14 0 3 MB
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL Jl. H.R. Rasuna Said Kav 8-9, Kuningan, Jakarta Selatan, 12940 Telepon: (021) 57905611 Faksimili: (021) 57905611 Laman: http://www.dgip.go.id Surel: [email protected]
Nomor Lampiran Hal
: : :
HKI.3-HI.05.01.02.SID201807575 1 (satu) berkas Pemberitahuan Persyaratan Formalitas Telah Dipenuhi
Jakarta, 27 Februari 2019
Yth. Moh. Fahrial Amrulla, S.H.,M.H Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Ma Chung, Villa Puncak Tidar N-01 , 65151, Malang Dengan ini diberitahukan bahwa Permohonan Paten: Tanggal Pengajuan : 25 September 2018 (21) Nomor Permohonan : SID201807575 (71) Pemohon : Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatikta Surabaya (54) Judul Invensi : ALAT PENCOCOH ATAU PENCOBLOS UNTUK PEMBUATAN BATIK TULIS (30) Data Prioritas : (74) Konsultan HKI : Moh. Fahrial Amrulla, S.H.,M.H (22) Tanggal Penerimaan : 25 September 2018 telah melewati tahap pemeriksaan formalitas dan semua persyaratan formalitas telah dipenuhi. Untuk itu akan dilakukan: 1. Pengumuman, segera 7 (tujuh) hari setelah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal penerimaan atau tanggal prioritas dalam hal Paten Biasa (Pasal 46 UU No 13 Tahun 2016); atau segera 7 (tujuh) hari setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaan atau tanggal prioritas, dalam hal Paten Sederhana (Pasal 123 UU No 13 Tahun 2016). 2. Pemeriksaan Substantif segera setelah masa publikasi selesai dan pemohon telah mengajukan permohonan pemeriksaan substantif (Pasal 51 UU No 13 Tahun 2016). Selain itu hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut: 1. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan selambat-lambatnya 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal penerimaan untuk permohonan paten biasa dan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal penerimaan untuk permohonan paten sederhana, dengan disertai biaya sesuai yang tercantum pada PP No. 45 Tahun 2016. 2. Tidak diajukan permohonan pemeriksaan substantif dalam jangka waktu yang ditentukan tersebut akan mengakibatkan permohonan paten ini dianggap ditarik kembali. 3. Harap melakukan pembayaran kelebihan 0 buah klaim (@50.000) sebesar Rp. 0. 4. Pembayaran tambahan biaya akibat kelebihanjumlah klaim, dilakukan selambat-lambatnya pada saat pengajuan pemeriksaan substantif. Apabila tambahan biaya tidak dibayarkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud maka kelebihan jumlah klaim dianggap ditarik kembali (Pasal 28 ayat 2 dan 3 PP 34 Tahun 1991). 5. Jumlah halaman deskripsi yang terbayar halaman (Bila halaman deskripsi lebih dari 30). a.n. Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Kasubdit Permohonan dan Publikasi,
Dra. Sri Lastami, ST, M.IP. NIP. 196512311991032002 Tembusan: Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
Form HKI/3/003/2016
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Jl. H.R. Rasuna Said Kav 8-9, Kuningan, Jakarta Selatan, 12940 Telepon: (021) 57905611 Faksimili: (021) 57905611 Laman: http://www.dgip.go.id Surel: [email protected]
BIBLIOGRAFI DATA (54) Judul Invensi
:
ALAT PENCOCOH ATAU PENCOBLOS UNTUK PEMBUATAN BATIK TULIS
(51) Klasifikasi (IPC)
:
Int.Cl./
(21) Nomor Permohonan
:
SID201807575
(22) Tanggal Penerimaan
:
25 September 2018
(71) Yang mengajukan permohonan paten
:
Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatikta Surabaya
(72) Inventor
:
Dr. Bramantijo, M.Sn. Dr. Mochamad Junaidi Hidayat, M.Ds. Karsam, S.Pd., MA., Ph.D.
(74) Konsultan HKI
:
Moh. Fahrial Amrulla, S.H.,M.H
(30) Data Prioritas
:
Agar diumumkan setelah : tanggal No. Gambar yang menyertai abstrak pada saat pengumuman
Form HKI/3/003/2016
:
-
Abstrak ALAT PENCOCOH ATAU PENCOBLOS UNTUK PEMBUATAN BATIK TULIS
Invensi
ini
berkaitan
dengan
alat
pencocoh
atau
pencoblos, khususnya alat pencocoh atau pencoblos berpola untuk
melubangi
bagian
kain
batik
tulis
yang
telah
tertutup lilin (malam) agar dapat dimasuki pewarna batik melalui proses pencelupan warna. Lebih khusus lagi alat pencocoh atau pencoblos dengan tangkai atau pegangan yang sesuai posisi jari tangan dalam memegang alat pencocoh untuk dapat menghasilkan lubang berpola. Pola motif yang dihasilkan dari alat pencocoh atau pencoblos adalah motif dengan formasi geometris yang disusun oleh titik-titik hasil cocohan atau coblosan dengan 1 jarum, 3 jarum, 4, jarum, 5 jarum, 6 jarum, 7 jarum, 8 jarum, dan 9 jarum, serta dapat digunakan untuk estetis.
membentuk motif batik yang
1
DESKRIPSI
5
ALAT PENCOCOH ATAU PENCOBLOS UNTUK PEMBUATAN BATIK TULIS
Bidang Teknik Invensi Invensi 10
ini
berkaitan
dengan
alat
pencocoh
atau
pencoblos, khususnya alat pencocoh atau pencoblos untuk melubangi bagian kain batik tulis yang telah tertutup lilin (malam) agar dapat dimasuki pewarna batik melalui proses pencelupan warna. Lebih khusus lagi alat pencocoh atau pencoblos dengan tangkai atau pegangan yang sesuai
15
posisi jari tangan dalam memegang alat pencocoh untuk dapat menghasilkan lubang berpola.
Latar Belakang Invensi Pada 20
digunakan
produksi untuk
batik
tulis,
membatik
alat
berupa
yang
popular
canting.
Canting
digunakan sebagai alat untuk mengambil dan menghantarkan lilin cair (malam cair) ke atas permukaan kain menjadi pola atau motif, serta menutup bagian permukaan kain agar saat proses pewarnaan tidak dapat dimasuki warna. 25
Pada
produk
batik
dari
wilayah
budaya
pesisiran,
seperti pada batik tulis Gedhog dari Kerek-Tuban, batik Lasem, batik Indramayu, dikenal pula teknik pembatikan dengan istilah cocohan, coblosan, atau complongan, yaitu suatu teknik melubangi bagian kain yang telah ditutup 30
dengan lilin (malam) dengan alat duri atau jarum. Lubang efek cocohan atau coblosan ini sebagai jalan agar pewarna batik dapat masuk ke dalam pori-pori kain saat proses
2
5
pewarnaan, sehingga menghasilkan kain batik dengan motif titik-titik (cecekan) berwarna. Pada dasarnya perajin batik tulis telah menggunakan alat pencocoh atau pencoblos untuk melubangi kain batik menggunakan
10
duri
atau
jarum
tanpa
pegangan.
Kelemahan
pada alat pencococh dan pencoblos tersebut adalah duri atau
jarum
sulit
untuk
dipegang
dengan
erat
karena
penampang duri atau jarum sangat kecil dan licin sehingga mudah lepas. Pembatik harus menekan dengan kuat duri atau jarum agar tidak terlepas saat digunakan. Permukaan duri 15
atau jarum yang licin menyebabkan tekanan untuk melubangi kain kurang kuat sehingga lubang yang dihasilkan tidak dapat dimasuki oleh pewarna kain batik. Pembatik biasanya mensiasati dengan membalut pangkal duri atau jarum dengan memberi kertas atau kain yang dililit dengan tali benang
20
atau bahan perekat. Kelemahan adalah
duri
dari atau
membalut jarum
pangkal
tersebut
duri
mudah
atau
jarum
lepas
dari
pangkalnya karena sifat pembalutan kain pada duri atau jarum tidak permanen. Pembatik sangat memerlukan alat yang dapat membantu
25
mereka memproduksi batik tulis cocohan atau coblosan agar proses produksi menjadi lebih singkat serta menghasilkan lubang cocohan yang dapat dimasuki pewarna batik. Oleh karena 30
itu
pencoblos
inventor untuk
menginvensikan
mempermudah
menghasilkan lubang yang yang
diinginkan
lubangnya
tidak
oleh
proses
pencocoh
pencocohan
atau yang
bisa dimasuki pewarna sesuai
pembatik
menutup
alat
kembali.
secara Pada
permanen bagian
atau
tangkai
pegangan alat pencocoh atau pencoblos berpola terdapat 35
kontur lengkung yang terletak pada posisi ujung jari-jari
3
5
tangan
saat memegang alat, sehingga alat pencocoh tidak
mudah lepas saat digunakan. Keberadaan alat pencocoh atau pencoblos
berpola
untuk
pembuatan
batik
tulis
ini
diharapkan dapat meningkatkan produksi dan mempersingkat proses pembatikan motif cocohan atau coblosan. 10
Uraian Singkat Invensi Tujuan
utama
invensi
terhadap
alat
pencocoh
atau
pencoblos batik tulis untuk menghasilkan alat pencocoh atau pencoblos batik tulis yang memiliki tangkai pegangan 15
serta jarum berpola yang aman digunakan oleh pembatik saat memproduksi batik tulis dengan motif yang estetik, serta membantu pembatik mengurangi resiko kerja terkena jarum pencocoh atau pencoblos. Tujuan selanjutnya invensi terhadap alat pencocoh
20
atau
pencoblos
pencoblos
untuk
berpola
menghasilkan
yang
memiliki
alat
pencocoh
pegangan
agar
atau dapat
digunakan memproduksi batik cocohan atau coblosan secara masal untuk kepentingan produksi batik tulis dengan motif cocohan 25
guna
meningkatkan
produktivitas
perajin
dalam
produksi batik tulis dengan motif cocohan atau coblosan. Tujuan lebih lanjut invensi terhadap alat pencocoh atau
pencoblos
batik
tulis
untuk
menghasilkan
alat
pencocoh atau pencoblos berpola yang memiliki pegangan agar produksi batik tulis dengan motif cocohan memiliki 30
desain yang lebih estetis serta memiliki daya tarik yang tinggi nilai
terhadap jual
dan
konsumen,
sehingga
permintaan
pasar
dapat
yang
meningkatkan
berdampak
peningkatan kesejahteraan perajin batik tulis.
pada
4
5
Uraian Singkat Gambar Gambar pencoblos
1,
merupakan
dengan
susunan
gambaran jarum
alat
pencocoh
berpola
serta
pegangan, dilihat dari penampang samping.
atau
tangkai
Bagian ujung
alat pencocoh atau pencoblos batik tulis terdiri dari 10
jarum yang disusun dengan pola motif (bagian gambar 1.4). Susunan pola motif bervariasi sesuai dengan jumlah jarum dan formasi penyusunannya. Tangkai
pengangan
alat
pencocoh
atau
pencoblos
berbentuk silinder (bagian gambar 1.1), yang pada bagian 15
ujungnya
terdapat
kontur
lengkung
silinder
yang
lebih
kecil dari batangnya (bagian gambar 1.2). Antara terdapat
jarum
ring
berpola
perekat
yang
dengan berisi
tangkai fiber
pegangan
glass
untuk
memperkuat rekatan jarum serta menyatukan bagian jarum 20
berpola dengan tangkai pegangan(bagian gambar 1.3). Gambar pencoblos
2,
merupakan
dilihat
dari
gambaran
penampang
alat atas.
pencocoh
atau
Penampang
alat
pencocoh atau pencoblos berupa bidang lingkaran yang di dalamnya terdapat pola jarum yang disusun berdasarkan: 25
- pola tunggal atau 1 jarum (bagian gambar 2.1); - pola motif 3 jarum dalam formasi segi tiga
(bagian
gambar 2.2); - pola motif 4 jarum dalam formasi segi empat
(bagian
gambar 2.3); 30
- pola motif 5 jarum dalam formasi segi empat dengan 1 titik di dalam (bagian gambar 2.4); - pola bermotif gambar 2.5);
6 jarum dalam formasi lingkaran (bagian
5
5
- pola bermotif 7 jarum dalam formasi lingkatan dengan satu titik di tengah (bagian gambar 2.6); - pola bermotif 8 jarum dalam formasi lingkaran(bagian gambar 2.7); - pola bermotif 9 jarum dalam formasi lingkatan dengan 1
10
titik di tengah(bagian gambar 2.8); - pola bermotif 9 jarum dengan formasi segi empat (bagian gambar 2.9).
Uraian Lengkap Invensi Pengembangan produk batik tulis sangat dibutuhkan
15
bagi industri batik Indonesia, sejalan dengan pengakuan United
Nation
Educational
Organizations(UNESCO)
Scientific
and
Cultural
pada 2 Oktober 2019 bahwa Batik
Indonesia dengan keseluruhan teknik, teknologi, motif, 20
warnanya
ditetapkan
sebagai
Warisan
Kemanusiaan
untuk
Budaya Lisan dan Non Bendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity). Dalam untuk 25
pembuatan
membatik
batik
adalah
tulis,
canting.
alat
yang
Fungsi
digunakan
canting
dalam
proses pembatikan digunakan sebagai alat untuk mengambil dan
menghantarkan
permukaan
kain
lilin
menjadi
cair pola
(malam atau
cair)
motif
ke
batik,
atas serta
menutup bagian permukaan kain agar saat proses pewarnaan tidak dapat dimasuki pewarna batik. 30
Batik
dari
wilayah
pesisiran,
seperti
pada
batik
tulis Gedhog di kecamatan Kerek-Tuban, batik Lasem, batik Indramayu, proses pembatikannya tidak hanya dikerjakan dengan
menggunakan
canting,
tetapi
juga
menggunakan
teknik lain untuk dapat menghasilkan motif yang khas. 35
Teknik
pembatikan
yang
khas
tersebut
dikenal
dengan
6
5
teknik
cocohan
atau
coblosan,
yaitu
suatu
teknik
melubangi bagian kain yang telah ditutup dengan lilin (malam) dengan duri atau jarum. Lubang efek cocohan atau coblosan ini sebagai jalan agar pewarna batik dapat masuk ke dalam pori-pori kain saat proses pewarnaan, sehingga 10
menghasilkan
kain
batik
dengan
motif
titik-titik
(cecekan) berwarna. Perajin batik tulis mencocoh atau mencoblos untuk melubangi permukaan kain batik yang telah ditutup lilin (malam) yang dalam istilah pembatikan disebut nemboki, 15
biasanya
menggunakan
sehingga
proses
duri
mencocoh
atau lebih
jarum sulit
tanpa
pegangan,
karena
penampang
duri atau jarum sangat kecil, licin dan mudah lepas. Pembatik harus menekankan ujung jari dengan kuat pada duri atau jarum agar tidak lepas saat digunakan mencocoh 20
atau mencoblos. Permukaan duri atau jarum yang licin bila terlepas dari jari perajin beresiko melukai bagian tubuh perajin serta tidak dapat menghasilkan lubang cocohan yang dapat dimasuki
25
warna.
Pembatik
biasanya
mensiasati
dengan
membalut pangkal duri atau jarum dengan memberi kertas atau kain yang dililit dengan tali benang atau bahan perekat. Inventor pencocoh
30
melakukan
atau
invensi
pencoblos
dengan
batik
mendesain
tulis
ini
alat
dengan
menambahkan tangkai atau pegangan yang memiliki bagian kontur
agar
terlepas
alat
saat
pencocoh
digunakan.
atau Invensi
pencoblos juga
tidak
dilakukan
mudah oleh
inventor dengan mendesain susunan jarum membentuk pola motif cocohan yang estetis. Pola motif tersebut berupa 35
pola motif cocohan geometris yang terdiri dari cocohan 1
7
5
jarum, cocohan 3 jarum, cocohan 4 jarum, cocohan 5 jarum, cocohan 6 jarum, cocohan 7 jarum, cocohan 8 jarum, dan cocohan 9 jarum. Dalam
uraian
lengkap
invensi,
inventor
perlu
menjelaskan tentang komponen alat, bagian-bagian alat, 10
ukuran alat, dan fungsi alat pencocoh atau pencoblos, serta pola yang terbentuk pada kain batik tulis. Komponen yang digunakan untuk membuat alat pencocoh atau pencoblos batik tulis adalah jarum pencocoh, tangkai pegangan yang berkontur terbuat dari bahan plastic atau
15
kayu,
fiber
glass
untuk
menanam
dan
merekatkan
jarum
pencocoh, serta ring dari plat logam untuk memperkuat sambungan antara jarum dengan tangkai pegangan. Jarum pencocoh sebagai komponen utama alat pencocoh terbuat dari besi berlapis crom untuk menghindari karat. 20
Panjang bagian jarum yang digunakan untuk mencocoh antara 15 mm sd. 25 mm, berjumlah 1, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan disusun membentuk pola motif cocohan (cecekan) geometris segi tiga, segi empat, atau lingkaran. Tangkai
25
atau
pegangan
alat
pencocoh
terbuat
dari
bahan plastic atau kayu berdiameter 15 mm - 20 mm yang pada
bagian
ujung
bawah
terdapat
kontur
lengkung
berdiameter 15 mm dengan panjang 15 mm – 20 mm. bagian
ujung
tangkai
pegangan
hingga
pangkal
Pada
tangkai
pegangan memiliki panjang keseluruhan 80 mm sd 100 mm. 30
Kontur ujung
pada jari
tangkai telunjuk,
pegangan jari
berfungsi
tengah,
dan
untuk ibu
menahan
jari
saat
menekankan alat pencocoh atau pencoblos pada permukaan kain
serta
digunakan.
agar
alat
pencocoh
tidak
terlepas
saat
8
Ring yang terbuat dari plat logam digunakan untuk
5
memperkuat melekatnya jarum pencocoh yang ditanam pada tangkai plastic atau kayu dan fiber glass. Cara
memegang
alat
pencocoh
atau
pencoblos
batik
tulis yang diciptakan inventor sebagaimana cara memegang 10
pensil atau ballpen. Bagian Ujung jari telunjuk, jari tengah, Untuk
dan
ibu
jari
menghasilkan
ditempatkan
lubang
pada
cocohan
atau
bagian
kontur.
coblosan
yang
penampangnya dapat dimasuki oleh bahan warna, maka posisi alat 15
pencocoh
atau
pencoblos
harus
tegak
lurus
atau
membentuk sudut antara 60 derajat sampai 90 derajat dari permukaan kain. Pola motif yang dihasilkan dari alat pencocoh atau pencoblos adalah : - pola motif 1 jarum atau cocohan tunggal.
20
- pola motif 3 jarum atau cocohan 3 membentuk formasi geometris segi tiga. - pola motif 4 jarum atau cocohan 3
membentuk formasi
geometris segi empat. - pola motif 5 jarum atau cocohan 5 membentuk formasi 25
geometris
segi
empat
yang
ditengahnya
terdapat
satu
titik. - Pola motif 6 jarum atau cocohan 6 membentuk formasi geometris berupa lingkaran atau segi tiga. - Pola motif 7 jarum atau cocohan 7 membentuk formasi 30
geometris lingkaran 6 titik yang ditengahnya terdapai 1 titik.
9
5
- Pola motif 8 jarum atau cocohan 7 membentuk formasi geometris lingkaran. -
Pola
motif
9
jarum
atau
cocohan
9
dengan
formasi
geometris lingkaran 8 titik yang ditengahnya terdapat 1 titik serta formasi geometris segi empat yang tersusu 10
dari 9 titik. Perlu diberikan kerja
dan
diketahui untuk
bahwa
memberikan
kelebihan
dari
uraian
lengkap
ilustrasi invensi
di
perwujudan, ini,
bukan
atas cara untuk
membatasi invensi ini. Setelah membaca uraian tersebut di 15
atas, orang yang ahli di bidang ini dapat dengan mudah melakukan ilustratif
modifikasi yang
atau
disebutkan
perubahan
atas
di
Sebagai
atas.
perwujudan contoh,
komponen dan sistem kerja alat pencocoh atau pencoblos berpola 20
dengan
tangkai
pegangan
untuk
pembuatan
batik
tulis sesuai invensi ini dapat dimodifikasi atau dirubah tanpa keluar dari ruang lingkup invensi ini. Oleh karena itu, ruang lingkup dan batasan dari invensi ini hendaknya ditafsirkan berdasarkan klaim berikut.
GAMBAR 2. PENAMPANG ATAS ALAT PENCOCOH ATAU PENCOBLOS UNTUK PEMBUATAN BATIK TULIS
Jarum tunggal
2.1. Alat Pencocoh atau Pencoblos dengan 1 jarum
3 jarum formasi formasi geometris segi tiga
2.2. Alat Pencocoh atau Pencoblos dengan 3 jarum
4 jarum formasi geometris segi empat
2.3. Alat Pencocoh atau Pencoblos dengan 4 jarum
4 jarum formasi geometris segi empat dengan 1 titik di tengah
2.4. Alat Pencocoh atau Pencoblos dengan 5 jarum
6 jarum formasi geometris lingkaran
6 jarum formasi geometris segi tiga
2.5. Alat Pencocoh atau Pencoblos dengan 6 jarum
6 jarum formasi geometris lingkaran dengan 1 titik di tengah
2.6. Alat Pencocoh atau Pencoblos dengan 7 jarum
8 jarum formasi geometris lingkaran
2.7. Alat Pencocoh atau Pencoblos dengan 8 jarum
8 jarum formasi geometris lingkaran dengan 1 titik di tengah
2.8. Alat Pencocoh atau Pencoblos dengan 9 jarum
9 jarum dalam formasi segi empat
2.9. Alat Pencocoh atau Pencoblos dengan
KLAIM 1. ALAT PENCOCOH ATAU PENCOBLOS UNTUK PEMBUATAN BATIK TULIS yang dicirikan : - Terdiri dari komponen jarum dengan diameter 0,5 mm – 1 mm berbahan logam berlapis crom dengan panjang 15 mm – 25 mm yang disusun membentuk pola motif geometris; - Tangkai pegangan berbentuk silinder dengan ukuran panjang 80 mm – 100 mm dengan diameter 15 mm – 20 mm yang berkontur lekuk sepanjang 15 mm – 20 mm pada bagian ujung, dan terbuat dari bahan plastik atau kayu; - Penyambung menggunakan
antara ring
tangkai logam
pegangan
berbentuk
dan
jarum
silinder
yang
diisi dengan fiber glass sebagai perekat jarum; 2. Pola motif geometris sesuai pada klaim 1 memiliki bentuk : - Pola motif 1 jarum cocohan tunggal; - Pola motif 3 jarum cocohan 3 membentuk formasi geometris segi tiga; - Pola motif 4 jarum cocohan 4 membentuk formasi geometris segi empat; - Pola motif 5 jarum cocohan 5 membentuk
formasi
geometris segi empat yang ditengahnya terdapat 1 titik; - Pola motif 6 jarum cocohan 6 membentuk formasi geometris berupa lingkaran atau segi tiga; - Pola motif 7 jarum cocohan 7 membentuk formasi geometris
lingkaran
terdapat 1 titik;
6
titik
yang
ditengahnya
- Pola motif 8 jarum cocohan 8 membentuk formasi geometris lingkaran; - Pola motif 9 jarum cocohan 9 membentuk formasi geometris
lingkaran
8
titik
yang
ditengahnya
terdapat 1 titik; - Pola motif 9 jarum cocohan 9 membentuk formasi geometris segi empat yang tersusun dari 9 titik.
FORMULIR PERMOHONAN PENDAFTARAN PATEN INDONESIA APPLICATION FORM OF PATENT REGISTRATION OF INDONESIA
Data Permohonan (Application) Nomor e-Filing
: WFP2018056161
Tanggal Permohonan
Number of e-Filing
: 2018-09-25
Date of Submission
Nomor Permohonan
: SID201807575
Jumlah Klaim
: 2
Total Claim
Number of Application
Jenis Permohonan
: Paten Sederhana UMKM
Jumlah Halaman
Type of Application
: 9
Total Page
Judul
: ALAT PENCOCOH ATAU PENCOBLOS UNTUK PEMBUATAN BATIK TULIS
Title
Abstrak
: Invensi ini berkaitan dengan alat pencocoh atau pencoblos, khususnya alat pencocoh atau pencoblos berpola untuk melubangi bagian kain batik tulis yang telah tertutup lilin (malam) agar dapat dimasuki pewarna batik melalui proses pencelupan warna. Lebih khusus lagi alat pencocoh atau pencoblos dengan tangkai atau pegangan yang sesuai posisi jari tangan dalam memegang alat pencocoh untuk dapat menghasilkan lubang berpola. Pola motif yang dihasilkan dari alat pencocoh atau pencoblos adalah motif dengan formasi geometris yang disusun oleh titik-titik hasil cocohan atau coblosan dengan 1 jarum, 3 jarum, 4, jarum, 5 jarum, 6 jarum, 7 jarum, 8 jarum, dan 9 jarum, serta dapat digunakan untuk membentuk motif batik yang estetis.
Abstract
Permohonan PCT (PCT Application) Nomor PCT
:
Nomor Publikasi
PCT Number
Tanggal PCT
:
Publication Number
:
Tanggal Publikasi :
PCT Date
Publication Date
Pemohon (Applicant) Nama (Name)
Alamat (Address)
Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatikta Perumahan Wisma Mukti, Jl. Klampis Surabaya Anom II, Sukolilo, Surabaya, Indonesia
Surel/Telp. (Email/Phone) [email protected]
Penemu (Inventor) Nama (Name)
Alamat (Address)
Dr. Bramantijo, M.Sn.
Graha Kuncara Eks. AG. 28, Sidoarjo, Indonesia
Dr. Mochamad Junaidi Hidayat, M.Ds. Karsam, S.Pd., MA., Ph.D.
Surel/Telp. (Email/Phone)
Upajiwa 313-A, Surabaya, Indonesia Jl. Joyo Lengkoro, RT. 005lRW" 002 Ploso, Jombang, Indonesia
Data Prioritas (Priority Data) Negara (Country)
Nomor (Number)
Tanggal (Date)
Kuasa/Konsultan KI (Representative/IP Consultant) Nama (Name)
Alamat (Address)
Surel/Telp. (Email/Phone)
Moh. Fahrial Amrulla, S.H.,M.H
Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Ma Chung, Villa Puncak Tidar N-01 , Malang, 65151, Indonesia
[email protected] 081233580789
Halaman 1
Lampiran (Attachments) Deskripsi Klaim Abstrak Gambar Fotokopi KTP Salinan Sah Akta Pendirian Badan Hukum Surat Keterangan UMKM Surat Pernyataan Kepemilikan Surat Pengalihan Hak Surat Kuasa Jakarta, 2018-09-25 Pemohon / Kuasa Applicant / Representative Tanda tangan / Signature Nama lengkap / Full Name Moh. Fahrial Amrulla, S.H.,M.H
Signature Not Verified Digitally signed by eFiling DJKI Date: 2018.09.25 19:50:36 ICT
Halaman 2
1
DESKRIPSI
5
ALAT PENCOCOH ATAU PENCOBLOS UNTUK PEMBUATAN BATIK TULIS
Bidang Teknik Invensi Invensi 10
ini
berkaitan
dengan
alat
pencocoh
atau
pencoblos, khususnya alat pencocoh atau pencoblos untuk melubangi bagian kain batik tulis yang telah tertutup lilin (malam) agar dapat dimasuki pewarna batik melalui proses pencelupan warna. Lebih khusus lagi alat pencocoh atau pencoblos dengan tangkai atau pegangan yang sesuai
15
posisi jari tangan dalam memegang alat pencocoh untuk dapat menghasilkan lubang berpola.
Latar Belakang Invensi Pada 20
digunakan
produksi untuk
batik
tulis,
membatik
alat
berupa
yang
popular
canting.
Canting
digunakan sebagai alat untuk mengambil dan menghantarkan lilin cair (malam cair) ke atas permukaan kain menjadi pola atau motif, serta menutup bagian permukaan kain agar saat proses pewarnaan tidak dapat dimasuki warna. 25
Pada
produk
batik
dari
wilayah
budaya
pesisiran,
seperti pada batik tulis Gedhog dari Kerek-Tuban, batik Lasem, batik Indramayu, dikenal pula teknik pembatikan dengan istilah cocohan, coblosan, atau complongan, yaitu suatu teknik melubangi bagian kain yang telah ditutup 30
dengan lilin (malam) dengan alat duri atau jarum. Lubang efek cocohan atau coblosan ini sebagai jalan agar pewarna batik dapat masuk ke dalam pori-pori kain saat proses
2
5
pewarnaan, sehingga menghasilkan kain batik dengan motif titik-titik (cecekan) berwarna. Pada dasarnya perajin batik tulis telah menggunakan alat pencocoh atau pencoblos untuk melubangi kain batik menggunakan
10
duri
atau
jarum
tanpa
pegangan.
Kelemahan
pada alat pencococh dan pencoblos tersebut adalah duri atau
jarum
sulit
untuk
dipegang
dengan
erat
karena
penampang duri atau jarum sangat kecil dan licin sehingga mudah lepas. Pembatik harus menekan dengan kuat duri atau jarum agar tidak terlepas saat digunakan. Permukaan duri 15
atau jarum yang licin menyebabkan tekanan untuk melubangi kain kurang kuat sehingga lubang yang dihasilkan tidak dapat dimasuki oleh pewarna kain batik. Pembatik biasanya mensiasati dengan membalut pangkal duri atau jarum dengan memberi kertas atau kain yang dililit dengan tali benang
20
atau bahan perekat. Kelemahan adalah
duri
dari atau
membalut jarum
pangkal
tersebut
duri
mudah
atau
jarum
lepas
dari
pangkalnya karena sifat pembalutan kain pada duri atau jarum tidak permanen. Pembatik sangat memerlukan alat yang dapat membantu
25
mereka memproduksi batik tulis cocohan atau coblosan agar proses produksi menjadi lebih singkat serta menghasilkan lubang cocohan yang dapat dimasuki pewarna batik. Oleh karena 30
itu
pencoblos
inventor untuk
menginvensikan
mempermudah
menghasilkan lubang yang yang
diinginkan
lubangnya
tidak
oleh
proses
pencocoh
pencocohan
atau yang
bisa dimasuki pewarna sesuai
pembatik
menutup
alat
kembali.
secara Pada
permanen bagian
atau
tangkai
pegangan alat pencocoh atau pencoblos berpola terdapat 35
kontur lengkung yang terletak pada posisi ujung jari-jari
3
5
tangan
saat memegang alat, sehingga alat pencocoh tidak
mudah lepas saat digunakan. Keberadaan alat pencocoh atau pencoblos
berpola
untuk
pembuatan
batik
tulis
ini
diharapkan dapat meningkatkan produksi dan mempersingkat proses pembatikan motif cocohan atau coblosan. 10
Uraian Singkat Invensi Tujuan
utama
invensi
terhadap
alat
pencocoh
atau
pencoblos batik tulis untuk menghasilkan alat pencocoh atau pencoblos batik tulis yang memiliki tangkai pegangan 15
serta jarum berpola yang aman digunakan oleh pembatik saat memproduksi batik tulis dengan motif yang estetik, serta membantu pembatik mengurangi resiko kerja terkena jarum pencocoh atau pencoblos. Tujuan selanjutnya invensi terhadap alat pencocoh
20
atau
pencoblos
pencoblos
untuk
berpola
menghasilkan
yang
memiliki
alat
pencocoh
pegangan
agar
atau dapat
digunakan memproduksi batik cocohan atau coblosan secara masal untuk kepentingan produksi batik tulis dengan motif cocohan 25
guna
meningkatkan
produktivitas
perajin
dalam
produksi batik tulis dengan motif cocohan atau coblosan. Tujuan lebih lanjut invensi terhadap alat pencocoh atau
pencoblos
batik
tulis
untuk
menghasilkan
alat
pencocoh atau pencoblos berpola yang memiliki pegangan agar produksi batik tulis dengan motif cocohan memiliki 30
desain yang lebih estetis serta memiliki daya tarik yang tinggi nilai
terhadap jual
dan
konsumen,
sehingga
permintaan
pasar
dapat
yang
meningkatkan
berdampak
peningkatan kesejahteraan perajin batik tulis.
pada
4
5
Uraian Singkat Gambar Gambar pencoblos
1,
merupakan
dengan
susunan
gambaran jarum
alat
pencocoh
berpola
serta
pegangan, dilihat dari penampang samping.
atau
tangkai
Bagian ujung
alat pencocoh atau pencoblos batik tulis terdiri dari 10
jarum yang disusun dengan pola motif (bagian gambar 1.4). Susunan pola motif bervariasi sesuai dengan jumlah jarum dan formasi penyusunannya. Tangkai
pengangan
alat
pencocoh
atau
pencoblos
berbentuk silinder (bagian gambar 1.1), yang pada bagian 15
ujungnya
terdapat
kontur
lengkung
silinder
yang
lebih
kecil dari batangnya (bagian gambar 1.2). Antara terdapat
jarum
ring
berpola
perekat
yang
dengan berisi
tangkai fiber
pegangan
glass
untuk
memperkuat rekatan jarum serta menyatukan bagian jarum 20
berpola dengan tangkai pegangan(bagian gambar 1.3). Gambar pencoblos
2,
merupakan
dilihat
dari
gambaran
penampang
alat atas.
pencocoh
atau
Penampang
alat
pencocoh atau pencoblos berupa bidang lingkaran yang di dalamnya terdapat pola jarum yang disusun berdasarkan: 25
- pola tunggal atau 1 jarum (bagian gambar 2.1); - pola motif 3 jarum dalam formasi segi tiga
(bagian
gambar 2.2); - pola motif 4 jarum dalam formasi segi empat
(bagian
gambar 2.3); 30
- pola motif 5 jarum dalam formasi segi empat dengan 1 titik di dalam (bagian gambar 2.4); - pola bermotif gambar 2.5);
6 jarum dalam formasi lingkaran (bagian
5
5
- pola bermotif 7 jarum dalam formasi lingkatan dengan satu titik di tengah (bagian gambar 2.6); - pola bermotif 8 jarum dalam formasi lingkaran(bagian gambar 2.7); - pola bermotif 9 jarum dalam formasi lingkatan dengan 1
10
titik di tengah(bagian gambar 2.8); - pola bermotif 9 jarum dengan formasi segi empat (bagian gambar 2.9).
Uraian Lengkap Invensi Pengembangan produk batik tulis sangat dibutuhkan
15
bagi industri batik Indonesia, sejalan dengan pengakuan United
Nation
Educational
Organizations(UNESCO)
Scientific
and
Cultural
pada 2 Oktober 2019 bahwa Batik
Indonesia dengan keseluruhan teknik, teknologi, motif, 20
warnanya
ditetapkan
sebagai
Warisan
Kemanusiaan
untuk
Budaya Lisan dan Non Bendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity). Dalam untuk 25
pembuatan
membatik
batik
adalah
tulis,
canting.
alat
yang
Fungsi
digunakan
canting
dalam
proses pembatikan digunakan sebagai alat untuk mengambil dan
menghantarkan
permukaan
kain
lilin
menjadi
cair pola
(malam atau
cair)
motif
ke
batik,
atas serta
menutup bagian permukaan kain agar saat proses pewarnaan tidak dapat dimasuki pewarna batik. 30
Batik
dari
wilayah
pesisiran,
seperti
pada
batik
tulis Gedhog di kecamatan Kerek-Tuban, batik Lasem, batik Indramayu, proses pembatikannya tidak hanya dikerjakan dengan
menggunakan
canting,
tetapi
juga
menggunakan
teknik lain untuk dapat menghasilkan motif yang khas. 35
Teknik
pembatikan
yang
khas
tersebut
dikenal
dengan
6
5
teknik
cocohan
atau
coblosan,
yaitu
suatu
teknik
melubangi bagian kain yang telah ditutup dengan lilin (malam) dengan duri atau jarum. Lubang efek cocohan atau coblosan ini sebagai jalan agar pewarna batik dapat masuk ke dalam pori-pori kain saat proses pewarnaan, sehingga 10
menghasilkan
kain
batik
dengan
motif
titik-titik
(cecekan) berwarna. Perajin batik tulis mencocoh atau mencoblos untuk melubangi permukaan kain batik yang telah ditutup lilin (malam) yang dalam istilah pembatikan disebut nemboki, 15
biasanya
menggunakan
sehingga
proses
duri
mencocoh
atau lebih
jarum sulit
tanpa
pegangan,
karena
penampang
duri atau jarum sangat kecil, licin dan mudah lepas. Pembatik harus menekankan ujung jari dengan kuat pada duri atau jarum agar tidak lepas saat digunakan mencocoh 20
atau mencoblos. Permukaan duri atau jarum yang licin bila terlepas dari jari perajin beresiko melukai bagian tubuh perajin serta tidak dapat menghasilkan lubang cocohan yang dapat dimasuki
25
warna.
Pembatik
biasanya
mensiasati
dengan
membalut pangkal duri atau jarum dengan memberi kertas atau kain yang dililit dengan tali benang atau bahan perekat. Inventor pencocoh
30
melakukan
atau
invensi
pencoblos
dengan
batik
mendesain
tulis
ini
alat
dengan
menambahkan tangkai atau pegangan yang memiliki bagian kontur
agar
terlepas
alat
saat
pencocoh
digunakan.
atau Invensi
pencoblos juga
tidak
dilakukan
mudah oleh
inventor dengan mendesain susunan jarum membentuk pola motif cocohan yang estetis. Pola motif tersebut berupa 35
pola motif cocohan geometris yang terdiri dari cocohan 1
7
5
jarum, cocohan 3 jarum, cocohan 4 jarum, cocohan 5 jarum, cocohan 6 jarum, cocohan 7 jarum, cocohan 8 jarum, dan cocohan 9 jarum. Dalam
uraian
lengkap
invensi,
inventor
perlu
menjelaskan tentang komponen alat, bagian-bagian alat, 10
ukuran alat, dan fungsi alat pencocoh atau pencoblos, serta pola yang terbentuk pada kain batik tulis. Komponen yang digunakan untuk membuat alat pencocoh atau pencoblos batik tulis adalah jarum pencocoh, tangkai pegangan yang berkontur terbuat dari bahan plastic atau
15
kayu,
fiber
glass
untuk
menanam
dan
merekatkan
jarum
pencocoh, serta ring dari plat logam untuk memperkuat sambungan antara jarum dengan tangkai pegangan. Jarum pencocoh sebagai komponen utama alat pencocoh terbuat dari besi berlapis crom untuk menghindari karat. 20
Panjang bagian jarum yang digunakan untuk mencocoh antara 15 mm sd. 25 mm, berjumlah 1, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan disusun membentuk pola motif cocohan (cecekan) geometris segi tiga, segi empat, atau lingkaran. Tangkai
25
atau
pegangan
alat
pencocoh
terbuat
dari
bahan plastic atau kayu berdiameter 15 mm - 20 mm yang pada
bagian
ujung
bawah
terdapat
kontur
lengkung
berdiameter 15 mm dengan panjang 15 mm – 20 mm. bagian
ujung
tangkai
pegangan
hingga
pangkal
Pada
tangkai
pegangan memiliki panjang keseluruhan 80 mm sd 100 mm. 30
Kontur ujung
pada jari
tangkai telunjuk,
pegangan jari
berfungsi
tengah,
dan
untuk ibu
menahan
jari
saat
menekankan alat pencocoh atau pencoblos pada permukaan kain
serta
digunakan.
agar
alat
pencocoh
tidak
terlepas
saat
8
Ring yang terbuat dari plat logam digunakan untuk
5
memperkuat melekatnya jarum pencocoh yang ditanam pada tangkai plastic atau kayu dan fiber glass. Cara
memegang
alat
pencocoh
atau
pencoblos
batik
tulis yang diciptakan inventor sebagaimana cara memegang 10
pensil atau ballpen. Bagian Ujung jari telunjuk, jari tengah, Untuk
dan
ibu
jari
menghasilkan
ditempatkan
lubang
pada
cocohan
atau
bagian
kontur.
coblosan
yang
penampangnya dapat dimasuki oleh bahan warna, maka posisi alat 15
pencocoh
atau
pencoblos
harus
tegak
lurus
atau
membentuk sudut antara 60 derajat sampai 90 derajat dari permukaan kain. Pola motif yang dihasilkan dari alat pencocoh atau pencoblos adalah : - pola motif 1 jarum atau cocohan tunggal.
20
- pola motif 3 jarum atau cocohan 3 membentuk formasi geometris segi tiga. - pola motif 4 jarum atau cocohan 3
membentuk formasi
geometris segi empat. - pola motif 5 jarum atau cocohan 5 membentuk formasi 25
geometris
segi
empat
yang
ditengahnya
terdapat
satu
titik. - Pola motif 6 jarum atau cocohan 6 membentuk formasi geometris berupa lingkaran atau segi tiga. - Pola motif 7 jarum atau cocohan 7 membentuk formasi 30
geometris lingkaran 6 titik yang ditengahnya terdapai 1 titik.
9
5
- Pola motif 8 jarum atau cocohan 7 membentuk formasi geometris lingkaran. -
Pola
motif
9
jarum
atau
cocohan
9
dengan
formasi
geometris lingkaran 8 titik yang ditengahnya terdapat 1 titik serta formasi geometris segi empat yang tersusu 10
dari 9 titik. Perlu diberikan kerja
dan
diketahui untuk
bahwa
memberikan
kelebihan
dari
uraian
lengkap
ilustrasi invensi
di
perwujudan, ini,
bukan
atas cara untuk
membatasi invensi ini. Setelah membaca uraian tersebut di 15
atas, orang yang ahli di bidang ini dapat dengan mudah melakukan ilustratif
modifikasi yang
atau
disebutkan
perubahan
atas
di
Sebagai
atas.
perwujudan contoh,
komponen dan sistem kerja alat pencocoh atau pencoblos berpola 20
dengan
tangkai
pegangan
untuk
pembuatan
batik
tulis sesuai invensi ini dapat dimodifikasi atau dirubah tanpa keluar dari ruang lingkup invensi ini. Oleh karena itu, ruang lingkup dan batasan dari invensi ini hendaknya ditafsirkan berdasarkan klaim berikut.
KLAIM 1. ALAT PENCOCOH ATAU PENCOBLOS UNTUK PEMBUATAN BATIK TULIS yang dicirikan : - Terdiri dari komponen jarum dengan diameter 0,5 mm – 1 mm berbahan logam berlapis crom dengan panjang 15 mm – 25 mm yang disusun membentuk pola motif geometris; - Tangkai pegangan berbentuk silinder dengan ukuran panjang 80 mm – 100 mm dengan diameter 15 mm – 20 mm yang berkontur lekuk sepanjang 15 mm – 20 mm pada bagian ujung, dan terbuat dari bahan plastik atau kayu; - Penyambung menggunakan
antara ring
tangkai logam
pegangan
berbentuk
dan
jarum
silinder
yang
diisi dengan fiber glass sebagai perekat jarum; 2. Pola motif geometris sesuai pada klaim 1 memiliki bentuk : - Pola motif 1 jarum cocohan tunggal; - Pola motif 3 jarum cocohan 3 membentuk formasi geometris segi tiga; - Pola motif 4 jarum cocohan 4 membentuk formasi geometris segi empat; - Pola motif 5 jarum cocohan 5 membentuk
formasi
geometris segi empat yang ditengahnya terdapat 1 titik; - Pola motif 6 jarum cocohan 6 membentuk formasi geometris berupa lingkaran atau segi tiga; - Pola motif 7 jarum cocohan 7 membentuk formasi geometris
lingkaran
terdapat 1 titik;
6
titik
yang
ditengahnya
- Pola motif 8 jarum cocohan 8 membentuk formasi geometris lingkaran; - Pola motif 9 jarum cocohan 9 membentuk formasi geometris
lingkaran
8
titik
yang
ditengahnya
terdapat 1 titik; - Pola motif 9 jarum cocohan 9 membentuk formasi geometris segi empat yang tersusun dari 9 titik.
Abstrak ALAT PENCOCOH ATAU PENCOBLOS UNTUK PEMBUATAN BATIK TULIS
Invensi
ini
berkaitan
dengan
alat
pencocoh
atau
pencoblos, khususnya alat pencocoh atau pencoblos berpola untuk
melubangi
bagian
kain
batik
tulis
yang
telah
tertutup lilin (malam) agar dapat dimasuki pewarna batik melalui proses pencelupan warna. Lebih khusus lagi alat pencocoh atau pencoblos dengan tangkai atau pegangan yang sesuai posisi jari tangan dalam memegang alat pencocoh untuk dapat menghasilkan lubang berpola. Pola motif yang dihasilkan dari alat pencocoh atau pencoblos adalah motif dengan formasi geometris yang disusun oleh titik-titik hasil cocohan atau coblosan dengan 1 jarum, 3 jarum, 4, jarum, 5 jarum, 6 jarum, 7 jarum, 8 jarum, dan 9 jarum, serta dapat digunakan untuk estetis.
membentuk motif batik yang
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini Nama Kewarganegaraan
l.
:
Alamat
2.
Nama Kewarganegaraan
Alamat
3.
Nama Kewarganegaraan
Alamat
Dr. Bramantijo, M.Sn. Indonesia Graha Kuncara Eks. AG. 28 Sidoarjo, Jawa Timur.
Dr. Mochamad Junaidi Hidayat, M.Ds. Indonesia Upajiwa 313-A Surabaya, Jawa Timur. Karsam, S.Pd., MA., Ph.D. Indonesia Jl. Joyo Lengkoro, RT. 005/RW. 002 Ploso, Jombang, Jawa Timur
Dengan ini menyatakan bahwa Paten Sederhana yang bedudul "ALAT PENCOCOH ATAU PENCOBLOS LTNTUK PEMBUATAN BATIK TULIS", yang dimintakan pendaftarannya adalah milik saya, dan tidak meniru orang lain baik secara keseluruhan maupun pada pokoknya. Demikian pernyataan
ini
saya buat dengan sebenarnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya. Surabaya, 20 September 2018
PIHAK PER
ad Junaidi Hidayat,
3.
Karsam, S.Pd., MA., Ph.D.
SURAT PENGALIHAN II\VENSI Yang bertanda tangan di bawah ini
1.
:
Dr. Bramantijo, M.Sn.
Nama Kewarganegaraan
Indonesia Graha Kuncara Eks. AG. 28 Sidoarjo, Jawa Timur.
Alamat
2.
Nama Kewarganegaraan
Dr. Mochamad Junaidi Hidayat, M.Ds. Indonesia Upajiwa 313-A Surabaya, Jawa Timur.
Alamat
3.
Nama Kewarganegaraan
Karsam, S.Pd., MA., Ph.D. Indonesia Jl. Joyo Lengkoro, RT. 005lRW" 002 Ploso, Jombang, Jawa Timur
Alamat
Selaku Inventor bertindak untuk dan atas nama diri sendiri Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama
Kewarganegaraan
Alamat
: : :
Dr. Jarianto, M.Si Indonesia Semampir Selatan 2-A.9 RT. 005/RW. 007, Medokan Semampir, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur
Selaku Ketua Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatikta Surabaya ; Bertindak untuk dan atas nama Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatikta Surabaya d/a Perumahan Wisma Mukti, Jl. Klampis Anom II, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur. Untuk selanjutnya disebut sebagai
PIHAK KEDUA
Pihak Pertama Menyerahkan Invensi nya berupa Paten Sederhana dengan judul : ALAT PENCOCOH ATAU PENCOBLOS ITNTUK PEMBUATAN BATIK TULIS, kepada Pihak Kedua, dimana untuk selanjutnya pihak kedua sebagai pemilik paten sederhana. Demikian surat pengalihan ciptaan ini dibuat untuk menjadi maklum Surabaya, 20 September 2018
PIHAK
arianto M.Si
Xi{ad lunaidi Hidayat. M.Ds,
SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama
:
Kewarganegaraan
:
Alamat
:
:
Dr. Jarianto, M.Si. Indonesia Semampir Selatan 2-A.9 RT. 005/RW. 007, Medokan Semampir, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur
Selaku Ketua Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatikta Surabaya
;
Bertindak untuk dan atas nama Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatikta Surabaya dla Perumahan Wisma Mukti, Jl. Klampis Anom II, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai "PEMBERI KUASA" Dengan ini memberi kuasa penuh, kepada
Nama
Alamat Pekerjaan
No KKI
:
Moh, Fahrial Amrulla, SH Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Ma Chung Villa Puncak Tidar N-1 Malang Konsultan Kekayaan Intelektual 537-20tt
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili, menghadap, dan Mengajukan Permohonan Paten Sederhana dari Pemberi Kuasa, berkedudukan di Pondok Alam Sigura-gura Blok D-9 Malang, Jawa Timur, pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM. Sehubungan dengan itu, Penerima Surat Kuasa ini berkuasa untuk memutuskan hal-hal guna kepentingan Pemberi Kuasa.
Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya dan akan berakhir dengan sendirinya setelah pengurusan selesai.
Malang, 20 September 2018 PENERIMA KUASA
Moh. Fahrial Amrulla. SH.
Formulir Paten 10. Permohonan Pemeriksaan Substantif Paten Sederhana Data Permohonan (Application) Nomor eFiling Number of e-Filing Nomor Permohonan Userdoc Number Catatan Notes
:
WFU2018426547
:
HKI.3.079795/2018
:
Permohonan Terkait (Related Application) Nomor Permohonan Nomor Registrasi Rincian Permohonan (Application (Registration Number) (Application Detail) Number) SID201807575
Kuasa/Konsultan KI (Representative/IP Consultant) Nama (Name)
Alamat (Address)
Surel/Telp. (Email/Phone)
Lampiran (Attachments) Surat Kuasa Fotokopi KTP
Jakarta, 2018-09-25 Pemohon / Kuasa Applicant / Representative Tanda tangan / Signature Nama lengkap / Full Name Moh. Fahrial Amrulla, S.H.,M.H
Signature Not Verified Digitally signed by eFiling DJKI Date: 2018.09.25 21:20:23 ICT
Halaman 1
SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama
:
Kewarganegaraan
:
Alamat
:
:
Dr. Jarianto, M.Si. Indonesia Semampir Selatan 2-A.9 RT. 005/RW. 007, Medokan Semampir, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur
Selaku Ketua Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatikta Surabaya
;
Bertindak untuk dan atas nama Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatikta Surabaya dla Perumahan Wisma Mukti, Jl. Klampis Anom II, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai "PEMBERI KUASA" Dengan ini memberi kuasa penuh, kepada
Nama
Alamat Pekerjaan
No KKI
:
Moh, Fahrial Amrulla, SH Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Ma Chung Villa Puncak Tidar N-1 Malang Konsultan Kekayaan Intelektual 537-20tt
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili, menghadap, dan Mengajukan Permohonan Paten Sederhana dari Pemberi Kuasa, berkedudukan di Pondok Alam Sigura-gura Blok D-9 Malang, Jawa Timur, pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM. Sehubungan dengan itu, Penerima Surat Kuasa ini berkuasa untuk memutuskan hal-hal guna kepentingan Pemberi Kuasa.
Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya dan akan berakhir dengan sendirinya setelah pengurusan selesai.
Malang, 20 September 2018 PENERIMA KUASA
Moh. Fahrial Amrulla. SH.