Pedoman Ukp [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Salah satu bentuk fasilitas pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang diselenggarakan oleh



pemerintah adalah puskesmas. Fasilitas pelayanan kesehatan ini merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat dalam membina peran serta masyarakat juga memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada



masyarakat.



Dengan



kata



lain



puskesmas



mempunyai wewenang dan tanggung awab atas pemeliharaan kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya. Pelayanan



kesehatan



yang



diberikan



puskesmas



adalah



pelayanan



kesehatan menyeluruh yang meliputi pelayanan: kuratif (pengobatan), preventif (upaya pencegahan), promotif (peningkatan kesehatan), dan rehabilitatif (pemulihan kesehatan). Pelayanan tersebut ditujukan kepada semua penduduk, tidak membedaan jenis kelamin dan golongan umur, sejak pembuahan dalam kandungan sampai tutup usia. Dalam hal ini Puskesmas dituntut untuk selalu meningkatkan keprofesionalan dari para pegawainya serta meningkatkan fasilitas atau sarana kesehatannya masyarakat pengguna



untuk memberikan kepuasan kepada



jasa layanan kesehatan. Semakin ketatnya persaingan serta pelanggan



yang semakin selektif dan berpengetahuan mengharuskan Puskesmas selaku salah satu penyedia jasa



pelayanan



kesehatan



untuk



selalu



meningkatkan



kualitas



pelayanannya. Untuk



dapat meningkatkan kualitas pelayanan, terlebih dahulu harus diketahui apakah pelayanan yang telah diberikan kepada pasien atau pelanggan selama ini telah sesuai dengan harapan atau belum. Olehnya itu puskesmas sangat dituntut untuk menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan yang berkualitas bagi masyarakat di wilayah kerjanya.



B.



Tujuan Pedoman Tujuan disusunnya pedoman ini sebagai acuan bagipetugas kesehatan di UPT. Puskesmas



Dawan II dalam menyelenggarakan kegiatan Upaya Kesehatan Perorangan UPT. Puskesmas Dawan II . Sehingga penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana serta memperoleh hasil sesuai yang diharapkan C. Sasaran pedoman



Sasaran pedoman penyelenggaran 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



UKP UPT Puskesmas dawan II adalah



petugas pelaksana UKP yang meliputi : Pelaksana Pelayanan Pengobatan Pelaksana Pelayanan UGD Pelaksana Pelayanan KIA/KB Pelaksana Pelayanan MTBS Pelaksana Pelayanan GIGI Pelaksana Pelayanan Laboratorium Pelaksana Pelayanan Kefarmasian Pelaksana Pelayanan Loket Pelaksana Pelayanan Konseling Gizi



D. Ruang Lingkup Pedoman Ruang lingkup penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan di UPT. Puskesmas Dawan II meliputi pelayanan di dalam gedung dan di luar gedung. 1. Pelayanan Dalam Gedung a. Pelayanan Pengobatan b. Pelayanan UGD c. Pelayanan KIA/KB d. Pelayanan MTBS e. Pelayanan GIGI f. Pelayanan Laboratorium g. Pelayanan Kefarmasian h. Pelayanan Loket i. Pelayanan Konseling Gizi j. Konseling Sanitasi k. Konseling VCT l. Konseling PKPR



2. Pelayanan Luar Gedung a. Puskesmas Keliling b. Posyandu Balita c. Posyandu Lansia d. Posbindu E. Batasan Operasional Upaya kesehatan perorangan tingkat pertama meliputi upaya kesehatan perorangan, kefarmasian dan laboratorim. Pedoman ini hanya mengatur penyelenggaraan pelayanan UKP pada UPT. Puskesmas Dawan II. F. Landasan Hukum 1. Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat



3. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas Klinik Pratama Tempat Praktek Mandiri Dokter



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber daya Manusia Sumber daya utama yang diperlukan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat UPT Puskesmas Dawan II adalah Sumber Daya Manusia (SDM Kesehatan). Yang dimaksud dengan kualifikasi SDM, sama halnya dengan job spesifikasi, yaitu minimal golongan/jabatan, masa kerja minimal, pendidikan minimal, pengalaman kerja, nilai performance (kinerjanya), dan standar kompetensi. Jenis dan jumlah tenaga kesehatan dihitung berdasar analisa beban kerja, dengan mempertimbangkan jumlah pelayanan yang diselenggarakan, jumlah penduduk dan persebarannya, luas wilayah kerja, dan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya di wilayah kerja. Kualifikasi Ketenagaan Pelaksana UKP di UPT. Puskesmas Dawan II NO



Nama Unit Pelayanan



Status



Kualifikasi Pendidikan Pelatihan



Jumlah



B. Distribusi Ketenagaan Upaya Kesehatan Perorangan Distribusi Ketenagaan Pelaksana UKM di UPT. Puskesmas Dawan II



No



Nama Unit Pelayanan



Puskesmas



Jenis Tenaga



Wajib



Ada



Kekurangan



C. Jadwal kegiatan Upaya perorangan Jadwal Kegiatan Upaya perorangan di UPT Puskesmas Dawan II No. 1.



Jenis pelayanan



Waktu



Upaya kesehatan



Senin s/d Kamis 07.30-



Perorangan dalam gedng



14.30 Jumat



07.30 s/d



Keterangan



Pelaksanaan UKP keluar gedung dilakukan diluar



13.00



jadwal rapat rutin Sabtu 13.30



07.30 s/d



puskesmas



2



Upaya kesehatan Perorangan luar gedung



Senin s/d Sabtu 07.30 – 09.00 WITA



BAB III STANDAR FASILITAS



A. Denah Gedung dan Ruang Pelayanan UKP Denah Gedung dan Ruang Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat



B. Standar Fasilitas Upaya Kesehatan Perorangan Ketersediaan peralatan kesehatan sangat menentukan terselenggaranya pelayanan kesehatan yang optimal, efektif dan efisien di Puskesmas. Peralatan kesehatan di Puskesmas harus memenuhi persyaratan standar mutu, keamanan, keselamatan, memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diuji serta dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang. Standar peralatan Upaya



Kesehatan perorangan di UPT Puskesmas Dawan II mengacu pada standar peralatan puskesmas berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN A. STRATEGI 1. Indikator Input -



Sumber Daya Manusia



-



Sarana Prasarana



-



Dana



-



Pedoman kerja / SOP



-



Dukungan administrasi



2. Indikator Proses -



Pendataan sasaran



-



Perencanaan kegiatan



-



Pelaksanaan kegiatan



-



Monitoring dan evaluasi kegiatan



-



Pelaporan kegiatan



-



Perencanaan tindak lanjut



3. Indikator Output -



Pelaporan kegiatan



-



Penilaian kinerja



B. KEGIATAN 1.



Pelayanan Kesehatan 



Loket







Pengobatan







UGD







KIA/ KB



2.







MTBS dan Imunisasi







Farmasi







Pelayanan Gigi







Laboratorium







Konseling gizi



Pelayanan Kesehatan Lingkungan -



Inspeksi kesling pada tempat-tempat umun, tempat pengelolaan makanan, dan sarana air minum



-



Pemicuan melalui Sanitasi total berbasis masyarakat



-



Pembinaan pasca pemicuan STBM



-



Pengambilan sampel air



BAB V LOGISTIK



Manajemen Logistik adalah suatu pengetahuan atau seni serta proses mengenai perencanaan, penentuan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan serta penghapusan material. Tujuan dari manajemen logistik adalah tersedianya bahan setiap saat dibutuhkan, baik mengenai jenis, jumlah maupun kualitas yang dibutuhkan secara efisien. Manajemen logistik Upaya Kesehatan Perorangan UPT. Puskesmas Dawan II adalah sebagai berikut : A. Perencanaan Pelayanan Klinis a) Perencanaan pelayanan klinis dan perencanaan pelayanan terpadu ditetapkan berdasarkan hasil kajian yang dinyatakan dalam bentuk diagnosis b) Dalam penyusunan perencanaan pelayanan klinis harus dipandu oleh SK Kepala UPT Puskesmas Dawan II tentang Penyusunan Rencana Klinis dan SOP Penyusunan Perencanaan Layanan Medis sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan c) Dalam penyususnan rencana pelayanan terpadu harus dipandu oleh SK Kepala UPT Puskesmas Dawan II tentang Pelayanan Terpadu sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan d) Setiap petugas yang terkait dalam pelayanan klinis harus mengetahui kebijakan dan prosedur penyusunan layanan klinis serta menerapkannya dalam penyusunan rencana terapi dan/rencana layanan terpadu e) Petugas kesehatan dan atau tim kesehatan dalam melakukan perencanaan pelayanan harus melibatkan pasien. Perencanaan layanan klinis yang disusun untuk setiap pasien harus ada kejelasan tujuan yang ingin dicapai. Penyusunannya harus mempertimbangkan kebutuhan biologis, psikologis, spiritual dan tata nilai budaya



pasien. Rencana layanan yang disusun juga memuat pendidikan / penyuluhan pasien sesuai dengan SOP Pendidikan / Penyuluhan pasien f) Dalam layanan klinis apabila memungkinkan dan tersedia, pasien/keluarga diperbolehkan untuk memilih tenaga/profesi kesehatan sesuai SK Kepala UPT Puskesmas Dawan II tentang hak dan kewajiban pasien g) Pada kondisi tertentu pasien membutuhkan layanan yang melibatkan tim kesehatan. Rencana layanan meliputi tujuan layanan yang akan diberikan, pendidikan kesehatan bagi pasien dan/ keluarga, jadwal kegiatan, sumber daya yang akan digunakan dan kejelasan tanggung jawab tiap anggota tim kesehatan dalam melaksanakan layanan. Layanan dilakukan secara paripurna dan dilakukan sesuai SOP Layanan Terpadu. Rencana yang disusun mempertimbangkan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia dan sejak awal mempertimbangkan risiko yang akan dialami psien termasuk efek samping pengobatan (SOP Pemberian Informasi dan efek samping dan risiko pengobatan) h) Rencana layanan tersebut didokumentasikan dalam rekam medis. Perubahan layanan didasarkan atas perkembangan pasien dan didokumentasikan. B. Proses yang berhubungan dengan pelanggan a) Pasien/pelanggan selalu dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan dalam layanan klinis, yaitu dengan cara memberikan informed concent. b) Untuk menyetujui/memilih tindkan, pasien harus diberikan penjelasan/ konseling tentang hal-hal yang berhubungan dengan pelayanan yang direncanakan, karena diperlukan untuk suatu keputusan persetujuan. c) Informed concent dapat diperoleh diberbagai titik waktu dalam proses pelayanan baik itu ketika pasien masuk rawat inap dan sebelum suatu tindakan pengobatan yang berisiko dan dilaksanakan sesuai SOP Informed Concent. Pasien dan/ keluarga dijelaskan tentang tes/ tindakan, prosedur, dan pengobatan mana yang memerlukan persetujuan baik lisan maupun menandatangani formulir. d) Pasien atau mereka yang membuat keputusan atas nama pasien, dapat memutuskan untuk tidak melanjutkan pelayanan atau pengobatan setelah kegiatan dimulai, termasuk menolak untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai.  Pemberi pelayanan wajib memberitahukan pasien dan keluarganya tentang hak mereka untuk membuat keputusan, potensi hasil dari keputusan tersebut dan tangguang jawab mereka berkenaan dengan keputusan tersebut. (SK



Kepala Puskesmas tentang hak dan kewajiban pasien, SOP tentang penolakan 



pasien untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan) Pasien dan keluarganya diberitahu tentang alternative pe;ayanan dan



pengobatan. C. Pembeliian / pengadaan barang terkait pelayanan klinis a) Pengadaan barang untuk pelayanan klinis harus berdasarkan perencanaan yang baik sehingga sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan prioritas kebutuhan b) Perencanaan yang diudah dibuat disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk mendapatkan persetujuan c) Pengadaan dilakukan oleh Dinas Kesehatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku d) Untuk menjamin ketersediaan dan berfungsi/ laik pakainya peralatan medis puskesmas :  Melakukan inventarisasi peralatan medis  Melakukan pemeriksaan peralatan medis secara teratur  Melakukan uji coba peralatan medis sesuai dengan penggunaan dan   



ketentuannya Melaksanakan pemeliharaan Melakukan inventarisasi peralatan yang harus dikalibrasi Memastikan bahwa alat yang perlu dikalibrasi, dilakukan kalibrasi sesuai



peraturan perundangan yang berlaku D. Penyelenggaran pelayanan klinis Bagian atau Unit Kerja melaksanakan kegiatan proses pelayanan dalam kondisi terkendali, sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan dilaksanakan sesui SK Kepala UPT Puskesmas Dawan II tentang Penyelenggaraan Pelayanan E. Peningkatan Mutu Pelayanan klinis dan keselamatan pasien a) Untuk mengetahui mutu layanan yang diberikan perlu dilakukan penilaian. Penilaian tersebut dilakukan dengan pengukuran dan analisis terhadap indicator-indikator klinis yang ditetapkan dengan SK Kepala UPT Puskesmas Dawan II tentang Indikator Mutu Pelayanan Klinis Hasil dan rekomendasi dari penilaian tersebut harus ditindaklanjuti sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan klinis  Penilaian hasil layanan secara kuantitatif antara lain adalah : indicator klinik, 



survey kepuasan pasien Penilaian secara kualitatif adalah deskripsi pengalaman pasien/ keluarga pasien, pendapat, dan persepsi pasien terhadap pelayanan



b) Perencanaan, monitoring dan evaluasi mutu layanan klinis dan keselamatan menjadi tanggung jawab tenaga yang bekerja di pelayanan klinis. Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien menjadi tanggung jawab seluruh tenaga klinis yang memberikan asuhan pasien 9 dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan llain sesuai SK Kepala UPT Puskesmas Dawan II tentang kewajiban Semua Petugas Puskesmas Dalam Peningkatan Mutu Puskesmas c) Tenaga klinis wajib berperan aktif mulai dari identifikasi permasalahan mutu layanan klinis, melakukan analisis, menyusun rencana perbaikan, melaksanakan dan menindak lanjuti. Identifikasi permasalahan mutu layanan klinis, melakukan analisis, potensi terjadinya resiko dilakukan dengan menggunakan indicator-indikator pelayanan klinis yang ditetapkan oleh Puskesmas dengan acuan yang jelas. (SK Kepala UPT Puskesmas Dawan II tentang kewajiban Petugas Dalam Peningkatan Mutu Klinis ). Pimpinan puskesmas bersama tenaga klinis melakukan evaluasi dan tindak lanut terhadap analisis dan monitoring dan penilaian mutu klinis d) Upaya keselamatan pasien dilakukan untuk mencegah terjadinya Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), yaitu cedera atau hasil yang tidak sesuai dengan harapan, yang terjadi bukan karena kondisi pasien tetapi oleh karena penanganan klinis ( clinical management). Penanganan klinis yang tidak sesuai kadang tidak menimbulkan cedera, maka kejadian ini disebut dengan Kejadian Tidak Cedera ( KTC) e) Kejadian Nyaris Cedera ( KNC) terjadi jika hamper saja dilakukan kesalahan dalam penanganan klinis, tetapi kesalahan tersebut tidk jadi dilakukan f) keadaan-keadaan tertentu dalam pelayanan klinis, misalnya tempat tidur yang tidak dilengkapi dengan pengaman, lantai yang licin yang beresiko terjadi pasien terjatuh, berpotensi, menimbulkan cedera. Keadaan ini disebut kondisi berpotensi menyebabkan cedera (KPC). g) Terdapat kebijakan dan prosedur penanganan KTD, KTC, KPC,KNC dan resiko dalam pelayanan klinis yaitu SK Kepala Puskesmas tentang penanganan KTD,KTC,KPC,KNC dan SOP penanganan KTD, KTC, KPC,KNC. Jika terjadi KTD,KTC, dan KNC dilakukan analisis dan tindak lanjut. Resiko- resiko yang mungkin terjadi dalam pelayanaan klinis diidentifikasi, dianalisi, dan ditindak lanjuti. Terdapat kebijakan yaitu SK Kepala Puskesmas tentang penerapana manajemen resiko klinis, Panduan Manajemen resiko klinis. Pelaksanaan keselamatan pasien harus mengikuti kerangka acuan perencanaan program keselamatan pasien.



h) Mutu layanan klinis tidak hanya ditentukan oleh sistem pelayanan yang ada, tetapi juga perilaku dalam pemberian pelayanan. Tenaga klinis perlu melakukan evaluasi terhadap perilaku dalam pemberian pelayanan dan melakukan upaya perbaikan baik pada system pelayanan maupun perilaku pelayanan yang mencerminkan budaya keselamatan, dan budaya perbaikan pelayanan klinis yang berkelanjutan sesuai SK Kepala UPT. Puskesmas Dawan II Tentang Indikator Perilaku Dalam Layanan Klinis. i) Dilakukan evaluasi dan perbaikan perilaku dalam pelayanan klinis oleh tenaga klinis dalam pelayanan klinis yang mencerminkan budaya keselamatan dan budaya perbaikan yang berkelanjutan. Budaya mutu dan keselamatan pasien diterapkan dalam pelayanan klinis. Ada keterlibatan tenaga klinis dalam kegiatan peningkatan murtu yang ditunjukkan dalam penyusunan indicator untuk menilaiperilaku dalam pemberian pelayanan klinis dan ide-ide perbaikan ( SK dan SOP tentang pdenyusunan indicator klinis dan indicator perilaku pemberi layanan klinis dan penilainya.) j) Kepala puskesmas beserta jajaran berkomitmen meningkatkan mutu layanan klinis, memfasilitasi, mengalokasikan dan sesuai dengan ketersediaan angggaran dan sumber daya yang ada dipuskesmas. Terdapat Rencana Peningkatan Mutu Layanan Klinis dan Keselamatan Pasien, Kerangka acuan peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien. Program/ kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai rencana, dievaluasi, dan ditindak lanjuti. k) Fungsi dan proses layanan klinis yang utama diidentifikasi dan diprioritaskan dalam upaya perbaikan mutu layanan klinis dan menjamin keselamatan. l) Agar pelayanan klinis dapat dikendalikan dengan baik, maka perlu dilakukan pembakuan standard an prosedur layanan klinis. Standar dan prosedur tersebut perlu disusun berdasarkan acuan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan, dan bila memungkinkan berdasarkan bukti ilmiah terkini dan yang terbaik( the best available avidence) (SK Kepala UPT. Puskesmas Dawan II Tentang Penyusunan Layanan Klinis Berdasarkan Prosedur dan Standar yang Jelas) m) Dalam upaya peningkatan mutu layanan klinis perlu ditetapkan ukuran-ukuran mutu layanan klinis yang menjadi sasaran peningkatan layanan klinis. Untuk meningkatkan keseelamatan pasien perlu dilakukan pengukuran terhadap sasaransarsaran keselamatan pasieen. Indicator peengukuran keselamatan pasien meliputi



tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien, tidak terjadi kesalahan pemberian obat, tidak terjadinya kesalahan prosedur tindakan medis dan keperawatan, pengurangan terjadinya resiko infeksi dipuskesmas, dan tidak terjadinya pasien jatuh ( SK Kepala UPT Puskesmas Nusa Penida I tentang peningkatan keselamatan). n) Untuk mengetahui nilai keberhasilan pencapaian mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, maka perlu ditetapkan target ( batasan ) yang harus dicapai untuk tiap-tiap indicator yang dipilih dengan acuan yang jelas. Untuk monitor mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, perlu dilakuakn pengukuran-pengukuran dengan indicator yang telah ditetapkan secara periodic, dianalisis, untuk menentukan strategi dan rencana perbaikan mutu layanan klinis o) Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien hanya dapat terlaksana jika ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab dalam upaya tersebut. Penanggung jawab pelaksanaan dapat dilakukandengan membentuk timpeningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien di Puskesmas, yang mempunyai program kerja yang jelas. Uraian tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota tim. (SK Kepala UPT. Puskesmas Dawan II Tentang Pihak Pihak Yang Terlibat Dalam Peningkatan MutuLayanan Klinis) p) Hasil evaluasi terhadap upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien perlu dikomunikasikan untuk meningkatkan motivasi petugas dan meningkatkan keberlangsungan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien. Hasil evaluasi terhadap upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien perlu dikomunikasikan untuk meningkatkan motivasi petugas dan meningkatkan keberlangsungan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien. BAB VII PENUTUP Demikian Pedoman Peningkatan Mutu Kinerja UPT. Puskesmas Dawan II ini dibuat dan telah disahkan oleh Kepala Puskesmas untuk dijadikan acuan oleh segenap karyawan UPT. Puskesmas Dawan II mulai dari level pimpinan sampai staf dalam bertindak dan mengambil keputusan dalam rangka menjalankan sistem manajemeen serta tugas, tanggung jawab masing-masing sesuai dengan kapasitas dan wewenang yang telah diberikan.



LAMPIRAN-LAMPIRAN SK Kepala UPTPuskesmas Dawan II Tentang Kebijakan Mutu dan Keselamatan Pasien