Paten Sederhana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL Jl. H.R. Rasuna Said Kav 8-9, Kuningan, Jakarta Selatan, 12940 Telepon: (021) 57905611 Faksimili: (021) 57905611 Laman: http://www.dgip.go.id Surel: [email protected]



Nomor Lampiran Hal



: : :



HKI.3-HI.05.01.02.SID201807575 1 (satu) berkas Pemberitahuan Persyaratan Formalitas Telah Dipenuhi



Jakarta, 27 Februari 2019



Yth. Moh. Fahrial Amrulla, S.H.,M.H Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Ma Chung, Villa Puncak Tidar N-01 , 65151, Malang Dengan ini diberitahukan bahwa Permohonan Paten: Tanggal Pengajuan : 25 September 2018 (21) Nomor Permohonan : SID201807575 (71) Pemohon : Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatikta Surabaya (54) Judul Invensi : ALAT PENCOCOH ATAU PENCOBLOS UNTUK PEMBUATAN BATIK TULIS (30) Data Prioritas : (74) Konsultan HKI : Moh. Fahrial Amrulla, S.H.,M.H (22) Tanggal Penerimaan : 25 September 2018 telah melewati tahap pemeriksaan formalitas dan semua persyaratan formalitas telah dipenuhi. Untuk itu akan dilakukan: 1. Pengumuman, segera 7 (tujuh) hari setelah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal penerimaan atau tanggal prioritas dalam hal Paten Biasa (Pasal 46 UU No 13 Tahun 2016); atau segera 7 (tujuh) hari setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaan atau tanggal prioritas, dalam hal Paten Sederhana (Pasal 123 UU No 13 Tahun 2016). 2. Pemeriksaan Substantif segera setelah masa publikasi selesai dan pemohon telah mengajukan permohonan pemeriksaan substantif (Pasal 51 UU No 13 Tahun 2016). Selain itu hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut: 1. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan selambat-lambatnya 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal penerimaan untuk permohonan paten biasa dan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal penerimaan untuk permohonan paten sederhana, dengan disertai biaya sesuai yang tercantum pada PP No. 45 Tahun 2016. 2. Tidak diajukan permohonan pemeriksaan substantif dalam jangka waktu yang ditentukan tersebut akan mengakibatkan permohonan paten ini dianggap ditarik kembali. 3. Harap melakukan pembayaran kelebihan 0 buah klaim (@50.000) sebesar Rp. 0. 4. Pembayaran tambahan biaya akibat kelebihanjumlah klaim, dilakukan selambat-lambatnya pada saat pengajuan pemeriksaan substantif. Apabila tambahan biaya tidak dibayarkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud maka kelebihan jumlah klaim dianggap ditarik kembali (Pasal 28 ayat 2 dan 3 PP 34 Tahun 1991). 5. Jumlah halaman deskripsi yang terbayar halaman (Bila halaman deskripsi lebih dari 30). a.n. Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Kasubdit Permohonan dan Publikasi,



Dra. Sri Lastami, ST, M.IP. NIP. 196512311991032002 Tembusan: Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.



Form HKI/3/003/2016



KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Jl. H.R. Rasuna Said Kav 8-9, Kuningan, Jakarta Selatan, 12940 Telepon: (021) 57905611 Faksimili: (021) 57905611 Laman: http://www.dgip.go.id Surel: [email protected]



BIBLIOGRAFI DATA (54) Judul Invensi



:



ALAT PENCOCOH ATAU PENCOBLOS UNTUK PEMBUATAN BATIK TULIS



(51) Klasifikasi (IPC)



:



Int.Cl./



(21) Nomor Permohonan



:



SID201807575



(22) Tanggal Penerimaan



:



25 September 2018



(71) Yang mengajukan permohonan paten



:



Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatikta Surabaya



(72) Inventor



:



Dr. Bramantijo, M.Sn. Dr. Mochamad Junaidi Hidayat, M.Ds. Karsam, S.Pd., MA., Ph.D.



(74) Konsultan HKI



:



Moh. Fahrial Amrulla, S.H.,M.H



(30) Data Prioritas



:



Agar diumumkan setelah : tanggal No. Gambar yang menyertai abstrak pada saat pengumuman



Form HKI/3/003/2016



:



-



Abstrak ALAT PENCOCOH ATAU PENCOBLOS UNTUK PEMBUATAN BATIK TULIS



Invensi



ini



berkaitan



dengan



alat



pencocoh



atau



pencoblos, khususnya alat pencocoh atau pencoblos berpola untuk



melubangi



bagian



kain



batik



tulis



yang



telah



tertutup lilin (malam) agar dapat dimasuki pewarna batik melalui proses pencelupan warna. Lebih khusus lagi alat pencocoh atau pencoblos dengan tangkai atau pegangan yang sesuai posisi jari tangan dalam memegang alat pencocoh untuk dapat menghasilkan lubang berpola. Pola motif yang dihasilkan dari alat pencocoh atau pencoblos adalah motif dengan formasi geometris yang disusun oleh titik-titik hasil cocohan atau coblosan dengan 1 jarum, 3 jarum, 4, jarum, 5 jarum, 6 jarum, 7 jarum, 8 jarum, dan 9 jarum, serta dapat digunakan untuk estetis.



membentuk motif batik yang



1



DESKRIPSI



5



ALAT PENCOCOH ATAU PENCOBLOS UNTUK PEMBUATAN BATIK TULIS



Bidang Teknik Invensi Invensi 10



ini



berkaitan



dengan



alat



pencocoh



atau



pencoblos, khususnya alat pencocoh atau pencoblos untuk melubangi bagian kain batik tulis yang telah tertutup lilin (malam) agar dapat dimasuki pewarna batik melalui proses pencelupan warna. Lebih khusus lagi alat pencocoh atau pencoblos dengan tangkai atau pegangan yang sesuai



15



posisi jari tangan dalam memegang alat pencocoh untuk dapat menghasilkan lubang berpola.



Latar Belakang Invensi Pada 20



digunakan



produksi untuk



batik



tulis,



membatik



alat



berupa



yang



popular



canting.



Canting



digunakan sebagai alat untuk mengambil dan menghantarkan lilin cair (malam cair) ke atas permukaan kain menjadi pola atau motif, serta menutup bagian permukaan kain agar saat proses pewarnaan tidak dapat dimasuki warna. 25



Pada



produk



batik



dari



wilayah



budaya



pesisiran,



seperti pada batik tulis Gedhog dari Kerek-Tuban, batik Lasem, batik Indramayu, dikenal pula teknik pembatikan dengan istilah cocohan, coblosan, atau complongan, yaitu suatu teknik melubangi bagian kain yang telah ditutup 30



dengan lilin (malam) dengan alat duri atau jarum. Lubang efek cocohan atau coblosan ini sebagai jalan agar pewarna batik dapat masuk ke dalam pori-pori kain saat proses



2



5



pewarnaan, sehingga menghasilkan kain batik dengan motif titik-titik (cecekan) berwarna. Pada dasarnya perajin batik tulis telah menggunakan alat pencocoh atau pencoblos untuk melubangi kain batik menggunakan



10



duri



atau



jarum



tanpa



pegangan.



Kelemahan



pada alat pencococh dan pencoblos tersebut adalah duri atau



jarum



sulit



untuk



dipegang



dengan



erat



karena



penampang duri atau jarum sangat kecil dan licin sehingga mudah lepas. Pembatik harus menekan dengan kuat duri atau jarum agar tidak terlepas saat digunakan. Permukaan duri 15



atau jarum yang licin menyebabkan tekanan untuk melubangi kain kurang kuat sehingga lubang yang dihasilkan tidak dapat dimasuki oleh pewarna kain batik. Pembatik biasanya mensiasati dengan membalut pangkal duri atau jarum dengan memberi kertas atau kain yang dililit dengan tali benang



20



atau bahan perekat. Kelemahan adalah



duri



dari atau



membalut jarum



pangkal



tersebut



duri



mudah



atau



jarum



lepas



dari



pangkalnya karena sifat pembalutan kain pada duri atau jarum tidak permanen. Pembatik sangat memerlukan alat yang dapat membantu



25



mereka memproduksi batik tulis cocohan atau coblosan agar proses produksi menjadi lebih singkat serta menghasilkan lubang cocohan yang dapat dimasuki pewarna batik. Oleh karena 30



itu



pencoblos



inventor untuk



menginvensikan



mempermudah



menghasilkan lubang yang yang



diinginkan



lubangnya



tidak



oleh



proses



pencocoh



pencocohan



atau yang



bisa dimasuki pewarna sesuai



pembatik



menutup



alat



kembali.



secara Pada



permanen bagian



atau



tangkai



pegangan alat pencocoh atau pencoblos berpola terdapat 35



kontur lengkung yang terletak pada posisi ujung jari-jari



3



5



tangan



saat memegang alat, sehingga alat pencocoh tidak



mudah lepas saat digunakan. Keberadaan alat pencocoh atau pencoblos



berpola



untuk



pembuatan



batik



tulis



ini



diharapkan dapat meningkatkan produksi dan mempersingkat proses pembatikan motif cocohan atau coblosan. 10



Uraian Singkat Invensi Tujuan



utama



invensi



terhadap



alat



pencocoh



atau



pencoblos batik tulis untuk menghasilkan alat pencocoh atau pencoblos batik tulis yang memiliki tangkai pegangan 15



serta jarum berpola yang aman digunakan oleh pembatik saat memproduksi batik tulis dengan motif yang estetik, serta membantu pembatik mengurangi resiko kerja terkena jarum pencocoh atau pencoblos. Tujuan selanjutnya invensi terhadap alat pencocoh



20



atau



pencoblos



pencoblos



untuk



berpola



menghasilkan



yang



memiliki



alat



pencocoh



pegangan



agar



atau dapat



digunakan memproduksi batik cocohan atau coblosan secara masal untuk kepentingan produksi batik tulis dengan motif cocohan 25



guna



meningkatkan



produktivitas



perajin



dalam



produksi batik tulis dengan motif cocohan atau coblosan. Tujuan lebih lanjut invensi terhadap alat pencocoh atau



pencoblos



batik



tulis



untuk



menghasilkan



alat



pencocoh atau pencoblos berpola yang memiliki pegangan agar produksi batik tulis dengan motif cocohan memiliki 30



desain yang lebih estetis serta memiliki daya tarik yang tinggi nilai



terhadap jual



dan



konsumen,



sehingga



permintaan



pasar



dapat



yang



meningkatkan



berdampak



peningkatan kesejahteraan perajin batik tulis.



pada



4



5



Uraian Singkat Gambar Gambar pencoblos



1,



merupakan



dengan



susunan



gambaran jarum



alat



pencocoh



berpola



serta



pegangan, dilihat dari penampang samping.



atau



tangkai



Bagian ujung



alat pencocoh atau pencoblos batik tulis terdiri dari 10



jarum yang disusun dengan pola motif (bagian gambar 1.4). Susunan pola motif bervariasi sesuai dengan jumlah jarum dan formasi penyusunannya. Tangkai



pengangan



alat



pencocoh



atau



pencoblos



berbentuk silinder (bagian gambar 1.1), yang pada bagian 15



ujungnya



terdapat



kontur



lengkung



silinder



yang



lebih



kecil dari batangnya (bagian gambar 1.2). Antara terdapat



jarum



ring



berpola



perekat



yang



dengan berisi



tangkai fiber



pegangan



glass



untuk



memperkuat rekatan jarum serta menyatukan bagian jarum 20



berpola dengan tangkai pegangan(bagian gambar 1.3). Gambar pencoblos



2,



merupakan



dilihat



dari



gambaran



penampang



alat atas.



pencocoh



atau



Penampang



alat



pencocoh atau pencoblos berupa bidang lingkaran yang di dalamnya terdapat pola jarum yang disusun berdasarkan: 25



- pola tunggal atau 1 jarum (bagian gambar 2.1); - pola motif 3 jarum dalam formasi segi tiga



(bagian



gambar 2.2); - pola motif 4 jarum dalam formasi segi empat



(bagian



gambar 2.3); 30



- pola motif 5 jarum dalam formasi segi empat dengan 1 titik di dalam (bagian gambar 2.4); - pola bermotif gambar 2.5);



6 jarum dalam formasi lingkaran (bagian



5



5



- pola bermotif 7 jarum dalam formasi lingkatan dengan satu titik di tengah (bagian gambar 2.6); - pola bermotif 8 jarum dalam formasi lingkaran(bagian gambar 2.7); - pola bermotif 9 jarum dalam formasi lingkatan dengan 1



10



titik di tengah(bagian gambar 2.8); - pola bermotif 9 jarum dengan formasi segi empat (bagian gambar 2.9).



Uraian Lengkap Invensi Pengembangan produk batik tulis sangat dibutuhkan



15



bagi industri batik Indonesia, sejalan dengan pengakuan United



Nation



Educational



Organizations(UNESCO)



Scientific



and



Cultural



pada 2 Oktober 2019 bahwa Batik



Indonesia dengan keseluruhan teknik, teknologi, motif, 20



warnanya



ditetapkan



sebagai



Warisan



Kemanusiaan



untuk



Budaya Lisan dan Non Bendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity). Dalam untuk 25



pembuatan



membatik



batik



adalah



tulis,



canting.



alat



yang



Fungsi



digunakan



canting



dalam



proses pembatikan digunakan sebagai alat untuk mengambil dan



menghantarkan



permukaan



kain



lilin



menjadi



cair pola



(malam atau



cair)



motif



ke



batik,



atas serta



menutup bagian permukaan kain agar saat proses pewarnaan tidak dapat dimasuki pewarna batik. 30



Batik



dari



wilayah



pesisiran,



seperti



pada



batik



tulis Gedhog di kecamatan Kerek-Tuban, batik Lasem, batik Indramayu, proses pembatikannya tidak hanya dikerjakan dengan



menggunakan



canting,



tetapi



juga



menggunakan



teknik lain untuk dapat menghasilkan motif yang khas. 35



Teknik



pembatikan



yang



khas



tersebut



dikenal



dengan



6



5



teknik



cocohan



atau



coblosan,



yaitu



suatu



teknik



melubangi bagian kain yang telah ditutup dengan lilin (malam) dengan duri atau jarum. Lubang efek cocohan atau coblosan ini sebagai jalan agar pewarna batik dapat masuk ke dalam pori-pori kain saat proses pewarnaan, sehingga 10



menghasilkan



kain



batik



dengan



motif



titik-titik



(cecekan) berwarna. Perajin batik tulis mencocoh atau mencoblos untuk melubangi permukaan kain batik yang telah ditutup lilin (malam) yang dalam istilah pembatikan disebut nemboki, 15



biasanya



menggunakan



sehingga



proses



duri



mencocoh



atau lebih



jarum sulit



tanpa



pegangan,



karena



penampang



duri atau jarum sangat kecil, licin dan mudah lepas. Pembatik harus menekankan ujung jari dengan kuat pada duri atau jarum agar tidak lepas saat digunakan mencocoh 20



atau mencoblos. Permukaan duri atau jarum yang licin bila terlepas dari jari perajin beresiko melukai bagian tubuh perajin serta tidak dapat menghasilkan lubang cocohan yang dapat dimasuki



25



warna.



Pembatik



biasanya



mensiasati



dengan



membalut pangkal duri atau jarum dengan memberi kertas atau kain yang dililit dengan tali benang atau bahan perekat. Inventor pencocoh



30



melakukan



atau



invensi



pencoblos



dengan



batik



mendesain



tulis



ini



alat



dengan



menambahkan tangkai atau pegangan yang memiliki bagian kontur



agar



terlepas



alat



saat



pencocoh



digunakan.



atau Invensi



pencoblos juga



tidak



dilakukan



mudah oleh



inventor dengan mendesain susunan jarum membentuk pola motif cocohan yang estetis. Pola motif tersebut berupa 35



pola motif cocohan geometris yang terdiri dari cocohan 1



7



5



jarum, cocohan 3 jarum, cocohan 4 jarum, cocohan 5 jarum, cocohan 6 jarum, cocohan 7 jarum, cocohan 8 jarum, dan cocohan 9 jarum. Dalam



uraian



lengkap



invensi,



inventor



perlu



menjelaskan tentang komponen alat, bagian-bagian alat, 10



ukuran alat, dan fungsi alat pencocoh atau pencoblos, serta pola yang terbentuk pada kain batik tulis. Komponen yang digunakan untuk membuat alat pencocoh atau pencoblos batik tulis adalah jarum pencocoh, tangkai pegangan yang berkontur terbuat dari bahan plastic atau



15



kayu,



fiber



glass



untuk



menanam



dan



merekatkan



jarum



pencocoh, serta ring dari plat logam untuk memperkuat sambungan antara jarum dengan tangkai pegangan. Jarum pencocoh sebagai komponen utama alat pencocoh terbuat dari besi berlapis crom untuk menghindari karat. 20



Panjang bagian jarum yang digunakan untuk mencocoh antara 15 mm sd. 25 mm, berjumlah 1, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan disusun membentuk pola motif cocohan (cecekan) geometris segi tiga, segi empat, atau lingkaran. Tangkai



25



atau



pegangan



alat



pencocoh



terbuat



dari



bahan plastic atau kayu berdiameter 15 mm - 20 mm yang pada



bagian



ujung



bawah



terdapat



kontur



lengkung



berdiameter 15 mm dengan panjang 15 mm – 20 mm. bagian



ujung



tangkai



pegangan



hingga



pangkal



Pada



tangkai



pegangan memiliki panjang keseluruhan 80 mm sd 100 mm. 30



Kontur ujung



pada jari



tangkai telunjuk,



pegangan jari



berfungsi



tengah,



dan



untuk ibu



menahan



jari



saat



menekankan alat pencocoh atau pencoblos pada permukaan kain



serta



digunakan.



agar



alat



pencocoh



tidak



terlepas



saat



8



Ring yang terbuat dari plat logam digunakan untuk



5



memperkuat melekatnya jarum pencocoh yang ditanam pada tangkai plastic atau kayu dan fiber glass. Cara



memegang



alat



pencocoh



atau



pencoblos



batik



tulis yang diciptakan inventor sebagaimana cara memegang 10



pensil atau ballpen. Bagian Ujung jari telunjuk, jari tengah, Untuk



dan



ibu



jari



menghasilkan



ditempatkan



lubang



pada



cocohan



atau



bagian



kontur.



coblosan



yang



penampangnya dapat dimasuki oleh bahan warna, maka posisi alat 15



pencocoh



atau



pencoblos



harus



tegak



lurus



atau



membentuk sudut antara 60 derajat sampai 90 derajat dari permukaan kain. Pola motif yang dihasilkan dari alat pencocoh atau pencoblos adalah : - pola motif 1 jarum atau cocohan tunggal.



20



- pola motif 3 jarum atau cocohan 3 membentuk formasi geometris segi tiga. - pola motif 4 jarum atau cocohan 3



membentuk formasi



geometris segi empat. - pola motif 5 jarum atau cocohan 5 membentuk formasi 25



geometris



segi



empat



yang



ditengahnya



terdapat



satu



titik. - Pola motif 6 jarum atau cocohan 6 membentuk formasi geometris berupa lingkaran atau segi tiga. - Pola motif 7 jarum atau cocohan 7 membentuk formasi 30



geometris lingkaran 6 titik yang ditengahnya terdapai 1 titik.



9



5



- Pola motif 8 jarum atau cocohan 7 membentuk formasi geometris lingkaran. -



Pola



motif



9



jarum



atau



cocohan



9



dengan



formasi



geometris lingkaran 8 titik yang ditengahnya terdapat 1 titik serta formasi geometris segi empat yang tersusu 10



dari 9 titik. Perlu diberikan kerja



dan



diketahui untuk



bahwa



memberikan



kelebihan



dari



uraian



lengkap



ilustrasi invensi



di



perwujudan, ini,



bukan



atas cara untuk



membatasi invensi ini. Setelah membaca uraian tersebut di 15



atas, orang yang ahli di bidang ini dapat dengan mudah melakukan ilustratif



modifikasi yang



atau



disebutkan



perubahan



atas



di



Sebagai



atas.



perwujudan contoh,



komponen dan sistem kerja alat pencocoh atau pencoblos berpola 20



dengan



tangkai



pegangan



untuk



pembuatan



batik



tulis sesuai invensi ini dapat dimodifikasi atau dirubah tanpa keluar dari ruang lingkup invensi ini. Oleh karena itu, ruang lingkup dan batasan dari invensi ini hendaknya ditafsirkan berdasarkan klaim berikut.



GAMBAR 2. PENAMPANG ATAS ALAT PENCOCOH ATAU PENCOBLOS UNTUK PEMBUATAN BATIK TULIS



Jarum tunggal



2.1. Alat Pencocoh atau Pencoblos dengan 1 jarum



3 jarum formasi formasi geometris segi tiga



2.2. Alat Pencocoh atau Pencoblos dengan 3 jarum



4 jarum formasi geometris segi empat



2.3. Alat Pencocoh atau Pencoblos dengan 4 jarum



4 jarum formasi geometris segi empat dengan 1 titik di tengah



2.4. Alat Pencocoh atau Pencoblos dengan 5 jarum



6 jarum formasi geometris lingkaran



6 jarum formasi geometris segi tiga



2.5. Alat Pencocoh atau Pencoblos dengan 6 jarum



6 jarum formasi geometris lingkaran dengan 1 titik di tengah



2.6. Alat Pencocoh atau Pencoblos dengan 7 jarum



8 jarum formasi geometris lingkaran



2.7. Alat Pencocoh atau Pencoblos dengan 8 jarum



8 jarum formasi geometris lingkaran dengan 1 titik di tengah



2.8. Alat Pencocoh atau Pencoblos dengan 9 jarum



9 jarum dalam formasi segi empat



2.9. Alat Pencocoh atau Pencoblos dengan



KLAIM 1. ALAT PENCOCOH ATAU PENCOBLOS UNTUK PEMBUATAN BATIK TULIS yang dicirikan : - Terdiri dari komponen jarum dengan diameter 0,5 mm – 1 mm berbahan logam berlapis crom dengan panjang 15 mm – 25 mm yang disusun membentuk pola motif geometris; - Tangkai pegangan berbentuk silinder dengan ukuran panjang 80 mm – 100 mm dengan diameter 15 mm – 20 mm yang berkontur lekuk sepanjang 15 mm – 20 mm pada bagian ujung, dan terbuat dari bahan plastik atau kayu; - Penyambung menggunakan



antara ring



tangkai logam



pegangan



berbentuk



dan



jarum



silinder



yang



diisi dengan fiber glass sebagai perekat jarum; 2. Pola motif geometris sesuai pada klaim 1 memiliki bentuk : - Pola motif 1 jarum cocohan tunggal; - Pola motif 3 jarum cocohan 3 membentuk formasi geometris segi tiga; - Pola motif 4 jarum cocohan 4 membentuk formasi geometris segi empat; - Pola motif 5 jarum cocohan 5 membentuk



formasi



geometris segi empat yang ditengahnya terdapat 1 titik; - Pola motif 6 jarum cocohan 6 membentuk formasi geometris berupa lingkaran atau segi tiga; - Pola motif 7 jarum cocohan 7 membentuk formasi geometris



lingkaran



terdapat 1 titik;



6



titik



yang



ditengahnya



- Pola motif 8 jarum cocohan 8 membentuk formasi geometris lingkaran; - Pola motif 9 jarum cocohan 9 membentuk formasi geometris



lingkaran



8



titik



yang



ditengahnya



terdapat 1 titik; - Pola motif 9 jarum cocohan 9 membentuk formasi geometris segi empat yang tersusun dari 9 titik.



FORMULIR PERMOHONAN PENDAFTARAN PATEN INDONESIA APPLICATION FORM OF PATENT REGISTRATION OF INDONESIA



Data Permohonan (Application) Nomor e-Filing



: WFP2018056161



Tanggal Permohonan



Number of e-Filing



: 2018-09-25



Date of Submission



Nomor Permohonan



: SID201807575



Jumlah Klaim



: 2



Total Claim



Number of Application



Jenis Permohonan



: Paten Sederhana UMKM



Jumlah Halaman



Type of Application



: 9



Total Page



Judul



: ALAT PENCOCOH ATAU PENCOBLOS UNTUK PEMBUATAN BATIK TULIS



Title



Abstrak



: Invensi ini berkaitan dengan alat pencocoh atau pencoblos, khususnya alat pencocoh atau pencoblos berpola untuk melubangi bagian kain batik tulis yang telah tertutup lilin (malam) agar dapat dimasuki pewarna batik melalui proses pencelupan warna. Lebih khusus lagi alat pencocoh atau pencoblos dengan tangkai atau pegangan yang sesuai posisi jari tangan dalam memegang alat pencocoh untuk dapat menghasilkan lubang berpola. Pola motif yang dihasilkan dari alat pencocoh atau pencoblos adalah motif dengan formasi geometris yang disusun oleh titik-titik hasil cocohan atau coblosan dengan 1 jarum, 3 jarum, 4, jarum, 5 jarum, 6 jarum, 7 jarum, 8 jarum, dan 9 jarum, serta dapat digunakan untuk membentuk motif batik yang estetis.



Abstract



Permohonan PCT (PCT Application) Nomor PCT



:



Nomor Publikasi



PCT Number



Tanggal PCT



:



Publication Number



:



Tanggal Publikasi :



PCT Date



Publication Date



Pemohon (Applicant) Nama (Name)



Alamat (Address)



Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatikta Perumahan Wisma Mukti, Jl. Klampis Surabaya Anom II, Sukolilo, Surabaya, Indonesia



Surel/Telp. (Email/Phone) [email protected]



Penemu (Inventor) Nama (Name)



Alamat (Address)



Dr. Bramantijo, M.Sn.



Graha Kuncara Eks. AG. 28, Sidoarjo, Indonesia



Dr. Mochamad Junaidi Hidayat, M.Ds. Karsam, S.Pd., MA., Ph.D.



Surel/Telp. (Email/Phone)



Upajiwa 313-A, Surabaya, Indonesia Jl. Joyo Lengkoro, RT. 005lRW" 002 Ploso, Jombang, Indonesia



Data Prioritas (Priority Data) Negara (Country)



Nomor (Number)



Tanggal (Date)



Kuasa/Konsultan KI (Representative/IP Consultant) Nama (Name)



Alamat (Address)



Surel/Telp. (Email/Phone)



Moh. Fahrial Amrulla, S.H.,M.H



Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Ma Chung, Villa Puncak Tidar N-01 , Malang, 65151, Indonesia



[email protected] 081233580789



Halaman 1



Lampiran (Attachments) Deskripsi Klaim Abstrak Gambar Fotokopi KTP Salinan Sah Akta Pendirian Badan Hukum Surat Keterangan UMKM Surat Pernyataan Kepemilikan Surat Pengalihan Hak Surat Kuasa Jakarta, 2018-09-25 Pemohon / Kuasa Applicant / Representative Tanda tangan / Signature Nama lengkap / Full Name Moh. Fahrial Amrulla, S.H.,M.H



Signature Not Verified Digitally signed by eFiling DJKI Date: 2018.09.25 19:50:36 ICT



Halaman 2



1



DESKRIPSI



5



ALAT PENCOCOH ATAU PENCOBLOS UNTUK PEMBUATAN BATIK TULIS



Bidang Teknik Invensi Invensi 10



ini



berkaitan



dengan



alat



pencocoh



atau



pencoblos, khususnya alat pencocoh atau pencoblos untuk melubangi bagian kain batik tulis yang telah tertutup lilin (malam) agar dapat dimasuki pewarna batik melalui proses pencelupan warna. Lebih khusus lagi alat pencocoh atau pencoblos dengan tangkai atau pegangan yang sesuai



15



posisi jari tangan dalam memegang alat pencocoh untuk dapat menghasilkan lubang berpola.



Latar Belakang Invensi Pada 20



digunakan



produksi untuk



batik



tulis,



membatik



alat



berupa



yang



popular



canting.



Canting



digunakan sebagai alat untuk mengambil dan menghantarkan lilin cair (malam cair) ke atas permukaan kain menjadi pola atau motif, serta menutup bagian permukaan kain agar saat proses pewarnaan tidak dapat dimasuki warna. 25



Pada



produk



batik



dari



wilayah



budaya



pesisiran,



seperti pada batik tulis Gedhog dari Kerek-Tuban, batik Lasem, batik Indramayu, dikenal pula teknik pembatikan dengan istilah cocohan, coblosan, atau complongan, yaitu suatu teknik melubangi bagian kain yang telah ditutup 30



dengan lilin (malam) dengan alat duri atau jarum. Lubang efek cocohan atau coblosan ini sebagai jalan agar pewarna batik dapat masuk ke dalam pori-pori kain saat proses



2



5



pewarnaan, sehingga menghasilkan kain batik dengan motif titik-titik (cecekan) berwarna. Pada dasarnya perajin batik tulis telah menggunakan alat pencocoh atau pencoblos untuk melubangi kain batik menggunakan



10



duri



atau



jarum



tanpa



pegangan.



Kelemahan



pada alat pencococh dan pencoblos tersebut adalah duri atau



jarum



sulit



untuk



dipegang



dengan



erat



karena



penampang duri atau jarum sangat kecil dan licin sehingga mudah lepas. Pembatik harus menekan dengan kuat duri atau jarum agar tidak terlepas saat digunakan. Permukaan duri 15



atau jarum yang licin menyebabkan tekanan untuk melubangi kain kurang kuat sehingga lubang yang dihasilkan tidak dapat dimasuki oleh pewarna kain batik. Pembatik biasanya mensiasati dengan membalut pangkal duri atau jarum dengan memberi kertas atau kain yang dililit dengan tali benang



20



atau bahan perekat. Kelemahan adalah



duri



dari atau



membalut jarum



pangkal



tersebut



duri



mudah



atau



jarum



lepas



dari



pangkalnya karena sifat pembalutan kain pada duri atau jarum tidak permanen. Pembatik sangat memerlukan alat yang dapat membantu



25



mereka memproduksi batik tulis cocohan atau coblosan agar proses produksi menjadi lebih singkat serta menghasilkan lubang cocohan yang dapat dimasuki pewarna batik. Oleh karena 30



itu



pencoblos



inventor untuk



menginvensikan



mempermudah



menghasilkan lubang yang yang



diinginkan



lubangnya



tidak



oleh



proses



pencocoh



pencocohan



atau yang



bisa dimasuki pewarna sesuai



pembatik



menutup



alat



kembali.



secara Pada



permanen bagian



atau



tangkai



pegangan alat pencocoh atau pencoblos berpola terdapat 35



kontur lengkung yang terletak pada posisi ujung jari-jari



3



5



tangan



saat memegang alat, sehingga alat pencocoh tidak



mudah lepas saat digunakan. Keberadaan alat pencocoh atau pencoblos



berpola



untuk



pembuatan



batik



tulis



ini



diharapkan dapat meningkatkan produksi dan mempersingkat proses pembatikan motif cocohan atau coblosan. 10



Uraian Singkat Invensi Tujuan



utama



invensi



terhadap



alat



pencocoh



atau



pencoblos batik tulis untuk menghasilkan alat pencocoh atau pencoblos batik tulis yang memiliki tangkai pegangan 15



serta jarum berpola yang aman digunakan oleh pembatik saat memproduksi batik tulis dengan motif yang estetik, serta membantu pembatik mengurangi resiko kerja terkena jarum pencocoh atau pencoblos. Tujuan selanjutnya invensi terhadap alat pencocoh



20



atau



pencoblos



pencoblos



untuk



berpola



menghasilkan



yang



memiliki



alat



pencocoh



pegangan



agar



atau dapat



digunakan memproduksi batik cocohan atau coblosan secara masal untuk kepentingan produksi batik tulis dengan motif cocohan 25



guna



meningkatkan



produktivitas



perajin



dalam



produksi batik tulis dengan motif cocohan atau coblosan. Tujuan lebih lanjut invensi terhadap alat pencocoh atau



pencoblos



batik



tulis



untuk



menghasilkan



alat



pencocoh atau pencoblos berpola yang memiliki pegangan agar produksi batik tulis dengan motif cocohan memiliki 30



desain yang lebih estetis serta memiliki daya tarik yang tinggi nilai



terhadap jual



dan



konsumen,



sehingga



permintaan



pasar



dapat



yang



meningkatkan



berdampak



peningkatan kesejahteraan perajin batik tulis.



pada



4



5



Uraian Singkat Gambar Gambar pencoblos



1,



merupakan



dengan



susunan



gambaran jarum



alat



pencocoh



berpola



serta



pegangan, dilihat dari penampang samping.



atau



tangkai



Bagian ujung



alat pencocoh atau pencoblos batik tulis terdiri dari 10



jarum yang disusun dengan pola motif (bagian gambar 1.4). Susunan pola motif bervariasi sesuai dengan jumlah jarum dan formasi penyusunannya. Tangkai



pengangan



alat



pencocoh



atau



pencoblos



berbentuk silinder (bagian gambar 1.1), yang pada bagian 15



ujungnya



terdapat



kontur



lengkung



silinder



yang



lebih



kecil dari batangnya (bagian gambar 1.2). Antara terdapat



jarum



ring



berpola



perekat



yang



dengan berisi



tangkai fiber



pegangan



glass



untuk



memperkuat rekatan jarum serta menyatukan bagian jarum 20



berpola dengan tangkai pegangan(bagian gambar 1.3). Gambar pencoblos



2,



merupakan



dilihat



dari



gambaran



penampang



alat atas.



pencocoh



atau



Penampang



alat



pencocoh atau pencoblos berupa bidang lingkaran yang di dalamnya terdapat pola jarum yang disusun berdasarkan: 25



- pola tunggal atau 1 jarum (bagian gambar 2.1); - pola motif 3 jarum dalam formasi segi tiga



(bagian



gambar 2.2); - pola motif 4 jarum dalam formasi segi empat



(bagian



gambar 2.3); 30



- pola motif 5 jarum dalam formasi segi empat dengan 1 titik di dalam (bagian gambar 2.4); - pola bermotif gambar 2.5);



6 jarum dalam formasi lingkaran (bagian



5



5



- pola bermotif 7 jarum dalam formasi lingkatan dengan satu titik di tengah (bagian gambar 2.6); - pola bermotif 8 jarum dalam formasi lingkaran(bagian gambar 2.7); - pola bermotif 9 jarum dalam formasi lingkatan dengan 1



10



titik di tengah(bagian gambar 2.8); - pola bermotif 9 jarum dengan formasi segi empat (bagian gambar 2.9).



Uraian Lengkap Invensi Pengembangan produk batik tulis sangat dibutuhkan



15



bagi industri batik Indonesia, sejalan dengan pengakuan United



Nation



Educational



Organizations(UNESCO)



Scientific



and



Cultural



pada 2 Oktober 2019 bahwa Batik



Indonesia dengan keseluruhan teknik, teknologi, motif, 20



warnanya



ditetapkan



sebagai



Warisan



Kemanusiaan



untuk



Budaya Lisan dan Non Bendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity). Dalam untuk 25



pembuatan



membatik



batik



adalah



tulis,



canting.



alat



yang



Fungsi



digunakan



canting



dalam



proses pembatikan digunakan sebagai alat untuk mengambil dan



menghantarkan



permukaan



kain



lilin



menjadi



cair pola



(malam atau



cair)



motif



ke



batik,



atas serta



menutup bagian permukaan kain agar saat proses pewarnaan tidak dapat dimasuki pewarna batik. 30



Batik



dari



wilayah



pesisiran,



seperti



pada



batik



tulis Gedhog di kecamatan Kerek-Tuban, batik Lasem, batik Indramayu, proses pembatikannya tidak hanya dikerjakan dengan



menggunakan



canting,



tetapi



juga



menggunakan



teknik lain untuk dapat menghasilkan motif yang khas. 35



Teknik



pembatikan



yang



khas



tersebut



dikenal



dengan



6



5



teknik



cocohan



atau



coblosan,



yaitu



suatu



teknik



melubangi bagian kain yang telah ditutup dengan lilin (malam) dengan duri atau jarum. Lubang efek cocohan atau coblosan ini sebagai jalan agar pewarna batik dapat masuk ke dalam pori-pori kain saat proses pewarnaan, sehingga 10



menghasilkan



kain



batik



dengan



motif



titik-titik



(cecekan) berwarna. Perajin batik tulis mencocoh atau mencoblos untuk melubangi permukaan kain batik yang telah ditutup lilin (malam) yang dalam istilah pembatikan disebut nemboki, 15



biasanya



menggunakan



sehingga



proses



duri



mencocoh



atau lebih



jarum sulit



tanpa



pegangan,



karena



penampang



duri atau jarum sangat kecil, licin dan mudah lepas. Pembatik harus menekankan ujung jari dengan kuat pada duri atau jarum agar tidak lepas saat digunakan mencocoh 20



atau mencoblos. Permukaan duri atau jarum yang licin bila terlepas dari jari perajin beresiko melukai bagian tubuh perajin serta tidak dapat menghasilkan lubang cocohan yang dapat dimasuki



25



warna.



Pembatik



biasanya



mensiasati



dengan



membalut pangkal duri atau jarum dengan memberi kertas atau kain yang dililit dengan tali benang atau bahan perekat. Inventor pencocoh



30



melakukan



atau



invensi



pencoblos



dengan



batik



mendesain



tulis



ini



alat



dengan



menambahkan tangkai atau pegangan yang memiliki bagian kontur



agar



terlepas



alat



saat



pencocoh



digunakan.



atau Invensi



pencoblos juga



tidak



dilakukan



mudah oleh



inventor dengan mendesain susunan jarum membentuk pola motif cocohan yang estetis. Pola motif tersebut berupa 35



pola motif cocohan geometris yang terdiri dari cocohan 1



7



5



jarum, cocohan 3 jarum, cocohan 4 jarum, cocohan 5 jarum, cocohan 6 jarum, cocohan 7 jarum, cocohan 8 jarum, dan cocohan 9 jarum. Dalam



uraian



lengkap



invensi,



inventor



perlu



menjelaskan tentang komponen alat, bagian-bagian alat, 10



ukuran alat, dan fungsi alat pencocoh atau pencoblos, serta pola yang terbentuk pada kain batik tulis. Komponen yang digunakan untuk membuat alat pencocoh atau pencoblos batik tulis adalah jarum pencocoh, tangkai pegangan yang berkontur terbuat dari bahan plastic atau



15



kayu,



fiber



glass



untuk



menanam



dan



merekatkan



jarum



pencocoh, serta ring dari plat logam untuk memperkuat sambungan antara jarum dengan tangkai pegangan. Jarum pencocoh sebagai komponen utama alat pencocoh terbuat dari besi berlapis crom untuk menghindari karat. 20



Panjang bagian jarum yang digunakan untuk mencocoh antara 15 mm sd. 25 mm, berjumlah 1, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan disusun membentuk pola motif cocohan (cecekan) geometris segi tiga, segi empat, atau lingkaran. Tangkai



25



atau



pegangan



alat



pencocoh



terbuat



dari



bahan plastic atau kayu berdiameter 15 mm - 20 mm yang pada



bagian



ujung



bawah



terdapat



kontur



lengkung



berdiameter 15 mm dengan panjang 15 mm – 20 mm. bagian



ujung



tangkai



pegangan



hingga



pangkal



Pada



tangkai



pegangan memiliki panjang keseluruhan 80 mm sd 100 mm. 30



Kontur ujung



pada jari



tangkai telunjuk,



pegangan jari



berfungsi



tengah,



dan



untuk ibu



menahan



jari



saat



menekankan alat pencocoh atau pencoblos pada permukaan kain



serta



digunakan.



agar



alat



pencocoh



tidak



terlepas



saat



8



Ring yang terbuat dari plat logam digunakan untuk



5



memperkuat melekatnya jarum pencocoh yang ditanam pada tangkai plastic atau kayu dan fiber glass. Cara



memegang



alat



pencocoh



atau



pencoblos



batik



tulis yang diciptakan inventor sebagaimana cara memegang 10



pensil atau ballpen. Bagian Ujung jari telunjuk, jari tengah, Untuk



dan



ibu



jari



menghasilkan



ditempatkan



lubang



pada



cocohan



atau



bagian



kontur.



coblosan



yang



penampangnya dapat dimasuki oleh bahan warna, maka posisi alat 15



pencocoh



atau



pencoblos



harus



tegak



lurus



atau



membentuk sudut antara 60 derajat sampai 90 derajat dari permukaan kain. Pola motif yang dihasilkan dari alat pencocoh atau pencoblos adalah : - pola motif 1 jarum atau cocohan tunggal.



20



- pola motif 3 jarum atau cocohan 3 membentuk formasi geometris segi tiga. - pola motif 4 jarum atau cocohan 3



membentuk formasi



geometris segi empat. - pola motif 5 jarum atau cocohan 5 membentuk formasi 25



geometris



segi



empat



yang



ditengahnya



terdapat



satu



titik. - Pola motif 6 jarum atau cocohan 6 membentuk formasi geometris berupa lingkaran atau segi tiga. - Pola motif 7 jarum atau cocohan 7 membentuk formasi 30



geometris lingkaran 6 titik yang ditengahnya terdapai 1 titik.



9



5



- Pola motif 8 jarum atau cocohan 7 membentuk formasi geometris lingkaran. -



Pola



motif



9



jarum



atau



cocohan



9



dengan



formasi



geometris lingkaran 8 titik yang ditengahnya terdapat 1 titik serta formasi geometris segi empat yang tersusu 10



dari 9 titik. Perlu diberikan kerja



dan



diketahui untuk



bahwa



memberikan



kelebihan



dari



uraian



lengkap



ilustrasi invensi



di



perwujudan, ini,



bukan



atas cara untuk



membatasi invensi ini. Setelah membaca uraian tersebut di 15



atas, orang yang ahli di bidang ini dapat dengan mudah melakukan ilustratif



modifikasi yang



atau



disebutkan



perubahan



atas



di



Sebagai



atas.



perwujudan contoh,



komponen dan sistem kerja alat pencocoh atau pencoblos berpola 20



dengan



tangkai



pegangan



untuk



pembuatan



batik



tulis sesuai invensi ini dapat dimodifikasi atau dirubah tanpa keluar dari ruang lingkup invensi ini. Oleh karena itu, ruang lingkup dan batasan dari invensi ini hendaknya ditafsirkan berdasarkan klaim berikut.



KLAIM 1. ALAT PENCOCOH ATAU PENCOBLOS UNTUK PEMBUATAN BATIK TULIS yang dicirikan : - Terdiri dari komponen jarum dengan diameter 0,5 mm – 1 mm berbahan logam berlapis crom dengan panjang 15 mm – 25 mm yang disusun membentuk pola motif geometris; - Tangkai pegangan berbentuk silinder dengan ukuran panjang 80 mm – 100 mm dengan diameter 15 mm – 20 mm yang berkontur lekuk sepanjang 15 mm – 20 mm pada bagian ujung, dan terbuat dari bahan plastik atau kayu; - Penyambung menggunakan



antara ring



tangkai logam



pegangan



berbentuk



dan



jarum



silinder



yang



diisi dengan fiber glass sebagai perekat jarum; 2. Pola motif geometris sesuai pada klaim 1 memiliki bentuk : - Pola motif 1 jarum cocohan tunggal; - Pola motif 3 jarum cocohan 3 membentuk formasi geometris segi tiga; - Pola motif 4 jarum cocohan 4 membentuk formasi geometris segi empat; - Pola motif 5 jarum cocohan 5 membentuk



formasi



geometris segi empat yang ditengahnya terdapat 1 titik; - Pola motif 6 jarum cocohan 6 membentuk formasi geometris berupa lingkaran atau segi tiga; - Pola motif 7 jarum cocohan 7 membentuk formasi geometris



lingkaran



terdapat 1 titik;



6



titik



yang



ditengahnya



- Pola motif 8 jarum cocohan 8 membentuk formasi geometris lingkaran; - Pola motif 9 jarum cocohan 9 membentuk formasi geometris



lingkaran



8



titik



yang



ditengahnya



terdapat 1 titik; - Pola motif 9 jarum cocohan 9 membentuk formasi geometris segi empat yang tersusun dari 9 titik.



Abstrak ALAT PENCOCOH ATAU PENCOBLOS UNTUK PEMBUATAN BATIK TULIS



Invensi



ini



berkaitan



dengan



alat



pencocoh



atau



pencoblos, khususnya alat pencocoh atau pencoblos berpola untuk



melubangi



bagian



kain



batik



tulis



yang



telah



tertutup lilin (malam) agar dapat dimasuki pewarna batik melalui proses pencelupan warna. Lebih khusus lagi alat pencocoh atau pencoblos dengan tangkai atau pegangan yang sesuai posisi jari tangan dalam memegang alat pencocoh untuk dapat menghasilkan lubang berpola. Pola motif yang dihasilkan dari alat pencocoh atau pencoblos adalah motif dengan formasi geometris yang disusun oleh titik-titik hasil cocohan atau coblosan dengan 1 jarum, 3 jarum, 4, jarum, 5 jarum, 6 jarum, 7 jarum, 8 jarum, dan 9 jarum, serta dapat digunakan untuk estetis.



membentuk motif batik yang



SURAT PERNYATAAN



Yang bertanda tangan di bawah ini Nama Kewarganegaraan



l.



:



Alamat



2.



Nama Kewarganegaraan



Alamat



3.



Nama Kewarganegaraan



Alamat



Dr. Bramantijo, M.Sn. Indonesia Graha Kuncara Eks. AG. 28 Sidoarjo, Jawa Timur.



Dr. Mochamad Junaidi Hidayat, M.Ds. Indonesia Upajiwa 313-A Surabaya, Jawa Timur. Karsam, S.Pd., MA., Ph.D. Indonesia Jl. Joyo Lengkoro, RT. 005/RW. 002 Ploso, Jombang, Jawa Timur



Dengan ini menyatakan bahwa Paten Sederhana yang bedudul "ALAT PENCOCOH ATAU PENCOBLOS LTNTUK PEMBUATAN BATIK TULIS", yang dimintakan pendaftarannya adalah milik saya, dan tidak meniru orang lain baik secara keseluruhan maupun pada pokoknya. Demikian pernyataan



ini



saya buat dengan sebenarnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana



mestinya. Surabaya, 20 September 2018



PIHAK PER



ad Junaidi Hidayat,



3.



Karsam, S.Pd., MA., Ph.D.



SURAT PENGALIHAN II\VENSI Yang bertanda tangan di bawah ini



1.



:



Dr. Bramantijo, M.Sn.



Nama Kewarganegaraan



Indonesia Graha Kuncara Eks. AG. 28 Sidoarjo, Jawa Timur.



Alamat



2.



Nama Kewarganegaraan



Dr. Mochamad Junaidi Hidayat, M.Ds. Indonesia Upajiwa 313-A Surabaya, Jawa Timur.



Alamat



3.



Nama Kewarganegaraan



Karsam, S.Pd., MA., Ph.D. Indonesia Jl. Joyo Lengkoro, RT. 005lRW" 002 Ploso, Jombang, Jawa Timur



Alamat



Selaku Inventor bertindak untuk dan atas nama diri sendiri Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA



Nama



Kewarganegaraan



Alamat



: : :



Dr. Jarianto, M.Si Indonesia Semampir Selatan 2-A.9 RT. 005/RW. 007, Medokan Semampir, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur



Selaku Ketua Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatikta Surabaya ; Bertindak untuk dan atas nama Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatikta Surabaya d/a Perumahan Wisma Mukti, Jl. Klampis Anom II, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur. Untuk selanjutnya disebut sebagai



PIHAK KEDUA



Pihak Pertama Menyerahkan Invensi nya berupa Paten Sederhana dengan judul : ALAT PENCOCOH ATAU PENCOBLOS ITNTUK PEMBUATAN BATIK TULIS, kepada Pihak Kedua, dimana untuk selanjutnya pihak kedua sebagai pemilik paten sederhana. Demikian surat pengalihan ciptaan ini dibuat untuk menjadi maklum Surabaya, 20 September 2018



PIHAK



arianto M.Si



Xi{ad lunaidi Hidayat. M.Ds,



SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini



Nama



:



Kewarganegaraan



:



Alamat



:



:



Dr. Jarianto, M.Si. Indonesia Semampir Selatan 2-A.9 RT. 005/RW. 007, Medokan Semampir, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur



Selaku Ketua Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatikta Surabaya



;



Bertindak untuk dan atas nama Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatikta Surabaya dla Perumahan Wisma Mukti, Jl. Klampis Anom II, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai "PEMBERI KUASA" Dengan ini memberi kuasa penuh, kepada



Nama



Alamat Pekerjaan



No KKI



:



Moh, Fahrial Amrulla, SH Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Ma Chung Villa Puncak Tidar N-1 Malang Konsultan Kekayaan Intelektual 537-20tt



Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili, menghadap, dan Mengajukan Permohonan Paten Sederhana dari Pemberi Kuasa, berkedudukan di Pondok Alam Sigura-gura Blok D-9 Malang, Jawa Timur, pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM. Sehubungan dengan itu, Penerima Surat Kuasa ini berkuasa untuk memutuskan hal-hal guna kepentingan Pemberi Kuasa.



Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya dan akan berakhir dengan sendirinya setelah pengurusan selesai.



Malang, 20 September 2018 PENERIMA KUASA



Moh. Fahrial Amrulla. SH.



Formulir Paten 10. Permohonan Pemeriksaan Substantif Paten Sederhana Data Permohonan (Application) Nomor eFiling Number of e-Filing Nomor Permohonan Userdoc Number Catatan Notes



:



WFU2018426547



:



HKI.3.079795/2018



:



Permohonan Terkait (Related Application) Nomor Permohonan Nomor Registrasi Rincian Permohonan (Application (Registration Number) (Application Detail) Number) SID201807575



Kuasa/Konsultan KI (Representative/IP Consultant) Nama (Name)



Alamat (Address)



Surel/Telp. (Email/Phone)



Lampiran (Attachments) Surat Kuasa Fotokopi KTP



Jakarta, 2018-09-25 Pemohon / Kuasa Applicant / Representative Tanda tangan / Signature Nama lengkap / Full Name Moh. Fahrial Amrulla, S.H.,M.H



Signature Not Verified Digitally signed by eFiling DJKI Date: 2018.09.25 21:20:23 ICT



Halaman 1



SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini



Nama



:



Kewarganegaraan



:



Alamat



:



:



Dr. Jarianto, M.Si. Indonesia Semampir Selatan 2-A.9 RT. 005/RW. 007, Medokan Semampir, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur



Selaku Ketua Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatikta Surabaya



;



Bertindak untuk dan atas nama Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatikta Surabaya dla Perumahan Wisma Mukti, Jl. Klampis Anom II, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai "PEMBERI KUASA" Dengan ini memberi kuasa penuh, kepada



Nama



Alamat Pekerjaan



No KKI



:



Moh, Fahrial Amrulla, SH Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Ma Chung Villa Puncak Tidar N-1 Malang Konsultan Kekayaan Intelektual 537-20tt



Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili, menghadap, dan Mengajukan Permohonan Paten Sederhana dari Pemberi Kuasa, berkedudukan di Pondok Alam Sigura-gura Blok D-9 Malang, Jawa Timur, pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM. Sehubungan dengan itu, Penerima Surat Kuasa ini berkuasa untuk memutuskan hal-hal guna kepentingan Pemberi Kuasa.



Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya dan akan berakhir dengan sendirinya setelah pengurusan selesai.



Malang, 20 September 2018 PENERIMA KUASA



Moh. Fahrial Amrulla. SH.