Penetapan Pedoman Pelayanan Gizi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • deden
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR. 179/KEP-DIR/RS/IX/2016 TENTANG PENETAPAN PEDOMAN PELAYANAN GIZI DI RUMAH SAKIT KARTIKA CIBADAK DIREKTUR RUMAH SAKIT KARTIKA CIBADAK Menimbang



: a. bahwa makanan dan nutrisi disediakan secara rutin dan bervariasi sesuai dengan status gizi dan kondisi kesehatan pasien, didistribusikan kepada pasien pada waktu yang telah ditetapkan, keamanan dalam pneyiapan, penyimpanan, dan distribusi dimonitor sesuai undang-undang, peraturan, dan pedoman pelayanan gizi di rumah sakit; b. bahwa pasien yang beresiko nutrisi dan dengan kebutuhan khusus lainnya dikonsultasikan kepada nutrisionis untuk mendapat terapi gizi dan yang sesuai dengan kebutuhan; c. bahwa pemilihan variasi menu melibatkan pasien sesuai budaya, agama, tradisi dan praktisi lain; d. bahwa seluruh kegiatan pelayanan gizi dicatat dalam rekam medis pasien; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan keputusan Direktur tentang Pedoman Pelayanan Gizi di Rumah Sakit Kartika Cibadak;



Mengingat



: 1. Undang – Undang No. 36 tahun 2011 tentang Kesehatan. 2. Undang – Undang No. 44 tahun 2011 tentang Rumah Sakit. 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 374/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Gizi. 5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1593/MENKES/SK/XI/2005 tentang Angka Kecukupan Gizi Yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia. 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1995/Menkes/SK/XII/2010 tentang Standar Antropometri Penilain Status Gizi Anak. 7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 TAHUN 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi. 8. Keputusan Direktur Nomor 172/Kep.Dir/RSKC/IX/2016 tentang



Pelayanan Gizi Di Rumah Sakit Kartika Cibadak Sukabumi.



MEMUTUSKAN



Menetapkan KESATU



: : PENETAPAN PEDOMAN PELAYANAN GIZI DI RUMAH SAKIT



KEDUA



KARTIKA CIBADAK : Rumah Sakit harus memperhatikan Higiene Sanitasi Jasa Boga dalam



KETIGA



memberikan makanan kepada pasien : Rumah Sakit harus memperhatikan Angka Kecukupan Gizi pasien yang di



KEEMPAT



rawat sesuai dengan jenis penyakit dan kebutuhannya : Rumah Sakit harus melaksanakan Pelayanan Gizi yang memadai serta di



KELIMA



dukung oleh praktisi yang kompeten sesuai dengan tipe Rumah Sakit : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkan di Cibadak Pada Tanggal 16 September 2016 DIREKTUR



dr. RIAN ARDIAN, MARS