SK Pedoman Pelayanan Hcu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jalan Dorak Selatpanjang – Kode Pos 28753 Telp./Fax (0763)32004 E-Mail : [email protected] Website : rsud.merantikab.go.id



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI NOMOR: 445/Kpts-Dir/III/2021/… TENTANG PEDOMAN PELAYANAN HIGH CARE UNIT DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI, Menimbang



: a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pelayanan, pengobatan, perawatan dan observasi secara ketat terhadap penyakit menular maupun tidak menular diselenggarakan pelayanan High Care Unit di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti; b. bahwa dalam rangka menyelenggarakan pelayanan HCU yang efektif dan efisien serta pelayanan yang berkualitas dan mengedepankan keselamatan pasien di rumah sakit perlu disusun pedoman dalam suatu keputusan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Pedoman Pelayanan High Care Unit di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti;



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);



2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/ PER/III/2008 tentang Rekam Medik; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/MENKES/ PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran; 6. Keputusan Menteri ….



6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 834/MENKES /SK/VII/2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan High Care Unit (HCU) di Rumah Sakit; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1778/MENKES /SK/XII/2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Intensive Care Unit (ICU) di Rumah Sakit; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pembentukan Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2011 Nomor 04); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2016 Nomor 9), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2019 Nomor 3); 10. Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 40 Tahun 2018 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2018 Nomor 40); 11. Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor: Kpts. 821.3/VII/2018/069 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon III.A dan Eselon III.B di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti; MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PEDOMAN PELAYANAN HIGH CARE UNIT DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI.



KESATU



: Menetapkan Pedoman Pelayanan High Care Unit di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



KEDUA



: Pedoman sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU wajib menjadi acuan dalam rangka pelayanan di ruang ICU di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. KETIGA



: ….



KETIGA



: Kepala Intalasi Khusus dan Pj. HCU bertanggung jawab atas pelaksanaan Pedoman sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU kepada Direktur dan melaporkan hasil kegiatannya kepada Direktur.



KEEMPAT



: Pelaksanaan Keputusan ini harus senantiasa berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



KELIMA



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Selatpanjang pada tanggal Plt. DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI,



FAJAR TRIASMOKO, MT Penata NIP. 19790103 201407 1 001



LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI NOMOR: 445/Kpts-Dir/III/2021/…. TENTANG PEDOMAN PELAYANAN HIGH CARE UNIT DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI PEDOMAN PELAYANAN HIGH CARE UNIT (HCU) BAB I PENDAHULUAN A.



Latar belakang Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam



undang–undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi– tingginya. Peningkatan Upaya Kesehatan (UPK) di Rumah Sakit secara terus menerus



ditingkatkan



sejalan



dengan



kebutuhan



masyarakat



dan



perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran. Pengembangan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit juga diarahkan guna meningkatkan mutu dan keselamatan pasien serta efisiensi biaya dan kemudahan akses segenap masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Pelayanan Intensif merupakan pelayanan keperawatan yang saat ini sangat perlu untuk dikembangkan di Indonesia yang bertujuan memberikan asuahan bagi pasien dengan penyakit berat yang potensial reversibel, memberikan asuhan pada pasien yang memerlukan observasi ketat dengan atau tanpa pengobatan yang dapat diberikan diruangan perawatan biasa memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien dengan potensial atau adanya kerusakan organ umumnya paru mengurangi kesakitan dan kematian yang sapat dihindari pada pasien-pasien dengan penyakit kritis. Pelayanan High Care Unit (HCU) di Rumah sakit perlu ditingkatkan secara berkesinambungan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan pengobatan, perawatan dan pemantauan secara ketat. HCU merupakan ruang perawatan dengan tingkat resiko kematian yang tinggi. Tindakan keperawatan yang cepat tepat sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan pasien. Pengambilan keputusan yang cepat ditunjang data yang ditunjang data yang mnerupakan hasil observasi dan monitoring



yang kontinu oleh



perawat. Pelayanan High Care Unit (HCU) adalah pelayanan yang diberikan kepada



pasien



dalam



kondisi



kritis



diruangan



perawatan



intensif,



dilaksanakan secara terintegritas oleh tim yang terlatih dan berpengalaman dibidang critical care dan ditunjang oleh peralatan yang tidak ditemukan diruang perawatan biasa. Pedoman pelayanan ini sebagai acuan bagi Rumah Sakit dalam rangka penyelenggaraan pelayanan HCU yang berkualitas dan mengedepankan keselamatan pasien di Rumah Sakit serta dalam penyusunan standar prosedur operasional pelayanan High Care Unit (HCU) di rumah sakit. B.



Tujuan Pedoman 1.



Tujuan Umum Meningkatkatkan mutu Pelayanan dan keselamatan pasien yang dirawat diruangan HCU di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.



2. Tujuan Khusus a.



memiki standar ruangan yang meliputi Struktur, design, sarana dan prasrana ruangan HCU.



b.



memiliki standar ketenagaan, kebutuhan dan kualifikasi sumber daya manusia di ruangan HCU.



c.



memilik standar mutu pelayanan, pemantauan dan pelaporan



d.



memiliki standar sistem meliputi kebijakan/SOP dan lainlain.



C.



Ruang Lingkup Pelayanan HCU diberikan kepada pasien dengan kondisi kritis stabil



yang membutuhkan pelayanan, pengobatan dan pemantauan secara ketat tanpa penggunaan alat bantu (Ventilator) dan terapi Titrasi. D.



Batasan Operasional 1.



High Care Unit (HCU) adalah unit pelayanan Rumah Sakit bagi pasien dengan kondisi stabil dan fungsi respirasi, hemodinamik, dan



kesadaran,



namun



masih



memerlukan



pengobatan,



perawatan dan pemantauan secara ketat. Tujuannya adalah agar bias



diketahui



secara



dini



perubahan-perubahan



yang



membahayakan, sehingga bisa dengan segera dipindahkan ke ICU untuk dikelola lebih baik. 2.



Pasien yang dimaksud pada poin (a) tersebut adalah pasien yang memerlukan tingkat pelayanan yang berbeda di antara ICU dan ruang rawat inap biasa (artinya tidak perlu perawatan ICU namun belum



dapat dirawat



di ruang rawat



memerlukan pemantauan ketat ).



biasa



karena



masih



3.



Waktu penyelenggaraan pelayanan HCU berlangsung 24 jam sehari selama 7 hari perminggu.



4.



Ada 3 ( tiga ) jenis type HCU, yaitu : a.



Separated/ conventional/ freestanding HCU adalah HCU yang berdiri sendiri ( independent), terpisah dari ICU



b.



Integrated HCU adalah HCU yang menjadi satu dengan ICU



c.



Paralel



HCU



adalah



HCU



yang



terletak



berdekatan



(bersebelahan) dengan ICU. HCU Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Termasuk Dalam Tipe Parelel yaitu ruangan HCU terletak berdekatan (bersebelahan) dengan ruangan ICU. E.



Landasan Hukum 1.



Undang-undang



Nomor



Kedokteran (Lembaran



29



Tahun



2004



tentang



Praktik



Negara Republik Indonesia Tahun 2004



Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 2.



Undang-undang



Nomor



36



Tahun



2009



tentang



Kesehatan



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3.



Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);



4.



Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);



5.



Keputusan



Menteri



kesehatan



nomor



512/kemenkes



/Per/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 6.



Keputusan



Menteri



kesehatan



nomor



1333/kemenkes



/SK/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; 7.



Keputusan Menteri kesehatan nomor 834/kemenkes/SK/VII/2010 tentang pedoman penyelenggaraan



pelayanan High Care Unit



(HCU) di rumah sakit; 8.



Keputusan /SK/XII/2010



Menteri tentang



Kesehatan Pedoman



Nomor



1778/MENKES



Penyelenggaraan



Intensive Care Unit (ICU) di Rumah Sakit;



Pelayanan



BAB II STANDAR KETENAGAAN



A.



Kualifikasi Sumber Daya Manusia Pelayanan HCU dilakukan oleh Tim terdiri dari Dokter Spesialis dan



Dokter jaga serta dibantu oleh Perawat. Tim pelayanan HCU tersebut telah mendapatkan pelatihan dasar HCU yang diselenggarakan oleh Organisasi Profesi. Adapun usunan Tim Pelayanan HCU adalah sebagai berikut: 1.



Kepala Instalasi HCU : Dokter Spesialis Anestesi yang telah mengikuti pelatihan dasar-dasar ICU.



2.



Dokter Spesialis/Dokter : Dokter Spesialis/Dokter yang telah mengikuti pelatihan Basic Life Support.



3.



Perawat yang telah mengikuti peatihan Basic Life Support dan dapat melakukan pemantauan menggunakan peralatan Monitor.



Jumlah dokter spesialis, dokter dan perawat disesuaikan dengan jam kerja pelayanan HCU 24 jam, beban kerja dan kompleksitas kasus pasien yang membutuhkan pelayanan HCU. SDM pelayanan HCU diharuskan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan guna mempertahankan dan meningkatkan kompetensinya sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran. B.



Distribusi Ketenagaan



Kepala instalasi



: dr. Devi Ariani, Sp. An



Dokter Spesialis Internis



: dr. Nuzky Yofanda, Sp.PD dr. Rahmi Sahreni, Sp.PD



Dokter Spesialis Bedah



: dr. Erik Witular Kusnadi, Sp.B dr. Indra Wiradinata, Sp.B



Dokter Spesialis Obgyn



: dr. Azharul Yusri, Sp.OG dr. Valentina Anita Andiriani, Sp.OG



Kepala Ruangan



: Nordalena, AMK



Perawat Pelaksana



: 1. Ns. Rina anggarini, S.Kep 2. Desma Hidayu, AMK 3. Lidiawati, AMK 4. Nurlimasari, AMK 5. Depiana, AMK



6. Hidayu, AMK 7. Azman, AMK 8. Atmawaty, AMK 9. Oto Firmansyah, Amd. Kep 10. Ns. Siti Hajar, S.Kep C.



Pengaturan Jaga Pengaturan jaga di ruangan HCU ( High Care Unit ) adalah : 1.



Perawat Non Shift Senin s/d Sabtu



2.



: 07.30 s/d 14.00



Perawat Shift Senin s/d Minggu : Shift Pagi



: 07.30 s/d 14.00



Shift Sore



: 14.00 s/d 21.00



Shift Malam



: 21.00 s/d 07.30



Pengaturan jaga masing-masing tenaga kesehatan dijabarkan sebagai berikut : 1.



Pengaturan Jaga Tim Medis a.



Dokter Spesialis/Konsulen. 1).



Pengaturan dokter spesialis konsulen sesuai disiplin ilmu masing-masing.



2).



Dokter spesialis konsulen harus bias dihubungi sewaktuwaktu jika diperlukan.



3).



Jika salah satu dokter konsulen berhalangan hadir maka wajib memberitahu 1 hari sebelumnya dan kemudian dialihkan ke dokter konsulen lainnya dalam disiplin ilmu yang sama.



b.



Dokter Jaga Pengaturan jadwal dokter jaga ruangan sesuai dengan jadwal jaga dokter IGD.



2.



Pengaturan Jaga Tenaga Keperawatan. a.



Pengaturan



jadwal



dinas



ruangan



HCU



dibuat



dan



dipertanggung jawabkan oleh Kepala Ruangan HCU dan disetujui oleh Kepala Instalasi Rawat Khusus dan Kasi Pelayanan Medik b.



Jadwal dinas terbagi atas dinas pagi, sore malam dan libur.



c.



Jadwal dinas dibuat untuk jangka waktu sebulan dan direalisasikan ke perawat pelaksana HCU setiap satu bulan.



d.



Jika ada keperluan penting pada hari tertentu (direncanakan), maka perawat tersebut dapat mengajukan permintaan izin kepada kepala ruangan.



e.



Permintaan akan disesuaikan dengannkebutuhan tenaga yanga ada (apabila tenaga cukup dan tidak mengganggu pelayanan, maka permintaan disetujui)



f.



Setiap tugas jaga/shift harus ada perawat penanggung jawab shift (Incharge) dengan syarat pendidikan minimal D III Keperawatan dan masa kerja minimal 2 tahun.



g.



Apabila ada tenaga perawat jaga karena sesuatu hal sehingga tidak



dapat



jaga



sesuai



jadwal



yang



telah



ditetapkan



(terencana), maka perawat bersangkutan harus memberikan informasi kepada Kepala Ruangan HCU minimal 1 hari sebelumnya,



agar



penanggung



jawab



ruangan



dapat



mengatur personil yang jaga saat itu. h.



Apabila ada tenaga perawat tidak dapat jaga sesuai jaga yang telah ditetapkan (tidak terencana) karena sakit/anak sakit dan sebagainya maka perawat tersebut harus memberikan informasi kepada Kepala Ruangan HCU minimal 4 jam sebelum jam dinas dimulai, hal ini dimaksudkan untuk memberikan waktu untuk mencari perawat pengganti saat itu.



BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruangan Ruangan HCU terletak pada lokasi yang nyaman, tenang dan aman, berada dekat dengan ruangan ICU dan kamar operasi. Ketentuan bangunan Ruangan HCU adalah sebagai berikut : a.



Area Pasien 1.



Luas ruangan disesuaikan dengan kebutuhan.



2.



Luas daerah untuk satu tempat tidur disesuaikan dengan kondisi ruangan.



b.



3.



Memiliki sumber oksigen (sentral/tabung).



4.



Ditempatkan ada alat pemadam kebakaran (APAR).



3.



Memiliki sumber air yang baik.



4.



Memilik alat pendingin ruangan (AC).



5.



Memiliki akses komunikasi yang memadai.



6.



Pencahayaan cukup.



7.



Ruangan tertutup memiliki 4 tempat tidur



8.



Peralatan medis tersedia dan mudah dicapai.



Area Kerja 1.



Ruang yang cukup untuk menjaga kontak visual perawat dengan pasien.



2.



Ruang yang cukup untuk memonitor pasien, peralatan resusitasi, penyimpanan obat dan alat.



3.



Ruang cukup untuk menyimpan monitor, infuse pump, syringe pump, troly



emergency



penyimpanan linen.



suction,



standar



infuse



dan



tempat



Berikut merupakan denah ruangan HCU



Keterangan ruang : : pintu masuk : Bed Pasien : dudukan beside monitor : Meja Perawat : Tempat sampah : Lemari kaca :



Troly emergency



: Oksigen Sentral



: Suction : Kursi : Troly tindakan : Tirai pembatas : Kamar mandi : Tensimeter mobile B.



Standar Fasilitas Ruangan HCU Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan



Meranti memiliki 4 kapasitas tempat tidur. Ada pun fasilitas ruangan HCU adalah sebagai berikut : 1. Fasilitas No 1. 2. 3. 4.



Jenis Barang Bed pasien Lemari Pasien AC Meja pasien



Jumlah 4 4 2 4



Keadaan barang Baik Rusak √ √ √ √



2. Alat Medis Jenis Barang



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10



Monitor Monitor portable Srynge pump Infuse pump Defibrillator EKG Nebulizer Blood Warmer Pressure Infusion Cuff



4 1 4 4 1 1 1 2 2



Suction Mobile



1







Tensimeter Mobile



1







Oxymetri dewasa



1







Film fiever



1







. 11 . 12 . 13



Jumlah



Keadaan barang Baik Rusak √ √ √ √ √ √ √ √ √



No



. 3. Alat-alat Kesehatan Jenis Barang



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10



Laringoskop Ambu Bag dewasa Regulator oksigen sentral Temperature digital Troly emergency Matras decubitus Stetoskop litmant Stetoskop merk Erka Tourniquet



1 2 4 1 1 3 1 1 1



Tromol sedang



1







Standart infuse mobile



4







Pen Light



1



Trolly tindakan



2







Bak instrument sedang



1







Bak instrument kecil



1







Gunting jaringan



1







Gunting perban



1







Nald holder



1







Pinset anatomis



1







Pinset crugis



1







Arteri klem



1







. 11 . 12 . 13 . 14 . 15 . 16 . 17 . 18 . 19 . 20 . 21 .



Jumlah



Keadaan barang Baik Rusak √ √ √ √ √ √ √ √ √



No







4. Alat-alat Non Kesehatan. No



Jenis Barang



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Bed Pasien Lemari kabinet pasien Meja makan pasien Telepon ruangan Lemari linen Lemari alkes



Jumlah 4 4 4 1 1 1



Keadaan barang Baik Rusak √ √ √ √ √ √



7. 8. 9. 10 . 11 . 12 . 13 . 14 . 15 . 16 . 17 . 18 . 19 . 20 .



Nurse station Apar Kursi



2 1 4



√ √ √



Mosquito killer lamp



2







Box obat pasien



6







Spill kit



1







Box sample darah



1







Matras pasien



4







Ember besar



1







Tempat linen kotor



2







Jam dinding



1







Tong sampah



3







Locker perawat



1







Baki besar



2







5. Alat tenun No Jenis Barang 1 2 3 4



Sprei Sarung bantal Selimut Bantal



Jumlah 8 8 4 4



Keadaan barang Baik Rusak √ √ √ √



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A.



Pelayanan HCU Pelayanan HCU adalah tindakan medis yang dilaksanakan melalui



pendekatan Tim multidisiplin yang terdiri dari Dokter Spesialis dan Dokter serta dibantu oleh Perawat yang bekerja secara interdisiplin dengan focus pelayanan pengutamaan pada pasien yang membutuhkan pengobatan, perawatan dan observasi secara ketat sesuai dengan standar prosedur operasional yang berlaku di Rumah Sakit. Pelayanan HCU meliputi pemantauan pasien secara ketat, menganalisa hasil pemantauan dan melakukan tindakan medik dan asuhan keperawatan yang diperlukan. Ruang lingkup pemantauan yang harus dilakuakan antara lain : 1.



Tingkat kesadaran.



2.



Fungsi pernafasan dan sirkulasi dengan interval waktu minimal 4 (empat ) jam atau disesuaikan dengan keadaan fisik.



3.



Oksigenasi dengan meggunakan oksimeter secara terus–menerus.



4.



Keseimbangan cairan dengan interval waktu minimal 8 ( delapan ) jam atau disuaikan dengan keadaan pasien.



Tindakan medik dan asuhan keperawatan yang dilakukan adalah : 1.



Bantuan hidup dasar/Basic Life Support (BHD/BLS) dan bantuan hidup lanjut Advence Life Support (BHD/ALS) a)



Jalan Nafas (Airway): membebaskan jalan nafas, bila perlu menggunakan alat bantu jalan nafas, seperti pipa oropharingeal atau pipa nasopharyngeal. Dokter HCU juga harus mampu melakukan intubasi endotrakeal bila diindikasikan dean segera memindahkan/merujuk pasien.



b)



Pernafasan/ventilasi.



c)



Sirkulasi:



resusitasi



kompresi jantung luar. 2.



Terapi oksigen.



cairan,



tindakan



defibrilasi,



tindakan



3.



Penggunaan



obat–obatan



untuk



pemeliharaan/stabilisasi



(obat



inotropik,obat anti nyeri, obat aritmia jantung, obat–obatan yang bersifat vasoaktif, dan lain – lain. 4.



Nutrisi enteral dan nutrisi parenteral campuran.



5.



Fisioteraphy sesuai dengan keadaan pasien.



6.



Evaluasi seluruh tindakan dan pengobatan yang telah di berikan.



B.



Alur Pelayanan HCU



Pasien yang memerlukan pelayanan HCU sesuai indikasinya adalah : 1.



pasien dari ICU.



2.



pasien dari IGD.



3.



pasien dari kamar Operasi atau kamar tindakan lain.



4.



pasien dari ruangan rawat inap biasa.



Bagan I. Alur Pasien HCU



Pasien Gawat



Tidak



Ya



Poli klinik



IGD



Kamar Operasi



ICU



HCU



Rawat Inap



Pulang/Meninggal



C.



Indikasi Masuk dan keluar HCU Penentuan indikasi pasien yang masuk ke HCU dan keluar dari HCU



serta pasien yang tidak dianjurkan untuk dirawat di HCU ditentukan berdasarkan criteria sebagai berikut : 1.



Indikasi Masuk a.



Pasien dengan gagal organ tunggal yang berpotensi mempunyai resiko tinggi untuk terjadi komplikasi dan tidak merlukan monitor dan alat bantu invasive.



b.



Pasien yang memerlukan perawatan dan pengawasan perioperatif.



c.



Pasien dengan frekuensi pernafasan > 32x/menit atau 10x/menit, wheezing.



d.



Nadi teraba dengan frekuensi nadi 120-150x/menit.



e.



Pasien dengan tekanan darah sistolik >160 MmHg atau tekanan darah diastole >100 MmHg.



f. 2.



Pasien dengan penurunan kesadaran.



Indikasi keluar a.



Pasien sudah stabil yang tidak lagi membutuhkan pemantauan yang ketat.



b.



Pasien yang tidak ada penuruna kesadaran dan tingkat TIK, GCS 15



kesadaran



composmentis,



TD;