6 0 180 KB
DAFTAR ISI
COVER PERATURAN DIREKTUR KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN..........................................................................................2 A. Latar Belakang............................................................................................2 B. Tujuan........................................................................................................3 C. Ruang Lingkup............................................................................................3 BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT............................................................4 A. Sejarah Berdiri............................................................................................4 B. Kondisi Saat Ini..........................................................................................5 BAB III ISI, MISI, FALSAFAH, TUJUAN, MOTTO DAN NILAI-NILAI BUDAYA KERJA ORGANISASI............................................................................................6 A. Visi.............................................................................................................6 B. Misi............................................................................................................6 C. Motto..........................................................................................................6 D. Nilai-nilai Budaya Kerja..............................................................................6 BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT..................................................9 BAB V STRUKTUR ORGANISASI TIM PKBRS.......................................................10 BAB VI URAIAN JABATAN..................................................................................11 A. Persyaratan Jabatan.................................................................................11 B. Uraian Tugas.............................................................................................11 BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA......................................................................14 A. Tata Hubungan Kerja Internal Unit Kerja B. Tata Hubungan Kerja Eksternal Unit Kerja BAB VIII PERTEMUAN RAPAT A. Rapat Rutin B. Rapat Khusus BAB IX PELAPORAN A. Bukti Pelaksanaan Kegiatan B. Penyusunan Laporan BAB X PENUTUP 1
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Pelayanan KB merupakan salah satu intervensi penurunan Angka Kematian Ibu melalui pencegahan kehamilan berisiko (kehamilan dengan 4 terlalu) dan kehamilan yang tidak diinginkan. Dasar kebijakan dalam pelayanan KB di Indonesia adalah UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 78, dimana tujuan pelayanan kesehatan dalam keluarga berencana dimaksudkan untuk pengaturan kehamilan bagi pasangan usia subur untuk membentuk generasi penerus yang sehat dan cerdas dan Pemerintah bertanggung jawab serta menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat dalam memberikan pelayanan keluarga berencana yang aman, bermutu dan terjangkau oleh masyarakat. UndangUndang RI No.52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga pasal 20 disebutkan bahwa untuk mewujudkan penduduk
tumbuh
menetapkan
seimbang
kebijakan
dan
keluarga
keluarga
berencana
berkualitas, melalui
pemerintah
penyelenggaraan
program keluarga berencana. Berdasarkan sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, jumlah penduduk Indonesia berjumlah 237,641,326 jiwa yang mengalami peningkatan sebesar 5,32% dari tahun 2007. Dengan Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) sebesar 1,28% yang diperkirakan jumlah kelahiran di Indonesia sebesar 5 Juta jiwa per tahun dan perkiraan angka keguguran sebesar 3,5 juta per tahun. Sedangkan perkiraan persalinan yang terjadi di Rumah Sakit 20%, Bidan praktek swasta 30% dan Puskesmas/Bidan Pedesaan 50%. Mengingat besarnya jumlah kelahiran per tahun maka diperlukan upaya untuk mengendalikan kelahiran melalui perencanaan keluarga dengan menggunakan kontrasepsi terutama setelah melahirkan atau mengalami keguguran. Penggunaan kontrasepsi pasca persalinan dan pasca keguguran memberikan kontribusi terhadap penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan pencapaian peserta KB Baru (PB) yang menjadi sasaran program KB. Berdasarkan hasil pemantauan BKKBN terhadap pelayanan Keluarga 2
Berencana (KB) Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran di 22 Rumah Sakit (14 Provinsi) tahun 2008-2009, rata-rata yang ber-KB setelah bersalin dan keguguran hanya 5-10%. Dengan kondisi tersebut, salah satu hal penting yang perlu dilakukan adalah upaya optimalisasi Pelayanan Keluarga Berencana di Rumah Sakit (PKBRS). Dimana Rumah Sakit merupakan salah satu tempat fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai peran besar untuk mengurangi Angka Kematian Ibu (AKI), terlebih lagi setelah bersalin ibu langsung menggunakan kontrasepsi pasca persalinan dengan tujuan akhir menurunkan AKI. Hal ini dilakukan karena saat ini makin melemahnya pelayanan KB di Rumah Sakit milik pemerintah dan swasta, yang berimbas pada makin banyaknya keluarga pasca melahirkan yang tidak segera ikut program KB. Program Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB) Nasional di Indonesia, menganut sistem “cafetaria” dengan menawarkan berbagai jenis kontrasepsi yang relatif aman dan efektif, dimana salah satunya adalah AKDR. Sesuai dengan HTA (Health Technology Assesment) Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Kemenkes tentang KB pada periode menyusui, salah satu upaya dalam meningkatkan penggunaan kontrasespi jangka panjang adalah ditujukan pada ibu pasca bersalin dengan menggunakan AKDR pasca persalinan dalam mengatur jarak kehamilan tanpa mempengaruhi produksi air susu ibu (ASI). RSI Garam Kalianget merupkan salah satu rumah sakit PONEK yang berada di Kabupaten Sumenep, dimana menerima rujukan dari FKTP dan FKTRL untuk kasus kasus kegawatan obstetri dan ginekologi, di rumah sakit ini juga melayani KB yang di kelola oleh Tim PKBRS yang secara kontinyu dan sinergis menjalankan aktivitas pelayanan di bidangnya. B.
Tujuan 1.
Tujuan Umum Meningkatkan
kemampuan
pengelola
Pelayanan
Keluarga
Berencana Rumah Sakit dalam sebagai upaya mendukung percepatan penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi. Serta meningkatkan akses dan kualitas pelayanan Keluarga Berencana Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran di RSI Garam Kalianget.
3
2.
Tujuan Khusus a.
Meningkatkan kemampuan pengelola program PKBRS dalam pengorganisasian pelayanan KB.
b.
Meningkatkan kemampuan pengelola program PKBRS dalam perencanaan pelayanan KB.
c.
Meningkatkan kemampuan pengelola program PKBRS dalam pelaksanaan pelayanan KB.
d.
Meningkatkan kemampuan pengelola program PKBRS dalam pemantauan dan evaluasi pelayanan KB.
C.
Ruang Lingkup Membantu Direktur Rumah Sakit dalam program Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit (PKBRS) di RSI Garam Kalianget.
4
BAB II GAMBARAN UMUM RS
A.
Sejarah Berdiri Pada Tahun 1942 di Perusahaan Garam yang pada saat itu nama aslinya adalah
Zoutler Water (ZW) , kemudian ZW berubah menjadi
Perusahaan Garam dan Soda Negara (PGSN), kemudian PPG, PPGA, saat itu telah berdiri unit kesehatan yang berbentuk klinik , dengan ruang perawatan kapasitas 21 TT (18 TT untuk pasien Laki-2 & 3 TT untuk wanita).
Kemudian
pada
tanggal
17
Oktober
1955
diresmikan
penggunaannya sebagai Pusat Pelayanan Kesehatan dengan nama RS MARDI WALUYO dibawah Perum Garam dengan kapasitas 50 Tempat Tidur (TT) dewasa dan 11 TT untuk Bayi. Perjalanan rumah sakit mardi waluyo mengalami pasang surut, dan pada dekade sembilan puluhan mengalami kemunduran yang pada akhirnya tepat pada tahun 2000 RSIGK dikerjasamakan dengan Majelis Kesehatan
dan
Kesejahteraan
Masyarakast
Pimpinan
Wilayah
Muhammadiyah (MKKM-PWM) Jawa Timur serta berganti nama menjadi Rumah Sakit Islam Garam Kalianget (RSIGK). Pada tahun itu pula RSIGK dikerjasamakan dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur (PWM JATIM) dalam bentuk kerja sama manajerial, hal ini dilakukan dengan harapan RSIGK dapat dikelola dengan baik dan professional karena MKKM PWM lebih expert dan berpengalaman dalam mengelola RS. Akhirnya pada bulan Maret 2013 kerjasama antara RSI Garam Kalianget
dengan
Pimpinan
Wilayah
Muhammadiyah
Jawa
Timur
BERAKHIR dan sesuai Keputusan Rapat Manajemen , Kerjasama dengan PWM JATIM tidak diperbaharui dan sejak saat itu RSI Garam Kalianget dikelola sendiri oleh Yayasan RSI Garam Kalianget. Dan sejak tanggal 10 Desember 2020 Yayasan RSI Garam Kalianget melakukan kerjasama operasional dengan PT. Pertamina Bina Medika Indonesia Healtcare Coorporation (PBM IHC) dalam pengelolaan Rumah Sakit yang mana PBM IHC adalah merupakan Holding RS BUMN di Indonesai yang dibentuk oleh Pemerintah melalui kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) . Dan sejak saat itu RSI Garam Kalianget 5
menjadi salah satu member RS BUMN dan satu-satunya yang berada di Madura. B.
Kondisi Saat Ini
Identitas Rumah Sakit a.
Kode RS
: 3529025
b.
Alamat
: Jl. Raya Kalianget No.1 Sumenep
Madura Jatim c.
Telepon/Fax
d.
Website
: www.rsigaramkalianget.com
e.
Email
: [email protected]
f.
Luas Bangunan
g.
: 0328 – 667433 , 664350 / Fax 0328 - 667433
:
1)
Rumah Sakit
: 4.075,25 m2
2)
Luas Tanah
: 15.235 m2
Pendiri
:
Yayasan
Rumah
Sakit
Islam Garam h.
Direktur
: dr. Budi Herlambang
i.
Jumlah TT
: 102 TT
j.
Type / Kelas
: C (sesuai dengan Rekomendasi Dinas Kesehatan Kab. Sumenep Nomor:445/1312/435.102.2/2020 & sesuai Ijin Operasional Rumah Sakit No. 503.20/01/IRS/435.120/ 2020
k.
Akreditasi
: Terakreditasi PARIPURNA No.Sertifikat : KARSSERT/1109/I/2018, Jakarta tanggal 15 Januari 2018 sampai dengan 11 Desember 2020 Terakreditasi PARIPURNA No. Sertifikat :KARSSERT/802/VII/2020 Jakarta tanggal 27 Juli 2021 sampai dengan 11 Desember 2021 Perpanjangan : No. KARSSERT/1922/IX/2021 Berlaku sampai 6
dengan tgl 11 Maret 2022
Saat ini Rumah Sakit telah banyak berkembang, dan kini memiliki Pelayanan 24 jam, yaitu Pelayanan IGD, Instalasi Farmasi, Instalasi Laboratorium, Instalasi Radiologi, Instalasi kamar bedah dan Ambulans. Pelayanan rawat inap memiliki 5 unit, yaitu Pav Shofa khusus pasien bersalin, selain juga Pav Marwah, Pav Arofah, ICU dan NICU. Pelayanan rawat jalan meliputi Poli Spesialis Obsgyn, Poli Spesialis Anak, Poli Spesialis Radiologi, Poli Spesialis Bedah, Poli Spesialis Penyakit Dalam, Poli Spesialis Mata, Poli Kesehatan Jiwa, Poli Spesialis Paru, Poli Spesialis Konservasi Gigi, Poli Spesialis Syaraf, Poli Spesialis Rehabilitasi Medik, Poli Spesialis Kulit Kelamin, Poli Gigi & Mulut, Poli Konsultasi Gizi, Poli Fisioterapi, Pelayanan MOM & BABY SPA, Poli Pengobatan Tradisional (BATRA), Poli KIA, Poli Umum, Poli Nyeri dan Pelayanan HOMECARE. Selain itu juga terdapat pelayanan spesialis penunjang, yaitu Spesialis Radiologi, Spesialis Mata, Spesialis Kesehatan Jiwa, Spesialis Rehabilitasi Medik dan Spesialis Patologi Klinik.
7
BAB III VISI, MISI, FALSAFAH, TUJUAN, MOTTO DAN NILAI-NILAI BUDAYA KERJA ORGANISASI A.
Visi Terwujudnya Rumah Sakit yang islami, terpercaya dan menjadi rujukan bagi masyarakat Sumenep dan sekitarnya.
B.
Misi 1.
Memberikan pelayanan kesehatan yang islami, paripurna, bermutu & terjangkau sebagai sarana dakwah.
2. C.
Mewujudkan sumber daya insani yang loyal dan profesional.
Motto
RSIGK (Ramah, Senyum, Ikhlas, Ghirah dan Kekeluargaan) D.
Nilai-Nilai Budaya Kerja
NO.
INPUT VALUES
1
Ta’awun
DEFINISI
INDIKATOR PERILAKU
Tolong
Bekerja sama dalam kebaikan, baik
menolong
dalam pekerjaan/ maupun di luar pekerjaan di dalam dan di luar RS.
2
Tabligh
Penyuluhan
Mampu memberikan informasi kesehatan-kepada kestakeholders.
3
4 5
Ikhlas
Amanah Sidiq
Murni,
Memberikan pelayanan kesehatan
berbuat
sesuai dengan pedoman dan aturan
dengan benar
yang berlaku.
Tanggung
Mampu melaksanakan tugas-tugas
jawab
layanan kesehatan dengan benar.
Dapat
Setiap karyawan harus mampu
dipercaya
menyimpan rahasia klien dan organisasi.
6
Istiqomah
Komitmen
Memiliki pendirian, komitmen dan berdedikasi tinggi dalam 8
memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. 7
Kompeten
Memiliki
Mampu mengerjakan tugas sesuai
kewenangan,
dengan bidangnya.
keahlian dan pengetahuan yang sesuai di bidangnya.
9
BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT YARISGA DIREKTU R SPI KOMITE/TIM/ PANITIA
MANAJER HUMAS & SDI
MANAJER KEUANGAN & AKUNTANSI
MANAJER PELAYANAN
MPP PELAYANA N MEDIS
HUMAS
AKUNTAN SI
IT RS
KEUANG AN
AROFAH
IGD
KLAIM
MARWAH
IRJ
SHOFA
IKB
ADMIN & SDI
RAWAT INAP
ICU PERINATOLO GI
MANAJER PENUNJANG PENUNJAN PENUNJANG G NON MEDIS MEDIS INSTALA SI TRT GIZI INSTALA PMS & SI KESLING FARMASI INSTALA SI PENGADA AN RADIOLO GI INSTALASI LABORATORIU M CSSD & LOUNDRY REKAM MEDIS
11
BAB V STRUKTUR ORGANISASI TIM HIV
DIREKTUR
MANAGER PELAYANAN
KETUA TIM PKBRS
SEKRETARIS
ANGGOTA
1.
Ketua Tim PKBRS dan Sekretaris merangkap sebagai anggota
2.
Ketua Tim PKBRS, Sekretaris dan Anggota diangkat oleh Direktur RS
3.
Keanggotaan Tim PKBRS paling sedikit terdiri dari: a.
tenaga medis;
b.
tenaga kebidanan;
12
BAB VI URAIAN JABATAN
A.
Persyaratan Jabatan Persyaratan untuk menjadi Ketua Tim PKBRS sebagai berikut: 1.
Ketua Tim PKBRS tidak boleh merangkap sebagai pejabat struktural di RS
2.
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
3.
Sehat jasmani dan jiwa;
4.
Memiliki
pengetahuan
dan/atau
pengalaman
bekerja
dalam
penyelenggaraan mutu Rumah Sakit; 5.
Bersedia bekerja sebagai anggota Komite Mutu; dan
6.
Memiliki komitmen terhadap pengendalian resistensi antimikroba di Rumah Sakit
B.
Uraian Tugas 1.
Ketua Tim PKBRS a.
Memberikan dan mengarahkan tugas pada petugas atau anggota tim agar memberikan pelayanan berdasarkan kebutuhan pasien dan kebutuhan unit serta mendokumentasikannya. Yang perlu diperhatikan:
b.
-
Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan
-
Membagi tugas dengan anggota tim
Memberikan penjelasan pada setiap anggota tim tentang tugas dan masalah yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pelayanan
c.
Memberikan penjelasan, pengarahan, pujian, teguran tentang setiap tindakan pelayanan yang dilakukan oleh anggota timnya;
d.
Supervisi dan evaluasi pelaksanaan pelayanan yang efektif dan efisien;
e.
Mengidentifikasi
maslah
pelayanan
dan
Pemecahannya; f.
Melakukan koordiansi dengan kantor BKKBN
13
membantu
dalam
2.
Sekretaris Tim HIV A.
Menyusun rencana kegiatan sekretaris dalam rangka penerapan kebijakan PKBRS berdasarkan Perundang- Undangan
B.
Menyusun rencanan kebutuhan sumber daya berupa saran, prasarana, tenaga, peralatan bahan dan kebutuhan lainnya sesuai prosedur dan ketentuan peraturan Perundang –Undangan
C.
Mendistribusikan tugas sumber daya dan tanggung jawab kepada bidan pelaksana
D.
Menkoordinir bidan pelaksana serta para bawahan lainnya untuk menjalin kerja sama yang sinergis dan harmonis dalam penyelenggaraan tugas Sekretaris PKBRS
E.
Memberikan petunjuk dan bimbingan tekhins bidan pelaksana dan para bawahan lainnya dalam pelaksanaan tugas agar sesuai dengan renacana yang diharapkan
F.
Mengawasi, mengendalikan dan membina pelaksanaan tugastugas
Sekretaris
PKBRS
agar
sesuai
dengan
Peraturan
Perundang- Undangan yang berlaku G.
Mengevaluasi hasil kegiatan pelaksanaan pelayanan;
H.
Membuat hasil laporan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan;
I.
Melakukan koordinasi dengan kantor BKKBN Sumenep dalam rangka penerapan kebijakan kegiatan pelayanan.
3.
Anggota a.
Menggunakan tekhnik dan prosedur
dalam
memberikan
pelayanan yang nyaman kepada pasien b.
Menyiapkan alat-alat dan membantu dokter selama pelayanan pasien.
c.
Memberikan pelayanan sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Ketua Tim
d.
Mengdokumentasikan semua kegiatan pelayanan
e.
Membuat laporan hasil kegiatan pelayanan sebagai bahan informasi kepada atasan
14
BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim HIV/AIDS wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik secara internal maupun eksternal dengan unit-unit kerja lain (komite medik, komite PPIRS, komite K3RS, komite PMKP, komite keperawatan, komite Kesehatan lain dan unit kerja lainnya) sesuai dengan tugasnya masing-masing. A.
Tata Hubungan Kerja Internal Unit Kerja 1)
Kegiatan tim HIV/AIDS secara internal dilakukan melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronasi antara coordinator dan sekretaris. Alur pelaksanaan tugas dilakukan secara berjenjang dari koordinator sampai pada kedua tim HIV/AIDS
2)
Tim HIV/AIDS mengawasi bawahan dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil Langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3)
Tim HIV/AIDS bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya
dan
memberika
bimbingan
serta
petunjuk
bagi
pelaksanaan tugas bawahannya. 4)
Tim
HIV/AIDS
wajib
mengikuti
dan
mematuhi
petunjuk
dan
bertanggung jawab kepada atasan serta menyampaikan laporan berkala pada waktunya B.
Tata Hubungan Kerja Eksternal Unit Kerja 1)
Komite Medis Koordinasi dalam pelayanan pasien HIV/AIDS dengan Kelompok Staf Medis (KSM) diluar KSM penyakit dalam. Komite medis memberikan kewenangan pelayanan pasien HIV/AIDS kepada staf medis yang telah dilakukan kredensial. Komite medis juga mengawasi mutu profesi serta etik dan disiplin staf medis dalam pelayanan pasien HIV AIDS.
2)
Komite PPIRS Koordinasi dalam identifikasi dan penurunan resiko infeksi yang dapat ditularkan serta pengendalian lingkungan Rumah Sakit untuk menciptakan lingkungan Rumah Sakit yang aman dari resiko infeksi. 15
3)
Komite K3RS Koordinasi integrasi dan sinkronasi dalam upaya pengendalian berbagai faktor lingkungan fisik, kimia, dan biologis di rumah sakit yang berpotensi menimbulkan dampak atau gangguan Kesehatan terhadap petugas, pasien dan pengunjung.
4)
Komite PMKP Koordinasi dalam program peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit.
5)
Komite Keperawatan Koordinasi dan integrasi keperawatan HIV/AIDS
6)
Komite Kesehatan Lain Koordinasi
dalam
pelayanan
pasien
HIV/AIDS
terkait
dengan
managemen gizi, pemeliharaan sarana rumah sakit, pemeriksaan penunjang, farmasi, kerohanian dan penanganan limbah. 7)
Unit Kerja Lain Koordinasi dengan instalasi rekam medis, instalasi rawat jalan, instalasi rawat inap, instalasi bedah sentral, instalasi perawatan intensif dan recovery room, case Manager, bidang keperawatan dan pelayanan umum untuk menjamin asuhan pasien yang terintegrasi dan kontinuitas pelayanan.
16
BAB VIII PERTEMUAN/ RAPAT A.
Rapat Rutin 1.
Tim PDP HIV menyelenggarakan rapat rutin tiga bulan sekali pada waktu dan tempat yang ditentukan oleh tim
2.
Sekretaris tim menyampaikan undangan rapat rutin beserta agenda rapat
B.
3.
Rapat rutin dihadiri seluruh anggota Tim HIV
4.
Ketua tim HIV dapat mengundang pihak lain bila di anggap perlu
Rapat Khusus Rapat khusus Tim HIV di selenggarakan dalam hal : 1.
Permintaan
ketua
untuk
hal-hal
kebijakan tim dengan segera
17
yang
memerlukan
penetapan
BAB IX PELAPORAN A.
Bukti Pelaksanaan Kegiatan 1.
Semua kegiatan yang dilaksanakan harus disertai dengan bukti pelaksanaan berupa Dokumen.
2.
Dokumen harus disimpan berupa undangan, daftar hadir, materi yang dibahas, notulen dan foto kegiatan.
B.
Penyusunan Laporan 1.
Pelaporan dilaksanakan secara berjenjang dari setiap sub kepada Ketua Tim HIV sebagai bahan pertimbangan kepada Direktur RSI Garam Kalianget.
2.
Pelaporan Harian Menerima dan membaca laporan kegiatan dari masing-masing anggota selama seminggu berjalan
3.
Pelaporan Bulanan Menganalisa laporan hasil kerja bulanan yang disampaikan oleh koordinator. Melaporkan dan menganalisa jumlah kunjungan pasien HIV/AIDS di aplikasi SIHA.
4.
Pelaporan Tahunan Menusun laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas di poli PDP HIV (VCT). Serta Menyusun rencana tahunan untuk klinik poli PDP HIV (VCT).
18
BAB X PENUTUP
Pedoman kerja Tim HIV ini merupakan alat yang memberikan arahan bagi Tim HIV dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Dalam pelaksanaannya pasti diperlukan koordinasi dan kolaborasi dengan semua unit layanan/ kerja yang ada serta dengan semua Komite yang terdapat di RSI Garam Kalianget. Oleh karena itu keberhasilan Tim HIV ini juga sangat tergantung adanya dukungan Direktur, unit kerja dan pelayanan serta seluruh komite yang ada di RSI Garam Kalianget. Semoga kerja sama yang baik antara semua pihak dapat terwujud dan keberadaan Tim HIV bisa menjadi fasilitator yang bermanfaat bagi terwujudnya mutu layanan yang lebih baik dan keselamatan pasien yang lebih terjamin.
19