13 0 1 MB
SOP REHAB RUANG KELAS MTS ASY-SYARIIFIYYAH SOP (Grafik) Rehab Ruang Kelas
Nomor Tgl validasi
Prasarana 03 15 Juli 2019
Rapat Komite • Petugas Tata Usaha (TU) mempersiapkan daftar hadir Rehab Ruang Kelas (RRK) • Anggota rapat mengisi daftar hadir Rehab Ruang Kelas (RRK) Persetujuan Anggota Rapat • Seluruh peserta anggota rapat memberikan ide/gagasan terhadap Rehab Ruang Kelas (RRK) • Seluruh peserta anggota rapat menyetujui hasil rapat. Pembentukan Panitia • Kamad memfasilitasi pembentukan panitia Rehab Ruang Kelas (RRK) • Kamad menyutujui hasil pembentukan panitia Rehab Ruang Kelas (RRK) Mencatat Rencana • Ketua pelaksana membuat dan menandatangani Rehab Ruang Kelas (RRK) • Sekretaris mencatat tentang hal berkaitan dengan Rehab Ruang Kelas (RRK) Melaksanakan Rencana/Realisasi Rapat Komite • • • •
Kamad menyetujui pelaksanaan Rehab Ruang Kelas (RRK) Pegawai bangunan melaksanakan pekerjaan Rehab Ruang Kelas (RRK) Sekretaris mencatat realisasi Rencana Rehab Ruang Kelas (RRK) Bendahara membuat, mencatat dan melaporkan rencana RKK kepada ketua pelaksana • Ketua pelaksana mempertanggung jawabkan kegiatan kepada Kamad dan Komite.
Maniis, Juli 2019 Kepala Madrasah,
Asep Sanudin,S.H
SOP PENGADAAN KOMPUTER MTs Asy-Syariifiyyah Identifikasi Uraian Pengadaan Komputer : 1) Mengajukan permohonan 2) Meminta persetujuan 3) Mempertimbangkan barang sesuai dengan dana yang ada 4) Menunjuk guru untuk mensurvai barang 5) Mengadakan musyawarah mengenai jenis barang yang akan dibeli 6) Mencatat jenis barang yang akan dibeli 7) Pelaksanaan belanja kumputer 8) Mengecek barang 9) Inventarisir barang SOP (Simple Step) Pengadaan Barang/ Kumputer
Nomor Tgl Validasi
Sarana 02 JULI 2019
1. Ketua TU mengajukan permohonan pengadaan computer kepada KAMAD. 2. KAMAD meminta persetujuan komite dan ketua yayasan dalam mengadakan kumputer tersebut. 3. KAMAD mempertimbangkan pengajuan pengadaan computer berdasarkan dana yang ada dan disepakati bendahara. 4. KAMAD menunjuk sebagian guru untuk mensurvai harga barang dan meminta penawaran dari berbagai toko yang berbeda. 5. KAMAD, guru, komite dan ketua yayasan mengadakan musyawarah bersama dalam menentukan kumputer yang akan dibeli. 6. Guru mencatat jenis barang yang akan dibeli berdasarkan kebutuhan hasil kesepakatan bersama. 7. Sebagian guru melaksanakan belanja pengadaan computer dan bukti pembelian (kuitansi dan nota). 8. KAMAD, komite dan ketua yayasan mengecek keadaan barang tersebut. 9. Ketua TU mencatat kepemilikan Komputer pada Buku Inventarisir Barang.
Purwakarta, Juli 2019 Kepala Madrasah,
Asep Sanudin,S.H
BUKU PANDUAN/SOP PENGELOLAAN SARPRAS
MADRASAH TSANAWIYAH ASY-SYARIIFIYYAH YAYASAN ASYARIPIAH Kp.Ciloa km 02 Desa Sinargalih Kec. Maniis Kabupaten Purwakarta
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA MTS ASY-SYARIIFIYYAH MANIIS PURWAKARTA
A. Latar Belakang Penyelenggaraan proses pendidikan perlu dilakukan secara fleksibel danterbuka. Proses yang fleksibel dan terbuka ini juga memungkinkan berke mbangnya berbagai pola belajar-pembelajaran, dimana peserta didik dapat belajar mandiri,belajar jarak jauh, belajar di rumah (homeschooling), dan belajar dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah. Sarana dan prasarana sekolah adalah salah satu komponen dalam sistemsekolah. Oleh karena itu keberadaannya harus selaras dengan kompon en yang lain,dan ditentukan berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan di sekola h. Tujuan pendidikanuntuk pengembangan potensi peserta didik secara optim al, menyiratkan bahwa hasil (berkembangnya kemampuan optimal) pendidik an lebih diutamakan dari prosesdiselenggarakannya pendidikan itu. Agar program belajarpembelajaran dapat berlangsung dengan efektif danefisien, diperlukan tercipt anya lingkungan dan suasana yang menyenangkan danmerangsang. Lingkung an fisik perlu dirancang dan dikembangkan untuk memungkinkanterselengaranya berbagai proses belajar dan pembelajaran. Perlunya dilakukanperbandingan sarana & prasarana pendidikan di negara lain baik secara langsungmaupun tidak langsung. Permen No. 19 tahun 2007 tentang pengelolaan sarana dan prasarana butir 7 (bidang sarana dan prasarana ) menyebutkan bahwa sekolah menetapkan kebijakan program secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana. Program pengelaolaan sarana dan prasarana mengacu pada standar dalam hal 1) merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan, 2) mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan, 3) melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah, 4) menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat, dan 5) memelihara semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan. Sarana pendidikan terdiri atas berbagai sumber belajar yaitu media belajar, alat praktik pendidikan, laboratorium, buku teks, buku perpustakaan dan sarana yang lainnya yang diperlukan untuk kelancaran proses pembelajaran di suatu lembaga pendidikan. Sedangkan prasarana pendidikan meliputi tanah, gedung dan infrastruktur lainnya yang menunjang kegiatan pendidikan. Saran dan fasilitas yang ada di sekolah perlu didayagunakan dan dikelola untuk kepentingan proses pembelajaran. Mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan sehingga keberadaannya selalu dalam kondisi siap pakai setiap diperlukan. Pemeliharaan terhadap sarana dan fasilitas pendidikan di sekolah merupakan aktivitas yang haris dijalankan untuk menjaga agar perlengkapan yang dibutuhkan oleh personel sekolah dalam kondisi siap pakai. Kondisi siap pakai ini sangat membantu terhadap kelancaran proses pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Oleh karena itu, semua perlengkapan yang ada di sekolah membutuhkan perawatan, pemeliharaan, dan pengawasan agar dapat diberdayakan dengan sebaik mungkin. B. Dasar Hukum
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang SIstem Penjaminan Mutu Pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1990 tentang pendidikan menengah kejuruan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang pengelolaan Pendidikan Permendiknas Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah dasar dan Menengah Permendiknas Nomor 25 tahun 2008 tentang Standar Perpustakaan Permendiknas Nomor 26 tahun 2008 tentang Standar Laboratorium
C. Definisi Operasional Dalam Prosedur Oprasional Standar ini yang dimadsud dengan: 1. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar tempat berolah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, dan tempat berekreasi serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi 2. Sarana pendidikan merupakan peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendididkan khususnya proses belajar mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja, kursi, serta alat-alat dan media pengajaran. 3. Prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pengajaran seperti, halaman, kebun, taman sekolah, jalan menuju sekolah dan lainnya. 4. Pemeliharaan merupakan aktivitas yang harus dijalankan untuk menjaga agar perlengkapan yang dibutuhkan oleh personel sekolah dalam kondisi siap pakai. 5. Kerusakan adalah tidak berfungsinya sarana dan prasarana akibat: a) Penyusutan/berkurangnya umur sarana dan atau prasarana. b) Salah penanganan (beban fungsi yang berlebih, kebakaran, dan sebagainya) c) Bencana alam. 6. Biaya pemeliharaan adalah sejumlah uang yang dikeluarkan untuk keperluan perawatan sarana dan prasarana yang sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh sekolah. D. Tujuan dan manfaat Adapun tujuan dan manfaat dibuatnya prosedur operasional pemeliharaan sarana dan prasarana ini adalah sebagai berikut: 1. Tujuan POS pemeliharaan sarana dan prasarana adalah untuk memberikan pedoman, arahan, informasi tentang tata cara melakukan tindakan pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana sekolah.
2. E. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. F. 1. 2. 3. 4. 5. 6.
7.
Manfaat POS pemeliharaan sarana dan prasarana adalah memberikan kewenangan/ruang bagi petugas dalam pengambilan kebijakan untuk memelihara sarana dan prasarana. Distribusi/sasaran Distribusi prosedur operasional standar pemeliharaan sarana dan prasarana ini ditujukan terhadap pihak-pihak berikut: Kepala Sekolah Menengah Kejuruan MTs Asy-Syariifiyyah sebagai penanggung jawab Wakil-wakil Kepala Sekolah Ketua Program Studi Keahlian Guru dan wali kelas. Siswa dan Orang Tua /Wali Pengawas Pembina MTs Asy-Syariifiyyah Pengawas Mata Pelajaran Adaptif, Normatif, dan Produktif Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Pemangku Kepentingan (Stakeholder) / Dunia Usaha/Industri Lainnya Prosedur dan Mekanisme Berikut merupakan prosedur dan mekanisme pemeliharaan sarana dan prasarana yaitu: Melakukan pencatatan dan penyusunan barang-barang/perlengkapan milik negara secara sistematis, tertib, dan teratur berdasarkan ketentuan-ketentuan atau pedoman-pedoman yang berlaku. Setiap barang dan peralatan yang masuk ke sekolah harus dimasukan daftar infentasis terlebih dahulu. Membuat laporan berkala/periode tertentu tentang keadaan sarana dan prasarana / perlengkapan/barang dengan memberi keterangan terhadap barang/perlengkapan baik jumlah dan kondisinya. Melakukan pengawasan terhadap barang/perlengkapan baik dalam hal pemeliharaan atau pemberdayaannya Barang-barang dan sarana sekolah yang ada harus dipelihara/dijaga agar selalu dalam kondisi siap pakai sesuai dengan dana yang tersedia Pemeliharaan sarana dan fasilitas pendidikan meliputi pemeliharaan yang bersifat pengecekan, pencegahan perbaikan ringan dan perbaikan berat, serta pemeliharaan (dalam skala waktu) pemeliharaan sehari-hari (membersihkan ruang dan perlengkapannya), dan pemeliharaan berkala seperti pengecetan dinding, pemeriksaan bangku, genteng, dan perabot lainnya. Pemeliharaan barang/perlengkapan dilakukan dengan mempertimbangkan nilai ekonomis.
G. Unsur-unsur yang Menyetujui Dengan mengucapkan syukur kepada Allah YME dan terimakasih terhadap pihak pihak yang telah membantu dan bekerjasama dalam penyusunan POS Ketentuan Kenaikan Kelas MTs I’anatul Muta’alimin menetapkan dan memutuskan pemberlakuannya sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pada Tanggal
: PURWAKARTA : 10 Januari 2020
Unsur-Unsur Yang Menyetujui:
Kepala Madrasah
Komite Sekolah
Asep Sanudin,S.H
H.Maftuh Perwakilan Orang Tua
Dindin
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) TENTANG PEMUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN MTS ASY-SYARIIFIYYAH PURWAKARTA A. Latar Belakang Lembaga pendidikan dalam melaksanakan tugasnya menerima dana dari berbagai sumber. Penerimaan dari berbagai sumber tersebut perlu dikelola dengan baik dan benar. Banyak pendekatan yang digunakan dalam pengelolaan penerimaan keuangan pendidikan, namun dalam pelaksanaannya pendekatan-pendekatan tersebut memiliki berbagai persamaan. Sumbersumber dana pendidikan antara lain meliputi: Anggaran rutin (DIK); Anggaran pembangunan (DIP); Dana Penunjang Pendidikan (DPP); Dana BP3; Donatur; dan lain-lain yang dianggap sah oleh semua pihak yang terkait. Partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam pengembangan sekolah sudah menjadi hal yang umum dibicarakan, baik di negara maju maupun negara berkembang. Dalam teori pengembangan sekolah di era desentralisasi, ada tiga segitiga stakeholder yang harus dibangun, yaitu kerjasama sekolah, orang tua dan masyarakat. Partisipasi masyarakat seakan menjadi kata kunci untuk memecahkan masalah di sekolah. Pemerintah di negara manapun, dengan dalih mengembalikan lembaga sekolah kepada pemilik utamanya yaitu masyarakat, menggembargemborkan ide ini. Tapi sebenarnya ada sebuah misi utama dibalik propaganda ini, yaitu meringankan beban keuangan pemerintah dengan mengajak masyarakat untuk menyediakan dana lebih dalam pengembangan sekolah. Saat ini, kegiatan pendidikan sumber pendanaannya diambil dari APBN dan APBD. Jika dari dua sumber itu masih kurang maka akan dicarikan solusi. Bisa saja dengan melibatkan peran serta masyarakat, komite, para alumni, dunia usaha, dan sebagainya. “Tentu partisipasi tersebut harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Prinsipnya adalah, RAPBS
harus disusun berdasarkan analisis kebutuhan bukan keinginan. Kemudian harus melalui azas musyawarah mufakat. Selain itu harus ada subsidi silang dan dicarikan solusi bagi peserta didik yang tidak mampu. Yang tak kalah pentingnya adalah, sekolah dilarang mengeluarkan siswa hanya karena faktor keuangan atau yang bersangkutan dari keluarga tidak mampu. Terkait hal tersebut, sejatinya pihak sekolah boleh meminta dukungan materi dari para orangtua murid. Akan tetapi sifatnya tidak memaksa. Ini untuk menunjang peningkatan mutu pendidikan dan subsidi bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu. Mengenai besar kecilnya, tergantung dari kebutuhan sekolah masing-masing. Karena sekolah diberi kewenangan untuk menyusun RAPBS sesuai dengan manajemen yang berbasis sekolah. Administrasi keuangan merupakan tolok ukur tingkat kepercayaan atas penyelenggaraan kegiatan. Transparansi/keterbukaan dan ketepatan penggunaan anggaran (akuntabel) sangat terkait dengan tingkat kepercayaan masyarakat. Sedangkan tambahan biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh siswa yang jumlahnya bervariasi belum diatur secara rinci sehingga perlu “dikawal” agar terhindar dari hal-hal yang “tidak pada tempatnya/ tidak wajar”.
B. Landasan Hukum 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496).
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang SIstem Penjaminan Mutu Pendidikan.
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1990 tentang pendidikan menengah kejuruan
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
6.
Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang pengelolaan Pendidikan
7.
Permendiknas Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah dasar dan Menengah
C. Tujuan dan Manfaat 1. Prosedur Operasi Standar ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada warga sekolah tentang mekanisme dan tata cara pungutan biaya operasional sekolah dari orang tua/wali siswa dalam rangka untuk kelancaran penyelenggaraan pendidikan di MTS Asy-Syariifiyyah 2. Manfaat dari POS ini adalah dapat menjadi acuan tentang tata cara pungutan biaya operasional sekolah dari orang tua/wali siswa.
D. Definisi Operasional 1.
Biaya Pendidikan adalah biaya yang dipakai dalam penyelenggaraan pendidikan yang terdiri atas biaya investasi, biaya personal dan biaya operasional.
Biaya investasi meliputi biaya penyediaan sarana manusia, dan modal kerja tetap.
satuan dan prasarana, pengembangan
pendidikan sumberdaya
Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
didik untuk
bisa
mengikuti
proses
2.
Orang tua/wali siswa adalah individu orang dewasa yang memiliki hubungan kekerabatan atau kekeluargaan dan bertanggung jawab penuh terhadap peserta didik
3.
Dana pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakanuntukmenyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
4.
Pendanaan pendidikan adalah penyediaan sumber daya keuangan yangdiperlukan untu k penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
5.
Pemangku kepentingan pendidikan adalah orang, kelompok orang, atau organisasiyang memiliki k epentingan dan/atau kepedulian terhadap pendidikan.
E. Prosedur dan Mekanisme 1. Kepala Sekolah dan para wakil kepala sekolah membentuk tim untuk menyusun anggaran tahunan dan melakukan analisis kebutuhan biaya penyelenggaraan sekolah dalam satu tahun. 2. Hasil kerja tim dibawa ke dalam Rapat Komite dan Majelis Guru untuk membahas besaran kekurangan biaya penyelenggaraan sekolah dalam satu tahun pelajaran. Rancangan ini dibuat dalam format sumbangan tertinggi dan sumbangan terendah yang terdiri dari: a) Sumbangan sukarela untuk pertama masuk sekolah kelas IX. b) Sumbangan Komite yang bersifat pembayaran bulanan. 3. Besaran biaya yang disanggupi untuk dibayar orang tua berada dalam rentang sumbangan terendah dan sesuai dengan batas /wali siswa. 4. Bagi orang tua/wali siswa yang tidak mampu secara ekonomi maka mereka dapat mengajukan keringanan atau pembebasan biaya sumbangan menurut persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah sebagai warga miskin. 5. Pembayaran Sumbangan Sukarela saat pertama kali masuk dapat dicicil sebanyak maksimal tiga kali dan harus lunas paling lambat pada akhir semester ganjil kelas X. 6.
Sumbangan Komite dibayar setiap bulan paling lambat tanggal 10 Kalender Masehi.
7. Pengelolaan terhadap dana yang berasal dari orang tua /wali siswa, pihak lainnya dilakukan secara akuntabel, berdaya guna dan transparan. Orang tua/wali siswa, masyarakat, pemerintah dan personal sekolah dapat memantau, mengawasi dan melaporkan kepada pihak yang berwajib jika terjadi penyalahgunaan dana tersebut. 8. Pada akhir tahun, kepala sekolah selaku penanggung jawab pengelolaan dana tersebut memberikan laporan dan pertanggung-jawaban dalam rapat komite sekolah dan orang tua F. Distribusi Distribusi prosedur operasional standar pemungutan biaya ini ditujukan terhadap pihakpihak berikut: 1. Kepala Madrasah MTs Asy-syariifiyyah sebagai penanggung jawab 2. Wakil-wakil Kepala Madrasah
3. Ketua Program Studi Keahlian 4. Pengurus komite sekolah 5. Siswa dan Orang Tua /Wali 6. Pengawas Pembina Asy-syariifiyyah Maniis Purwakarta 7. Departemen Agama Kabupaten Purwakarta 8. Unit Pelayanan Pendidikan Keecamatan Maniis 9. Pemangku Kepentingan (Stakeholder) / Dunia Usaha/Industri Lainnya
G. Persetujuan Dengan mengucapkan syukur kepada Allah YME dan terimakasih terhadap pihak pihak yang telah membantu dan bekerjasama dalam penyusunan POS pemungutan biaya di MTS Asysyariifiyyah menetapkan dan memutuskan pemberlakuannya sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di
: Purwakarta
Pada Tanggal : 10 Januari 2020
Unsur-Unsur Yang Menyetujui:
Kepala Madrasah
Komite Sekolah
Asep Sanudin,S.H
H.Maftuh Perwakilan Orang Tua
Dindin
BUKU ADMINISTARI SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH MTS ASY-SYARIIFIYYAH
YAYASAN PENDIDIKAN ASYARIPIAH MTS ASY-SYARIIFIYYAH Kp.Ciloa Km 02 Desa Sinargalih Kec. Maniis Purwakarta 41166
LEMBAR PENGESAHAN BUKU ADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
Mengetahui,
Maniis, Juli 2022
Keapala Madrasah
Wakamad Sarpras
Asep Sanudin,S.H
Dani Hidayat
BUKU ADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKA DI SEKOLAH DATA SARANA DAN PRASARANA ASY-SYARIIFIYYAH MANIIS PURWAKARTA TAHUN PELAJARAN 2022/2023 PROFIL SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2021 1. Identitas Sekolah -
Nama Sekolah
: MTs Asy-Syariifiyyah
-
Nomor Statistik Sekolah
: 121232140040
-
Alamat
Kp Ciloa Km 02 Desa Sinargalih MAniis Purwakarta
41166 -
Nomor Telepon
:-
2. Identitas Kepala Sekolah -
Nama
: Asep Sanudin,S.H
-
Tempat, Tgl. Lahir
: Purwakarta, 08 Juli 1987
Alamat
: Kp. Cikurba Rt 014/04 Ds. Sinargalih Kec.
-
Maniis Kabupaten Purwakarta -
Nomor Telepon / HP
: 0838-1776-9752
3. Jumlah Guru
: 14
4. Jumlah murid
: 202
5. Deskripsi Profil Sekolah
:
1. Nama Yayasan
: Yayasan Asaripiah Maniis Purwakarta
2. Alamat Yayasan
: KP Ciloa Km 02 MAniis
3. Nama Sekolah
: MTs Asy-Syarfiifiyyah
4. Alamat Sekolah
: Kp Ciloa Km 02 Maniis-Purwakarta
5. NSS
: 121232140040
6. NPSN
: 20279167
7. Status Akreditasi
: Terakreditasi Nilai “A”
8. Tahun Berdiri & beroperasi
: 2009
9. Status Tanah
: Milik Yayasan
10. Luas Tanah
: 2300 M2
11. Status bangunan
: Milik Sendiri
12. Luas bangunan
:
41166
6. Data keadaan siswa 5 (Lima ) tahun terakhir:
Kelas Tahun
18/19
19/20
20/21
21/22
22/23
VII
50
72
54
68
64
VIII
51
44
69
54
86
IX
70
60
37
65
52
Jumlah
171
176
160
183
202
6
6
6
6
6
Jumlah Rombel
7. Keadaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
PENDIDIK DPK Bantu Sekolah Tetap Yayasan Tidak Tetap Jumlah
LAKI-LAKI 2 6 1 9
TENAGA KEPENDIDIKAN DPK Tetap Yayasan Tidak Tetap Jumlah
PEREMPUAN 6 1 7
JUMLAH 2 12 2 16
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
JUMLAH
1 1
1
2
1
2
8. Indikator Keberhasilan Nilai Ujian Nasional:
No
Mata Pelajaran
2020/2021
2021/2022
Naik
1.
Bahasa Indonesia
5,80
6,77
2.
Bahasa Inggris
5,10
5,20
3.
Matematika
4,40
5,23
4.
Ekonomi
5.
Sosiologi
6.
Geografi
Turun
9. Indikator Keberhasilan Peraiahn Jumlah Nilai Ujian Nasional Tertinggi dan Rata-rata:
No
Nilai
2020/2021
2021/2022
Naik
1.
Tertinggi
25,28
28,55
2.
Rata-rata
20,50
22,62
A. DAFTAR SARANA DAN PRASARANA MTS ASY-SYARIIFIYYAH NO
URAIAN
JUMLAH KONDISI YGANG ADA
LUAS BANGUNAN
jUMLAH
1
Siswa
202
2
Siswa ABK
-
3
Rombel
5
4
Ruang kelas
6
baik
9X8X5
360 m2
5
Ruang kepala sekolah
1
baik
7X8
56 m2
6
Ruang guru
1
baik
14X7
98 m 2
7 Ruang BK
1
baik
7X8
56m2
8 Ruang TU
1
baik
-
9 Ruang UKS
1
baik
7X8
56m2
10 Perpustakaan
1
baik
7X8
56m2
11 Laboratorium komputer
1
baik
7X8
56m2
12 Laboratorium IPA
1
baik
7X8
56m2
13 Peralatan pendidika IPA
1 shet
baik
-
14 Ruang toilet
3
baik
1X1
1m2
15 Mushoala
1
baik
14X7
98m2
16 Toilet Siswa
2
baik
2x2
4m2 897m2
Turun
B
KEADAAN RUANG KELAS DAN INVENTARIS KELAS NO
NAMA
KONDISI
JUMLAH
1
Lantai
Baik
2
Langit-langit
Baik
3
Pintu
Baik
4
Jendela
Baik
5
Teras
Baik
6
Kursi Siswa
Baik
202
7
Meja siswa
Baik
101
8
Meja guru
Baik
6
9
Kursi guru
Baik
6
10
Papan tulis
Baik
6
11
Photo presiden dan wakil presiden
Baik
12
12
Papan kehadiran siswa
Baik
6
13
Struktur organisasi kelas
Baik
6
14
Papan daftar piket
Baik
6
15
Jam dinding
Baik
6
16
Papan pengumuman
baik
1
JUMLAH
c. KEADAAN DAN INVENTRARIS KANTOR NO
NAMA
KONDISI
1
Lantai
Baik
2
Langit-langit
Baik
3
Pintu
Baik
4
Jendela
Baik
5
Teras
Baik
6
Meja guru
Baik
14
7
Kursi guru
Baik
14
8
komputer
Baik
2
9
Kipas angin
Baik
2
10
Lemari penyimapanan dokumen
Baik
3
11
Lemari piala
Baik
1
12
Kursi tamu
Baik
1 shet
13
Meja tamu
Baik
1
14
Jam dinding
Baik
1
15
Papan tata tertib guru
Baik
1
16
Papan daftar nama-nama guru
Baik
1
17
Papan struktur organisasi sekolah
baik
1
18
dispenser
baik
1
19
Printer
baik
2
20
Lemari kaca
baik
1
21
Box file
baik
20
JUMLAH
D. KEADAAN DAN INVENTARIS RUANG KOMPUTER NO
NAMA
KONDISI
1
Lantai
Baik
2
Langit-langit
Baik
3
Pintu
Baik
4
Jendela
Baik
5
Teras
Baik
6
Meja
Baik
10
7
kursi
Baik
20
8
komputer
10 baik 5 rusak ringan
20
9
server
baik
2
10
Kipas angin
baik
1
11
Jam dinding
baik
1
12
Terminal listrik
baik
6
13
dispenser
baik
1
14
Kabel rol
baik
2
15
CPU
baik
20
16
Mikrofon
baik
2
17
Infokus
baik
1
JUMLAH
18
E. KEADAAN DAN INVENTARIS MUSHOLA No
NAMA
KONDISI
1.
Langit-langit
Baik
2
Lantai
Baik
3
Pintu
Baik
4
Jendela
Baik
5
Lemari Mukena
Baik
6
Podium
Baik
1
7
Speker
Baik
1
8
Al-Qur’an
Baik
20
9
Mukena
Baik
30
10
Bedug
Baik
1
11
Toilet
Baik
1
12
Tempat Wudhu
Baik
5
13
Karpet
Baik
14
Jam Dinding
baik
2
F. KEADAAN DAN INVENTARIS PERPUSTAKAAN NO
NAMA
KONDISI
JUMLAH
1
Langit-langit
Baik
2
Lantai
Baik
3
Jendela
Baik
4
Pintu
Baik
5
Rak buku
Baik
5
6
Meja
Baik
10
7
Kursi
Baik
10
8
Buku paket Mata pelajaarn
Baik
9
Majalah
Baik
150
10
Buku Cerita
Baik
100
11
Buku pertanian
Baik
50
12
Buku pengembangan bakat
Baik
50
13
Buku ICT
Baik
50
14
Buku sejarah Nabi
Baik
100
15
Buku sejarah pahlawan
Baik
50
16
Buku Kartu perpus
Baik
5
500