PEDOMAN INTERNAL PROGRAM GIZI 2023 (Repaired) (Repaired) (Repaired) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN INTERNAL PELAYANAN PROGRAM GIZI DI UPT PUSKESMAS RANUGEDANG



DINAS KESEHATAN KABUPATEN PROBOLINGGO



UPT PUSKESMAS RANUGEDANG JL. RAYA PESAWAHAN, KEC.TIRIS67287 Email : [email protected]



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang SISRUTE (Sistem Rujukan Terintegrasi) merupakan proses rujukan antar fasilitas pelayanan kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi berbasis internet yang dapat menghubungkan data pasien dari tingkat layanan lebih rendah ke tingkat layanan lebih tinggi atau sebaliknya serta sederajat (horizontal maupun vertikal) dengan tujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses rujukan pasien 1.2 Tujuan Pedoman Tujuan Umum : Terintegrasinya sistem informasi rujukan pada seluruh fasilitas kesehatan baik



primer, sekunder maupun tertier (puskesmas/Klinik dan



RS),Peningkatan mutu layanan dengan sistem informasi rujukan terintegrasi Tujuan Khusus : Peningkatan mutu layanan dengan sistem informasi rujukan terintegrasi . 1.3 Sasaran Pedoman Pedoman pelayanan dengan sistem informasi rujukan terintegrasi ( sisrute ) ini disusun untuk digunakan oleh : 1. Pelaksana pj sisrutePuskesmas. 2. Tenaga pelaksana lain yang terkait di UPT Puskesmas Ranugedang. 1.4 Ruang Lingkup Pelayanan Ruang Lingkup Pelayanan meliputi : 1. Pelayanan Rujukan UGD 2. Pelayanan Rujukan Rawat Inap



3. Pelayanan Rujukan KABER dan NIFAS. 4. Pencatatan dan pelaporan Aplikasi. 5. Monitoring dan evaluasi Aplikasi. 1.5 Batasan Operasional 1. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya di wilayah kerjanya. 2. Upaya Kesehatan Perorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perorangan.  Memberikan pelayanan konsultasi gizi kepada masyarakat yang membutuhkanya 3. Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.  Frekwensi penyuluhan di posyandu / lembaga/Institusi lain. 4. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya keseha 5. Pelaksana Gizi adalah lulusan minimal pendidikan Diploma Gizi (DIII Gizi) didalam maupun diluar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.



6. Mutu adalah kemampuan untuk memenuhi persyaratan berdasarkan karakteristik yang dimiliki suatu produk. 1.6 Landasan Hukum Pelayanan Gizi di Puskesmas 1. Undang-Undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 2. Petunjuk Teknis Pelayanan Puskesmas Pada Masa Pandemi Covid-19. 2020.DirektoratPelayananKesehatanPrimerKementrianKesehatan. 3. PP nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif4.



                 



  5. Permenkes nomor 155 tahun 2010 tentang Penggunaan Kartu Menuju Sehat (KMS) Bagi Balita5.



6 Permenkes nomor 26 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi6. 7 Permenkes no 39 tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya7. 8. Permenkes nomor 23 tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat8. 9. Permenkes nomor 25 tahun 2014 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Anak9. 10.Permenkes nomor 41 tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang10. 11.Permenkes nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat11. 12.Permenkes nomor 88 tahun 2014 tentang Standar Tablet Tambah Darah bagi Wanita Usia Suburdan Ibu Hamil12.



13.Permenkes nomor 97 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Kehamilan13.   14.Permenkes nomor 21 tahun 2015 tentang Standar Kapsul Vitamin A bagi Bayi, Anak Balita, danIbu Nifas14.   15.Permenkes nomor 39 tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehatdengan Pendekatan Keluarga15.   16.Permenkes nomor 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang KesehatanKabupaten/Kota16.   17.Permenkes nomor 51 tahun 2016 tentang Standar Produk Suplementasi Gizi17.  



 



18.Permenkes no 28 tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk MasyarakatIndonesia18. 19.Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1995/Menkes/SK/VII/2010 tentang Standar AntropometriPenilaian Status Gizi BAB II STANDART KETENAGAAN 2.1 Kualifikasi Sumber Daya Manusia 2.1.1 Pelaksana Gizi Puskesmas 1. Mempunyai Surat Tanda Register (STR) yang dikeluarkan oleh KKI dan masih berlaku. 2. Mempunyai Surat Ijin Kerja (SIK) di UPT Puskesmas Ranugedang yang masih berlaku. 2.1 Distribusi Ketenagaan 1. Pelaksana Gizi ada 1 petugas selaku Koordinator Program Giz baik pelayanaan di dalam gedung maupun di luar gedung. 2.3 Uraian Tugas 2.3.1 Pelaksana Gizi Puskesmas 1. Memberikan pelayanan konsultasi gizi di dalam gedung 2.Melaksanakan Upaya Perbaikan Gizi Keluarga (UPGK) 3. Mengolah data dan menganalisa hasil penimbangan di posyandu. 4. Pemetaan Keluarga Sadar Gizi /KADARZI. 5. Mengelola dan distribusi barang program gizi. 6. Mengelola distrbarang sibusi uplemen gizi (Vit.A,Fe,Taburia) . 7. Mengeloa PMT 8. Penanggulangan GAKY. 9. Melaksanakan kegaiatan promotif dan preventif. 10.Mengolah dan menganalisa pelaporan program gizi. 2.4 Jadwal Kegiatan



2.4.1 Pelayanan di dalam gedung 1. Pelayanan dilaksanakan setiap hari Senin s/d Sabtu : pukul 07.300 - 13.00 WIB 2. Kegiatan Penyelesaian laporan pukul 13.00 - 14.00 WIB 2.4.2 Kegiatan Luar Gedung 1. Pembinaan dan evaluasi di posyandu minggu ke tiga 2. Monev pemberian vitamin A bulan februari dan agustus. 3. Monev, dan koordinasi dengan jejaring bidan desa



BAB III STANDART FASILITAS Standart fasilitas yang ada di Poli Gigi dan Mulut meliputi : 3.1 Denah Ruang Pintu Masuk



Meja alat



kursi



Meja kerja



kursi LemariArsip LemariArsip



Meja Arsip



2.2 Standart Fasilitas Alat / barang Ruangan No



Meubeller



Jumlah



1



Meja Kerja



1



2



Meja Alat



1



3



Kursi Kerja



3



4



Komputer/ laptop



1



5



Printer



1



7



Lemari Penyimpanan Arsip



1



8



Tempat Sampah Non Medis



1



9



Alat ukur tinggi badan



1



10



Alat ukur panjang badan



1



11



Timbangan injak digital



1



12



Tibambangan bayi digital



1



13



Denah alur pelayanan gibur



2



14



Leaflet



V



15



Lembar balik media konseling



V



16



Buku Pedoman gizi



V



BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN Tata laksana pelayanan meliputi lingkup kegiatan, metode, dan langkah kegiatan diuraikan sebagai berikut. Pelayanan gizi di Puskesmas Ranugedang adalah kegiatan pelayanan gizi mulai dari upaya promotif dan preventif, .yang dilakukan di wilayah kerja Puskesmas Ranugedang. Upaya pelayanan ini dilaksanakan atas dasar hubungan antara pelaksana gizi dan individu/masyarakat yang membutuhkan. Upaya pelayanan program gizi di puskesmas dilakukan di dalam gedung dan di luar gedung, sebagaimana dijelaskan berikut ini. A.



Upaya Pelayanan Gizi di Dalam Gedung



1.



Promotif Preventif :



2.



Konsultasi masalah gizi



A.1. Upaya Pelayanan Gizi Rawat Jalan Upaya pelayanan gizi rawat jalan merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi : 1.



Konseling ANCT



2.



Konseling masalah gizi



A.2. Alur Upaya Pelayanan Gizi di dalam Gedung ALUR PELAYANAN GIZI PASIENDATANG SENDIRI DARI LOKET/RUJUKAN POLI



PEMERIKSAANPASIEN



PEMERIKASAAN KLINIS,BB/TB,LILA



ANAMNESA PASIEN



DIAGNOSA GIZI



KUNJUNGAN ULANG



DIRUJUK



PASIENPULANG



PEMBUATAN INFORMEDC ONSENT



B. Upaya Pelayanan Gizi di Luar Gedung B.1. Kegiatan Pelayanan Gizi di Luar Gedung Kegiatan upaya pelayanan gigi dan mulut di luar gedung ditekankan ke arah promotif dan preventif serta sasarannya adalah masyarakat di wilayah kerja Puskesmas. Beberapa kegiatan pelayanan gizi di luar gedung dalam rangka upaya perbaikan gizi yang dilaksanakan oleh puskesmas antara lain : 1.



Pembinaan posyandu



2.



Pelacakan kasus gizi lewat hasil posyandu di wilker Puskesmas Ranugedang.



3.



Penyuluhan dengan lintas program.



4.



Distribusi suplemen gizi ke desa wilayah kerja



5.



Distribusi dan mengelola barang gizi dan PMT sesuai sasaran (balita gikur,bumil kek )



B.2. Kerjasama Lintas Sektor dan Lintas Program Pengertian kerjasama lintas sektor dalam kegiatan ini, Puskesmas melibatkan Kecamatan , PKK , Desa dan UPT LAIN di wilayah kerja Puskesmas Ranugedang, untuk keberhasilan program gizi. Fungsi dan tujuan kerjasama lintas sektor dan lintas program adalah : a. Merencanakan kegiatan yang memerlukan kerjasama. b. Mengidentifikasi sektor dan program yang perlu kerjasama. c. Melakukan pertemuan untuk menggalang komitmen kerjasama. d. Melakukan koordinasi dalam menentukan indikator keberhasilan



kerjasama. e. Mengkoordinasikan pelaksanaan kerjasama. B.3. Alur Pelayanan Upaya Kesehatan Gizi di Luar Gedung Alur pelayanan gizi luar gedung disesuaikan dengan jenis kegiatan, sasaran dan keadaan wilayah setempat. C.



Pencatatan Dan Pelaporan Pencatatan dan pelaporan untuk mendokumentasikan kegiatan upaya pelayanan program gizi di dalam dan di luar gedung ammenggunakan instrumen antara lain : 1. Buku register . 2. Rekapitulasi hasil kegiatan. 3. Buku kunjungan . 4. Laporan Bulanan.



D.



Monitoring dan Evaluasi Monitoring dan evaluasi kegiatan pelayanan gizi baik di dalam maupun di luar gedung. Cara melakukan monitoring dan evaluasi perlu memperhatikan jenis dan waktu kegiatan yang dilaksanakan. Dari sisi jenis kegiatan, dapat dibedakan antara monitoring di dalam gedung dan luar gedung.



1. Monitoring dan evaluasi kegiatan di dalam gedung Kegiatan yang dimonitor dan dievaluasi : 1) Data jumlah pelayanan konseling gizi. 2) Data jumlah jenis kasus yang mendapat pelayanan konseling gizi. 2. Monitoring dan evaluasi di luar gedung Kegiatan yang dimonitor dan dievaluasi : a. Penyuluhan Gizi



1) Frekuensi penyuluhan gizi yang direncanakan diselenggarakan di luar Puskesmas per bulan dan per tahun. 2) Frekuensi penyuluhan gizi yang dilaksanakan di luar Puskesmas per bulan dan per tahun. 3) Materi penyuluhan yang diberikan per bulan dan per tahun.



BAB V LOGISTIK Logistik dalam hal ini diartikan bahan ketersediaannya diperlukan dalam upaya pelayanan program gizi . A.



Bahan Habis Pakai Untuk Program Gizi



1.



Register



2.



Blanko



3.



Kertas HVS.



B.



Obat / barang Untuk Program Gizi



1.



Tablet fe



2.



Vitamin A



3.



Taburia / PMT .



C.



Pencatatan dan Pelaporan Untuk pelaksanaan pencatatan dan pelaporan logistik digunakan format pencatatan dan pelaporan cakupan dan logistik (LPLPO). BAB VI KESELAMATAN PASIEN



Keselamatan pasien (patient safety) adalah suatu sistem dimana Puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Hal ini termasuk assesmen resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya sebagai implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko. Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang



seharusnya diambil. Tujuan penerapan keselamatan pasien adalah terciptanya budaya keselamatan pasien, meningkatkan akuntabilitas Puskesmas terhadap pasien dan masyarakat, menurunkan kejadian tidak diharapkan (KTD) di Puskesmas, terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan. Pelayanan upaya kesehatan gigi dan mulut memperhatikan standar keselamatan pasien yang meliputi : 1.



Hak pasien.



2.



Mendidik pasien dan keluarga.



3.



Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan.



4.



Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien.



5.



Mendidik staf tentang keselamatan pasien.



6.



Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien.



7.



Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien. BAB VII KESELAMATAN KERJA



A.



Tujuan Keselamatan kerja perlu diperhatikan dan dilaksanakan oleh semua petugas, yang bertujuan:



1.



Petugas di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat melindungi diri sendiri, pasien dan masyarakat dari penyebaran infeksi.



2.



Petugas di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai resiko tinggi terinfeksi penyakit menular di lingkungan tempat kerjanya, untuk menghindarkan paparan tersebut, setiap petugas harus menerapkan prinsip Universal Precaution.



B.



Tindakan yang Beresiko Berikut ini beberapa tindakan yang dapat menyebabkan petugas terjangkit infeksi:



-



Cuci tangan yang kurang benar.



-



Penggunaan sarung tangan yang kurang tepat.



-



Penutupan kembali jarum suntik secara tidak aman.



-



Pembuangan peralatan tajam secara tidak aman.



-



Teknik dekontaminasi dan sterilisasi peralatan kurang tepat.



-



Praktek kebersihan ruangan yang belum memadai.



C.



Prinsip Keselamatan Kerja Prinsip utama prosedur universal precaution dalam kaitan keselamatan kerja adalah menjaga higiene sanitasi individu, higiene sanitasi ruangan dan sterilisasi peralatan. Ketiga prinsip tersebut dijabarkan menjadi 5 kegiatan pokok yaitu :



1.



Cuci tangan guna mencegah infeksi silang.



2.



Pemakaian alat pelindung diantaranya pemakaian sarung tangan guna mencegah kontak dengan darah serta cairan infeksi yang lain.



3.



Pengelolaan alat kesehatan bebas pakai.



4.



Pengelolaan jarum dan alat tajam untuk mencegah perlukaan.



5.



Pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan. BAB VIII PENGENDALIAN MUTU



Indikator mutu layanan yang digunakan di pelayanan upaya program gizi UPT Puskesmas Ranugedang adalah sebagai berikut : 1.



Kepuasan pelanggan 100%. Tujuannya terselenggaranya pelayanan gizi yang mampu memberikan kepuasan pelanggan.



Pengendalian mutu akan dipantau oleh Tim Mutu UPT Puskesmas Ranugedang melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan, pencapaian pengendalian mutu, dibahas dalam pertemuan manajemen dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas.



BAB IX PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI Alat Pelindung Diri Alat Pelindung Diri (APD) adalah perangkat alat yang dirancang sebagai penghalang terhadap penetrasi zat, partikel padat, cair, atau udara untuk melindungi pemakainya dari cedera atau penyebaran infeksi atau penyakit. APD yang digunakan untuk Dokter Gigi selama Pandemi Covid19 yaitu APD level 3. Jenis APD tergantung dari tupoksi (tugas pokok dan fungsi) 1)



Level 1 : Asisten dalam ruang tunggu



2)



Level 2: Petugas Kebersihan



3)



Level 3: Dokter Gigi dan Perawat Gigi dalam Poli Gigi dan Mulut



Donning APD adalah tehnik memasang atau menggunakan APD. Tahapan donning APD : 1) Baju surgical scrub 2) Cuci tangan 3) Head cover 4) Masker 5) Sarung tangan dalam 6) Baju gaun sekali pakai/baju hazmat 7) Sarung tangan luar 8) Kacamata atau face shield 9) Kencangkan baju hazmat



10) Sepatu boot atau shoe cover Doffing APD adalah tehnik melepaskan APD. Tahapan doffing APD (selalu lakukan cuci tangan menggunakan alkohol 70% diantara tiap tahapan) : 1) Sarung tangan luar 2) Sepatu dengan shoe cover atau sepatu boot 3) Baju gaun sekali pakai/baju hazmat 4) Kacamata atau face shield 5) Masker 6) Head cover 7) Sarung tangan dalam Tambahan fasilitas sebagai rekomendasi bersyarat memerlukan perhatian terkait pengelolaan di ruang Praktik Dokter Gigi: • Penggunaan HVE portable • Penggunaan lampu UV-C HVE Portable HVE dapat mengatasi pengurangan aerosol tetapi teknis dan spesifikasi harus dipertimbangkan oleh dokter gigi dalam menggunakan HVE. Dokter gigi perlu memeriksa kekuatan dan volume aliran udara HVE secara berkala, karena ada HVE dengan sistem yang memiliki aliran udara bersih dan menunjukkan aliran udara yang cukup tetapi ternyata dalam pengukuran statis tekanan vakum



(mmHg) tekanan yang ada sangat rendah. HVE dengan pola sistem seperti ini, akan menghasilkan arus balik yang tidak diharapkan Gambar HVE Portable UV-C



Pertimbangkan penggunaan iradiasi ultraviolet (UV) pada ruang praktik sebagai ambahan untuk pembersihan udara yang lebih tinggi. Paparan UV-C menyebabkan inaktivasi parsial dalam waktu 1 menit paparan, yang semakin meningkat efektivitasnya dalam watu 6 menit paparan, sehingga jumlah virus (viral load) berkurang hingga 400 kali lipat. Setelah 15 menit, virus menjadi seluruhnya mati (