5 0 380 KB
PEDOMAN LAYANAN KESEHATAN IBU DAN ANAK
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pengertian layanan Kesehatan Ibu dan Anak adalah layanan dibidang kesehatan yang menyangkut pelayanan dan pemeliharaan ibu hamil, ibu bersalin, ibu menyusui, bayi dan anak balita serta anak prasekolah. Layanan Kesehatan Ibu dan Anak merupakan layanan dalam rangka meningkatkan derajat Kesehatan Ibu dan Anak untuk menurunkan AKI dan AKB. Layanan KIA KB termasuk satu dari 5 upaya pokok puskesmas yang bertujuan untuk memantapkan dan meningkatkan mutu pelayanan KIA secara efektif dan efisien. Program menurunkan AKI dan AKB menjadi prioritas utama pembangunan kesehatan di Indonesia. Keberhasilan program KIA menurunkan angka kematian ibu ( AKI ) dan angka kematian bayi ( AKB ) menjadi salah satu prioritas utama pembangunan kesehatan di Indonesia. Ujung tombak dari pelayanan tingkat dasar pada saat ini adalah Puskesmas yang merupakan pelaksana program KIA- KB di wilayah kerjanya sebagai pusat pengembangan kesehatan masyarakatyang juga membina peran serta masyarakat dan memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat, namun masih terdapat beberapa indicator program di Puskesmas Ungaran yang belum memenuhi target, sehingga perlu analisa dan tindak lanjut yang maksimal.
B. Tujuan Pedoman 1. Tujuan umum Peningkatan derajat kesehatan yang optimal bagi kesehatan ibu , bayi dan balita. 2. Tujuan Khusus a.
Meningkatkan mutu pelayanan ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas .
b.
Meningkatkan mutu pelayanan bayi dan balita.
c.
Meningkatkan pengetahuan pasien tentang kesehatan.
d.
Medekatkan jangkauan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
e.
Peningkatan mutu pelayanan KB
C. Sasaran Pedoman Sasaran kegiatan Kesehatan Ibu dan Anak adalah : 1. Ibu ( hamil, bersalin, nifas, menyusui). 2. WUS 3. PUS 4. Anak (bayi, balita dan anak prasekolah) UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3
Halaman 1
D. Ruang Lingkup Pelayanan Meliputi : Pelayanan antenatal, Pertolongan persalinan ,deteksi dini factor resiko dan komplikasi kebidanan, pelayanan kesehatan ibu nifas ( kunjungan ibu nifas ), pelayanan kesehatan neonatus ( kunjungan neonatus ), pelayanan neonatus dengan komplikasi, pelayanan KB berkualitas, pelayanan kesehatan ibu, konseling kesehatan reproduksi, pelayanan calon pengantin , pelayanan kesehatan bayi dan balita, pelayanan anak berkebutuhan khusus, MTBS .
E. Batasan Operasional 1. Pelayanan antenatal Pelayanan antenatal adalah pelayanan pemeriksaan ibu hamil terintegrasi dengan minimal pemeriksaan 4 kali terbagi menjadi 1 x pada tri mester pertama , 1 x pada tri mester kedua dan 2 x pada trimester ketiga. Pelayanan antenatal terintegrasi melibatkan layanan gigi, layanan gizi , layanan umum dan layanan laboratorium serta tata laksana kasus. Standar pelayanan antenatal :
Timbang berat badan dan ukur tinggi badan
Ukur tekanan darah
Nilai status gizi dengan ukur LILA
Ukur tinggi fundus uteri
Tentukan presentasi janin dan detak jantung janin
Screening status TT
Pemberian tablet Fe 90
Test laboratorium ( khusus dan rutin )
Tata laksana kasus
Temu wicara ( konseling )
2. Pertolongan persalinan Pertolongan persalinan yang dilakukan oleh tenaga professional dan berkompeten. 3. Deteksi dini factor resiko dan komplikasi kebidanan Deteksi dini factor resiko dan komplikasi kebidanan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menemukan ibu hamil yang mempunyai factor resiko dan ibu hamil yang mempunyai komplikasi kebidanan. Factor resiko pada ibu hamil meliputi :
Primi kurang dari 20 thn atau lebih dari 35 tahun
Jarak persalinan terakir dan kehamilan sekarang kurang dari 2 thn
KEK yaitu LILA kurang dari 23,5 cm
Anemia : HB kurang dari 11 gr/dl
UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3
Halaman 2
Riwayat hypertensi pada kehamilan sebelumnya atau pada kehamilan sekarang
TB kurang dari 145 cm atau dengan kelainan bentuk panggul dan tulang belakang
Riwayat obstetric jelek ( abortus, KPD, KET, molahydatidosa, kelahiran bayi dengan cacat bawaan )
Kehamilan dengan penyakit penyerta ( DM, ashma, jantung, ginjal, kelainan endokrin, keganasan dll )
Riwayat persalinan dengan tindakan
4. Penanganan komplikasi kebidanan dan neonatus Penanganan komplikasi kebidanan dan neonatus adalah pelayanan yang diberikan jika terjadi keadaan yang tidak normal yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten pada tingkat pelayanan dasar dan tingkat rujukan.
5. Pelayanan kesehatan ibu nifas ( kunjungan ibu nifas ) Pelayanan kesehatan ibu nifas adalah pelayanan kesehatan sesuai standar mulai dari 6 jam setelah persalinan sampai 42 hari setelah persalinan. Kunjungan pada ibu nifas oleh tenaga bidan meliputi :
KF 1 : 6 jam – 3 hari pasca persalinan
KF 2 : 4 - 28 hari pasca persalinan
KF 3 : 29 – 42 hari pasca persalinan
6. Pelayanan kesehatan neonates ( kunjungan neonatal ) Pelayanan kesehatan neonates adalah pelayanan yang diberikan sesuai standar oleh tenaga yang kompeten sedikitnya 3 x pada periode 0-28 hari yaitu :
KN 1 : 6 – 48 jam setelah lahir
KN 2 : hari ke 3- 7 setelah lahir
KN 3 : hari ke 8- 28 setelah lahir
7. Pelayanan neonatus dengan komplikasi Pelayanan neonatus dengan komplikasi adalah adalah penanganan neonates dengan penyakit dan kelainan yang menyebabkan kesakitan, kecacatan, dan kematian oleh tenaga kesehatan yang berkompeten. 8. Pelayanan KB Pelayanan KB adalah pelayanan yang diberikan kepada pasangan usia subur dalam rangka merencanakan jumlah keluarga sesuai dengan kondisinya untuk mewujudkan norma keluarga kecil bahagia dan sejahtera. 9. Pelayanan kesehatan ibu Pelayanan kesehatan ibu yang dimaksud adalah pelayanan bagi wanita yang mempunyai masalah kesehatan yang berhubungan dengan kebidanan. 10. Konseling kesehatan reproduksi UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3
Halaman 3
Konseling reproduksi adalah suatu cara memberikan informasi selengkaplengkapnya untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang kesehatan reproduksi. 11. Pelayanan calon pengantin Pelayanan calon pengantin adalah pelayanan yang diberikan dalam rangka mempersiapkan wanita usia subur menjelang pernikahan.
12. Pelayanan kesehatan bayi dan balita Pelayanan kesehatan bayi dan balita yang dimaksud adalah pelayanan yang diberikan kepada bayi dan balita yang mempunyai masalah kesehatan. 13. Pelayanan anak berkebutuhan khusus Pelayanan anak berkebutuhan khusus adalah pelayanan untuk membantu keluarga maupun balita agar mampu memenuhi kebutuhan secara mandiri. 14. Managemen terpadu balita sakit ( MTBS ) MTBS adalah pelayanan yang diberikan pada balita sakit di UPTD puskesmas Ungaran.
F. Landasan Hukum 1.
UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
2.
UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
3.
Kepmenkes Nomor 284/Menkes/SK/III/2004 tentang Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
4.
SK Menkes Nomor 450/Menkes/SK/IV/2004 tentang Pemberian ASI Eksklusif pada bayi 0 – 6 bulan
5.
Kepmenkes Nomor 938/Menkes/SK/VIII/2007 tentang Standar Asuhan Kebidanan
BAB II
UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3
Halaman 4
STANDAR KETENAGAAN
A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Berikut ini kualifikasi SDM dan realisasi tenaga upaya Kesehatan Ibu dan Anak yang ada di Puskesmas Ungaran : Kegiatan
Kualifikasi SDM
Realisasi
Upaya Kesehatan Ibu Pendidikan minimal D Diampu oleh 7 orang dengan latar dan Anak
III
belakang pendidikan D III Kebidanan 5 orang D IV Kebidanan 2 orang
B. Disitribusi Ketenagaan Kegiatan
Petugas
Profesi
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
Sofia Harjayanti
Bidan
di Puskesmas
Rina Sri Mulyaningsih
Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
Aprillianti Kartika Sari
Bidan
Sri Rahayuningsih
Bidan
Heni Suharni
Bidan
Nur Khasanah
Bidan
Poedji Lestari
Bidan
di Kelurahan Ungaran Upaya Kesehatan Ibu dan Anak di Kelurahan Genuk Upaya Kesehatan Ibu dan Anak Di Kelurahan Langensari Upaya Kesehatan Ibu dan Anak di Kelurahan Candirejo Upaya Kesehatan Ibu dan Anak di desa Gogik
C. Jadwal Kegiatan
UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3
Halaman 5
Adapun Jadwal yang dilakukan dalam layanan KIA adalah
Pelayanan
Waktu/ jadwal layanan Setiap hari jam kerja
Pelayanan Antenatal
Senin-kamis jam 08.00 WIB s/d 12.00 WIB Jum’at
jam 08.00 WIB s/d 10.00 WIB
Sabtu
jam 08.00 WIB s/d 11.00 WIB
Pertolongan persalinan, pelayanan kebidanan dan
Setiap saat / waktu sesuai dengan standart
neonatal komplikasi,
asuhan kebidanan
penanganan kebidanan dan
Dilakukan di pustu dan PKD serta mendatangi
neonatal komplikasi,
pasien
kunjungan nifas dan neonatal pelayanan KB berkualitas
Setiap hari jam kerja Senin-kamis jam 08.00 WIB s/d 12.00 WIB
Setiap hari jam kerja Pelayanan Kesehatan ibu
Senin-kamis jam 08.00 WIB s/d 12.00 WIB Jum’at
jam 08.00 WIB s/d 10.00 WIB
Sabtu
jam 08.00 WIB s/d 11.00 WIB Setiap hari jam kerja
Pelayanan kesehatan reproduksi
Senin-kamis jam 08.00 WIB s/d 12.00 WIB Jum’at
jam 08.00 WIB s/d 10.00 WIB
Sabtu
jam 08.00 WIB s/d 11.00 WIB Setiap hari jam kerja
pelayanan calon pengantin
Senin-kamis jam 08.00 WIB s/d 12.00 WIB Jum’at
jam 08.00 WIB s/d 10.00 WIB
Sabtu
jam 08.00 WIB s/d 11.00 WIB
pelayanan kesehatan bayi dan balita
Setiap hari jam kerja Senin-kamis jam 08.00 WIB s/d 12.00 WIB Jum’at
jam 08.00 WIB s/d 10.00 WIB
Sabtu
jam 08.00 WIB s/d 11.00 WIB
UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3
Halaman 6
pelayanan anak berkebutuhan
Setiap hari jam kerja Senin-kamis jam 08.00 WIB s/d 12.00 WIB
khusus
Jum’at
jam 08.00 WIB s/d 10.00 WIB
Sabtu
jam 08.00 WIB s/d 11.00 WIB
MTBS
Setiap hari jam kerja Senin-kamis jam 08.00 WIB s/d 12.00 WIB Jum’at
jam 08.00 WIB s/d 10.00 WIB
Sabtu
jam 08.00 WIB s/d 11.00 WIB
Untuk layanan di luar gedung dilaksanakan oleh bidan di desa menyesuaikan dengan kebutuhan .
BAB III STANDAR FASILITAS A.
Denah Ruang Ruang ibu
Pintu masuk
Meja instrumen
wastafel
Meja layan an
komputer
a l m a
Meja layanan
gy nbe d
r i Ruang anak
wastafel
Meja instrumen
Meja layanan a UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3 l m a
Tempat bermain Halaman 7 balita
Meja layana n
Meja instrumen
almari
Pintu masu k
gy nb ed
Layanan kesehatan ibu dan anak dilakukan oleh penanggungjawab UKP yang menempati ruang KIA dalam gedung Puskesmas. Pelaksanaan rapat koordinasi dilakukan di aula Puskesmas Ungaran. Untuk kegiatan luar gedung dilakukan di PKD dan pustu oleh bidan penanggungjawab wilayah ( bidan di desa ). Petugas memberikan layanan di dalam gedung atau mendatangi sasaran di rumahnya atau di tempat yang sudah disepakati untuk melakukan kegiatan.
B. Standar Fasilitas Untuk mendukung tercapainya tujuan kegiatan upaya Kesehatan Ibu dan Anak Puskesmas Ungaran memiliki fasilitas penunjang sebagai berikut:
Kegiatan Pelayanan Kesehatan
Sarana- prasarana
Ibu dan Anak Meja, kursi Alat tulis Buku Register kohort Timbangan Pelayanan antenatal, deteksi dini factor resiko
Microtoice/ pengukur tinggi badan Stetoskop Tensimeter Buku KIA Stiker P4K Metlin, pita lila Buku register anc terpadu Timer Lembar balik kelas ibu hamil APD Partus set
UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3
Halaman 8
Heeting set Tabung oksigen Sungkup Stetoskop Pertolongan persalinan, penanganan kebidanan dan neonatal komplikasi
Doopler Thermometer Metlin Timbangan bayi Box tempat tidur bayi Infus set Cairan infus MGso4 Partograf Obat untuk bayi baru lahir : salep mata, injeksi vit k, vaksin HBo
Pelayanan kesehatan ibu nifas ( kunjungan ibu nifas )
Buku kia Register kohort ibu Thermometer Tensimeter Bahan habis pakai Algoritma MTBM/ MTBS
Pelayanan kesehatan neonatal ( kunjungan neonatal )
Blangko MTBM / MTBS Thermometer Timbangan bayi Metlin Bahan habis pakai Obat sederhana Timer Buku KIA Kohort bayi
Pelayanan KB
UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3
Lembar balik ABPK
IUD kit
Implant kit
Tensimeter
Thermometer
Gynbed
APD
Alat kontrasepsi
Halaman 9
Kartu KB
Informed consent
Register KB
Kartu TT Thermometer
Pelayanan calon pengantin
Tensimeter Vaksin TT
Konseling kesehatan reproduksi dan masalah kespro
Buku register kespro
Tensimeter
Thermometer
Blangko pemeriksaan
Pelayanan anak berkebutuhan
APE ( alat permainan edukasi )
khusus
Hammer ATK Algoritma MTBS dan MTBM
MTBS
Blangko MTBS dan MTBM Thermometer Senter Timer Buku KIA
BAB IV TATA LAKSANA LAYANAN KESEHATAN IBU DAN ANAK
A. Lingkup Kegiatan 1.
Pelayanan KIA dalam gedung : a. Pelayanan antenatal. b. Pertolongan persalinan. c. Deteksi dini factor resiko dan komplikasi kebidanan. d. Pelayanan KB. e. Pelayanan kesehatan ibu yang bermasalah. f. Konseling kesehatan reproduksi . g. Pelayanan calon pengantin. h. Pelayanan bayi balita yang bermasalah.
UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3
Halaman 10
i. Pelayanan anak berkebutuhan khusus. j. MTBS 2.
Pelayanan KIA luar gedung : a. Pelayanan kesehatan ibu nifas ( kunjungan ibu nifas ) b. Pelayanan neonatal ( kunjungan neonatal ) c. Pelayanan dan penanganan komplikasi kebidanan dan neonatal pada fasilitas rujukan
B. Metode Dalam upaya mencapai tujuan di bidang kesehatan Ibu dan Anak diperlukan peran petugas kesehatan dan fasilitator, dimana petugas kesehatan memberikan pelayanan dan fasilitator bertanggungjawab dalam mengkomunikasikan inovasi dibidang kesehatan kepada masyarakat. Metode yang digunakan adalah: Metode dalam gedung
:
1. Wawancara/anamnesa 2. Pemeriksaan 3. Penatalaksanaan kasus 4. Tata laksana rujukan jika diperlukan 5. Pencatatan dan pelaporan
Metode luar gedung : 1. kunjungan ke sasaran 2. wawancara/anamnesa 3. Penyuluhan 4. pemeriksaan 5. pencatatan dan pelaporan
C. Langkah Kegiatan 1.
Kegiatan dalam gedung a.
Memanggil pasien sesuai nomor urut catatan medis ( CM )
b.
Menanyakan ulang untuk kroscek identitas pasien
c.
Menanyakan maksud dan tujuan pasien
d.
Melakukan anamnesa
e.
Melakukan pemeriksaan dan pemeriksaan penunjang jika dibutuhkan
f.
Menentukan diagnose
g.
Memberikan intervensi sesuai dengan hasil pemeriksaan dan keadaan pasien
h.
Memberikan therapy dengan menulis resep jika diperlukan
i.
Melakukan tata laksana rujukan jika diperlukan
j.
Memberitahu jadwal kunjungan ulang jika perlu
UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3
Halaman 11
2.
k.
Melakukan pencatatan ke dalam buku register , CM dan kohort
l.
Membereskan alat dan merapikan ruangan
Kegiatan luar gedung a. Perencanaan Petugas merencanakan kegiatan layanan Kesehatan Ibu dan Anak b. Penggerakan dan pelaksanaan (P2) 1)
Membuat jadwal kegiatan
2)
Melakukan kegiatan
c. Pengawasan Pengendalian Penilaian (P3) 1) Petugas mencatat hasil kegiatan ke dalam buku bantu dan register 2) Petugas melaporkan hasil kegiatan 3) Petugas mengevaluasi kegiatan
UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3
Halaman 12
BAB V LOGISTIK
Perencanaan logistik adalah merencanakan kebutuhan logistik yang akan digunakan untuk memberikan layanan kesehatan ibu dan anak. Kebutuhan dana dan logistik untuk pelaksanaan layanan Kesehatan Ibu dan Anak direncanakan dalam pertemuan lokakarya mini lintas program . Kegiatan di dalam gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana antara lain : -
Meja, Kursi
-
Papan data
-
Alat tulis kantor ( ATK )
-
Buku register masing-masing layanan
-
Kohort ibu , kohort bayi dan kohort balita
-
Buku KIA
-
Leaflet
-
Buku panduan
-
Set instrument ( partus set, heeting set, IUD kit, implant kit )
-
Metline
-
Linek/doppler
-
Timbangan bayi dan timbangan dewasa
-
Mikrotois
-
Tensi meter
-
Thermometer
-
Stetoscope
-
Pita LILA
-
Lembar balik ABPK dan lembar balik kehamilan
-
Bahan habis pakai
-
Timer
-
Gynbed
-
Lampu sorot
-
Senter
-
APE ( alat permainan edukasi )
Kegiatan di luar gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana yang meliputi : -
Tensimeter
-
Stetoskop
-
Thermometer
UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3
Halaman 13
-
Timer
-
Algoritma MTBM dan MTBS
-
Blangko MBTM dan MTBS
-
Timbangan
-
Methlin
-
Kohort ibu, bayi dan balita
-
Leaflet
-
Buku catatan hasil kegiatan
Prosedur pengadaan barang dilakukan oleh koordinator
layanan KIA
berkoordinasi dengan petugas pengelola barang dan dibahas dalam pertemuan mini lokakarya Puskesmas untuk mendapatkan persetujuan Kepala Puskesmas.
BAB VI KESELAMATAN PASIEN A. Pengertian Setiap kegiatan yang dilakukan pasti akan menimbulkan resiko atau dampak, baik resiko yang terjadi pada masyarakat sebagai sasaran kegiatan maupun resiko yang terjadi pada petugas sebagai pelaksana kegiatan. Keselamatan pada pasien harus diperhatikan karena akan membentuk rasa aman dan nyaman. Tahapan – tahapan dalam mengelola keselamatan pasien antara lain : 1. Identifikasi Resiko. Penanggungjawab
layanan
sebelum
melaksanakan
layanan
harus
mengidentifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Identifikasi resiko atau dampak dari
UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3
Halaman 14
pelaksanaan kegiatan dimulai sejak membuat perencanaan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan layanan kesehatan. Upaya pencegahan risiko terhadap pasien harus dilakukan untuk tiap-tiap layanan yang akan dilaksanakan. 2. Analisis Resiko. Tahap selanjutnya adalah petugas melakukan analisis terhadap resiko atau dampak dari pelaksanaan layanan yang sudah diidentifikasi. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani resiko yang terjadi. 3. Rencana Pencegahan Resiko dan Meminimalisasi Resiko. Setelah dilakukan identifikasi dan analisis resiko, tahap selanjutnya adalah menentukan rencana yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya resiko atau dampak yang mungkin terjadi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah atau meminimalkan resiko yang mungkin terjadi misalnya terpeleset pada saat pasien naik ketempat tidur.
4. Rencana Upaya Pencegahan. Tahap selanjutnya adalah membuat rencana tindakan agar pasien
tidak
terjatuh/ terpeleset maka petugas harus mendampingi dan membantu saat pasien naik keatas tempat tidur, salah satu untuk mengatasi resiko atau dampak yang ditimbulkan oleh layanan yang dilakukan. 5. Monitoring dan Evaluasi. Monitoring adalah penilaian yang dilakukan selama pelaksanaan layanan sedang berjalan. Pasien telah dibantu oleh petugas saat naik ketempat tidur sehingga pasien terlindungi dari kejadian yang tidak diinginkan.
UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3
Halaman 15
BAB VII KESELAMATAN KERJA Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari-hari sering disebut Safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin kesehatan petugas dan hasil kegiatannya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan. Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman, kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan serta penurunan kesehatan akibat dampak dari pekerjaan yang dilakukan, bagi petugas pelaksana dan petugas terkait. Keselamatan kerja disini lebih terkait pada perlindungan fisik petugas terhadap resiko pekerjaan. Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pelaksana layanan , pasien dan lingkungan sekitarnya. Seiring dengan kemajuan Ilmu dan tekhnologi, khususnya sarana dan prasarana kesehatan, maka resiko yang dihadapi petugas kesehatan semakin meningkat. Petugas kesehatan merupakan orang pertama yang terpapar terhadap masalah kesehatan, untuk itu`semua petugas kesehatan harus mendapat pelatihan tentang kebersihan, epidemiologi dan desinfeksi. Sebelum bekerja dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi tubuh yang sehat. Menggunakan desinfektan yang sesuai dan dengan cara yang benar, mengelola limbah infeksius dengan benar dan harus menggunakan alat pelindung diri yang benar. Salah satu pencegahan keselamatan kerja untuk petugas adalah selalu menggunakan APD ( alat pelindung diri) untuk mencegah tertularnya penyakit dari pasien dan kecelakaan kerja. UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3
Halaman 16
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Pengendalian mutu (quality control) dalam manajemen mutu merupakan suatu sistem kegiatan teknis yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan menilai mutu produk atau jasa yang diberikan kepada pelanggan. Pengendalian mutu pada pelayanan klinis diperlukan agar produk layanan klinis terjaga kualitasnya sehingga memuaskan masyarakat sebagai pelanggan. Ishikawa (1995) menyatakan bahwa pengendalian mutu adalah pelaksanaan langkah-langkah yang telah direncanakan secara terkendali agar semuanya berlangsung sebagaimana mestinya, sehingga mutu produk yang direncanakan dapat tercapai dan terjamin. Dalam pengertian Ishikawa tersirat pula bahwa pengendalian mutu itu dilakukan dengan orientasi pada kepuasan konsumen. Dalam bahasa layanan kesehatan keseluruhan proses yang diselenggarakan oleh puskesmas ditujukan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat sebagai konsumen.
Di dalam Gedung
Luar Gedung
Ketepatan petugas
Ketepatan Perencanaan
Ketepatan atau sesuai SOP
Ketepatan sasaran
Ketepatan Waktu
BAB IX PENUTUP Penanggungjawab utama penyelenggaraan seluruh upaya pembangunan kesehatan di wilayah kabupaten adalah dinas kesehatan kabupaten. Sedangkan Puskesmas bertanggungjawab untuk sebagian upaya pembangunan kesehatan yang dibebankan oleh UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3
Halaman 17
dinas kesehatan kabupaten sesuai dengan kemampuannya. Tujuan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalah mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional yakni meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja Puskesmas, agar terwujud derajat kesehatan yang optimal.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NO. 741/ MENKES/ PER/ VII/ 2008 Tentang Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/ Kota. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1691 Tentang Keselamatan
UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3
Halaman 18
UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3
Halaman 19