Pedoman Lansia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN KESEHATAN LANSIA UPT PUSKESMAS KEBONSARI



Disusun Oleh: Yeni Susilowati,Amd.Kep NIP. 19840316 201001 2 026



UPT PUSKESMAS KEBONSARI DINAS KESEHATAN KOTA PASURUAN TAHUN 2021



LEMBAR PENGESAHAN PEDOMAN PELAYANAN KESEHATAN LANSIA PUSKESMAS KEBONSARI



Mengetahui,



Kepala UPT Puskesmas Kebonsari



Pelayanan Kesehatan Lansia



Dr.Rusmala Dewi



Yeni Susilowati, Amd. Kep



NIP.19780904 200604 2 015



NIP.19840316 201001 2 026



KATA PENGANTAR Bismillaahirrohmaanirrohiim. Assalamu’alaikum Wr. Wb. Segala puji bagi Alllah SWT, Panduan Kegiatan Program Pelayanan Kesehatan Lansia Puskesmas Kebonsari Kota Pasuruan telah selesai disusun. Pedoman ini dibuat untuk melaksanakan Kegiatan pelayanan kesehatan Lansia di Puskesmas Kebonsari sebagai unit penyelenggara pelayanan publik. Selain itu, penyusunan Pedoman ini bertujuan untuk memberikan petunjuk cara pelaksanaan Kegiatan Pelayanan kesehatan Lansia bagi seluruh staff Puskesmas Kebonsari. Semoga pedoman ini dapat bermanfaat bagi pengguna layanan Puskesmas Kebonsari dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.



Pasuruan, 05 April 2021 Mengetahui Kepala Puskesmas Kebonsari



Penyusun, Penanggungjawab Program Pelayanan Kesehatan Lansia UPT Puskesmas Kebonsari



dr. Rusmala Dewi



Yeni Susilowati,Amd.Kep



NIP. 19780904 200604 2 015



NIP. 19840316 201001 2 026



DAFTAR ISI



SAMPUL DEPAN LEMBAR PENGESAHAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I



PENDAHULUAN



1.1 LATAR BELAKANG 1.2 TUJUAN PEDOMAN 1.3 SASARAN PEDOMAN 1.4 RUANG LINGKUP PEDOMAN 1.5 BATASAN OPERASIONAL BAB II



STANDAR KETENAGAAN



2.1 KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA 2.2 DISTRIBUSI KETENAGAAN 2.3 JADWAL KEGIATAN BAB III



STANDAR FASILITAS



3.1 DENAH RUANG 3.2 STANDAR FASILITAS BAB IV



TATA LAKSANA PELAYANAN



4.1 LINGKUP KEGIATAN 4.2 METODE 4.3 LANGKAH KEGIATAN BAB V



LOGISTIK



BAB VI



KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN/PROGRAM



BAB VII



KESELAMATAN KERJA



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU BAB IX



PENUTUP



BAB I



PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang Pelayanan kesehatan adalah upaya yang diselenggarakan oleh suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat. Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta yang penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan. Pelayanan



Ruang



Pemeriksaan



Lansia



merupakan



pelayanan



yang



dapat



memberikan penatalaksaan yang tepat pada seseorang atau kelompok orang agar dapat mengatasi penyakit yang diderita. 1.1



TUJUAN



Buku pedoman pelayanan BP ini dibuat sebagai acuan untuk pelaksanaan kegiatan di unit pelayanan Balai Pengobatan 1.2



SASARAN PEDOMAN



Dengan adanya buku pedoman ini diharapkan semua petugas BP baik perawat maupun dokter mampu memberikan pelayanan sesuai standar 1.4



RUANG LINGKUP PEDOMAN Ruang lingkup pelayanan Ruang Pemeriksaan Lansia meliputi seluruh pasien yang



datang berobat ke UPT Puskesmas Kebonsari dan mendaftar di Ruang Pendaftaran.



1.5



BATASAN OPERASIONAL Adalah ruang pelayanan di Puskesmas yang memberikan pelayanan pada pasien



berusia ≥ 55 tahun. Pasien dengan kondisi gawat darurat ditangani secara prioritas. 1.6



LANDASAN HUKUM 1. Undang – undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. 2. Undang – undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. 3. Undang – undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 4. Undang-undang no.13 tahun 1998 tentang kesejahteraan usia lanjut yang menyebutkan bahwa perlu diberikan kemudahan dalam pelayanan kesehatan usia lanjut. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.5 tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer. BAB II



STANDAR KETENAGAAN KUALIFIKASI SUMBER DAYA



Pola ketenagaan dan kualifikasi SDM Ruang Pemeriksaan Lansia adalah : No 1



Nama Jabatan Penanggung



jawab



Jumlah



Pelayanan



1



Keperawatan Ruang Pemeriksaan 2



Lansia Penanggung



jawab



Pelayanan



Lulusan S.Kep/



D



Keperawatan 1



Ruang Pemeriksaan Lansia



BAB III STANDAR FASILITAS



Dokter Umum



III



3.1



DENAH RUANG



KETERANGAN : PINTU : TIMBANGAN :MACROTOIS : BED PASIEN : KURSI PETUGAS



: MEJA PETUGAS



: WASTAFEL : KURSI PASIEN : LEMARI



3.2



STANDAR FASILITAS



Ruang Pemeriksaan lansia UPT Puskesmas Kebonsari berlokasi di lantai I gedung utama yang terdiri dari ruangan pemeriksaan. Ruangan periksa terdiri dari 1 meja pemeriksaan awal oleh



perawat, 1 meja



pemeriksaan dokter dan 1 meja komputer untuk rujukan BPJS. Ruangan tindakan terdiri dari 1 ( satu ) tempat tidur pasien.



3.2.2 Peralatan Peralatan yang tersedia di Ruang Pemeriksaan Lansia mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 75 tahun 2014



tentang Pusat Kesehatan



Masyarakat. a. Alat – alat untuk Ruang Pemeriksaan Lansia : 1. Buku Ishihara Tes ( 1 buah ) 2. Corong telinga / Spekulum telinga ukuran kecil, besar, sedang ( 1 set ) 3. Emesis basin / Nierbeken besar ( 1 buah ) 4. Lampu senter untuk periksa/ pen light ( 1 buah ) 5. Metline ( pengukur lingkar pinggang ) ( 1 buah ) 6. Otoscope ( 1 buah ) 7. Palu reflex ( 1 buah ) 8. Sphygmomanometer untuk dewasa ( 1 buah ) 9. Stetoskop untuk dewasa ( 1 buah ) 10. Tempat tidur periksa dan perlengkapannya ( 1 buah ) 11. Termometer untuk dewasa ( 1 buah ) 12. Timbangan dewasa ( 1 buah ) b. Perlengkapan 1. Bantal ( 1 buah ) 2. wastafel cuci tangan ( 1 buah ) 3. Kasur ( 1 buah ) 4. Meteran tinggi badan ( 1 buah ) 5. Tempat sampah tertutup yang dilengkapi dengan injakan pembuka penutup ( 1 buah ) c.



Meubelair 1. Kursi kerja ( 2 ) 2. Lemari arsip ( 1 ) 3. Meja tulis 1/2 biro ( 2 )



d. Pencatatan dan Pelaporan



1. Buku register pelayanan ( Sesuai kebutuhan ) 2. Formulir dan surat keterangan lain sesuai kebutuhan pelayanan yang diberikan ( Sesuai kebutuhan ) 3. Formulir Informed Consent ( Sesuai kebutuhan ) 4. Formulir rujukan internal ( Sesuai kebutuhan ) 5. Kertas resep ( Sesuai kebutuhan ) 6. Formulir permintaan laboratorium (sesuai kebutuhan) 7. Buku pencatatan skrining p3g 1 buah 8. Buku pencatatan laboratorium cholesterol pasien baru 1 buah 9. Ceklis layanan paripurna lansia (sesuai kebutuhan)



6



1



4



4



7 5



5



5



Keterangan : 1.



Dental Unit



2.



Meja Administrasi



3.



Almari Alat



4.



Tempat Sampah Medis dan Non Medis



5.



Washtafel



6.



Meja Dokter



7.



Lemari arsip



1.1 1.2 Standar Fasilitas 1. Peralatan Non Medis



2. Peralatan Medis



a. Kursi dan meja



a. 1 Dental Unit



b. lemari peralatan



b. Diagnostic set



c. 1 set komputer



c. Alat ekstraksi



d. 1 buah AC



d. Alat konservasi



e. Dokumen laporan



e. Obat – obat pencabutan



f. ATK



f. Bahan penambalan gigi



g. Dokumen inventarisasi alat.



g. Bahan dekontaminasi alat.



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



4.1



LINGKUP KEGIATAN Unit pelayanan lansia memberikan pelayanan kepada semua pasien lansia



puskesmas kebonsari yang berobat ke unit balai pengobatan baik pasien umum maupun JKN.  Pasien JKN adalah pasien yang terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan  Pasien Umum adalah pasien warga kota maupun luar kota yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan. Jenis Pelayanan yang bisa di Unit pelayanan lansia adalah :



o Pengobatan o Pemeriksaan Kesehatan ( Surat Sehat ) o Pemberian Surat Rujukan ke RS bila diperlukan 4.2



METODE Semua kegiatan dilakukan secara langsung kepada pasien



4.3



LANGKAH LANGKAH TATA LAKSANA PENDAFTARAN PASIEN



1) Pendaftaran pasien yang akan berobat ke Ruang Pemeriksaan Lansia dilakukan oleh pasien / keluarga dibagian Loket Pendaftaran dengan mengambil nomor antrian warna hijau 2) Sebagai bukti pasien sudah mendaftar di bagian Loket Pendaftaran akan memberikan rekam medis untuk diisi oleh dokter umum yang bertugas. 3) Bila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan langsung diberikan pertolongan di Ruang Tindakan, sementara keluarga / penanggung jawab melakukan pendaftaran di bagian Loket Pendaftaran. 4) Pasien lansia menunggu di depan poli lansia dan rekam medis di bawa oleh petugas loket ke poli lansia. PENERIMAAN PASIEN DI POLI LANSIA



1. LANGKAH-LANGKAH PRA PELAYANAN  Sebelum



melakukan



pelayanan,



petugas



merapikan



ruangan



dan



memastikan dalam keadaan bersih.  Menyiapkan tensi, stetoskop,timbangan, alat ukur TB,Komputer, printer, blangko laborat, resep luar, stempel( puskesmas,dokter,tanggal), buku dan form surat sehat,istirahat/sakit,keterangan berobat.form rujukan warga kota/umum dan JKN manual.



2. LANGKAH-LANGKAH PENERIMAAN PASIEN POLI LANSIA  Petugas memanggil pasien sesuai dengan urutan pendaftaran  Petugas mengidentifikasi pasien sesuai buku resum medisnya  Petugas melakukan pemeriksaan paripurna pasda pasien lansia baru dan pengobatan.  Setelah pasien mendapatkan resep, petugas mengarahkan pasien untuk mengambil obat di loket obat.  Apabila pasien setelah dilakukan pemeriksaan di lakukan rujukan internal ke unit yang lain.petugas mengantar pasien dan membawa pasien ke unit yang di tuju.  Apabila pasien di sarankan untuk dirujuk ke Rumah Sakit, petugas membuat rujukan sesuai RS dan poli yang di tuju. 3. LANGKAH-LANGKAH PENGKAJIAN AWAL KLINIS  Petugas



memanggil



pasien



sesuai



urutan,



kemudian



petugas



mengidentifikasi pasien( nama dan alamat pasien).  Petugasmelakukan pemeriksaan dan pengobatan. 4. LANGKAH-LANGKAH PEMBERIAN SURAT RUJUKAN  Untuk rujukan umum 



Petugas menulis identitas pasien , diagnose dan rumah sakit serta poli yang di tuju sesuai yang tertulis d kertas resep.







Setelah itu rujukan di tanda tangani dokter dan di stempel nama dokter, puskesmas, tanggal.







Rujukan di berikan kepada pasien.



 Untuk rujukan JKN 



Petugas mengentry data pasien di aplikasi ESIKDA sesuai nama , diagnosa, rumah sakit dan poli yang dituju.







Setelah tersimpan di ESIKDA, petugas mencetak rujukan dari aplikasi PCARE sesuai dengan no BPJS pasien.







Rujukan di tanda tangani ioleh dokter kemudian distempel Puskesmas dan JKN.







Rujukan di berikan kepada pasien



5. LANGKAH LANGKAH PENCATATAN REGISTER POLI LANSIA



(1) Memisahkan rekam medis dalam wilayah dan luar wilayah (2) Mencatat



di



buku



register



poli



medis,nama,alamat,usia,aktifitas



lansia



sehari



:nomer



rekam



hari,tensi,bb,tb,cek



laborat,pemeriksaan p3g dan tindakan yang dilakunan . (3) Setelah pencatatan di register,rekam medis di kembalikan ke loket pendaftaran oleh petugas poli lansia. 6. LANGKAH LANGKAH PASCA PELAYANAN 1) Setelah pelayanan petugas merapikan semua alat dan bahan ketempat yang telah di sediakan. 2) Kemudian merapikan ruangan 3) Sebelum



petugas



meninggalkan



tempat,petugas



ruangan rapi dan kipas angin sudah di matikan



BAB V



memastikan



bahwa



LOGISTIK Alat dan bahan yang harus disediakan di poli lansia adalah : 5.1



LOGISTIK UNTUK ADMINISTRASI PELAYANAN:



1. FORM – FORM : a.



Form Rujukan intern



b.



Form pemeriksaan dahak



c.



Resep luar



d.



Blangko Permintaan laboratorium



e.



Form pemeriksaan fisik



f.



Form rujukan umum/warga kota



g.



Form rujukan JKN Manual



2. Komputer 3. Printer 4. Kertas HVS 5.2



LOGISTIK UNTUK PELAYANAN



1. Handrub 2. Tissue 3. Sabun Cuci Tangan 4. Tongue Spatel Kayu 5. Tensi 6. Stetoskop 7. Timbang badan 8. Makrotois



BAB VI



KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN/PROGRAM Ada beberapa indikator keselamatan pasien di Unit BP lansia, yaitu : No



Indikator



Target Pencapaian



1



Tidak Adanya insiden serius akibat efek samping obat



100%



2



Tidak ada pasien jatuh



100%



3



Angka kepatuhan hand hygiene



80%



Indikator keselamatan pasien diatas dilakukan pencatatan dan pelaporan setiap bulan kepada ketua tim mutu UKP untuk dilakukan evaluasi, analisa dan tindak lanjut Setiap terjadi kejadian yang berhubungan dengan keselamatan pasien baik itu kejadian yang sesuai dengan indikator diatas atau mungkin kejadian lain yaitu Kejadian Tidak Diinginkan ( KTD ), Kejadian Potensial Cedera ( KPC ), Kejadian Nyaris Cedera ( KNC ) dilaporkan secara langsung ke ketua tim mutu UKP melalui form pelaporan yang ada ( form terlampir ) untuk ditindak lanjuti.



BAB VII KESELAMATAN KERJA



Upaya Keselamatan kerja di unit pelayanan poli lansia dilakukan dengan melengkapi alat pelindung diri (APD)



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU



Indikator mutu yang digunakan di poli lansia dalam memberikan pelayanan adalah pemeriksaan lansia dalam wilayah paripurna 100 persen Dalam pelaksanaan indikator mutu menggunakan audit rekam medis pasien secara sampling setiap hari dalam format tersendiri dan dievaluasi serta dilaporkan setiap bulan pada tim monitoring indikator mutu.



BAB IX PENUTUP



Demikian buku pedoman layanan ini disusun sebagai acuan pelayanan di unit poli lansia, dengan adanya buku pedoman ini diharapkan semua petugas di unit pelayanan bisa mengerti kegiatan yang ada di unit-unit pelayanan dan cara melakukannya.