Pedoman Ipsrs [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN PEMELIHARAAN SARANA RUMAH SAKIT



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Rumah Sakit merupakan institusi yang memberi pelayanan jasa kesehatan dan senantiasa berusaha memberikan pelayanan yang baik dan profesional. Dalam perkembangan rumah sakit, dapat dilihat dan dirasakan seiring dengan penambahan jenis dan jumlah fasilitas sarana dan prasarana yang digunakan, ini sangat menunjang dalam memberikan pelayanan yang efektif, efisien dan profesional. Rumah Sakit Cahya Kawaluyan mulai dibangun pada tahun 2004. Rumah Sakit Cahya Kawaluyan mulai beroperasi pada tanggal 19 Juni 2006. Salah satu tujuan organisasi Rumah Sakit Cahya Kawaluyan adalah : dapat memberikan pelayanan yang terbaik dengan menomorsatukan keselamatan dan kesembuhan kepada semua pasien yang datang dan ingin dilayani oleh jasa pelayanan kesehatan Rumah Sakit Cahya Kawaluyan, sesuai dengan letak geografisnya yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Rumah Sakit Cahya Kawaluyan berkeinginan untuk menjadi pilihan utama masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang ingin memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, Sebagai rumah sakit yang ingin selalu tumbuh dan berkembang, serta dengan semakin beragamnya jenis pelayanan, maka dibutuhkan suatu pengelolaan yang strategis dalam seluruh bidang pelayanan. Di antaranya adalah pelayanan Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah sakit . Unit ini melakukan tugasnya untuk melakukan proses perbaikan dan pemeliharaan Sarana dan Prasarana umum dan medik demi keberlangsungan pelayanan jasa kesehatan di dalam Rumah sakit. B. RUANG LINGKUP PELAYANAN Kegiatan pelayanan di bagian Instalasi pemeliharaan sarana Rumah Sakit meliputi : 1. Pemeliharaan dan perbaikan peralatan medis dan penunjang medis Cakupannya adalah melakukan pemeliharaan berupa pengecekan fungsi secara berkala dan melakukan pengujian secara klinis berupa kalibrasi baik dilakukan sendiri maupun pihak ketiga dan terakhir melakukan perbaikan jika ada peralatan yang tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. 2. Pemeliharaan prasarana gedung meliputi : lift, Water treatment, Sewage treatment, Water Heater, Tata udara, Central Medical Gas Supply, Central Telefon, Central Television, CCTV, Fire Alarm System, Hydrant , Generator Set, Trafo/cubicle, Panel Listrik, Nurse Call System, sistem penerangan gedung. 3. Pemeliharaan Sarana Gedung meliputi : sanitary, mebeuler, keretakan dan kebocoran lantai dan dinding, pengecatan interior dan eksterior gedung. Semua kegiatan Pemeliharaan dan Perbaikan ini dilaksanakan secara berkala dan dibuatkan Jadwal berkala selama satu tahun berjalan.



C. BATASAN OPERASIONAL Petugas Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit dalam melaksanakan tugasnya dilakukan sesuai dengan SPO yaitu setelah petugas mendapatkan permintaan perbaikan petugas menuju kelapangan untuk melakukan pengecekan kerusakan/alat yang akan di pelihara, petugas mengecek untuk selanjutnya mendata kebutuhan sparepart jika diperlukan. Dalam hal ini petugas melakukan order dahulu jika ketersediaan sparepart kosong,. Jika alat sekiranya dapat diperbaiki petugas akan segera melakukan perbaikan di tempat, jika tidak petugas akan meminta ijin bagian terkait untuk mengirimkan alat yang rusak melalui petugas pengadaan, proses ini akan memerlukan waktu yang lama jika setelah dibuatnya PPK timbul hal – hal yang menyangkut ketersediaan sparepart dan biaya yang ditimbulkan. Jika biaya yang ditimbulkan besar maka setiap keputusan akan diperlukan dalam pertemuan Tim Pemelian Barang & Jasa dan keputusan terakhir ada di Jajaran Direksi. BAB II STANDART KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Kepala Seksi IPSRS : Minimal Diploma III (teknik elektro/elektromedik/sipil/telekomunikasi Mekatronika/Komputer) Petugas Administrasi : Minimal SMK elektro/komputer/bangunan/otomotif/mesin Petugas lapangan : - Staff MEP : D III elektro / SMK TK / listrik/elektro/otomotif/ mesin - Staff sipil/gedung : D III Sipil / SMK Sipil / Bangunan - Staff Khusus Medik : D III Elektromedik / Instrumentasi Medis B. 1. 2. 3. 4. 5.



Distribusi ketenagaan 1 Kepala Seksi IPSRS 1 Petugas Administrasi 1 Petugas Sipil/Gedung 1 Petugas Elektromedik 3 Petugas Mekanikal/Elektrikal/Plumbing BAB III STANDART FASILITAS



A. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



DENAH RUANGAN DAN LOKASI PRASARANA GEDUNG Denah Ruang Kerja dan Workshop Denah Gedung Trafo/Genset dan Sentral Air Panas Denah Ruang Pompa Denah Ruang Water Chiller Denah STP Denah WTP Denah Ruang Gas Medik Denah Ruang Kontrol Denah Roof top



B. 1. 2. 3.



STANDART FASILITAS Ruang Kantor (administrasi dan Kasie) Ruang Kerja (workshop) Lab Elektronika dan Kalibrasi



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN 1. Petugas Administrasi  Melakukan pendataan dan merekap permintaan jasa perbaikan dari setiap bagian baik Via telepon ataupun petugas yang datang membawa bon permintaan perbaikan.  Mengkoordinasikan dengan kepala seksi untuk pembagian tugas kepada petugas lapangan atas permintaan dari bagian (skala prioritas)  Melakukan kegiatan pembuatan anggaran ATK/ART/Teknik yang diperlukan oleh IPSRS setiap harinya  Berkoordinasi dengan bagian pengadaan dan bagian Logistik dan inventaris untuk setiap pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ke tiga dan pengadaan sparepart yang diperlukan  Melakukan rekap laporan atas semua permintaan yang selesai maupun belum dapat dilaksanakan sebagai acuan atas kinerja bagian.  Melakukan administrasi harian dan pengarsipan dokumen – dokumen pendukung 2. Petugas Sipil /Gedung  Petugas bertanggung jawab Kerusakan gedung, pemeliharaan dan perbaikan  Melakukan koordinasi dengan atasan untuk kolaborasi dengan team untuk pekerjaan yang memerlukan banyak personil dan kebutuhan bahan.  Membuat RAB dan Rancangan bangunan jika ada penambahan/modifikasi/ finishing /perbaikan yang berkaitan dengan gedung.  Membuat laporan harian dan bulanan untuk perbaikan / pemeliharaan yang dilakukan  Melakukan pengawasan dan laporan progress pada setiap pekerjaan sipil/arsitektur yang sedang dikerjakan oleh pihak ke tiga 3. Petugas Mekanikal Elektrikal & Plumbing  Bertanggung jawab penuh atas ketersediaan listrik, air bersih, gas medis di dalam Rumah sakit  Melakukan Pemeliharaan rutin atas Prasarana yang ada di dalam Rumah sakit  Melakukan Perbaikan atas segala kerusakan prasarana umum baik dilakukan internal maupun yang harus dikoordinasikan dengan pihak ke tiga  membuat suatu laporan harian maupun bulanan atas semua tindakan pemeliharaan dan perbaikan yang nantinya dilaporkan ke bagian .  Membuat jadual pemeliharaan atas prasarana RS selama satu tahun berjalan. 4. Petugas teknik Elektromedik  Bertanggung jawab atas semua peralatan medis dan penunjang medis pada fungsi yang optimal  Membuat jadual pemeliharaan selama satu tahun berjalan  Membuat laporan secara berkala (harian dan bulanan)atas perbaikan, pemeliharaan maupun kalibrasi alat medis  Melakukan Pemeliharaan dan kalibrasi atas semua peralatan medis baik yang dapat dilakukan secara internal maupun yang harus dikerjakan oleh pihak ke tiga. BAB V LOGISTIK untuk pengajuan kebutuhan logistik ATK/ ART serta keperluan gudang teknik selama satu tahun dibuatkan dalam satu anggaran pada satu tahun berjalan. Setiap anggaran yang dibuat diharapkan



dapat digunakan secara optimal dalam tahun berjalan. Sistem Logistik yang digunakan mengacu pada panduan logistik yang dibuat oleh Bagian Logistik dan Inventaris dengan mengacu pada sistem yang baku. BAB VI KESELAMATAN KERJA Dalam pelaksanaan tugasnya petugas IPSRS diwajibkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai dari K3RS, maksudnya petugas harus dengan kesadaran penuh untuk menggunakan alat pelindung diri (APD )dalam melaksanakan tugasnya selain menjaga keselamatan diri petugas wajib untuk menjaga kelesamatan di lingkungan di mana mereka sedang bekerja. Dengan demikian keselamatan diri, pasien dan pengunjung dapat terjaga dengan baik. Adapun untuk prosedur keamanan mengacu pada SPO dan panduan yang dibuat oleh tim K3RS. BAB VII PENGENDALIAN MUTU Sistem pengendalian intern yang berlaku di rumah sakit merupakan faktor yang menentukan dapat diukur dari tingkat keberhasilan petugas dalam menyelesaikan suatu khasus, baik itu prasarana, alat medis dan gedung.Selain pengendalian di sisi perbaikan , tidak kalah pentingnya adalah pemeliharaan suatu alat hal ini yang menjadi ukuran adalah optimalnya fungsi suatu alat hingga kepresisian suatu alat. Tujuan dari pengendalian intern adalah: 1. Memaksimalkan sumber daya yang ada untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan sehingga suatu alat berfungsi dengan baik dan maksimal. 2. Meningkatkan kualitas pekerjaan tanpa mengesampingkan efisiensi biaya kerja yang dikeluarkan 3. Meningkatkan umur pakai suatu alat 4. Menjaga Keselamatan kerja petugas 5. Tertib administrasi terutama untuk ijin operasional/K3 prasarana umum dan medis BAB VIII PENUTUP Dengan dibuatnya pedoman pelayanan IPSRS, diharapkan setiap personel dapat memahami dan melaksanakan sesuai panduan sehingga hasil akhir dari setiap pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan.