6 0 161 KB
PEMERINTAH KOTA CIMAHI
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIBABAT (PPK-BLUD) Jl. Jenderal H. Amir Machmud no. 140 Cimahi 40513 Telp. (022) 6652025 Fax. (022) 6649112 E-mail : [email protected] KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT KARISMA CIMAREME (RSKC) NOMOR : ................. /RSKC/2019 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN INSTALASI PEMELIHARAAN SARANA RUMAH SAKIT (IPSRS) Direktur Rumah Sakit Karisma Cimareme Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dibutuhkan Sarana, Prasarana dan Peralatan sebagai fasilitas penunjang pelayanan, untuk mewujudkan fasilitas kesehatan yang aman dan laik pakai maka perlu ditetapkan Pedoman Pelayanan Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS)
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Karisma Cimareme
Mengingat
:
1. Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 2. Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit 3. Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan 4. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 54 Tahun 2015 tentang pengujian dan kalibrasi alat kesehatan 5. Surat
Keputusan
Menteri
Kesehatan
RI
nomor
134/Menkes/SK/IV/1978 tahun 1978 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum 6. Buku Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Rumah Sakit Departemen Kesehatan RI Tahun 2008 7. Buku Pedoman Penyelenggaraan Instalasi Pemeliharaan Sarana
Rumah
Sakit,
Departemen
Kesehatan
RI,
Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, Direktorat Instalasi Medik tahun 1992
PEMERINTAH KOTA CIMAHI
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIBABAT (PPK-BLUD) Jl. Jenderal H. Amir Machmud no. 140 Cimahi 40513 Telp. (022) 6652025 Fax. (022) 6649112 E-mail : [email protected] MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT KARISMA CIMAREME
TENTANG
PEDOMAN
PELAYANAN
INSTALASI PEMELIHARAAN SARANA RUMAH SAKIT KESATU
:
Menetapkan Pedoman Pelayanan Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit Di Rumah Sakit Karisma Cimareme sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini;
KEDUA
:
Lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini;
KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Cimareme Pada Tanggal 01 April 2019 DIREKTUR RUMAH SAKIT KARISMA CIMAREME
...............................................