Pedoman Kewaspadaan Isolasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN KEWASPADAAN ISOLASI



RUMAH SAKIT KARTIKA CIBADAK



TAHUN 2016 KATA PENGANTAR Puji Syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa atas berkat dan rahmatnya sehingga Tim PPI dapat menyusun dan menyelesaikan Standar Kewaspadaan Isolasi ini.



Pelayanan dikamar isolasi merupakan salah satu rangkaian dari pelayanan pada sistem pengendalian dan pencegehan infeksi, sehingga ruang isolasi memenuhi prinsip-prinsip keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pasien, petugas, dan pengunjung. Untuk itu perlu disusun standar agar dapat dipakai sebagai acuan dalam mengembangkan dan meningkatkan dalam memberi layanan kesehatan bagi pasien yang mengidap penyakit infeksi menular agar tidak terjadi transmisi infeksi dari pasien kepada pasien lain, petugas dan pengunjung. Dokumen ini dibuat berdasarkan buku standar kewaspadaan isolasi oleh TIM PPI dan profesi terkait serta bantuan dan dukungan dari berbagai pihak untuk itu Tim mengucapkan terima kasih.



DAFTAR ISI



Kata Pengantar............................................................................................. Daftar Isi



BAB I PENDAHULUAN............................................................................ A. Latar Belakang............................................................................ B. Tujuan Pedoman.......................................................................... C. Ruang Lingkup Pelayanan.......................................................... D. Batasan Operasional.................................................................... E. Landasan Hukum BAB II STANDAR KETENAGAAN.......................................................... A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia............................................. B. Distribusi Ketenagaan................................................................. C. Pengaturan Jaga........................................................................... BAB III STANDAR FASILITAS................................................................ A. Denah Ruang............................................................................... B. Standar Fasilitas.......................................................................... BAB IV TATA LAKSANA.......................................................................... BAB V LOGISTIK...................................................................................... BAB VI KESELAMATAN PASIEN........................................................... BAB VII KESELAMATAN KERJA........................................................... BAB VIII PENGENDALIAN MUTU......................................................... BAB IX PENUTUP.....................................................................................



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Ruang isolasi adalah ruangan untuk penempatan bagi pasien dengan penyakit infeksi yang menular agar tidak menular kepada pasien lain, petugas, dan pengunjung. Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Rumah Sakit harus menerapkan Kewaspadaan Isolasi yang terdiri dari Kewaspadaan Standar dan Kewaspadaan berbasis transmisi. Rumah Sakit harus mampu memisahkan pasien yang mengidap penyakit infeksi dan menular, dengan pasien yang mengidap penyakit tidak menular.



Berdasarkan cara transmisi/penularan infeksi maka penularan penyakit dapat dibedakan menjadi penularan kontak, dan penularan droplet (H5N1, H1N1, MERS CoV) atau udara (tuberculosis). B. Tujuan Pedoman Pedoman ini bertujuan memberi petunjuk agar pengelolaan Rumah Sakit Kartika Cibadak memperhatikan kaidah pengendalian dan pencegehan infeksi, sehingga ruang isolasi memenuhi prinsip-prinsip keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pasien, petugas, dan pengunjung.Rumah Sakit Kartika Cibadak harus menyiapkan ruang isolasi dalam memberi layanan kesehatan bagi pasien yang mengidap penyakit infeksi menular agar tidak terjadi transmisi infeksi dari pasien kepada pasien lain, petugas dan pengunjung. C. Ruang Lingkup Pelayanan 1. Penggunaan kamar isolasi diterapkan kepada semua pasien rawat inap yang mengidap penyakit infeksi menular yang dianggap mudah menular dan berbahaya. 2. Pelaksana Pedoman ini adalah semua elemen rumah sakit beserta pasien dan keluarga.



D. Batasan Operasional Rumah Sakit Kartika Cibadak harus menyiapkan ruang isolasi dalam memberi layanan kesehatan bagi pasien yang mengidap penyakit infeksi menular agar tidak terjadi transmisi infeksi dari pasien kepada pasien lain, petugas dan pengunjung. E. Landasan Hukum 1. UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 2. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. PP No. 36 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung.



4. Kep. Menkes No. 270 Tahun 2007 tentang Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya. 5. Kep. Menkes No. 382 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan PPI Rumah Sakit Pedoman. Teknis Bangunan Rumah Sakit, Ruang Isolasi yang diterbitkan Dit. JangMed Tahun 2014. 6. Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit, Ruang Isolasi yang diterbitkan Dit. JangMed Tahun 2014.



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Pimpinan Rumah Sakit Kartika Cibadak selalu menunjukkan komitmen dalam mendukung pendidikan berkelanjutan (continuing professional development) khusus bagi petugas yang melayani pasien yang di rawat di ruang isolasi B. Distribusi Ketenagaan 1. Seluruh Staf Rumah Sakit



1) Mematuhi peraturan yang ditetapkan di kamar isolasi 2. Perawat Instalasi Rawat Inap 1) Melakukan pelayanan kesehatan terhadap pasien di kamar isolasi 2) Menjaga terlaksananya peraturan ruang isolasi yang ditetapkan 3) Mencegah terjadinya infeksi terhadap pengunjung kamar isolasi atau pasien yang dirawat di kamar isolasi. 3. Dokter Penanggung Jawab Pasien 1) Menetapkan



diagnosa



pasien



dan



menentukan



apakah



pasien



memerlukan perawatan di ruang Isolasi. 2) Memastikan pasien yang membutuhkan perawatan di ruang isolasi mendapat perawatan secara benar. 4. Kepala Instalasi/ Kepala Ruangan 1) Memastikan peraturan di Ruang Isolasi terlaksana dengan baik 2) Mengidentifikasi setiap kelalaian yang timbul dalam Ruang Isolasi dan memastikan terlaksananya suatu tindakan untuk mencegah terulangnya kembali insiden tersebut. 5. Direktur 1) Memantau dan memastikan peraturan di Ruang Isolasi terlaksana dengan baik. 2) Menetapkan kebijakan untuk mengembangkan atau mengatasi setiap masalah yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan perawatan pasien di ruang Isolasi C. Pengaturan Jaga Pengaturan jaga di ruang isolasi disesuaikan dengan jadwal shift dinas di ruangan Perawatan. Syarat petugas jaga yang bekerja di kamar isolasi: 1. 2. 3. 4. 5.



Cuci tangan sebelum meninggalkan kamar isolasi Lepaskan barrier nursing sebelum keluar kamar isolasi Berbicara seperlunya Cuci tangan sebelum dan sesudah kontak dengan pasien Pergunakan barrier nursing seperti pakaian khusus, topi, masker, sarung



tangan dan sendal khusus 6. Cuci tangan sebelum masuk kamar isolasi 7. Kuku harus pendek 8. Tidak memakai perhiasan 9. Pakaian rapi dan bersih 10. Mengetahui prinsip aseptic/antiseptic



11. Harus sehat



BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruang



2. Isolasi Untuk Tranmisi Doplet 1) Saat merancang bangunan sarana pelayanan kesehatan di rumah sakit, sebaiknya tempat isolasi terletak tersendiri dari bagian-bagian lain dan di tempat yang mempunyai karakteristik angin yang baik sepanjang tahun. 2) Udara harus diarahkan dari tempat perawatan pasien ke tempat terbuka yang jarang digunakan dilalui orang. 3) Ruang isolasi sebaiknya berada dalam area yang dapat dipantau oleh perawat. Ruang isolasi sebaiknya berada dalam area yang dapat dipantau oleh perawat. 1). Ventilasi udara, baik yang masuk maupun keluar tanpa hambatan yang berarti. 2). Dimensi pintu, jendela dan lubang angin, disesuaikan dengan 15% bukaan dari luas ruangan. 3). Kecepatan rata-rata angin yang dapat terjadi, serta jangka waktu adanya angin. 4) Peletakan dan ketinggian jendela dan lubang angin dari lantai.Desain jendela/lubang angin, bentuk, ukuran dan bahan yang digunakan. 5) Arah angin yg diinginkan baik yang masuk maupun keluar. 6) Lokasi ruangan yang berkaitan dengan pencegahan infeksi. 7) Penempatan posisi meja konsultasi, periksa dan kursi pasien, terhadap kursi dokter/staf medik, posisi staf registrasi dan pasien yang mendaftar serta tempat tidur pasien infeksius 3. Isolasi Untuk Transmisi Droplet 1) Ruang isolasi jenis S dengan persyaratan pertukaran udara per jam.



2) Bisa sederhana dengan memaksimalkan natural ventilasi atau dengan bantuan wall fan dan ekshaus fan. 3) Tujuannya untuk mencegah penyebaran pathogen yang dikeluarkan pasien saat batuk,bersin dan bicara yang dapat diteruskan melalui transmisi kontak tidak langsung. 4) Penempatan pasien dalam kamar terpisah, petugas kesehatan harus memakai APD : masker ,gaun, sarung tangan untuk mencegah tranmisi droplet, misalnya pada pasien pertusis, H5N1, H1N1, RSV, Influenza. 4. Isolasi Untuk Transmisi Airborne 1) Ruang isolasi jenis N, tekanan negatif di dalam ruang rawat dan anteroom. 2) Tujuan isolasi ini adalah mencegah penyebaran semua penyakit menular yang ditransmisikan melalui udara. 3) Pasien ditempatkan di kamar tersendiri dan petugas yang berhubungan dengan pasien harus memakai Alat Pelindung Diri seperti respirator partikulat, gaun, sarung tangan bagi petugas, masker bedah bagi pasien dan pengunjung, petugas mematuhi aturan pencegahan yang ketat. 4) Isolasi ketat diperlukan pada pasien dengan penyakit tuberculosis, antraks, cacar, difteri, varicella. 5) Pergantian sirkulasi udara >12 kali perjam. Udara harus dibuang keluar, atau diresirkulasi dengan menggunakan filter HEPA (High-Efficiency Particulate Air).



BAB IV TATA LAKSANA A. Dua Lapis Kewaspadaan Isolasi 1. Kewaspadaan Standar Kewaspadaan Standar untuk pelayanan semua pasien. Kategori I meliputi: 1) Kebersihan tangan/Handhygiene 2) Alat Pelindung Diri (APD) : sarung tangan, masker, goggle (kaca mata pelindung), faceshield (pelindung wajah), gaun 3) Peralatan perawatan pasien 4) Pengendalian lingkungan 5) Pemrosesan peralatan pasien dan penatalaksanaan linen 6) Kesehatan karyawan / Perlindungan petugas kesehatan 7) Penempatan pasien 8) Hygiene respirasi/Etika batuk 9) Praktek menyuntik yang aman 10) Praktek untuk lumbal punksi 1. Kebersihan tangan







Hindari menyentuh permukaan disekitar pasien agar tangan terhindar kontaminasi patogen dari







dan ke permukaan Bila tangan tampak kotor, mengandung bahan



berprotein, cairan tubuh, cuci tangan dengan sabun 



biasa/antimikroba dengan air mengalir. Bila tangan tidak tampak kotor, dekontaminasi



 Alat pelindung diri (APD): 



dengan alkohol handrub Sebelum kontak langsung dengan pasien Pakai bila mungkin terkontaminasi



darah,



sarung



cairantubuh,



bahan



tangan,



masker,



sekresi,



ekskresi



dan



kacamata, pelindung wajah,



terkontaminasi,mukus membran dan kulit yang



gaun  



tidak utuh, kulit utuhyang potensial terkontaminasi Pakai sesuai ukuran tangan dan jenis tindakan Pakai sarung tangan sekali pakai saat merawat







pasienlangsung Pakai sarung tangan sekali pakai atau pakai







ulanguntuk membersihkan lingkungan Lepaskan sarung tangan segera



setelah



selesai,sebelum menyentuh benda dan permukaan yangtidak terkontaminasi ,atau sebelum beralih ke 



pasienlain Pakai bila



mungkin



terkontaminasi



darah,



cairantubuh,



sekresi,



ekskresi



bahan



dan



terkontaminasi,mukus membran dan kulit yang  



tidak utuh, kulitutuh yang potensial terkontaminasi Pakai sesuai ukuran tangan dan jenis tindakan Pakai sarung tangan sekali pakai saat merawat







pasien langsung Pakai sarung tangan sekali pakai atau pakai ulang







untuk membersihkan lingkungan Lepaskan sarung tangan segera setelah selesai, sebelum menyentuh benda dan permukaan yang tidak terkontaminasi, sebelum beralih ke pasien







lain Jangan memakai sarung tangan 1 pasang untuk







pasien yang berbeda Gantilah sarung tangan bila tangan berpindah dari







area tubuh terkontaminasi ke area bersih Cuci tangan segera setelah melepas sarung tangan







Pakailah untuk melindungi konjungtiva, mukus membran



mata,



hidung,



mulut



selama



melaksanakan prosedur dan aktifitas perawatan pasien yang berisiko terjadi cipratan/semprotan 



dari darah, cairan tubuh, sekresi, ekskresi Pilih sesuai tindakan yang akan dikerjakan Masker bedah dapat dipakai secara umum untuk petugas RS untuk mencegah transmisi melalui partikel besar dari droplet saat kontak erat ( 1 m dari yang lain Lakukan sebagai standar praktek



Kunci PPI adalah mengendalikan penyebaran patogen dari pasien yang terinfeksi untuk transmisi kepada kontak yang tidak terlindungi. Untuk penyakit yang ditransmisikan melalui droplet besar dan atau droplet nuklei maka etika batuk harus diterapkan kepada semua individu dengan gejala gangguan pada saluran napas. Pasien, petugas, pengunjung dengan gejala infeksi saluran napas harus:  



Menutup mulut dan hidung saat batuk atau bersin Pakai tisu, saputangan, masker kain/medis bila tersedia, buang ke tempat sampah.



Manajemen fasilitas kesehatan/RS harus promosi hygiene respirasi/etika batuk:







Promosi kepada semua petugas, pasien, keluarga







dengan infeksi saluran napas dengan demam Edukasi petugas, pasien, keluarga, pengunjung akan pentingnya kandungan aerosol dan sekresi dari saluran napas dalam mencegah transmisi







penyakit saluran napas Menyediakan sarana untuk kebersihan tangan (alcohol handrub, wastafel antiseptik, tisu towel,



9. Praktek menyuntik







yangAman



terutama area tunggu harus diprioritaskan. Pakai jarum yang steril, sekali pakai, pada tiap suntikan untuk mencegah kontaminasi pada







peralatan injeksi dan terapi. Bila memungkinkan sekali pakai vial walaupun multidose. Jarum atau spuit yang dipakai ulang untuk mengambil obat dalam vial multidose dapat menimbulkan kontaminasi mikroba yang dapat



10. Praktek untuk lumbal



menyebar saat obat dipakai untuk pasien lain. Pada saaat ini rs kartika cibadak tidak memberikan



punksi



pelayanan praktek untuk lumbal pungsi.



2. KEWASPADAAN BERDASARKAN TRANSMISI Dibutuhkan untuk memutus mata rantai transmisi mikroba penyebab infeksi dibuat untuk diterapkan terhadap pasien yang diketahui maupun dugaan terinfeksi atau terkolonisasi patogen yang dapat ditransmisikan lewat udara, droplet, kontak dengan kulit atau permukaan terkontaminasi. Jenis kewaspadaan berdasarkan transmisi : 1) 2) 3) 4) 5)



Kontak. Melalui droplet Melalui udara (Airborne) Melalui common vehicle (makanan, air, obat, alat, peralatan) Melalui vektor (lalat, nyamuk, tikus)



Catatan : Suatu infeksi dapat ditransmisikan lebih dari satu cara.



Kewaspadaan berdasarkan transmisi ini dapat dilaksanakan secara terpisah ataupun kombinasidengan Kewaspadaan Standar seperti kebersihan tangan dengan mencuci tangan sebelum dansesudah tindakan menggunakan sabun, antiseptik ataupun antiseptik berbasis alkohol, memakaisarung tangan sekali pakai bila kontak dengan cairan tubuh, gaun pelindung dipakai bila terdapatkemungkinan terkena percikan cairan tubuh, memakai masker, goggle untuk melindungi wajahdari percikan cairan tubuh. 1) Kewaspadaan Transmisi Kontak Cara



transmisi



yang



terpenting



dan



tersering



menimbulkan



HAIs.Ditujukan untuk menurunkanrisiko transmisi mikroba yang secara epidemiologi



ditransmisikan



melalui



kontak



langsung



atau



tidak



langsung.Kontak langsung meliputi kontak permukaan kulit terluka/abrasi orang



yang



rentan/petugas



kolonisasi.Misal



perawat



dengan



membalikkan



kulit



pasien



tubuh



terinfeksi



pasien,



atau



memandikan,



membantu pasien bergerak, dokter bedah dengan luka basahsaat mengganti verband, petugas tanpa sarung tangan merawat oral pasien HSV atau scabies. Transmisi kontak tidak langsung terjadi kontak antara orang yang rentan dengan benda yangterkontaminasi mikroba infeksius di lingkungan, instrumen yang terkontaminasi, jarum, kasa, tangan terkontaminasi dan belum dicuci atau sarung tangan yang tidak diganti saat menolong pasien satu dengan yang lainnya, dan melalui mainan anak. Kontak dengan cairan sekresipasien terinfeksi yang ditransmisikan melalui tangan petugas atau benda mati dilingkungan pasien. Diterapkan terhadap pasien dengan infeksi atau terkolonisasi (ada mikroba pada atau dalam pasien tanpa gejala klinis infeksi) yang secara epidemiologi mikrobanya dapat ditransmisikan dengan cara kontak langsung atau tidak langsung. Petugas harus menahan diri untuk menyentuh mata, hidung, mulut saat masih memakaisarung tangan terkontaminasi ataupun tanpa sarung



tangan.Hindari



mengkontaminasi



permukaan



lingkungan



yang



tidak



berhubungan dengan perawatan pasien misal: pegangan pintu, tombol lampu, telepon. Pengelolaan pasien dengan isolasi (contact precautions): a. Penempatan Pasien Tempatkan pasien di ruang terpisah, bila tidak mungkin kohorting, bila keduanya tidak mungkin maka pertimbangkan epidemiologi mikrobanya dan populasi pasien. Bicarakan dengan petugas PPI tempatkan dengan jarak >1 meter3 antara tempat tidur, jaga agar tidak ada kontaminasi silang kelingkungan dan pasien lain. b. APD petugas a) Sarung tangan dan cuci tangan Memakai sarung tangan bersih non steril, lateks saat masauk ke ruang pasien, ganti sarung tangan setelah kontak dengan bahan infeksius. Lepaskan sarung tangan sebelum keluar dari kamar pasien dan cuci tangan dengan antiseptic. b) Gaun Pakai gaun bersih, tidak steril masuk ruang pasien untuk melindungi baju dari kontak dengan pasien, permukaan lingkungan, barang di ruang pasien, cairan diare pasien,ilestomy, colostomy, luka terbuka. Lepaskan gaun sebelum keluar ruangan. Jaga agar tidak ada kontaminasi silang ke lingkungan dan pasien lain. c) Apron Bila gaun preable untuk mengurangi presentasi cairan, tidak di pakai sendiri. c. transport pasien batasi gerak, transport pasien hanya kalau perlu saja. Bila di perlukan pasien keluar ruangan perlu kewaspadaan agar resiko minimal transmisi ke pasien atau lingkunagn. e. Peralatan Perawatan Pasien



bila memungkinkan peralatan nonkriterial dipakai untuk 1 pasien atau pasien dengan infeksi mikroba yang sama. Bersihkan dan disinfeksi sebelum dipakai untuk pasien lain. 2) Kewaspadaan Transmisi Droplet Diterapkan sebagai tambahan Kewaspadaan Standar terhadap pasien dengan infeksi diketahui atau suspek mengidap mikroba yang dapat ditransmisikan melalui droplet (> 5μm). Droplet yang besar terlalu berat untuk melayang di udara dan akan jatuh dalam jarak 1 m dari sumber. Transmisi droplet melibatkan kontak konjungtiva atau membran mukosa hidung/mulut. Droplet partikel besar yang mengandung mikroba berasal dari pasien pengidap atau carrier dikeluarkan saat batuk, bersin, muntah, bicara, selama prosedur suction, bronkhoskopi. Dibutuhkan jarak dekat antara sumber dan resipien 1 meter antara tempat tidur dan pengunjung. Pertahankan pintu terbuka, tidak perlu penanganan khusus terhadap udara dan ventilasi.



b. APD petugas a) Masker Pakailah bila bekerja dalam radius 1 meter terhadap pasien, saat kontak erat. Masker seyogyanya melindungi hidung dan mulut, dipakai saat memasuki ruang rawat pasien infeksi saluran nafas. c. transport pasien batasi gerak dan transportasi untuk batasi drpolet dari pasien dengan mengenakan masker pada pasien dan menerapkan hygiene respirasi dan etika batuk. 3) Kewaspadaan Transmisi melalui Udara ( Airborne Precautions ) Kewaspadaan transmisi melalui udara (kategori IB) diterapkan sebagai tambahan Kewaspadaan Standar terhadap pasien yang diduga atau telah diketahui terinfeksi mikroba yang secara epidemiologi penting dan ditransmisikan melalui jalur udara. Seperti misalnya transmisi partikel terinhalasi (varicella zoster) langsung melalui udara. Ditujukan untuk menurunkan risiko transmisi udara mikroba penyebab infeksi baik yang ditransmisikan berupa droplet nuklei (sisa partikel kecil < 5μm evaporasi dari droplet yang bertahan lama di udara) atau partikel debu yang mengandung mikroba penyebab infeksi. Mikroba tersebut akan terbawa aliran udara > 2m dari sumber, dapat terinhalasi oleh individu rentan di ruang yang sama dan jauh dari pasien sumber mikroba, tergantung pada faktor lingkungan, misal penanganan udara dan ventilasi yang penting dalam pencegahan transmisi melalui udara, droplet nuklei atau sisik kulit luka terkontaminasi (S.aureus)mikroorganisme yang menempel sementara pada tangan. Sabun biasa memerlukan gosokan untuk melepas mikroorganisme secara mekanik, sementara sabun antiseptic (antimikroba) selain melepas juga membunuh atau menghambat pertumbuhan dari hampir sebagian besar mikroorganisme. Pengelolaan pasien dengan isolasi (airbone Precautions): a. Penempatan pasien



tempatkan pasien di ruang terpisah yang mempunyai: a). Tekanan negatif b). Pertukaran udara 6-12 X / jam c). Pengeluaran udara terfiltrasi sebelum udara mengalir ke ruang atau tempat lain di rumah sakit. Usahakan pintu ruang pasien tertutup. Bila ruang terpisah tidak memungkinkan, tempatkan pasien dengan pasien lain yang mengidap mikroba yang sama, jangan dicampur dengan infeksi lain dengan jarak > 1 ,meter. Konsultasikan dengan petugas PPIRS sebelum menempatkan pasien bila tidak ada ruangan isolasi dan kohorting tidak memungkinkan. b. APD petugas a). Perlindungan saluran nafas kenakan masker respirator (N95/ katagori N pada efisiensi 95%) saat masuk ruang pasien atau suspek TB paru. Orang yang rentan seharusnya tidak boleh masuk ruangbpasien yang diketahui atau suspek campak, cacar air, kecuali petugas yang telah imun. Bila terpaksa harus masuk maka harus mengenakan masker respirator untuk pencegahan. Orang yang telah pernah sakit campak atau cacar air tidak perlu memakai masker. b). Masker bedah/prosedur (minimal) sarungtangan gaun google bila melakukan tindakan dengan kemungkinan timbul aerosol. c. transport pasien batasi gerak dan transport pasien hanya kalau di perlukan saja. Bila perlu untuk pemeriksaan pasien dapat diberi masker bedah untuk cegah menyebarnya droplet nuklie. C. Lama Isolasi Lama isolasi tergantung dari jenis penyakit, kuman penyebab dan laboratorium yaitu:



1. Sampai biakan kuman negative (misalnya pada difteri, antraks) 2. Sampai penyakit sembuh (misalnya herpes, limfogranuloma venerum, khusus luka atau penyakit kulit sampai tidak mengeluarkan bahan menular 3. Selama pasien dirawat di ruang rawat (khusunya asien dengan hepatitis virus A dan B, leptosiprosis) 4. Sampai 24 jam setelah dimulainnya pemberian antibiotika yang efektif (misalnya pasa sifilis, konjungtivitis gonore pada neonatus D. Prosedur Keluar Ruang Perawatan Isolasi 1. Perlu disediakan ruangan ganti khusus untuk melepaskan APD 2. Pakaian bedah/masker masih tetap dipakai 3. Lepaskan pakaian bedah dan masker di ruang ganti umum, masukan



dalam kantong plastik kuning 4. Pintu keluar dari ruang perawatan harus terpisah dari pintu masuk



E. Kriteria pindah rawat dari ruang Isolasi ke ruang perawatan biasa : 1. Terbukti bukan kasus yang mengharuskan dirawat di ruang isolasi 2. Pasien dinyatakan tidak menular atau telah diperbolehkan untuk dirawat diruang rawat inap biasa oleh dokter 3. Pertimbangan lain dari dokter F. Penanganan pasien Imunosuppressed 1. Penanganan pasien Imunosuppressed hanya melakukan kestabilan keadaan umum, bila sudah stabil rumah sakit merujuk ke fasilitas kesehatan yang lain 2. Pasien dengan Imunosuppressed harus ditempatkan dalam ruangan isolasi atau ruangan biasa yang mampu menampung hanya satu orang pasien 3. Jika isolasi tidak memungkinkan, boleh menempatkan pasien satu ruangan dengan pasien yang lain namun dengan penyakit yang sama, dengan tetap memperhatikan kewaspadaan isolasi



G. Alur Pasien Perawatan di Ruang Isolasi



Pasien



POLIKLINIK/ IGD 1. Suspek Penyakit Menular yang berbahaya 2. Luka bakar indikasi rawat 3. Penurunan sistem imun 4. Kemoterapi



Rawat Inap



Rawat Jalan



H. TRIAGE



Apakah pasien mengidap batuk?



Tidak



Antri Normal



Tidak



Berikan pendidikan etika batuk



YA



Batuk lebih dari 2 minggu YA



Atau



Berikan pendidikan etika batuk



Jalur Cepat



Antri Normal



Bila Mungkin dipisah



Pemeriksaan Sputum



I.



Dengan



mengelompokan



satu



jenis



penyakit



berdasarkan



cara



penularannya: 1. Setiap pasien yang menular harus dirawat di ruang isolasi tersendiri. 2.



Saat ini RS. Kartika Cibadak belum memiliki ruang isolasi tersendiri, kedepannya akan direncakan untuk pengadaan ruang isolasi pasien menular yang sesuai ketentuan,untuk merawat pasien, Rumah Sakit Kartika Cibadak menggunakan cara Pengelompokan (Kohorting )



pasien menular TBC, diare berat, varicella perdarahan tak terkontrol, 3.



luka lebar dengan cairan keluar. Setiap pasien harus memakai masker bedah (surgical mask rangkap 2) atau masker N 95(bila mungkin) pada saat petugas berada diruangan tersebut. Ganti masker setiap 4-6 jam dan buang di tempat sampah infeksius. Pasien tidak boleh membuang ludah atau dahak di lantai



gunakan



penampung



dahak/ludah



tertutup



sekali



pakai



(disposable). 4. Setelah selesai melakukan tindakan jas tersebut harus dilepaskan dengan hati-hati dan masukkan kedalam tempat tertutup dilengkapi dengan laundry bag yang berlabel ISOLASI. Tempat tersebut diletakkan di dekat pintu keluar ruang isolasi. Setelah itu petugas harus kebersihan tangan di dalam ruang isolasi. Setiap ruang isolasi harus dilengkapi dengan peralatan: 1) Termometer. 2) Stetoskop. 3) Tensimeter. 4) Wadah/bed pan (jika tidak ada kamar mandi sendiri). 5) Tempat pembuangan limbah infeksius. 6) Jas. 7) Instrumen. 8) Sampah termasuk sisa makanan, alat makan. 9) Fasilitas kebersihan tangan di dalam ruang kohorting. 10) Barrier atau penghalang. 11) APD yang sesuai.



BAB V LOGISTIK



BAB VI KESELAMATAN PASIEN A. Upaya keselamatan pasien adalah : 1. Ketepatan identifikasi pasien Melakukan identifikasi yang benar sesuai SPO. 2. Peningkatan komunikasi efektif 1) Melakukan komunikasi efektif SBAR pada saat : a. Komunikasi antar perawat. b. Komunikasi perawat dengan dokter. c. Komunikasi antar petugas kesehatan lainnya yang bertugas di 2) a. b. c. d.



Rumah Sakit Mas Amsyar Kasongan Menggunakan komunikasi SBAR : Saat pergantian shift jaga. Saat terjadi perpindahan rawat pasien. Saat terjadi perubahan situasi atau kondisi pasien. Saat melaporkan hasil pemeriksaan,efek samping terapi/tindakan atau pemburukan kondisi pasien melalui telepon kepada dokter



yang merawat. 3. Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai 1) Melaksanakan SPO Independent Double chek, Obat kewaspadaan tinggi pada obat-obat yang termasuk dalam daftar obat HAM. 2) Memberikan obat sesuai dengan prinsip 7 BENAR. 4. Kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien 5. Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan 1) Melakukan pengisian formulir data pemantauan surveilens :



2) 3) 4) 5)



a.Infeksi luka infus. b. Infeksi saluran kencing. c.ISK. d. Dekubitus. e.Kepatuhan kebersihan tangan. Melakukan pemantauan kegiatan pengendalian infeksi. Melakukan pelaporan dan analisa kejadian infeksi. Melakukan sosialisasi hasil analisa kejadian infeksi. Melakukan evaluasi kegiatan pengendalian infeksi .



B. Manajemen Keselamatan Pasien di Ruang Isolasi: 1. Komunikasi dan dokumentasi. ( bukti ) 2. Tanda (Signage). 3. Prosedur yang harus diikuti sebelum memasuki ruangan. ( SPO ) 4. Prosedur yang harus diikuti sebelum keluar ruangan. ( SPO ) 5. Kebersihan tangan. 6. Alat Pelindung Diri (APD). 7. Koleksi spesimen dan transportasi. 8. Makanan. 9. Transfer/Pemindahan pasien di isolasi. ( SPO ) 10. Transportasi pasien dengan Ambulance. ( SPO ) 11. Pengelolaan linen dan pakaian.( SPO ) 12. Tumpahan darah/cairan tubuh. ( SPO ) 13. Pengelolaan benda tajam/limbah. ( SPO ) 14. Pembersihan lingkungan. 15. Perawatan/Peralatan Medis. 16. Pengunjung. 17. Discharge dari ruang isolasi. 18. Penghentian isolasi keperawatan. 19. Kebersihan terminal.



BAB VII KESELAMATAN KERJA Pada prinsipnya pelayanan keselamatan kerja berkaitan erat dengan sarana, prasarana dan peralatan kerja. Bentuk pelayanan keselamatan kerja yang dilakukan: 1. Pembinaan dan pengawasan kesehatan dan keselamatan sarana, prasarana dan peralatan kesehatan 2. Prasarana harus memenuhi standar pelayanan keamanan, serta keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggara rumah sakit khusunya di ruang isolasi 3. Lokasi ruang isolasi harus memenuhi ketentuan mengenai lingkungan, tata ruang serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan di ruang isolasi 4. Pembuatan rambu-rambu arah dan tanda-tanda keselamatan 5. Penyediaan peralatan keselamatan kerja dan APD 6. Membuat evaluasi, pencatatan dan pelaporan kegiatan pelayanan keselamatan kerja yang disampaikan kepada Direktur rumah sakit. Harus dihindarkan transfer mikroba patogen antara pasien dan petugas saat perawatan pasien dan petugas saat perawatan pasien rawat inap. Perlu dujalankan hal berikut: 1. Kewaspadaan terhadap semua darah dan cairan tubuh ekskresi dan sekresi dari seluruh pasien untuk meminimalisir risiko transmisi infeksi 2. Dekontaminasi tangan sebelum kontak diantara pasien 3. Cuci tangan setelah menyentuh bahan infeksius (darah dan cairan tubuh pasien) 4. Gunakan tekhnik tanpa menyentuh bila memungkinkan untuk menghindari menyentuh bahan infeksius 5. Pakai sarung tangan saat harus atau mungkin kontak dengan darah dan cairan tubuh serta barang yang terkontaminasi. Didinfeksi tangan segera setelah melepas sarung tangan. Ganti sarung tangan antara pasien



6. Penanganan limbah feses, urin dan sekresi pasien yang lain dalam lubang pembuangan yang disediakan, bersihkan dan disenfeksi bedpan, urinal dan ontainer pasien yang lain. 7. Tangani bahan infeksius sesuai prosedur 8. Pastikan peralatan, barang fasilitas dan linen infeksius pasien telah dibersihkan dan didisinfeksi dengan benar antar pasien.



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU



Pimpinan rumah sakit harus melaksanakan evaluasi pelayanan dan pengendalian mutu pasien isolasi dengan kriteria : 1. Ada program/kegiatan peningkatan mutu pelayanan medis untuk pasien isolasi yang ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit, dengan melakukan kegiatan audit medik.



2. Ada pertemuan berkala secara formal antara pimpinan rumah sakit dan komite medik / Tim DOTS untuk membahas, merencanakan, dan mengevaluasi 3. Pelayanan medis serta upaya peningkatan mutu pelayanan medis TB. 4. Ada laporan data/statistik serta hasil analisa pelayanan medis TB rumah sakit. 5. Ada laporan dan hasil evaluasi pelaksanaan jejaring internal 6. Ada laporan dan hasil evaluasi pelaksanaan jejaring eksternal. 7. Ada rencana tindak lanjut dari hasil evaluasi.



BAB IX PENUTUP



Kamar isolasi merupakan salah satu program pengendalian dan pencegehan



infeksi,



sehingga



ruang



isolasi



memenuhi



prinsip-prinsip



keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pasien, petugas, dan pengunjung. Ruang isolasi dalam memberi layanan kesehatan bagi pasien yang mengidap penyakit infeksi menular agar tidak terjadi transmisi infeksi dari pasien kepada pasien lain, petugas dan pengunjung. Standar isolasi ini dipakai sebagai acuan oleh Rumah Sakit dalam mengembangkan instalasi kamar isolasi agar dapat menjadi lebih baik lagi.



IV. STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



STANDAR KAMAR JENAZAH



RS X



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



.............................



.........



1 dari 2



Tanggal Terbit SPO



…..................



Ditetapkan, Kepala RS X



(STANDAR PROSEDUR



dr. Z



OPERASIONAL)



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



Untuk penempatan bagi pasien dengan penyakit infeksi yang menular ag tidak menular kepada pasien lain, petugas, dan pengunjung.



Memberi petunjuk agar pengelolaan rumah sakit memperhatikan kaid pengendalian dan pencegehan infeksi, sehingga ruang isolasi memenu prinsip-prinsip keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan ba pasien, petugas, dan pengunjung. 1. UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 2. Kep. Menkes No. 270 Tahun 2007 tentang Pedoman Manajerial. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di RS dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya. Kebersihan tangan APD Pengendalian lingkungan Penanganan limbah Peralatan perawatan pasien Penanganan linen Penenmpatan pasien Perlindungan Kesehatan karyawan Penyuntikan yang aman Etika batuk/bersin Praktik lumbal fungsi