PBL - Alifah Ok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TEMPLATETUGASANALISISMATERI (PROBLEM BASED LEARNING) Nama Mahasiswa



: Alifatun Nafiah



Modul



: Pendidikan Agama Islam Kontemporer



Kelas



:F



Judul Masalah



: Ketidak sesuaian objek dalam jual beli online



No 1



Komponen



Deskripsi



Identifikasi Masalah (berbasis Masalah yang ditemukan di lapangan)



a. Bagaimana pandangan Islam tentang ketidak sesuain objek dalam transaksi jual beli. b. Apa tanggung jawab pihak penjual dalam transaksi jual beli online c. Upaya penyelesaian apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan pesanan dalam jual beli online.



2



3



Penyebab Masalah (dianalisis apa yang menjadi akar masalah yang menjadi pilihan masalah) Solusi a. Dikaitkan dengan teori/dalil yang relevan b. Sesuaikan dengan langkah/ prosedur yang sesuai dengan masalah yang akan dipecahkan



a. Kebanyakan orang sibuk dengan pekerjaannya sehingga tidak punya waktu untuk melakukan transaksi secara langsung. b. Tergiurnya masyarakat terhadap diskon yang ditawarkan toko online c. Adanya produk pay later (bayar nanti) pada toko online a. Pengertian Jual beli online Jual beli online adalah tindakan yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang telah bersepakat melalui media eletronik atau online, ruang lingkup transaksi online adalah batasan-batasan dalam bertransaksi untuk menjamin keamanan konsumen dalam kegiatan jual beli online. Mekanisme transaksi jual beli online adalah metode pembayaran setelah kedua belah pihak sepakat kemudian memilih untuk pembayaran nontunai. b. dalil tentang jual beli online Dalam jual beli seorang penjual dan pembeli langsung bertatap muka dan melihat langsung barang yang dijual dalam transaksinya. Namun dengan



berkembangnya teknologi dizaman



sekarang



semua bisa lewat media online yang bisa dilakukann tanpa tatap



muka secara langsung. Menurut kitab Fathul Mu’in, ijab dan qabul dalam transaksi ekonomi adalah :



“Ijab adalah bukti yang menunjukan atas penyerahan dengan bukti yang jelas (dapat dipertanggungjawabkan), sedangkan kabul adalah bukti yang menunjukan atas penerimaan Bagaimana hukumnya, dijelaskan di dalam al-qur’an surah albaqarah ayat 275



Artinya:“Dan



Allah



telah



menghalalkan



jual



beli



dan



mengharamkan riba. kesimpulan dari surat al-baqarah ayat 275 adalah memperbolehkan jual beli online dengan memperhatikan jual beli tersebut tidak ada unsur riba. Penjelasan yang kedua dalam Al-qur’an sebagaimana firman Allah Qs. An-nissa: 29:



Artinya:“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu” Dipertegas dalam surah an-nisa’ diatas, dalam jual beli online misalnya barang yang dipesan, kriterianya sesuai dengan yang di Photo/ gambar, sesuai dengan harganya, ijab-qobul sudah disepakati dan tidak ada unsur paksaan oleh penjual dan pembeli. Intinya jika kedua belah pihak (penjual-pembeli) tidak ada unsur yang dirugikan maka boleh/ sah.



c. upaya penyelesaian yang tanggung jawab penjual dalam transakksi



jual beli online Hukum jual beli yang meliputi pengertian jual beli adalah perbuatan yang saling menyetujui dan saling mengikat antara penjual dan pembeli dan pengertian jual beli dalam Islam adalah tukar menukar harta dengan harta untuk memiliki dan memberi kepemilikan dengan menetapkan ijab qabul. Adapun rukun dan syarat sah jual beli menurut hukum Islam adalah sesuatu yang harus ada saat sedang melakukan akad dalam jual beli. Menurut pandangan hukum Islam apabila terjadi ketidaksesuaian objek dalam transaksi jual beli online, yaitu Islam melarang adanya kegiatan jual beli yang didalamnya terdapat unsur penipuan, penghianatan dan ketidakjelasan objek atau ketidak pastian dalam pelaksanaan jual beli. Oleh karena itu, hukum jual beli yang terdapat unsur tersebut adalah haram dan bentuk pertanggung jawaban pihak penjual kepada pembeli dalam transaksi jual beli online apabila terjadi ketida ksesuaian objek yang telah dipesan yaitu menuntut ganti kerugian yang disebabkan atas kesalahan dan kelalaian



penjual,



sehingga



penjual



berkewajiban



untuk



melaksanakan tanggung jawab seperti yang diatur dalam Pasal 7 huruf g undang-undang tentang perlindungan konsumen, yaitu kewajiban pelaku usaha memberikan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan



tidak



sesuai



dengan



perjanjian,



dan



upaya



penyelesaiannya jika barang yang dikirim tidak sesuai pesanan dalam jual beli online terdapat dua pilihan. Penyelesaian sengketa menurut Pasal 45 nomor 2 undang-undang perlindungan konsumen, dapat ditempuh melalui pengadilan atau litigasi maupun di luar pengadilan atau nonlitigasi berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Bagi pembeli, harus lebih hati hati dalam berbelanja secara online, jangan tergiur dengan diskon dan produk pay later sehingga berbelanja tidak sesuai kebutuhan tetapi hanya untuk memnuhi gaya hidup.