Pedoman Ukp 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

2022



PEDOMAN PELAYANAN UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN UPT PUSKESMAS TUREN



PEDOMAN PELAYANAN UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN DI PUSKESMAS TUREN



Turen 2022



KATA PENGANTAR Puskesmas Turen adalah Pusat Kesehatan Masyarakat yang bertugas melakukan pelayanan kesehatan masyarakat di seluruh kecamatan Turen. Puskesmas Turen merupakan Puskesmas Rawat inap. Sebagai Puskesmas Rawat Inap Puskesmas Turen melaksanakan fungsinya sesuai dengan Permenkes no 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat yaitu melakukan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama. Masyarakat kecamatan Turen yang sebagian penduduknya merupakan warga pedesaan memiliki warga dengan sebagian besar mata pencaharian sebagai petani dengan pendidikan terbanyak adalah SMA. Keadaan ini membawa dampak kepada kemampuan masyarakat dalam mengakses kesehatan baik dari segi kemudahan



mendapatkan



pelayan



kesehatan



maupun



kemudahan



dalam



pembiayaan kesehatan. Tahun 2021 data morbiditas dan mortalitas yang disebabkan oleh Covid 19 cenderung mengalami peningkatan. Rata-rata kasus infeksi saluran pernafasan atas juga masih tinggi. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kasus penyakit kronis juga mengalami peningkatan disebabkan selama tahun 2020 pasien cenderung tidak melakukan pemeriksaan dan pengobatan secara teratur. Kondisi



ini



menjadi



tantangan



tersendiri



bagi



Puskesmas



untuk



mendekatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Oleh karena itu perlu disusun pedoman penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan di Puskesmas Turen sesuai dengan standar yang ditentukan oleh pemerintah.



DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR.....................................................................................................2 DAFTAR ISI.................................................................................................................3 BAB I PENDAHULUAN................................................................................................4 1.1.



Latar Belakang................................................................................................4



1.2.



Tujuan Pedoman.............................................................................................5



1.3.



Sasaran Pedoman...........................................................................................5



1.4.



Ruang Lingkup Pedoman................................................................................5



1.5.



Batasan Operasional.......................................................................................6



BAB II STANDAR KETENAGAAN................................................................................7 2.1.



Kualifiksasi Sumber Daya Manusia.................................................................7



2.2.



Distribusi Ketenagaan.....................................................................................8



2.3.



Jadwal Kegiatan............................................................................................10



BAB III STANDAR FASILITAS...................................................................................14 3.1.



Denah Ruang................................................................................................14



3.2.



Standar Fasilitas............................................................................................17



BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN......................................................................18 4.1.



Lingkup Kegiatan Pelayanan Kesehatan Perseorangan..............................18



4.2.



Metode Pelayanan Upaya Kesehatan Perseorangan...................................19



4.3.



Langkah Kegiatan.........................................................................................19



BAB V LOGISTIK........................................................................................................20 BAB VI KESELAMATAN SASARAN..........................................................................21 BAB VII KESELAMATAN KERJA...............................................................................22 BAB VIII PENGENDALIAN MUTU.............................................................................23 BAB IX PENUTUP......................................................................................................24



BAB I PENDAHULUAN 1.1.



Latar Belakang Puskesmas menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019



tentang Pusat Kesehatan Masyarakat adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan



upaya



kesehatan



masyarakat



dan



upaya



kesehatan



perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Puskesmas bertugas menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya. UKP adalah suatu kegiatan dan atau serangkaian kegiatan pelayanan



kesehatan



penyembuhan



penyakit,



yang



ditujukan



pengurangan



untuk



peningkatan,



penderitaan



akibat



pencegahan, penyakit



dan



memulihkan kesehatan perseorangan. Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Wewenang Puskesmas dalam menyelenggarakan



fungsinya



antara



lain



menyelenggarakan



pelayanan



kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan dan bermutu, mengutamakan upaya promotif dan preventif. Selain upaya promotif dan preventif Puskesmas juga menyelenggarakan upaya kuratif dan rehabiitatif dalam upaya kesehatan perseorangan (UKP). Upaya Kesehatan Perseorangan tingkat pertama yang dilaksanakan di Puskesmas Turen yaitu rawat jalan, pelayanan gawat darurat dan persalinan, dan rawat inap. Penyelenggaraan UKP di Puskesmas Turen juga ditunjang dengan pelayanan kefarmasian dan laboratorium. Puskesmas Turen merupakan Puskesmas Rawat Inap. Puskesmas melakukan kegiatan merawat penderita yang memerlukan rawat inap secara tuntas sesuai standar operasional prosedur dan standar pelayanan. Puskesmas juga melakukan pelayanan gawat darurat secara tuntas atau merawat sementara sebelum dirujuk ke Rumah Sakit. Puskesmas juga menyelenggarakan pelayanan



observasi penderita dalam rangka diagnostik, dan pertolongan persalinan normal. Berdasarkan



peraturan



Bupati



Nomor



24



Tahun



2017



Tentang



Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan, SK Kepala Dinas Kesehatan Nomor 131 Tahun 2021 Tentang Struktur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat (UPT BLUD Puskesmas) Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019



Tentang



Pusat



Kesehatan



Masyarakat



Maka



Upaya



Kesehatan



Perseorangan terdiri dari beberapa program yaitu: 1. Pelayanan rawat jalan 2. Pelayanan gawat darurat dan persalinan 3. Pelayanan kefarmasian 4. Pelayanan laboratorium 5. Pelayanan rawat inap 1.2.



Tujuan Pedoman Tujuan disusunnya pedoman ini sebagai acuan bagi petugas di Puskesmas



Turen dalam menyelenggarakan kegiatan Upaya Kesehatan Perseorangan Puskesmas Turen. Sehingga penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana serta memperoleh hasil sesuai yang diharapkan. 1.3.



Sasaran Pedoman Sasaran pedoman penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan



Puskesmas Turen adalah petugas pelaksana UKP yang meliputi: 1. Pelaksana Pelayanan Rawat Jalan 2. Pelaksana Pelayanan Kegawatdaruratan dan Persalinan 3. Pelaksana Pelayanan Laboratorium 4. Pelaksana Pelayanan Kefarmasian 5. Pelaksana Pelayanan Rawat Inap 6. Pelaksana Pelayanan Rekam Medis



1.4.



Ruang Lingkup Pedoman Ruang lingkup pelayanan UKP di Puskesmas Turen meliputi pelayanan di



dalam gedung dan jaringan Puskesmas yang terdiri dari: 1.



Pelayanan di Puskesmas : 1) Pendafataran Induk



2) Rekam Medis 3) Pengkajian Awal 4) Pengobatan (Umum, Lansia, MTBS) 5) Pengobatan gigi dan mulut 6) Pelayanan KIA-KB 7) Imunisasi 8) Pelayanan gawat darurat 9) Persalinan 10)Pelayanan kefarmasian 11)Pelayanan laboratorium 12)Pelayanan ambulance 13)Pelayanan rawat inap 14)Pelayanan gizi 15)Pelayanan sanitasi



2.



Pelayanan di Ponkesdes



: a. Pengobatan umum b. Pelayanan KIA-KB



1.5.



Batasan Operasional Upaya Kesehatan Perseorangan tingkat pertama meliputi upaya kesehatan



perseorangan, kefarmasian dan laboratorium. Pedoman ini hanya mengatur penyelenggaraan pelayanan UKP di UPT Puskesmas Turen dan jaringannya.



BAB II STANDAR KETENAGAAN 2.1.



Kualifiksasi Sumber Daya Manusia Sumber daya utama yang diperlukan untuk penyelenggaraan Upaya



Kesehatan Perseorangan Puskesmas Turen adalah sumber daya manusia. Sumber daya manusia yang bertanggung jawab pada upaya kesehatan perseorangan adalah seluruh tenaga medis, paramedis, tenaga penunjang medis, manajemen, serta seluruh karyawan di Puskesmas Turen. Penanggung jawab



UKP



merupakan



koordinator



seluruh



program



upaya



kesehatan



perseorangan di UPT Puskesmas Turen. Upaya Kesehatan Perseorangan yang dilaksanakan di Puskesmas Turen juga meliputi upaya kesehatan perseorangan di jaringan Puskesmas yaitu Puskesmas Pembantu, Polindes dan Ponkesdes. Penanggung jawab Pustu, Polindes dan Ponkesdes juga melaksanakan kegiatan pelayanan UKP sesuai SOP dan bertanggung jawab kepada penanggung jawab UKP Puskesmas. Berikut ini adalah realisasi pelaksana kegiatan UKP di Puskesmas Turen: KEGIATAN



KUALIFIKASI SDM



REALISASI



Pendaftaran



SMA Umum



SMA Umum



Rekam Medis



D3 Rekam Medis



D3 Rekam Medis



Pengkajian Awal



S.Kep.Ns/DIII



S.Kep. Ns/ DIV /DIII



Keperawatan, DIV/DIII



Keperawatan, DIV/DIII



Kebidanan



Kebidanan



Pengobatan umum,



Dokter, S.Kep. Ns/ DIV



Dokter, S. Kep. Ns/ DIII



lansia, MTBS



/DIII Keperawatan



Keperawatan



Pengobatan gigi dan



Dokter gigi dan DIII



Dokter gigi dan DIII



mulut



perawat gigi



perawat gigi



Pelayanan MTBS



Dokter, DIV /DIII



Dokter, DIV /DIII



Kebidanan



Kebidanan



Dokter, S1/ DIII/ DIV



Dokter, DIV /DIII



Kebidanan



Kebidanan



DIII Keperawatan,



S.Kep. Ns/ DIV /DIII



KIA-KB Imunisasi



KEGIATAN



KUALIFIKASI SDM DIV/DIII Kebidanan



REALISASI Keperawatan, DIV/DIII Kebidanan



Pelayanan Gizi



Dokter, DIII Gizi



Dokter, DIII Gizi



Pelayanan Sanitasi



Dokter, DIII Kesehatan



Dokter, DIII Kesehatan



Lingkungan



Lingkungan



Dokter, S.Kep. Ns/ DIV



Dokter, S. Kep. Ns/ DIII



/DIII Keperawatan



Keperawatan



Dokter, S1/ DIII/ DIV



Dokter, DIII/ DIV



Kebidanan



Kebidanan



Apoteker/ Ahli Farmasi/



Apoteker, Ahli Farmasi



Pelayanan gawat darurat Persalinan Pelayanan kefarmasian



Asisten Apoteker Pelayanan laboratorium



DIII/ DIV Analis



DIII Analis Kesehatan



Kesehatan Pelayanan ambulance



SMP/SMA



SMA



Pelayanan rawat inap



Dokter, S.Kep.Ns/DIII



Dokter, S.Kep.Ns/DIII



Keperawatan



Keperawatan



2.2.



Distribusi Ketenagaan Pembagian petugas yang bertanggung jawab pada masing-masing program



dan kegiatan UKP ditetapkan dengan SK penetapan penanggung jawab program. Pengaturan dan penjadwalan kegiatan dalam pelayanan UKP dikoordinir oleh masing-masing penanggung jawab program sesuai dengan kesepakatan. Berikut adalah distribusi ketenagaan UKP di Puskesmas Turen: KEGIATAN



PENANGGUNG JAWAB



PELAKSANA



PROFESI



Pendaftaran



Siti Rodiyah



Siti Rodiyah



SMA Umum



Rekam Medis



Regita Mufti



Happy Nanda



D3 Rekam Medis



Pengkajian Awal



Gagah Fitra



Tim Perawat, Tim



S.Kep. Ns/ DIV



Bidan



/DIII Keperawatan, DIV/DIII



KEGIATAN



PENANGGUNG JAWAB



PELAKSANA



PROFESI Kebidanan



Pengobatan



dr. Eko Bagus



Tim Dokter



Dokter



umum, lansia, MTBS Pengobatan gigi



Drg. Ni Luh Putu



Rizki Amelia



dan mulut Pelayanan KIA-



Dokter gigi dan perawat gigi



Tri Umbar WL



Bidan



KB



DIII/ DIV Kebidanan



Imunisasi



Urifah, S.Kep. Ns



Pelayanan Gizi



Ratih



Perawat



DIII Keperawatan



Tim Ahli Gizi



DIII Gizi



Dewi Auliyah,



DIII Kesehatan



Amd. KL



Lingkungan



Tim Dokter, Tim



Dokter, S. Kep.



Perawat



Ns/ DIII



Anggarawati, AMd Gz Pelayanan Sanitasi



Dewi Auliyah, Amd. KL



Pelayanan gawat darurat



Agus Erwinanto, S.Kep. Ns



Keperawatan Persalinan



Etiek Yunarwati, Amd. Keb



Pelayanan



Erlinda, S.Farm,



kefarmasian Pelayanan



Apt.



inap



Dokter, DIII/ DIV



Bidan



Kebidanan



Apoteker, Asisten



Apoteker/ Asisten



Apoteker



Apoteker



Sri Retna C, Amd. Analis Kesehatan



laboratorium Pelayanan rawat



Tim dokter, Tim



AK Rahajeng Erni, Amd. Kep



DIII Analis Kesehatan



Dokter, Perawat



Dokter, S. Kep. Ns/ DIII Keperawatan



2.3.



Jadwal Kegiatan Jadwal pelaksanaan kegiatan UKP disusun dan disepakati bersama dengan



koordinator program, penanggung jawab pelayanan dan pelaksana dalam rapat koordinasi masing-masing program. Perencanaan pelaksanaan kegiatan masing-



masing program dilaksanakan saat Lokakarya mini bulanan maupun saat monitoring program oleh koordinator. Berikut ini adalah Jadwal Kegiatan Upaya Perseorangan di Puskesmas Turen: NO 1



Pelayanan Pendaftaran



2



Rekam Medis



3



Pengobatan umum, lansia, MTBS Pengobatan gigi dan mulut Pelayanan KIA-KB Imunisasi Pelayanan Gizi Pelayanan Sanitasi Pelayanan gawat darurat Pelayanan Persalinan Pelayanan Ambulance Pelayanan kefarmasian



4 5 6 7 8 9 10 11 12



13



Pelayanan laboratorium



14



Pelayanan rawat inap



Jadwal Kegiatan Senin-kamis 07.30-12.00 Jumat 07.30-10.00 Sabtu 07.30-11.00 Senin-kamis 07.30-12.00 Jumat 07.30-10.00 Sabtu 07.30-11.00 Senin-kamis 07.30-14.00 Jumat 07.30-11.00 Sabtu 07.30-12.00



Keterangan



24 jam



Senin-kamis 07.30-12.00 Jumat 07.30-10.00 Sabtu 07.30-12.00 Sore 14.00 – 20.00 Minggu 07.00 – 14.00 Senin-kamis 07.30-12.00 Jumat 07.30-10.00 Sabtu 07.30-12.00 24 jam



Minggu/ Hari Libur on call



Adapun rencana pelaksanaan kegiatan Upaya Kesehatan Perseorangan adalah sebagai berikut:



NO 1



PROGRAM



KEGIATAN



BULAN 1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



  KETERANGAN



PELAYANAN PEDAFTARAN DAN REKAM MEDIS PELAYANAN RAWAT JALAN



Pelayanan pendaftaran dan rekam medis



















































 



Pelayanan medis umum



















































 



 



 



















































 



 



 



Pelayanan KIAKB Pelayanan kesehatan gigi dan mulut Pelayanan imunisasi



















































 



















































Pelayanan pasien ISPA



















































 2



 



 



Pelayanan konseling



















































 



 



 



Pelayanan rujukan



















































 



3



Pelayanan kegawatdaruratan



















































 



 



PELAYANAN KEGAWAT DARURATAN DAN PERSALINAN  



















































 



 



 



Pelayanan rujukan gawat darurat Pelayanan kamar bersalin



















































 



4



PELAYANAN KEFARMASIAN



Pelayanan resep rawat jalan



















































 



 



 



Pelayanan resep rawat inap



















































 



 



 



Edukasi penggunaan obat



















































 



 



 



















































 



   



   



√ √



√ √



√ √



√ √



√ √



√ √



√ √



√ √



√ √



√ √



√ √



√ √



   



 



 



















































 



  5



  PELAYANAN LABORATORIUM



Perencanaan pengadaan kebutuhan obat Distribusi obat Monitoring penggunaan obat Evaluasi penggunaan obat Pelaporan Pelayanan pemeriksaan laboratorium



√ √



√ √



√ √



√ √



√ √



√ √



√ √



√ √



√ √



√ √



√ √



√ √



   



 



 



Pemeriksaan baku mutu internal (PMI)



















































 



NO



PROGRAM



KEGIATAN



BULAN 1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



  KETERANGAN



 



 



Pemeriksaan baku mutu eksternal (PME)



















































 



6



PELAYANAN RAWAT INAP



Pelayanan rawat inap



















































 



 



 



Pelayanan rujukan pasien rawat inap



















































 



Asuhan Gizi



















































BAB III STANDAR FASILITAS 3.1.



Denah Ruang Koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan UKP dilakukan oleh



Penanggung jawab UKP di ruang pertemuan Lantai 2 Gedung Utama Puskesmas Turen. Pelayanan UKP yang dilaksanakan di Puskesmas Induk menempati ruangan antara lain: 1. Loket Pendaftaran Loket pendaftaran dan pengambilan nomor antrian menempati ruangan paling depan di gedung utama Puskesmas dengan fasilitas meja petugas, alat pengambilan nomor antrian, computer/ laptop, dan alat tulis. 2. Rekam medis Rekam medis menempati ruangan di selatan pendaftaran dengan ukuran 5 m2. Fasilitas dalam ruang rekam medis yaitu rak rekam medis, meja petugas, computer/ laptop, printer, dan alat tulis. 3. Pengkajian awal Pengkajian awal berada di sebelah kanan dan kiri pendaftaran dengan fasilitas meja petugas, laptop, alat tulis dan alat pemeriksaan tanda vital. 4. Pelayanan Pengobatan Umum dan MTBS Pelayanan pengobatan umum memiliki luas kurang lebih 6 m 2 yang menempati ruangan di bagian tengah Puskesmas mengahadap barat. Pelayanan pengobatan umum memiliki fasilitas tempat tidur, wastafel, meja petugas, laptop, media penyuluhan dan alat tulis. 5. Pelayanan Pengobatan Lansia Pelayanan Pengobatan lansia memiliki luas kurang lebih 6 m 2 yang menempati ruangan di bagian tengah Puskesmas mengahadap barat. Pelayanan pengobatan lansia memiliki fasilitas tempat tidur, wastafel, meja petugas, laptop, media penyuluhan dan alat tulis.



6. Poli Batuk Poli batuk memiliki luas kurang lebih 18 m2 yang menempati ruangan pojok depan sebelah kanan Puskesmas, terpisah dari gedung utama Puskesmas Turen. Poli batuk memiliki fasilitas memiliki fasilitas tempat tidur, wastafel, meja petugas, laptop, media penyuluhan dan alat tulis. 7. Pelayanan kesehatan Gigi dan mulut Poli gigi dan mulut memiliki luas kurang lebih 12 m 2 yang menempati ruangan di bagian selatan gedung pelayanan. Poli gigi memiliki fasilitas kursi gigi, lemari alat, sterilisator serta wastafel dengan posisi jendela menghadap keluar. 8. Ruang pelayanan KIA Poli KIA memiliki luas 6 m2 yang menempati ruangan di sebelah utara Loket Pendaftaran. Poli KIA memiliki fasilitas tempat tidur, meja dan wastafel. 9. Ruang pelayanan Kesehatan Reproduksi Ruang pelayanan reproduksi memiliki luas 6 m 2 yang menempati ruangan di sebelah utara Loket pendaftaran. Poli Kespro memiliki fasilitas meja kursi, lemari alat dan meja gynekologi. 10. Ruang Imunisasi Ruang imunisasi memiliki luas kurang lebih 5 m 2 yang menempati ruangan di sebelah timur ruang farmasi. Ruang imunisasi juga digunakan sebagai ruang penyimpanan vaksin. 11. Ruang Laktasi Ruang laktasi dan konsultasi gizi menempati ruangan diluar gedung utama dengan luas kurang lebih 2 m2 dengan fasilitas tempat menyusui. 12. Ruang VCT dan pelayaan PDP Ruang VCT dan PDP menempati ruang bagian barat gedung utama Puskesmas dengan luas ruangan kurang lebih 6m 2. Ruang VCT dan pelayanan PDP memiliki fasilitas meja petugas, laptop, sofa, media penyuluhan dan alat tulis. 13. Ruang Farmasi



Ruang farmasi memiliki luas 5 m 2 yang menempati ruangan di bagian selatan gedung utama. 14. Ruang Laboratorium Ruang laboratorium memiliki luas kurang lebih 18 m 2 yang menempati ruangan di selatan ruang farmasi. 15. Ruang Dapur Dapur memiliki luas kurang lebih 12m 2 yang terletak di bagian belakang gedung utama Puskesmas. Dapur memiliki fasilitas air mengalir dengan sistem pembuangan limbah tertutup. 16. Ruang Linen Ruang linen memiliki luas kurang lebih 6m 2 yang terletak di belakang ruang dapur. 17. Ruang UGD Ruang UGD memiliki luas 48m2 dengan akses pintu masuk dari pendaftaran maupun dari parkir. Ruang UGD memiliki fasilitas triase dan 4 tempat tidur. Ruang UGD berlokasi di bagian depan sebelah utara gedung utama Puskesmas. 18. Ruang Kamar Bersalin Ruang Kamar Bersalin memiliki luas 48m 2 dengan akses pintu masuk dari perawatan maupun dari parkir. Ruang Kamar Bersalin memiliki fasilitas ruang tunggu, 2 tempat tidur persalinan, 1 infant warmer, 1 tempat tidur observasi dan ruang cuci alat dan sterilisasi. Ruang Kamar Bersalin berlokasi di bagian depan sebelah utara gedung utama Puskesmas. 19. Ruang Nifas Ruang nifas memiliki luas kurang lebih 12 m 2 yang berlokasi di rawat inap. 20. Ruang Rawat Inap Ruang rawat inap memiliki luas 164 m 2 yang berlokasi di sebelah barat gedung utama yang memiliki akses langsung dengan UGD. Sedangkan pelayanan UKP di jaringan Puskesmas menempati ruangan antara lain: 1. Ruang Pendaftaran 2. Ruang Pemeriksaan Umum



3. Ruang Pemeriksaan Ibu dan Anak 4. Ruang Penyimpanan Obat 3.2.



Standar Fasilitas Ketersediaan peralatan kesehatan sangat menentukan terselenggaranya



pelayanan kesehatan yang optimal, efektif dan efisien di Puskesmas. Peralatan kesehatan di Puskesmas harus memenuhi persyaratan standar mutu, keamanan, keselamatan, memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dan diuji serta dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengjakibrasi yang berwenang. Standar peralatan UKP di Puskesmas turen mengacu pada standar peralatan Puskesmas berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Dokumen pelayanan dan kegiatan UKP yaitu: 1. Pedoman masing-masing program dan kegiatan 2. Panduan masing-masing program dan kegiatan 3. Kerangka acuan masing-masing program dan kegiatan 4. SOP masing-masing kegiatan dan SOP klinis 5. Peralatan Kesehatan sesuai dengan masing-masing kegiatan 6. Fasilitas penunjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing program dan kegiatan



BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN 4.1.



Lingkup Kegiatan Program dan kegiatan upaya kesehatan perseorangan terdiri dari:



1



Rawat Jalan



: - Pelayanan pendaftaran - Pelayanan Poli Umum - Pelayanan Poli Lansia - Pelayanan KIA - Pelayanan Gigi - Pelayanan Rujukan - Pelayanan Prolanis - Pelayanan Rekam Medis - Pelayanan Imunisasi - Pelayanan Poli VCT - Pelayanan PDP - Pelayanan KB - Pelayanan Imunisasi - Pelayanan loket pembayaran



2



Unit Gawat Darurat



: - Pelayanan gawat darurat - Pelayanan ambulance



3



Kefarmasian



: - Ruang Farmasi - Gudang Farmasi



4



Laboratorium



: - Pemeriksaan laboratorium dasar



5



Rawat Inap



: - Perawatan Nifas - Perawatan pasien umum - Perawatan pasien BPJS - Perawatan pasien penyakit menular - Gizi - Linen



4.2.



Metode Pelayanan Pelayanan kesehatan perseorangan di Puskesmas Turen dilakukan dengan



metode wawancara, pemeriksaan fisik, diskusi dan konsultasi serta pemeriksaan penunjang jika diperlukan. 4.3.



Langkah Kegiatan



Kegiatan Upaya Kesehatan Perseorangan diselenggarakan melalui beberapa tahapan yaitu: 1. Perencanaan Perencanaan penyelenggaraan UKP dilaksanakan melalui rapat tim perencanaan tingkat puskesmas (PTP) pada awal tahun kegiatan. Pembiayaan dan rencana kegiatan disusun berdasarkan prioritas kebutuhan Puskesmas. 2. Pelaksanaan Kegiatan UKP dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan rencana yang telah disusun dalam perencanaan. Jadwal kegiatan pada masing-masing unit layanan disusun dan disosialisasikan kepada pelaksana sehingga dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. 3. Monitoring dan evaluasi Hasil pelaksanaan kegiatan UKP dicatat dan dilaporkan secara berkala kepada penanggung jawab UKP. Seluruh kegiatan UKP didokumentasikan dalam bentuk laporan bulanan masing-masing unit layanan. Hasil laporan tersebut sebagai bahan dalam monitoring kegiatan di unit layanan sehingga dapat dilakukan evaluasi hasil kegiatan. 4. Rencana Tindak Lanjut Hasil monitoring dan evaluasi kinerja unit layanan menjadi bahan perubahan rencana kegiatan.



BAB V LOGISTIK Manajemen penentuan



logistik



kebutuhan,



adalah



suatu



pengadaan,



proses



mengenai



penyimpanan



perencanaan,



pemeliharaan



serta



penghapusan material. Tujuan dari manajemen logistik adalah tersedianya bahan setiap saat dibutuhkan, baik mengenai jenis, jumlah maupun kualitas yang dibutuhkan secara efisien. Perencanaan logistik adalah merencanakan kebutuhan logistik yang pelaksanaannya dilakukan oleh semua petugas penanggung jawab pelayanan, kemudian diajukan sesuai dengan alur yang berlaku di masing-masing organisasi. Kebutuhan dana dan logistik untuk pelaksanaan program dan kegiatan upaya kesehatan perseorangan direncanakan dalam pertemuan perencanaan tingkat puskesmas (PTP) yang dilaksanakan pada awal tahun kegiatan. Rapat tim PTP akan menbahas kebutuhan logistik masing-masing unit layanan disesuaikan dengan standar Puskesmas dan jumlah dana yang dialokasikan. Perubahan rencana manajemen logistik dalam rangka pemenuhan kegiatan UKP dilaksanakan pada lokakarya mini bulanan rutin sesuai dengan tahapan kegiatan dan metode yang akan dilaksanakan. Kegiatan pelayanan UKP membutuhkan logistik sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit pelayanan berdasarkan standar pada Permenkes 43 Tahun 2019.



BAB VI KESELAMATAN SASARAN PROGRAM Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan upaya kesehatan perseorangan perlu diperhatikan keselamatan pengguna layanan. Untuk mencegah terjadinya insiden keselamatan pengguna layanan maka perlu dilakukan identifikasi risiko di setiap program maupun kegiatan, dan pada masing-masing



unit



layanan.



Risiko



terkait



dengan



pengguna



layanan



diidentifikasi dan diminimalisasi dengan cara melakukan perbaikan-perbaikan sesuai rencana. Tahapan pengelolaan keselamatan sasaran pelayanan UKP yaitu: 1. Identifikasi risiko Petugas melakukan register risiko yang terjadi selama pelayanan UKP dan melakukan identifikasi risiko yang mungkin terjadi pada pelayanan UKP. 2. Analisis risiko Petugas melakukan analisa dampak risiko yang ditimbulkan pada pelayanan UKP. 3. Rencana pencegahan risiko Petugas melakukan penyusunan rencana pencegahan terjadinya risiko untuk meminimalisir terjadinya risiko kepada sasaran UKP dan melakukan penatalaksanaan jika terjadi risiko kepada sasaran UKP. 4. Pelaksanaan pencegahan risiko Petugas melakukan kegiatan sesuai dengan SOP yang berlaku untuk mencegah terjadinya risiko dan melaksanakan rencana pencegahan risiko yang telah ditetapkan. 5. Monitoring dan Evaluasi Pencegahan risiko dimonitoring selama kegiatan pelayanan, dan dilakukan evaluasi berkala. Terjadinya



insiden



keselamatan



pasien



diidentifikasi



dan



dilakukan



penatalaksanaan sesuai dengan standar yang berlaku. Setiap isiden yang terjadi kepada pasien dilaporkan kepada penanggung jawab unit layanan dan dilakukan



penanganan sesuai dengan kemampuan petugas. Laporan insiden dilanjutkan kepada tim Keselamatan Pasien untuk dilakukan analisa risiko dan jika perlu dilakukan analisa akar masalah.



BAB VII KESELAMATAN KERJA Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman, kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan serta penurunan kesehatan akibat dampak dari pekerjaan yang dilakukan, bagi petugas pelaksana dan petugas terkait. Keselamatan kerja disini lebih terkait pada perlindungan fisik petugas terhadap resiko pekerjaan. Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan upaya kesehatan perseorangan perlu diperhatikan keselamatan petugas. Untuk mencegah terjadinya insiden keselamatan petugas maka perlu dilakukan identifikasi risiko di setiap program maupun kegiatan, dan pada masing-masing unit layanan. Risiko terkait petugas dan institusi diidentifikasi dan diminimalisir dengan cara melakukan perbaikan-perbaikan sesuai rencana. Terjadinya insiden keselamatan pada petugas diidentifikasi dan dilakukan penatalaksanaan sesuai dengan standar yang berlaku. Setiap isiden yang terjadi kepada petugas dilaporkan kepada penanggung jawab unit layanan dan dilakukan penanganan sesuai dengan kemampuan petugas. Laporan insiden dilanjutkan kepada tim K3 Puskesmas untuk dilakukan analisa risiko dan jika perlu dilakukan analisa akar masalah.



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Kinerja pelaksanaan upaya kesehatan perseorangan dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut: 1. Ketersediaan pedoman dan standar pelaksanaan kegiatan 2. Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal 3. Kesesuaian jenis profesi petugas dengan tugas yang dilaksanakan 4. Tercapainya target indikator penilaian kinerja Puskesmas 5. Terlaksananya rencana perbaikan mutu pada unit layanan 6. Tertanganinya insiden yang menyangkut keselamatan pasien dan petugas.



BAB IX PENUTUP Pedoman ini sebagai acuan bagi seluruh karyawan Puskesmas dalam pelaksanaan dan pembinaan Upaya Kesehatan Perseorangan dengan tetap memperhatikan prinsip proses pembelajaran dan manfaat. Keberhasilan upaya, program dan kegiatan UKP tergantung pada komitmen yang kuat dari semua pihak terkait dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan perseorangan di Puskesmas Turen.