20 0 229 KB
2022
PEDOMAN PELAYANAN UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN UPT PUSKESMAS TUREN
PEDOMAN PELAYANAN UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN DI PUSKESMAS TUREN
Turen 2022
KATA PENGANTAR Puskesmas Turen adalah Pusat Kesehatan Masyarakat yang bertugas melakukan pelayanan kesehatan masyarakat di seluruh kecamatan Turen. Puskesmas Turen merupakan Puskesmas Rawat inap. Sebagai Puskesmas Rawat Inap Puskesmas Turen melaksanakan fungsinya sesuai dengan Permenkes no 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat yaitu melakukan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama. Masyarakat kecamatan Turen yang sebagian penduduknya merupakan warga pedesaan memiliki warga dengan sebagian besar mata pencaharian sebagai petani dengan pendidikan terbanyak adalah SMA. Keadaan ini membawa dampak kepada kemampuan masyarakat dalam mengakses kesehatan baik dari segi kemudahan
mendapatkan
pelayan
kesehatan
maupun
kemudahan
dalam
pembiayaan kesehatan. Tahun 2021 data morbiditas dan mortalitas yang disebabkan oleh Covid 19 cenderung mengalami peningkatan. Rata-rata kasus infeksi saluran pernafasan atas juga masih tinggi. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kasus penyakit kronis juga mengalami peningkatan disebabkan selama tahun 2020 pasien cenderung tidak melakukan pemeriksaan dan pengobatan secara teratur. Kondisi
ini
menjadi
tantangan
tersendiri
bagi
Puskesmas
untuk
mendekatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Oleh karena itu perlu disusun pedoman penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan di Puskesmas Turen sesuai dengan standar yang ditentukan oleh pemerintah.
DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR.....................................................................................................2 DAFTAR ISI.................................................................................................................3 BAB I PENDAHULUAN................................................................................................4 1.1.
Latar Belakang................................................................................................4
1.2.
Tujuan Pedoman.............................................................................................5
1.3.
Sasaran Pedoman...........................................................................................5
1.4.
Ruang Lingkup Pedoman................................................................................5
1.5.
Batasan Operasional.......................................................................................6
BAB II STANDAR KETENAGAAN................................................................................7 2.1.
Kualifiksasi Sumber Daya Manusia.................................................................7
2.2.
Distribusi Ketenagaan.....................................................................................8
2.3.
Jadwal Kegiatan............................................................................................10
BAB III STANDAR FASILITAS...................................................................................14 3.1.
Denah Ruang................................................................................................14
3.2.
Standar Fasilitas............................................................................................17
BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN......................................................................18 4.1.
Lingkup Kegiatan Pelayanan Kesehatan Perseorangan..............................18
4.2.
Metode Pelayanan Upaya Kesehatan Perseorangan...................................19
4.3.
Langkah Kegiatan.........................................................................................19
BAB V LOGISTIK........................................................................................................20 BAB VI KESELAMATAN SASARAN..........................................................................21 BAB VII KESELAMATAN KERJA...............................................................................22 BAB VIII PENGENDALIAN MUTU.............................................................................23 BAB IX PENUTUP......................................................................................................24
BAB I PENDAHULUAN 1.1.
Latar Belakang Puskesmas menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
upaya
kesehatan
masyarakat
dan
upaya
kesehatan
perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Puskesmas bertugas menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya. UKP adalah suatu kegiatan dan atau serangkaian kegiatan pelayanan
kesehatan
penyembuhan
penyakit,
yang
ditujukan
pengurangan
untuk
peningkatan,
penderitaan
akibat
pencegahan, penyakit
dan
memulihkan kesehatan perseorangan. Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Wewenang Puskesmas dalam menyelenggarakan
fungsinya
antara
lain
menyelenggarakan
pelayanan
kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan dan bermutu, mengutamakan upaya promotif dan preventif. Selain upaya promotif dan preventif Puskesmas juga menyelenggarakan upaya kuratif dan rehabiitatif dalam upaya kesehatan perseorangan (UKP). Upaya Kesehatan Perseorangan tingkat pertama yang dilaksanakan di Puskesmas Turen yaitu rawat jalan, pelayanan gawat darurat dan persalinan, dan rawat inap. Penyelenggaraan UKP di Puskesmas Turen juga ditunjang dengan pelayanan kefarmasian dan laboratorium. Puskesmas Turen merupakan Puskesmas Rawat Inap. Puskesmas melakukan kegiatan merawat penderita yang memerlukan rawat inap secara tuntas sesuai standar operasional prosedur dan standar pelayanan. Puskesmas juga melakukan pelayanan gawat darurat secara tuntas atau merawat sementara sebelum dirujuk ke Rumah Sakit. Puskesmas juga menyelenggarakan pelayanan
observasi penderita dalam rangka diagnostik, dan pertolongan persalinan normal. Berdasarkan
peraturan
Bupati
Nomor
24
Tahun
2017
Tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan, SK Kepala Dinas Kesehatan Nomor 131 Tahun 2021 Tentang Struktur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat (UPT BLUD Puskesmas) Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019
Tentang
Pusat
Kesehatan
Masyarakat
Maka
Upaya
Kesehatan
Perseorangan terdiri dari beberapa program yaitu: 1. Pelayanan rawat jalan 2. Pelayanan gawat darurat dan persalinan 3. Pelayanan kefarmasian 4. Pelayanan laboratorium 5. Pelayanan rawat inap 1.2.
Tujuan Pedoman Tujuan disusunnya pedoman ini sebagai acuan bagi petugas di Puskesmas
Turen dalam menyelenggarakan kegiatan Upaya Kesehatan Perseorangan Puskesmas Turen. Sehingga penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana serta memperoleh hasil sesuai yang diharapkan. 1.3.
Sasaran Pedoman Sasaran pedoman penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan
Puskesmas Turen adalah petugas pelaksana UKP yang meliputi: 1. Pelaksana Pelayanan Rawat Jalan 2. Pelaksana Pelayanan Kegawatdaruratan dan Persalinan 3. Pelaksana Pelayanan Laboratorium 4. Pelaksana Pelayanan Kefarmasian 5. Pelaksana Pelayanan Rawat Inap 6. Pelaksana Pelayanan Rekam Medis
1.4.
Ruang Lingkup Pedoman Ruang lingkup pelayanan UKP di Puskesmas Turen meliputi pelayanan di
dalam gedung dan jaringan Puskesmas yang terdiri dari: 1.
Pelayanan di Puskesmas : 1) Pendafataran Induk
2) Rekam Medis 3) Pengkajian Awal 4) Pengobatan (Umum, Lansia, MTBS) 5) Pengobatan gigi dan mulut 6) Pelayanan KIA-KB 7) Imunisasi 8) Pelayanan gawat darurat 9) Persalinan 10)Pelayanan kefarmasian 11)Pelayanan laboratorium 12)Pelayanan ambulance 13)Pelayanan rawat inap 14)Pelayanan gizi 15)Pelayanan sanitasi
2.
Pelayanan di Ponkesdes
: a. Pengobatan umum b. Pelayanan KIA-KB
1.5.
Batasan Operasional Upaya Kesehatan Perseorangan tingkat pertama meliputi upaya kesehatan
perseorangan, kefarmasian dan laboratorium. Pedoman ini hanya mengatur penyelenggaraan pelayanan UKP di UPT Puskesmas Turen dan jaringannya.
BAB II STANDAR KETENAGAAN 2.1.
Kualifiksasi Sumber Daya Manusia Sumber daya utama yang diperlukan untuk penyelenggaraan Upaya
Kesehatan Perseorangan Puskesmas Turen adalah sumber daya manusia. Sumber daya manusia yang bertanggung jawab pada upaya kesehatan perseorangan adalah seluruh tenaga medis, paramedis, tenaga penunjang medis, manajemen, serta seluruh karyawan di Puskesmas Turen. Penanggung jawab
UKP
merupakan
koordinator
seluruh
program
upaya
kesehatan
perseorangan di UPT Puskesmas Turen. Upaya Kesehatan Perseorangan yang dilaksanakan di Puskesmas Turen juga meliputi upaya kesehatan perseorangan di jaringan Puskesmas yaitu Puskesmas Pembantu, Polindes dan Ponkesdes. Penanggung jawab Pustu, Polindes dan Ponkesdes juga melaksanakan kegiatan pelayanan UKP sesuai SOP dan bertanggung jawab kepada penanggung jawab UKP Puskesmas. Berikut ini adalah realisasi pelaksana kegiatan UKP di Puskesmas Turen: KEGIATAN
KUALIFIKASI SDM
REALISASI
Pendaftaran
SMA Umum
SMA Umum
Rekam Medis
D3 Rekam Medis
D3 Rekam Medis
Pengkajian Awal
S.Kep.Ns/DIII
S.Kep. Ns/ DIV /DIII
Keperawatan, DIV/DIII
Keperawatan, DIV/DIII
Kebidanan
Kebidanan
Pengobatan umum,
Dokter, S.Kep. Ns/ DIV
Dokter, S. Kep. Ns/ DIII
lansia, MTBS
/DIII Keperawatan
Keperawatan
Pengobatan gigi dan
Dokter gigi dan DIII
Dokter gigi dan DIII
mulut
perawat gigi
perawat gigi
Pelayanan MTBS
Dokter, DIV /DIII
Dokter, DIV /DIII
Kebidanan
Kebidanan
Dokter, S1/ DIII/ DIV
Dokter, DIV /DIII
Kebidanan
Kebidanan
DIII Keperawatan,
S.Kep. Ns/ DIV /DIII
KIA-KB Imunisasi
KEGIATAN
KUALIFIKASI SDM DIV/DIII Kebidanan
REALISASI Keperawatan, DIV/DIII Kebidanan
Pelayanan Gizi
Dokter, DIII Gizi
Dokter, DIII Gizi
Pelayanan Sanitasi
Dokter, DIII Kesehatan
Dokter, DIII Kesehatan
Lingkungan
Lingkungan
Dokter, S.Kep. Ns/ DIV
Dokter, S. Kep. Ns/ DIII
/DIII Keperawatan
Keperawatan
Dokter, S1/ DIII/ DIV
Dokter, DIII/ DIV
Kebidanan
Kebidanan
Apoteker/ Ahli Farmasi/
Apoteker, Ahli Farmasi
Pelayanan gawat darurat Persalinan Pelayanan kefarmasian
Asisten Apoteker Pelayanan laboratorium
DIII/ DIV Analis
DIII Analis Kesehatan
Kesehatan Pelayanan ambulance
SMP/SMA
SMA
Pelayanan rawat inap
Dokter, S.Kep.Ns/DIII
Dokter, S.Kep.Ns/DIII
Keperawatan
Keperawatan
2.2.
Distribusi Ketenagaan Pembagian petugas yang bertanggung jawab pada masing-masing program
dan kegiatan UKP ditetapkan dengan SK penetapan penanggung jawab program. Pengaturan dan penjadwalan kegiatan dalam pelayanan UKP dikoordinir oleh masing-masing penanggung jawab program sesuai dengan kesepakatan. Berikut adalah distribusi ketenagaan UKP di Puskesmas Turen: KEGIATAN
PENANGGUNG JAWAB
PELAKSANA
PROFESI
Pendaftaran
Siti Rodiyah
Siti Rodiyah
SMA Umum
Rekam Medis
Regita Mufti
Happy Nanda
D3 Rekam Medis
Pengkajian Awal
Gagah Fitra
Tim Perawat, Tim
S.Kep. Ns/ DIV
Bidan
/DIII Keperawatan, DIV/DIII
KEGIATAN
PENANGGUNG JAWAB
PELAKSANA
PROFESI Kebidanan
Pengobatan
dr. Eko Bagus
Tim Dokter
Dokter
umum, lansia, MTBS Pengobatan gigi
Drg. Ni Luh Putu
Rizki Amelia
dan mulut Pelayanan KIA-
Dokter gigi dan perawat gigi
Tri Umbar WL
Bidan
KB
DIII/ DIV Kebidanan
Imunisasi
Urifah, S.Kep. Ns
Pelayanan Gizi
Ratih
Perawat
DIII Keperawatan
Tim Ahli Gizi
DIII Gizi
Dewi Auliyah,
DIII Kesehatan
Amd. KL
Lingkungan
Tim Dokter, Tim
Dokter, S. Kep.
Perawat
Ns/ DIII
Anggarawati, AMd Gz Pelayanan Sanitasi
Dewi Auliyah, Amd. KL
Pelayanan gawat darurat
Agus Erwinanto, S.Kep. Ns
Keperawatan Persalinan
Etiek Yunarwati, Amd. Keb
Pelayanan
Erlinda, S.Farm,
kefarmasian Pelayanan
Apt.
inap
Dokter, DIII/ DIV
Bidan
Kebidanan
Apoteker, Asisten
Apoteker/ Asisten
Apoteker
Apoteker
Sri Retna C, Amd. Analis Kesehatan
laboratorium Pelayanan rawat
Tim dokter, Tim
AK Rahajeng Erni, Amd. Kep
DIII Analis Kesehatan
Dokter, Perawat
Dokter, S. Kep. Ns/ DIII Keperawatan
2.3.
Jadwal Kegiatan Jadwal pelaksanaan kegiatan UKP disusun dan disepakati bersama dengan
koordinator program, penanggung jawab pelayanan dan pelaksana dalam rapat koordinasi masing-masing program. Perencanaan pelaksanaan kegiatan masing-
masing program dilaksanakan saat Lokakarya mini bulanan maupun saat monitoring program oleh koordinator. Berikut ini adalah Jadwal Kegiatan Upaya Perseorangan di Puskesmas Turen: NO 1
Pelayanan Pendaftaran
2
Rekam Medis
3
Pengobatan umum, lansia, MTBS Pengobatan gigi dan mulut Pelayanan KIA-KB Imunisasi Pelayanan Gizi Pelayanan Sanitasi Pelayanan gawat darurat Pelayanan Persalinan Pelayanan Ambulance Pelayanan kefarmasian
4 5 6 7 8 9 10 11 12
13
Pelayanan laboratorium
14
Pelayanan rawat inap
Jadwal Kegiatan Senin-kamis 07.30-12.00 Jumat 07.30-10.00 Sabtu 07.30-11.00 Senin-kamis 07.30-12.00 Jumat 07.30-10.00 Sabtu 07.30-11.00 Senin-kamis 07.30-14.00 Jumat 07.30-11.00 Sabtu 07.30-12.00
Keterangan
24 jam
Senin-kamis 07.30-12.00 Jumat 07.30-10.00 Sabtu 07.30-12.00 Sore 14.00 – 20.00 Minggu 07.00 – 14.00 Senin-kamis 07.30-12.00 Jumat 07.30-10.00 Sabtu 07.30-12.00 24 jam
Minggu/ Hari Libur on call
Adapun rencana pelaksanaan kegiatan Upaya Kesehatan Perseorangan adalah sebagai berikut:
NO 1
PROGRAM
KEGIATAN
BULAN 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
KETERANGAN
PELAYANAN PEDAFTARAN DAN REKAM MEDIS PELAYANAN RAWAT JALAN
Pelayanan pendaftaran dan rekam medis
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
Pelayanan medis umum
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
Pelayanan KIAKB Pelayanan kesehatan gigi dan mulut Pelayanan imunisasi
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
Pelayanan pasien ISPA
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
2
Pelayanan konseling
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
Pelayanan rujukan
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
3
Pelayanan kegawatdaruratan
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
PELAYANAN KEGAWAT DARURATAN DAN PERSALINAN
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
Pelayanan rujukan gawat darurat Pelayanan kamar bersalin
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
4
PELAYANAN KEFARMASIAN
Pelayanan resep rawat jalan
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
Pelayanan resep rawat inap
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
Edukasi penggunaan obat
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√ √
√ √
√ √
√ √
√ √
√ √
√ √
√ √
√ √
√ √
√ √
√ √
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
5
PELAYANAN LABORATORIUM
Perencanaan pengadaan kebutuhan obat Distribusi obat Monitoring penggunaan obat Evaluasi penggunaan obat Pelaporan Pelayanan pemeriksaan laboratorium
√ √
√ √
√ √
√ √
√ √
√ √
√ √
√ √
√ √
√ √
√ √
√ √
Pemeriksaan baku mutu internal (PMI)
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
NO
PROGRAM
KEGIATAN
BULAN 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
KETERANGAN
Pemeriksaan baku mutu eksternal (PME)
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
6
PELAYANAN RAWAT INAP
Pelayanan rawat inap
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
Pelayanan rujukan pasien rawat inap
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
Asuhan Gizi
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
BAB III STANDAR FASILITAS 3.1.
Denah Ruang Koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan UKP dilakukan oleh
Penanggung jawab UKP di ruang pertemuan Lantai 2 Gedung Utama Puskesmas Turen. Pelayanan UKP yang dilaksanakan di Puskesmas Induk menempati ruangan antara lain: 1. Loket Pendaftaran Loket pendaftaran dan pengambilan nomor antrian menempati ruangan paling depan di gedung utama Puskesmas dengan fasilitas meja petugas, alat pengambilan nomor antrian, computer/ laptop, dan alat tulis. 2. Rekam medis Rekam medis menempati ruangan di selatan pendaftaran dengan ukuran 5 m2. Fasilitas dalam ruang rekam medis yaitu rak rekam medis, meja petugas, computer/ laptop, printer, dan alat tulis. 3. Pengkajian awal Pengkajian awal berada di sebelah kanan dan kiri pendaftaran dengan fasilitas meja petugas, laptop, alat tulis dan alat pemeriksaan tanda vital. 4. Pelayanan Pengobatan Umum dan MTBS Pelayanan pengobatan umum memiliki luas kurang lebih 6 m 2 yang menempati ruangan di bagian tengah Puskesmas mengahadap barat. Pelayanan pengobatan umum memiliki fasilitas tempat tidur, wastafel, meja petugas, laptop, media penyuluhan dan alat tulis. 5. Pelayanan Pengobatan Lansia Pelayanan Pengobatan lansia memiliki luas kurang lebih 6 m 2 yang menempati ruangan di bagian tengah Puskesmas mengahadap barat. Pelayanan pengobatan lansia memiliki fasilitas tempat tidur, wastafel, meja petugas, laptop, media penyuluhan dan alat tulis.
6. Poli Batuk Poli batuk memiliki luas kurang lebih 18 m2 yang menempati ruangan pojok depan sebelah kanan Puskesmas, terpisah dari gedung utama Puskesmas Turen. Poli batuk memiliki fasilitas memiliki fasilitas tempat tidur, wastafel, meja petugas, laptop, media penyuluhan dan alat tulis. 7. Pelayanan kesehatan Gigi dan mulut Poli gigi dan mulut memiliki luas kurang lebih 12 m 2 yang menempati ruangan di bagian selatan gedung pelayanan. Poli gigi memiliki fasilitas kursi gigi, lemari alat, sterilisator serta wastafel dengan posisi jendela menghadap keluar. 8. Ruang pelayanan KIA Poli KIA memiliki luas 6 m2 yang menempati ruangan di sebelah utara Loket Pendaftaran. Poli KIA memiliki fasilitas tempat tidur, meja dan wastafel. 9. Ruang pelayanan Kesehatan Reproduksi Ruang pelayanan reproduksi memiliki luas 6 m 2 yang menempati ruangan di sebelah utara Loket pendaftaran. Poli Kespro memiliki fasilitas meja kursi, lemari alat dan meja gynekologi. 10. Ruang Imunisasi Ruang imunisasi memiliki luas kurang lebih 5 m 2 yang menempati ruangan di sebelah timur ruang farmasi. Ruang imunisasi juga digunakan sebagai ruang penyimpanan vaksin. 11. Ruang Laktasi Ruang laktasi dan konsultasi gizi menempati ruangan diluar gedung utama dengan luas kurang lebih 2 m2 dengan fasilitas tempat menyusui. 12. Ruang VCT dan pelayaan PDP Ruang VCT dan PDP menempati ruang bagian barat gedung utama Puskesmas dengan luas ruangan kurang lebih 6m 2. Ruang VCT dan pelayanan PDP memiliki fasilitas meja petugas, laptop, sofa, media penyuluhan dan alat tulis. 13. Ruang Farmasi
Ruang farmasi memiliki luas 5 m 2 yang menempati ruangan di bagian selatan gedung utama. 14. Ruang Laboratorium Ruang laboratorium memiliki luas kurang lebih 18 m 2 yang menempati ruangan di selatan ruang farmasi. 15. Ruang Dapur Dapur memiliki luas kurang lebih 12m 2 yang terletak di bagian belakang gedung utama Puskesmas. Dapur memiliki fasilitas air mengalir dengan sistem pembuangan limbah tertutup. 16. Ruang Linen Ruang linen memiliki luas kurang lebih 6m 2 yang terletak di belakang ruang dapur. 17. Ruang UGD Ruang UGD memiliki luas 48m2 dengan akses pintu masuk dari pendaftaran maupun dari parkir. Ruang UGD memiliki fasilitas triase dan 4 tempat tidur. Ruang UGD berlokasi di bagian depan sebelah utara gedung utama Puskesmas. 18. Ruang Kamar Bersalin Ruang Kamar Bersalin memiliki luas 48m 2 dengan akses pintu masuk dari perawatan maupun dari parkir. Ruang Kamar Bersalin memiliki fasilitas ruang tunggu, 2 tempat tidur persalinan, 1 infant warmer, 1 tempat tidur observasi dan ruang cuci alat dan sterilisasi. Ruang Kamar Bersalin berlokasi di bagian depan sebelah utara gedung utama Puskesmas. 19. Ruang Nifas Ruang nifas memiliki luas kurang lebih 12 m 2 yang berlokasi di rawat inap. 20. Ruang Rawat Inap Ruang rawat inap memiliki luas 164 m 2 yang berlokasi di sebelah barat gedung utama yang memiliki akses langsung dengan UGD. Sedangkan pelayanan UKP di jaringan Puskesmas menempati ruangan antara lain: 1. Ruang Pendaftaran 2. Ruang Pemeriksaan Umum
3. Ruang Pemeriksaan Ibu dan Anak 4. Ruang Penyimpanan Obat 3.2.
Standar Fasilitas Ketersediaan peralatan kesehatan sangat menentukan terselenggaranya
pelayanan kesehatan yang optimal, efektif dan efisien di Puskesmas. Peralatan kesehatan di Puskesmas harus memenuhi persyaratan standar mutu, keamanan, keselamatan, memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dan diuji serta dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengjakibrasi yang berwenang. Standar peralatan UKP di Puskesmas turen mengacu pada standar peralatan Puskesmas berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Dokumen pelayanan dan kegiatan UKP yaitu: 1. Pedoman masing-masing program dan kegiatan 2. Panduan masing-masing program dan kegiatan 3. Kerangka acuan masing-masing program dan kegiatan 4. SOP masing-masing kegiatan dan SOP klinis 5. Peralatan Kesehatan sesuai dengan masing-masing kegiatan 6. Fasilitas penunjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing program dan kegiatan
BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN 4.1.
Lingkup Kegiatan Program dan kegiatan upaya kesehatan perseorangan terdiri dari:
1
Rawat Jalan
: - Pelayanan pendaftaran - Pelayanan Poli Umum - Pelayanan Poli Lansia - Pelayanan KIA - Pelayanan Gigi - Pelayanan Rujukan - Pelayanan Prolanis - Pelayanan Rekam Medis - Pelayanan Imunisasi - Pelayanan Poli VCT - Pelayanan PDP - Pelayanan KB - Pelayanan Imunisasi - Pelayanan loket pembayaran
2
Unit Gawat Darurat
: - Pelayanan gawat darurat - Pelayanan ambulance
3
Kefarmasian
: - Ruang Farmasi - Gudang Farmasi
4
Laboratorium
: - Pemeriksaan laboratorium dasar
5
Rawat Inap
: - Perawatan Nifas - Perawatan pasien umum - Perawatan pasien BPJS - Perawatan pasien penyakit menular - Gizi - Linen
4.2.
Metode Pelayanan Pelayanan kesehatan perseorangan di Puskesmas Turen dilakukan dengan
metode wawancara, pemeriksaan fisik, diskusi dan konsultasi serta pemeriksaan penunjang jika diperlukan. 4.3.
Langkah Kegiatan
Kegiatan Upaya Kesehatan Perseorangan diselenggarakan melalui beberapa tahapan yaitu: 1. Perencanaan Perencanaan penyelenggaraan UKP dilaksanakan melalui rapat tim perencanaan tingkat puskesmas (PTP) pada awal tahun kegiatan. Pembiayaan dan rencana kegiatan disusun berdasarkan prioritas kebutuhan Puskesmas. 2. Pelaksanaan Kegiatan UKP dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan rencana yang telah disusun dalam perencanaan. Jadwal kegiatan pada masing-masing unit layanan disusun dan disosialisasikan kepada pelaksana sehingga dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. 3. Monitoring dan evaluasi Hasil pelaksanaan kegiatan UKP dicatat dan dilaporkan secara berkala kepada penanggung jawab UKP. Seluruh kegiatan UKP didokumentasikan dalam bentuk laporan bulanan masing-masing unit layanan. Hasil laporan tersebut sebagai bahan dalam monitoring kegiatan di unit layanan sehingga dapat dilakukan evaluasi hasil kegiatan. 4. Rencana Tindak Lanjut Hasil monitoring dan evaluasi kinerja unit layanan menjadi bahan perubahan rencana kegiatan.
BAB V LOGISTIK Manajemen penentuan
logistik
kebutuhan,
adalah
suatu
pengadaan,
proses
mengenai
penyimpanan
perencanaan,
pemeliharaan
serta
penghapusan material. Tujuan dari manajemen logistik adalah tersedianya bahan setiap saat dibutuhkan, baik mengenai jenis, jumlah maupun kualitas yang dibutuhkan secara efisien. Perencanaan logistik adalah merencanakan kebutuhan logistik yang pelaksanaannya dilakukan oleh semua petugas penanggung jawab pelayanan, kemudian diajukan sesuai dengan alur yang berlaku di masing-masing organisasi. Kebutuhan dana dan logistik untuk pelaksanaan program dan kegiatan upaya kesehatan perseorangan direncanakan dalam pertemuan perencanaan tingkat puskesmas (PTP) yang dilaksanakan pada awal tahun kegiatan. Rapat tim PTP akan menbahas kebutuhan logistik masing-masing unit layanan disesuaikan dengan standar Puskesmas dan jumlah dana yang dialokasikan. Perubahan rencana manajemen logistik dalam rangka pemenuhan kegiatan UKP dilaksanakan pada lokakarya mini bulanan rutin sesuai dengan tahapan kegiatan dan metode yang akan dilaksanakan. Kegiatan pelayanan UKP membutuhkan logistik sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit pelayanan berdasarkan standar pada Permenkes 43 Tahun 2019.
BAB VI KESELAMATAN SASARAN PROGRAM Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan upaya kesehatan perseorangan perlu diperhatikan keselamatan pengguna layanan. Untuk mencegah terjadinya insiden keselamatan pengguna layanan maka perlu dilakukan identifikasi risiko di setiap program maupun kegiatan, dan pada masing-masing
unit
layanan.
Risiko
terkait
dengan
pengguna
layanan
diidentifikasi dan diminimalisasi dengan cara melakukan perbaikan-perbaikan sesuai rencana. Tahapan pengelolaan keselamatan sasaran pelayanan UKP yaitu: 1. Identifikasi risiko Petugas melakukan register risiko yang terjadi selama pelayanan UKP dan melakukan identifikasi risiko yang mungkin terjadi pada pelayanan UKP. 2. Analisis risiko Petugas melakukan analisa dampak risiko yang ditimbulkan pada pelayanan UKP. 3. Rencana pencegahan risiko Petugas melakukan penyusunan rencana pencegahan terjadinya risiko untuk meminimalisir terjadinya risiko kepada sasaran UKP dan melakukan penatalaksanaan jika terjadi risiko kepada sasaran UKP. 4. Pelaksanaan pencegahan risiko Petugas melakukan kegiatan sesuai dengan SOP yang berlaku untuk mencegah terjadinya risiko dan melaksanakan rencana pencegahan risiko yang telah ditetapkan. 5. Monitoring dan Evaluasi Pencegahan risiko dimonitoring selama kegiatan pelayanan, dan dilakukan evaluasi berkala. Terjadinya
insiden
keselamatan
pasien
diidentifikasi
dan
dilakukan
penatalaksanaan sesuai dengan standar yang berlaku. Setiap isiden yang terjadi kepada pasien dilaporkan kepada penanggung jawab unit layanan dan dilakukan
penanganan sesuai dengan kemampuan petugas. Laporan insiden dilanjutkan kepada tim Keselamatan Pasien untuk dilakukan analisa risiko dan jika perlu dilakukan analisa akar masalah.
BAB VII KESELAMATAN KERJA Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman, kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan serta penurunan kesehatan akibat dampak dari pekerjaan yang dilakukan, bagi petugas pelaksana dan petugas terkait. Keselamatan kerja disini lebih terkait pada perlindungan fisik petugas terhadap resiko pekerjaan. Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan upaya kesehatan perseorangan perlu diperhatikan keselamatan petugas. Untuk mencegah terjadinya insiden keselamatan petugas maka perlu dilakukan identifikasi risiko di setiap program maupun kegiatan, dan pada masing-masing unit layanan. Risiko terkait petugas dan institusi diidentifikasi dan diminimalisir dengan cara melakukan perbaikan-perbaikan sesuai rencana. Terjadinya insiden keselamatan pada petugas diidentifikasi dan dilakukan penatalaksanaan sesuai dengan standar yang berlaku. Setiap isiden yang terjadi kepada petugas dilaporkan kepada penanggung jawab unit layanan dan dilakukan penanganan sesuai dengan kemampuan petugas. Laporan insiden dilanjutkan kepada tim K3 Puskesmas untuk dilakukan analisa risiko dan jika perlu dilakukan analisa akar masalah.
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Kinerja pelaksanaan upaya kesehatan perseorangan dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut: 1. Ketersediaan pedoman dan standar pelaksanaan kegiatan 2. Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal 3. Kesesuaian jenis profesi petugas dengan tugas yang dilaksanakan 4. Tercapainya target indikator penilaian kinerja Puskesmas 5. Terlaksananya rencana perbaikan mutu pada unit layanan 6. Tertanganinya insiden yang menyangkut keselamatan pasien dan petugas.
BAB IX PENUTUP Pedoman ini sebagai acuan bagi seluruh karyawan Puskesmas dalam pelaksanaan dan pembinaan Upaya Kesehatan Perseorangan dengan tetap memperhatikan prinsip proses pembelajaran dan manfaat. Keberhasilan upaya, program dan kegiatan UKP tergantung pada komitmen yang kuat dari semua pihak terkait dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan perseorangan di Puskesmas Turen.