Pedoman Pelayanan IPSRS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENYELENGGARAAN IPSRS



Rumah Sakit



ANNISA



Jl. Karanggan No. 02 Puspasari Citeureup-Bogor Telp. (021) 8756780 Web. Email



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit adalah suatu unit kerja fungsional yang ada di lingkungan Rumah Sakit yang mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai pelaksana pemeliharaan dan perbaikan sarana, prasarana, peralatan yang harus dapat berfungsi dengan baik dan layak pakai sebagai upaya daya dukungan terhadap Rumah Sakit dalam rangka menuju Rumah Sakit rujukan Paripurna sesuai dengan Visi dan Misi RS Annisa Bogor. Adapun buku Pedoman Pelayanan Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit Annisa ini akan menjadi acuan kerja seluruh petugas yang bekerja di bagian IPSRS, serta sebagai landasan pelayanan Pemeliharaan Sarana RS Annisa. B.



Tujuan Pedoman Adapun tujuan dari Pedoman Pelayanan Pemeliharaan Sarana di Rumah Sakit Annisa adalah : Tujuan Umum Terpeliharanya saran, prasarana dan peralatan Rumah Sakit agar layak pakai dan aman bagi pasien maupun petugas. Tujuan Khusus Terwujudnya kondisi kerja yang nyaman serta aman bagi pasien dan karyawan. Terpeliharanya sarana, prasarana dan peralatan agar dapat digunakan dengan optimal.



C. Ruang Lingkup Pelayanan IPSRS melayani pemeliharaan dan perbaikan saran dan prasarana pada ruangan : a. Instalasi Rawat Inap b. Instalasi Rawat Jalan c. Instalasi Gawat Darurat d. Instalasi di bawah Penunjang Medis e. Instalasi di bawah Penunjang Umum f. Perkantoran D. Batasan Operasional Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit melakukan kegiatan di Rumah Sakit adalah sebagai berikut :



a. Melakukan Kegiatan Pemantauan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit b. Melakukan Kegiatan Pengawasan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit c. Melakukan Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit d. Melakukan Kegiatan Perbaikan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit E. Landasan Hukum 1.



Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan



2.



Surat Keputusan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 363/Menkes/Per/IV/98 Tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan



3.



Surat Keputusan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 371/MENKES/SK/II/2007 tentang Standar Profesi Elektromedik



4.



Keputusan Menteri Kesehatan RI No 83/MENKES/SK/XI/1992 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Dalam upaya mempersiapkan tenaga IPSRS



yang handal, maka perlu untuk



menyediakan dan mempertahankan sumber daya manusia yang tepat bagi unit. Penyediaan sumber daya manusia perlu direncanakan dengan baik sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Kualifikasi Koordinator Instalasi : 1.



Pendidikan dari SMA/SMK sederajat



2.



Pengalaman kerja di rumah sakit



Kualifikasi Staf 1. Pendidikan min SMA/SMK sederajat 2. Pengalaman kerja sebagai teknisi B. Distribusi Ketenagaan Nama Jabatan Koordinator Instalasi Staf



Kualifikasi Formal D3- Teknik Minimal SMA/SMK sederajat



Tenaga Yang Dibutuhkan 1 4



Jumlah C.



5



Pengaturan Jaga



Nama Jabatan Koordinator Instalasi Staf Jumlah



Urusan Koordinator IPSRS Teknisi



08.0016.00 2



Shift 09.0017.00 1 1



Libur



Jumlah 1



1



4 5



BAB III STANDAR FASILITAS



Lemari peralatan



A. Denah Ruang



B. Standar Fasilitas 1. Tempat kerja di Instalasi Pemeliharaan Sarana RS, terdiri : a. Ruang kerja IPSRS b. Workshop perbengkelan 2. Fasilitas peralatan kerja a. Peralatan administrasi -



Internet



-



Meja



-



Kursi



-



Komputer/Laptop/Netbook



-



Printer



-



Lemari



-



Telepon



-



Jam dinding



-



Kalkulator



-



Tempat sampah



b. Peralatan kerja teknisi elektromedik -



Peralatan kalibrasi



-



Peralatan pengukuran



-



Tool set



-



Alat bantu



-



Bahan kerja



c. Peralatan kerja Teknisi Peralatan Non Medis dan Perbengkelan -



Peralatan pengukuran’



-



Tool set



-



Bahan Kerja



-



Las karbit



d. Peralatan kerja Teknisi Sipil - Senai Pipa - Kunci Pipa - Tool set - Las Listrik - Gerinda - dll



BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN A. Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana Umum Sarana umum adalah sarana yang meliputi sarana fisik/bangunan, listrik, air, telepon, fasilitas kerja (AC), furniture, pekerjaan mekanik. Pemeliharaan sarana umum perlu dilakukan secara rutin dan terjadwal untuk meminimalisasi kemungkinan kerusakan yang terjadi. Kerusakan sarana umum perlu dilaporkan kepada Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit



(IPSRS)



sehingga kerusakan dapat langsung diperbaiki. Tatalaksana perbaikan sarana yaitu : 1. Jika ada sarana atau peralatan yang rusak, unit yang bersangkutan mengajukan perbaikan kerusakan sarana yang ditulis pada buku perbaikan dan diserahkan kepada Instalasi Pemeliharaan Sarana RS. 2. Koordinator IPSRS merekap laporan pengajuan perbaikan dari seluruh unit 3. Petugas IPSRS mengecek tingkat kerusakan dan melaporkannya kepada Koord. IPSRS 4. Koord. IPSRS membuat prioritas perbaikan dan mengajukan form rencana perbaikan kepada Kabag. Penunjang Umum. 5. Jika kerusakan dapat diperbaiki secara internal, petugas IPSRS menentukan kebutuhan peralatan atau bahan untuk perbaikan. Jika tidak memerlukan bahan, perbaikan dapat langsung dilakukan. 6. Jika perbaikan memerlukan bahan atau alat yang tidak tersedia di gudang, maka dibuat RAB dan diajukan kepada Logistik Umum. Jika bahan atau alat yang dibutuhkan sudah ada, perbaikan dapat langsung dikerjakan. 7. Jika kerusakan tidak dapat diperbaiki secara internal, maka pihak IPSRS melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Petugas IPSRS melakukan koordinasi dengan pihak ketiga selama pengerjaan perbaikan berlangsung. 8. Perbaikan yang telah dikerjakan didokumentasikan dalam berita acara perbaikan. 9. Berita acara perbaikan disimpan sebagai administrasi IPSRS



Berikut bagan alur pengajuan perbaikan.



Pengajuan form perbaikan kerusakan sarana Umum



- Cek tingkat kerusakan - Disposisi kerusakan



Pengajuan form rencana perbaikan



Out Source



Internal



Hub outsource Waktu Perbaikan



Dengan Bahan Buat RAB



24 jam Koordinasi RAB Back up sarana



Dikerjakan



Berita acara serah terima pekerjaan



Administrasi IPSRS



Tanpa Bahan



BAB V LOGISTIK



Instalasi Pemeliharaan Sarana RS mendapatkan barang dan bahan perbaikan dari Gudang Rumah Tangga dan Gudang Farmasi. Barang-barang yag di stok IPS adalah sebagai berikut : 1. Lampu TL 2. Trafo 3. Kabel nylex 4. Stop kontak 5. Steker 6. Fitting 7. Isolasi 8. Dan spare part lainnya



BAB VI KESELAMATAN PASIEN 1. Resiko Bahaya Listrik Semua sistem perkabelan diharuskan menggunakan penutup kabel sehingga pasien tidak terkena percikan api listrik dan ini dipantau setiap melakukan pemeliharaan berkala setiap dua kali dalam sebulan (sesuai jadwal pemeliharaan ke ruangan) 2. Bahaya Radiasi Semua ruangan yang menggunakan peralatan penghasil radiasi diberi pengaman sekat menggunakan PB/Timbal dan pintu masuk diberi tanda lampu merah yang menandakan ruangan beradiasi 3. Bahaya Mekanik Semua peralatan yang menggunakan sistem mekanik seperti lift diberi tanda cara pengggunaan alat dan cara pemanggilan apabila terjadi kerusakan dan ditempel yang berdekatan dengan pasien. 4. Bahaya Gas Semua jenis gas medis yang ada di rumah sakit diberi tanda atau kode tertentu seperti warna perpipaan dan warna pada tabung untuk menghindari salah pemasangan gas ke pasien. 5. Bahaya Infeksi Semua AC yang ada di rumah sakit dilakukan pemeliharaan berkala seperti membersihkan filternya sehingga debu yang ada tidak terhirup oleh pasien. 6. Bahaya akibat dari alat yang tidak sesuai outputnya Semua peralatan medis harus dilakukan kalibrasi minimal satu kali setahun oleh badan yang berwenang dan terakreditasi hasil dari kalibrasi berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh badan yang ditunjuk oleh yang berwenang.



BAB VII KESELAMATAN KERJA Semua petugas IPS yang berada di lingkungan daerah berbahaya harus menggunakan alat pelindung diri seperti : a. Ruang Genset menggunakan sepatu karet, penutup telinga, sarung tangan, dan penutup debu b. Ruangan pengelasan menggunakan sepatu karet, pelindung mata, sarung tangan c. Ruangan mekanik menggunakan sepatu karet, penutup hidung. d. Ruangan perawatan pasien menggunakan sepatu karet, masker, sarung tangan.



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU A. Evaluasi Evaluasi dilakukan oleh Koord Instalasi dan staff sebagai berikut : 1. Rapat Koordinasi Kabag Penunjang Umum dan staf setiap hari 2. Rapat Koordinasi dan evaluasi Koordinator IPS dan Kabag Penunjang Umum sebulan sekali B. Pelaporan 1. Laporan tertulis setiap : a. 1 (satu) bulan ke Bidang Penunjang Umum b. Akhir tahun ke Direktur 2. Laporan rutin IPS, berupa laporan harian, mingguan, bulanan, triwulan, semester dan tahunan.



BAB IX PENUTUP Agar jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit dapat berjalan secara berkualitas, maka dituntut kesiapan seluruh saran dan prasarana termasuk peralatan kesehatan dalam keadaan siap dan laik pakai. Kesiapan sarana, prasarana dan peralatan kesehatan akan dapat dicapai jika kegiatan pemeliharaan dapat terselenggara dengan baik, sehingga menghasilkan suatu kegiatan pemeliharaan yang efektif dan efisien. Kegiatan pemeliharaan peralatan kesehatan pada rumah sakit mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kesinambungan operasional dan citra rumah sakit itu sendiri.Program pemeliharaan harus direncanakan, dilaksanakan dan dikendalikan untuk mengurangi kerugian akibat gangguan fungsi peralatan kesehatan, yang pada akhirnya akan mengganggu penatalaksanaan klinis yang tepat kepada pasien.



Bogor, April 2018 Koordinator Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit Annisa Bogor



…………….