18 0 137 KB
DETEKSI DINI GANGGUAN KESEHATAN JIWA No.Dokumen:424.1/ukm/II/2022 SOP
No. Revisi
:00
Tanggal Terbit: 04 Januari 2022 Halaman
PUSKESMAS LEBAKGEDONG 1. Pengertian Deteksi
dini
:1/2
gangguan
H. Pardi, Amd.Kep, SKM NIP.197605152002121006 kesehatan jiwa adalah upaya
penemuan kasus gangguan jiwa secara dini oleh tenaga kesehatan yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan pelayanan kesehatan dasar lainnya di puskesmas maupun jaringannya 2. Tujuan
Sebagai acuan bagi petugas kesehatan di Puskesmas agar mampu mendeteksi dini, menemukan kasus dan melakukan diagnosa kasus-kasus gangguan jiwa secara dini sesuai batas kewenangan yang dimiliki
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Lebakgedong
No. 400/211.1/PKM-
LG/II/2022 tentang Penetapan SOP 4. Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
5. Prosedur
1. Gunakan kartu status yang dipakai di puskesmas.
2. Pasien dipersilahkan duduk yang sudah disediakan di samping meja petugas. 3. Anamnesis dilakukan pada semua pasien (anak/dewasa, baru/lama) oleh dokter/perawat. 4. Pada pasien dewasa diatas 18 tahun dan usia lanjut : a. Tanyakan keluhan utama pasien, catat pada status b. Golongkan
keluhan
tersebut
apakah
termasuk
keluhan
fisik(F), keluhan Psikosomatis (PS) atau keluhan mental emosional (ME) dan berikode c. Bila keluhan utama termasuk PS atau ME lanjutkan dengan pertanyaan aktif. d. Beri paraf dibawahnya dan lanjutkan dengan pemeriksaan tanda-tanda vital lainnya. 5. Pada pasien anak dan remaja dibawah 18 tahun a.
Tanyakan keluhan utama pada anak/ pengantar, catat pada status b. Golongkan keluhan tersebut : F, PS atau ME beri kode disampingnya c. SeIaIu tanyakan adanya keluhan mental
emosional
dan
status
perkembangan
anak
d.
Lanjutkan dengan pertanyaan no 3 dari pertanyaan aktif e. Beri paraf di bawahnya. 6. Dokter memeriksa kembali hasil anamnesa dengan melihat keadaan pasien secara menyeluruh dan menanyakan kembali hal-hal meragukan atau menanyakan hal-hal lainnya. 7. Setelah
pemeriksaan
fisik
dan
menetapkan
diagnosis
cantumkan kode diagnosisnya dengan member tambahan kode F (jika di diagnosis penyakit fisik) dan M (jika terdapat gangguan kesehatan jiwa PS atau ME). 8. Pada kolom terapi cantumkan resep obat yang diberikan dan diberi paraf. 9. Pada kunjungan berikutnya, ikuti prosedur yang sama seperti di atas. 6. Bagan Alur
-
7. Dokumen
1. Buku Register Pasien
Terkait
2. Buku Rekam Medik
8. Unit Terkait
1. PemeriksaanUmum 2. Puskesmas Pembatu
KESEHATAN JIWA No.Dokumen:424.1/ukm/II/2019 SOP
No. Revisi
:00
Tanggal Terbit:04 Februari 2019 Halaman
:1/2
PUSKESMAS H. Pardi, Amd.Kep, SKM LEBAKGEDONG NIP.197605152002121006 1. Pengertian Kesehatan jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadarai kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. 2. Tujuan
Untuk
mengidentifikasi
masalah-masalah
pasien
dengan
gangguan mental psikatri, merencanakan secara sistematis 3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Lebakgedong LG/II/2019
No. 400/311.1/PKM-
tentang Standar Pelayanan Publik Puskesmas
Lebakgedong 4. Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
5. Prosedur
1. Menerima Pendaftaran : Pasien kunjungan baru/lama, memeriksa persyaratan, menuliskan identitas pasien di buku rekam medis, memberikan kartu pendaftaran dan buku rekam medis kepada pasien. 2. Pemeriksaan pasien meliputi : Anamnesis, pemeriksaan tanda
vital,
pemeriksaan
fisik,
penentuan
diagnosis,
penulisan resep, dan prognosis. 3. Pemeriksaan penunjang, meliputi : menerima formulir, pemeriksaan
lab,
pem.darah/urine/feses/dahak, menuliskan
hasil
mengambil
sediaan
melakukan
pemeriksaan,
pemeriksaan
dan
membuat
menyerahkan hasil pemeriksaan lab. Kepada pasien. 4. Pemberian dan penyerahan obat.
laporan,
5. Rujukan ke RSU/klinik utama.
6. Bagan Alur
Menerima Pendaftaran
Pemeriksaan Pasien
Pemeriksaan Penunjang
Pemberian dan Penyerahan Obat
Rujukan ke RSU / Klinik Utama
7. Dokumen
1. Buku Register Pasien
Terkait
2. Buku Rekam Medik
8. Unit Terkait
1. PemeriksaanUmum 2. Puskesmas Pembantu
PENGOBATAN KEPADA PASIEN JIWA No.Dokumen:424.1/ukm/II/ 2022 SOP
No. Revisi
:00
Tanggal Terbit:04 Januari 2022 Halaman
:1/3
PUSKESMAS H. Pardi, Amd.Kep, SKM LEBAKGEDONG NIP.197605152002121006 1. Pengertian Pengobatan Gangguan jiwa adalah memberikan pelayanan kesehatan pada penderita gangguan jiwa dan orang-orang yang beresiko gangguan jiwa. Kesehatan Jiwa adalah kondisi dimana seseorang individu
dapat berkembang
secara fisik, mental, spiritual, dan social sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. 2. Tujuan
Untuk memberikan pengobatan pada pasien-pasien dengan gangguan jiwa, dan mengidentifikasi , masalah-masalah pasien dengan gangguan mental psikiatri, merencanakan secara sistematis.
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Lebakgedong LG/II/2019
No. 400/311.1/PKM-
tentang Standar Pelayanan Publik Puskesmas
Lebakgedong 4. Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
5. Prosedur
1. Menerima
Pendaftaran
lama,rujukan
dari
persyaratan.menuliskan
pasien kader
kunjungan jiwa.
identitas
baru
Memeriksa
pasien
dibuku
regester dan buku rekam medis.memberikan kartu pendaftaran dan buku rekam medis kepada pasien. 2. Pemereksaan pemereksaan
Pasien,
meliputi:
anamnesis,
tanda-tanda vital pemereksaan fisik,
penentuan diagnose ( untuk yang baru,) penulisan resep, dan prognosis. 3. Pemereksaan
Penunjang
bagi
pasien-pasien
yang
memerlukan pemereksaan laborat menerima formulir pemereksaan laborat, macam-macam pemereksaan laborat meliputim mengambil sediaan: pemereksaa darah, urine, feses, dahak, melakukan pemereksaan, menulis hasil pemereksaan & membuat laporan, kemudian menyerahkan hasil pemereksaan laborat kepada pasien. 4. Pemberian obat untuk pasien gangguan jiwa lama diberikan obat rutin seperti biasa ditambah keluhan baru, untuk pasien baru diberi pengobatan sesuai gejala. 5. Pemberian dan penyerahan obat. 6. Rujukan
ke RSU
Poli
memerlukan rujukan )
Jiwa.( untuk
kasus
yang
6.Bagan Alur Menerima Pendaftaran
Pemeriksaan Pasien
Pemeriksaan Penunjang ( Bila di Perlukan )
Penerimaan Obat ODGJ
Penyerahan Obat
Rujukan ke RSU Poli jiwa ( Bila diperlukan )
7.Dokumen
Indikator SPM
Terkait 8.Unit Terkait
- Bidan Desa. - Lintas Sektor - RSU