4 0 167 KB
PEDOMAN INTERNAL PROGRAM KESEHATAN INDERA (PENGLIHATAN DAN PENDENGARAN)
UPT PUSKESMAS IBRAHIM ADJIE TAHUN 2019
BAB I PENDAHULUAN A.
LATAR BELAKANG Sehat adalah keadaan sejahtera, fisik mental dan sosial dan tidak
sekedar terbebas dari keadaan cacat dan kematian. Definisi sehat ini berlaku
bagi
kesehatan
perorangan
masyarakat
berinteraksi,
yaitu
maupun
penduduk
dipengaruhi
lingkungan,
oleh
(masyarakat).
empat
perilaku,
faktor
keturunan
Derajat
yang
dan
saling
pelayanan
kesehatan. Keberhasilan pembangunan kesehatan berperan penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Mata dan telinga adalah Indera yang penting bagi manusia, melalui mata
dan
telinga
manusia
menyerap
informasi
untuk
digunakan
melaksanakan berbagai kegiatan.namun gangguan terhadap penglihatan dan pendengaran banyak terjadi, mulai dari gangguan ringan hingga gangguan
berat.
Upaya
mencegah
dan
menanggulangi
gangguan
penglihatan dan pendengaran perlu mendapat perhatian. Dari hasil survey Kesehatan Indera Penglihatan dan Penglihatan yang dilakukan di 8 Provinsi menunjukkan bahwa prevalensi kebutaan di Indonesia 1,5 %. Menurut WHO prevalensi kebutaan yang melebihi 1 % bukan hanya masalah medis saja tetapi sudah merupakan maslah sosial yang petlu ditangani secara lintas program dan lintas sektor. Penyebab utama kebutaan adalah katarak (0,78%), glaukoma (0,20%), kelainan refraksi (0,14%), dan penyakit-penyakit lain yang berhubungan dengan usia lanjut (0,38%). Dalam
rangka
menurunkan
angka
kebutaan
ini,
WHO
telah
mencanangkan program Vision 2020: The Right to Sight pada tanggal 30 September 1999, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pencanangan Vision 2020: The Right to Sight di Indonesia pada tanggal 15 Februari 2000 oleh Ibu Megawati Soekarnoputri. Dalam sidang world Health Assembly ke 59 di Geneva, Mei 2006 dibahas berbagai isu penting diantaranya pemberantasan kebutaan yang masih menjadi masalah dunia, dengan penyebab terbanyak adalah katarak dan trachoma. Di
Indonesia xeroftalmia masih menjadi penyebab kebutaan yang disebabkan kekurangan vitamin A. Sebagai tindak lanjut atas pencanangan Vision 2020 ini Departemen Kesehatan telah menyusun kebijakan-kebijakan di bidang Kesehatan Indera Penglihatan yaitu: Rencana Strategi Nasional Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Kebutaan (Renstranas PGPK) untuk mencapai Vision 2020 dan Pedoman Manajemen Kesehatan Indera Penglihatan dan Penglihatan.
Kegiatan
penanggulangan
gangguan
penglihatan
dan
kebutaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota akan difokuskan pada 4 penyebab utama kebutaan yaitu katarak, kelainan refraksi, xeroftalmia, dan glaukoma. Namun demikian adanya focus penanggulangan tersebut tidak menutup kemungkinan untuk mengangkat penyebab kebutaan yang spesifik yang ada di wilayah tersebut. Kegiatan pelayanan kesehatan Indera dilaksanakan oleh Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama dan Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM)/ Balai Kesehatan Indera Masyarakat (BKIM) dan Rumah Sakit Umum (RSU) sebagai sarana rujukan. Secara global WHO memperkirakan bahwa pada tahun 2000 terdapat 250 juta (4,2%) penduduk dunia menderota gangguan pendengaran, 75 sampai 140 juta di antaranta terdapat di Asia Tenggara, 50% dari gangguan pendengaran ini sebenarnya dapat dicegah dengan penatalaksanaan yang benar dan deteksi dini dari penyakit. WHO telah merekomendasikan dibentuknya forum regional untuk pencegahan dan penanggulangan gangguan pendengaran yang kemudiaan ditetapkan bernama Sound Hearing 2030 yang diresmikan pada 4 oktober 2005. Forum ini beranggotakan 11 negara di ASia Tenggara yang salah satunya adalah memikirkan bersama melalui upaya-upaya dan langkah yang perlu diambil untuk menurunkan angka gangguan pendengaran dan ketulian. Puskesmas
adalah
unit
pelaksana
teknis
Dinas
Kesehatan
Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. Agar program kesehatan Indera Penglihatan ini dapat dikelola baik dari aspek manajemen di tingkat Puskesmas maupun aspek
pelayanan kepada masyarakat yang mencakup promotif, preventif, dan kuratif, maka diperlukan suatu pedoman pelayanan kesehatan Indera Penglihatan di Puskesmas. Pedoman ini akan menjadi acuan bagi petugas Puskesmas dalam pelaksanaan dan pengembangan program kesehatan Indera Penglihatan di wilayah kerja Puskesmas. B.
TUJUAN 1. Tujuan Umum Meningkatkan
derajat
kesehatan
Indera
Penglihatan
dan
Pendengaran masyarakat di wilayah kerja Puskesmas. 2. Tujuan Khusus : a. Meningkatkan
pengetahuan
dan
keterampilan
petugas
kesehatan dan kader b. Meningkatkan kesadaran, sikap dan perilaku masyarakat untuk memelihara kesehatan dalam menanggulangi gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran c. Meningkatkan
cakupan
pelayanan
Kesehatan
Indera
Penglihatan masyarakat melalui deteksi dini d. Menurunkan kasus gangguan penglihatan dan pendengaran C.
RUANG LINGKUP Ruang lingkup bahasan pada pedoman pelayanan kesehatan Indera di
Puskesmas ini dibatasi pada pelayanan kesehatan mata dan telinga dasar yang bisa dilaksanakan di Puskesmas dengan merujuk kasus-kasus yang tidak bisa ditangani ke Rumah Sakit. Di samping itu pedoman ini juga memberikan pengetahuan tentang bagaimana penanggungjawab program dapat melaksanakan pengelolaan program Kesehatan Indera Penglihatan dan pendengaran di Puskesmas D.
BATASAN OPERASIONAL UKM adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau
masyarakat serta swasta, untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan di
masyarakat. UKP adalah kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderita akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perorangan. Fasilitas kesehatan tingkat pertama melakukan pelayanan kesehatan perorangan untuk
keperluan
pelayanan
observasi
kesehatan
diagnose
lainnya.
keperawatan
Dokter
pengobatan
pelayanan
primer
atau untuk
menyelesaikan semua masalah kesehatan yang dihadapi tanpa memandang jenis penyakit, organology, usia dan jenis kelamin yang sedini dan sedapat mungkin secara paripurna dengan pendekatan holistik dan berkolaborasi dengan
tenaga
kesehatan
lainnya.
Tenaga
kesehatan
orang
yang
mengabdikan diri dalam bdang kesehatan serat memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan kesehatan untuk melakukan upaya kesehatan. Upaya memelihara
kesehatan dan
masyarakat
meningkatkan
adalah
setiap
kesehatan
serta
kegiatan mencegah
untuk dan
menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok dan masyarakat. UKM esensial adalah upaya kesehatan masyarakat yang meliputi pelayanan promosi kesehatan TB paru, pelayanan kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan gizi dan pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit. UKM pengembangan adalah upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan disesuaikan dengan prioritas asalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia. E.
LANDASAN HUKUM Sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan program Kesehatan Indera
di Puskesmas diperlukan peraturan perundang-undangan pendukung. Beberapa ketentuan perundang-undangan yang digunakan adalah sebagai berikut : 1.
UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
2.
UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
1144/2010
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan 4.
Keputusan Menteri Kesehatan RI no. 879/Menkes/SK/XI/2006 tentang Rencana Strategi Nasional Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Ketulian untuk mencapai tujuan Sound Hearing 2030
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mata di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
6.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
HK.02.02/MENKES/155/2015 Tentang Komite Mata Nasional Untuk Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Kebutaan
BAB II STANDAR KETENAGAAN A.
KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA 1. Sumber Daya Manusia Sumber Daya Manusia yang terlibat dalam program Kesehatan Indera Pendengaran dan Penglihatan meliputi kader, petugas kesehatan
yang
memberikan
tatalaksana
Kesehatan
Indera
Pendengaran dan Penglihatan di sarana pelayanan kesehatan (Polindes, Pustu, Puskesmas, RS, Poliklinik) pengelola program Kesehatan Indera Pendengaran dan Penglihatan di puskesmas, kabupaten/kota, provinsi dan pusat. 2.
Upaya peningkatan kualitas SDM Kesehatan Indera a. Pelatihan Deteksi Dini kasus Gangguan Indera Penglihatan dan Pendengaran b. Pelatihan
Penanganan
Gangguan
Indera
Penglihatan
dan
Pendengaran B.
DISTRIBUSI KETENAGAAN Kepala Puskesmas menugaskan kepada petugas/program Kesehatan Indera Penglihatan dan Pendengaran untuk melaksanakan kegiatan program Kesehatan Indera Penglihatan dan Pendengaran.
C.
JENIS KEGIATAN PELAYANAN Kegiatan pelayanan Kesehatan Indera Penglihatan dan Pendengaran dilakukan didalam dan luar gedung 1. Melakukan pertemuan Lintas Program 2. Melakukan
penjaringan
atau
deteksi
dini
gangguan
indera
penglihatan dan pendengaran 3. Melakukan
Penanganan
gangguan
indera
penglihatan
pendengaran 4. Melakukan kunjungan rumah pasien post off katarak 5. Pencatatan dan Pengelolaan Data
dan
BAB III STANDAR FASILITAS A.
SARANA DAN PRASARANA Peralatan yang digunakan pada Program Kesehatan Indera Penglihatan
dan Pendengaran adalah peralatan
untuk memonitor proses atau
pendukung sarana fisik. Berikut ini adalah peralatan yang dimiliki oleh puskesmas Ibrahim Adjie untuk kegiatan penemuan dan tatalaksana penderita, yaitu : 1. Snellen Chart 2. Lampu Senter untuk periksa atau Pen light 3. Buku Ishihara Tes 4. Otoscopi 5. Register harian 6. Formulir laporan bulanan B.
STANDAR FASILITAS 1. Ruangan untuk konseling yang terintegrasi dengan layanan konseling lain 2. Daftar pertanyaan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan 3. Peralatan yang dibutuhkan dalam intervensi kesehatan kerja 4. Media komunikasi informasi dan edukasi
BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN A.
PELAKSANAAN PROGRAM Program kesehatan indera penglihatan dan pendengaran dilaksanakan
di dalam gedung dan di luar gedung yang meliputi preventif, promotif, dan kuratif dalam rangka meningkatkan kesadaran, sikap dan perilaku masyarakat untuk memelihara kesehatan dalam menanggulangi gangguan kesehatan pendengaran dan penglihatan. No
kegiatan Pokok
1
Deteksi
Rincian Kegiatan
Dini
dan
Skrinning Penjaringan kesehatan indera pendengaran dan
Kasus Indera Penglihatan dan penglihatan dilakukan setiap hari di dalam gedung pendengaran
melalui poli umum, dan di luar gedung melalui posyandu, posbindu dan sekolah yang ada di wilayah kerja. Penjaringan gangguan refraksi penglihatan pada anak sekolah dilakukan di seluruh SD/MI wilayah kerja UPT Puskesmas Ibrahim Adjie. Deteksi
dini
katarak
dilakukan
di
posbindu.
Penjaringan gangguan indera pendengaran dilakukan di SD/MI. 2
Penyuluhan
kasus
Indera Penyuluhan
Penglihatan dan pendengaran
kasus
indera
penglihatan
dan
pendengaran dilakukan di dalam gedung dan luar gedung
3.
Penanganan
kasus
Indera Penanganan
Penglihatan dan Pendengaran
kasus
indera
penglihatan
dan
pendengaran dilakukan dengan cara pengobatan di puskesmas dan dilakukan rujukan ke rumah sakit untuk kasus yg perlu tindakan selanjutnya
4.
Kunjungan pasien post op katarak
Kunjungan rumah dilakukan oleh petugas dan kader pada pasien post op katarak
5.
Rujukan
pasien
DM
dengan Rujukan di berikan pada pasien DM dengan
gangguan penglihatan (Retinopaty gangguan penglihatan (Retinopaty Diabetikum) di Diabetikum)
dalam gedung
BAB V LOGISTIK Kebutuhan dana dan logistik untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan Kesehatan Indera Penglihatan dan Pendengaran di Puskesmas dibuat dalam Rencana Usulan Kegiatan (RUK) yang selanjutnya dibahas pada pertemuan Lokakarya Mini lintas program di Puskesmas, kemudian di hasilkan kesepakatan dalam bentuk Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK). Dukungan logistik sangat diperlukan dalam menunjang pelaksanaan program
Kesehatan
kepentingan
Indera
pemeriksaan
Penglihatan
atau
tindakan
dan
Pendengaran
untuk
yang
berhubungan
dengan
penjaringan atau deteksi dini serta penanggulangan gangguan Penglihatan dan Pendengaran. Dalam melakukan penanganan gangguan kasus indera pendengaran dan penglihatan yang diperlukan adalah obat-obatan atau zat yang dapat membantu penanganan kasus atau diagnosa.
BAB VI KESELAMATAN PASIEN Dalam
kegiatan
program
Kesehatan
Indera
Penglihatan
dan
Pendengaran perlu diperhatikan keselamatan pasien dengan melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya tersebut yaitu identifikasi pasien dengan benar agar tidak terjadi salah pemberian obat, salah dosis obat, dan keselahana pemberian tindakan lanjutan dalam memberikan penanganan kasus gangguan penglihatan dan pendengaran. Memposisikan pasien dengan benar dan aman untuk menghindari terjadinya cidera atau resiko jatuh saat penderita memeriksa Kesehatan Indera Penglihatan terutama pasien dengan usia lanjut.
BAB VII KESELAMATAN KERJA Dalam perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan program Kesehatan Indera Penglihatan dan Pendengaran di Puskesmas perlu diperhatikan keselamatan kerja karyawan Puskesmas dan lintas sektor terkait dengan melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Masalah keselamatan kerja yang sering atau potensial terjadi di program Kesehatan Indera Penglihatan dan Pendengaran
mungkin bisa
terjadi jika petugas Kesehatan Indera Penglihatan dan Pendengaran tidak waspada terhadap kegiatan atau penyakit yang sedang diselidiki.Beberapa hal yang dapat memungkinkan Kejadian yang tidak diinginkan atau potensial
terjadi
pada
petugas
Kesehatan
Indera
Penglihatan
dan
Pendengaran. Hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi resiko tersebut, adalah dengan menggunakan sarung tangan dan APD bila melakukan pemeriksaan dan saat melakukan kunjungan rumah dan biasakan untuk selalu melakukan cuci tangan dengan anti septik sebelum dan sesudah melakukan tindakan.
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Kerja
pelaksanaan
Pendengaran
program
Kesehatan
Indera
Penglihatan
dan
di monitor dan di evaluasi dengan menggunakan indikator
sebagai berikut : 1. Ketepatan
pelaksanaan
kegiatan
sesuai
dengan
jadwal
kegiatan
program Kesehatan Indera Penglihatan dan Pendengaran 2. Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan. 3. Ketepatan metode yang di gunakan. 4. Tercapainya Pendengaran.
target
program
Kesehatan
Indera
Penglihatan
dan
BAB IX PENUTUP Pedoman ini sebagai acuan bagi tenaga kesehatan puskesmas dan penanggung jawab program Kesehatan Indera Penglihatan dan Pendengaran dalam
pelaksanaan
program
Kesehatan
Indera
Penglihatan
dan
Pendengaran di Puskesmas Ibrahim Adjie Kota Bandung. Keberhasilan program
kesehatan
Kesehatan
Indera
Penglihatan
dan
Pendengaran
tergantung pada komitmen yang kuat dari semua pihak terkait sehingga tercapai target dengan meningkatkanya kesadaran, sikap dan perilaku masyarakat untuk
memelihara kesehatan dalam
gangguan indera penglihatan dan pendengaran.
penanganan kasus
DAFTAR PUSTAKA Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Rencana Strategi Nasional Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Ketulian untuk mencapai tujuan Sound Hearing 2030, Jakarta : 2006 Pedoman
Program
Upaya
Kesehatan
Indera
Penglihatan
Puskesmas
Maesan, Bondowoso : 2016 Kementerian
Kesehatan
Republik
Indonesia,
Direktorat
Jenderal
Pengendalian Penyakit Tidak Menular, tentang World Day Sight, Jakarta : 2018