Pedoman Keswa 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BONE DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS KOPPE



Alamat : Jln. Poros Bone – Makassar Desa Selli Kec.Bengo E-mail : [email protected] Kode Pos : 92763 KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KOPPE NOMOR



TAHUN 2022 TENTANG



PEDOMAN TATALAKSANA PROGRAM KESEHATAN JIWA UPT PUSKESMAS KOPPE TAHUN 2022 KEPALA UPT PUSKESMAS KOPPE, Menimbang : a. Bahwa bencana dan/atau konflik sering kali mempengaruhi Kesehatan jiwa orang yang mengalaminya, yang bialng tidak dengan baik akan mengakibatkan stress pasca trauma, gangguan jiwa, atau masalah psikososial lainnya ; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam butir (a) diatas ,maka di pandang perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Koppe tentang Pedoman Tatalaksana Kasus Kesehatan jiwa di UPT Puskesmas Koppe ; Mengingat :



1. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1984



tentang penyakit tidak menular



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273) ; 2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431 ); 3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3945 ); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:Keputusan Kepala UPT Puskesmas tentang Pedoman Tatalaksana Program Kesehatan Jiwa ;



Kesatu



:Pedoman Tatalaksana Program Kesehatan Jiwa ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam surat keputusan ini.



Kedua



:



Keputusan



ini



mulai



berlaku



sejak



tanggal



ditetapkanya



dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam



keputusan



ini



akan



diadakan



perbaikan



sebagaimana



mestinya.



Ditetapkan di : Selli Pada tanggal :



2022



KEPALA UPT PUSKESMAS KOPPE,



MANSYUR



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KOPPE NOMOR



TAHUN 2022



TENTANG PEDOMAN TATALAKSANA PROGRAM KESEHATAN JIWA DI UPT PUSKESMAS KOPPE



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kesehatan jiwa adalah suatu kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dan dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya (UU No 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa). Masalah kesehatan jiwa di keluarga dan masyarakat semakin meningkat, terlihat dari banyaknya tindak kekerasan (KDRT), kenakalan remaja (anak jalanan, kecanduan game, tawuran), penyalahgunaan narkoba, bahkan begitu mudahnya melakukan tindakan bunuh diri. Kurangnya pengetahuan, akses yang sulit dijangkau, dan keterbatasan tenaga kesehatan jiwa merupakan beberapa penyebab gangguan jiwa tidak terdeteksi di keluarga dan masyarakat. Masalah kesehatan jiwa memiliki ruang lingkup yang luas dan menimbulkan beban yang besar bagi masyarakat. Terdapat beragam gangguan kejiwaan yang sesungguhnya dialami oleh masyarakat, bukan hanya gangguan psikotik, namun gangguan cemas, depresi dan gangguan jiwa yang tampil dalam bentuk berbagai keluhan fisik. Integrasi pelayanan kesehatan jiwa di pelayanan kesehatan dasar adalah pelayanan kesehatan jiwa yang dilaksanakan oleh dokter umum, perawat, bidan atau tenaga kesehatan lainnya di Puskesmas secara terintegrasi dengan pelayanan kesehatan dasar. Oleh karena itu, sembari dengan dilakukannya pemeriksaan fisik, juga dilakukan deteksi dini dan penanganan masalah kesehatan jiwa. Selain pelayanan sehari-hari dalam pelayanan kesehatan dasar, di UPT Puskesmas Koppe dilakukan pengobatan secara rutin setiap bulan oleh dokter umum. Program Kesehatan Jiwa UPT Puskesmas Koppe juga melakukan penyuluhan khusus kesehatan jiwa dan kunjungan rumah untuk pasien dengan gangguan kesehatan jiwa.



B. Tujuan Pedoman 1. Tujuan Umum : Meningkatkan derajat kesehatan jiwa dan kualitas hidup masyarakat diwilayah kerja UPT Puskesmas Jemursari bersama lintas program dan lintas sektor terkait 2. Tujuan Khusus : Buku pedoman ini sebagai panduan bagi tenaga kesehatan di pelayanan kesehatan tingkat primer sehingga diharapkan mereka mampu:



1) Mendeteksi secara dini masalahkesehatan jiwa pelayanan kesehatan primer. 2) Menangani kasus gangguan jiwa di layanan kesehatan primer termasuk di lingkungan masyarakat 3) Melakukan rujukan pada saat yang tepat bila diperlukan. 4) Membangkitkan peran aparat setempat dalam penggerakan sasaran dan mobilisasi sumber daya.



C. Sasaran Pedoman Penderita gangguan jiwa wilayah UPT Puskesmas Koppe D. Ruang Lingkup Pedoman Ruang lingkup pelayanan kesehatan jiwa di seluruh wilayah kerja UPT Puskesmas Koppe yang meliputi : 1. Pelayanan pasien dengan gangguan jiwa 2. Kunjungan rumah pada pasien penderita gangguan jiwa 3. Penyuluhan/ sosialisasi kesehatan jiwa 4. Deteksi dini keluarga sehat jiwa 5. Pemberdayaan masyarakat tentang kesehatan jiwa E.



Batasan Operasional 1. Pelayanan pasien dengan gangguan jiwa -



Konseling pada keluarga dan pasien dengan gangguan jiwa



-



Identifikasi pasien/ kasus gangguan jiwa



-



Pemberian obat



-



Apabila pasien membutuhkan rujukan lanjut maka di buatkan rujukan oleh puskesmas



2. Kunjungan rumah pada pasien penderita gangguan jiwa -



Dilakukan oleh petugas kesehatan, kader, perangkat desa



-



Kunjungan ke rumah pasien penderita gangguan jiwa dengan melakukan pendekatan pada keluarga penderita gangguan jiwa



3. Penyuluhan/ sosialiasi kesehatan jiwa -



Dilakukan oleh petugas kesehatan yang ada dilayanan kesehatan yaitu Dokter Umum, Perawat, Bidan dan tenaga kesehatan lainnya.



-



Materi penyuluhan tentang kesehatan jiwa



-



Sasaran penyuluhan / sosialisasi masyarakat, kader, pemangku kepentingan



4. Deteksi dini keluarga sehat jiwa -



Dilakukan oleh kader kesehatan jiwa yang telah ditunjuk



-



Pemberian materi kesehatan jiwa melalui pertemuan pada kader kesehatan jiwa



-



Melakukan pendataan pada setiap rumah dilingkungan wilayah kerja UPT Puskesmas Jemursari



-



Rekapitulasi, pelaporan dan evaluasi



5. Pemberdayaan masyarakat tentang kesehatan jiwa -



Narasumber oleh tenaga kesehatan



-



Pelatihan kader kesehatan jiwa



-



Pemberian materi tentang kesehatan jiwa



F. Landasan Hukum 1. UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika 3. UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial 4. UU No 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa 5. UU No 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 39 tahun 2016 tentang Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga



7. Peraturan Menteri Kesehatan No 4 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Kualifikasi Sumber Daya manusia dalam program kesehatan jiwa adalah pemegang program sebagai penanggung jawab kesehatan jiwa dan bekerjasama dengan dokter umum, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya. dan Dokter umum yang bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas



B. Distribusi Ketenagaan Distribusi tenaga pelayanan Program Kesehatan Jiwa terdiri dari : 1. Dokter pemeriksa 1 orang 2. Penanggung Jawab 1 orang Perawat 3. Bidan Desa 9 terdiri dari 1 orang dari masing-masing bidan desa A. Jadwal kegiatan Jadwal pelaksanaan kegiatan program kesehatan jiwa disepakati dan disusun bersama dengan lintas program terkait dalam pertemuan lokakarya mini lintas sektor tiap tiga bulan sekali.



BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruangan Koordinasi pelaksanaan program kesehatan jiwa dilakukan oleh koordinator kesehatan jiwa yang menempati ruang pertemuan di gedung UPT Puskesmas Jemursari. Sedangkan konseling program kesehatan jiwa menempati ruang konseling di gedung UPT Puskesmas Koppe.



Pelaksanaan Kegiatan dilakukan di ruangan Program UKM yang terletak pada Gedung lantai 1 Pintu Keluar



Ruang Laboratorium Ruang Imunisasi Ruang Gizi



Kes wa



Tangga Naik lt.2



Ruang Program Ruang Nifas



Toilet Umum



Gudang Obat



Ruang KIA



Ruang Farmasi



Ruang Rekam



Ruang



Medik



Pendaftaran



Pojok ASI



Pintu Masuk Ruang



Ruang GIGi



Ruang KB



Pemeriksaan



Ruang.Bersalin



Ruang.Tindakan



umum



B. Standar Fasilitas 1.



Buku Pedoman Kesehatan Jiwa (Bagi Kader Kesehatan)



BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN A. Lingkup Kegiatan Lingkup Kegiatan Program Malaria yaitu : 1. Penemuan Kasus Malaria adalah kegiatan rutin maupun khusus dalam penemuan kasus malaria dengan gejala klinis antara lain demam, menggigil, berkeringat, sakit kepala, mual atau muntah dan gejala khas daerah setempat, melalui pengambilan sediaan darah (SD) dan pemeriksaan lainya 2. Diagnosis Malaria



Manifestasi klinis malaria dapat berupa malaria tanpa komplikasi dan malaria berat. Diagnosis malaria ditegakkan berdasarkan anamnesis, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang laboratorium 3. Pengobatan Malaria Pengobatan malaria yang dianjurkan oleh program saat ini adalah dengan ACT (Artemisinin Based Combination Therapy). Pemberian Kombinasi ini untuk meningkatkan efektifitas dan mencegah resistensi. Malaria tanpa komplikasi diobati dengan ACT oral. Malaria berat diobati dengan injeksi Artesunat atau Artemeter kemudian dilanjutkan dengan ACT oral. Disamping iti diberikan primakuin sebagai gametosidal dan hipnozoidal 4. Pemantauan Pengobatan Pada kasus rawat jalan evaluasi pengobatan dilakukan pada hari 4,7,14 21 dan 28 dengan pemeriksaan klinis dan sediaan darah secara mikroskopis. Apabila terdapat perburukan gejala klinis selama pengobatan dan evaluasi, kasus segera dianjurkan dating Kembali tanpa menunggu jadwal tersebut diatas. 5. Pengendalian Vektor Malaria merupakan salah satu penyakit berbasis lingkungan yang dipengaruhi oleh lingkungan fisik, biologi dan social budaya. Pengendalian vector malaria dapat dilakukan berdasarkan hasil analisis situasi dengan cara : 1) Melakukan penyemprotan rumah dengan insektisida 2) Memakai Kelambu 3) Melakukan Larvaciding 4) Melakukan penebaran ikan pemangsa larva 5) Mengelola lingkungan (pengendalian secara fisik)



6. Pencegahan Penularan Malaria Upaya pencegahan agar terhindar dari penularan Malaria antara lain : 1) Penggunaan kelambu biasa 2) Penggunaan insektisida rumah tangga 3) Pemasangan kawat kasa 4) Penutup badan 7. Perencanaan dan Pembiayaan



Dilakukan perencanaan secara optimal dengan pendekatan pemecahan masalah melalui pembahasan secara lintas program dan lintas sektor pada lokakrya mini Puskesmas 8. Pelaporan dan Evaluasi Secara berakala dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh kegiatan yang berhubungan dengan upaya percepatan elemunasi malaria. B. Metode Metode yang dilakukan yaitu pengambilan sediaan darah pada semua kasus suspek yang ditemukan . C. Langkah Kegiatan 1.



Kelompok kegiatan tatalakasana kasus dan pencegahan



2.



Kelompok kegiatan pendukung : manajemen program



3.



Kelompok kegiatan ekspansi dan sustainabilitas : pengendalian malaria komprehensif



BAB V



LOGISTIK Kebutuhan dana dan logistik untuk program kesehatan jiwa di UPT Puskesmas Koppe dan kegiatan di luar gedung UPT Puskesmas Koppe, direncanakan dalam pertemuan lokakarya mini dan sesuai dengan tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan. BAB VI KESELAMATAN SASARAN Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan program kesehatan jiwa perlu diperhatikan keselamatan sasaran dengan melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan sehingga angka kejadian KTD (Kejadian Tidak Diinginkan) dapat dicegah sedini mungkin.



BAB VII KESELAMATAN KERJA Mengingat besarnya resiko penularan penyakit malaria, tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan Kesehatan sering kontak dengan suspek maupun penderita , maka perlu dilkukan berbagai upaya pencegahan demi keselamatan tenaga Kesehatan. Bekerja sesuai standar merupakan upaya meminimalkan resiko pekerjaan yang kita lakukan. Untuk kegiatan program dilapangan atau luar Gedung, resiko menjadi lebih besar, karena untuk menjangkau sasaran program tenaga Kesehatan harus berkendara dengan jarak cukup jauh dan Dengan kondisi jalan yang berkelok-kelok Dalam pelaksanaan kegiatan program sangat dibutuhkan tenaga Kesehatan yang professional dibidangnya dan memiliki keterampilan yang lain yang terkait seperti kemampuan berkendara sebagai pendukung terlaksananya kegiatan. Meningkatkan Kerjasama lintas program dan lintas sektor sehingga kecelakaan kerja dapat diminimalisir



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Agar upaya pengendalian mutu program kesehatan jiwa dilaksanakan secara efektif dan efisien yaitu dengan meningkatkan derajat kesehatan jiwa dan kualitas hidup masyarakat maka perlu dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut: a. Pelatihan bagi Petugas/ pemegang program kesehatan jiwa dan dokter puskesmas mengenai program dan penaganan kesehatan jiwa di puskesmas. b. Adanya kerjasama antara lintas program dan lintas sektoral c. Melakukan deteksi dini d. Pencatatan dan dokumentasi layanan dan kegiatan



BAB IX PENUTUP Pedoman ini sebagai acuan bagi karyawan puskesmas dalam melaksanakan kegiatan kesehatan dasar di Puskesmas Keberhasilan pelayanan medik dasar terkait dengan kepatuhan pemberi layanan terhadap standar dan prosedur yang ditetapkan



Ditetapkan di : Selli Pada tanggal :



2022



KEPALA UPT PUSKESMAS KOPPE,



MANSYUR