Pedoman Gizi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Memasuki eraglobalisasi yang ditandai dengan persaingan dalam berbagai aspek, diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas tinggi agar mampu bersaing dengan negara lain. Kesehatan dan gizi merupakan faktor peting karena secara langsung berpengaruh terhadap kualitas SDM di suatu negara, yang digambarkan melalui pertumbuhan ekonomi, usia harapan hidup, dan tingkat pendidikan. Tenaga SDM yang berkualitas tinggi hanya dapatdicapai oleh tingkat kesehatan dan status gizi yang baik. Untuk itu diperlukan upaya perbaikan gizi yang bertujuan untuk meningkatkan status gizi masyarakat melalui upaya perbikan gizi di dalam keluarga dan pelayanan gizi pada individu yang karena kondisi keseatanya harus dirawat di suatu sarana pelayanan kesehatan misalnya Rumah Sakit (RS). Otonomi daerah yang telah digulirkan pemerintah dalam rangka percepatan pemerataan pembangunan wilayah, menuntut adanya perubahan kebijakan pembangunan di sektor-sektor tertentu, meliputi pola perencanaan dan pelaksanaan program. Salah satu bentuk perubahan sistem pengelolaan program dalam rangka otonomi daerah adalah perubahan struktur organisasi kementerian di tingkat pusat. Reorganisasi dilingkungan Kementerian Kesehatan telah mengubah pola struktur unitunit kerjanya, terutama tugas pokok dan fungsi. Kementerian Kesehatan berperan sebagai pengawas, pembina, dan regulator upaya perbaikan dan pelayanan gizi, baik yang dilakukan oleh instansi pemerintah maupun swasta. Masalah gizi di Rumah Sakit dinilai sesuai kondisi perorangan yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi proses penyembuhan. Kecenderungan peningkatan kasus penyakit yang terkait gizi (nutrition – related disease) pada semua kelompok rentan mulai dari ibu hamil, bayi, anak, remaja, hingga lanjut usia (lansia), memerlukan penatalaksanaan gizi secara khusus. Oleh karena itu dibutuhkan pelayanan gizi yang bermutu untuk mencapai dan mempertahankan status gizi yang optimal dan mempercepat penyembuhan. (PGRS, 2013) Resiko kurang gizi dapat timbul pada keadaan sakit, terutama pada pasien dengan anoreksia, kondisi mulut dan gigi-geligi yang buruk, gangguan menelan, penyakit saluran cerna disertai mual, muntah, dan diare, infeksi berat, lansia dengan penurunan kesadaran dalam waktu lama, dan yang menjalankan kemoterapi. Asupan energi yang tidak adekuat, lama hari rawat, penyakit non infeksi, dan diet khusus merupakan faktor yang mempengaruhi terjadinya malnutrisi di Rumah Sakit. (Kusumayanti, et all, JICN 2004) Pelayanan Gizi RSUD Bayung lencir yang diberikan kepada pasien diharapkan dapat memberikan pelayanan secara optimal kepada pasien ketika mereka melakukan tugasnya. Sejalan dengan visi dan misi RSUD Bayung Lencir, Pelayanan Gizi Rumah Sakit yang diberikan harus dikelola secara profesional agar mutunya tetap terjamin sehingga dapat membantu mempercepat proses penyembuhan dan dapat pula memenuhi kebutuhan gizi pasien. Dampaknya adalah hari perawatan



pasien menjadi lebih pendek dan biaya perawatannya berkurang, sedangkan diperlukan suatu Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Gizi Rumah Sakit bagi RSUD Bayung Lencir yang dapat dipakai sebagai acuan bagi para petugas dan manajemen rumah sakit agar kebutuhan gizi pasien, B.



Ruang Lingkup Ruang lingkup pelayanan gizi rumah sakit, meliputi : 1) Asuhan Gizi Pasien Rawat Inap, 2) Asuhan Gizi Pasien Rawat Jalan 3) Penyelenggaraan Makanan. Untuk meningkatkan pelayanan paripurna kepada pasien dibentuk Tim Asuhan Gizi yang bertugas menyelenggarakan pelayanan gizi di Rawat Inap, Rawat Jalan termasuk di klinik gizi rawat jalan.



C.



Definisi Operasional Yang dimaksud dengan : 1. Pelayanan Gizi, adalah kegiatan yang dilaksanakan di rumah sakit untuk memenuhi kebutuhan gizi baik di rumah sakit maupun rawat jalan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan customer (pasien) 2. Terapi Gizi adalah pelaynan gizi yang diberikan kepada klien berdasarkan pengkajian gizi, yang meliputi terapi diet, konseling gizi dan atau pemberian makanan khusus dalam rangka penyembuhan penyakit pasien (Nutrition dan Diet Theraphy Dictionary, 2004) 3. Asuhan Gizi adalah serangkaian kegiatan yang terorganisir/ terstruktur yang memungkinkan untuk identifikasi kebutuhan gizi dan penyediaan asuhan untuk memenuhi kebutuhan tersebut 4. Tim Asuhan Gizi, adalah sekelompok petugas rumah sakit yang terkait dengan gizi yang terdiri dari dokter / dokter spesialis, nutrisionis, dietisien, dan perawat dari setiap unit perawatan, yang bertugas menyelenggarakan asuhan gizi untuk memberikan pelayanan3 paripurna yang bermutu 5. Nutrisionis, adalah seseorang yang diberi tanggung jawab dan wewenang secara untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi dan dietetik, pendidikan dasar akademi gizi 6. Proses Asuhan Gizi Terstandar (PAGT) adalah Pendekatan sistematik dalam memberikan pelayanan asuhan gizi yang berkualitas, melalui serangkaian aktivitas yang terorganisir meliputi identifikasi kebutuhan gizi ampai pemberian pelayanannya untuk memenuhi kebutuhan gizi. 7. Dietetik adalah integrasi, aplikasi dan komunikasi dari prinsip-prinsip keilmuan makanan, gizi, sosial, bisnis dan keilmuan dasar untuk mencapai dan mempertahankan status gizi yang optimal secara individual, melalui pengembangan, penyediaan dan pengelolaan pelayanan gizi dan makanan di berbagai area/ lingkungan/ latar belakang praktek pelayanan. 8. Gizi Klinik adalah suatu ilmu yang memperlajari tentang hubungan antara makanan dan kesehatan tubuh manusia termasuk mempelajari zat-zat gizi dan bagaimana dicerna, diserap, digunakan, dimetabolisme, disimpan dan dikeluarkan dari tubuh. 9. Kegiatan Pelayanan Gizi, adalah kegiatan yang mencakup dalam pelayanan gizi yaitu penyelenggaraan makanan, konsultasi rawat inap, konsultasi rawat jalan



10. Konsultasi / konseling gizi, adalah serangkaian kegiatan untuk menanamkan dan meningkatkan perbaikan sikap dan prilaku sehingga membantu pasien / klien dalam mengatasi masalah gizi, dilakukan oleh seorang nutrisionis / dietisien 11. Mutu Pelayanan Gizi, adalah suatu kondisi yang berhubungan dengan pelayanan gizi sesuai standar yang memuaskan baik kualitas petugas maupun sarana serta prasarana untuk kepentingan klien. 12. Sanitasi Pangan adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinan tumbuh dan berkembangnya jasad renik pembusuk dan patogen dalam makanan, minuman, peralatan dan bangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakan manusia 13. Klien, adalah pengunjung poliklinik rumah sakit, dan atau pasien rumah sakit yang sudah berstatus rawat jalan 14. Food Model, adalah bahan makanan atau contoh makanan yang terbuat dari bahan sintetis atau asli yang diawetkan, dengan ukuran dan satuan tertentu sesuai dengan kebutuhan, yang digunakan untuk konseling gizi, kepada pasien rawat inap maupun pengunjung rawat jalan



BAB II PELAYANAN GIZI RSUD BAYUNG LENCIR Pelayanan gizi di rumah sakit adalah pelayanan gizi yang disesuaikan dengan keadaan pasien berdasarkan keadaan klinik, status gizi dan status metabolisme tubuhnya. Keadaan gizi pasien sangat berpengaruh pada proses penyembuhan penyakit, sebaliknya proses perjalanan penyakit dapat berpengaruh terhadap keadaan gizi pasien. Seiring kondisi pasien semakin buruk karena tidak diperhatikan keadaan gizinya. Terapi gizi yang menjadi salah satu faktor penunjang utama penyembuhan tentunya harus diperhatikan agar pemberian tidak melebihi organ tubuh untuk melaksanakan fungsi metabolisme. Pemberian diet pasien harus selalu dievaluasi dan diperbaiki sesuai dengan perubahan klinik pasien, hasil pemeriksaan laboratorium, dan sebagainya. Upaya pelayanan gizi di RSUD Bayung Lencir yang diberikan bagi pasien, merupakan tugas dan tanggung jawab Urusan Pelayanan Gizi dan juru masak A. Visi Menjadikan pelayanan gizi yang bermutu dan berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan pasien B. Misi    



Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di PGRS Memberikan kepuasan pelanggan terhadap PGRS Memberikan pelayanan gizi yang professional Menyelenggarakan pelayanan gizi di rawat inap yang berorientasi pada kebutuhan gizi pasien guna mempercepat proses penyembuhan  Melakukan penyuluhan dan konsultasi gizi untuk pasien di Instalasi Rawat Jalan dan Rawat Inap C. Tujuan  Terselenggaranya produksi dan distribusi makanan yang aman sehingga menunjang program keselamatan pasien  Terselenggaranya penerjemahan dan evaluasi diet pasien sesuai dengan kebutuhan dan keadaan pasien rawat inap  Terselenggaranya penyuluhan dan konsultasi gizi kepada pasien rawat jalan dan rawat inap tentang manfaat diet  Terlaksananya kegiatan gizi terapan melalui survei pelayanan gizi.  Terciptanya profesionalisme dalam mengelola pelayanan gizi sesuai dengan standar pelayanan gizi rumah sakit



D. KEBIJAKAN UMUM PELAYANAN GIZI  Pelayanan gizi, minimal dipimpin oleh seorang sarjana (S1) gizi dengan dasar pendidikan sarjana gizi sesuai standar kualifikasi tenaga di Instalasi gizi rumah sakit yang ditetapkan Depkes RI menurut kelas rumah sakit. F.



MEKANISME PELAYANAN GIZI RUMAH SAKIT Gambar 1 MEKANISME PELAYANAN GIZI RUMAH SAKIT Pasien Masuk RS



Tahap penapisan



Ruang rawat inap



Ruang rawat jalan Ya



Tahap penyajian



ya



Pasien Berisiko Masalah Gizi ?



Pasien Berisiko Masalah Gizi ? TIDAK



Ya



Dukungan gizi



Perencanaan makanan biasa



Pengajian diet Perencanaan makanan khusus



Terapi diet Tidak



tahap intervensi/ implementasi



Pengelolahan makanan biasa dan khusus



ya



Penyajian makanan biasa dan khusus tahap monev



Pemantauan asupan makanan



Pemantauan asupan makanan



ya Masalah Gizi ?



Pelayanan gizi umum



ya



Konseling gizi (klinik gizi)



Penyesuaian diet?



Tidak



Rumah Sumber : Modifikasi dari Buku Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit Tahun 1991 Penjelasan : Gambar 1 tentang Mekanisme Pelayanan Gizi Rumah Sakit



BAB III PELAYANAN GIZI RAWAT JALAN Pelayanan Gizi Rawat Jalan adalah serangkaian proses kegiatan asuhan gizi yang berkesinambungan dimulai dari asesmen/pengkajian, pemberian diagnosis, intervensi gizi dan monitoring evaluasi kepada klien/pasien dirawat jalan. Asuhan gizi rawat jalan pada umumnya disebut kegiatan konseling gizi dan dietetik atau edukasi. A. Tujuan Memberikan pelayanan kepada klien/ pasien rawat jalan atau kelompok dengan membantu mencari solusi masalah gizinya melalui nasihat gizi mengenai jumlah asupan makanan yang sesuai, jenis diet, yang tepat, jadwal makan dan cara makan, jenis diet dengan kondisi kesehatannya. B. Sasaran  Pasien dan keluarga  Individu pasien yang datang atau dirujuk C. Mekanisme Kegiatan Mekanisme pelayanan gizi rawat jalan :



BAB IV PELAYANAN GIZI RAWAT INAP Pelayanan gizi rawat inap merupakan pelayanan gizi yang dimulai dari proses pengkajian gizi, diagnosis gizi, intervensi gizi meliputi perencanaan, penyediaan makanan, penyuluhan/ edukasi, dan konseling gizi, serta monitoring dan evaluasi gizi. A. Tujuan Memberikan pelayanan gizi kepada pasien rawat inap agar memperoleh asupan makanan yang sesuai kondisi kesehatannya dalam upaya mempercepat proses penyembuhan, mempertahankan dan meningkatkan status gizi. B. Sasaran  Pasien  Keluarga C. Mekanisme Kegiatan Mekanisme pelayanan gizi rawat inap sebagai berikut : 1. Skrining Gizi Tahapan pelayanan gizi rawat inap diawali dengan skrining/ penapisan gizi oleh perawat ruangan dan penetapan order diet awal (preskripsi diet awal) oleh dokter. Skrining gizi bertujuan untuk mengidentifikasi psien/ klien yang beresiko, tidak beresiko malnutrisi atau kondisi khusus. Kondisi khusus yang dimaksud adalah pasien dengan kelainan metabolik, hemodialisis, anak, geriatrik, kanker dengan kemoterapi/ radiasi, luka bakar, pasien dengan imunitas menurun, sakit kritis dan sebagainya. 2. Proses Asuhan Gizi Terstandar (PAGT) Proses Asuhan Gizi Terstandar dilakukan pada pasien yang beresiko kurang gizi, sudah mengalami kurang gizi dan atau kondisi khusus dengan penyakit tertentu. Langkah PAGT terdiri dari : 1) Assesmen/ Pengkajian Gizi Assesmen gizi dikelompokkan dalam 5 kategori yaitu a. Anamnesis riwayat gizi (Food History), b. Pengukuran Antropometri, c. Laboratorium, d. Pemeriksaan Fisik Klinis, e. Riwayat Personal. a. Anamnesis Riwayat Gizi Data yang diambil dengan cara interview, seperti recall makanan 24 jam, atau metode assesmen lainnya. Beberapa aspek yang digali : asupan makanan dan zat gizi, cara pemberian makanan dan zat gizi, penggunaan media mentosa dan obat komplemen alternatif (interaksi obat dan makanan), pengetahuan/ sikap/ keyakinan, perilaku, faktor yang mempengaruh akses ke makanan, aktivitas dan fungsi fisik b. Pengukuran Antropometri Pengukuran tinggi badan, berat badan, perubahan berat badan, indeks massa tubuh, pertumbuhan dan komposisi tubuh c. Laboratorium Keseimbangan asam basa, profil elektrolit dan ginjal, profil asam lemak essensial, profil gastrointestinal, profil glukosa/ endokrin, profil inflamasi, profil laju metabolik, profil mineral, profil anemia gizi, profil protein, profil urine, dan profil vitamin



d. Pemeriksaan Fisik Klinis Evaluasi sistem tubuh, wasting otot dan lemak subkutan, kesehatan mulut, kemampuan menghisap, menelan dan bernafas serta nafsu makan. e. Riwayat Personal Informasi saat ini dan masa lalu mengenai riwayat personal, medis, keluarga dan sosial. Data riwayat klien tidak dapat dijadikan tanda dan gejala (signs/symptoms) problem gizi dalam penyataan PES, karena kondisi yang tidak berubah dengan adanya intervensi gizi. Riwayat klien mencakup : riwayat personal, riwayat medis/ kesehatan pasien, riwayat sosial 3. Diagnosa Gizi Langkah ini mencari pola dan hubungan antar data yang terkumpul dan kemungkinan penyebabnya. Kemudian memilah masalah gizi yang spesifik dan menyatakan masalah gizi secara singkat dan jela menggunakan terminologi yang ada. Diagnosa gizi terstruktur dengan konsep PES atau Problem, Etiology , Sign/ Symptoms. Diagnosis gizi dikelompokkan dalam 3 (tiga) domain, yaitu : domain asupan, domain klinis, domain perilaku-lingkungan. a. Domain Asupan Problem aktual yang berkaitan dengan asupan energi, zat gizi, cairan atau zat bioaktif, melalui diet oral atau dukungan gizi (gizi enteral dan parenteral). b. Domain Klinis Problem gizi yang terkait dengan kondisi medis atau fisik. Termasuk kedalam kelompok domain klinis adalah : problem fungsional, problem biokima, problem berat badan c. Domain Perilaku-Lingkungan Problem gizi yang terkait dengan pengetahuan, sikap/ keyakinan, lingkungan fisik, akses ke makanan, air minum, atau persediaan makanan, dan keamanan makanan. 4. Intervensi Gizi Intervensi gizi adalah suatu tindakan yang terencana yang ditujukan untuk merubah perilaku gizi, kondisi lingkungan, atau aspek status kesehatan individu. Intervensi terdiri dari 2 (dua) komponen yang saling berkaitan yaitu perencanaan dan implementasi. a. Perencanaan Langkah-langkah perencanaan sebagai berikut :  Tetapkan prioritas diagnosis gizi berdasarkkan derajat kegawatan masalah, keamanan dan kebutuhan pasien. Intervensi diarahkan untuk menghilangkan penyebab (etiologi dari problem), bila etiologi tidak dapat ditangani oleh ahli gizi maka intervensi b. implementasi 5. Monitoring dan Evaluasi Gizi  Tersedia fasilitas ruangan dan alur kerja yang efisien dan peralatan untuk : a. Perencanaan Menu b. Pengadaan Bahan Makanan c. Penerimaan bahan makanan dan makanan d. Penyimpanan bahan makanan dan makanan e. Persiapan dan Pengolahan Makanan f. Penyajian makanan masak



g. Distribusi makanan h. Pelayanan Makanan Pasien i. Pencucian alat makan j. Penyimpanan alat makan k. Pembuangan sampah  Tersedia fasilitas ruangan dan peralatan untuk pelayanan konsultasi/penyuluhan diet individu atau kelompok, baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan, pegawai, dan masyarakat pengguna rumah sakit. E. UPAYA UNTUK MEMINIMALKAN RESIKO KONTAMISASI DAN PEMBUSUKAN a. Semua gudang bahan makanan hendaknya berada di bagian yang lebih tinggi untuk mencegah genangan air dan menjaga kelembabannya. Hendaknya dihindarkan meletakkan gudang di kaki tangga / elevator, ruang peralatan atau ruang-ruang yang kurang sesuai untuk bahan makanan. b. Bahan makanan hendaknya tidak diletakkan dibawah saluran / pipa air (air bersih maupun air limbah) untuk mencegah kebocoran dari saluran tersebut. Hendaknya tidak ada drainase disekitar gudang makanan untuk menghindari saluran balik / meluapnya saluran pada saat macet. c. Semua bahan makanan hendaknya disimpan pada rak-rak yang baik dengan ketinggian rak terbawah dari lantai cm. Hal ini untuk menghindari kontaminasi karena genangan air, memudahkan pembersihan dan mencegah infestasi serangga. d. Suhu gudang bahan makanan kering dan kaleng dijaga kurang dari 22 Celcius untuk mengurangi pertumbuhan serangga, bakteri atau kerusakan kaleng. Suhu didalam ruang pendingin antara 10 Celcius sampai 5 Celcius. e. Gudang harus dibuat anti tikus dan serangga. Jendela dan pintu perlu dipasang kaca, pelindung tikus dan tempat masuk pipa harus ditutup semen. f. Fasilitas sesuai dengan persyaratan gedung dan peraturan yang berlaku ditekankan pada : a. Lantai, dinding dan langit-langit yang mudah dibersihkan b. Penerangan yang memenuhi persyaratan kondisi kerja c. Ventilasi yang cukup, suhu dan kelembaban d. Memenuhi persyaratan anti kebakaran e. Ada ruang penerimaan dengan fasilitas pemeriksaan mutu dan jumlah bahan makanan yang langsung dipindahkan ke tempat penyimpanan f. Penyimpanan di lemari pendingin, hendaknya memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :  Rak-rak dalam refrigerator harus diatur sedemikian rupa sehingga bahan makanan tidak saling berdesakan.  Refrigerator harus berukuran memadai sehingga dapat digunakan secara baik dan mudah dijangkau.  Dalam refrigerator hendaknya disediakan ruang yang memadai untuk meniris potonganpotongan dari freezer.



 Makanan yang disimpan dalam refrigerator hendaknya diletakkan dalam wadah dengan dasar tidak lebih dari 5 7,5 cm, sehingga makanan bisa cepat dingin dan mengurangi pertumbuhan kuman.  Pada saat penyajian, suhu makanan dijaga di atas 65 0 C untuk makanan hangat dan 4 0 C untuk makanan dingin



Klien / pasien rumah sakit dibedakan dalam 2 (dua) kategori, yaitu : 1. Pasien Rawat Inap Pada tahap penapisan dan pengkajian berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, antropometri, laboratorium dan pemeriksaan lainnya, dokter akan menetapkan apakah pasien memerlukan terapi diet atau tidak. Pada tahap intervensi / implementasi : a. Bila tidak memerlukan terapi diet : a) Pasien dipesankan makanan biasa ke tempat pengolahan makanan. b) Dari tempat pengolahan makanan didistribusikan ke ruang perawatan dan di ruang perawatan makanan disajikan kepada pasien. c) Selama dirawat, pasien yang berminat, mendapatkan penyuluhan mengenai gizi umum tentang makanan seimbang untuk mempertahankan dan meningkatkan kesehatan serta lingkungannya. d) Pasien diamati dan dievaluasi secara fisik, antropometri, laboaratorium, dan lain-lain. Pengamatan juga dilakukan untuk menilai nafsu makan dan



asupan makanannya. Hasil penilaian tersebut membuka kemungkinan bahwa ia memerlukan penyesuaian diet atau tidak. e) Bila tidak, tetap memperoleh makanan biasa sampai diperbolehkan pulang. f) Bila memerlukan terapi diit, prosesnya sama dengan bila ia dari semula memerlukan terapi diet. b. Bila memerlukan terapi diet : a) Bagi pasien yang direncanakan dengan makanan khusus / diet, yang sesuai dengan keadaan fisik, psikis, penyakit, kebiasaan makan dan nafsu makan. b) Selama dirawat pasien memperoleh penyuluhan atau konseling gizi agar diperoleh persesuaian paham tentang dietnya, dan pasien dapat menerima serta menjalankan diet. c) Makanan khusus dipesan ke tempat pengolahan makanan (dapur). Dari tempat pengolahan makanan diet didistribusikan ke ruang perawatan dan di ruang perawatan makanan khusus disajikan kepada pasien. d) Pasien diamati dan dievaluasi secara fisik, antropometri, laboratorium, dan lain-lain. Pengamatan juga dilakukan untuk menilai nafsu makan dan asupan makanannya. Hasil penilaian tersebut membuka kemungkinan apakah ia memerlukan penyesuaian diet atau tidak. e) Bila penyesuaian diet ini berupa perubahan makanan biasa, proses selanjutnya sama dengan butir a f) Bila penyesuaian diet ini berupa perubahan diet khusus, proses selanjutnya lihat pada butir b. g) Bila pasien ternyata tidak memerlukan penyesuaian diet, maka saat akan pulang pasien memperoleh penyuluhan / konseling gizi tentang penerapan diet di rumah. h) Bila memerlukan tindak lanjut, pasien diminta mengikuti proses pelayanan gizi rawat jalan. i) Bila tidak, kegiatan pelayanan gizi berakhir, dan pasien dapat dirujuk ke Puskesmas atau institusi kesehatan lain untuk pembinaan selanjutnya. 2. Pasien Rawat Jalan Dari hasil pemeriksaan fisik, antropometri, laboratorium dan pemeriksaan dokter lainnya,kemudian dokter menentukan apakah pasien perlu terapi diet. a. Bila tidak memerlukan terapi diet, pasien hanya akan mendapat penyuluhan gizi umum dan makanan sehat untuk diri dan keluarganya, dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan keadaan kesehatan dirinya dan lingkungannya. b. Bila memerlukan terapi diet, pasien akan dikirim ke klinik gizi untuk memperoleh penyuluhan / konseling tentang diet / terapi yang ditetapkan dokter. Proses selanjutnya mengikuti prosedur dari klinik tersebut.



BAB III KEGIATAN PELAYANAN GIZI RUMAH SAKIT A. PENYELENGGARAA MAKANAN Pengertian Penyelenggaraan makanan rumah sakit adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan menu sampai dengan pendistribusian makanan kepada konsumen, dalam rangka pencapaian status kesehatan yang optimal melalui pemberian diet yang tepat. Dalam hal ini termasuk kegiatan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi. B. SASARAN Sasaran penyelenggaraan makanan di rumah sakit adalah konsumen / pasien maupun karyawan. Sesuai dengan kondisi rumah sakit dapat juga dilakukan penyelenggaraan makanan bagi pengunjung (pasien rawat jalan atau keluarga pasien). Dalam penyelenggaraan makanan rumah sakit, standar masukan (input) meliputi biaya, tenaga, sarana dan prasarana, metode, peralatan, sedangkan standar proses meliputi penyusunan anggaran belanja bahan makanan, pembelian bahan makanan, penerimaan dan penyimpanan bahan makanan, persiapan bahan makanan. Sedangkan standar keluaran (output) adalah mutu mekanan dan kepuasan konsumen.



C. Bentuk Penyelenggaraan Makanan di Rumah Sakit Kegiatan penyelenggaraan makanan merupakan bagian dari kegiatan instalasi gizi atau unit pelayanan gizi di rumah sakit. Sistem penyelenggaraan makanan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit sendiri secara penuh, dikenal juga sebagai swakelola. Kegiatan penyelenggaraan makanan dapat dilakukan oleh pihak lain, dengan memanfaatkan jasa catering atau perusahaan jasa boga. Jika penyelenggaraan makanan dilakukan dengan sistem swakelola maka instalasi atau unit pelayanan gizi bertanggung jawab untuk melaksanakan semua kegiatan penyelenggaraan makanan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Seperti yang dilakukan oleh pelayanan gizi di RS Hermina Solo. D. Mekanisme Kerja Penyelenggaraan Makanan 1. Penyusunan Anggaran Belanja Makanan Pengertian : Penyusunan anggaran belanja adalah suatu kegiatan penyusunan anggaran yang meliputi anggara pengengembangan sarana, fasilitas, sumber daya manusia, serta anggaran rutin untuk pengadaan bahan makanan basah dan kering. Tujuan Tersedianya taksiran anggaran belanja makanan yang diperlukan bagi konsumen atau pelanggan yang dilayani sesuai dengan standar kecukupan gizi. Proses a. Anggaran belanja untuk bahan basah dibuat setiap hari sesuai kebutuhan berdasarkan menu, standar porsi, dan jumlah karyawan, dokter, pasien yang dirawat b. . b. Anggaran belanja untuk bahan kering dibuat setiap 2 (dua) minggu sesuai kebutuhan berdasarkan menu, standar porsi, dan jumlah karyawan, dokter serta asumsi pasien yang dirawat c. Evaluasi anggaran belanja pelayanan gizi dilakukan dengan membandingkan dengan anggaran belanja bulan lalu dan anggaran belanja RS/RSIA Hermina lain. d. Anggaran belanja yang telah dibuat oleh Kepala Urusan Pelayanan Gizi dan Tata Boga diajukan kepada Manajer Rumah Tangga dan disetujui oleh Wakil Direktur Umum. e. 2. Penyusunan Formula, Menu Bahan Makanan Pengertian : Adalah suatu kegiatan untuk menyusun formula dan menu sesuai dengan kebutuhan gizi pelanggan. Tujuan : Tersedianya menu yang sesuai dengan klasifikasi kelas perawatan dan periode siklus harian / mingguan. Proses :



 Penyusunan formula dibuat oleh ahli gizi Hermina Hospital Group dengan mengacu pada perhitungan diet pasien dan Buku Pelayanan Gizi Rumah Sakit.  Penyusunan menu dibuat oleh Urusan Pelayanan Gizi, dengan persetujuan Tim Pengendalian Mutu Makanan  Penyusunan menu dibagi 2 (dua) yaitu : menu pasien dan menu karyawan.  Menu pasien disusun dengan siklus menu 10 (sepuluh) hari sedangkan menu karyawan disusun 15 hari  . Menu untuk pasien dengan kelas perawatan VIP, Utama, Kelas I terdiri atas dua pilihan (menu A dan menu 3. Perencanaan Kebutuhan Bahan Makanan Pengertian Adalah kegiatan menyusun kebutuhan bahan makanan basah dan kering yang akan diolah menjadi makanan untuk memenuhi kebutuhan gizi pelanggan. Tujuan : Mendapatkan perhitungan kebutuhan bahan makanan yang tepat dan akurat baik kualitas maupun kuantitasnya Proses :  Mengumpulkan data pelanggan yang akan dilayani  Memilih daftar menu sesuai dengan siklus menu, standar porsi dan standar resep.  Tentukan jenis bahan makanan basah dan kering yang akan digunakan sesuai dengan standar harga yang ada dengan penambahan 10% dari kebutuhan.  Ajukan rencana anggaran tersebut kepada Manajer Rumah Tangga dan Wakil Direktur Umum RS Hermina Solo.  4.



Pengadaan, Penerimaan, dan Penyimpanan Bahan Makanan Pengertian : Adalah kegiatan pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan makanan kering dan basah sesuai dengan rencana anggaran kebutuhan makanan yang telah disetujui. Tujuan : Tersedianya bahan makanan sesuai kebutuhan tepat waktu dan disimpan ditempat yang telah ditentukan. Proses :      



Siapkan dan bersihkan bahan makanan yang akan diolah sesuai dengan ketentuan. Gunakan alat masak yang bersih, aman dan sesuai dengan standar peralatan. Dahulukan memasak makanan yang tahan lama. Masak makanan sesuai dengan tata cara pemasakan yang tepat. Sajikan makanan matang kepada pelanggan setelah dilakukan uji citarasa. Pendistribusian makanan pelanggan dilakukan dengan cara sentralisasi.



5. Pengolahan Bahan Makanan dan Distribusi Makanan Pengertian Adalah kegiatan mengubah/memasak bahan makanan mentah menjadi makanan yang siap dimakan, berkualitas, aman untuk dikonsumsi dan siap untuk didistribusikan.



Tujuan Mengurangi resiko kehilangan zat gizi bahan makanan Meningkatkan nilai cerna Mempertahankan rasa, warna, tekstur dan penampilan makanan Aman dari mikroorganisme dan benda asing Penyajian makanan dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran Proses :  Siapkan dan bersihkan bahan makanan yang akan diolah sesuai dengan ketentuan  Gunakan alat masak yang bersih, aman dan sesuai dengan standar peralatan  Dahulukan memasak makanan yang tahan lama  Masak makanan sesuai dengan tata cara pemasakan yang tepat  Sajikan makanan matang kepada pelanggan setelah dilakukan uji citarasa  Pendistribusian makanan pelanggan dilakukan dengan cara sentralisasi. 6. Penyediaan Makanan Karyawan Pengertian : Adalah penyediaan makanan karyawan dengan standar menu makanan sepertiga dari total kebutuhan kalori sehari. Tujuan : Meningkatkan derajat kesehatan karyawan sehingga dapat menunjang kinerja yang optimal Proses :  Susun menu makanan karyawan dengan siklus 15 (limabelas) hari yang terdiri dari makanan lengkap (nasi, lauk pauh, sayur, dan buah) dan makanan selingan  Lakukan evaluasi menu tiga bulan sekali dan lakukan uji citarasa oleh Tim Pengendalian Mutu Makanan terhadap menu baru. B. Pelayanan dan Konsultasi Gizi Pasien Rawat Inap Pengertian; Adalah serangkaian kegiatan pelayanan gizi yang diberikan kepada pasien rawat inap dari mulai penentuan diet, perencanaan diet hingga evaluasi diet Tujuan: Memberikan pelayanan kepada pasien rawat inap agar memperoleh gizi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi penyakit Membantu mempercepat proses penyembuhan Proses :   



Tentukan diet pasien oleh dokter yang merawat / dokter ruangan pada saat pasien pertama kali masuk di ruang perawatan Informasikan diet yang diberikan dokter kepada Ahli gizi atau Penanggung jawab urusan pelayanan gizi ( diluar jam kerja ahli gizi ) Lakukan pengkajian riwayat gizi dari pola makan, variasi, frekuensi serta pantangan makan



     



Ahli gizi akan menerjemahkan diet yang diberikan dokter kedalam bentuk menu makanan Juru masak akan mengolah makanan sesuai dengan petunjuk diet yang telah diberikan oleh Ahli gizi Sajikan makanan yang sudah matang dan distribusikan Lakukan konsultasi gizi ( pendidikan kesehatan ) dengan memberikan penjelasan kepada pasien tentang diet yang harus dijalankan dalam upaya mempercepat proses penyembuhan Lakukan pemantauan / evaluasi terhadap perubahan diet dan sisa makanan Tindak lanjuti apa yang didapat dari hasil evaluasi Lakukan konsultasi oleh Ahli Gizi atau Dokter Gizi untuk menjelaskan tujuan diet yang harus diljalankan oleh pasien



Penyuluhan dan Konsultasi Gizi Pasien Rawat Jalan Pengertian Adalah kegiatan pemberian informasi tentang pelayanan gizi di rawat jalan yang dilakukan oleh perawat/bidan, dokter gizi dan ahli gizi. Tujuan Membuat perubahan prilaku makan pada pasien rawat jalan Proses Dirawat jalan penyuluhan diberikan kepada pasien melalui kursus senam hamil, pra persalinan, pijat bayi dan kursus laktasi sedangkan konsultasi dilakukan secara perorangan oleh dokter gizi



BAB IV ORGANISASI DAN KETENAGAAN A .STRUKTUR ORGANISASI Gambar 2 Struktur Organisasi DIREKTUR dr . Diyanti Novitasari,MARS KOORDINATOR PELAYANAN MEDIS NON MEDIS



Dedi Putra, ATEM KEPALA RUANGAN GIZI NOVELIA,s.Gz



AHLI GIZI KLINIS



AHLI GIZI INSTALASI



SITI MARIA ULFA ,A.Md.Gz



SRI WULANDARI JURU MASAK IDA ROYANI PRAMUSAJI AMRIANI MUFIDA



B. Organisasi dan Tata Laksana Urusan Gizi dan Tata Boga Urusan Pelayanan Gizi dan Tata Boga dipimpin oleh Kepala Urusan yang membantu Manager Rumah Tangga dalam pengelolaan, pelaksanaan pelayanan gizi dan tata boga rumah sakit, terdiri dari : 1. Penanggung Jawab (PJ) Pengadaan dan Penyimpanan 2. PJ Penyajian dan pendistribusian yang membawahi petugas penyajian dan pendistribusian 3. PJ Pengelolaan makanan yang membawahi para juru masak Adapun tugas dan tanggung jawab Urusan Gizi dan Tata Boga adalah : Dalam melaksanakan tugasnya, Ka.Ur. Gizi dan Tata Boga : 1. Bertanggung jawab kepada Manajer Rumah Tangga dan di bantu oleh Penanggung Jawab (PJ) Pengadaan dan Penyimpanan, PJ Penyajian dan pendistribusian, dan PJ Pengelolaan makanan. 2. Di lapangan, Ka.Ur. Gizi dan Tata Boga berkoordinasi dengan Bidang Keperawatan, Bidang Pelayanan Medis, Bagian Keuangan dan Bagian Personalia.



BAB V SARANA, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN Agar pelayanan gizi dan tata boga di RSUD Bayung Lencir dapat berjalan dengan lancar dan optimal, maka perlu didukung dengan adanya sarana, peralatan dan perlengkapan yang memadai baik untuk kegiatan pelayanan gizi di Instalasi Rawat Jalan, Rawat Inap maupun ruang di Urusan Gizi dan Tata boga A. Sarana, Peralatan dan Perlengkapan di Instalasi Rawat Jalan / Klinik Gizi Tersedianya ruang Konseling Gizi di Instalasi Rawat Jalan RSUD Bayung Lencir yang dilengkapi dengan sarana berupa : Peralatan kantor yang terdiri dari meja, kursi konseling gizi, kursi ruang tunggu,leaflet, dan sebagainya. Peralatan konsultasi yang terdiri dari lemari, food model dan contoh makanan segar, formulir mengenai gizi, leaflet diet, poster, buku-buku pedoman dll nya Dan juga dilengkapi dengan peralatan antropometri guna mendapatkan data pasien diantaranya adalah : Standar antropometri, alat ukur tinggi dan berat badan dewasa, alat



ukur panjang badan bayi/anak, timbangan bayi (beam balance scale), alat ukur lingkar lengan atas (LILA), alat ukur lingkar kepala (LK), dan formulir skrining (alat-alat tersebut dilakukan secara berkala oleh badan meterologi). B. Sarana, Peralatan dan Perlengkapan di Urusan Gizi dan Tata Boga Fasilitas ruang yang dibutuhkan di Unit Gizi dan Tata Boga terdiri dari : I.



II.



III.



IV.



V.



VI.



Tempat penerimaan bahan makanan. Tempat/ruangan ini digunakan untuk penerimaan bahan makanan dan mengecek kualitas serta kuantitas bahan makanan, tempat ini dilengkapi dengan timbangan yang digunakan untuk melakukan penerimaan bahan makanan Tempat/ruangan penyimpanan bahan makanan. Penyimpanan bahan makanan terbagi atas 2 tempat, yaitu untuk gudang basah untuk menyimpan makanan segar dimana di dalamnya terdapat frezzer dan chiller. Sedangkan gudang kering digunkan untuk menyimpan bahan makanan kering dimana di dalamnya terdapat rak yang digunakan untuk meletakkan bahan makanan kering. Tempat persiapan bahan makanan Tempat ini diperuntukkan bagi bahan makanan yang akan dipersiapkan berikut bumbu yang harus dibersihkan, dicuci, dikupas, ditumbuk, digiling, dipotong, diiris dan lainnya sebelum dilakukan proses pemasakan. Tempat pemasakan dan distribusi makanan Tempat pemasakan dilengkapi dengan cerobong asap di atas kompor dan perlatan yang digunakan untuk proses pengolahan seperti kompor, blender, panci, penggorengan dsb. Distribusi makanan dikelompokkan menjadi makanan biasa dan makanan khusus, kemudian ditempatkan pada wadah yang berbeda yang terdiri dari kelompok nasi, sayuran, lauk pauk dan makanan selingan serta buah. Saat mendistibusikan makanan gunakan trolley pemanasuntuk membawa makanan menu utama. Tempat pencucian dan penyimpanan alat Tempat pencucian peralatan memiliki bak ganda dan dilengkapi dengan water heater (aliran air panas dan dingin) dan hendaknya terletak terpisah dengan tempat pencucian bahan makanan, disediakan fasilitas rak pengering, dilengkapi pula dengan alat mengatasi sumbatan dan vector, serta sabun, sikat dan lap bersih. Tempat pembuangan sampah Tempat pembuangan sampah harus tertutup cukup untuk menampung sampah yang dihasilkan dan segera dikosongkan begitu sampah telah mencapai 2/3 penuh yang ditampung sebelumnya dalam wadah plastik sampah non medis.



C. Pemeliharaan, Perbaikan Ruangan dan Alat Pengertian : Adalah kegiatan atau upaya untuk menjaga agar ruangan dan peralatan dapat berfungsi secara optimal. Tujuan : Tersedianya ruangan dan peralatan yang selalu terpelihara dan siap pakai. Memperpanjang usia pakai alat (life time) di pelayanan gizi. Proses



 Lakukan pengecekan dan pemeliharaan secara rutin dan periodik terhadap ruangan dan peralatan  Segera laporkan setiap ada kerusakan ruangan dan peralatan kepada unit terkait.  Segera ajukan penggantian terhadap peralatan yang tidak dapat diperbaiki.



BAB VI SANITASI MAKANAN DAN KESELAMATAN KERJA A. Sanitasi Makanan 1. Pengertian Sanitasi makanan merupakan salah satu upaya pencegahan yang menitik beratkan pada kegiatan dan tindakan yang perlu untuk membebaskan makanan dan minuman dari segala bahan yang dapat mengganggu atau merusak kesehatan mulai dari sebelum makanan diproduksi, selama proses pengolahan, penyiapan, pengangkutan, penjualan sampai pada saat makanan dan minuman tersebut siap untuk dikonsumsikan kepada konsumen. (Direktorat Hygiene dan Sanitasi, Ditjen Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular). Jadi hendaknya upaya ini harus dilakukan di Urusan Gizi dan Tata Boga RSUD Bayung Lencir sesuai dengan prosedur yang ada mengenai sanitasi. 2. Tujuan Kegiatan ini ditujukan agar RSUD Bayung Lencir dapat :



a. Menyediakan makanan yang berkualitas baik dan aman bagi kesehatan pasien, keluarga pasien b. Menurunkan angka kejadian penularan penyakit atau gangguan kesehatan melalui makanan c. Mewujudkan perilaku kerja yang sehat dan benar dalam penanganan makanan. 3. Pelaksanaan sanitasi makanan dalam penyelenggaraan makanan a. Ruang pengolahan/ dapur harus dipelihara kebersihannya sesuai dengan ketentuan. b. Tersedianya saluran limbah, sebagai pembuangan limbah makanan yang aman dari binatang pengganggu. c. Tersedianya air bersih dalam jumlah yang mencukupi sesuai standar mutu air dengan melakukan kontrol air dan pest secara rutin sesuai ketentuan. d. Alat pengangkut makanan dan minuman harus tertutup dan bahan mudah dibersihkan. \ e. Rak penyimpanan bahan makanan harus mudah dipindahkan untuk memudahkan proses pembersihan f. Peralatan yang kontak dengan makanan harus mudah dibersihkan, tidak mudah rusak akibat zat asam/basa atau garam-garaman dan tidak terbuat dari logam yang berat dapat menimbulkan keracunan. g. Bahan makanan harus bermutu baik, masih segar, aman, utuh, tidak busuk, tidak kotor, cukup matang (untuk buah). h. Penanganan bahan makanan harus memperhatikan cara penanganan yang baik dan tepat dengan memperhatikan pula persyaratan hygiene baik tenaga penjamah dan dalam melakukan prosedur kerja. 4. Pengawasan sanitasi dalam penyelenggaraan makanan a. Dilakukannya pemeriksaan kesehatan dan usap dubur/kulit secara berkala sesuai dengan ketentuan terhadap tenaga penjamah makanan dan juga peralatan. b. Melakukan kontrol kualitas bahan makanan melalui pest-control. c. Dilakukan bongkar kecil dan bongkar besar secara rutin terhadap kebersihan ruangan / lingkungan sekitar Urusan Gizi dan Tata Boga. B. Keselamatan Kerja 1. Pengertian Keselamatan kerja adalah segala upaya atau tindakan yang harus diterapkan dalam rangka menghindari keselakaan yang terjadi akibat kesalahan kerja petugas ataupun kelalaian/kesengajaan . 2.Tujuan a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan akibat kerja. b. Memberi pertolongan kecelakaan dan perlindungan bagi karyawan. c. Menciptakan keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam bekerja. d. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja seperti keracunan, infeksi dan penularan penyakit. 3. Prinsip keselamatan kerja dalam proses penyelenggaraan



a. Gunakan alat pelindung diri pada saat melakukan proses pekerjaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. b. Lakukan proses kerja sesuai dengan petunjuk dan prosedur yang berlaku. c. Menggunakan dengan baik peralatan sesuai dengan fungsinya. d. Tidak diperkenankan merokok di ruang penerimaan dan penyimpanan bahan makanan dan selama proses pengolahan. e. Lakukan pembersihan dan pemeliharaan alat kerja dan sarana pendukung. f. Lakukan pemeriksaan kesehatan pekerja secara teratur.



BAB VII PEMBIAYAAN MAKANAN A. Perhitungan Biaya Bahan Makanan 1. Pengertian Biaya makanan adalah biaya bahan yang dipakai untuk menghasilkan makanan yang diperlukan. 2. Tujuan a. Memudahkan dalam proses penyusunan anggaran belanja bahan makanan. b. Adanya pengawasan dan pengendalian terhadap biaya bahan makanan. c. Dapat melakukan penilaian terhadap prestasi kerja dalam proses pengadaan bahan makanan. Biaya bahan makan merupakan biaya variabel langsung, karena berhubungan langsung dalam rangka proses produksi makanan yang dipengaruhi oleh jumlah porsi makanan yang dihasilkan atau jumlah pasien yang akan dilayanani.



Penghitungan biaya bahan makanan di RS Hermina Solo telah diatur dalam prosedur perencanaan kebutuhan bahan makanan dan penyusunan anggaran belanja. B. Perhitungan Biaya Tenaga Kerja Perhitungan biaya tenaga kerja RSUD Bayun Lencir telah diatur secara terkoordinasi oleh Bagian Personalia yang meliputi gaji, tunjangan, remon, dan lain sebagainya. C. Perhitungan Biaya Overhead Biaya overhead meliputi biaya barang dan biaya pemeliharaan. Pembelian barang yang dimaksud adalah barang yang tidak tersedia di Unit Logistik RSUD Bayung Lencir karena seluruh barang yang diperlukan oleh Urusan Gizi dan Tata Boga termasuk alat tulis kantor, alat masak maupun alat makan dan alat rumah tangga sebagian besar telah tersedia di Unit Logistik. Sedangkan yang dimaksud biaya pemeliharaan di RS Hermina Solo adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemeliharaan alat yang rusak maupun perbaikan sekitar ruang Urusan Gizi dan Tata Boga yang digunakan untuk kegiatan operasional penyelenggaraan makanan.



BAB VIII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MUTU PELAYANAN GIZI A. Pencatatan dan Pelaporan Merupakan serangkaian kegiatan pengumpulan data dan pengolahan data kegiatan pelayanan gizi RSUD Bayung Lencir dalam jangka waktu tertentu, untuk menghasilkan bahan bagi penilaian kegiatan pelayanan gizi maupun untuk pengambilan keputusan. Hal ini tertuang dalam prosedur Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Gizi di Ruang Rawat Inap. B. Pengawasan Standar Porsi a. Dilakukan penimbangan terhadap bahan makanan padat sebagai salah satu bentuk pengawasan. b. Dilakukan pengukuran dengan menggunakan alat ukur terhadap makanan cair atau setengah cair. c. Dilakukan proses pemotongan sesuai prosedur dan alat untuk bahan makanan atau jenis hidangan yang harus dipotong.



d. Dilakukan pengukuran berdasarkan standar porsi dan resep untuk mendapatkan porsi yang tetap (tidak berubah). C. Pengawasan Harga a. Dibuat format isian pelaksanaan pencatatan pelaporan yang baku untuk pengawasan, misalnya bagi pasien, keluarga pasien, yang memesan makanan akan dikenakan biaya sesuai harga per porsi makanan yang berlaku saat itu dalam bentuk catatan bon. Kemudian lembar bon tersebut harus dibayar melalui kasir (Bagian Keuangan) sesuai ketentuan atau prosedur yang berlaku. b. Kalkulasi pemasukan dan pengeluaran bahan makanan berikut nilai rupiahnya terkoordinasi di Bagian Keuangan RSUD bayung Lencir D. Pengendalian Biaya Pengendalian biaya dimaksud adalah proses dimana RSUD Bayung Lencir mengatur biaya guna mencegah adanya pemborosan dari biaya yang dikeluarkan, dalam hal ini biaya bahan makanan. Urusan Gizi dan Tata Boga harus pintar dalam mengelola pemakaian bahan makanan dimana cara menukar, mengubah atau mengganti makanan dengan bahan lain merupakan salah satu cara pengendalian biaya dalam kegiatan perencanaan menu, pembelian, penerimaan dan pengolahan. E. Indikator Keberhasilan Pelayanan Gizi Rumah Sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan gizi dilakukan dengan adanya penanganan keluhan pelanggan terhadap pelayanan gizi berdasarkan prosedur yang ada. Dan melakukan monitoring serta evaluasi terhadap kegiatan pelayanan gizi sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Untuk mengukur tingkat keberhasilan pelayanan gizi di Instalasi Rawat Inap dilakukan kegiatan pencatatan dan pelaporan pelayanan gizi di ruang rawat inap sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Berdasarkan hal itu semua kemudian dilakukan evaluasi serta tindak lanjut terhadap hasil temuan untuk bagaimana meningkatkan mutu daripada pelayanan gizi yang baik di lingkungan RSUD Bayung Lencir.



BAB X PENUTUP Buku Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Gizi Ruman Sakit di RS Hermina Solo bertujuan untuk memberikan acuan yang jelas dan profesional dalam mengelola dan melaksanakan pelayanan gisi yang tepat bagi pasien sesuai tuntutan masyarakat. Untuk itu pedoman ini betul-betul dijadikan acuan bagi pelayanan gizi di RS Hermina Solo. Materi-materi lain yang perlu dan dianggap dapat menjadi acuan dan belum terdapat dalam pedoman ini dapat diajukan melalui hirarki dan ketentuan yang berlaku untuk dimasukkan dalam tambahan buku pedoman ini. BUKU RUJUKAN 1. Departemen Kesehatan RI, 2003 Buku Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit. Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta. LAMPIRAN 1. Uraian Tugas di Urusan Pelayanan Gizi



2. Formulir Daftar Nama pasien Rawat Inap 3. Formulir Pemesanan Bahan Makanan 4. Formulir Permintaan Bahan Makanan gudang 5. Formulir Pembagian Menu Sehari untuk pasien diet khusus 6. Formulir Evaluasi



Lampiran 1 Formulir daftar nama dan diet pasien Ruangan perawatan : Tanggal



:



Waktu



: PAGI/SIANG/SORE



NO



NO BED



NAMA PASIEN



DIET



KET



Paraf Ahli Gizi /Petugas Pantry



Paraf Pj Perawatan