Pedoman Akp Paling Baru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN DIREKTUR RS. AIRAN RAYA KEBIJAKAN AKSES DAN KESINAMBUNGAN PELAYANAN Menimbang



: 1.



2.



3.



Mengingat



bahwa pelayanan yang diberikan di sebuah rumah sakit harus sebagai bagian dari suatu sistem yang terpadu yang mencakup: pelayanan,pekerja dan profesional kesehatan, sertaberbagai tingkat palayanan yang akan membangun suatu kontinuitas pelayanan di Rumah Sakit; bahwa kebutuhan asuhan pasien harus selaras dengan fasilitas pelayanan yang tersedia di rumah sakit, dikoordinasikan kepada pasien untuk kemudian direncanakan selanjutnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam point (a) dan (b) perlu ditetapkan dengan Peraturan Direktur Rumah Sakit.



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1438/MENKES/PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan; 8. Peraturan Menteri Kesehatan No 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 9. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/MENKES/SK/11/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. 11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit;



MEMUTUSKAN Menetapkan : Keputusan Direktur Rumahsakit Airan Raya Tentang Kebijakan Akses dan Kesinambungan Pelayanan BAB 1 DEFINISI Pasal 1 1. Skrining pasien adalah suatu rangkaian kegiatan melakukan penilaian awal kegawatdaruratan pada setiap pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat. 2. Registrasi dan admisi di rumahsakit adalah serangkaian proses penerimaan pasien untuk mendapatkan pelayanan diunit rawat inap yang disesuaikan dengan kebutuhan pasien di tempat penerimaan pasien rawat inap Pelayanan berkesinambungan adalah kebutuhan asuhan pasien dengan pelayanan yang tersedia di rumah sakit, mengkoordinasikan pelayanan, merencanakan pemulangan dan tindakan selanjutnya. 3. Kesinambungan pelayanan adalah kebutuhan asuhan pasien dengan pelayanan yang tersedia di rumahsakit, mengkoordinasikan pelayanan, merencanakan pemulangan dan tindakan selanjutnya. 4. Transfer pasien internal adalah rnemindahkan pasien dari satu ruangan perawatan ke ruang tindakan lain di dalam rumah sakit. 5. Pemulangan pasien adalah



menyerahkan pasien kembali kepada



keluarga setelah keluar dari rumah sakit dimana pasien itu dirawat. 6. Rujukan pasien adalah suatu sistem penyelenggaraan kesehatan yang melaksanakan pelimpahan tanggung jawab yang timbal balik terhadap satu kasus penyakit atau masalah kesehatan secara vertikal dalam arti dari unit yang berkemampuan kurang kepada unit yang lebih mampu 7. Tindak lanjut adalah kegiatan mempersiapkan Pengguna Layanan pulang meliputi perawatan 8. Transportasi pasien



adalah sarana yang digunakan untuk mengangkut



pasien dari satu lokasi unit kesehatan medis ke sarana kesehatan yang lebih memadai



BAB II SKRINING PASIEN DI RUMASAKIT PASAL 2 1. Skrining penerimaan pasien dilaksanakan melalui jalur cepat (fast track) kriteria triase, evaluasi visual atau pengamatan, atau hasil pemeriksaan fisis, psikologis, laboratorium



klinis,



atau



diagnostik



imajing



sebelumnya 2. Rumah sakit mempunyai kemampuan memberikan pelayanan yang dibutuhkan serta konsisten misi



dan



kemampuan



dengan



pelayanannya



maka



dipertimbangkan untuk menerima pasien rawat inap atau pasien rawat jalan. 3. Skirining khusus dapat dilakukan oleh RS sesuai kebutuhan seperti skrining infeksi (TBC, PINERE, COVID- 19, dll), skrining nyeri, skrining geriatri, skrining jatuh atau skrining lainnya. 4. Pasien dengan kebutuhan gawat dan/atau darurat, atau pasien yang membutuhkan pertolongan segera diidentifikasi menggunakan proses triase berbasis bukti



untuk



memprioritaskan



kebutuhan



pasien,



dengan mendahulukan dari pasien yang lain. Pada kondisi bencana, dapat menggunakan triase bencana. 5. Ketika pasien diputuskan diterima



untuk



masuk



rawat inap, maka proses skrining akan membantu staf mengidentifikasi



pelayanan



preventif,



kuratif,



rehabilitatif, paliatif yang dibutuhkan pasien kemudian menentukan



pelayanan



yang



paling



sesuai



mendesak atau yang paling diprioritaskan.



dan



Pasal 3 Registrasi dan admisi di rumahsakit 1. Rumah sakit melaksanakan proses penerimaan pasien rawat inap dan pendaftaran pasien rawat jalan dan gawat darurat peraturan perundang-undangan. 2. Rumah



Sakit



sering



misalnya



melayani



berbagai



pasien



pasien



lansia,disabilitas



(fisik,mental,intelektual), berbagai bahasa dan dialek, budaya yang berbeda atau hambatan yang lainnya, sehingga dibutuhkan sistem pendaftaran dan admisi secara online. Pasal 4 KESINAMBUNGAN PELAYANAN 1. Pelayanan berfokus pada pasien diterapkan dalam bentuk Asuhan Pasien Terintegrasi yang bersifat integrasi horizontal dan vertikal. 2. Kesinambungan rumah



sakit



asuhan



harus



melaksanakan



pasien



tidak



menciptakan



kesinambungan



terputus,



proses



dan



untuk



koordinasi



pelayanan di antara profesional pemberi asuhan (PPA), manajer pelayanan pasien (MPP), pimpinan unit, dan staf lain sesuai dengan regulasi rumah sakit di beberapa tempat. 3. Untuk mengatur kesinambungan asuhan selama pasien berada di rumah sakit, harus ada dokter penanggung



jawab



pelayanan



(DPJP)



sebagai



individu yang bertanggung jawab mengelola pasien sesuai



dengan



kewenangan



klinisnya,



serta



melakukan koordinasi dan kesinambungan asuhan. 4. Bila seorang pasien dikelola oleh lebih satu dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) maka



harus



ditetapkan DPJP utama. Sebagai tambahan, rumah sakit menetapkan kebijakan dan proses perpindahan tanggung jawab dari satu dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) ke DPJP lain.



PASAL 5 TRANSFER PASIEN INTERNAL 1.



Pasien



diberitahu



jika



ada



penundaan



dan



kelambatan pelayanan antara lain akibat kondisi pasien atau jika pasien harus masuk dalam daftar tunggu. 2.



Selama dirawat inap di rumah sakit, pasien mungkin dipindah dari satu pelayanan atau dari satu unit rawat inap ke berbagai unit pelayanan lain atau unit rawat inap lain. PASAL 6 PEMULANGAN



1. Merujuk



atau



mengirim



pasien



ke



fasilitas



pelayanan Kesehatan, maupun perorangan di luar rumah sakit didasarkan atas kondisi kesehatan pasien



dan



kebutuhannya



untuk



memperoleh



kesinambungan asuhan. 2. Rumah sakit dapat menetapkan kemungkinan pasien diizinkan keluar rumah sakit dalam jangka waktu tertentu untuk keperluan penting. 3. Ringkasan



pasien



pulang



dijelaskan



ditandatangani oleh pasien/keluarga karena



dan memuat



instruksi tindak lanjut. 4. Ringkasan pasien pulang dibuat sebelum pasien keluar dari rumah sakit oleh dokter penanggung jawab



pelayanan (DPJP). 5. Pasien rawat inap dan rawat jalan (termasuk pasien dari unit gawat darurat) berhak menolak tindakan medis dan keluar rumah sakit.



PASAL 7 TRANSPORTASI 1. Pasien rawat inap dan rawat jalan (termasuk pasien dari unit gawat darurat) berhak menolak tindakan medis dan keluar rumah sakit. 2. Rumah sakit mengidentifikasi kegiatan transportasi yang berisiko terkena infeksi dan menentukan strategi mengurangi risiko infeksi. 3. Rumah sakit membuat kontrak layanan transportasi maka rumah sakit harus dapat



menjamin



bahwa



kontraktor harus memenuhi standar untuk mutu dan keselamatan pasien dan kendaraan. Ditetapkan di : Way Huwi Pada Tanggal : Januari 2022 Direktur RS AIRAN RAYA



Dr. Zuchrady, mm.,PIA.,