Pedoman Lansia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Akreditasi Puskesmas .2016



Puskesmas Bulu



PEDOMAN PELAKSANAAN UPAYA USIA LANJUT UPT PUSKESMAS BULU 2016



DINAS KESEHATAN KABUPATEN REMBANG PUSKESMAS BULU JL. Raya Rembang-Blora km 20 , Bulu.kp 59255 No Hp 082136637011- 081910760473



BAB



REMBANG JAWA TENGAH



1



Akreditasi Puskesmas .2016



Puskesmas Bulu



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang



Keberhasilan pembangunan di bidang kesehatan telah membuahkan hasil meningkatnya umur harapan hidup dengan meningkatnya populasi penduduk usia lanjut. Umur Harapan Hidup (UHH) tahun 1990 pada perempuan mencapai 64,7 tahun dan pada laki-laki 61 tahun. Jumlah penduduk usia lanjut tahun 1990 : 11,3 juta jiwa (6,4 %) meningkat menjadi 15,3 juta (7,4 %) pada tahun 2000 dan pada tahun 2005-2010 diperkirakan akan sama dengan jumlah anak balita yaitu sekitar 19 juta jiwa atau 8,5 % dari seluruh jumlah penduduk. Berbagai dampak dari meningkatnya jumlah usia lanjut antara lain adalah masalah penyakit degeneratif yang sering menyertai para usia lanjut, bersifat kronis dan multifatologis, serta dalam penanganannya membutuhkan biaya yang cukup besar. Paradigma baru dalam pembangunan kesehatan menyebabkan terjadinya pergeseran dari pelayanan medis menjadi pemeliharaan kesehatan yang lebih menonjolkan aspek preventif dan promotif disamping upaya kuratif dan rehabilitatif yang ada. Mengingat kebutuhan pelayanan kesehatan merupakan masalah utama bagi para usia lanjut,dengan strategi yang sudah disebutkan di atas maka salah satu bentuk upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan peningkatan kualitas pelayanan berupa peningkatan dan pengembangan kegiatan melalui strategi Puskesmas Santun Usia Lanjut. Strategi tersebut dimaksudkan sebagai salah satu acuan bagi pengelola program kesehatan usia lanjut dalam melakukan peningkatan kualitas dan pengembangan pelayanan. Beberapa indikator keberhasilan dan target yang diharapkan dapat dicapai dengan strategi tersebut antara lain :



1. Pelayanan Medis : a.Skrining kesehatan pada 30 % usia lanjut. b.30 % Puskesmas melaksanakan konseling usia lanjut.



2.Kegiatan Non Medis : a.70 % puskesmas membina kelompok usia lanjut. b.50 % desa mempunyai kelompok usia lanjut. c.50 % kelompok usia lanjut melaksnakan senam usila.



2



Akreditasi Puskesmas .2016



Puskesmas Bulu



B. TUJUAN 1. Tujuan Umum : Tersedianya acuan dalam melaksanakan kegiatan pelaksanaan upaya kesehatan lansia. 2. Tujuan Khusus : a. Tersedianya acuan tentang jenis pelayanan lansia, peran dan fungsi ketenagaan, sarana dan prasarana yang dilaksanakan di UPT Puskesmas Bulu. b. Tersedianya acuan untuk melaksanakan pelayanan kegiatan lansia yang bermutu di Puskesmas Bulu. C. SASARAN 1. Petugas pelaksana program lansia 2. Pengelola program kesehatan dan lintas sektor terkait. 3. Pengambil kebijakan di Provinsi, Kabupaten/Kota.



D. LANDASAN HUKUM. Beberapa dasar hukum yang menjadi alasan perlunya perlakukan/penanganan khusus bagi kelompok penduduk usia lanjut adalah : 1. Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan pasal 19 yang menyatakan bahwa pembinaan kesehatan usia lanjut merupakan tanggung jawab pemerintah dan dilaksanakan oleh pemerintah bersama-sama masyarakat. 2. Undang-undang namor 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan usia lanjut yang menyebutkan bahwa perlu diberikan kemudahan dalam pelayanan kesehatan usia lanjut. 3. Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. 4. Undang-undang nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. 5. PP nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.



E. DEFINISI OPERASIONAL 1. Puskesmas : Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten / kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan disuatu wilayahkerja. 2. Usia lanjut atau lanjut usia adalah seseorang yg berusia 60 tahun atau lebih,yang secara fisik terlihat berbeda dengan kelompok umur lainnya. 3. Melakukan pelayanan kesehatan kepada pra usia lanjut dan usia lanjut meliputi : aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dengan lebih menekankan unsur-unsur sebagai berikut: 3



Akreditasi Puskesmas .2016



Puskesmas Bulu



a) Pro-aktif : berupa pelayanan kesehatan pada saat kegiatan di kelompok usia lanjut dan melaksanakan kunjungan pada penderita yang di rawat di rumah. b) Memberikan kemudahan proses pelayanan. c) Santun : pelayanan terhadap para usia lanjut di lakukan secara proporsional dengan memberikan perlakuan sopan,hormat dan menghargai sosok insane yang lebih tua serta memberikan dukungan dalam rangka mendorong kemandiriannya untuk mencapai masa tua dengan derajat kesehatan yang optimal. d) Pelayanan oleh tenaga profesional serta penatalaksanaannya dikoordinasikan oleh pengelola program usia lanjut di Puskesmas



F. RUANG LINGKUP 1. Kebijakan pelayanan upaya lansia di Puskesmas 2. Pelayanan lansia didalam gedung 3. Pelayanan lansia diluar gedung 4. Pencatatan dan pelaporan 5. Monitoring dan evaluasi



4



Akreditasi Puskesmas .2016



Puskesmas Bulu



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. DOKTER Dokter berperan sebagai penanggung jawab pelayanan kesehatan pasien yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut : 1) Melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik serta menegakkan diagnosis medis 2) Menentukan pilihan tindakan, pemeriksaan laboratorium dan perawatan 3) Menentukan terapi obat dan preskripsi diet awal bekerjasama dengan tenaga gizi puskesmas 4) Melakukan pemantauan dan evaluasi tindakan 5) Melakukan konseling terkait penyakit 6) Melakukan rujukan



B. PERAWAT/BIDAN Perawat/bidan berperan sebagai penanggung jawab asuhan keperawatan/ kebidanan dan sekaligus sebagai pelaksana asuhan keperawatan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut: 1) Melakukan skrening awal/deteksi dini keadaan kesehatan danpemeriksaan kesehatan secara berkala. 2) Bertanggung jawab pada asuhan keperawatan/ kebidanan bagi pasien 3) Melaksanakan tindakan dan keperawatan sesuai instruksi dokter



C. TENAGA PENANGGUNG JAWAB LANSIA Tenaga penanggung jawab lansia adalah orang yang bertanggungjawab terhadap kegiatan lansia di Puskesmas. Tugas pokok dan fungsinya adalah sebagai berikut : 1) Mengkoordinir kegiatan kesehatan lansia melalui posyandu lansia dan kegiatan lain. 2) Membina dan memantau kegiatan posyandu lansia. 3) Melakukan skrining dan konseling lansia, dibantu petugas lainnya. 4) Membuat perencanaan kegiatan lansia. 5) Pencatatan dan pelaporan kegiatan kesehatan lansia



5



Akreditasi Puskesmas .2016



Puskesmas Bulu



BAB III STANDAR FASILITAS



A. DENAH RUANG Koordinasi pelaksanaan kegiatan pelayanan lansia dilakukan oleh penanggung jawab program lansia yang menenmpati area publik berdekatan dengan klinik-klinik lainnya yang mempunyai akses langsung dengan lingkungan luar puskesmas. Pelaksanaan rapat koordinasi di lakukan diruang rapat UPT Puskesmas Bulu yang terletak di ruang aula gedung utama.



B. PERSYARATAN PRASARANA 1. Sanitasi a. Pada ruang lansia sebaiknya disediakan wastafel dengan debit air yang mengalir yang cukup. b. Dilengkapi pula dengan tempat sampah tertutup 2. Ventilasi a. Ventilasi harus cukup agar sirkulasi udara dalam ruangan tetap terjaga, jumlah bukaan ventilasi sebaiknya 15% terhadap ruangan. b. Arah bukaan ventilasi tidak boleh berdekatan dengan tempat pembuangan sampah (TPS), toilet, dan sumber penularan lainnya. 3. Pencahayaan a. Pada siang hari sebaiknya menggunakan pencahayaan alami. b. Intensitas cahaya cukup agar dapat melakukan pekerjaan dengan baik. 4. Listrik a. Tersedia stop kontak yang aan untuk peralatan/perlengkapan dengan jumlah + 2 titik. 5. Persyaratan peralatan/perlengkapan a. Meja dan kursi. b. Alat tulis c. Buku pencatatan kegiatan (buku register bantu). d. Kit usia lanjut, yang berisi : timbangan dewasa, meteran pengukur tinggi badan, stetoskop, tensimeter, peralatan laboratorium sederhana, termomenter. e. Kartu Menuju Sehat (KMS) usia lanjut. f. Buku Pedoman Pemeliharaan Kesehatan (BPPK) Usia Lanjut.



6



Akreditasi Puskesmas .2016



Puskesmas Bulu



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN LANSIA DI PUSKESMAS



Program pembinaan kesehatan usia lanjut merupakan upaya usaha pengembangan Puskesmas yang lebih mengutamakan upaya promotif, preventif, dengan tidak mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif Saat ini puskesmas diharapkan dapat melaksanakan berbagai macam program dalam bentuk upaya kesehatan wajib dan pengembangan. Program pembinaan kesehatan usia lanjut merupakan upaya kesehatan pengembangan puskesmas yang lebih mengutamakan upaya promotif, preventif dengan tidak mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif. Usia lanjut mempunyai keterbatasan fisik dan kerentanan terhadap penyakit. Secara alamiah bertambahnya usia akan menyebabkan terjadinya perubahan degeneratif dengan manifestasi berbagai penyakit seperti penyakit hipertensi, kelainan jantung, penyakit diabetes mellitus, kanker rahim/prostat, osteoporosis dan lain-lain. Pembinaan kesehatan usia lanjut melalui puskesmas dilakukan terhadap sasaran usia lanjut yang dikelompokkan sebagai berikut :



Sasaran langsung : 1. Pra usia lanjut 45 – 59 tahun 2. Usia lanjut 60 – 69 tahun 3. Usia lanjut risisko tinggi yaitu lebih dari 70 tahun atau usia lanjut berumur 60 tahun atau lebih dengan masalah kesehatan. Sasaran tidak langsung : 1. Keluarga dimana usia lanjut berada. 2. Masyarakat di lingkungan usia lanjut berada. 3. Organisasi sosial yang bergerak di dalam pembinaan kesehatan usia lanjut.



A. PELAYANAN LANSIA DI DALAM GEDUNG 1. Pemeriksaan/Pelayanan Kesehatan Lansia a) Tujuan adalah Pemeriksaan pada lansia untuk deteksi dini dan pemeriksaan kesehatan pada lansia. b) Sasarannya adalah lansia atau pra lansia di wilayah UPT Puskesmas Bulu c) Lokasi pemeriksaan/pelayanan kesehatan lansia adalah di ruang pemeriksaan lansia puskesmas. Dalam pemeriksaan/pelayanan kesehatan lansia diantaranya adalah :



7



Akreditasi Puskesmas .2016







Puskesmas Bulu



Pemeriksaan aktifitas kegiatan sehari-hari (Activity of daily living) meliputi kegiatan dasar dalam kehidupan,seperti makan/minum, berjalan, mandi, berpakaian,naik turun tempat tidur, buang air besar/kecil dan sebagainya.







Pemeriksaan status mental. Pemeriksaan ini berhubungan dengan mental emosional, dengan menggunakan metode 2 menit pada KMS usia lanjut.







Pemeriksaan status gizi melalui penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan dan dapat dicatat pada grafik Indeks Massa Tubuh (IMT).







Pengukuran tekanan darah dan penghitungan denyut nadi selama satu menit.







Pemeriksaan haemoglobin darah dengan menggunakan Talquist, Sahli atau Cuprisulfat.







Pemeriksaan kadar gula dalam urine sebagai deteksi awal adanya penyakit diabetes mellitus (DM)







Pemeriksaan kadar protein dalam urine urine sebagai deteksi awal adanya penyakit ginjal. 8.Pemeriksaan kolesterol, mata, telinga, tenggorokan, gigi dan mulut dll.







Melakukan rujukan bila mana ada keluhan dan atau ditemukan kelainan dari semua pemeriksaan di atas.



2. Penyuluhan atau Pembinaan Usia Lanjut a) Tujuan adalah untuk mengubah pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat yang berpedoman pada kesehatan lansia. b) Sasarannya adalah kelompok dan masyarakat yang terdiri dari pra lansia dan lansia. c) Lokasi kegiatan penyuluhan atau pembinaan lansia antara lain : posyandu lansia, kelompok lansia/ kader lansia di puskesmas dll. d) Fungsi penanggungjawab lansia: Merencanakan kegiatan, merencanakan materi, memberikan pembinaan, dan menyusun laporan penyuluhan/pembinaan lansia.



B. KEGIATAN PELAYANAN LANSIA DILUAR GEDUNG Kegiatan pelayanan lansia diluar gedung tidak sepenuhnya dilakukan diluar gedung , melainkan tahap perencanaan tetap dilakukan didalam gedung. Kegiatan lansia diluar gedung antara lain adalah : 1. Pendataan sasaran usia lanjut, yang sering kali akan lebih efektif bila dilakukan bekerjasama dengan aparat desa/kelurahan setempat dan dibantu oleh kader dasawisma. 2. Penyuluhan kesehatan usia lanjut, pembinaan kebugaran melalui senam usia lanjut maupun rekreasi bersama( pelaksanaan kegiatan dalam kegiatan prolanis).



8



Akreditasi Puskesmas .2016



Puskesmas Bulu



3. Deteksi dini keadaan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan secara berkala, yang dilakukan setiap bulan melalui kelompok usia lanjut (Posyandu Lansia) atau di Puskesmas ( prolanis) dengan instrument KMS Usia Lanjut sebagai alat pencatat yang merupakan teknologi tepat guna . 4. Melakukan fasilitasi dan bimbingan dalam rangka meningkatkan peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam pembinaan kesehatan usia lanjut antara lain dengan pengembangan kelompok usia lanjut. Kegiatan lain yang dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan kondisi setempat antara lain : 1. Pemberian makanan tambahan (PMT) penyuluhan sebagai contoh menu makanan dengan memperhatikan aspek kesehatan dan gizi usia lanjut serta menggunakan bahan makanan yang berasal dari daerah tersebut. 2. Kegiatan olah raga antara lain senam usia lanjut, gerak jalan santai dan lain sebagainya untuk meningkatkan kebugaran. Untuk memberikan pelayanan kesehatan yang prima terhadap usia lanjut di kelompok, mekanisime pelaksanaan kegiatan yang sebaiknya digunakan adalah sistem 5 tahapan (5 Meja) sebagai berikut : 1. Tahap pertama : pendaftaran usia lanjut sebelum pelaksanaan pelayanan. 2. Tahap kedua : pencatatan kegiatan sehari-hari yang dilakukan usia lanjut, serta penimbangan badan dan pengukuran tinggi badan. 3. Tahap ketiga : pengukuran tekanan darah, pemeriksaan kesehatan, dan pemeriksaan status mental. 4. Tahap keempat : pemeriksaan haemoglobin, kadar gula dalam urine, protein dalam urine dan pemeriksaan kadar kolesterol (laboratorium sederhana). 5. Tahap kelima : pemberian penyuluhan dan konseling.



9



Akreditasi Puskesmas .2016



Puskesmas Bulu



BAB V LOGISTIK A. Pencatatan dan Pelaporan Untuk memudahkan dalam proses selanjutnya, baik peningkatan dan pengembangan kegiatan di kelompok usia lanjut,perlu dilaksanakan pencatatan kegiatan pada kelompok tersebut. Hal-hal yang dicatat adalah pelaksanaan hasil kegiatan yang dilakukan oleh kelompok usia lanjut termasuk alat penunjang, serta hal-hal lainnya sesuai kebutuhan. Pencatatan dilakukan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten, sedangkan untuk pencatatan di tingkat propinsi disesuaikan dengan kebutuhan. Pencatatan dan pelaporan kegiatan lansia didalam dan luar gedung menggunakan antara lain : 1. Buku register pasien 2. Pelaporan rekapitulasi kegiatan posyandu lansia 3. Pelaporan kematian lansia B. Monitoring Dan Evaluasi Kegiatan Kegiatan yang di monitor dan dievaluasi adalah kegiatan pelayanan lansia baik didalam dan di luar gedung adalah kegiatan posyandu lansia dan cakupan posyandu lansia.



10



Akreditasi Puskesmas .2016



Puskesmas Bulu



BAB VI KESELAMATAN SASARAN Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan lansia perlu diperhatikan keselamatan sasaran dengan melakukan identifikasi resiko terhadapa segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan resiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.



11



Akreditasi Puskesmas .2016



Puskesmas Bulu



BAB VII KESELAMATAN KERJA Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan program upaya lansia perlu diperhatikan keselamatan kerja karyawan Puskesmas dan lintas sektor terkait dengan melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan terhadap keselamatan kerja harus dilakukan tiap-tiap kegiatan yang dilaksanakan.



12



Akreditasi Puskesmas .2016



Puskesmas Bulu



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Kinerja pelaksanaan pelayanan lansia di Puskesmas dimonitor dan di evaluasi dengandengan menggunakan indikator sebagai berikut: 1. Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal kegiatan 2. Kesesuaian petugas yang melaksanakan 3. Tercapainya indikator kegiatan pelayanan lansia di Puskesmas 4. Permasalahan dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap tribulan



13



Akreditasi Puskesmas .2016



Puskesmas Bulu



BAB IX PENUTUP Pedoman ini di gunakan sebagai acuan bagi pengelolah lansia di Puskesmas dan lintas sektor terkait dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan lansia di Puskesmas. Untuk meningkatkan efektifitas pemanfaatan pedoman pelayanan lansia di Puskesmas ini, hendaknya pengelola lansia Puskesmas dapat menjabarkannya dalam protap ( prosedur tetap ) yang berisi langkah-langkah dari setiap kegiatan sesuai kondisi Puskesmas. Selain itu dengan pedoman ini diharapkan dapat digunakan sebagai dasar advokasi bagi pemegang kebijakan untuk peningkatan mutu pelayanan lansia di Puskesmas.



14



Akreditasi Puskesmas .2016



15



Puskesmas Bulu