Pedoman Dan Panduan Hatra [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. Latar belakang Perkembangan ilmu kesehatan masyarakat telah mengantar kita pada paradigma baru, sehingga kini paradigma sehat menjadi orientasi baru pembangunan kesehatan didunia, termasuk di Indonesia. Hal mendasar dari paradigma sehat antara lain terjadinya: pergeseran dari pelayanan medis (medical care) kepemeliharaan kesehatan (health care) sehingga setiap penanggulangan kesehatanlebih menonjolkan aspek peningkatan (promotive) dan pencegahan (preventive) dibanding Penyehatan (curative), pergeseran dari program terpilah-pilah (fragmented program) ke program terpadu (integrated program) yaitu lebih pada berpijak pada menyehatkan keluarga dan masyarakat, pergeseran dari “keinginan (need)” ke “kebutuhan(demand)” sehingga pelayanan kesehatan disuatu daerah akan berbeda dari daerah lainnya. Pendekatan yang harus dilakukan dalam melaksanakan program kesehatan adalah pendekatan keluarga dan masyarakat serta lebih memprioritaskan upaya pemeliharaan dan menjaga sehat semakin sehat serta merawat yang sakit agar sehat dengan obat-obat tradisonal. Oleh karena itu berbagai upaya harus dilaksanakan untuk mengatasi masalah ini dengan



baik,



diantaranya



dengan



meningkatkan



cakupan,



keterjangkauan



dan mutu pelayanan kesehatan, khususnya untuk Penyehatan trdisonal. Keberadaan tempat Penyehatan tradisonal yang telah mulai berkembang diseluruh provinsi



akhir-akhir ini merupakan wujud nyata dan cerminan kebutuhan masyarakat



khususnya Penyehatan tradisonal yang terjangkau. Sehubungan dengan hal tersebut, adalah sangat beralasan bilamana harus tersusun Pedoman Pelayanan Kesehatan Tradisional. Pedoman ini digunakan digunakan sebagai acuan bagi HATRA dalam melaksanakan kegiatan di wilayah puskesmas Cerme



B. Tujuan Pedoman 1. Tujuan Umum Meningkatkan derajat kesehatan Penyehatan tradisional dan derajat kesehatan masyarakat dengan penggunaan obat-obat tradisional. 2. Tujuan Khusus a. Membangun sistem pelayanan kesehatan tradisional yang bersinergi dengan pelayanan kesehatan konvensional; b. Memberikan pelindungan kepada masyarakat; c. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan tradisional; dan 1



d. memberikan kepastian hukum bagi pengguna dan pemberi pelayanan kesehatan tradisional.



C. Ruang lingkup Kegiatan Kegiatan Program HATRA meliputi : 1. Kegiatan Pembinaan dan pelatihan di Puskesmas Cerme maupun di dinas kesehatan kabupaten Gresik ataupun di desa diwilayah puskesmas cerme 2. Kegiatan Pemetaan (pendataan) dan penyuluhan terhadap Penyehat tradisional diwilayah puskesmas cerme 3. Memberikan kemudahan dalam pengurusan surat ijin sebagai Penyehat tradisional



D. Batasan Operasional 1. Puskesmas memiliki tenaga kesehatan yang sudah dilatih yankes tradisional 2. Puskesmas melaksanakan kegiatan pembinaan meliputi pengumpulan data Penyehat tradisional, fasilitasi registrasi/perizinan dan bimbingan teknis serta pemantauan pelayanan kesehatan tradisional



2



BAB II STANDAR KETENAGAAN



A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Berikut ini kualifikasi SDM Penanggungjawab Program HATRA yang ada di Puskesmas Cerme NO 1



JENIS SDM



Status Kepegawaian PNS



Honda



Perawat



TOTAL



PTT



TOTAL Sukwan



1



1



1



1



B. Distribusi Ketenagaan Penanggungjawab program HATRA dan latar belakang profesinya adalah sebagai berikut: Kegiatan



Petugas



Profesi



Bina Kesehatan Tradisional Indah Mey Rakhmaningsih, Amd.Kep.



Perawat



C. Pengaturan jadwal 1. Pengaturan kegiatan bina kesehatan tradisional dilakukan bersama oleh para pemegang program dalam kegiatan lokakarya mini bulanan maupun tri bulanan/ lintas sektor dengan persetujuan kepala puskesmas. 2. Jadwal kegiatan bina kesehatan tradisional dibuat untuk kangka waktu satu tahun, dan di break down dalam jadwal kegiatan bulanan dan dikoordinasikan pada awal bulan sebelum pelaksanaan jadwal. 3. Secara keseluruhan jadwal dan rencana kegiatan upaya kesehatan dikoordinasikan oleh Kepala Puskesmas Cerme



3



BAB III STANDAR FASILITAS



A. Denah Ruang 1. Pembinaan dan pelatihan di Puskesmas Cerme maupun di dinas kesehatan kabupaten Gresik ataupun di desa diwilayah puskesmas cerme 2. Pemetaan (pendataan) dan penyuluhan terhadap Penyehat tradisional di tempat Penyehat tradisional diwilayah puskesmas cerme



B. Standar Fasilitas Untuk mendukung tercapainya tujuan kegiatan bina kesehatan tradisional, Puskesmas memiliki fasilitas penunjang sebagai berikut:



Kegiatan



Sarana- prasarana - Leaflet



Tradisional



- Poster - Alat peraga penyuluhan



Penyuluhan / Pendataan / pelatihan



- SPT dan Blangko - ATK



4



BAB IV TATALAKSANA KEGIATAN PROGRAM HATRA



A. Lingkup Kegiatan 1. Menyelenggarakan penyuluhan kesehatan tradisional komplementer. 2 Menyelenggarakan



pembinaan



melalui



upaya



penyuluhan



untuk



dan



ketrampilan



pada



meningkatkan pengetahuan, kemampuan,



keluarga, masyarakat, termasuk organisasi masyarakat dalam menangani masalah kesehatan tradisional. 3. Pembinaan ketenagaan, berupa peningkatan kemampuan teknis dan managemen bagi pengelola dan pelaksana dengan pemenuhan standart pelayanan, menerapkan kendali mutu, serta prosedur tetap pelayanan, pembinaan



dukungan



pendanaan



program, pembinaan terhadap



penyelenggaraan pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui pengembangan ilmu, teknologi tepat guna dan penelitian. 4. Peningkatan



dukungan



politis



bagi



upaya



pembinaan



kesehatan



tradisional dengan mendayakan peraturan perundang undangan yang mendukung dan menyebarluaskan informasi, arahan, dan kerjasama lintas program , lintas sektor, dalam upaya pembinaan kesehatan usia lanjut.



B. Metode Pembinaan kesehatan tradisional dilaksanakan sebagai berikut dengan : 1. Menyesuaikan



perencanaan



pembinaan



kesehatan



traadisional



dalam perencanaan puskesmas. 2. Menyesuaikan dengan kegiatan pokok lainnya dalam lokakarya mini puskesmas. 3. Menyesuaikan kondisi dan kebutuhan setempat.



5



C. Langkah Kegiatan 1. Perencanaan ( P1 ) a. Diseminasi informasi pembinaan kesehatan tradisional kepada staf puskesmas. b. Membuat kesepakatan diantara staf puskesmas tentang penatalaksanaan. c. Melakukan bimbingan dan pelatihan kepada staf puskesmas. d. Membuat rencana kegiatan yang diintegrasikan dalam rencana tahunan puskesmas ( pengumpulan data dasar, membuat peta lokasi dan masalahnya, membuat rencana kegiatan sesuai masalah ). e. Kerja sama dengan lintas sektor untuk member informasi dan menjelaskan perannya. f. Melakukan Survey Mawas Diri bekerja sama dengan sektor terkait. g. Melakukan musyawarah dengan masyarakat tentang upaya yang akan dilakukan. h. Membentuk kelompok kerja. i. Melakukan pembinaan teknis bersama sektor terkait. j. Mendorong pembentukan dan pembinaan kesehatan tradisional di masyarakat secara mandiri. 2. Pelaksanaan ( P2) a. Kegiatan Promotif. Bertujuan meningkatkan gairah hidup masyarakat.misal penyuluhan kesehatan tradisional. b. Kegiatan Preventif. Bertujuan Meningkatkan derajat kesehatan Penyehatan tradisional dan derajat kesehatan masyarakat dengan penggunaan obat-obat tradisional. c. Kegiatan kuratif. Upaya yang dilakukan adalah Penyehatan dan perawatan .



6



d. Kegiatan Rehabilitatif. Upaya yang dilakukan bersifat medic, psikososial, edukatif, dan pengembangan ketrampilan . e. Kegiatan Rujukan. Upaya yang dilakukan untuk mendapat pelayanan kuratif dan rehabilitative yang memadai dan tepat waktu sesuai kebutuhan ke fasilitas yang lebih lengkap. 3. Pemantauan dan Pembinaan ( P3) Pemantauan dan pembinaan kesehatan tradisional dilakukan melalui pencatatan dan pelaporan yang sesuai dengan pengamatan langsung. Pencatatan juga dialaksanakan untuk



melihat



keberhasilan



kegiatan,



dengan menggunakan format pencatatan kegiatan pelayanan untuk memantau kemajuan kegiatan. Pemantauan dapat digunakan untuk mengendalikan proses pelaksanaan agar sesuai rencana, mengendalikan hubungan antar petugas lintas program dan lintas sektor agar saling mendukung dan tidak tumpang tindih. 4. Penilaian dan Pengembangan ( P4 ) Penilaian kegiatan dilakukan dengan : a. Memanfaatkan data hasil pencatatan dan pelaporan rutin atau berkala, yang meliputi aspek masukan, proses, dan luaran. b. Pengamatan langsung terhadap pelaksanaan kegiatan pelayanan untuk mengetahui kemajuan dan hambatan yang ada. c. Study atau penelitian kusus untuk mengetahui kegiatan yang sudah dilakukan. Pengembangan kegiatan yang dilakukan : a. Peningkatan mutu pelayanan meliputi fasilitas, teknologi, tenaga, peningkatan suvervisi, pelatihan dan penggalangan peran serta masyarakat serta pemanfaatan sumberdaya. b. Memperluas jangkauan pelayanan, menambah jenis pelayanan, dan jumlah tenaga pelaksana.



7



BAB V LOGISTIK



Perencanaan logistik adalah merencanakan kebutuhan logistik yang pelaksanannya dilakukan oleh semua petugas penanggungjawab program kemudian diajukan sesuai dengan alur yang berlaku di masing-masing organisasi. Kebutuhan dana dan logistik untuk pelaksanaan kegiatan kesehatan tradsional direncanakan dalam pertemuan lokakarya mini lintas program dan lintas sektor sesuai dengan tahapan kegiatan dan metoda pemberdayaan yang akan dilaksanakan. Kegiatan di luar gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana yang meliputi : 1. Tensimeter 2. Timbangan Berat Badan 3. Mikrotois 4. Stetoskop 5. Leaflet 6. Buku catatan kegiatan Prosedur pengadaan barang dilakukan oleh koordinator Upaya kesehatan Lanjut Usia berkoordinasi dengan petugas pengelola barang dan dibahas dalam pertemuan mini lokakarya Puskesmas untuk mendapatkan persetujuan Kepala Puskesmas. Sedangkan dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan direncanakan oleh koordinator kesehatan usi lanjut berkoordinasi dengan bendahara puskesmas dan dibahas dalam kegiatan mini lokakarya puskesmas untuk selanjutnya dibuat perencanaan kegiatan ( POA – Plan Of Action).



8



BAB VI KESELAMATAN SASARAN



Setiap kegiatan yang dilakukan pasti akan menimbulkan resiko atau dampak, baik resiko yang terjadi pada masyarakat sebagai sasaran kegiatan maupun resiko yang terjadi pada petugas sebagai pelaksana kegiatan. Keselamatan pada sasaran harus diperhatikan karena masyarakat tidak hanya menjadi sasaran satu kegiatan saja melainkan menjadi sasaran banyak program kesehatan lainnya. Tahapan – tahapan dalam mengelola keselamatan sasaran antara lain : 1. Identifikasi Resiko. Penanggungjawab



program



sebelum



melaksanakan



kegiatan



harus



mengidentifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Identifikasi resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan dimulai sejak membuat perencanaan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Analisis Resiko. Tahap selanjutnya adalah petugas melakukan analisis terhadap resiko atau dampak dari pelaksanaan



kegiatan



yang



sudah



diidentifikasi.



Hal



ini



perlu dilakukan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani resiko yang terjadi. 3. Rencana Pencegahan Resiko dan Meminimalisasi Resiko. Setelah dilakukan identifikasi dan analisis resiko, tahap selanjutnya adalah menentukan rencana yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya resiko atau dampak yang mungkin terjadi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah atau meminimalkan resiko yang mungkin terjadi. 4. Rencana Upaya Pencegahan. Tahap selanjutnya adalah membuat rencana tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi resiko atau dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan yang



9



dilakukan. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah yang tepat dalam mengatasi resiko atau dampak yang terjadi. 5. Monitoring dan Evaluasi. Monitoring adalah penilaian yang dilakukan selama pelaksanaan kegiatan sedang berjalan.



BAB VII KESELAMATAN KERJA



Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari-hari sering disebut Safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah petugas dan hasil kegiatannya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan. Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman, kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan serta penurunan kesehatan akibat dampak dari pekerjaan yang dilakukan, bagi petugas pelaksana dan petugas terkait. Keselamatan kerja disini lebih terkait pada perlindungan fisik petugas terhadap resiko pekerjaan. Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Seiring dengan kemajuan Ilmu dan tekhnologi, khususnya sarana dan prasarana kesehatan, maka resiko yang dihadapi petugas kesehatan semakin meningkat. Petugas kesehatan merupakan orang pertama yang terpajan terhadap masalah kesehatan, untuk itu`semua petugas kesehatan harus mendapat pelatihan tentang kebersihan, epidemiologi dan desinfeksi.



10



Sebelum bekerja



dilakukan



pemeriksaan



kesehatan



untuk



memastikan



kondisi tubuh yang sehat.



Menggunakan desinfektan yang sesuai dan dengan cara yang benar, mengelola limbah infeksius dengan benar dan harus menggunakan alat pelindung diri yang benar.



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU



Pengendalian mutu adalah kegiatan yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan menilai mutu pelayanan. Pengendalian mutu sangat berhubungan dengan aktifitas pengawasan mutu, sedangkan pengawasan mutu merupakan upaya untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai rencana dan menghasilkan keluaran yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kinerja pelaksanaan dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut: 1. Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadual 2. Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan 3. Ketepatan metoda yang digunakan 4. Tercapainya indikator Hasil pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi serta permasalahan yang ditemukan dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap bulan.



11



BAB IX PENUTUP



Pedoman pelaksanaan upaya kesehatan tradisional ini dibuat untuk memberikan petunjuk dalam pelaksanaan kegiatanupaya kesehatan tradisional di Puskesmas Cerme, penyusunan pedoman disesuaikan dengan kondisi riil yang ada di puskesmas, tentu saja masih memerlukan inovasi-inovasi yang sesuai dengan pedoman yang berlaku secara nasional. Perubahan perbaikan, kesempurnaan masih diperlukan sesuai dengan kebijakan, kesepakatan yang menuju pada hasil yang optimal. Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi petugas dalam melaksanakan pelayanan



upaya



penyimpangan



kesehatan



tradisional



di



puskesmas



agar



tidak



terjadi



atau pengurangan dari kebijakan yang telah ditentukan



12



PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK DINAS KESEHATAN UPT. PUSKESMAS CERME Jalan Raya Cerme Kidul No. 52 Telp. 031 7990007 email : cermepkm@ yahoo.co.id KODE POS 61171 - GRESIK



PANDUAN PROGRAM HATRA BAB I DEFINISI



Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris Pasal 1, ayat 1 sampai 6 dijelaskan definisi yang terkait dengan program hatra diantaranya adalah : 1. Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris adalah penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris. 2. Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. 3. Penyehat Tradisional adalah setiap orang yang melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang pengetahuan dan keterampilannya diperoleh melalui pengalaman turun temurun atau pendidikan non formal. 4. Surat Terdaftar Penyehat Tradisional yang selanjutnya disingkat STPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Penyehat Tradisional yang telah mendaftar untuk memberikan pelayanan kesehatan tradisional empiris. 5. Panti Sehat adalah tempat yang digunakan untuk melakukan perawatan kesehatan tradisional empiris. 6. Klien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatan dan/atau pelayanan kesehatan tradisional empiris.



BAB II RUANG LINGKUP



Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, pasal 2 disebutkan dan tujuan dan ruang lingkup yang terkait dengan program HATRA sebagai berikut : (1) Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk: a. membangun sistem pelayanan kesehatan tradisional yang bersinergi dengan pelayanan kesehatan konvensional; b. membangun sistem Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang bersinergi dan dapat berintegrasi dengan pelayanan kesehatan konvensional di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; c. memberikan pelindungan kepada masyarakat; d. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan tradisional; dan e. memberikan kepastian hukum bagi pengguna dan pemberi pelayanan kesehatan tradisional. (2) Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: a. tanggung jawab dan wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah; b. jenis pelayanan kesehatan tradisional; c. tata cara pelayanan kesehatan tradisional; d. sumber daya; e. penelitian dan pengembangan; f. publikasi dan periklanan; g. pemberdayaan masyarakat; h. pendanaan; i. pembinaan dan pengawasan; dan j. sanksi administratif



Program Hatra yang dilaksanakan di wilayah puskesmas cerme akan didasarkan pada ruang lingkup yang terdapat pada peraturan pemerintah tersebut diatas dengan batasan poin sebagai berikut : 1. Pemetaan Peyehat tradisional a. jenis pelayanan kesehatan tradisional; b. tata cara pelayanan kesehatan tradisional; c. sumber daya; 2. Pemberdayaan masyarakat; 3. Pembinaan dan pengawasan 4. Pendaftaran, Registrasi dan Perizinan Penyehat Tradisional



BAB III TATA LAKSANA



1. Pemetaan Peyehat tradisional Pemetaan didasarkan pada : a. Jenis pelayanan kesehatan tradisional; Tata laksananya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, pasal 7 s/d pasal 16. b. Tata cara pelayanan kesehatan tradisional; Tata laksananya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, pasal 17 s/d 22. Dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, pasal 13 s/d 18. c. Sumber daya; Tata laksananya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, pasal 30 s/d 38 2. pemberdayaan masyarakat; Tata laksananya didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, pasal 70 s/d 72 3. pembinaan dan pengawasan Tata laksananya didasarkan pada :Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, pasal 75 s/d 85. Dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, pasal 40 s/d 83. 4. Pendaftaran, Registrasi dan Perizinan Penyehat Tradisional



Hal ini bertujuan untuk menberikan perlindungan dan Kepastian hukum terhadap penyehat tradisional. Tata laksananya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, pasal 39 s/d 49. Dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, pasal 4 s/d 8.



BAB IV DOKUMENTASI



Dokumentasi terkait panduan program Hatra, berisi lampiran peraturan yang telah ditetapkan pemerintah diantaranya : 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, pasal 4 s/d 8. 3. Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris