. 15. Peralatan pengasut udara tekan. Alat pengasut disel generator untuk harus mempunyai kapasitas yang cukup untuk usaha memasok sebanyak 5 kali, dan 10 detik untuk setiap kalinya, serta tidak lebih 10 detik berhenti antara setiap usaha. 16. Pasokan bahan bakar Pasokan bahan bakar untuk generator set harus memenuhi ketentuan yang berlaku atau seperti SNI 04-7018-2004, tentang Sistem pasokan daya listrik darurat dan siaga. 17. Persyaratan alat keselamatan a. Motor bakar Motor bakar yang melayani generator set harus dilengkapi dengan : 1) Alat sensor ditambah alat peringatan visual untuk menunjukkan temperatur selubung air di bawah yang dipersyaratkan pada butir B. 2) Alat sensor ditambah alat peringatan visual alarm awal untuk menunjukkan : a) Temperatur mesin tinggi (di atas rentang operasi aman yang di rekomendasikan manufaktur). b) Tekanan pelumasan minyak pelumas rendah (di bawah rentang operasi aman yang direkomendasikan manufaktur). c) Permukaan air pendingin rendah. 3) Alat mematikan mesin secara otomatik ditambah alat visual untuk menunjukkan matinya mesin terjadi dikarenakan :



a) putaran engkol lebih (gangguan pengasutan). b) kecepatan lebih. c) tekanan minyak pelumas rendah. d) temperatur mesin berlebihan. 4) Alarm bunyi untuk memberi peringatan adanya kondisi satu atau lebih alarm awal atau alarm. b. Penggerak mula jenis lain Penggerak mula, selain motor bakar yang melayani generator set, harus mempunyai alat pengaman yang cocok ditambah alarm visual dan alarm bunyi untuk memperingatkan kondisi alarm atau mendekati alarm. c. Pasokan bahan bakar cair Pasokan bahan bakar cair untuk sumber daya darurat dan pembantunya harus dilengkapi dengan alat sensor untuk memperingatkan bahwa isi tangki bahan bakar utama kurang dari 4 jam untuk memasok operasi. 18. Anunsiator (annunciator) alarm a. Anunsiator yang jauh, baterai penyimpan tenaga, harus tersedia untuk beroperasi di luar ruang pembangkit dalam lokasi yang mudah terlihat oleh petugas operasi dari tempat kerjanya regular (lihat ketentuan yang berlaku, SNI 04-0225-2000 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik Anunsiator dari



sumber



daya



darurat



atau



sumber



daya



tambahan



harus



menunjukkan kondisi alarm sebagai berikut : 1) Sinyal visual individu akan menunjukkan sebagai berikut : a)



Apabila



sumber



daya



darurat



atau



pembantunya



beroperasi memasok daya ke beban. b) Apabila pengisi baterai gagal berfungsi. 2) Sinyal visual individu ditambah sinyal visual biasa yang memperingatkan



kondisi



alarm



mesin



-



generator



harus



menunjukkan : a) Tekanan minyak pelumas rendah. b) Temperatur air rendah (di bawah yang dipersyaratkan pada butir L). c) Temperatur air yang berlebihan. d) Bahan bakar rendah – apabila tangki penyimpan bahan bakar utama berisi kurang dari 4 jam memasok untuk operasi. e) Putaran engkol lebih (kegagalan pengasutan). f) Kecepatan lebih. b. Apabila tempat kerja regular tidak selalu terjaga, sinyal bunyi dan visual yang menunjukkan kekacauan, yang terlabel dengan tepat, harus ditentukan pada lokasi yang terus menerus termonitor. Sinyal yang menunjukkan kekacauan ini harus bekerja apabila setiap kondisi pada



butir R.1 dan butir R.2 terjadi, tetapi kondisi ini tidak ditunjukkan secara individu. 19. Baterai Sistem baterai harus memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku SNI 04-0225-2000 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik.



E. SISTEM VENTILASI 1. Penghawaan atau ventilasi di rumah sakit harus mendapat perhatian yang khusus. Bila menggunakan system pendingin hendaknya dipelihara dan dioperasikan sesuai buku petunjuk sehingga dapat menghasilkan suhu, aliran udara dan kelembaban yang nyaman bagi pasien dan karyawan. Untuk rumah sakit yang menggunakan pengatur udara (AC) sentral harus diperhatian coolong tower-nya agar tidak menjadi perindukan bakteri Legionella dan untuk AHU (air handling unit) filter udara harus dibersihkan dari debu dan bakteri atau jamur. 2. Suplai udara dan exhaust hendaknya digerakkan secara mekanis, dan exhaust fan hendaknya diletakkan pada ujung system ventilasi. 3. Pengambilan supply udara dari luar, kecuali unit ruang individual, hendaknya diletakkan



sejauh



mungkin,



minimal



7,50



meter



dari



exhauster



atau



perlengkapan pembakaran. 4. Tinggi intake minimal 0,9 meter dari atap. 5. Sistem hendaknya dibuat keseimbangan tekanan. 6. Suplai udara untuk daerah sensitif, ruang operasi, perawatan bayi, diambil dekat langit-langit dan exhaust dekat lantai, hendaknya ddisediakan 2 (dua) buah exhaust fan dan diletakkan minimal 7,50 cm dari lantai. 7. Suplai udara di atas lantai. 8. Suplai udara koridor atau buangan exhaust fan dari tiap ruang hendaknya tidak digunakan sebagai suplai udara kecuali untuk suplai udara ke WC, toilet, gudang. 9. Penghawaan alamiah, lubang ventilasi diupayakan sistem silang (cross ventilation) dan dijaga agar aliran udara tidak terhalang. 10. Penghawaan ruang operasi harus dijaga agar tekanannya lebih tinggi dibandingkan ruang-ruang lain dan menggunakan cara mekanis (air conditioner) 11. Penghawaan mekanis dengan menggunakan exhaust fan atau air conditioner dipasang pada ketinggian minimum 2,00 meter di atas lantai atau minimum 0,20 meter dari langit-langit. 12. Untuk mengurangi kadar kuman dalam udara ruang (indoor) 1 (satu) kali sebulan harus disinfeksi dengan menggunakan aerosol (resorcinol, trietylin glikol), atau disaring dengan elektron presipitator atau menggunakan penyinaran ultra violet.



13. Pemantauan kualitas udara ruang minimum 2 (dua) kali setahun dilakukan pengambilan sampel dan pemeriksaan parameter kualitas udara (kuman, debu, dan gas). 14. Kondisi berikut direkomendasikan untuk ruang operasI : a. harus mampu mencapai temperatur 200sampai 240C; b. kelembaban relatif udara harus dijaga antara 50% ~ 60%; c. tekanan udara harus dijaga positif yang berhubungan dengan ruang disebelahnya dengan memasok udara lebih dari 15%; d. pembacaan perbedaan tekanan di ruang harus dipasang untuk memungkinkan pembacaan tekanan udara dalam ruang. Menyekat seluruh dinding, langit-langit dan tembusan (penetrasi) pada lantai dan pintu untuk menjaga kondisi tekanan yang terbaca. e. Indikator kelembaban udara dan thermometer harus ditempatkan pada lokasi yang mempermudah observasi (pengamatan). f. seluruh instalasi harus memenuhi ketentuan yang berlaku. g. semua udara harus di suplai dari langit-langit dan dibuang atau dikembalikan pada sekurang-kurangnya 2 lokasi dekat dengan lantai (lihat tabel 3 untuk laju ventilasi minimum). Bagian bawah dari outlet pembuangan harus setidaknya 75 mm di atas lantai. Suplai diffuser harus dari jenis tidak langsung. Induksi yang tinggi pada difuser langit-langit atau difuser dinding harus dihindari. h. bahan akustik tidak boleh digunakan sebagai lapisan ducting kecuali dipasang filter terminal dengan effisiensi minimum 90% arah hilir dari lapisan. Bagian dalam isolasi unit terminal dapat dikemas dengan bahan yang disetujui. Peredam suara yang dipasang pada ducting harus dari jenis tidak terbungkus atau memiliki lapisan film polyester yang diisi dengan bahan akustik. i. Setiap penyemprotan yang diterapkan pada insulasi dan kedap api harus ditangani dengan zat penghambat pertumbuhan jamur. j. Panjang kedap air dibuat secukupnya, ducting pengering udara dari bahan baja tahan karat harus dipasang arah hilir dari peralatan humidifier untuk menjamin seluruh uap air menguap sebelum udara masuk ke dalam ruangan. Pusat kontrol yang memantau dan memungkinkan penyesuaian tekanan, temperatur dan kelembaban udara, berada dilokasi meja pengawas ruang bedah. F. SISTEM GAS MEDIS 1. Penyediaan Gas Medis di sarana pelayanan kesehatan dapat dilakukan melalui tabung Gas Medis dan/atau penyaluran melalui instalasi pipa Gas Medis. 2. Instalasi gas medis di sarana pelayanan kesehatan harus memenuhi persyaratan keamanan, desain, lokasi, penyimpanan dan alat penunjang lainnya. 3. Instalasi pipa Gas Medik dan jumlah outlet Gas Medis, dipasang sesuai kebutuhan pelayanan yang diberikan oleh sarana pelayanan kesehatan.



4. Desain instalasi pipa Gas Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi kran-kran, pressure, gauge, alarm, dan tanda peringatan spesifikasi. 5. Lokasi sentral gas medis harus jauh dari sumber panas dan oli serta mudah dijangkau sarana transportasi, aman dan harus terletak di lantai dasar. 6. Ruang sentral gas medis harus memiliki luas yang cukup, mudah dilakukan pemeliharaan, dilengkapi ventilasi, pencahayaan yang memadai, memenuhi persyaratan spesifikasi. 7. Gas medis sebelum dialirkan melalui pipa distribusi harus dilengkapi penyaring (filter). 8. Desain perpipaan harus memperhitungkan kapasitas gas yang diperlukan. 9. Syarat Kualitas dan Spesifikasi Gas Medis: 10. Syarat dan Kelengkapan Tabung Gas Medis: a. Syarat Tabung Gas Medis: 1) Tabung gas memiliki sertifikat test yang masih berlaku. 2) Kepala tabung memiliki tutup dan segel 3) Kran / valve tabung mempunyai ulir yang baik dan jenis ulir yang berbeda sesuai dengan jenis gas yaitu : a) Oksigen, ulir dalam b) Nitrogen oksida, ulir luar 4) Tabung di cat dengan warna yang berbeda sesuai dengan jenis gas yaitu : a) Oksigen, berwarna putih; b) Nitrogen oksida, berwarna biru; b. Kelengkapan Tabung Gas Medis Tabung gas medis harus dilengkapi dengan : 1) Tulisan nama jenis gas medis dari bawah keatas dengan warna yang jelas. 2) Diberikan label yang jelas meliputi: a) Nama Perusahaan; b) Nama Gas; c) Kandungan; d) Volume (isi tabung); e) Tekanan gas; f) Tanggal pengisian; g) Nomor Tabung; h) Masa uji tabung; 3) Diberikan stiker tanda “ Hazzard “ yang menyebutkan : a) Sifat gas; b) Peringatan – peringatan; c) Pertolongan pertama; d) Nama Produsen.



4) Tanda kepemilikan tabung gas medis. c. Alat penunjang untuk pengoperasian yaitu: 1) 1 (satu) buah slang (tubing); 2) 1 (satu) buah masker (nasal); 3) 1 ( satu ) buah kunci regulator dan kunci tabung; 4) 1 ( satu ) buah dorongan ( trolley ).



d. Penyimpanan 1) Tabung-tabung gas medis harus disimpan berdiri, dipasang penutup kran dan dilengkapi tali pengaman untuk menghindari jatuh pada saat terjadi goncangan. 2) Lokasi penyimpanan harus khusus dan masing – masing gas medis dibedakan tempatnya. 3) Penyimpanan tabung gas medis isi dan tabung gas medis kosong



dipisahkan,



untuk



memudahkan



pemeriksaan



dan



penggantian. 4) Lokasi penyimpanan diusahakan jauh dari sumber panas, listrik dan oli atau sejenisnya . 5) Gas medis yang sudah cukup lama disimpan agar dilakukan uji / test kepada produsen, untuk mengetahui kondisi gas medis tersebut. e. Pendistribusian. 1) Distribusi gas medis dilayani dengan menggunakan Trolly yang biasa ditempatkan berdekatan dengan pasien. 2) Pemakaiangasdiaturmelaluiflowmeterpadaregulator. 3) Regulator harus ditest dan kalibrasi. 4) Penggunaan gas medis sistem tabung hanya bisa dilakukan satu tabung untuk satu orang. 5) Tabung gas beserta trolly harus bersih dan memenuhi syarat sanitasi / Hygiene



BAB III KEBIJAKAN Kebijakan Penyediaan Utilitas di RS Bhakti Mulia 1. Rumah Sakit menyediakan sistem utilitas berupa air minum dan sumber listrik yang dapat beroperasional 24 jam penuh atau 7 hari dalam seminggu untuk memenuhi kebutuhan utama asuhan pasien. 2. Rumah Sakit harus menyediakan sistem utilitas, baik secara reguler maupun alternatif yang rutin maupun urgen/darurat. 3. Rumah Sakit Menyediakan Sumber Daya Manusia, Fasilitas, sarana dan prasarana yang dapat berfungsi dan operasional penuh selama 24 jam atau 7 hari dalam seminggu. 4. Rumah Sakit mempunyai sistem/daftar area dan pelayanan yang berisiko paling tinggi bila terjadi kegagalan listrik atau air minum dan berusaha untuk mengurangi risikonya. 5. Rumah Sakit memiliki prosedur, proses emergency dan langkah perbaikan untuk melindungi penghuni rumah sakit dari kejadian terganggunya, terkontaminasi atau kegagalan sistem pengadaan air minum dan listrik. 6. Peralatan medis yang menunjang fungsi vital harus disediakan Uninterrupted Power Supplies (UPS) yang dapat berfungsi sedikitnya 15 (lima belas) menit ketika aliran listrik mati. 7. Rumah Sakit wajib melakukan uji coba sistem emergensi utilitas dari air minum dan listrik secara berkala, minimal 6 bulan sekali dan dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan. 8. Dibentuk tim pengawas yang berjaga selama 24 jam dengan sistem shift yang dapat melakukan pengawasan terhadap sistem utilitas, melibatkan beberapa unit dan ahli dibidangnya. 9. Melakukan kerjasama atau MOU dengan pihak penyedia sumber alternatif bilamana terjadi kegagalan fungsi dari sistem utilitas rumah sakit yang tersedia sekarang ini.



BAB IV TATA LAKSANA