12 0 697 KB
RSIA PURI BETIK HATI KAMI PEDULI DENGAN KESEHATAN DAN KENYAMANAN ANDA
PEDOMAN ORGANISASI HIV/AIDS
RSIA PURI BETIK HATI Jl. Pajajaran No 109 LK II Jagabaya Wayhalim Bandar Lampung Telp. (0721) 787799, Fax. (0721) 787999
i
PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK PURI BETIK HATI NOMOR :154/PER/DIR-RSIAPBH/XII/2019 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI HIV/AIDS DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK PURI BETIK HATI
Menimbang : a. Bahwa untuk meningktakan asuhan di bidang pelayanan Penanggulangan HIV/AIDS di Rumah Sakit dan Anak Puri Betik Hati bertujuan untuk meningkatkan mutu dan efisiensi pelayanan kesehatan, b. Bahwa untuk meningkatkan mutu dan efisiensi pelayanan Penanggulangan HIV/AIDS di RSIA Puri Betik Hati yang berdasarkan pelayanan Penanggulangan HIV/AIDS perlu adanya suatu pedoman organisasi HIV/AIDS yang dapat digunakan sebagai acuan dalam peningkatan pelayanan Penanggulangan HIV/AIDS di RSIA Puri Betik Hati.
Mengingat
: 1. Undang – undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2009 Rumah Sakit. 2. Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 3. Undang – undang RI No. 77 tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit. 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.11 TAHUN 2017 tentang Keselamatan Pasien. 5. Undang – undang RI No. 29 Tahunu 2004 Tentang praktek kedokteran. 6. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
No.
1087/Menkes/SK/VIII/2010 tentang Strandar Kesehatan dan keselamatan kerja di Rumah Sakit Ibu dan Anak Puri Betik Hati.
ii
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Pertama
: PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK PURI BETIK HATI TENTANG PEDOMAN ORGANISASI HIV/AIDS DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK PURI BETIK HATI
Kedua
: Pedoman Organisasi HIV/AIDS sebagaimana dimaksud dalam dictum kesatu terdapat dalam lampiran peraturan ini
Ketiga
Pembinaan
dan
pengawasan
pelaksanaan
Pedoman
Pelayanan
Organisasi HIV/AIDS di Rumah Sakit dilaksanakan oleh Direktur Rumah Sakit. Keempat
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaiimana mestinya.
Ditetapkan di
: Bandar Lampung
Pada tanggal
: 05 Desember 2019
Direktur RSIA Puri Betik Hati
dr. Toki Himawati, MAR
iii
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada tuhan yang maha esa karena berkat rahmat dan karunia Nya, Pedoman Organisasi HIV di RSIA Puri Betik Hati dapat diselesaikan. Pedoman Organisasi HIV ini merupakan yang menjadi acuan Pedoman Organisasi HIV di RSIA Puri Betik Hati. Kepada tim penyusun dan semua pihak yang telah berkontribusi di dalam penyusunan Pedoman Kerja Tim Geriatri ini, kami menyampaikan trima kasih. Saran serta kritik sangat kami harapkan untuk penyempurnaan dan perbaikan di masa mendatang.
Bandar Lampung, 05 Desember 2019 Direktur RSIA Puri Betik Hati
dr Toki Himawati, MARS
iv
LEMBAR PENGESAHAN PERATURAN DIREKTUR RSIA PURI BETIK HATI NOMOR :154/PER/DIR-RSIAPBH/XII/2019 PESOMAN ORGANISASI HIV/AIDS DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK PURI BETIK HATI
PENGESAHAN DOKUMEN NAMA
JABATAN
Irlina, Amd. Kep
Pembuat dokumen
Ratna Mustika, S. Fam, Apt
Ketua Akreditasi
dr. Toki Himawati, MARS
Direktur
TANDA TANGAN
v
DAFTAR ISI
COVER………………………………………………………………………………...i KATA PENGANTAR…………………………………………………………….......ii BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………..1 1.1 LATAR BELAKANG…………………………………………………….1 1.2 TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS…………………………….2 BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT………………………………….…5 BAB III VISI, MISI, MOTTORUMAH SAKIT……………………………………..6 3.1 VISI……………………………………………………………………......6 3.2 MISI…………………………………………………………………….....6 3.3 MOTO…………………………………………………………………......6 BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT………………………..……7 BAB V STRUKTUR ORGANISASI UNIT KERJA………………..………………..8 BAB VI URAIAN TUGAS TIM HIV/AIDS……………………………..…………..9 BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA…………………………………….…….....12 BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL..…………..14 BAB IX PERTEMUAN/ RAPAT……………………………………………….......15 BAB X PELAPORAN……………………………………………………………..16
vi
Lampiran
: Peraturan Direktur
Nomor
: 154/PER/DIR-RSIAPBH/XII/2019
Tanggal
: 05 Desember 2019
Tentang
: Pedoman Organisasi HIV/AIDS
BAB I PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG Sejak kasus HIV/AIDS dilaporkan pertama kali pada tahun1981, masalah HIV/AIDS semakin menjadi ancaman global pada berbagai negara di berbagai belahan dunia.Diperkirakan pada tahun 2007, berkisar antara 30 hingga 36 juta orang Indonesia
didunia menderita
HIV.Kasus pertama
AIDS di
dilaporkan Departemen Kesahatan RepublikIndonesia pada
tahun1987, hingga sekarang kasus HIV/AIDS terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data Departemen Kesehatan, jumlah kasus kumulatif hingga tahun 2009 dilaporkan sebanyak 6668 kasus infeksi HIV, 16.964 kasus AIDS dan 3492 orang di antaranya meninggal. Diperkirakan terdapat 7 hingga 8 orang tiap100.000 penduduk Indonesia menderita AIDS. Saat ini perkembangan epidemicHIV diIndonesia termasuk yang tercepat diAsia. Indonesia berada pada level epidemicHIV terkonsentrasi (concentrateedepidemic) kecuali Tanah Papuayang termasuk epidemi HIV yang
meluas.Sebagian besar infeksi baru diperkirakanterjadipadabeberapa
sub-populasiberisikotinggiyaitupenggunan heterodanhomoseksual(WPS,
napza
suntik,
waria).Sejaktahun2000,
prevalensiHIVmulaikonstandi atas5% pada beberapa sub-populasi berisiko tinggi tertentu.Di Tanah Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat), prevalensi
1
HIV
menunjukkan
tingkat
epidemi
yang
meluas
(generalizedepidemic)yaitulebihbesardari1%padamasyarakatumum.Hasil estimasi jumlah ODHA di Indonesia tahun 2009 berkisar 142.187 ODHA (97,652 – 187,029).Penggunaan jarum suntik merupakan cara transmisi HIV yang terbanyak (53%) diikuti dengan Indonesia
menurut
data
transmisi
heteroseksual (42%).Di
Kementerian Kesehatan RI hingga
desember2014,secarakumulatifjumlahkasusAIDSyang dilaporkan berjumlah 65.390. Penularan dan penyebaran HIV dan AIDSsangatberhubungandengan perilakuberesiko,olehkarena faktoryang
itupenanggulanganharusmemperhatikanfaktor-
berpengaruhterhadapperilakutersebut.Bahwa
HIVdanAIDSdiidapsebagian
besar
kasus
olehkelompokperilakuresikotinggiyang
merupakankelompokyang dimarginalkan,maka program-program pencegahan dan penanggulanganHIV dan AIDS memerlukan pertimbangan keagamaan, adat-istiadatdan norma-normamasyarakatyang berlaku disamping pertimbangan kesehatan.Perluadanyaprogram-programpencegahan efektifdanmemilikijangkauan
layananyang
HIV
danAIDSyang
semakinluasdanprogram-
programpengobatan,perawatandandukunganyang komprehensif bagi ODHA maupun OHIDA untukmeningkatkan kualitas hidupnya. Berdasarkan
kondisi
tersebut,
diperlukaan
PengorganisasianPelayanan HIV/AIDS Rumah Sakit, diimplementasikan, berkontribusi
adanya sehingga
Pedoman dapat
meningkatkan kinerja pelayanan kasus
HIV/AIDS yang akhirnya dapat menjamin pasien dan masyarakatmenerima pelayanan berkualitas dan aman.
1.2
TUJUAN 1.2.1 Tujuan Umum
2
menurunkan
angka
peningkatkanmutupelayanan
kesakitan
HIV/AIDS
melalui
konselingdantesting HIV/AIDSsukarela
danperlindungan bagipetugaslayananVCTdanklien 1.2.2 Tujuan Khusus a. Meningkatkan mutu pelayanan HIV b. Sebagaipedomanpenatalaksanaanpelayanankonselingdantesting HIV/AIDS. c. Menjaga mutu layanan melalui penyediaan sumber daya dan manajemenyangsesuai. d. Memberiperlindungandankonfidensialitasdalampelayanankonseling dantestingHIV/AIDS.
3
BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT
Rumah
Sakit
Ibu
dan Anak(RSIA)
Puri
Betik
Hati
merupakan
pengembangan dari Rumah Bersalin (RB) Puri Betik Hati yang dirintis oleh Bidan Djamiah sejak 25 Juli 1996 yang beralamat di Jl.Pajajaran No.109 Jagabaya II Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung. Pada awal berdiri RB Puri Betik Hati memiliki fasilitas pelayanan pemeriksaan kehamilan (ANC) dan imunisasi bayi, kamar bersalin dan kamar perawatan yang terdiri dari kelas I,II, dan III dengan total kapasitas 18 tempat tidur. Seiring dengan berjalannya waktu dan meningkatnya akan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya pelayanan kesehatan Ibu dan Anak dirumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta dikota Bandar Lampung, merupakan hal yang melatar belakangi RB Puri Betik Hati pada tanggal 1 Juli 2011 berkembang menjadi Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Puri Betik Hati yang memberikan pelayanan kesehatan khususnya kesehatan Ibu dan Anak. Sehingga diharapkan keberadaan RSIA Puri Betik Hati ini dapat memenuhi tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan dan dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat luas. RSIA Puri Betik Hati dibangun atas tanah seluas 1.584 M², dengan letak lokasi yang sangat strategis dan mudah dijangkau oleh kendaraan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum/angkutan kota. Konsumen RSIA Puri Betik Hati berasal dari: 1.
Rujukan dokter spesialis kebidanan dan kandungan, dokter spesialis anak, bidan praktek swasta perorangan, rumah bersalin, balai pengobatan, puskesmas di wilayah Bandar Lampung, wilayah Lampung Selatan, wilayah Pesawaran dan
4
sekitarnya. 2.
Rujukan dari mitra-mitra asuransi dan perusahaan rekanan RSIA Puri Betik Hati
3.
Masyarakat Bandar Lampung dan sekitarnya.
Rumah Sakit Ibu dan Anak Puri Betik Hati memiliki 37 ruang kamar perawatan, dengan jumlah kapasitas tempat tidur 65 tempat tidur.
No.
Kamar Perawatan
Jumlah Kamar Jumlah Tempat Tidur
1
President Suite
1
1
2
SVIP A
2
2
3
SVIP B
8
8
4
VIP
7
7
5
Kelas I
11
20
6
Kelas II
3
9
7
Kelas III
4
16
8
Isolasi
1
2
Total
37
65
5
BAB III VISI, MISI, MOTTORUMAH SAKIT
3.1
VISI Menjadi Rumah Sakit terbaik dilevelnya
3.2
MISI 3.2.1
Menyelenggaran pelayanan yang bermutu, ramah, dan professional
3.2.2
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara cepat, tepat dan informatif
3.2.3
Menyelenggarakan pelayanan
kesehatan
yang berorientasi
pada
perkembangan teknolongi 3.2.4
Turut serta memelihara dan meningkatkan taraf kesehatan seluruh lapisan masyarakat dengan biaya yang terjangkau
3.2.5
Meningkatkan sumber daya manusia yang berkesinambungan sehingga mampu bersaing di tingkat nasional
3.3
MOTTO Kami peduli dengan kesehatan dan kenyamanan anda
6
BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT
Struktur Organisasi Rumah Sakit Ibu dan Anak
Puri Betik Hati dipimpin
oleh seorang Direktur Rumah Sakit yang membawahi Kabag Keuangan, Kabag Umum dan PSD, Kabid Yanmed. Direktur RSIA Puri Betik Hati memiliki koordinasi dengan Komite Medis, Komite Keperawatan, Komite Nakes lain, Komite PPI, Komite Etik dan Hukum. Struktur organisasi terlampir.
7
BAB V STRUKTUR ORGANISASI UNIT KERJA
Direktur
Ketua Tim
Sekertaris
Anggota
Dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis kebidanan, dokter umum, perawat, petugas farmasi, dan petugas laboratorium
8
BAB VI URAIAN TUGAS TIM HIV/AIDS RSIA PURI BETIK HATI
4.1
KOORDINATOR Seseorang yang memiliki keahlian managerial dan program terkait dengan pemberian pelayanan ODHA sesuai dengan standar pelayanan yang ada di RSIA Puri Betik Hati TugasKoordinator: a. Menyusun perencanaan kebutuhan operasional b. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan. c. Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa layanan secara keseluruhan berkualitas d. Mengkoordinir pertemuan berkala dengan seluruh staf Rumah Sakit e. Melakukan jejaring kerja dengan rumah sakit, lembaga-lembaga yang Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat dan Departemen Kesehatan RI serta lembaga terkait lainnya f. Melakukan monitoring internal dan penilaian berkala kinerja seluruh petugas Rumah Sakit g. Mengembangkan standar porsedur operasional pelayanan di Rumah Sakit h. Menyusun dan melaporkan laporan bulanan dan tahunan kepada Dinas Kesehatan setempat i. Memantapkan
pengembangan
diri
melalui
pelatihan
peningkatan
ketrampilan dan pengetahuan tentang HIV/AIDS
9
4.2
TIM PMTCT Tim yang terdiri dari dokter spesialis kandungan dan dokter spesialis anak yang bertanggung jawab secara teknis medis dalam layanan PMTCT (Prevention Mother to Child Transmission Tugas Tim PMTCT : a. Melakukan pemeriksaan medis b. Melakukan rujukan (Pemeriksaan penunjang, laboratorium, konseling lanjutan) c. Membuat laporan kasus
4.3
PETUGAS RAWAT JALAN Tenaga kesehatan yang telah mengikuti pelatihan VCT. Tugas rawat jalan : a. Mengisi kelengkapan formulir klien, pendokumentasian dan pencatatan konseling klien dan menyimpannya agar terjaga kerahasiannya b. Pembaruan data dan pengetahuan tentang HIV/AIDS c. Memberi informasi tentang HIV/AIDS yang relevan dan akurat, sehingga klien dapat memberikan keputusan untuk melakukan tes atau tidak. Bila setuju, konselor akan meminta klien untuk menandatangani informed conset pemeriksaan HIV untuk pendokumentasian. d. Menjaga informasi yang diberikan klien kepadanya bersifat pribadi dan rahasia. Konselor juga diharuskan memberikan informasi lanjutan seperti sistem rujukandan dukungan psikososisal baik pada klien dengan hasil tespositif ataupun negatif.
10
4.4
DOKTER UMUM Dokter yang bertanggung jawab secara teknis medis dalam pelayanan.Dokter tersebut bertanggung jawab langsung kepada koordinator rawat jalan Tugas dokter umum : a. Melakukan koordinator pelayanan medis b. Melakukan pemeriksaan medis, pengobatan, perawatan maupun tindak lanjut terhadap klien c. Melakukan rujukan (pemeriksaan penunjang, laboratorium, dokter ahli, konseling lanjutan) d. Membuat laporan kasus
4.5
PELAKSANA RAWAT INAP Perawat rawat inap
yang bertanggung jawab secara teknis medis dalam
penyelenggaraan pelayanan yang sesuai dengan standar yang ada di Rumah Sakit (Kebidanan, Anak, Penyakit Dalam, Perina) Tugas pelaksana rawat inap : a. Melakukan koordinator pelayanan medis di rawat inap b. Melakukan koordinasi dengan Tim HIV/AIDS c. Melakukan jejaring kerja dalam hal perujukan untuk HIV/AIDS dengan rumah sakit, lembaga-lembaga yang bergerak dalam bidang VCT dan CST HIV/AIDS untuk memfasilitasi pemberian perawatan dan pengobatan. d. Membuat laporan kasus
4.6
PETUGAS LABORATORIUM Petugas laboratorium yang telah mengikuti pelatihan tentang teknik memproses testing HIV dengan cara ELISA, testing cepat dan mengikuti algoritma testing yang diadopsi dari WHO Tugas petugas laboratorium :
11
a. Mengambil darah klien dan melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan b. Melakukanpencegahanpascapajananokupasional c. Mengikuti perkembangan kemajuan teknologi pemeriksaan laboratorium d. Melakukan pencatatan, menjaga kerahasiaan dan merujuk kelaboratorium rujukan jika memang diperlukan. 4.7
PETUGAS REKAM MEDIS Petugas dari bagian rekam medis yang telah mengikuti pelatihan tentang pencatatan dan pelaporan kasus-kasus HIV/AIDS Tugas petugas rekam medis : a. Melakukan tatalaksana dokumen, pengarsipan, melakukan pengumpulan, pengolahan dan analisis data b. Membuat pencatatan dan pelaporan
4.8
PETUGAS FARMASI Petugas dari bagian farmasi rumah sakit yang bertanggung jawab terhadap kesediaan obat-obat yang sesuai dengan jenis pelayananya
4.9
PETUGAS ADMINISTRASI Seseorang baik tenaga medis maupun non-medis yang memiliki keahlian administrasi Tugas petugas administrasi : a. Melakukan pencatatan, pengarsipan dan melakukan pengumpulan data atau dokumen b. Membuat pencatatan dan pelaporan
12
BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA
No.
Jabatan
Garis Hubungan
1.
Direksi
Konsultasi pelaksanaan tugas
2.
Manager
Konsultasi pelaksanaan tugas
3.
Kepala Instansi
Konsultasi dan koordinasi pelaksanaan tugas
4.
Anggota Tim
Dukungan dan kerjasama dalam pelaksanaan tugas
13
BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL
Pola ketenagaan 1.
Rawat Jalan Jumlah ketenagaan sesuai dengan standar pelayanan yang ada di Rumah Sakit Ibu dan Anak Puri Betik Hati
2.
Rawat Ianp Jumlah ketenagaan sesuai dengan standar pelayanan yang ada di Rumah Sakit Ibu dan Anak Puri Betik Hati
14
BAB IX PERTEMUAN/RAPAT
9.1
Pertemua rutin bulanan yang diselenggarakan satu bulan sekali, guna membahas evaluasi kerja bulan berjalan, pembahasan masalah atau kendala-kendala, serta sosialisasi kebijakan terbaru di RSIA Puri Betik Hati
9.2
Rapat Koordinasi yang diselenggarakan dengan mengundang unit terkait yang berhubungan dengan kegiatan pelayanan klinik HIV AIDS
9.3
Pertemuan insidentil dilaksanakan sewaktu waktu jika diperlukan sifatnya mendesak dan tidak terjadwal
15
BAB X PELAPORAN
10.1 Pelaporan Harian Menerima dan membaca laporan kegiatan dari masing-masing anggota selama seminggu berjalan 10.2 Pelaporan Bulanan Menganalisa laporan hasil kerja bulanan yang disampaikan oleh koordinator
10.3 Pelaporan Tahunan a. Menyusun laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas di klinik VCT b. Menyusun rencana tahunan untuk klinik VCT
16