Pedoman Kia Ukp [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN LAYANAN KESEHATAN IBU DAN ANAK



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Pengertian layanan Kesehatan Ibu dan Anak adalah layanan dibidang kesehatan yang menyangkut pelayanan dan pemeliharaan ibu hamil, ibu bersalin, ibu menyusui, bayi dan anak balita serta anak prasekolah. Layanan Kesehatan Ibu dan Anak merupakan layanan dalam rangka meningkatkan derajat Kesehatan Ibu dan Anak untuk menurunkan AKI dan AKB. Layanan KIA KB termasuk satu dari 5 upaya pokok puskesmas yang bertujuan untuk memantapkan dan meningkatkan mutu pelayanan KIA secara efektif dan efisien. Program menurunkan AKI dan AKB menjadi prioritas utama pembangunan kesehatan di Indonesia. Keberhasilan program KIA menurunkan angka kematian ibu ( AKI ) dan angka kematian bayi ( AKB ) menjadi salah satu prioritas utama pembangunan kesehatan di Indonesia. Ujung tombak dari pelayanan tingkat dasar pada saat ini adalah Puskesmas yang merupakan pelaksana program KIA- KB di wilayah kerjanya sebagai pusat pengembangan kesehatan masyarakatyang juga membina peran serta masyarakat dan memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat, namun masih terdapat beberapa indicator program di Puskesmas Ungaran yang belum memenuhi target, sehingga perlu analisa dan tindak lanjut yang maksimal.



B. Tujuan Pedoman 1. Tujuan umum Peningkatan derajat kesehatan yang optimal bagi kesehatan ibu , bayi dan balita. 2. Tujuan Khusus a.



Meningkatkan mutu pelayanan ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas .



b.



Meningkatkan mutu pelayanan bayi dan balita.



c.



Meningkatkan pengetahuan pasien tentang kesehatan.



d.



Medekatkan jangkauan pelayanan kesehatan ibu dan anak.



e.



Peningkatan mutu pelayanan KB



C. Sasaran Pedoman Sasaran kegiatan Kesehatan Ibu dan Anak adalah : 1. Ibu ( hamil, bersalin, nifas, menyusui). 2. WUS 3. PUS 4. Anak (bayi, balita dan anak prasekolah) UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3



Halaman 1



D. Ruang Lingkup Pelayanan Meliputi : Pelayanan antenatal, Pertolongan persalinan ,deteksi dini factor resiko dan komplikasi kebidanan, pelayanan kesehatan ibu nifas ( kunjungan ibu nifas ), pelayanan kesehatan neonatus ( kunjungan neonatus ), pelayanan neonatus dengan komplikasi, pelayanan KB berkualitas, pelayanan kesehatan ibu, konseling kesehatan reproduksi, pelayanan calon pengantin , pelayanan kesehatan bayi dan balita, pelayanan anak berkebutuhan khusus, MTBS .



E. Batasan Operasional 1. Pelayanan antenatal Pelayanan antenatal adalah pelayanan pemeriksaan ibu hamil terintegrasi dengan minimal pemeriksaan 4 kali terbagi menjadi 1 x pada tri mester pertama , 1 x pada tri mester kedua dan 2 x pada trimester ketiga. Pelayanan antenatal terintegrasi melibatkan layanan gigi, layanan gizi , layanan umum dan layanan laboratorium serta tata laksana kasus. Standar pelayanan antenatal : 



Timbang berat badan dan ukur tinggi badan







Ukur tekanan darah







Nilai status gizi dengan ukur LILA







Ukur tinggi fundus uteri







Tentukan presentasi janin dan detak jantung janin







Screening status TT







Pemberian tablet Fe 90







Test laboratorium ( khusus dan rutin )







Tata laksana kasus







Temu wicara ( konseling )



2. Pertolongan persalinan Pertolongan persalinan yang dilakukan oleh tenaga professional dan berkompeten. 3. Deteksi dini factor resiko dan komplikasi kebidanan Deteksi dini factor resiko dan komplikasi kebidanan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menemukan ibu hamil yang mempunyai factor resiko dan ibu hamil yang mempunyai komplikasi kebidanan. Factor resiko pada ibu hamil meliputi : 



Primi kurang dari 20 thn atau lebih dari 35 tahun







Jarak persalinan terakir dan kehamilan sekarang kurang dari 2 thn







KEK yaitu LILA kurang dari 23,5 cm







Anemia : HB kurang dari 11 gr/dl



UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3



Halaman 2







Riwayat hypertensi pada kehamilan sebelumnya atau pada kehamilan sekarang







TB kurang dari 145 cm atau dengan kelainan bentuk panggul dan tulang belakang







Riwayat obstetric jelek ( abortus, KPD, KET, molahydatidosa, kelahiran bayi dengan cacat bawaan )







Kehamilan dengan penyakit penyerta ( DM, ashma, jantung, ginjal, kelainan endokrin, keganasan dll )







Riwayat persalinan dengan tindakan



4. Penanganan komplikasi kebidanan dan neonatus Penanganan komplikasi kebidanan dan neonatus adalah pelayanan yang diberikan jika terjadi keadaan yang tidak normal yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten pada tingkat pelayanan dasar dan tingkat rujukan.



5. Pelayanan kesehatan ibu nifas ( kunjungan ibu nifas ) Pelayanan kesehatan ibu nifas adalah pelayanan kesehatan sesuai standar mulai dari 6 jam setelah persalinan sampai 42 hari setelah persalinan. Kunjungan pada ibu nifas oleh tenaga bidan meliputi : 



KF 1 : 6 jam – 3 hari pasca persalinan







KF 2 : 4 - 28 hari pasca persalinan







KF 3 : 29 – 42 hari pasca persalinan



6. Pelayanan kesehatan neonates ( kunjungan neonatal ) Pelayanan kesehatan neonates adalah pelayanan yang diberikan sesuai standar oleh tenaga yang kompeten sedikitnya 3 x pada periode 0-28 hari yaitu : 



KN 1 : 6 – 48 jam setelah lahir







KN 2 : hari ke 3- 7 setelah lahir







KN 3 : hari ke 8- 28 setelah lahir



7. Pelayanan neonatus dengan komplikasi Pelayanan neonatus dengan komplikasi adalah adalah penanganan neonates dengan penyakit dan kelainan yang menyebabkan kesakitan, kecacatan, dan kematian oleh tenaga kesehatan yang berkompeten. 8. Pelayanan KB Pelayanan KB adalah pelayanan yang diberikan kepada pasangan usia subur dalam rangka merencanakan jumlah keluarga sesuai dengan kondisinya untuk mewujudkan norma keluarga kecil bahagia dan sejahtera. 9. Pelayanan kesehatan ibu Pelayanan kesehatan ibu yang dimaksud adalah pelayanan bagi wanita yang mempunyai masalah kesehatan yang berhubungan dengan kebidanan. 10. Konseling kesehatan reproduksi UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3



Halaman 3



Konseling reproduksi adalah suatu cara memberikan informasi selengkaplengkapnya untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang kesehatan reproduksi. 11. Pelayanan calon pengantin Pelayanan calon pengantin adalah pelayanan yang diberikan dalam rangka mempersiapkan wanita usia subur menjelang pernikahan.



12. Pelayanan kesehatan bayi dan balita Pelayanan kesehatan bayi dan balita yang dimaksud adalah pelayanan yang diberikan kepada bayi dan balita yang mempunyai masalah kesehatan. 13. Pelayanan anak berkebutuhan khusus Pelayanan anak berkebutuhan khusus adalah pelayanan untuk membantu keluarga maupun balita agar mampu memenuhi kebutuhan secara mandiri. 14. Managemen terpadu balita sakit ( MTBS ) MTBS adalah pelayanan yang diberikan pada balita sakit di UPTD puskesmas Ungaran.



F. Landasan Hukum 1.



UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak



2.



UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan



3.



Kepmenkes Nomor 284/Menkes/SK/III/2004 tentang Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)



4.



SK Menkes Nomor 450/Menkes/SK/IV/2004 tentang Pemberian ASI Eksklusif pada bayi 0 – 6 bulan



5.



Kepmenkes Nomor 938/Menkes/SK/VIII/2007 tentang Standar Asuhan Kebidanan



BAB II



UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3



Halaman 4



STANDAR KETENAGAAN



A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Berikut ini kualifikasi SDM dan realisasi tenaga upaya Kesehatan Ibu dan Anak yang ada di Puskesmas Ungaran : Kegiatan



Kualifikasi SDM



Realisasi



Upaya Kesehatan Ibu Pendidikan minimal D Diampu oleh 7 orang dengan latar dan Anak



III



belakang pendidikan D III Kebidanan 5 orang D IV Kebidanan 2 orang



B. Disitribusi Ketenagaan Kegiatan



Petugas



Profesi



Upaya Kesehatan Ibu dan Anak



Sofia Harjayanti



Bidan



di Puskesmas



Rina Sri Mulyaningsih



Upaya Kesehatan Ibu dan Anak



Aprillianti Kartika Sari



Bidan



Sri Rahayuningsih



Bidan



Heni Suharni



Bidan



Nur Khasanah



Bidan



Poedji Lestari



Bidan



di Kelurahan Ungaran Upaya Kesehatan Ibu dan Anak di Kelurahan Genuk Upaya Kesehatan Ibu dan Anak Di Kelurahan Langensari Upaya Kesehatan Ibu dan Anak di Kelurahan Candirejo Upaya Kesehatan Ibu dan Anak di desa Gogik



C. Jadwal Kegiatan



UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3



Halaman 5



Adapun Jadwal yang dilakukan dalam layanan KIA adalah



Pelayanan



Waktu/ jadwal layanan Setiap hari jam kerja



Pelayanan Antenatal



Senin-kamis jam 08.00 WIB s/d 12.00 WIB Jum’at



jam 08.00 WIB s/d 10.00 WIB



Sabtu



jam 08.00 WIB s/d 11.00 WIB



Pertolongan persalinan, pelayanan kebidanan dan



Setiap saat / waktu sesuai dengan standart



neonatal komplikasi,



asuhan kebidanan



penanganan kebidanan dan



Dilakukan di pustu dan PKD serta mendatangi



neonatal komplikasi,



pasien



kunjungan nifas dan neonatal pelayanan KB berkualitas



Setiap hari jam kerja Senin-kamis jam 08.00 WIB s/d 12.00 WIB



Setiap hari jam kerja Pelayanan Kesehatan ibu



Senin-kamis jam 08.00 WIB s/d 12.00 WIB Jum’at



jam 08.00 WIB s/d 10.00 WIB



Sabtu



jam 08.00 WIB s/d 11.00 WIB Setiap hari jam kerja



Pelayanan kesehatan reproduksi



Senin-kamis jam 08.00 WIB s/d 12.00 WIB Jum’at



jam 08.00 WIB s/d 10.00 WIB



Sabtu



jam 08.00 WIB s/d 11.00 WIB Setiap hari jam kerja



pelayanan calon pengantin



Senin-kamis jam 08.00 WIB s/d 12.00 WIB Jum’at



jam 08.00 WIB s/d 10.00 WIB



Sabtu



jam 08.00 WIB s/d 11.00 WIB



pelayanan kesehatan bayi dan balita



Setiap hari jam kerja Senin-kamis jam 08.00 WIB s/d 12.00 WIB Jum’at



jam 08.00 WIB s/d 10.00 WIB



Sabtu



jam 08.00 WIB s/d 11.00 WIB



UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3



Halaman 6



pelayanan anak berkebutuhan



Setiap hari jam kerja Senin-kamis jam 08.00 WIB s/d 12.00 WIB



khusus



Jum’at



jam 08.00 WIB s/d 10.00 WIB



Sabtu



jam 08.00 WIB s/d 11.00 WIB



MTBS



Setiap hari jam kerja Senin-kamis jam 08.00 WIB s/d 12.00 WIB Jum’at



jam 08.00 WIB s/d 10.00 WIB



Sabtu



jam 08.00 WIB s/d 11.00 WIB



Untuk layanan di luar gedung dilaksanakan oleh bidan di desa menyesuaikan dengan kebutuhan .



BAB III STANDAR FASILITAS A.



Denah Ruang Ruang ibu



Pintu masuk



Meja instrumen



wastafel



Meja layan an



komputer



a l m a



Meja layanan



gy nbe d



r i Ruang anak



wastafel



Meja instrumen



Meja layanan a UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3 l m a



Tempat bermain Halaman 7 balita



Meja layana n



Meja instrumen



almari



Pintu masu k



gy nb ed



Layanan kesehatan ibu dan anak dilakukan oleh penanggungjawab UKP yang menempati ruang KIA dalam gedung Puskesmas. Pelaksanaan rapat koordinasi dilakukan di aula Puskesmas Ungaran. Untuk kegiatan luar gedung dilakukan di PKD dan pustu oleh bidan penanggungjawab wilayah ( bidan di desa ). Petugas memberikan layanan di dalam gedung atau mendatangi sasaran di rumahnya atau di tempat yang sudah disepakati untuk melakukan kegiatan.



B. Standar Fasilitas Untuk mendukung tercapainya tujuan kegiatan upaya Kesehatan Ibu dan Anak Puskesmas Ungaran memiliki fasilitas penunjang sebagai berikut:



Kegiatan Pelayanan Kesehatan



Sarana- prasarana



Ibu dan Anak  Meja, kursi  Alat tulis  Buku Register kohort  Timbangan Pelayanan antenatal, deteksi dini factor resiko



 Microtoice/ pengukur tinggi badan  Stetoskop  Tensimeter  Buku KIA  Stiker P4K  Metlin, pita lila  Buku register anc terpadu  Timer  Lembar balik kelas ibu hamil  APD  Partus set



UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3



Halaman 8



 Heeting set  Tabung oksigen  Sungkup  Stetoskop Pertolongan persalinan, penanganan kebidanan dan neonatal komplikasi



 Doopler  Thermometer  Metlin  Timbangan bayi  Box tempat tidur bayi  Infus set  Cairan infus  MGso4  Partograf  Obat untuk bayi baru lahir : salep mata, injeksi vit k, vaksin HBo



Pelayanan kesehatan ibu nifas ( kunjungan ibu nifas )



 Buku kia  Register kohort ibu  Thermometer  Tensimeter  Bahan habis pakai  Algoritma MTBM/ MTBS



Pelayanan kesehatan neonatal ( kunjungan neonatal )



 Blangko MTBM / MTBS  Thermometer  Timbangan bayi  Metlin  Bahan habis pakai  Obat sederhana  Timer  Buku KIA  Kohort bayi



Pelayanan KB



UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3







Lembar balik ABPK







IUD kit







Implant kit







Tensimeter







Thermometer







Gynbed







APD







Alat kontrasepsi



Halaman 9







Kartu KB







Informed consent







Register KB



 Kartu TT  Thermometer



Pelayanan calon pengantin



 Tensimeter  Vaksin TT



Konseling kesehatan reproduksi dan masalah kespro







Buku register kespro







Tensimeter







Thermometer



 Blangko pemeriksaan



Pelayanan anak berkebutuhan



 APE ( alat permainan edukasi )



khusus



 Hammer  ATK  Algoritma MTBS dan MTBM



MTBS



 Blangko MTBS dan MTBM  Thermometer  Senter  Timer  Buku KIA



BAB IV TATA LAKSANA LAYANAN KESEHATAN IBU DAN ANAK



A. Lingkup Kegiatan 1.



Pelayanan KIA dalam gedung : a. Pelayanan antenatal. b. Pertolongan persalinan. c. Deteksi dini factor resiko dan komplikasi kebidanan. d. Pelayanan KB. e. Pelayanan kesehatan ibu yang bermasalah. f. Konseling kesehatan reproduksi . g. Pelayanan calon pengantin. h. Pelayanan bayi balita yang bermasalah.



UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3



Halaman 10



i. Pelayanan anak berkebutuhan khusus. j. MTBS 2.



Pelayanan KIA luar gedung : a. Pelayanan kesehatan ibu nifas ( kunjungan ibu nifas ) b. Pelayanan neonatal ( kunjungan neonatal ) c. Pelayanan dan penanganan komplikasi kebidanan dan neonatal pada fasilitas rujukan



B. Metode Dalam upaya mencapai tujuan di bidang kesehatan Ibu dan Anak diperlukan peran petugas kesehatan dan fasilitator, dimana petugas kesehatan memberikan pelayanan dan fasilitator bertanggungjawab dalam mengkomunikasikan inovasi dibidang kesehatan kepada masyarakat. Metode yang digunakan adalah: Metode dalam gedung



:



1. Wawancara/anamnesa 2. Pemeriksaan 3. Penatalaksanaan kasus 4. Tata laksana rujukan jika diperlukan 5. Pencatatan dan pelaporan



Metode luar gedung : 1. kunjungan ke sasaran 2. wawancara/anamnesa 3. Penyuluhan 4. pemeriksaan 5. pencatatan dan pelaporan



C. Langkah Kegiatan 1.



Kegiatan dalam gedung a.



Memanggil pasien sesuai nomor urut catatan medis ( CM )



b.



Menanyakan ulang untuk kroscek identitas pasien



c.



Menanyakan maksud dan tujuan pasien



d.



Melakukan anamnesa



e.



Melakukan pemeriksaan dan pemeriksaan penunjang jika dibutuhkan



f.



Menentukan diagnose



g.



Memberikan intervensi sesuai dengan hasil pemeriksaan dan keadaan pasien



h.



Memberikan therapy dengan menulis resep jika diperlukan



i.



Melakukan tata laksana rujukan jika diperlukan



j.



Memberitahu jadwal kunjungan ulang jika perlu



UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3



Halaman 11



2.



k.



Melakukan pencatatan ke dalam buku register , CM dan kohort



l.



Membereskan alat dan merapikan ruangan



Kegiatan luar gedung a. Perencanaan Petugas merencanakan kegiatan layanan Kesehatan Ibu dan Anak b. Penggerakan dan pelaksanaan (P2) 1)



Membuat jadwal kegiatan



2)



Melakukan kegiatan



c. Pengawasan Pengendalian Penilaian (P3) 1) Petugas mencatat hasil kegiatan ke dalam buku bantu dan register 2) Petugas melaporkan hasil kegiatan 3) Petugas mengevaluasi kegiatan



UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3



Halaman 12



BAB V LOGISTIK



Perencanaan logistik adalah merencanakan kebutuhan logistik yang akan digunakan untuk memberikan layanan kesehatan ibu dan anak. Kebutuhan dana dan logistik untuk pelaksanaan layanan Kesehatan Ibu dan Anak direncanakan dalam pertemuan lokakarya mini lintas program .  Kegiatan di dalam gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana antara lain : -



Meja, Kursi



-



Papan data



-



Alat tulis kantor ( ATK )



-



Buku register masing-masing layanan



-



Kohort ibu , kohort bayi dan kohort balita



-



Buku KIA



-



Leaflet



-



Buku panduan



-



Set instrument ( partus set, heeting set, IUD kit, implant kit )



-



Metline



-



Linek/doppler



-



Timbangan bayi dan timbangan dewasa



-



Mikrotois



-



Tensi meter



-



Thermometer



-



Stetoscope



-



Pita LILA



-



Lembar balik ABPK dan lembar balik kehamilan



-



Bahan habis pakai



-



Timer



-



Gynbed



-



Lampu sorot



-



Senter



-



APE ( alat permainan edukasi )



 Kegiatan di luar gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana yang meliputi : -



Tensimeter



-



Stetoskop



-



Thermometer



UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3



Halaman 13



-



Timer



-



Algoritma MTBM dan MTBS



-



Blangko MBTM dan MTBS



-



Timbangan



-



Methlin



-



Kohort ibu, bayi dan balita



-



Leaflet



-



Buku catatan hasil kegiatan



Prosedur pengadaan barang dilakukan oleh koordinator



layanan KIA



berkoordinasi dengan petugas pengelola barang dan dibahas dalam pertemuan mini lokakarya Puskesmas untuk mendapatkan persetujuan Kepala Puskesmas.



BAB VI KESELAMATAN PASIEN A. Pengertian Setiap kegiatan yang dilakukan pasti akan menimbulkan resiko atau dampak, baik resiko yang terjadi pada masyarakat sebagai sasaran kegiatan maupun resiko yang terjadi pada petugas sebagai pelaksana kegiatan. Keselamatan pada pasien harus diperhatikan karena akan membentuk rasa aman dan nyaman. Tahapan – tahapan dalam mengelola keselamatan pasien antara lain : 1. Identifikasi Resiko. Penanggungjawab



layanan



sebelum



melaksanakan



layanan



harus



mengidentifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Identifikasi resiko atau dampak dari



UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3



Halaman 14



pelaksanaan kegiatan dimulai sejak membuat perencanaan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan layanan kesehatan. Upaya pencegahan risiko terhadap pasien harus dilakukan untuk tiap-tiap layanan yang akan dilaksanakan. 2. Analisis Resiko. Tahap selanjutnya adalah petugas melakukan analisis terhadap resiko atau dampak dari pelaksanaan layanan yang sudah diidentifikasi. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani resiko yang terjadi. 3. Rencana Pencegahan Resiko dan Meminimalisasi Resiko. Setelah dilakukan identifikasi dan analisis resiko, tahap selanjutnya adalah menentukan rencana yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya resiko atau dampak yang mungkin terjadi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah atau meminimalkan resiko yang mungkin terjadi misalnya terpeleset pada saat pasien naik ketempat tidur.



4. Rencana Upaya Pencegahan. Tahap selanjutnya adalah membuat rencana tindakan agar pasien



tidak



terjatuh/ terpeleset maka petugas harus mendampingi dan membantu saat pasien naik keatas tempat tidur, salah satu untuk mengatasi resiko atau dampak yang ditimbulkan oleh layanan yang dilakukan. 5. Monitoring dan Evaluasi. Monitoring adalah penilaian yang dilakukan selama pelaksanaan layanan sedang berjalan. Pasien telah dibantu oleh petugas saat naik ketempat tidur sehingga pasien terlindungi dari kejadian yang tidak diinginkan.



UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3



Halaman 15



BAB VII KESELAMATAN KERJA Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari-hari sering disebut Safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin kesehatan petugas dan hasil kegiatannya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan. Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman, kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan serta penurunan kesehatan akibat dampak dari pekerjaan yang dilakukan, bagi petugas pelaksana dan petugas terkait. Keselamatan kerja disini lebih terkait pada perlindungan fisik petugas terhadap resiko pekerjaan. Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pelaksana layanan , pasien dan lingkungan sekitarnya. Seiring dengan kemajuan Ilmu dan tekhnologi, khususnya sarana dan prasarana kesehatan, maka resiko yang dihadapi petugas kesehatan semakin meningkat. Petugas kesehatan merupakan orang pertama yang terpapar terhadap masalah kesehatan, untuk itu`semua petugas kesehatan harus mendapat pelatihan tentang kebersihan, epidemiologi dan desinfeksi. Sebelum bekerja dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi tubuh yang sehat. Menggunakan desinfektan yang sesuai dan dengan cara yang benar, mengelola limbah infeksius dengan benar dan harus menggunakan alat pelindung diri yang benar. Salah satu pencegahan keselamatan kerja untuk petugas adalah selalu menggunakan APD ( alat pelindung diri) untuk mencegah tertularnya penyakit dari pasien dan kecelakaan kerja. UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3



Halaman 16



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Pengendalian mutu (quality control) dalam manajemen mutu merupakan suatu sistem kegiatan teknis yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan menilai mutu produk atau jasa yang diberikan kepada pelanggan. Pengendalian mutu pada pelayanan klinis diperlukan agar produk layanan klinis terjaga kualitasnya sehingga memuaskan masyarakat sebagai pelanggan. Ishikawa (1995) menyatakan bahwa pengendalian mutu adalah pelaksanaan langkah-langkah yang telah direncanakan secara terkendali agar semuanya berlangsung sebagaimana mestinya, sehingga mutu produk yang direncanakan dapat tercapai dan terjamin. Dalam pengertian Ishikawa tersirat pula bahwa pengendalian mutu itu dilakukan dengan orientasi pada kepuasan konsumen. Dalam bahasa layanan kesehatan keseluruhan proses yang diselenggarakan oleh puskesmas ditujukan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat sebagai konsumen.



Di dalam Gedung



Luar Gedung



Ketepatan petugas



Ketepatan Perencanaan



Ketepatan atau sesuai SOP



Ketepatan sasaran



Ketepatan Waktu



BAB IX PENUTUP Penanggungjawab utama penyelenggaraan seluruh upaya pembangunan kesehatan di wilayah kabupaten adalah dinas kesehatan kabupaten. Sedangkan Puskesmas bertanggungjawab untuk sebagian upaya pembangunan kesehatan yang dibebankan oleh UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3



Halaman 17



dinas kesehatan kabupaten sesuai dengan kemampuannya. Tujuan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalah mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional yakni meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja Puskesmas, agar terwujud derajat kesehatan yang optimal.



DAFTAR PUSTAKA



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NO. 741/ MENKES/ PER/ VII/ 2008 Tentang Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/ Kota. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1691 Tentang Keselamatan



UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3



Halaman 18



UPTD Puskesmas Ungaran JL. A Yani no.3



Halaman 19