Pedoman Hcu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN HIGH CARE UNIT (HCU) RUMAH SAKIT GRAHA HUSADA JEPARA



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG



Pelayanan High Care Unit (HCU) di Rumah Sakit Graha Husada Jepara merupakan salah satu layanan yang diberikan untuk memenuhi hak pasien dalam mendapatkan layanan kesehatan. Banyaknya pasien yang memerlukan perawatan intensif menjadi dasar komitmen rumah sakit untuk menyelenggarakan layanan HCU. Layanan ini akan terus ditingkatkan dan dikembangkan demi mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Pelayanan



HCU



Rumah



Sakit



Graha



Husada



Jepara



ditingkatkan



secara



berkesinambungan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan pengobatan, perawatan dan observasi secara ketat yang semakin meningkat sebagai akibat penyakit menular maupun tidak menular. Penyakit yang sering berkaitan dengan hal diatas misalnya: demam berdarah, malaria, cedera, keracunan, penyalahgunaan NAPZA, HIV, penyakit jantung pembuluh darah, diabetes mellitus dan gagal ginjal. Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi Rumah Sakit Graha Husada Jepara dalam menyelenggarakan pelayanan HCU yang berkualitas. Pedoman ini juga digunakan sebagai acuan penyusunan Standar Prosedur Operasional pelayanan HCU di Rumah Sakit Graha Husada Jepara.



B. TUJUAN Tujuan umum dari penyusunan Pedoman Penyelenggaraan HCU ini adalah sebagai acuan bagi Rumah Sakit Graha Husada Jepara dalam menyelenggarakan HCU. Tujuan Khusus dari pedoman ini adalah: 1. Meningkatkan mutu dan keselamatan pasien HCU. 2. Meningkatkan efisiensi dan mengembangkan sumber daya manusia kesehatan, sarana dan prasarana serta peralatan HCU.



C. RUANG LINGKUP Pelayanan HCU diberikan kepada pasien dengan kondisi kritis stabil yang membutuhkan pelayanan, pengobatan dan observasi secara ketat.



1



D. SASARAN Dokter dan perawat serta tenaga kesehatan lainnya yang memberikan layanan HCU.



E. PENGERTIAN 1. High Care Unit (HCU) adalah unit pelayanan di rumah sakit bagi pasien dengan kondisi respirasi, hemodinamik, dan kesadaran yang stabil yang masih memerlukan pengobatan, perawatan dan observasi secara ketat. 2. Pelayanan HCU adalah pelayanan medic pasien dengan kebutuhan memerlukan pengobatan, perawatan dan observasi secara ketat dengan tingkat pelayanan yang berada diantara ICU dan ruang rawat inap (tidak perlu perawatan ICU namun belum dapat dirawat di ruang rawat biasa karena memerlukan observasi yang ketat). 3. Penyelenggaraan HCU disesuaikan dengan kemampuan SDM, sarana dan prasarana yang ada di Rumah Sakit Graha Husada Jepara. 4. Separated/conventional/freestanding



HCU



adalah



HCU



yang



berdiri



sendiri



(independen), terpisah dari ICU. 5. Integrated HCU adalah HCU yang menjadi satu dengan ICU. 6. Paralel HCU adalah HCU yang terletak berdekatan (bersebelahan) dengan ICU.



2



BAB II PENGORGANISASIAN



A. KEDUDUKAN HCU Rumah Sakit Graha Husada Jepara merupakan Rumah Sakit tipe D, dan belum memiliki ICU sehingga kedudukan HCU berada dibawah Unit Gawat Darurat (UGD). Untuk mewujudkan pelayanan HCU yang optimal perlu adanya kebijakan tata kelola manajemen tertulis meliputi uraian tugas dan tanggung jawab yang terinci maupun secara klinis/teknis medis yang dituangkan dalam standar prosedur operasional HCU.



B. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) Pelayanan HCU dilakukan oleh Tim terdiri dari Dokter Spesialis dan Dokter serta dibantu oleh perawat. Tim pelayanan HCU tersebut telah mendapatkan pelatihan dasar HCU yang diselenggarakan oleh organisasi profesi. Tim Pelayanan HCU Rumah Sakit Graha Husada Jepara terdiri dari: 1. Koordinator: Dokter spesialis yang telah mengikuti pelatihan dasar ICU, yang meliputi: pelatihan pemantauan; penatalaksanaan jalan nafas dan terapi oksigen; terapi cairan elektrolit dan asam basa; pencegahan dan pengendalian infeksi; serta pelatihan manajemen HCU. 2. Anggota: a. Dokter spesialis/Dokter yang telah mengikuti pelatihan ACLS / Basic Life Support. b. Perawat yang telah mengikuti pelatihan PPGD / Basic Life Support dan dapat melakukan pemantauan menggunakan peralatan monitor. Jumlah dokter spesialis, Dokter dan perawat disesuaikan dengan jam kerja pelayanan HCU 24 Jam, beban kerja dan kompleksitas kasus pasien yang membutuhkan pelayanan HCU. SDM HCU diharuskan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan guna mempertahankan dan meningkatkan kompetensinya sesuai dengan perkembangan dan teknologi kedokteran. SDM pelayanan HCU diharuskan untuk mengikuti pelatihan dan pendidikan secara berkelanjutan guna mempertahankan dan meningkatkan kompetensinya sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran. Program pelatihan harus diselenggarakan bagi semua staff agar dapat meningkatkan dan menambah pengetahuan, keterampilan dan kemapuan dalam menerapkan prosedur serta pengetahuan dan teknologi baru.



3



C. URAIAN TUGAS Uraian tugas masing-masing personil dalam pelayanan HCU adalah sebagai berikut: 1. Koordinator / Ketua Tim Pelayanan HCU Tugas Pokok a. Menyelenggarakan upaya pelayanan HCU sesuai dengan kemampuan ketenagaan yang ada. b. Menyelenggarakan dan melaksanakan kerjasama lintas program dan lintas sektoral dengan berbagai disiplin dan sector yang terkait.



Uraian Tugas a. Merencanakan / membuat rencana kerja kebutuhan tim setiap tahunnya. b. Menyelenggarakan pelayanan HCU berdasarkan rencana kebutuhan ketenagaan, sesuai kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh direktur Rumah Sakit Graha Husada Jepara. c. Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, penelitian, serta pengembangan ilmu kedokteran. d. Menyelenggarakan rujukan, baik didalam, maupun ke dan dari luar Rumah Sakit Graha Husada Jepara. e. Menyelenggarakan kerjasama dengan tim / SMF (staf medic fungsional) lain di rumah sakit, serta hubungan lintas program dan lintas sektoral melalui direktur rumah sakit. f. Bertanggung jawab atas laporan berkala pelayanan HCU. g. Bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan HCU di rumah sakit. h. Bertanggung jawab kepada direktur melalui kepala bagian pelayanan medic atau komite medic. i. Mengadakan supervise dan pembinaan pelayanan HCU di Rumah Sakit Graha Husada Jepara. j. Melakukan pengawasan, pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan pelayanan di HCU.



4



2. Dokter Spesialis / Dokter



Tugas Pokok Melaksanakan pelayanan HCU dan membantu pelaksanaan pendekatan serta penelitian.



Uraian Tugas a. Bertindak sebagai anggota tim di pelayanan HCU. b. Melaksanakan Re-evaluasi pasien dan menentukan program selanjutnya bagi pasien. c. Mengirim kembali dan menyampaikan jawaban konsultatif kepada dokter pengirim. d. Bertanggung jawab atas pelaksanaan program pelayanan HCU kepada coordinator pelayanan HCU. e. Membantu pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga medis dan paramedic di lingkungan pelayanan HCU. f. Bekerjasama dengan semua pihak dalam membantu penelitian dan pengembangan ilmu kedokteran intensif.



3. Perawat Tugas Pokok Mengelola pelayanan dan asuhan keperawatan secara terpadu meliputi pengkajian, diagnosis keperawatan, perencanaan, tindakan keperawatan serta evaluasi pada pasien HCU.



Uraian Tugas a. Bertindak sebagai anggota tim di semua jenis pelayanan. b. Melaksanakan semua program perawatan, sesuai rencana keperawatan yang disepakati oleh tim. c. Melaksanakan re-evaluasi pasien dengan mengusulkan program keperawatan selanjutnya bagi pasien. d. Bertanggung jawab atas pelaksanaan program perawatan HCU kepada coordinator pelayanan HCU. e. Membantu pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga medis dan paramedic di lingkungan pelayanan HCU.



5



BAB III PENYELENGGARAAN PELAYANAN HCU



Penyelenggaraan pelayanan HCU harus memperhatikan ketersediaan SDM kesehatan, sarana, prasarana dan peralatan yang tersedia di Rumah Sakit Graha Husada Jepara serta beban kerja pelayanan, memperhatikan tata letak bangunan/ruangan dan kemudahan akses dengan unit pelayanan lain yang terkait.



A. PELAYANAN HCU Pelayanan HCU adalah tindakan medis yang dilaksanakan melalui pendekatan tim multidisiplin yang terdiri dari dokter spesialis dan Dokter serta dibantu oleh perawat yang bekerja secara interdisiplin dengan fokus pelayanan mengutamakan pada pasien yang membutuhkan pengobatan, perawatan dan observasi ketat sesuai dengan standar prosedur operasional yang berlaku di Rumah Sakit Graha Husada Jepara. Pelayanan HCU meliputi pemantauan pasien secara ketat, menganalisis hasil pemantauan dan melakukan tindakan medic dan asuhan keperawatan. Ruang lingkup pemantauan yang harus dilakukan antara lain: 1. Tingkat kesadaran. 2. Fungsi pernafasan dan sirkulasi dengan interval waktu minimal 4 (empat) jam atau disesuaikan dengan keadaan pasien. 3. Oksigenasi dengan menggunakan oksimetri secara terus menerus. 4. Keseimbangan cairan dengan interval waktu minimal 8 (delapan) jam atau disesuaikan dengan keadaan pasien. Tindakan medis dan asuhan keperawatan yang dilakukan adalah: 1. Bantuan hidup dasar/basic life support (BHD/BLS) dan bantuan hidup lanjut/ advanced life support (BHL/ALS). a. Jalan nafas (airway): Membebaskan jalan nafas (sampai dengan melakukan intubasi endotrakeal). b. Pernafasan/ventilasi (Breathing): Mampu melakukan bantuan nafas (breathing support). c. Sirkulasi (circulation): 1) Mampu melakukan resusitasi cairan. 2) Mampu melakukan defibrilasi. 3) Mampu melakukan kompresi jantung luar. 2. Terapi oksigen.



6



3. Penggunaan obat-obatan untuk pemeliharaan/stabilisasi (obat inotropik, obat anti nyeri, obat aritmia jantung, obat-obat yang bersifat vasoaktif, dan lain-lain). 4. Nutrisi enteral atau parenteral. 5. Fisioterapi sesuai dengan keadaan pasien. 6. Evaluasi seluruh tindakan dan pengobatan yang telah diberikan.



B. ALUR PELAYANAN Pasien yang mendapatkan pelayanan HCU dapat berasal dari: UGD, Kamar Operasi, dari ruang rawat inap (bangsal) atau VK. Untuk pasien baru akan dilakukan identifikasi di bagian pendaftaran untuk mengetahui apakah pasien memerlukan layanan gawat darurat atau ingin mengakses layanan poliklinik. Jika pasien memerlukan layanan gawat darurat maka pasien didaftar sebagai pasien Unit Gawat Darurat dan dilayani sesuai dengan kasus dan prosedur perawatan di Unit Gawat Darurat. Pasien yang telah dilayani di Unit Gawat Darurat, ada kemungkinan tindak lanjut untuk rawat inap, dirujuk ke rumah sakit lain, atau menyatakan ingin dirawat di rumah sakit karena alasan tertentu dan telah menandatangani inform consent atau surat pernyataan. Untuk pasien yang memerlukan perawatan di HCU Rumah Sakit Graha Husada Jepara, akan dilakukan prosedur perawatan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Rumah Sakit Graha Husada Jepara. Setiap pasien yang akan mengakses layanan HCU Rumah Sakit Graha Husada Jepara harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dokter penanggung jawab perawatan (DPJP) yang ditunjukkan melalui dokumentasi pada rekam medis pasien. Petugas yang berkaitan dengan proses transfer pasien ke ruang HCU harus memastikan bahwa telah ada bukti persetujuan atau rekomendasi dokter penanggung jawab perawatan (DPJP). Petugas akan melakukan konfirmasi kepada DPJP apabila ada informasi yang kurang jelas terkait dengan transfer pasien ke ruang HCU. Petugas melakakuan prosedur penerimaan pasien baru di ruang HCU sesuai dengan alur penerimaan pasien HCU. Pasien akan mendapatkan layanan perawatan sesuai dengan prosedur perawatan pasien di ruang HCU Rumah Sakit Graha Husada Jepara. Pasien yang telah selesai mendapatkan perawatan di ruang HCU, akan dilanjutkan perawatan di ruang rawat inap untuk pasien yang kondisinya sudah stabil dan dinyatakan dapat dirawat di ruang rawat inap oleh DPJP. Untuk pasien yang dengan kondisi memburuk, maka dilanjutkan perawatan di ICU dengan melakukan rujukan ke rumah sakit lain melalui rekomendasi DPJP atau Dokter Rumah Sakit Graha Husada Jepara. Pasien dapat juga dinyatakan keluar dari HCU dengan alasan Atas Permintaan Sendiri menghentikan perawatan yang telah



7



diberikan. Selain beberapa kemungkinan diatas, pasien dinyatakan keluar dari HCU dapat dikarenakan kondisi meninggal dunia.



C. INDIKASI MASUK DAN INDIKASI KELUAR Ada beberapa kriteria untuk menentukan bahwa pasien dinyatakan sesuai dengan indikasi masuk, indikasi keluar, atau tidak perlu masuk HCU. 1. Indikasi Masuk HCU a. Pasien dengan gagal organ tunggal yang mempunyai risiko tinggi untuk terjadi komplikasi. b. Pasien yang memerlukan perawatan perioperatif. c. Pasien dengan keadaan kritis non stabil sementara menunggu tempat rujukan. 2. Indikasi Keluar HCU a. Pasien sudah stabil yang tidak lagi membutuhkan pemantauan yang ketat. b. Pasien yang memburuk sehingga perlu pindah ke ICU. 3. Yang tidak perlu masuk HCU a. Pasien dengan fase terminal suatu penyakit (seperti: kanker stadium akhir). b. Pasien / keluarga yang menolak untuk dirawat di HCU (atas dasar “inform consent”).



Contoh kasus indikasi masuk berdasarkan keluhan sistem organ. a. Sistem Kardiovaskuler: 1) Miokard infark dengan hemodinamika stabil. 2) Gangguan irama jantung dengan hemodinamika stabil. 3) Gangguan irama jantung yang memerlukan pacu jantung sementara / menetap dengan hemodinamika stabil. 4) Gagal jantung kongestif NYHA class I dan II. 5) Hipertensi “urgensi” tanpa ada gagal organ target. b. Sistem Pernafasan: Gangguan pernafasan yang memerlukan fisioterapi yang intensif dan agresif. c. Sistem Saraf: 1) Cedera kepala sedang sampai berat / stroke yang stabil dan memerlukan tirah baring dan memerlukan pemeliharaan jalan nafas secara khusus, seperti hisap lender berkala. 2) Cedera sumsum tulang belakang bagian leher yang stabil. d. Sistem Saluran Pencernaan



8



Perdarahan saluran cerna bagian atas tanpa hipotensi ortostatik dan respon dengan pemberian cairan. e. Sisten Endokrin DKA dengan infuse insulin yang konstan. f. Pembedahan Pascabedah besar dengan hemodinamik stabil tapi masih memerlukan resusitasi cairan. g. Kebidanan dan Kandungan Pre eklampsia pada kehamilan atau pascapersalina.



D. SARANA, PRASARANA DAN PERALATAN Pengadaan sarana dan prasarana, serta peralatan HCU Rumah Sakit Graha Husada Jepara mengikuti pedoman seperti berikut ini: 1. Lokasi: bergantung dari model HCU yang dipilih HCU Rumah Sakit Graha Husada Jepara termasuk dalam model Separated HCU, karena letaknya di ruang rawat inap diantara bangsal Bedah, Bangsal Anak dan Bangsal Kebidanan. Ada tiga jenis model HCU, antara lain: a. Integrated : bergabung dengan ICU b. Paralel



: bersebelahan dengan ICU



c. Separated : terpisak dengan ICU (dapat dibuat



di setiap bagian: bagian bedah,



bagian neurologi, penyakit dalam, anak, kebidanan, dan lain-lain). 2. Desain: a. Luas daerah untuk satu tempat tidur adalah 3 x 3 meter. b. Mempunyai alat pendingin ruangan (AC). c. Ventilasi baik, memiliki exhaust fan. d. Pencahayaan cukup. e. Lantai bersih. f. Memiliki sumber energy listrik cadangan. g. Luas ruangan disesuaikan dengan kebutuhan. h. Jumlah tempat tidur disesuaikan dengan kebutuhan. i. Memiliki sumber oksigen (sentral / tabung). j. Memiliki tempat cuci tangan (wastafel) yang disesuaikan dengan jumlah tempat tidur. 3. Peralatan: a. Bedside monitor (yang bisa memonitor tekanan darah, nadi secara berkala, EKG, dan oksimetri).



9



b. Defibrilator c. Alat penghisap lender (suction Pump) (sentral atau manual). d. Alat pembebas jalan nafas (laringoskop, pipa endotracheal, dan lain-lain). e. Alat akses pembuluh darah. f. Pompa infuse (infusion pump). g. Alat transportasi pasien.



E. PENJAMINAN MUTU (MONITORING DAN EVALUASI) Kualitas pelayanan HCU dapat dinilai dengan beberapa penilaian objektif, seperti: 1. Penurunan scoring derajat keparahan pasien, seperti: SOFA (Sequential Organ Failure Assessment), SAPS (Simplified Acute Physiology Score), dan sebagainya. 2. Jumlah pasien yang pindah ke ICU. 3. Angka kejadian infeksi nosokomial. 4. Angka kejadian Stress Ulcer. 5. Angka kejadian Phlebitis. 6. Angka kejadian dekubitus.



F. PENCATATAN DAN PELAPORAN Pencatatan dan pelaporan di pelayanan HCU Rumah Sakit Graha Husada Jepara meliputi pencatatan rekam medis pasien dan pelaporan kegiatan pelayanan Rumah Sakit yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Rumah Sakit Graha Husada Jepara. Pencatatan rekam medis pada pelayanan HCU sangat dibutuhkan oleh Tim untuk pemantauan dan evaluasi yang berkesinambungan dan sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil keputusan untuk melakukan tindakan medis serta untuk kepentingan perlindungan hukum bagi Dokter/Dokter Spesialis.



10



BAB IV PENUTUP Pedoman HCU ini disusun dalam rangka memberikan acuan bagi Rumah Sakit Graha Husada Jepara dalam menyelenggarakan pelayanan HCU yang bermutu, aman, efektif dan efisien dengan mengutamakan keselamatan pasien. Oleh karena itu dalam rumah sakit perlu mengembangkan sumber daya (tenaga dan sarana) untuk meningkatkan mutu layanan HCU.



11



REFERENSI Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor



834/Menkes/SK/VII/2010



tentang



Pedoman



Penyelenggaraan Pelayanan High Care Unit (HCU) di Rumah Sakit.



12



LAMPIRAN Lampiran 1. Form scoring SOFA INDIKATOR



SKOR 1



2



3



4



< 400



< 300



< 200



< 100



< 150000



< 100000



< 50000



< 20000



Dopa 5



Dopa >5



mcg/kg/mi



atau norepri



atau norepri



n