Pedoman Loket Pendaftran [PDF]

  • Author / Uploaded
  • yulia
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN



* * * * * * * *



PUSKESMAS CUKIR KECAMATAN DIWEK KABUPATEN JOMBANG 2017



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Pelayanan kesehatan adalah upaya yang diselenggarakan oleh suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat. Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta yang penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan. Pelayanan Rawat Jalan merupakan pelayanan yang dibuka setiap hari kerja dari jam 07.30 sampai selesai yang dilakukan pemeriksaanya di poli-poli yang menjadi tujuan pasien. Dengan semakin meningkatnya jumlah pasien rawat jalan, maka diperlukan peningkatan pelayanan pendaftaran yang baik dan maksimal, selama pasien datang mengantri diloket pendaftaran sampai pasien terlayani dipoli yang dituju dan mendapatkan pelayanan diapotek untuk pengambilan obat. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka di Loket Pendaftaran Pasien rawat jalan perlu dibuat standar pelayanan yang merupakan pedoman bagi semua pihak dalam tata cara pelaksanaan pelayanan yang diberikan ke pasien. Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka, dalam melakukan pelayanan pendaftaran rawat jalan di Puskesmas Cukir berdasarkan standar pelayanan yang ada. B. TUJUAN Terlaksananya pelayanan pendaftaran pasien rawat jalan dengan efektif, ramah,dan responsif. C. PENGERTIAN Loket Pendaftaran Pasien Rawat Jalan adalah Tempat dimana suatu proses kelengkapan administrasi pasien rawat jalan yang berobat di Puskesmas Cukir D. MANFAAT Meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran pasien rawat jalan agar pelayanan pendaftaran berjalan secara efektif dan efisien.



BAB II DASAR HUKUM



1. Undang – Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. 3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor KEP/25/M.PAN/2012 tentang Pelayanan Publik. 4. PKS dengan Fasilitas Rujukan



BAB III IDENTIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA A. Kualifikasi SDM Pola ketenagaan dan kualifikasi SDM Loket Pendaftaran adalah : Nomor



Nama Jabatan



Kualifikasi



Keterangan



Formal 1



Koordinator Loket Pendaftaran



S1 Sarjana Sosial



PNS



2



Petugas Pendaftaran Pasien dan Rekam Medis



SMA



Tenaga Kontrak Puskesmas



3



Petugas Pendaftaran Pasien dan Rekam Medis



SMK



Tenaga Kontrak Puskesmas



4



Petugas Pengentri data pasien ke SIMPUS



SMK



Tenaga Kontrak Puskesmas



5



Petugas Informasi



S1 Sarjana Pendidikan



Tenaga Kontrak Puskesmas



B. Distribusi Ketenagaan Pola pengaturan ketenagaan Loket Pendaftaran yaitu : a.



Untuk Petugas Pendaftaran baik pasien lama maupun pasiean baru berjumlah 2 orang Terdiri dari : 1 orang Petugas Pendaftran Pasien Lama maupun Baru 1 orang Petugas Pendaftran Pasien Lama maupun Baru



b.



Untuk Petugas Karcis Pendaftaran berjumlah 1 orang Terdiri dari : 1 orang Petugas karcis pendaftaran semua karcis sesuai dengan administrasi pendaftran pasien.



c.



Untuk Petugas Pengentri data pasien ke SIMPUS (Sistem Informasi Manajemen Puskesmas ) berjumlah 1 orang. Terdiri dari : 1 orang Petugas Pengentri data pasien ke SIMPUS



d.



Untuk Petugas Informasi berjumlah 1 orang Terdiri dari : 1 orang Petugas Informasi.



BAB III



STANDAR FASILITAS A. Denah Ruangan



B. Standar Fasilitas I. Bangungan dan Ruang serta Rak penyimpanan Personal Folder Loket pendaftaran memiliki luas 9 meter persegi, serta kondisi ruangan cukup aman dan tidak bocor, tidak lembab, cukup pencahayaan, cukup ventilasi, Untuk Rak penyimpanan Rekam medis memiliki 4 rak besar dan 1 almari. II. Sarana dan Prasarana/Fasilitas -



2 perangkat computer



-



Lemari Arsip



-



Meja Pendaftran



-



2 meja computer



-



Kursi petugas pelayanan



-



Nomor antrian



-



Buku Register pasien pendaftran



-



Kipas Angin



-



Rak Personal Folder



-



ATK



-



Kartu berobat pasien, Map Personal Folder,Lembar status pasien



-



Microphone dan speaker



-



Kursi antrian untuk pasiea



-



Media Informasi



BAB IV RENCANA TINDAK LANJUT



Dari hasil analisa pelayanan pendaftaran pasien rawat jalan di loket pendaftaran Puskesmas Cukir baik dari keramahan, ketepatan dan kecepatan pelayanan pendaftaran maupun dari jumlah dan kompetensi petugas loket pendaftran dibanding dengan standar minimal untuk terlaksananya pelayanan yang bermutu, maka Koordinator Loket Pendaftran merencanakan beberapa tindakan; yaitu : 1. Mengajukan permohonan penambahan staf dengan kualifikasi D3 Rekam Medis 2. Pembagian jobdisk yang lebih jelas untuk masing-masing petugas pendaftran pasien rawat jalan. 3. Merekrut tenaga magang. 4. Mengajukan permohonan peningkatan kompetensi petugas pendaftran pasien rawat jalan. 5. Mengadakan kegiatan evaluasi kinerja petugas pendaftaran pendaftran pasien rawat jalan.



BAB V EVALUASI Melakukan evaluasi hasil kegiatan pelayanan di Loket pendaftaran secara keseluruhan dan hasil dari evaluasi akan disampaikan kepada Kepala Puskesmas Cukir secara berkala.