PEDOMAN INTERNAL INDERA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN INTERNAL PROGRAM KESEHATAN INDERA (PENGLIHATAN DAN PENDENGARAN)



UPT PUSKESMAS IBRAHIM ADJIE TAHUN 2019



BAB I PENDAHULUAN A.



LATAR BELAKANG Sehat adalah keadaan sejahtera, fisik mental dan sosial dan tidak



sekedar terbebas dari keadaan cacat dan kematian. Definisi sehat ini berlaku



bagi



kesehatan



perorangan



masyarakat



berinteraksi,



yaitu



maupun



penduduk



dipengaruhi



lingkungan,



oleh



(masyarakat).



empat



perilaku,



faktor



keturunan



Derajat



yang



dan



saling



pelayanan



kesehatan. Keberhasilan pembangunan kesehatan berperan penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Mata dan telinga adalah Indera yang penting bagi manusia, melalui mata



dan



telinga



manusia



menyerap



informasi



untuk



digunakan



melaksanakan berbagai kegiatan.namun gangguan terhadap penglihatan dan pendengaran banyak terjadi, mulai dari gangguan ringan hingga gangguan



berat.



Upaya



mencegah



dan



menanggulangi



gangguan



penglihatan dan pendengaran perlu mendapat perhatian. Dari hasil survey Kesehatan Indera Penglihatan dan Penglihatan yang dilakukan di 8 Provinsi menunjukkan bahwa prevalensi kebutaan di Indonesia 1,5 %. Menurut WHO prevalensi kebutaan yang melebihi 1 % bukan hanya masalah medis saja tetapi sudah merupakan maslah sosial yang petlu ditangani secara lintas program dan lintas sektor. Penyebab utama kebutaan adalah katarak (0,78%), glaukoma (0,20%), kelainan refraksi (0,14%), dan penyakit-penyakit lain yang berhubungan dengan usia lanjut (0,38%). Dalam



rangka



menurunkan



angka



kebutaan



ini,



WHO



telah



mencanangkan program Vision 2020: The Right to Sight pada tanggal 30 September 1999, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pencanangan Vision 2020: The Right to Sight di Indonesia pada tanggal 15 Februari 2000 oleh Ibu Megawati Soekarnoputri. Dalam sidang world Health Assembly ke 59 di Geneva, Mei 2006 dibahas berbagai isu penting diantaranya pemberantasan kebutaan yang masih menjadi masalah dunia, dengan penyebab terbanyak adalah katarak dan trachoma. Di



Indonesia xeroftalmia masih menjadi penyebab kebutaan yang disebabkan kekurangan vitamin A. Sebagai tindak lanjut atas pencanangan Vision 2020 ini Departemen Kesehatan telah menyusun kebijakan-kebijakan di bidang Kesehatan Indera Penglihatan yaitu: Rencana Strategi Nasional Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Kebutaan (Renstranas PGPK) untuk mencapai Vision 2020 dan Pedoman Manajemen Kesehatan Indera Penglihatan dan Penglihatan.



Kegiatan



penanggulangan



gangguan



penglihatan



dan



kebutaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota akan difokuskan pada 4 penyebab utama kebutaan yaitu katarak, kelainan refraksi, xeroftalmia, dan glaukoma. Namun demikian adanya focus penanggulangan tersebut tidak menutup kemungkinan untuk mengangkat penyebab kebutaan yang spesifik yang ada di wilayah tersebut. Kegiatan pelayanan kesehatan Indera dilaksanakan oleh Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama dan Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM)/ Balai Kesehatan Indera Masyarakat (BKIM) dan Rumah Sakit Umum (RSU) sebagai sarana rujukan. Secara global WHO memperkirakan bahwa pada tahun 2000 terdapat 250 juta (4,2%) penduduk dunia menderota gangguan pendengaran, 75 sampai 140 juta di antaranta terdapat di Asia Tenggara, 50% dari gangguan pendengaran ini sebenarnya dapat dicegah dengan penatalaksanaan yang benar dan deteksi dini dari penyakit. WHO telah merekomendasikan dibentuknya forum regional untuk pencegahan dan penanggulangan gangguan pendengaran yang kemudiaan ditetapkan bernama Sound Hearing 2030 yang diresmikan pada 4 oktober 2005. Forum ini beranggotakan 11 negara di ASia Tenggara yang salah satunya adalah memikirkan bersama melalui upaya-upaya dan langkah yang perlu diambil untuk menurunkan angka gangguan pendengaran dan ketulian. Puskesmas



adalah



unit



pelaksana



teknis



Dinas



Kesehatan



Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. Agar program kesehatan Indera Penglihatan ini dapat dikelola baik dari aspek manajemen di tingkat Puskesmas maupun aspek



pelayanan kepada masyarakat yang mencakup promotif, preventif, dan kuratif, maka diperlukan suatu pedoman pelayanan kesehatan Indera Penglihatan di Puskesmas. Pedoman ini akan menjadi acuan bagi petugas Puskesmas dalam pelaksanaan dan pengembangan program kesehatan Indera Penglihatan di wilayah kerja Puskesmas. B.



TUJUAN 1. Tujuan Umum Meningkatkan



derajat



kesehatan



Indera



Penglihatan



dan



Pendengaran masyarakat di wilayah kerja Puskesmas. 2. Tujuan Khusus : a. Meningkatkan



pengetahuan



dan



keterampilan



petugas



kesehatan dan kader b. Meningkatkan kesadaran, sikap dan perilaku masyarakat untuk memelihara kesehatan dalam menanggulangi gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran c. Meningkatkan



cakupan



pelayanan



Kesehatan



Indera



Penglihatan masyarakat melalui deteksi dini d. Menurunkan kasus gangguan penglihatan dan pendengaran C.



RUANG LINGKUP Ruang lingkup bahasan pada pedoman pelayanan kesehatan Indera di



Puskesmas ini dibatasi pada pelayanan kesehatan mata dan telinga dasar yang bisa dilaksanakan di Puskesmas dengan merujuk kasus-kasus yang tidak bisa ditangani ke Rumah Sakit. Di samping itu pedoman ini juga memberikan pengetahuan tentang bagaimana penanggungjawab program dapat melaksanakan pengelolaan program Kesehatan Indera Penglihatan dan pendengaran di Puskesmas D.



BATASAN OPERASIONAL UKM adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau



masyarakat serta swasta, untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan di



masyarakat. UKP adalah kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderita akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perorangan. Fasilitas kesehatan tingkat pertama melakukan pelayanan kesehatan perorangan untuk



keperluan



pelayanan



observasi



kesehatan



diagnose



lainnya.



keperawatan



Dokter



pengobatan



pelayanan



primer



atau untuk



menyelesaikan semua masalah kesehatan yang dihadapi tanpa memandang jenis penyakit, organology, usia dan jenis kelamin yang sedini dan sedapat mungkin secara paripurna dengan pendekatan holistik dan berkolaborasi dengan



tenaga



kesehatan



lainnya.



Tenaga



kesehatan



orang



yang



mengabdikan diri dalam bdang kesehatan serat memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan kesehatan untuk melakukan upaya kesehatan. Upaya memelihara



kesehatan dan



masyarakat



meningkatkan



adalah



setiap



kesehatan



serta



kegiatan mencegah



untuk dan



menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok dan masyarakat. UKM esensial adalah upaya kesehatan masyarakat yang meliputi pelayanan promosi kesehatan TB paru, pelayanan kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan gizi dan pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit. UKM pengembangan adalah upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan disesuaikan dengan prioritas asalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia. E.



LANDASAN HUKUM Sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan program Kesehatan Indera



di Puskesmas diperlukan peraturan perundang-undangan pendukung. Beberapa ketentuan perundang-undangan yang digunakan adalah sebagai berikut : 1.



UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah



2.



UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan



3.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



1144/2010



Tentang



Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan 4.



Keputusan Menteri Kesehatan RI no. 879/Menkes/SK/XI/2006 tentang Rencana Strategi Nasional Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Ketulian untuk mencapai tujuan Sound Hearing 2030



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mata di Fasilitas Pelayanan Kesehatan



6.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



HK.02.02/MENKES/155/2015 Tentang Komite Mata Nasional Untuk Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Kebutaan



BAB II STANDAR KETENAGAAN A.



KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA 1. Sumber Daya Manusia Sumber Daya Manusia yang terlibat dalam program Kesehatan Indera Pendengaran dan Penglihatan meliputi kader, petugas kesehatan



yang



memberikan



tatalaksana



Kesehatan



Indera



Pendengaran dan Penglihatan di sarana pelayanan kesehatan (Polindes, Pustu, Puskesmas, RS, Poliklinik) pengelola program Kesehatan Indera Pendengaran dan Penglihatan di puskesmas, kabupaten/kota, provinsi dan pusat. 2.



Upaya peningkatan kualitas SDM Kesehatan Indera a. Pelatihan Deteksi Dini kasus Gangguan Indera Penglihatan dan Pendengaran b. Pelatihan



Penanganan



Gangguan



Indera



Penglihatan



dan



Pendengaran B.



DISTRIBUSI KETENAGAAN Kepala Puskesmas menugaskan kepada petugas/program Kesehatan Indera Penglihatan dan Pendengaran untuk melaksanakan kegiatan program Kesehatan Indera Penglihatan dan Pendengaran.



C.



JENIS KEGIATAN PELAYANAN Kegiatan pelayanan Kesehatan Indera Penglihatan dan Pendengaran dilakukan didalam dan luar gedung 1. Melakukan pertemuan Lintas Program 2. Melakukan



penjaringan



atau



deteksi



dini



gangguan



indera



penglihatan dan pendengaran 3. Melakukan



Penanganan



gangguan



indera



penglihatan



pendengaran 4. Melakukan kunjungan rumah pasien post off katarak 5. Pencatatan dan Pengelolaan Data



dan



BAB III STANDAR FASILITAS A.



SARANA DAN PRASARANA Peralatan yang digunakan pada Program Kesehatan Indera Penglihatan



dan Pendengaran adalah peralatan



untuk memonitor proses atau



pendukung sarana fisik. Berikut ini adalah peralatan yang dimiliki oleh puskesmas Ibrahim Adjie untuk kegiatan penemuan dan tatalaksana penderita, yaitu : 1. Snellen Chart 2. Lampu Senter untuk periksa atau Pen light 3. Buku Ishihara Tes 4. Otoscopi 5. Register harian 6. Formulir laporan bulanan B.



STANDAR FASILITAS 1. Ruangan untuk konseling yang terintegrasi dengan layanan konseling lain 2. Daftar pertanyaan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan 3. Peralatan yang dibutuhkan dalam intervensi kesehatan kerja 4. Media komunikasi informasi dan edukasi



BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN A.



PELAKSANAAN PROGRAM Program kesehatan indera penglihatan dan pendengaran dilaksanakan



di dalam gedung dan di luar gedung yang meliputi preventif, promotif, dan kuratif dalam rangka meningkatkan kesadaran, sikap dan perilaku masyarakat untuk memelihara kesehatan dalam menanggulangi gangguan kesehatan pendengaran dan penglihatan. No



kegiatan Pokok



1



Deteksi



Rincian Kegiatan



Dini



dan



Skrinning Penjaringan kesehatan indera pendengaran dan



Kasus Indera Penglihatan dan penglihatan dilakukan setiap hari di dalam gedung pendengaran



melalui poli umum, dan di luar gedung melalui posyandu, posbindu dan sekolah yang ada di wilayah kerja. Penjaringan gangguan refraksi penglihatan pada anak sekolah dilakukan di seluruh SD/MI wilayah kerja UPT Puskesmas Ibrahim Adjie. Deteksi



dini



katarak



dilakukan



di



posbindu.



Penjaringan gangguan indera pendengaran dilakukan di SD/MI. 2



Penyuluhan



kasus



Indera Penyuluhan



Penglihatan dan pendengaran



kasus



indera



penglihatan



dan



pendengaran dilakukan di dalam gedung dan luar gedung



3.



Penanganan



kasus



Indera Penanganan



Penglihatan dan Pendengaran



kasus



indera



penglihatan



dan



pendengaran dilakukan dengan cara pengobatan di puskesmas dan dilakukan rujukan ke rumah sakit untuk kasus yg perlu tindakan selanjutnya



4.



Kunjungan pasien post op katarak



Kunjungan rumah dilakukan oleh petugas dan kader pada pasien post op katarak



5.



Rujukan



pasien



DM



dengan Rujukan di berikan pada pasien DM dengan



gangguan penglihatan (Retinopaty gangguan penglihatan (Retinopaty Diabetikum) di Diabetikum)



dalam gedung



BAB V LOGISTIK Kebutuhan dana dan logistik untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan Kesehatan Indera Penglihatan dan Pendengaran di Puskesmas dibuat dalam Rencana Usulan Kegiatan (RUK) yang selanjutnya dibahas pada pertemuan Lokakarya Mini lintas program di Puskesmas, kemudian di hasilkan kesepakatan dalam bentuk Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK). Dukungan logistik sangat diperlukan dalam menunjang pelaksanaan program



Kesehatan



kepentingan



Indera



pemeriksaan



Penglihatan



atau



tindakan



dan



Pendengaran



untuk



yang



berhubungan



dengan



penjaringan atau deteksi dini serta penanggulangan gangguan Penglihatan dan Pendengaran. Dalam melakukan penanganan gangguan kasus indera pendengaran dan penglihatan yang diperlukan adalah obat-obatan atau zat yang dapat membantu penanganan kasus atau diagnosa.



BAB VI KESELAMATAN PASIEN Dalam



kegiatan



program



Kesehatan



Indera



Penglihatan



dan



Pendengaran perlu diperhatikan keselamatan pasien dengan melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya tersebut yaitu identifikasi pasien dengan benar agar tidak terjadi salah pemberian obat, salah dosis obat, dan keselahana pemberian tindakan lanjutan dalam memberikan penanganan kasus gangguan penglihatan dan pendengaran. Memposisikan pasien dengan benar dan aman untuk menghindari terjadinya cidera atau resiko jatuh saat penderita memeriksa Kesehatan Indera Penglihatan terutama pasien dengan usia lanjut.



BAB VII KESELAMATAN KERJA Dalam perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan program Kesehatan Indera Penglihatan dan Pendengaran di Puskesmas perlu diperhatikan keselamatan kerja karyawan Puskesmas dan lintas sektor terkait dengan melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Masalah keselamatan kerja yang sering atau potensial terjadi di program Kesehatan Indera Penglihatan dan Pendengaran



mungkin bisa



terjadi jika petugas Kesehatan Indera Penglihatan dan Pendengaran tidak waspada terhadap kegiatan atau penyakit yang sedang diselidiki.Beberapa hal yang dapat memungkinkan Kejadian yang tidak diinginkan atau potensial



terjadi



pada



petugas



Kesehatan



Indera



Penglihatan



dan



Pendengaran. Hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi resiko tersebut, adalah dengan menggunakan sarung tangan dan APD bila melakukan pemeriksaan dan saat melakukan kunjungan rumah dan biasakan untuk selalu melakukan cuci tangan dengan anti septik sebelum dan sesudah melakukan tindakan.



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Kerja



pelaksanaan



Pendengaran



program



Kesehatan



Indera



Penglihatan



dan



di monitor dan di evaluasi dengan menggunakan indikator



sebagai berikut : 1. Ketepatan



pelaksanaan



kegiatan



sesuai



dengan



jadwal



kegiatan



program Kesehatan Indera Penglihatan dan Pendengaran 2. Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan. 3. Ketepatan metode yang di gunakan. 4. Tercapainya Pendengaran.



target



program



Kesehatan



Indera



Penglihatan



dan



BAB IX PENUTUP Pedoman ini sebagai acuan bagi tenaga kesehatan puskesmas dan penanggung jawab program Kesehatan Indera Penglihatan dan Pendengaran dalam



pelaksanaan



program



Kesehatan



Indera



Penglihatan



dan



Pendengaran di Puskesmas Ibrahim Adjie Kota Bandung. Keberhasilan program



kesehatan



Kesehatan



Indera



Penglihatan



dan



Pendengaran



tergantung pada komitmen yang kuat dari semua pihak terkait sehingga tercapai target dengan meningkatkanya kesadaran, sikap dan perilaku masyarakat untuk



memelihara kesehatan dalam



gangguan indera penglihatan dan pendengaran.



penanganan kasus



DAFTAR PUSTAKA Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Rencana Strategi Nasional Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Ketulian untuk mencapai tujuan Sound Hearing 2030, Jakarta : 2006 Pedoman



Program



Upaya



Kesehatan



Indera



Penglihatan



Puskesmas



Maesan, Bondowoso : 2016 Kementerian



Kesehatan



Republik



Indonesia,



Direktorat



Jenderal



Pengendalian Penyakit Tidak Menular, tentang World Day Sight, Jakarta : 2018