Sop Keswa 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DETEKSI DINI GANGGUAN KESEHATAN JIWA No.Dokumen:424.1/ukm/II/2022 SOP



No. Revisi



:00



Tanggal Terbit: 04 Januari 2022 Halaman



PUSKESMAS LEBAKGEDONG 1. Pengertian Deteksi



dini



:1/2



gangguan



H. Pardi, Amd.Kep, SKM NIP.197605152002121006 kesehatan jiwa adalah upaya



penemuan kasus gangguan jiwa secara dini oleh tenaga kesehatan yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan pelayanan kesehatan dasar lainnya di puskesmas maupun jaringannya 2. Tujuan



Sebagai acuan bagi petugas kesehatan di Puskesmas agar mampu mendeteksi dini, menemukan kasus dan melakukan diagnosa kasus-kasus gangguan jiwa secara dini sesuai batas kewenangan yang dimiliki



3. Kebijakan



SK Kepala Puskesmas Lebakgedong



No. 400/211.1/PKM-



LG/II/2022 tentang Penetapan SOP 4. Referensi



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa



5. Prosedur



1. Gunakan kartu status yang dipakai di puskesmas.



2. Pasien dipersilahkan duduk yang sudah disediakan di samping meja petugas. 3. Anamnesis dilakukan pada semua pasien (anak/dewasa, baru/lama) oleh dokter/perawat. 4. Pada pasien dewasa diatas 18 tahun dan usia lanjut : a. Tanyakan keluhan utama pasien, catat pada status b. Golongkan



keluhan



tersebut



apakah



termasuk



keluhan



fisik(F), keluhan Psikosomatis (PS) atau keluhan mental emosional (ME) dan berikode c. Bila keluhan utama termasuk PS atau ME lanjutkan dengan pertanyaan aktif. d. Beri paraf dibawahnya dan lanjutkan dengan pemeriksaan tanda-tanda vital lainnya. 5. Pada pasien anak dan remaja dibawah 18 tahun a.



Tanyakan keluhan utama pada anak/ pengantar, catat pada status b. Golongkan keluhan tersebut : F, PS atau ME beri kode disampingnya c. SeIaIu tanyakan adanya keluhan mental



emosional



dan



status



perkembangan



anak



d.



Lanjutkan dengan pertanyaan no 3 dari pertanyaan aktif e. Beri paraf di bawahnya. 6. Dokter memeriksa kembali hasil anamnesa dengan melihat keadaan pasien secara menyeluruh dan menanyakan kembali hal-hal meragukan atau menanyakan hal-hal lainnya. 7. Setelah



pemeriksaan



fisik



dan



menetapkan



diagnosis



cantumkan kode diagnosisnya dengan member tambahan kode F (jika di diagnosis penyakit fisik) dan M (jika terdapat gangguan kesehatan jiwa PS atau ME). 8. Pada kolom terapi cantumkan resep obat yang diberikan dan diberi paraf. 9. Pada kunjungan berikutnya, ikuti prosedur yang sama seperti di atas. 6. Bagan Alur



-



7. Dokumen



1. Buku Register Pasien



Terkait



2. Buku Rekam Medik



8. Unit Terkait



1. PemeriksaanUmum 2. Puskesmas Pembatu



KESEHATAN JIWA No.Dokumen:424.1/ukm/II/2019 SOP



No. Revisi



:00



Tanggal Terbit:04 Februari 2019 Halaman



:1/2



PUSKESMAS H. Pardi, Amd.Kep, SKM LEBAKGEDONG NIP.197605152002121006 1. Pengertian Kesehatan jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadarai kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. 2. Tujuan



Untuk



mengidentifikasi



masalah-masalah



pasien



dengan



gangguan mental psikatri, merencanakan secara sistematis 3. Kebijakan



SK Kepala Puskesmas Lebakgedong LG/II/2019



No. 400/311.1/PKM-



tentang Standar Pelayanan Publik Puskesmas



Lebakgedong 4. Referensi



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa



5. Prosedur



1. Menerima Pendaftaran : Pasien kunjungan baru/lama, memeriksa persyaratan, menuliskan identitas pasien di buku rekam medis, memberikan kartu pendaftaran dan buku rekam medis kepada pasien. 2. Pemeriksaan pasien meliputi : Anamnesis, pemeriksaan tanda



vital,



pemeriksaan



fisik,



penentuan



diagnosis,



penulisan resep, dan prognosis. 3. Pemeriksaan penunjang, meliputi : menerima formulir, pemeriksaan



lab,



pem.darah/urine/feses/dahak, menuliskan



hasil



mengambil



sediaan



melakukan



pemeriksaan,



pemeriksaan



dan



membuat



menyerahkan hasil pemeriksaan lab. Kepada pasien. 4. Pemberian dan penyerahan obat.



laporan,



5. Rujukan ke RSU/klinik utama.



6. Bagan Alur



Menerima Pendaftaran



Pemeriksaan Pasien



Pemeriksaan Penunjang



Pemberian dan Penyerahan Obat



Rujukan ke RSU / Klinik Utama



7. Dokumen



1. Buku Register Pasien



Terkait



2. Buku Rekam Medik



8. Unit Terkait



1. PemeriksaanUmum 2. Puskesmas Pembantu



PENGOBATAN KEPADA PASIEN JIWA No.Dokumen:424.1/ukm/II/ 2022 SOP



No. Revisi



:00



Tanggal Terbit:04 Januari 2022 Halaman



:1/3



PUSKESMAS H. Pardi, Amd.Kep, SKM LEBAKGEDONG NIP.197605152002121006 1. Pengertian Pengobatan Gangguan jiwa adalah memberikan pelayanan kesehatan pada penderita gangguan jiwa dan orang-orang yang beresiko gangguan jiwa. Kesehatan Jiwa adalah kondisi dimana seseorang individu



dapat berkembang



secara fisik, mental, spiritual, dan social sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. 2. Tujuan



Untuk memberikan pengobatan pada pasien-pasien dengan gangguan jiwa, dan mengidentifikasi , masalah-masalah pasien dengan gangguan mental psikiatri, merencanakan secara sistematis.



3. Kebijakan



SK Kepala Puskesmas Lebakgedong LG/II/2019



No. 400/311.1/PKM-



tentang Standar Pelayanan Publik Puskesmas



Lebakgedong 4. Referensi



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa



5. Prosedur



1. Menerima



Pendaftaran



lama,rujukan



dari



persyaratan.menuliskan



pasien kader



kunjungan jiwa.



identitas



baru



Memeriksa



pasien



dibuku



regester dan buku rekam medis.memberikan kartu pendaftaran dan buku rekam medis kepada pasien. 2. Pemereksaan pemereksaan



Pasien,



meliputi:



anamnesis,



tanda-tanda vital pemereksaan fisik,



penentuan diagnose ( untuk yang baru,) penulisan resep, dan prognosis. 3. Pemereksaan



Penunjang



bagi



pasien-pasien



yang



memerlukan pemereksaan laborat menerima formulir pemereksaan laborat, macam-macam pemereksaan laborat meliputim mengambil sediaan: pemereksaa darah, urine, feses, dahak, melakukan pemereksaan, menulis hasil pemereksaan & membuat laporan, kemudian menyerahkan hasil pemereksaan laborat kepada pasien. 4. Pemberian obat untuk pasien gangguan jiwa lama diberikan obat rutin seperti biasa ditambah keluhan baru, untuk pasien baru diberi pengobatan sesuai gejala. 5. Pemberian dan penyerahan obat. 6. Rujukan



ke RSU



Poli



memerlukan rujukan )



Jiwa.( untuk



kasus



yang



6.Bagan Alur Menerima Pendaftaran



Pemeriksaan Pasien



Pemeriksaan Penunjang ( Bila di Perlukan )



Penerimaan Obat ODGJ



Penyerahan Obat



Rujukan ke RSU Poli jiwa ( Bila diperlukan )



7.Dokumen



Indikator SPM



Terkait 8.Unit Terkait



- Bidan Desa. - Lintas Sektor - RSU