Pedoman Pelayanan Inst. Gizi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ega
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN INSTALASI GIZI



Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Muhammad Zein Painan Jl. Dr. A. Rivai, Painan 25611 Phone : (0756) 21428-21518, Fax. 0756- 21398



PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN RSUD Dr. MUHAMMAD ZEIN PAINAN Jalan Dr. A. Rivai Painan (Kode Pos 25611) Telp. (0756) 21428 – 21518. Fax. (0756) 21398, Email. rsudpainan @ ymail.com



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. M.ZEIN PAINAN NOMOR : 800/10. /RSUD-SK/I/2019 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN GIZI RSUD Dr. MUHAMMAD ZEIN PAINAN TAHUN 2019 DIREKTUR RSUD Dr. MUHAMMAD ZEIN PAINAN



MENIMBAN : a. bahwa G



dalam



kesehatan,



rangka



perlu



meningkatkan



penyelenggaraan



mutu



pelayanan



pelayanan



yang



profesional dan bermutu tinggi dengan mengutamakan keselamatan dan pelayanan yang berfokus kepada pasien; b. bahwa untuk pelayanan gizi yang diberikan di rumah sakit bagi pasien rawat jalan dan pasien rawat inap untuk memperoleh makanan dan gizi yang sesuai guna mencapai syarat gizi yang maksimal, perlu disusun Pedoma Pelayanan Gizi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur. MENGINGA : 1. Undang Undang Republik Indonsia Nomor 36 Tahun 2009 T



Tentang Kesehatan; 2. Undang Undang Republik Indonsia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; 3. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan 4. Undang-Undang



Nomor



38



Tahun



2014



Tentang



Keperawatan; 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438/MENKES/PER/IX/2010 Tentang Standar Pelayanan Kesehatan; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun



2012



Tentang



Penerapan



Sistem



Manajemen



Keselamatan Dan Kesehatan Kerja; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun



2017



Tentang



Pedoman



Pencegahan



Dan



Pengendalian Infeksi di Fasilitas Kesehatan; 11. Kepmenkes 876/MENKES/SK/VIII/2001 Tentang Pedoman Teknis Analisa Dampak Kesehatan Lingkungan; 12. Kepmenkes 1204/MENKES/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. 13. Pedoman



Pelayanan



Gizi



Rumah



Sakit,



Kementerian



Kesehatan RI, 2013. 14.Surat Keputusan Direktur RSUD dr. Muhammad Zein Painan Nomor



800/



Pencegahan



/SK-RSUD/I/2019 dan



Pengendalian



Tentang



Infeksi



di



Kebijakan RSUD



dr.



Muhammad Zein Painan. MEMUTUSKAN



MENETAPKA : KEPUTUSAN N PERTAMA



DIREKTUR



RSUD



Dr.MUHAMMAD



ZEIN



PAINAN TENTANG PEDOMAN PELAYANAN GIZI : Pedoman Pelayanan Gizi bertujuan untuk menyelenggarakan asuhan gizi terstandar, makanan sesuai standar, penyuluhan dan



konseling



gizi



pada



pasien



dan



keluarga,



menyelenggarakan penelitian aplikasi di bidang gizi dan diet sesuai dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. KEDUA



: Penerapan Pelayanan Gizi dilakukan di setiap tindakan pelayanan dan pembinaan serta pengawasannya dilaksanakan oleh Direktur dan Komite Pencegahan dan pengendalian Infeksi Rumah Sakit (PPIRS)



KETIGA



: Pedoman Pelayanan Gizi adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur ini.



KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan sampai tiga tahun



berikutnya



dan



apabila



dikemudian



hari



terdapat



kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Painan Pada tanggal



Januari 2019



DIREKTUR,



H.SUTARMAN



BAB I PENDAHULUAN A.LATAR BELAKANG Pelayanan gizi rumah sakit yang merupakan hak setiap pasien adalah pelayanan gizi yang diberikan di rumah sakit bagi pasien rawat jalan dan pasien rawat inap untuk memperoleh makanan dan gizi yang sesuai guna mencapai syarat gizi yang maksimal. Pelayanan gizi yang bermutu di rumah sakit akan membantu mempercepat proses penyembuhan pasien, yang berarti pula akan memperpendek lama hari rawat sehingga dapat menghemat biaya pengobatan. Keuntungan lain, jika pasien cepat sembuh adalah mereka dapat segera kembali mencari nafkah untuk diri dan keluarganya. Hal ini sejalan dengan perkembangan iptek di bidang kesehatan, dimana terapi gizi sangat berperan dalam proses kesembuhan pasien. Sedangkan Instalasi Gizi rumah sakit adalah adalah wadah yang mengelola pelayanan gizi secara efektif, efisien dan kualitas yang optimal, meliputi penyediaan, pengelolaan dan penyaluran makanan, terapi gizi dan konsultasi gizi, pendidikan dan latihan, pengkajian dan pengembangan melalui perencanaan serta pengendalian sarana dan tenaga dalam rangka peningkatan pelayanan. Adapun ruang lingkup kegiatan pokok pelayanan gizi rumah sakit terdiri dari 4 kegiatan yaitu : 1. Penyelenggaraan makanan 2. Pelayanan gizi rawat inap 3. Pelayanan gizi rawat jalan 4. Penelitian dan pengembangan gizi Sesuai dengan Pelayanan Gizi Rumah Sakit tentang Standar Pelayanan Minimal RSUD Dr.Muhammad Zein painan, maka Instalasi Gizi selain melaksanakan 4 kegiatan pokok, juga memonitor Standar Pelayanan Minimal Instalasi Gizi setiap triwulan yang terdiri dari : 1. Ketepatan waktu pemberian makan kepada pasien yang sudah terjadwal ( indikator ≥ 90 %) 2. Sisa makanan yang tidak termakan oleh pasien ( indikator ≤ 20 %) 3. Tidak adanya kejadian kesalahan pemberian diit (indikator 100%)



2



B. TUJUAN 1. Tujuan Umum Terciptanya sistem pelayanan gizi yang bermutu dan paripurna sebagai bagian dari pelayanan gizi di rumah sakit. 2. Tujuan Khusus a. Menyelenggarakan asuhan gizi terstandar pada pelayanan gizi rawat jalan dan rawat inap. b. Menyelenggarakan makanan sesuai standar kebutuhan gizi dan aman untuk dikonsumsi. c. Menyelenggarakan penyuluhan dan konseling gizi pada pasien dan keluarganya. d. Menyelenggarakan penelitian aplikasi di bidang gizi dan dietetik sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan tersebut dijabarkan dalam kegiatan sebagai berikut : 1.



Melakukan pengkajian gizi, faktor yang berpengaruh terhadap gangguan dan status gizi dengan cara anamnesis diet.



2.



Menegakkan diagnosis gizi berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan.



3.



Menentukan tujuan dan merencanakan intervensi gizi dengan menghitung kebutuhan gizi, bentuk makanan, jumlah serta pemberian makanan yang sesuai dengan keadaan pasien.



4.



Merancang dan mengubah preskripsi diet, dan menerapkannya mulai dari perencanaan menu sampai menyajikan makanan.



5.



Memberikan pelayanan dan penyuluhan gizi serta konseling gizi pada pasien dan keluarganya.



6.



Mengelola sumber daya dalam pelayanan penyelenggaraan makanan bagi konsumen rumah sakit.



7.



Melakukan penelitian dan pengembangan gizi sesuai perkembangan, pengetahuan dan teknologi.



8.



Menyelenggarakan administrasi pelayanan gizi.



BAB II RUANG LINGKUP



Instalasi Gizi adalah unit yang mengelola pelayanan gizi di lingkungan RSUD dr. Rasidin Padang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur melalui Bidang Penunjang dan Pelayanan Medis. Adapun ruang lingkup pelayanan Instalasi Gizi adalah melakukan pelayanan gizi rumah sakit yang terdiri dari 4 kegiatan yaitu : 1.



Penyelenggaraan makanan



2.



Pelayanan gizi rawat inap



3.



Pelayanan gizi rawat jalan



4.



Penelitian dan pengembangan gizi



BATASAN OPERASIONAL Batasan operasional dari pelayanan gizi adalah : 1. Gizi Adalah salah satu sarana penunjang medis yang memberikan layanan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat rumah sakit rawat inap dan rawat jalan, untuk keperluan metabolisme tubuh, peningkatan kesehatan, mengoreksi kelainan metabolisme dalam upaya preventif, kuratif, rehabilitatif dan promotif 2. Standar Pelayanan Gizi Adalah sumber yang berlaku sesuai dengan tingkat atau kelas rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan lainnya yang menyelenggarakan pelayanan gizi yang disesuaikan dengan keadaan pasien dan berdasarkan keadaan klinis, status gizi, dan status metabolisme tubuhnya. Keadaan gizi pasien sangat berpengaruh pada proses penyembuhan penyakit, sebaliknya proses perjalanan penyakit dapat berpengaruh terhadap keadaan gizi pasien tersebut 3. Tenaga Profesional / Formal Gizi Adalah tenaga Gizi yang telah lulus pendidikan di bidang gizi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Standar Prosedur Operasional ( SPO ) Adalah kumpulan instruksi, langkah – langkah yang telah dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu. 5. Ruangan Ruangan



merupakan



luas



ruangan



setiap



kegiatan



yang



cukup



menampung semua kegiatan yang dipergunakan sesuai dengan standar ruangan gizi, aktifitas dan jumlah petugas yang berhubungan dengan pasien untuk kebutuhan penyediaan makan pasien. Semua ruangan harus mempunyai tata ruang yang baik sesuai alur pelayanan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.



6. Bahan Gizi a.



Spesifikasi bahan makanan adalah standar bahan makanan yang ditetapkan oleh instalasi gizi sesuai dengan ukuran dan bentuk. Serta kualitasnya.



b.



Bahan makanan basah adalah bahan makanan yang harus disimpan dalam lemari pendingin untuk menjaga kualitas dan mutu dari bahan tersebut dengan suhu yang telah ditetapkan.



c.



Bahan makanan kering adalah bahan makanan yang harus disimpan dalam tempat kering, tidak mengandung air/lembab untuk menjaga kualitas dan mutu dari bahan makanan tersebut dimana suhu ruangan biasanya berkisar 19-22 derajat celcius.



d.



Bahan tambahan pangan adalah bagian dari bahan baku pangan, yang ditambahkan kedalam makanan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Bahan yang biasa digunakan untuk makanan antara lain bahan pengawet, pemanis, pewarna, rasa dan aroma, dan lain-lain.



e.



Air adalah media yang digunakan dalam banyak kegiatan di Instalasi gizi dan harus memenuhi persyaratan kualitas air bersih dan atau air minum.



7. Pemantapan Mutu ( quality assurance ) gizi Adalah semua kegiatan yang ditujukan untuk menjamin mutu pelayanan dibidang gizi. 8. Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Gizi Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( K3 ) gizi merupakan bagian dari pengelolaan gizi secara keseluruhan. Instalasi Gizi adalah unit pelayanan dimana



tempat



kerjanya



harus



terjamin



dan



aman



dalam



proses



penyelenggaraan makanan banyak. Petugas harus memahami keamanan gizi dan tingkatannya, mempunyai sikap dan kemampuan untuk melakukan pengamanan sehubungan dengan pekerjaannya sesuai SOP, serta mengontrol bahan makanan secara baik menurut standar pelayanan gizi yang benar. 9. Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dan Pelaporan kegiatan gizi diperlukan dalam perencanaan, pemantauan dan evaluasi serta pengambilan keputusan untuk peningkatan pelayanan. Untuk itu kegiatan ini harus dilakukan secara cermat dan teliti, karena kesalahan dalam pencatatan dan pelaporan akan mengakibatkan kesalahan dalam menetapkan suatu tindakan.



E. LANDASAN HUKUM Landasan hukum yang digunakan dalam pelayanan gizi adalah : •



UU No. 23 / 1992 tentang kesehatan menjadi landasan hukum yang kuat untuk pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Sebagai penjabaran dari undang-undang tersebut salah satunya adalah Surat Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Medik Nomor HK 006.06.3.5.00788 tahun 1995 tentang pelaksanaan akreditasi Rumah Sakit (termasuk di dalamnya adalah pelayanan gizi) untuk mengukur mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.







KepMenkes RI No. 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Penyehatan Lingkungan Rumah Sakit.







Permenkes RI No.1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga.







Permenkes RI No. 78 tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit.







Depertemen Kesehatan RI. Sekretariat Jenderal. Pusat Sarana, Prasarana dan Peralatan Kesehatan. 2007. Pedoman Teknis Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Kelas C.







Departemen Kesehatan RI. 2008. Tentang Standar Profesi Gizi.



6



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Tenaga gizi dalam pelayanan gizi rumah sakit adalah profesi gizi yang terdiri dari: Registered Dietisien (RD) RD bertanggung jawab terhadap pelayanan asuhan gizi dan pelayanan makanan dan dietetik. Tecnical registered Dietisien (TRD) TRD bertanggung jawab membantu RD dalam melakukan asuhan gizi dan pelayanan makanan dan dietetik serta melaksanakan kewenangan sesuai kompetensi. Kualifikasi ketenagaan yang dibutuhkan untuk RSUD dr. Rasidin Padang sebagai rumah sakit tipe C adalah : 1. Kepala Instalasi gizi /pimpinan pelayanan gizi dengan kualifikasi : Dalam memenuhi standar akreditasi dan terlaksananya pelayanan gizi rumah sakit maka pimpinan pelayanan gizi yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang gizi/dietetik yaitu seorang Registered Dietisien (RD) dan diutamakan yang telah memperoleh pendidikan manajemen. Untuk melaksanakan tugas, maka seorang pimpinan pelayanan gizi rumah sakit harus memenuhi kriteria sbb : Rumah sakit kelas A : Lulusan S2 Gizi/kesehatan atau S1 Gizi/Kesehatan dengan pendidikan dasar D3 Gizi atau serendah-rendahnya lulusan D4 Gizi dengan pengalaman kerja tertentu. Rumah sakit Kelas B : Lulusan S2 Gizi/Kesehatan atau S1 Gizi/Kesehatan dengan pendidikan dasar D3 Gizi atau serendah rendahnya lulusan D4 Gizi. Rumah sakit kelas C : Lulusan S1 Gizi/Kesehatan dengan pendidikan dasar D3 Gizi atau lulusan D4 Gizi atau serendah rendahnya lulusan D3 Gizi dengan pengalaman kerja tertentu.



7



2. Koordinator Unit-Unit/Sub Bagian Instalasi Gizi Untuk melaksanakan tugas, maka Koordinator Unit/Sub Bagian pelayanan gizi rumah sakit harus memenuhi kriteria sbb : Rumah sakit kelas A : Lulusan S2 Gizi/kesehatan atau S1 Gizi/Kesehatan dengan pendidikan dasar D3 Gizi atau serendah-rendahnya lulusan D4 Gizi. Rumah sakit Kelas B : Lulusan S2 Gizi/Kesehatan atau S1 Gizi/Kesehatan dengan pendidikan dasar D3 Gizi atau serendah rendahnya lulusan D4 Gizi. Rumah sakit kelas C : Lulusan S1 Gizi/Kesehatan dengan pendidikan dasar D3 Gizi atau lulusan D4 Gizi atau serendah rendahnya lulusan D3 Gizi. 3. Tenaga Ahli Gizi Berdasarkan penelitian Badan pendayagunaan SDM Kesehatan Tahun 2012 mengenai kebutuhan tenaga gizi, maka kebutuhan RD dan TRD rumah sakit dapat dilihat pada tabel dibawah ini : Tabel. 1 Kebutuhan Tenaga Gizi berdasarkan kelas Rumah Sakit Technical Registered No



Rumah Sakit



Registered



Kebutuhan



Dietisien



Tenaga Gizi



Dietisien (RD) (TRD)



1.



Kelas A



56



16



72



2.



Kelas B



22



15



37



3.



Kelas C



18



12



30



4.



Kelas D



9



14



23



Sumber : Buku Pedoman PGRS Kemenkes RI Tahun 2013 4. Pelaksana Yang dimaksud dengan pelaksana adalah petugas gizi yang bertugas sebagai tenaga pengolah makanan, pramusaji, perbekalan/petugas gudang dan ketata usahaan. a. Tenaga Pengolah Makanan Untuk tenaga pengolah makanan dengan kualifikasi pendidikan sbb :



Rumah Sakit Kelas A : SMK Tata Boga atau SMU + Kursus Memasak Rumah sakit kelas B : SMK Tata Boga atau SMU + Kursus memasak Rumah Sakit Kelas C : SMU/SLTP + Kursus memasak b. Pramusaji Untuk pramusaji/petugas pengantar makanan dengan kualifikasi pendidikan sbb : Rumah Sakit Kelas A : SMK Tata Boga atau SMU + Kursus Memasak Rumah sakit kelas B : SMK Tata Boga atau SMU + Kursus memasak Rumah Sakit Kelas C : SMU/SLTP + Kursus memasak c. Petugas Gudang/Perbekalan Untuk petugas gudang/perbekalan dengan kualifikasi pendidikan sbb : Rumah Sakit Kelas A : D3 Gizi, D1 Gizi atau SMU Rumah sakit kelas B : D3 Gizi, D1 Gizi atau SMU Rumah Sakit Kelas C : D1 Gizi, Smu atau yang sederajat d. Petugas Tata Usaha Untuk petugas tata usaha dengan kualifikasi pendidikan sbb : D3 Gizi D1 Gizi SMU + Kursus administrasi SMK administrasi B. DISTRIBUSI KETENAGAAN Jumlah tenaga yang dibutuhkan untuk kegiatan pelayanan Gizi RSUD dr. Rasidin Padang berdasarkan metode WISN (Workload Indicator Staffing Needs) atau berdasarkan analisa beban kerja, adapun jumlah tenaga yang ada masih kurang dari standar yang seharusnya. Adapun distribusi tenaga di Instalasi Gizi RSUD dr. Rasidin Padang adalah sebagai berikut :



Tabel.2 Distribusi dan Kualifikasi Tenaga Ahli Gizi + Petugas Gudang di Instalasi Gizi RSUD dr. Rasidin Padang Tahun 2019 No



Jumlah



Kualifikasi



Distribusi Tugas



Pendidikan 1. 1 Orang



S1 Tata Boga



2. 2 Orang



1. D 4 Gizi



1. Ka. Instalasi Gizi 1. Ahli Gizi Ruangan ICU



2. S I Gizi 2.Penanggung



Jawab



Pengolahan 3. 8 Orang



D 3 Gizi



1. Ahli



Gizi



ruangan



Interne Pria 2. Ahli



Gizi



ruangan



Interne Wanita 3. Ahli



Gizi



ruangan



Gizi



ruangan



Anak 4. Ahli



Kebidanan 5. Ahli



Gizi



ruangan



Gizi



ruangan



Bedah 6. Ahli



Poliklinik 7. Bagian gudang perbekalan



logistik/



Tabel.3 Distribusi dan Kualifikasi Tenaga Pengolahan di Instalasi Gizi RSUD dr. Rasidin Padang Tahun 2017



Jumlah tenaga No



Tempat Tugas (orang)



1.



Ruang Pengolahan umum



7



JUMLAH



7



Tabel.4 Distribusi dan Kualifikasi Tenaga Pramusaji di Instalasi Gizi RSUD dr. Rasidin Padang Tahun 2017



Jumlah tenaga No



Tempat Tugas (orang)



1.



Ruangan Interne, Bedah, KB, HCU, Anak



3



JUMLAH



3



Berdasarkan Buku Pedoman pelayanan Gizi Rumah Sakit tahun 2005, kebutuhan tenaga berdasarkan kelas rumah sakit adalah sebagai berikut : Tabel.5 Kebutuhan Tenaga berdasarkan Kelas Rumah Sakit Kelas Rumah Sakit No 1



Kategori Tenagax) A/Utama



B/Madya



C/Pratama











-















S2-Gizi/Kesehatan dengan pendidikan dasar D3-Gizi



2



SKM dengan pendidikan dasar D3-Gizi



3



D4-Gizi Klinik















4



D3-Gizi















5



D3-Perhotelan















6



D1-Gizi















7



Pranata computer















8



SMK-Administrasi















9



SMU+Kursus Adm















10 SMK-Tataboga 11 SMU/SLTP+Kursu s Tataboga















-



-







x)Dengan memperhatikan/mempertimbangkan sistem shift pegawai Sumber : Buku Pedoman PGRS Kemenkes RI Tahun 2005 Tabel.6 Kebutuhan Tenaga untuk Penyelenggaraan Makanan Kelas No



KategoriTenaga



Kelas



Kelas



B



C











-











-







































Administrasi











-



Penyelenggaraan















Tugas Pokok A



1



Magister bidang Gizi/Kes



2



3



Sarjana bidang



-Perencanaan menu -Perencanaan



Gizi/Kesehatan



anggaran, SDM,



D3-Gizi/D3-



Pelatihan



Tataboga/D3Perhotelan



-Perhitungan kebutuhan BM -Pemilihan dan pembelian BM -Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran BM -Persiapan, pengolahan dan pendistribusian makanan



4



SMK-Tataboga



5



SMU+Kursus



Pemasak Asisten pemasak



Tataboga 6



Pranata Komputer



7



SLTP-Sederajat



makanan Sumber : Buku Pedoman PGRS Kemenkes RI Tahun 2005



Tabel.7 Kebutuhan Tenaga untuk Asuhan Rawat Inap N0



KATEGORI



TUGAS POKOK



Kelas



TENAGA



Kelas



Kela



B



s



A



C 1



Dokter Spesialis



Menegakkan











-











-



























diagnosa/Preskripsi Diet 2



3



4



S2-Gizi/Kesehatan



- Rencana Diet



dengan pendidikan



- Anamnesa



dasar D3-Gizi



- Pengkajian status gizi



S1-Gizi/Kesehatan



- Perencanaan



dengan pendidikan



kebutuhan gizi dan



dasar D3-Gizi



jenis diet



D4-Gizi



- Konseling gizi - Pemantauan dan Evaluasi



5



SMK-Tata Boga



Penyaji Masak















6



SLTP-Sederajat



Pekarya















Sumber : Buku Pedoman PGRS Kemenkes RI Tahun 2005 Tabel.8 Kebutuhan Tenaga untuk Asuhan Rawat Jalan N



KATEGORI



Kelas



Kelas



Kelas



A



B



C











-











-











-



TUGAS POKOK 0 1



TENAGA Dokter Spesialis



Menegakkan diagnosa/Preskripsi Diet



2



S2-



- Rencana Diet



Gizi/Kesehatan



- Anamnesa



dengan



- Pengkajian status gizi



pendidikan



- Perencanaan kebutuhan gizi



dasar D3-Gizi 3



dan jenis diet



S1-



- Konseling gizi



Gizi/Kesehatan



- Pemantauan dan Evaluasi



dengan pendidikan dasar D3-Gizi



4 SLTP-Sederajat Pranata Administrasi Sumber : Buku Pedoman PGRS Kemenkes RI Tahun 2005















Tabel.9 Kebutuhan Tenaga untuk Penelitian & Pengembangan Gizi N



KATEGORI



0



TENAGA



1



2



S2-



TUGAS POKOK



Gizi/Kesehat



proposal



an



litbang - Pelaksanaan



Gizi/Kesehat an dengan pendidikan



Kelas



Kelas



B



C



































-



A - Menyusun



S1-



Kelas



litbang - Pemantauan litbang



dasar D3-Gizi 3



Pranata



- Pengolah data



Komputer Sumber : Buku Pedoman PGRS Kemenkes RI Tahun 2005 C.PENGATURAN JADWAL Pengaturan jadwal dinas petugas Instalasi Gizi dibuat dan dipertanggung jawabkan oleh Kepala Instalasi. Jadwal dinas dibuat untuk jangka waktu 1 bulan dan direalisasikan setiap bulan. Untuk petugas yang memiliki keperluan penting pada hari tertentu, maka petugas tersebut dapat mengajukan jadwal permintaan dinas. Jadwal dinas terdiri atas dinas subuh, dinas pagi, dinas sore, libur dan cuti. Apabila ada petugas yang tidak dapat berdinas sesuai jadwal yang telah ditetapkan, maka petugas yang bersangkutan harus mencari tenaga pengganti dan memberitahu Kepala Instalasi atau bagian Sekretariat. Untuk memenuhi kebutuhan dinas tersebut, maka Instalasi Gizi memberlakukan shift dinas kepada petugas sebagai berikut : 1. Ahli gizi Memiliki 2 shift dinas yaitu dinas pagi ( 07.30 – 14.00) dan dinas sore (14.00 – 21.00) 2. Kepala Instalasi Gizi / wakil Memiliki jadwal dinas pagi saja ( 07.30 – 14.00) 3. Petugas pengolahan dan pramusaji



Memiliki 3 shift dinas yaitu : Dinas subuh jam 05.45 – 12.30 Dinas pagi jam 07.30 – 14.00 Dinas sore jam 14.00 – 21.00



BAB III STANDAR FASILITAS A. DENAH RUANG Letak Instalasi Gizi harus memperhatikan beberapa persyaratan, yaitu : 1. Mudah dicapai dari semua ruang perawatan, sehingga pelayanan makanan dapat diberikan dengan baik dan merata untuk semua pasien. 2. Terletak sedemikian rupa, sehingga keributan, kegaduhan, dan bau makanan dari dapur tidak mengganggu ruangan lain sekitarnya. 3. Mudah dicapai kendaraan dari luar, sehingga memudahkan pengiriman bahan makanan. 4. Tidak dekat dengan tempat pembuangan sampah, kamar jenazah, ruang cuci (laundry) dan lingkungan yang kurang memenuhi syarat kesehatan. 5. Ruangan mendapat udara dan sinar yang cukup. Dalam merencanakan bangunan fisik dapur harus mempertimbangkan bangunan pada saat ini, serta kemungkinan perluasan sarana pelayanan kesehatan di masa mendatang. Bagunan dapur sebaiknya direncanakan oleh suatu tim yang terdiri dari : 1. Pemilik rumah sakit, menentukan kebutuhan, kebijakan dana dan yang akan mengesahkan rencana pembangunan. 2. Pembuat desain pengembangan, yaitu arsitek, ahli bangunan dan ahli mekanik. 3. Pengelola, yaitu mereka yang terlibat dalam pelaksaan kegiatan didalam bangunan tersebut, terkait dalam kegiatan sehari-hari. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam merencanakan suatu bangunan instalasi gizi/ unit pelayanan gizi yaitu : a. Type rumah sakit b. Macam pelayanan dan macam menu c. Macam dan jumlah fasilitas yang diinginkan d. Kebutuhan biaya e. Arus kerja dan susunan ruangan f. Macam dan jumlah tenaga yang dibutuhkan



Hal-hal yang harus diperhatikan untuk konstruksi bangunan instalasi gizi yaitu : 1. Lantai : Harus kuat, mudah dibersihkan dan tidak licin, tidak menyerap air, tahan terhadap asam dan tidak memberikan suara keras. 2. Dinding : Halus dan mudah dibersihkan, tahan terhadap cairan dan dapat memantulkan cahaya yang cukup bagi ruangan, semua kabel dan pipa harus terbungkus atau tertanam dalam lantai atau dinding. 3. Langit-langit : Semua langit-langit harus tertutup dan dilengkapi dengan bahan peredam suara untuk bagian tertentu. Langit-langit dapat dibuat dari bahan asbes, triplek ataupun jenis bahan kayu lain. 4. Penerangan dan ventilasi Penerangan harus cukup, baik penerangan langsung maupun penerangan listrik,



kaca



ataupun



ventilasi.



Sebaiknya



berkekuatan



minimal



200



lux.Ventilasi harus cukup sehingga dapat mengeluarkan asap, bau makanan dan panas, untuk itu dapat digunakan exhause fan pada tempat-tempat tertentu. Pemilihan warna, hendaknya mempertimbangkan pantulan cahaya yang diberikan, misalnya: a. Langit-langit



: 80-90%



b. Dinding atas



: 50-60%



c. Dinding bawah



: 15-60%



d. Lantai



: 15-30%



Ventilasi : Udara yang masuk dan keluar harus cukup untuk mengeluarkan asap, bau makanan, bau asap uap lemak, dan uap air panas 5. Kebutuhan, macam dan besar ruangan Pedoman dalam perencanan luas instalasi gizi, disarankan 1-2 m2/tempat tidur. Ruang-ruang di instalasi gizi adalah: 1. Ruang tempat penerimaan bahan makanan 2. Ruang penyimpanan bahan makanan ( gudang bahan makanan kering, gudang bahan makanan basah, cooling cell, freezer) 3. Ruang tempat persiapan bahan makanan dan bumbu 4. Ruangn pemasakan , pembagian makanan



5. Ruang pencucian dan penyimpanan alat 6. Ruang tempat pembuangan sampah 7. Ruang pegawai ( ruang ganti pakaian, loker, wc, kamar mandi, ruang istirahat, ruang makan). 8. Ruang pengawas 9. Perkantoran : a. Ruang Ka Instalasi Gizi b. Ruang staf c. Ruang rapat dan perpustakaan d. Ruang istirahat staff e. Locker, wc, dan kamar mandi Adapun denah ruangan Instalasi Gizi saat ini tidak sesuai dengan standar yang seharusnya, sehingga akan dilakukan rehab fisik bangunan sesuai dengan standar dalam Pedoman teknis bangunan rumah sakit kelas C. B. STANDAR FASILITAS Untuk menunjang lancarnya pelayanan/ penyelenggaran makanan dibutuhkan fasilitas peralatan sebagai berikut: a. Ruang Penerimaan terdiri dari : 1. Meja tulis, kursi (dalam ruang panitia penerima barang) 2. Timbangan 100 kg, 50 kg, 2 kg 3. Kereta pengangkut bahan makanan 4. Keranjang plastik, stoples plastik b. Ruang Penyimpanan Bahan Makanan Kering/Gudang Kering terdiri dari : 1. Timbangan besar dan kecil ( 100 kg, 50 kg, 2 kg) 2. Meja tulis dan kursi 3. Rak-rak bertingkat 4. Rak beras 5. Lemari penyimpanan bahan makanan 6. pisau stainless steel 7. pembuka botol / kaleng 8. gelas ukur 9. lemari besi / rak penyimpanan catatan harian 10.



meja dan bangku kerja



c. Ruang Penyimpanan Bahan Makanan Segar/Gudang basah terdiri dari : 1. Freezer/pembeku 2. Refrigerator/chiller dengan suhu 5-100C 3. Rak bahan makanan (telur)



4. Timbangan makanan (ukuran 2 kg) 5. Stoples plastik 6. Meja tulis dan kursi 7. Pisau stainless steel b. Ruang Persiapan Bahan Makanan (protein hewani, Protein nabati, sayuran, bumbu ) terdiri dari : 1. Meja persiapan bahan 2. Talenan (disesuaikan dengan persiapan yang dilakukan) yaitu : Merah : daging, ayam, ikan dan olahannya Kuning : sayuran, protein nabati Biru : bumbu Putih : buah-buahan 3. Pisau stainless steel (disesuaikan dengan persiapan yang dilakukan ) yaitu : Merah : daging, ayam, ikan dan olahannya Kuning : sayuran, protein nabati Biru : bumbu Putih : buah-buahan 4. Bangku panjang 5. tempat sampah bertutup, terdiri dari tempat sampah medis dan non medis. 6. Panci stainless steel 7. Blender/mesin penggiling bumbu 8. Pengupas wortel 9. Tempat/wadah penyimpanan bumbu 10.



Timbangan bahan



11.



Bak cuci stainless steel



c. Ruang Pengolahan/Pemasakan, terdiri dari : 1. Panci stailess steel 2. Kompor gas 2 tungku 3. Kompor gas 1 tungku 4. Rice cooker 8 kg 5. Oven listrik 6. Panci penggorengan 7. Sendok sayur 8. Sodet 9. Gelas ukur 10.



Panci tekan/presto cooker



11.



Trolly pengangkut makanan



12.



Mixer



13.



Blender



14.



Meja stainless steel



15.



Bak cuci stainless steel bergandeng



16.



bangku kerja



17.



pisau stainless steel



d. Ruang Pencucian Alat, terdiri dari : 1. Bak cuci stainless steel 2. Kran air/air mengalir 3. Kran air panas 4. Alat pembersih seperti : sabun, deterjen, sikat, spon pencuci alat e. Ruang Pegawai, terdiri dari : 1. Kamar mandi dan WC 2. Locker pegawai 3. Ruangan istirahat/makan f. Ruangan Kantor, terdiri dari : 1. Meja tulis + kursi 2. Lemari buku 3. Filling cabinet 4. Papan tulis + papan pengumuman 5. Computer + printer 6. Kalkulator 7. Telephon/aiphone 8. Wastafel



BAB IV TATA LAKSANA



A. TATA LAKSANA PERATURAN PEMBERIAN MAKAN 1. Setiap pasien rawat inap berhak mendapatkan makanan dari standar diet yang berlaku sesuai dengan perawatan seperti tercantum dalam peraturan pemberian makanan RSUD dr. Rasidin Padang. 2. Setiap pegawai rumah sakit dengan kebijakan direktur Rumah Sakit mendapatkan makanan sesuai dengan kriteria dan peraturan yang berlaku dalam peraturan pemberian makanan RSUD dr. Rasidin Padang dan di SK-kan dengan SK Direktur Rumah Sakit. 3. Peraturan pemberian makanan dan standar makanan yang berlaku di RSUD dr. Rasidin Padang disahkan oleh direktur Rumah Sakit. B. TATA LAKSANA PENGADAAN MAKANAN 1. Pengadaan bahan makanan dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang yang berlaku di instalasi pemerintah. 2. Perhitungan taksiran kebutuhan dibuat berdasarkan prosedur menghitung taksiran kebutuhan yang berlaku. 3. Penerimaan bahan makanan di Instalasi gizi dilakukan oleh panitia penerima barang non medis RSUD dr. Rasidin Padang menurut prosedur yang berlaku. 4. Distribusi bahan makanan di Instalasi Gizi dilakukan oleh petugas serta pengawas yang telah ditunjuk menurut prosedur yang berlaku. 5. Persiapan bahan makanan dilakukan oleh petugas masing-masing bagian pengolahan dan penyaluran makanan menurut prosedur yang berlaku. 6. Pengolahan bahan makanan dilakukan oleh petugas masing-masing bagian pengolahan dan penyaluran makanan menurut prosedur yang berlaku. 7. Distribusi makanan dilakukan oleh petugas masing-masing bagian menurut prosedur yang berlaku. Kegiatan ini meliputi : 1. Membuat taksiran kebutuhan bahan makanan, pemesanan bahan makanan. 2. Penerimaan dan penyimpanan bahan makanan. 3. Prosedur kerja penyediaan bahan makanan dapat digambarkan dalam bagan.



Ada langkah-langkah yang dilakukan yaitu : 1. Menghitung Taksiran Kebutuhan Bahan Makanan. a. Kegiatan ini dimulai dengan pengumpulan data mengenai rata-rata jumlah dan macam makanan pasien selama 1 hari dan rata-rata jumlah dan macam makanan pegawai yang diselenggarakan. b. Berdasarkan data tersebut dan standar porsi yang telah ditetapkan serta menu dan pedoman menu yang disusun selama 10 hari, maka dapat dibuat taksiran kebutuhan bahan makanan segar dan kering untuk menu 1 hari tersebut. 2. Pemesanan Bahan Makanan a. Dari rencana kebutuhan bahan makanan tersebut dibuat order pemesanan bahan makanan (rangkap 2) selanjutnya sehari sebelumnya daftar pesanan bahan makanan tersebut sudah diserahkan ke rekanan/penyedia barang. b. Rekanan/penyedia barang mengirim bahan makanan yang dipesan disertai surat pengantar dan faktur sesuai tanggal pemesanan. 3. Penerimaan Bahan Makanan a. Yang berhak menerima bahan makanan di Instalasi Gizi adalah panitia penerima bahan makanan yang telah ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit. b. Bahan makanan yang datang diterima oleh panitia penerima secara konvensional mulai jam 09.00 WIB sampai selesai. Apabila ternyata pada saat penerimaan bahan makanan segar ada penolakan dari panitia penerima karena tidak sesuai dengan spesifikasi, maka barang yang ditolak tersebut agar segera diganti sesuai dengan barang yang diinginkan pada hari tersebut. Apabila rekanan tidak dapat mengirim barang atau terlambat mengirim barang sehingga mengakibatkan pelayanan terganggu maka panitia penerima berhak mengambil tindakan yang sesuai dengan peraturan. C. TATA LAKSANA PENYIMPANAN BAHAN MAKANAN 1. Bahan makanan yang kering disimpan dalam gudang bahan makanan kering sesuai dengan aturan yang berlaku. 2. Pengeluaran bahan makanan kering dilakukan oleh petugas bagian perbekalan menurut peraturan yang berlaku. 3. Bahan makanan segar disimpan pada tempat penyimpanan bahan makanan segar menurut peraturan yang berlaku.



4. Makanan yang sudah selesai dimasak diletakkan pada tempat menurut peraturan yang berlaku. Bahan Makanan yang diterima dikelompokkan menjadi 2 kelompok : a. Bahan makanan kering yang dipesan 1-2 kali sebulan. Setelah diterima panitia bahan makanan diserahkan kepada pengurus gudang bahan makanan kering, pengeluaran dari gudang gizi dilakukan tiap hari kecuali hari libur dilakukan 1 hari sebelumnya, sedangkan jumlah dan macam bahan



makanan



kering



yang



diminta



diperhitungkan



berdasarkan



pedoman menu dan perkiraan jumlah pasien/pegawai yang harus dilayani. b. Bahan makanan segar (BMS) diterima sesuai dengan hari pemesanan oleh panitia penerima barang dan langsung diserahkan ke Instalasi Gizi bagian gudang bahan makanan basah, bila BMS tersebut bersisa setelah dihitung sesuai dengan pemakaian pada hari tersebut maka disimpan di freezer/chiller. Prosedur aDistribusi. Bahan Makanan : Bagian gudang bahan makanan basah menyalurkan bahan makanan segar setiap hari ke bagian persiapan, pengolahan sesuai b. prosedur yang berlaku. Keadaan stok bahan makanan segar dan kering dilaporkan kepada bagian Pengadaan Instalasi Gizi untuk diperhitungkan pada pemesanan bahan makanan berikutnya. D. TATA LAKSANA PENGOLAHAN BAHAN MAKANAN 1. Bagian Pengadaan bahan makanan menyusun kebutuhan bahan makanan setiap hari, berdasarkan jumlah dan macam pasien (berdasarkan diet dan kelas perawatan) dan macam pegawai yang harus dilayani. 2. Daftar kebutuhan tersebut setelah disetujui oleh Ka. Instalasi Gizi kemudian disampaikan kepada rekanan/penyedia barang serta kepada Bidang Penunjang & Fasilitas Pelayanan. 3. Berdasarkan data tersebut bahan makanan diterima oleh panitia penerima, oleh panitia penerima diserahkan ke bagian gudang bahan makanan basah untuk diteruskan ke bagian persiapan dan pengolahan.



23



Tabel. 10 Jadwal Pengolahan Bahan Makanan Di Instalasi Gizi RSUD dr. Rasidin Padang



No



Waktu Makan



Waktu Pengolahan



1.



Makan Pagi



07.00 - 08.00 WIB



2.



Snack Pagi



09.30 - 10.00 WIB



3.



Makan Siang



12.00 - 13.00 WIB



4.



Snack Sore



15.30 - 16. 00 WIB



4.



Makan Sore/ Malam



17.00 - 18.00 WIB



4. Bahan makanan diolah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengolahan dimulai dengan persiapan bahan makanan, pemasakan bahan makanan, dan distribusi makanan. E. TATA LAKSANA DISTRIBUSI MAKANAN UNTUK PASIEN RAWAT INAP 1. Permintaan Makanan a. Untuk permintaan makanan pasien ditulis oleh perawat ruangan dan ditanda tangani oleh Ka. Ruangan atau yang mewakili . Jumlah makanan yang diminta dibuat sesuai dengan jumlah pasien yang dirawat dan macam diit. Daftar tersebut sudah diambil oleh petugas Instalasi Gizi sebelum pengolahan pagi jam 05. 45 WIB, bila ada perubahan diit sesudah waktu tersebut maka, perawat ruangan membuat bon tukar ke instalasi gizi dengan menggunakan form yang telah disediakan. b. Untuk pegawai Macam pegawai yang mendapat makanan ditentukan berdasarkan kebijakan Direktur Rumah Sakit. 2. Distribusi Makanan Pasien Sistem Sentralisasi Yaitu makanan diporsi di alat makan pasien untuk pasien kelas III sedangkan pada pasien kelas II dan kelas I pada piring yang telah disediakan . 3.



Distribusi Makanan Pegawai Makanan pegawai diambuil oleh petugas khusus ruangan yang bersangkutan.



F. TATA LAKSANA ALAT MAKAN PASIEN Makanan disajikan berdasarkan diet pasien dan sesuai dengan kelas perawatan, alat makan yang digunakan yaitu : Untuk Kelas I Menggunakan alat makan berupa piring + mangkok + baki Untuk Kelas II Menggunakan alat makan berupa plato bertutup stanlesteel dan piring Untuk kelas III Menggunakan alat makan berupa plato bertutup stainlestell G.



TATA LAKSANA PENYULUHAN DAN KONSULTASI GIZI 1. Tata laksana penyuluhan gizi : a. Penyuluhan gizi diberikan oleh tenaga ahli gizi (dengan kualifikasi pendidikan D3 Gizi atau S1 Gizi) yang bertugas diruang rawat inap atau di poliklinik gizi. b. Penyuluhan gizi kelompok dilakukan di tempat – tempat yang telah ditentukan sesuai jadwal yang telah direncanakan. c. Setiap kegiatan penyuluhan gizi kelompok di koordinasikan dengan Instalasi PKRS. 2. Tata laksana Konsultasi gizi untuk pasien rawat jalan : a. Setiap pasien mendapat konsultasi gizi sesuai dengan peraturan prosedur yang berlaku. b. Konsultasi gizi diberikan oleh tenaga ahli gizi (dengan kualifikasi pendidikan D3 Gizi atau S1 Gizi) di poliklinik gizi. c. Poliklinik gizi melakukan konsultasi gizi sesuai dengan jadwal yang berlaku. 3. Konsultasi gizi diberikan oleh tenaga ahli gizi (dengan kualifikasi pendidikan D3 Gizi atau S1 Gizi) di ruang rawat inap bagi pasien yang memerlukannya.



H. TATA LAKSANA PELAYANAN GIZI PASIEN RAWAT INAP A. Berdasarkan pemeriksaan fisik, laboratorium dan pemeriksaan dokter lainnya menentukan apakah pasien memerlukan terapi diit atau tidak. a. Pasien yang memerlukan terapi diit : 1. Bagi pasien direncanakan makanan khusus/diit disesuaikan dengan keadaan fisik, penyakit psikis, kebiasaan makan.



2. Selama dirawat pasien memperoleh penyuluhan/konsultasi gizi agar dapat menerima dan menjalankan diit tersebut. 3. Diet dipesan ke Instalasi Gizi. 4. Dari



Instalasi



Gizi,



makanan



disajikan



ke



pasien



dengan



menggunakan alat makan. 5. Pasien diamati dan evaluasi secara antropometri, laboratorium, nafsu makannya, jumlah yang dapat dihabiskan diperhatikan dan dicatat melalui pencatatan harian gizi rawat inap oleh ahli gizi penanggung jawab ruangan. 6. Saat pasien akan pulang, bagi pasien yang memerlukannya maka pasien akan memperoleh konsultasi gizi tentang penerapan diet di rumah. b. Bagi pasien yang tidak memerlukan terapi diit : 1. Bagi pasien dipesankan MB di Instalasi Gizi. 2. Dari Instalasi Gizi, makanan disajikan ke pasien dengan menggunakan alat makan. B. Permintaan pasien baru/ pindah ruangan: 1. Setiap permintaan makanan untuk pasien baru harus disertakan dengan les pendek dari bagian penerimaan pasien. 2. Permintaan makanan pasien baru harus dilayani sampai dengan : a. Jam 11.00 WIB untuk makan siang b. Jam 16.30 WIB untuk makan malam c. Jam 06.30 WIB untuk makan pagi 3. Setiap permintaan makanan untuk pasien pindah dari ruangan lain harus dibuat bon pindah dari ruangan yang baru dan ditanda tangani oleh kepala ruangan. C. Pembatalan Makanan pasien pulang : Bila pasien keluar dari ruangan dengan alasan meninggal, pulang, atau alasan lain harus dibuat bon pembatalan makanan dari kepala ruangan atau yang mewakilinya. D. Distribusi makanan pasien di ruangan : 1. Jadwal Distribusi : Pagi : Air Minum



pukul09.00 s/d 11.00 WIB



Makan Pagi



pukul07.00 s/d 08.00 WIB



Snack



pukul09.30 s/d 10.00 WIB



7. Siang : Makan Siang pukul12.00.00 s/d 13.00 WIB 8. Malam : Snack Sore



pukul15.30 s/d 16.00 WIB



Makan Sore pukul17.00 s/d 18.00 WIB 2. Sistem Distribusi : Makanan didistribusikan secara sentralisasi. I.



TATA LAKSANA PELAYANAN GIZI PASIEN RAWAT JALAN 1. Pasien yang datang ke Poliklinik Gizi adalah kiriman dari dokter di lingkungan Poliklinik Rawat Jalan RSUD dr. Rasidin Padang dan diambil data antropometrinya. 2. Ahli gizi mencatat ke buku laporan kunjungan pasien 3. Ahli gizi melakukan anamnesa terhadap pasien dan menghitung kebutuhan gizi pasien, setelah itu menyusun daftar makan sehari pasien sesuai dengan diitnya, setiap pasien mendapat leaflet diit dan daftar bahan makanan penukar. 4. Ahli gizi melakukan asuhan gizi melalui form PAGT (Proses asuhan Gizi Terstandar). 5. Pasien pulang dengan membawa leaflet dan daftar bahan penukar. Jadwal kegiatan konsultasi gizi : Senin – kamis : Jam 10.00 – 13.00 WIB Jumat



: Jam 10.00-11.00 WIB



Sabtu



: Jam 10.00-12.00 WIB



BAB V LOGISTIK Keperluan logistik di Instalasi Gizi meliputi : 1. Bahan medis Seperti : handscoon, masker, hand rub,dll. 2. Bahan ATK (alat tulis kantor) Seperti kertas, spidol, hecter, blanko-blanko, dll 3. Barang inventaris Seperti : kulkas, kompor gas, blender, dll 4. Bahan makanan pasien dan pegawai dengan ketentuan : Bahan makanan yang kering disimpan dalam gudang bahan makanan kering sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengeluaran bahan makanan kering dilakukan oleh petugas bagian perbekalan menurut peraturan yang berlaku. Bahan makanan segar disimpan pada tempat penyimpanan bahan makanan segar menurut peraturan yang berlaku. Makanan yang sudah selesai dimasak diletakkan pada tempat menurut peraturan yang berlaku. Bahan Makanan yang diterima dikelompokkan menjadi 2 kelompok : 1. Bahan makanan kering yang dipesan 1-2 kali sebulan. Setelah diterima oleh panitia penerima bahan makanan lalu diserahkan kepada petugas gudang bahan makanan kering, pengeluaran dari gudang gizi dilakukan tiap hari kecuali hari libur dilakukan 1 hari sebelumnya, sedangkan jumlah dan macam bahan makanan kering yang diminta diperhitungkan berdasarkan pedoman menu dan perkiraan jumlah pasien/pegawai yang harus dilayani. 2. Bahan makanan segar (BMS) diterima sesuai dengan hari pemesanan oleh panitia penerima barang dan langsung diserahkan ke Instalasi Gizi bagian gudang bahan makanan basah, bila BMS tersebut bersisa setelah dihitung sesuai dengan pemakaian pada hari tersebut maka disimpan di freezer/chiller. Prosedur Distribusi Bahan Makanan : a. Bagian gudang bahan makanan basah menyalurkan bahan makanan segar setiap hari ke bagian persiapan, pengolahan sesuai prosedur yang berlaku.



b. Keadaan stok bahan makanan segar dan kering dilaporkan kepada bagian Pengadaan Instalasi Gizi untuk diperhitungkan pada pemesanan bahan makanan berikutnya. Alur permintaan logistik gizi yaitu : 1. Perencanaan Dalam merencanakan kebutuhan logistik gizi harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : a. Tingkat persediaan Pada umumnya tingkat persediaan harus selalu sama dengan jumlah persediaan ditambah jumlah stock yang ada. Tingkat persediaan minimum adalah jumlah bahan yang diperlukan untuk memenuhi kegiatan operasional normal, sampai pengadaan berikutnya. b. Perkiraan jumlah kebutuhan Perkiraan kebutuhan dapat diperoleh berdasarkan jumlah pemakaian atau pembelian bahan dalam periode 6-12 bulan yang lalu dan proyeksi jumlah pemeriksaan untuk periode 6-12 bulan untuk tahun yang akan datang. Jumlah rata – rata pemakaian bahan untuk satu bulan perlu dicatat. c. Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan bahan ( delivery time ) Lamanya waktu yang dibutuhkan mulai dari pemesanan sampai bahan diterima dari pemasok perlu diperhitungkan, terutama untuk bahan yang sulit didapat. 2. Permintaan Permintaan barang tersebut dilakukan sesuai kebutuhan permintaan, dengan cara menlakukan pengamprahan kegudang farmasi untuk barang medis seperti handscoon, masker dan kegudang rumah tangga untuk sabun, alat tulis kantor, dll. Dan juga dibagian pengadaan bahan makanan gizi dengan menggunakan formulir bon pemesanan barang. Dalam keadaan mendesak dan stock barang di gizi kosong, maka permintaan barang bisa dilakukan sewaktu – waktu pada jam kerja sesuai kebutuhan.



3. Penyimpanan Bahan makanan gizi yang sudah ada harus ditangani secara cermat dengan mempertimbangkan : a. Perputaran pemakaian dengan menggunakan kaidah : Pertama masuk – petama keluar ( FIFO – first in – first out ), yaitu bahwa barang yang lebih dahulu masuk persediaan harus digunakan lebih dahulu. Masa kadarluarsa pendek dipakai dahulu ( FEFO – first expired – first out ) Hal ini adalah untuk menjamin barang tidak rusak akibat penyimpanan yang terlalu lama. b. Tempat penyimpanan Harus terhindar dari kemungkinan kontaminasi baik oleh bakteri, serangga, dan hewan lainnya maupun bahan berbahaya Tempat/wadah penyimpanan harus sesuai dengan jenis bahan makanan contohnya bahan makanan yang cepat rusak disimpan dalam lemari pendingin dan bahan makanan kering disimpan ditempat yang kering dan tidak lembab. c. Kelembaban Kelembaban penyimpanan dalam ruangan 80%-90% d. Makanan dalam kemasan tertutup disimpan pada suhu +10 derajat celcius. e. Suhu Tabel .11 Suhu dan Lama Penyimpanan Bahan Makanan Mentah/Segar



Dipergunakan untuk No



Jenis BM



1 minggu minggu



1



Daging, Ikan, Udang, dan Olahannya



-5oC



-10 s/d 5oC



< -10 oC



2



Telur, buah, dan olahannya



5 s/d 7oC



-5 s/d 10oC



< -5oC



3



Sayur, buah, dan minuman



10oC



10oC



10oC



4



Tepung dan biji-bijian



25oC



25oC



25oC



Sumber: Depkes RI Penyehatan Makanan/Minuman, dalam Seri Sanitasi Rumah Sakit. Ditjen PPM dan PLP dan Ditjen YanMed, Depkes RI Jakarta, 1988. f. Penggunaan bahan makanan Penggunaan bahan makanan yang lebih dahulu masuk persediaan harusdigunakan lebih dahulu. Sedangkan yang memiliki Masa kadarluarsa pendek juga dipakai terlebih dahulu.



BAB VI KESELAMATAN PASIEN A.PENGERTIAN Keselamatan pasien ( patient safety ) rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi : assesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan. B.TUJUAN Tujuan dari keselamatan pasien di rumah sakit adalah: 1. Mengetahui penatalaksanaan, hambatan, serta harapan yang berkaitan dengan penatalaksanaan Patient Safety. 2. Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit pada umumnya dan Instalasi Gizi khususnya. 3. Meningkatkan akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat. 4. Menurunnya kejadian tidak diharapkan (KTD) di rumah sakit. C. TATA LAKSANA KESELAMATAN PASIEN Mengingat pentingnya keselamatan pasien di rumah sakit, maka perlu diatur pelaksanaan keselamatan pasien. Penatalaksanaan keselamatan pasien diatur dalam program keselamatan pasien yang dilakukan di Instalasi Gizi, mengacu kepada 6 sasaran keselamatan pasien yaitu : 1. Ketepatan identifikasi pasien 2. Peningkatan komunikasi yang efektif 3. Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai 4. Kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien operasi 5. Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan 6. Pengurangan risiko pasien jatuh Dari 6 sasaran keselamatan pasien tersebut, Instalasi Gizi RSUD dr. Rasidin Padang hanya menerapkannya pada sasaran 1 yaitu ketepatan



identifikasi diet pasien rawat inap, dengan tujuan agar tidak terjadi kesalahan pemberian diet kepada pasien dan makanan yang diberikan kepada pasien dalam keadaan higienis dan tidak terkontaminasi bakteri/virus. Kegiatannya dengan cara mengidentifikasi pasien sebagai individu yang akan menerima pelayanan. Pasien diidentifikasi minimal menggunakan 2 (dua) dari 3 (tiga) pengidentifikasi pasien yakni :  Nama lengkap (sesuai KTP / paspor / SIM)  Ruangan/kamar  Diet pasien Untuk penyehatan makanan dalam rangka patient safety, maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut : SANITASI MAKANAN 1. Pengertian Sanitasi Makanan Salah satu usaha pencegahan yang menitik beratkan pada kegiatan dan tindakan yang perlu untuk membebaskan makanan dan minuman dari segala bahaya yang dapat mengganggu atau merusak kesehatan, mulai dari sebelum makanan diproduksi, selama dalam proses pengolahan, penyiapan, pengangkutan, penjualan sampai saat makanan dan minuman tersebut siap untuk dikonsumsikan kepada konsumen (Dit. Jen Higyene dan Sanitasi, Dit.Jen Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular). 2. Kegiatan Penyehatan Makanan dan Minuman Kegiatan ini merupakan upaya untuk mengendalikan faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan kuman pada makanan dan minuman yang berasal dari proses penanganan makanan/minuman yang disajikan rumah sakit agar tidak menjadi mata rantai penularan penyakit (Dit. Jen PPM & PLP & Dit. Jen Yan Med, DepKes RI Jakarta, 1988). Prinsip pelaksanaan kegiatan ini adalah dengan melaksanakan standar tingkat kebersihan yang setinggi-tingginya dan meningkatkan Hygiene para pelaksana/ tenaga penjamah makanan. 3. Tujuan Penyehatan Makanan/Minuman dan Lingkungan Dalam proses penyelenggaraan makanan di Rumah Sakit: a. Tersedianya makanan yang berkualitas baik dan aman bagi kesehatan konsumen b. Menurunnya kejadian resiko penularan penyakit atau gangguan kesehatan melalui makanan



c. Terwujudnya perilaku kerja yang sehat dan benar dalam penanganan makanan 4. Proses Penanganan Makanan dan Minuman Semua



kegiatan



yang



berhubungan



dengan



pengadaan



bahan



mentah,



penyimpanan, pengolahan, penyajian, dan pembuangan sampah dari makanan dan minuman. 5. Lingkungan Makanan dan Minuman Semua sarana yang diperlukan bagi kepentingan penanganan makanan dan minuman yang berupa ruang, bangunan, peralatan dan air. UPAYA PELAKSANAAN KEGIATAN SANITASI LINGKUNGAN  Ruang Pelayanan Gizi (tempat pengolahan makanan) : 1. Ruang mempunyai bagian yang terpisah satu sama lain yaitu: a. Ruang penerimaan bahan makanan b. Ruang penyimpanan bahan makanan c. Ruang persiapan bahan makanan mentah d. Ruang pemasakan e. Ruang penyimpanan makanan jadi f. Ruang pencucian peralatan g. Ruang penyimpanan peralatan 2. Tersedianya fasilitas toilet khusus bagi petugas, locker untuk penyimpanan pakaian kerja, dan ruang untuk ganti pakaian. 3. Diluar ruangan dapur terdapat fasilitas tempat pengumpulan sampah yang tertutup 4. Ruang pemasakan dilengkapi dengan cerobong pembuangan asap pengolahan makanan. 5. Ruang dalam dapur harus bersih, tersedianya tempat sampah sementara yang diberi kantong plastik yang kemudian dibuang plastiknya ke tempat pembuangan sampah diluar.  Bangunan 1. Lantai lantai harus rapat air, tidak licin, dan mudah dibersihkan. Semua instalasi air, listrik, uap, dan gas dalam keadaan terbungkus dan tertanam di lantai. 2. Dinding



Sebelah dalam harus halus, kering/tidak menyerap air dan mudah dibersihkan.Semua instalasi listrik/air tertanam dalam dinding. 3. Pintu Pintu-pintu tempat ruang persiapan dan masak harus membuka/menutup sendiri (Self Closing Door). 4. Ventilasi Ventilasi diruangan harus memenuhi syarat dan cahaya yang baik.Semua lubang ventilasi harus ditutup kawat kasa yang dapat dibuka/dipasang untuk memudahkan pembersihan. Ventilasi harus dapat mengatur pergantian udara sehingga: -



Ruangan tidak terasa panas.



-



Tidak terjadi kondensasi uap air atau lemak pada lantai, dinding, atau langitlangit.



-



Hilangnya bau kurang sedap, asap, dan pencemaran udara kotor terhadap makanan dan minuman.



5. Fasilitas Cuci Tangan Terletak dipintu masuk ruangan pengolahan, tersedianya air mengalir, tersedianya sabun dan lap pengeringan, terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan, kuat, anti karat, permukaan halus.Dinding yang kena percikan air dilapisi bahan kedap air setinggi 2 meter.Tersedianya fasilitas pengering/rak dan penyimpanan sementara yang bersih. Dilengkapi alat untuk mengatasi sumbatan dan vektor. Tersedianya air mengalir dalam jumlah cukup dengan tekanan +15 Psi (1,2 ko/cm) 6. Fasilitas Pencucian Alat Makan Terletak terpisah dengan ruang pencucian bahan makanan dan peralatan. Dinding yang kena percikan air mengalir dilapisi bahan kedap air setinggi 2 meter. Tersedia air mengalir dalam jumlah cukup dengan tekanan +15 Psi (1,2 ko/cm). tersedia air panas, tersedia selang air, tersedia alat-alat pembersih seperti sabun, deterjen, sikat, tersedia lap pengeringan yang bersih, serta tersedia alat untuk mengatasi sumbatan dan vector (missal lipas).  Sarana dan Peralatan 1. Air bersih Tersedianya air yang bersih dalam jumlah yang mencukupi kebutuhan dan memenuhi syarat. Standar mutu air tersebut, meliputi:



a. Standar air bersih, yaitu: suhu, tidak berwarna, berbau dan berasa b. Standar biologi, yaitu tidak adanya kuman parasit, kuman pathogen dan bakteri E. coli c. Standar kimiawi yaitu: derajat keasaman (pH), jumlah zat padat dan bahan-bahan kimia lainnya. d. Standar radioaktif meliputi benda-benda radioaktif yang mungkin terkandung dalam air. 2. Alat pengangkut makanan/kereta makanan dan minuman harus ditutup sempurna, dibuat dari bahan kedap air seperti stainlesstell, permukaannya halus dan mudah dibersihkan. 3. Rak-rak penyimpanan bahan makanan, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Permukaan utuh (tidak cacat) dan mudah dibersihkan. b. Lapisan permukaan tidak mudah larut dalam asam/basa, atau garamgaram yang lazim dijumpai dalam makanan. c. Tidak terbuat dari logam berat yang dapat menimbulkan keracunan, misal: timah hitam (Pb), arsenikum (As), tembaga (Cu), seng (Zn), Cadmium (Cd), dan Antimon (Stibium). d. Wadah-wadah makanan harus mempunyai tutup. UPAYA PELAKSANAAN KEGIATAN PENYEHATAN MAKANAN DAN MINUMAN Upaya yang dilakukan dalam kegiatan ini yaitu dengan cara melakukan pekerjaan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang benar dan sesuai dengan prinsip penyehatan makanan dalam pelayanan gizi.  Bahan Makanan a. Sumber bahan makanan Harus diketahui asal lokasinya secara pasti tidak tercemar dari pupuk yang dipakai, bebas dari insektisida, pestisida atau bahan kimia lainnya. b. Mutu bahan makanan Harus dipilih bahan makanan yang bermutu baik yaitu bahan makanan yang aman, utuh, baik dan bergizi misalnya: Utuh, tidak berlubang/berulat, besar dan bentuk seragam, tidak busuk, tidak kotor, tidak layu, cukup masak/matang (untuk buah).



c. Cara penanganan bahan makanan, harus memperhatikan cara penanganan yang tepat dan baik. Cara penanganan yang tepat dan baik misalnya: -



Dengan menggunakan kemasan yang memenuhi syarat



-



Memperhatikan pengangkutan yang layak, dsb



 Higiene Tenaga Penjamah (Personal Hygiene) 1. Syarat : Untuk



mewujudkan



penyehatan



perorangan



yang



layak



dalam



penyelenggaraan makanan, maka tenaga penjamah hendaknya memenuhi syarat sbb: a. Bukti sehat diri dan bebas dari penyakit b. Tidak menderita penyakit kulit, penyakit menular, scabies ataupun luka bakar c. Bersih diri, pakaian dan seluruh badan d. Mengikuti pemeriksaan kesehatan secara periodik e. Mengetahui proses kerja dan pelayanan makanan yang benar dan tepat f. Mengetahui teknik dan cara menerapkan hygiene dan sanitasi dalam penyelenggaraan makanan g. Berperilaku yang mendukung terwujudnya penyehatan makanan 2. Perilaku, kebiasaan dan sikap kerja : Hal-hal yang harus dilakukan oleh tenaga penjamah makanan adalah: a. Cuci tangan dengan sabun sebelum mulai/sesudah bekerja, setiap keluar dari WC, sesudah menjamah bahan yang kotor. b. Sebelum dan selama bekerja tidak memegang rambut, muka, hidung dan bagian tubuh lainnya yang dapat menimbulkan kuman. c. Alihkan muka dari makanan dan alat-alat makan dan minum bila batuk atau bersin. Tutup mulut/hidung dengan tangan atau sapu tangan serta cuci setelah itu. d. Pergunakan masker/tutup hidung atau muka bila diperlukan. e. Pengolahan makanan hendaknya dilakukan menurut proses yang ditetapkan, sesuai dengan peralatan masak, waktu dan suhu ataupun tingkat kemasakan.



f. Jangan sekali-kali menjamah makanan yang sudah masak dengan menggunakan tangan telanjang, pergunakan sendok, atau garpu atau alat-alat lainnya. g. Makan ditempat makan/ruangan tertentu. h. Selalu menjaga agar tempat kerja, ruang ganti pakaian, kamar mandi dan WC serta alat-alat tetap bersih setiap waktu. Titik rawan dalam proses penanganan makanan dan minuman untuk keselamatan pasien dapat digambarkan dalam diagram berikut ini:



Diagram Proses Penanganan Makanan dan Minuman di RSUD dr. Rasidin Padang



Pembuangan Sampah



Pembersihan Bahan Makanan



Penerimaan Bahan Makanan



Penyimpanan Makanan Kering



Makanan Segar



Pengolahan Makanan Pencucian Alat Masak dan (Pemasakan/Penghangatan ) Alat Membagi



Pewadahan Makanan



Pengangkutan Makanan ke Ruangan



Pembuangan



Persiapan Penyajian di Pencucian Alat Makan



Sampah



Dapur



Penyimpanan



Penyajian Makanan ke Pasien



Dari tiap-tiap bagian dari gambar tersebut maka faktor-faktor utama yang mempengaruhi mikroorganisme dalam makanan dan minuman adalah: 1. Proses pembersihan makanan Pada proses ini hendaknya tidak ada bahan makanan dan minuman yang membusuk setelah proses pembersihan bahan. 2. Proses persiapan bahan makanan Pada proses ini hendaknya: -



Tersedia air bersih yang cukup



-



Kran-kran air, saluran ruang persiapan dalam keadaan bersih



-



Tersedia tempat penampungan sampah sementara yang kuat dan mudah dibersihkan/dilapisi kantong plastik



3. Proses penyimpanan Proses ini tidak akan mengalami kerawanan apabila: a. Dalam penyimpanan bahan mentah Bahan mentah disimpan dalam ruangan/tempat yang terpisah dari ruang makanan terolah yang suhunya diatur sesuai dengan yang seharusnya (lihat tabel di bawah ini) : Tabel .12 Suhu dan Lama Penyimpanan Bahan Makanan Mentah/Segar Dipergunakan untuk No



Jenis BM < 3 hari



< 1 minggu



>1 minggu



1



Daging, Ikan, Udang, dan Olahannya



-5oC



-10 s/d 5oC



< -10 oC



2



Telur, buah, dan olahannya



5 s/d 7oC



-5 s/d 10oC



< -5oC



3



Sayur, buah, dan minuman



10oC



10oC



10oC



4 Tepung dan biji-bijian 25oC 25oC 25oC Sumber: Depkes RI Penyehatan Makanan/Minuman, dalam Seri Sanitasi Rumah Sakit. Ditjen PPM dan PLP dan Ditjen YanMed, Depkes RI Jakarta, 1988.



b. Penyimpanan makanan terolah 1. Penyimpanan makanan terolah yang tidak cepat membusuk dan dalam keadaan tertutup, dilakukan pada suhu 10oC.



2. Penyimpanan makanan yang terolah yang cepat membusuk harus disimpan pada suhu 4oC untuk jangka waktu 6 jam, sedang jika lebih 6 jam harus disimpan pada suhu kurang 5oC – kurang 1oC. c. Penyimpanan bahan makanan kering dilakukan dalam ruang/gudang khusus dengan perlakuan: 1. Semua bahan makanan terletak diatas rak bertingkat. 2. Bahan makanan yang berat ditempatkan diatas rak yang cukup kuat, lebih 15 cm dari lantai, 10 cm dari dinding, serta 50 cm dari langit-langit, dan bahan makanan disusun berseling agar ada sirkulasi udara yang baik. 3. Semua bahan makanan ditempatkan dalam tempat tertutup, terbungkus rapat serta tidak berlubang. 4. Bahan makanan yang jatuh atau tumpah, harus segera dibersihkan. 5. Sampah dari kertas harus segera dibuang. 6. Suhu ruangan harus kering, suhu berkisar antara 19 s/d 20oC. 7. Ruangan dibersihkan secara periodik lebih dari 2 kali seminggu. 8. Penyemprotan ruangan dengan insektisida dilakukan secara periodik. 9. Semua lubang dalam gudang harus berkasa. 4. Proses pemasakan dan penghangatan makanan Untuk kepentingan pengolahan biasanya bahan makanan diproses dengan bantuan panas sesuai dengan teknik/cara pemasakannya, misal: a. Pemasakan kering atau tanpa air, seperti memanggang, membakar, mengasap, menyangrai, suhu yang digunakan berkisar 120 - 275oC. b. Pemasakan dengan air, seperti merebus, mengukus. c. Pemasakan dengan lemak, seperti menggoreng. d. Memasak campuran antara kering dan basah. e. Pemanasan dengan cara pasteurisasi (60oC) selama sepuluh menit.



Selain itu juga perlu diperhatikan lamanya pemasakan, seperti: -



Pemasakan daging, diperlukan waktu + 2-3 jam



-



Pemasakan unggas diperlukan waktu + 1-2 jam



-



Pemasakan ikan, kerang diperlukan waktu antara 30 menit – 1 jam (setelah proses perendaman antara 6-24 jam)



-



Pemasakan hasil olah kacang-kacangan waktunya 5 menit – 10 menit



5. Proses pembersihan ruangan dan pencucian alat masak a. Pembersihan



ruangan



dilakukan



segera



setelah



proses



pekerjaan/penanganan selesai yang sesuai dengan prosedurnya. Proses pembersihan meliputi ruangan dan lantainya. b. Pembersihan alat masak dilakukan setiap kali selesai masak, dengan langkah sebagai berikut: membuang sisa makanan yang melekat pada alat, bila perlu direndam dengan air panas, di sabun, dibilas dengan air/air panas, dikeringkan. 6. Proses pengangkutan makanan ke ruangan Alat pengangkut makanan dan minuman yang dipakai dan dilengkapi dengan tutup untuk menghindari debu diluar gedung dapur. Alat dibersihkan secara periodik. 7. Proses penyajian di ruangan a. Alat-alat makan yang dipakai untuk menyajikan makanan harus dalam keadaan bersih (sudah dicuci dengan sabun/desinfektan dan dibilas/direbus dengan air panas) b. Penyajian makanan kepada pasien harus dalam keadaan tertutup.



BAB VII KESELAMATAN KERJA



A. PENGERTIAN Keselamatan (safety) mempunyai arti keadaan terbebas dari celaka (accident) ataupun hampir celaka (incident atau near miss). Kesehatan (health) menurut Undang-Undang No. 23 tahun 1992 adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan seseorang untuk hidup secara sosial dan ekonomis. Sedangkan kerja (occupation) berarti kegiatan atau usaha untuk mencapai tujuan. Menurut OSHA (2003), kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan multi disiplin ilmu yang terfokus pada penerapan prinsip ilmiah dalam memahami adanya resiko yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan manusia dalam lingkungan industri maupun diluar industri. Keselamatan kerja di Instalasi Gizi adalah segala upaya atau tindakan yang harus diterapkan dalam manajemen pelayanan gizi yang dilakukan dalam rangka menghindari



kecelakaan



yang



terjadi



akibat



kesalahan



petugas



ataupun



kelalaian/kesengajaan petugas. Penyehatan dan keselamatan kerja mempunyai kegiatan yang sangat berkaitan erat. Kejadian yang disebabkan kelalaian petugas dapat pula mengakibatkan kontaminasi terhadap makanan. Pekerjaan yang terorganisir, dikerjakan sesuai dengan prosedur, tempat kerja yang terjamin dan aman, istirahat yang cukup dapat mengurangi bahaya dan kecelakaan dalam proses penyelenggaraan makanan yang banyak. Kecelakaan tidak terjadi dengan sendirinya, tetapi dapat dicegah, terjadi dengan tibatiba dan tentunya tidak direncanakan ataupun tidak diharapkan oleh pegawai, yang dapat



menyebabkan



kerusakan



pada



alat-alat,



makanan,



dan



melukai



karyawan/pegawai. B. TUJUAN Menurut Undang-undang Keselamatan Kerja meliputi seluruh aspek pekerjaan yang berbahaya, dengan tujuan: 1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan. 2. Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran. 3. Mencegah, mengurangi bahaya peledakan. 4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya.



5. Memberi pertolongan pada kecelakaan. 6. Memberi perlindungan kepada pekerja. 7. Mencegah dan mengendalikan timbulnya atau menyebar luasnya debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran. 8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik/psikis, keracunan, infeksi dan penularan. 9. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup. 10. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban. 11. Memperoleh kebersihan antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya. 12. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang. 13. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan. 14. Mengamankan dan memelihara pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang. 15. Mencegah terkena aliran listrik. 16. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi. Upaya tersebut juga berlaku bagi karyawan/pegawai yang bekerja pada penyelenggara makanan atau pelayanan gizi di rumah sakit. C. FAKTOR-FAKTOR YANG HARUS DIPERHATIKAN UNTUK KESELAMATAN KERJA PEGAWAI DALAM PROSES PENYELENGGARAAN MAKANAN a. Pengendalian teknis mencakup: -



Letak, bentuk dan konstruksi alat sesuai dengan kegiatan dan memenuhi syarat yang telah ditentukan.



-



Ruangan dapur cukup luas, denah sesuai arus kerja, dan dapur dibuat dari bahan-bahan atau konstruksi yang memenuhi syarat.



-



Perlengkapan alat yang cukup disertai tempat penyimpanan yang praktis.



-



Penerangan dan ventilisasi yang cukup/memenuhi syarat.



-



Tersedianya ruang istirahat untuk pegawai.



b. Adanya pengawasan kerja yang dilakukan oleh penanggung jawab dan terciptanya kebiasaan kerja yang baik oleh pegawai. c. Pekerjaan yang ditugaskan hendaknya sesuai dengan kemampuan kerja dari pegawai.



d. Volume kerja yang dibebankan hendaknya sesuai dnegan jam kerja yang sudah ditentukan. Dan pegawai diberi waktu untuk istirahat setelah 3 jam bekerja, karena kecelakaan sering terjadi setelah pegawai bekerja lebih >3 jam. e. Maintenance (perawatan) alat dilakukan secara kontinu agar peralatan tetap dalam kondisi layak pakai. f. Adanya pendidikan mengenai keselamatan kerja bagi pegawai. g. Adanya fasilitas/peralatan pelindung dan perawatan pertolongan pertama yang cukup. D. PETUNJUK PENGGUNAAN ALAT Diperkirakan >90% dari kecelakaan yang terjadi sebenarnya dapat dihindari. Salah satunya adalah dengan menggunakan alat sesuai dengan prosedurnya. Untuk itu perlu adanya penyuluhan tentang cara pengguna alat. Pegawai tertentu di didik dan diberi tanggung jawab untuk menggunakan alat-alat besar dan canggih yang penggunaannya membutuhkan keterampilan khusus. Selain itu perlu keterampilan khusus, alat-alat tersebut mempunyai standar keamanan dan standar sanitasi. Jadi, proses penggunaan dan cara memberihkannya pun harus sesuai dengan standar yang ada. Tersedia informasi yang cukup tentang cara penggunaan alat, yang letaknya mudah dijangkau dan mudah dibaca oleh pegawai. Tersedianya petunjuk penggunan alat pemadam kebakaran, dan setiap pegawai harus mengetahui cara penggunaannya. e. Prosedur Keselamatan Kerja 1. Di ruang penerimaan dan penyimpanan bahan makanan Keamanan kerja di ruang ini dapat terlaksana bila: a. Menggunakan alat pembuka peti/bungkus bahan makanan menurut cara yang tepat dan jangan melakukan dan meletakkan posisi tangan pada tempat kearah bagian alat yang tajam (berbahaya). b. Barang yang berat selalu ditempatkan dibagian bawah dan angkatlah dengan alat pengangkut yang tersedia unntuk barang tersebut. c. Pergunakan tutup kotak/tutup panci yang sesuai dan hindari tumpahan bahan. d. Lampu harus dimatikan bila tidak dipergunakan/diperlukan. e. Tidak mengangkut barang berat, bila tidak dipergunakan/diperlukan.



f. Tidak mengangkat barang dalam jumlah yang besar, yang dapat membahayakan badan. g. Membersihkan bahan yang tumpah atau keadan licin di ruang penerimaan dan penyimpanan. 2.Di ruang persiapan dan pengolahan makanan Keamanan dan keselamatan kerja di ruang ini akan tercapai bila: a. Menggunakan peralatan yang sesuai dengan cara yang baik, misalnya gunakan pisau, golok, parutan kelapa dengan baik, dan jangan bercakap-cakap selama menggunakan alat tersebut. b. Tidak menggaruk, batuk, selama mengerjakan/mengolah bahan makanan. c. Menggunakan



berbagai



alat



yang



tersedia



sesuai



dengan



petunjuk



matikan



mesin



sesudah



pemakaiannya. d.



Bersihkan mesin menggunakannya.



menurut



petunjuk



dan



e. Menggunakan serbet sesuai dengan macam dan peralatan yang akan dibersihkan. f. Berhati-hatilah bila membuka dan menutup, menyalakan dan mematikan mesin, lampu, gas/listrik, dan lain-lain. g. Meneliti dulu semua peralatan sebelum digunakan. h. Pada saat selesai menggunakannya, teliti kembali apakah semua alat sudah dimatikan mesinnya. i. Mengisi panci-panci menurut ukuran semestinya, dan jangan melebihi porsi yang ditetapkan. j. Tidak memuat kereta makan melebihi kapasitasnya. k. Letakkan alat menurut tempatnya dan diatur dengan rapi. l. Bila ada alat pemanas perhatikan cara penggunaan dan pengisiannya. m. Bila membawa air panas, tutuplah dengan rapat dan jangan mengisinya terlalu penuh. n. Perhatikan bila membawa makanan pada baki, jangan sampai tertumpah atau makanan tersebut tercampur. o. Perhatikan posisi tangan sewaktu membuka dan mengeluarkan isi kaleng. 1. Di ruang pembagian makanan di Instalasi Gizi a. Jangan mengisi panci/piring terlalu penuh b. Jangan mengisi kereta makanan melebihi kapasitas kereta c. Meletakkan alat dengan teratur dan rapi



d. Bila ada alat pemanas, perhatikan pada waktu penggunaannya e. Bila membawa air panas, tutuplah dengan rapat atau isilah tempat tersebut dengan baik/tidak penuh. 2. Di ruang rawat inap Keamanan dan keselamatan kerja di dapur ruang rawat inap dapat dicapai bila: a. Menggunakan peralatan yang bersih dan kering b. Menggunakan dengan baik peralatan sesuai dengan fungsinya c. Menggunakan alat pelindung kerja selama di dapur seperti celemek, topi, dll d. Tidak menggaruk, batuk selama menjamah makanan e. Menggunakan serbet sesuai dengan macam dan peralatan yang akan dibersihkan f. Berhati-hatilah bila membuka dan menutup atau menyalakan dan mematikan kompor, lampu, gas, listrik, blender, toaster, dll g. Meneliti dulu semua peralatan sebelum digunakan h. Menata makanan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan i. Mengikuti petunjuk/prosedur kerja yang telah ditetapkan, misalnya sebelum memulai bekerja dan bila akan meninggalkan ruangan harus cuci tangan dengan menggunakan sabun dan desinfektan j. Membersihkan/mencuci peralatan makan/dapur/kereta makan sesuai dengan prosedur k. Membuang dan membersihkan sisa makanan/sampah segera setelah alat makan/alat dapur selesai digunakan l. Tidak meninggalkan dapur ruangan sebelum yakin bahwa kompor, lampu, gas, listrik sudah dimatikan, dan kemudian pintu dapur harus ditinggalkan dalam keadaan tertutup/terkunci. Alat Perlindungan Pegawai terdiri dari : 1. Baju kerja, celemek, dan topi terbuat dari bahan tidak panas, tidak licin, dan enak dipakai, sehingga tidak mengganggu gerak pegawai sewaktu kerja. 2. Menggunakan masker sekali pakai. 3. Menggunakan sarung tangan plastik dan sendok untuk menjamah makanan. 4. Menggunakan sandal yang tidak licin bila berada di ruangan dapur (jangan menggunakan sepatu yang berhak tinggi). 5. Menggunakan serbet pada tempatnya.



6. Tersedianya alat sanitasi yang sesuai, misalnya air dalam keadaan bersih dan jumlah yang cukup, sabun, alat pengering, dsb. 7. Tersedianya alat pemadam kebakaran (APAR) yang berfungsi baik ditempat yang mudah terjangkau. 8. Tersedianya alat/obat P3K.



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Adapun indikator mutu pelayanan gizi di Instalasi Gizi RSUD dr. Rasidin Padang mengacu kepada Standar pelayanan Minimal pelayanan gizi yang meliputi : 1. KETEPATAN WAKTU PEMBERIAN MAKAN KEPADA PASIEN Definisi operasional : Ketepatan waktu pemberian makan kepada pasien adalah ketepatan penyediaan makan kepada pasien sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pengkategorian ketepatan waktu pemberian makan kepada pasien adalah : Tepat



:≥90%



Kurang tepat



:≥60%-90%



Tidak tepat



: