Pedoman Internal Program Lansia 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN INTERNAL PROGRAM LANSIA PUSKESMAS CUKIR



DINAS KESEHATAN KABUPATEN JOMBANG UPT PUSKESMAS CUKIR Jl. RayaMojowarno 09 cukir Kabupaten Jombang 2019



PEDOMAN PROGRAM KESEHATAN USIA LANJUT (USILA) PUSKESMAS CUKIR



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Keberhasilan pembangunan dibidang kesehatan telah membuahkan hasil meningkatnya umur harapan hidup dengan akibat meningkatnya populasi penduduk usia lanjut. Umur harapanhidup (UHH) tahun 1990 pada perempuan 64,7 tahun dan pada laki-laki 61 tahun, tahun 1995 untuk perempuan mencapai 66,7 tahun untuk laki-laki 62,9 tahun. Jumlah penduduk usia lanjut tahun 1990 :11,3 juta jiwa (6,4%) meningkat menjadi 15,3 juta (7,4%) pada tahun 2000. Berbagai dampak dari peningkatan jumlah usia lanjut antara lain adalah masalah penyakit degeneratif sering menyertai para usia lanjut,bersifat kronis dan multipatologis,serta dalam penanganannya memerlukan waktu lama dan membutuhkan biaya cukup besar. Paradigma baru dalam pembangunan kesehatan melalui “Visi Indonesia Sehat menyebabkan terjadinya pergesaran dari pelayanan medis menjadi pemeliharaan kesehatan yang lebih menonjolkan aspek preventif dan promotif disamping upaya kuratif dan rehabilitatif yang ada. Setiap upaya penanggulangan masalah kesehatanakan lebih terfokus pada upaya menyehatkan keluarga dan masyarakat,dan dalam langkah-langkah pelaksanaannya lebih didasarkan pada kebutuhan masyarakat. Pencanangan otonomi daerah sejak januari 2001,mempunyai arti bahwa tiap kabupaten/kota mempunyai kewajiban dan fungsi untuk merencanakan,melaksanakan maupunmelakukan evaluasi sendiri upaya kesehatan didaerahnya,yang tentunya disesuaikan dengan keadaan masalah yang ada,kesiapan sumber daya manusia maupun pendanaannya. Mengingat kebutuhan pelayanan kesehatan merupakan masalah utama bagi para usia lanjut,dengan strategi yang sudah di sebutkan diatas,perlu dilakukan peningkatan upaya melalui pencegahan,pemeliharaan dan peningkatan kesehatan,disamping upaya penyembuhan dan pemulihan. Salah satu bentuk upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan peningkatankualitas pelayanan berupa peningkatan dan pengembangan kegiatan melalui “Strategi Puskesmas Santun Usia Lanjut”. Dalam programpembangunan nasional yang akan datang,perhatian kepada kelompok usia lanjut dapat dilakukan melalui Puskesmas santun usia lanjut meliputi berbagai upaya pelayanan. Strategi Puskesmas santun usia lanjut dimaksudkansebagai salah satu acuan bagi pengelola program kesehatan usia lanjut dalam melakukan peningkatan kualitas dan pengembangan pelayanan. B. Tujuan Pedoman 1. Umum : Terselenggaranya pelayanan kesehatan lanjut usia yang bermutu dan berkesinambungan di puskesmas 2. Khusus : a. Meningkatnya pengetahuan dan kemampuan tenaga kesehatan dalam melaksanakan upaya peningkatan, pencegahan dan deteksi dini kesehatan lanjut usia di puskesmas.



b. Meningkatnya pengetahuan dan kemampuan tenaga kesehatan dalam melakukan pengobatan yang dibutuhkan oleh lanjut usia melalui pendekatan paripurna geriatri puskesmas. c. Meningkatnya pengetahuan dan kemampuan tenaga kesehatan dalam sistem rujukan. d. Menurunkan jumlah kesakiran pada usia lanjut di wilayah kerja Puskesmas e. Mewujudkan usia lanjut yang produktif dan bahagia. C. Ruang Lingkup Pelayanan Pelayanan kesehatan lanjut usia di puskesmas meliputi seluruh upaya kesehatan terutama upaya promotif, preventif tanpa mengabaikan upaya kuratif primer dan rehabilitatif primer serta pelayanan rujukan kepada lanjut usia. Sasaran pelaksanaan pembinaan kelompok usia lanjut,terbagi dua yaitu : 1. Sasaran langsung : a. Pra usia lanjut (virilitas/pra senilis) 45-59 tahun b. Usia lanjut 60-69 c. Usia lanjut risiko tinggi, yaitu usia lebih dari 70 tahun atau usia lanjut berumur 60 tahun atau lebih dengan masalah kesehatan. 2. Sasaran tidak langsung : a. Keluarga dimana usia lanjut berada b. Masyarakat dilingkungan usia lanjut c. Organisasi sosial yang peduli terhadap pembinaan kesehatan usia lanjut d. Petugas kesehatan yang melayani kesehatan usia lanjut e. Petugas lain yang menangani kelompok usia lanjut f. Masyarakat luas D. Batasan Operasional 1. Puskesmas : Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan disuatu wilayah kerja. 2. Usia lanjut atau lanjut usia adalah seseorang yg berusia 60 tahun atau lebih,yang secara fisik terlihat berbeda dengan kelompok umur lainnya. 3. Melakukan pelayanan kesehatan kepada pra usia lanjut dan usia lanjut meliputi : aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dengan lebih menekankan unsur-unsur sebagai berikut: a. Pro-aktif : berupa pelayanan kesehatan pada saat kegiatan dikelompok usia lanjut dan melaksanakan kunjungan pada penderita yang dirawat dirumah. b. Memberikan kemudahan proses pelayanan. c. Santun : pelayanan terhadap para usia lanjut dilakukan secara proporsional dengan memberikan perlakuan sopan,hormat dan menghargai sosok insane yang lebih tua serta memberikan dukungan dalam rangka mendorong kemandiriannya untuk mencapai masa tua dengan derajat kesehatan yang optimal. d. Pelayanan oleh tenaga profesional serta penatalaksanaannya dikoordinasikan oleh pengelola program usia lanjut di Puskesmas. E. Landasan Hukum Beberapa dasar hukum yang menjadi alasan perlunya perlakuan/penanganan khusus bagi kelompok penduduk usia lanjut adalah : 1. Undang-undang no.23 tahun1992 tentang kesehatan pasal 19 yang menyatakan bahwa pembinaan kesehatan usia lanjut merupakan tanggung jawab pemerintah dan dilaksanakan oleh pemerintah bersama-sama masyarakat. 2. Undang-undang no.13 tahun 1998 tentang kesejahteraan usia lanjut yang menyebutkan bahwa perlu diberikan kemudahan dalam pelayanan kesehatan usia lanjut dan bahwa pelayanan kesehatan dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan



dan kemampuan lanjut melalui upaya penyuluhan ,penyembuhan dan pengembangan lembaga. 3. Undang-undang no.22 tahun 1992 tentang pemerintahan daerah yang antara lain menyebutkan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakara sendiri, berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Undang-undang no.25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. 5. PP no.25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.



BAB II STANDAR KETENAGAAN



A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Semua karyawan Puskesmas wajib berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan lansia mulai dari Kepala Puskesmas ,tenaga kesehatan lainnya dan pengelolah program yang berkaitan dengan lansia. Penanggung jawab kegiatan lansia merupakan koordinator dalam melaksanakan kegiatan lansia di Puskemas cukir.. Adapun yang menjadi kualifikasi atau standart minimal pemegang program Upaya Kesehatan Lansia adalah a) Lulusan Pendidikan kesehatan ( Minimal DIII Kesehatan ) atau yang memiliki Kompetensi di bidang Kesehatan ( Perawat, Bidan, b) Memiliki kemampuan dibidang kesehatan utamanya program Upaya Kesehatan Lansia. c) Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun masa pengabdian di institusi kesehatan. d) Menguasai Wilayah dimana Kegiatan Upaya Kesehatan Lansia akan dijalankan dan dilaksanakan.



No 1 2



Tabel 01. Kualifikasi tenaga lansia di puskesmas cukir Kualifikasi Pendidikan Jumlah Penanggung jawab D3 bidan 1 program Pelaksana poli lansia keperawatan 1



Standart Ketenagaan sangat penting diperlukan dalam proses pelaksanaan program. Syarat atau Standart diatas menunjukkan bahwa kegiatan Upaya Kesehatan Lansia sangat penting perannya dalam peningkatan mutu harapan hidup dan Kemandirian Lansia, utamanya di wilayah kerja puskesmas cukir



B. Distribusi Ketenagaan Pengaturan dan penjadwalan kegiatan pelayanan lansia di Puskesmas yang dikoordinir oleh penanggung jawab program lansia sesuai dengan kesepakatan.



C. Jadwal Kegiatan. NO 1 2 3



Kegiatan Posyandu Lansia Penyuluhan Home Visit



Jan



Feb



Mar



Apr



Mei



Keterangan : : Kegiatan Rutin Tiap Bulan : Kegiatan Bulan Tertentu : Kegiatan Jika Ada Kasus



Juni



Juli



Agt



Sept



Okt



Nov



Des



BAB III STANDAR FASILITAS



A. Denah Ruang Koordinasi pelaksanaan kegiatan pelayanan lansia di lakukan oleh penanggung jawab program lansia di poli lansia yang mempunyai tata ruang yang sesuai standart dengan alur pelayanan dan memperoleh sinar matahari/ cahaya dalam jumlah yang cukupdan Pelaksanaan Posyandu Lansia di Tempat Posyandu Lansia di Wilayah Masing masing Petugas desa. B. Standar Fasilitas 1. Lansia kit a. Tensi meter digital : 1 buah b. Stetoskop : 1 buah c. Timbangan berat badan digital: 1 buah d. Termometer digital : 1 buah e. Alat monitor utk glucosa darah+ autoklik : 1 set f. Alat monitor utk cholesterol darah+ autoklik : 1 set g. Alat monitor utk asam urat darah+ autoklik : 1 set h. Strip uji glucose 1 set i. Strip uji glucose 1 set j. Strip uji asm urat 1 set k. penlight l. pinset anatomi m. pinset bengkok n. kaca mulut o. meteran kain p. pengukur tinggi badan (microtoise) q. alkohol swap r. safety box s. lancet t. tas ransel kit 2. KMS Lansia 3. Register Pencatatan Hasil kegiatan Posyandu



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



 LINGKUP KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT



Program pembinaan kesehatan usia lanjut merupakan upaya usaha pengembangan Puskesmas yang lebih mengutamakan upaya promotif, preventif, dengan tidak mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif. Program kesehatan usia lanjut di Puskesmas meliputi : Aspek pembinaan dan pelayanan kesehatan 1. Promotif Pembinaan pada usia lanjut dibagi atas komponen kegiatan pokok : a. Sasaran langsung, dengan menyelenggarakan paket pembinaan terhadap kelompok usia lanjut berdasarkan umur. b. Sasaran tidak langsung : pembinaan melalui upaya penyululuhan(KIE). 2. Preventif Pemeriksaan dini dan pemeliharaan kesehatan. 3. Kuratif Pengobatan terhadap usia lanjut,termasuk rujukan ke rumah sakit. 4. Rehabilitatif Merupakan upaya untuk mengembalikan semaksimal mungkin kemampuan fungsional serta kemandirian usia lanjut. Pelayanan kesehatan di kelompok Usia Lanjut meliputi pemeriksaan kesehatan fisik dan mental emosional. Kartu Menuju Sehat (KMS) Usia Lanjut sebagai alat pencatat dan pemantau untuk mengetahui lebih awal penyakit yang diderita (deteksi dini) atau ancaman masalah kesehatan yang di hadapi. Jenis pelayanan kesehatan yang dapat diberikan kepada usia lanjut di kelompokkan sebagai berikut : 1. Pemeriksaan aktifitas kegiatan sehari-hari ( activity of daily living ) meliputi kegiatan dasar dalam kehidupan, seperti makan/minum, berjalan, mandi, berpakaian, naik turun tempat tidur, buang air besar/kecil dan sebagainya. 2. Pemeriksaan status mental.pemeriksaan ini berhubungan dengan mental emosional, dengan menggunakan pedoman metode 2 menit ( lihat KMS Usia lanjut ). 3. Pemeriksaan status gizi melalui penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan dan di catat pada grafik indeks massa tubuh (IMT). 4. Pengukuran tekanan darah dengan menggunakan tensimeter dan stetoskop serta perhitungan denyut nadi selama satu menit. 5. Pelaksanaan rujukan ke Puskesmas bilamana ada keluhan dan atau di temukan kelain pada pemeriksaan butir 1 atau 4 6. Penyuluhan bias dilakukan di dalam maupun di luar kelompok dalam rangka kunjungan rumah dan konseling kesehatan dan gizi sesuai dengan masalah kesehatan yang di hadapi oleh individu dan atau kelompok Usia Lanjut. 7. Kunjungan rumah oleh kader di sertai petugas bagi anggota kelompok Usia Lanjut yang tidak datang, dalam rangka kegiatan perawatan kesehatan masyarakat (Public Health Nursing). 8. Kegiatan olahraga antara lain senamusia lanjut untuk meningkatkan kebugaran.



Mekanisme pelaksanaan kegiatan yang sebaiknya digunakan adalah system 5 tahap ( 5 meja ) sebagai berikut : 1. Tahap pertama : pendaftaran Lansia 2. Tahap kedua : penimbangan berat badan, dan pengukuran tinggi badan 3. Tahap ketiga : pengukuran tekanan darah, pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan status mental 4. Tahap keempat : pencatatan 5. Tahap kelima : pemberian penyuluhan dan konseling



BAB V LOGISTIK Pelaksanaan program LANSIA dibutuhkan dukungan logistik cukup dan direncanakan dalam pertemuan tingkat puskesmas atau minilokakarya lintas program sesuai dengan tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan. Adapun kebutuhan logistic: 1. Obat sesuai dengan keluhan pasien lansia 2. Pengukuran tinggi badan 3. Pengukuran berat badan 4. Pengukuran tensi darah 5. KMS 6. Lansia KIT 7. Media KIE 8. Pedoman untuk tatalaksana pasien lansia



BAB VI KESELAMATAN PASIEN Keselamatan Pasien ( Patient Safety ) Adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Hal ini termasuk asesmen resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko.Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh Kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.Tujuan penerapan keslamatan paisen adalah terciptanya budaya keselamtan pasien, meningkatkan akuntabilitas puskesmas terhadap pasien dan masyarakat, menurunkan kejadian tidak diharapkan (KTD) di puskesmas, terlaksananya programprogram pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan. Pelayanan usila memperhatikan keselamatan pasien dengan cara : a. Identifikasi Potensi - Kemungkinan kesalahan identifikasi tipe penyakit usila - Kemungkinan kesalahan penulisan nama pada kartu penderita usila - Kemungkinan kesalahan pencatatan hasil pemeriksaan penderita usila - Kemungkinan kesalahan penyerahan obat usila b.Pencegahan terjadinya kesalahan - Pelaksanaan prosedur identifikasi dan kesesuaian dengan identitas pasien - Petugas dalam melakukan pelayanan harus sesuai dengan SOP - Monitoring secara berkala oleh Tim Mutu Puskesmas c. Pelaporan - Setiap adanya kesalahan pelayanan usila dilaporkan kepada Tim Mutu Puskesmas - Pengaduan dan keluhan pasien terkait dengan pelayanan usila dilaporkan kepada Tim Mutu Puskesmas d. Penanganan/tindak lanjut - Hasil identifikasi, temuan audit internal, pelaporan dan keluhan atau pengaduan dibahas dan ditindaklanjuti oleh Tim Mutu dalam Rapat Tinjauan Manajemen Hasil rapat dilakukan umpan balik kepada penanggung program usila



BAB VII KESELAMATAN KERJA A. Tujuan Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat melindungi diri sendiri, pasien dan masyarakat dari penyebaran infeksi. - Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai resiko tinggi terinfeksi penyakit menular dilingkungan tempat kerjanya, untuk menghindarkan paparan tersebut, setiap petugas harus menerapkan prinsip “Universal Precaution”. B. Tindakan yang beresiko terpajan - Cuci tangan yang kurang benar. - Penggunaan sarung tangan yang kurang tepat. - Praktek kebersihan ruangan yang belum memadai. C. Prinsip Keselamatan Kerja Prinsip utama prosedur Universal Precaution dalam kaitan keselamatan kerja adalah menjaga higiene sanitasi individu, higiene sanitasi ruangan dan sterilisasi peralatan. Ketiga prinsip tesebut dijabarkan yaitu : - Cuci tangan guna mencegah infeksi silang - Pemakaian alat pelindung diantaranya pemakaian sarung tangan guna mencegah kontak dengan kuman penyakit. Pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan.



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Indikator mutu yang digunakan di ruang pemeriksaan lansia adalah pasien yang berobat di ruang pemeriksaan lansia dilakukan tanda tanda vital target 100%.. Indikator mutu akan dipantau oleh Tim Mutu Puskesmas melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan. Pencapaian indikator mutu dibahas dalam pertemuan tinjauan manajemen dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas.



BAB IX PENUTUP Panduan ini sebagai acuan bagi karyawan puskesmas dan lintas sector terkait dalam pelaksanaan kegiatan program usila di Puskesmas Cukir Keberhasilan kegiatan program usila merupakan keberhasilan upaya pembinaan posyandu lansia dan pelayanan kesehatan lansia sesuai standar.Panduan ini sebagai acuan bagi karyawan puskesmas dan lintas sector terkait dalam pelaksanaan kegiatan program usila di Puskesmas cukir. Keberhasilan kegiatan program usila merupakan keberhasilan upaya pembinaan posyandu lansia dan pelayanan kesehatan lansia sesuai standar.



Penanggung jawab UKM



Jombang, Penanggung Jawab lansia



Maria zulfa, Amd.Keb NIP. 198004012008012009



Emi nurhayati,Amd.Keb NIP. 198806142011012004



Mengetahui, Kepala Puskesmas Cukir



drg muhammad arif setijadi NIP.196210151989011002