Pedoman Manajamen Disaster [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENGELOLAAN BENCANA



2022 REVISI



CHARITAS HOSPITAL BELITANG JL. H. Muhammad Shaleh Mualim Tegal Rejo BK 10 Belitang Kabupaten OKU Timur- 32382 Sumatera Selatan



KATA PENGANTAR Puji syukur kami haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan berkatNya sehingga buku Pedoman Manajemen Disaster dapat kami selesaikan. Semoga buku Pedoman manajemen Disaster dapat memandu kita karyawan - karyawati Charitas Hospitals dalam memberikan pelayanan khususnya bertanggung jawab untuk mengawasi dan menjaga keselamatan pasien yang berada di lingkungannya



dan dapat



mengimplementasikan penanggulangan bencana ketika nantinya ada kejadian/bencana baik secara ekternal maupun internal. Kami haturkan terimakasih kepada semua pihak yang turut serta dalam memberikan pemikiran maupun bantuan lainnya sehingga kami dapat menyelesaikan buku ini. Kami menyadari bahwa panduan ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pembaca masih kami harapkan. Akhir kata semoga buku panduan ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.



Penyusun.



DAFTAR ISI DAFTAR ISI…………………………………………………………………………….....i A. LATAR BELAKANG………………...……………………………………………......1 B. TUJUAN…………………………...………………………………………………...…1 C. IDENTIFIKASI BAHAYA YANG BISA TERJADI……………………………….....2 D. PERAN RUMAH SAKIT DALAM KEJADIAN BENCANA……………………......2 E. STRATEGI KOMUNIKASI………………………………………………………...….3 F. PENGOLAHAN SUMBER DAYA………………………………………………...….4 G.PENGELOLAAN KEGIATAN KLINIS…………………………………………...…..5 H.IDENTIFIKASI DAN PENUGASAN PERAN DAN TANGGUNG JAWAB STAF.13 I. PROSES UNTUK MENGELOLA KEADAAN DARURAT……………………...….18



Lampiran: Peraturan Direktur Charitas Hospital Belitang Nomor : 582A/DIR-PER/CHB/V/2022 Tentang Kesehatan dan Keselamatan kerja Rumah Sakit (K3RS) BAB I PENDAHULUAN A.



LATAR BELAKANG Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana). Indonesia sebagai bangsa yang sangat rentan mengalami bencana, hal ini terbukti dari rangkaian bencana yang pernah terjadi di Indonesia, seperti Bom Bali, Tsunami di Aceh dan Nias, kecelakaan pesawat di Yogyakarta dan Medan, Gempa Bumi di Yogyakarta, Padang dan Jawa Tengah serta bencana di Indonesia bagian lainnya. Di tahun-tahun mendatang diperkirakan akan banyak bencana yang ditimbulkan alam (kekeringan, banjir, tanah longsor,wabah penyakit, dsb) ataupun yang ditimbulkan oleh ulah manusia (kerusuhan sosial atau politik kebakaran hutan, banjir, kebocoran pabrik kimia, radiologi, nuklir, dsb). Hal tersebut diatas, bisa terjadi di Sumatera Selatan, Khususnya OKU Timur.oleh karena itulah Charitas Hospital Belitang sebagai Rumah Sakit rujukan kesehatan di OKU Timur berusaha sebagai ujung tombak dari pelayanan medik pada saat bencana juga sebagai mata rantai dari sistem penanggulangan Bencana Terpadu (SPGDT) dalam keadaan sehari-hari dan saat bencana yang dituangkan dalam sebuah panduan penanganan bencana. Panduan ini menjelaskan tentang struktur organisasi untuk penanganan bencana baik internal maupun eksternal, alur



respon bencana internal dan eksternal, uraian tugas masing- masing unit dan personal petugas, serta prosedur standar, data pendukung dan formulir yang digunakan untuk kelengkapan data dan dokumentasi.



B. TUJUAN 1.Tujuan Umum Meningkatkan kesiap-siagaan dan penanggulanganbencana internal dan eksternal di Charitas Hospital Belitang. 2. Tujuan Khusus a. Melakukan upaya mengantisipasi prabencana (kesiap-siagaan) 1)



Menyiapkan sarana komunikasi yang efektif.



2)



Menyiapkan pos komando.



3)



Menyiapkan lokasi bencana & evakuasi.



b. Berupaya menanggulangi dampak bencana (tanggap darurat) 1)



Membentuk Tim Tanggap darurat bencana.



2)



Mengaktifkan sumber daya manusia yang terkait.



3)



Mengaktifkan mobilisasi umum & logistik.



4)



Pemenuhan kebutuhan dasar (pangan, sandang dan rujukan)



5)



Pemenuhan pelayanan dasar (kesehatan, sanitasi, air bersih, MCK).



c. Upaya pemulihan pasca bencana (pemulihan) Memfungsikan kembali prasarana & sarana.



C. JENIS BENCANA YANG KEMUNGKINAN TERJADI Berdasarkan hasil identifikasi risiko HVA (Hazard and Vulnerability Assesment Tool), bencana yang terjadi di R.S meliputi :



1. Identifikasi Risiko bencana Internal dan Eksternal



INTERNAL



JENIS BENCANA Ledakan tabung gas Keracunan gas Keracunan makanan Kebakaran Ledakan Bom Tersengat listrik Gempa bumi



EKSTERNAL



Ledakan Bom Kecelakaan



lalu



lintas/musibah masal



Keracunan makanan Wabah penyakit (COVID-19) Petir



2. Kemungkinan Bencana dan Konsekuensinya



No



Jenis Bencana



Kemungkinan



Konsekuensi



terjadi INTERNAL 1



Ledakan tabung gas



Bisa terjadi, tapi



Terjadinya



belum pernah ada



korban luka bakar sehingga perlu



kebakaran



disiapkan



dan



ruangan



perawatan luka bakar dengan jumlah yang memadai



2



Keracunan gas



Bisa terjadi, tapi Sesak nafas sehingga dibutuhkan penanganan belum pernah ada tambahan O2 dan kemungkinan intensif



3



Keracunanan



Belum



makanan



ada



perawatan



pernah Terjadinya gangguan pada pencernaan dan kekurangan cairan sehingga dibutuhkan terapi cairan



4



Kebakaran



Belum Pernah



Dibutuhkan



ruangan



perawatan korban luka bakar, persiapan tindakan operasi untuk kemungkinan kasus cedera 6



Ledakan Bom



7



Tersengat Listrik



Belum pernah terjadi Belum pernah terjadi



Luka bakar.



Tidak pernah, hanya dampak getaran dari wilayah kejadian gempa



Disiapkan area yang lebih



Luka bakar



EKSTERNAL 1



Gempa bumi



luas



untuk



penanganan



korban dalam jumlah banyak. Persiapan



kamar



operasi



untuk antisipasi korban cedera 2



Ledakan bom



Belum pernah terjadi



Terjadinya



kebakaran



dan



korban luka bakar sehingga perlu



disiapkan



ruangan



perawatan luka bakar dengan jumlah yang memadai



3



4



Kecelakaan



lalu Sering



Ruangan



perawatan



lintas/musibah



emergency dan kamar operasi



masal



disiapkan



Keracunan



Jarang



makanan



Terjadinya gangguan pada pencernaan dan kekurangan cairan sehingga dibutuhkan terapi cairan



5



Wabah penyakit (covid-19)



Semenjak adanya wabah, sering terjadi.



Disiapkan ruangan perawat khusus sesuai jenis wabah, juga



disiapkan



ruangan



isolasi untuk penyakit Menular. 6



Petir



Belum pernah



Luka bakar



Di Charitas Hospital Belitang sendiri tentukan oleh Tim Bencana Rumah Sakit bahwa korban bencana dikelompokkan : Siaga I



: Korban 1-15 orang



Siaga II



: Korban 16-30 orang



Siaga III



: Korban 31-40 orang



Bila Jumlah pasien > 40 orang, hubungi/kirim ke Rumah Sakit lain (RSUD OKU Timur, RS Islam At-Taqwa).



D. INTEGRITAS STRUKTURAL DAN NON STRUKTURAL DI LINGKUNGAN PELAYANAN PASIEN. 1. Mitigasi Struktural Mitigasi strukural merupakan upaya untuk meminimalkan bencana yang dilakukan melalui pembangunan berbagai prasarana fisik dan menggunakan pendekatan teknologi, seperti pembuatan kanal khusus untuk pencegahan banjir, bangunan yang bersifat tahan gempa, ataupun Early Warning System yang



digunakan untuk memprediksi terjadinya gelombang tsunami. Mitigasi struktural adalah upaya untuk mengurangi kerentanan (vulnerability) terhadap bencana dengan cara rekayasa teknis bangunan tahan bencana. Bangunan tahan bencana adalah bangunan dengan struktur yang direncanakan sedemikian rupa sehingga bangunan tersebut mampu bertahan atau mengalami kerusakan yang tidak membahayakan apabila bencana yang bersangkutan terjadi. Rekayasa teknis adalah prosedur perancangan struktur bangunan yang telah memperhitungkan karakteristik aksi dari bencana. 2. Mitigasi Non-Struktural Mitigasi non –struktural adalah upaya mengurangi dampak bencana selain dari upaya tersebut diatas. Bisa dalam lingkup upaya pembuatan kebijakan seperti pembuatan suatu peraturan. Undang-Undang Penanggulangan Bencana (UU PB) adalah upaya non-struktural di bidang kebijakan dari mitigasi ini. Contoh lainnya adalah pembuatan tata ruang kota, capacity building masyarakat, bahkan sampai menghidupkan berbagai aktivitas lain yang berguna bagi penguatan kapasitas masyarakat, juga bagian dari mitigasi ini. Ini semua dilakukan untuk, oleh dan di masyarakat yang hidup di sekitar daerah rawan bencana. Kebijakan non struktural meliputi legislasi, perencanaan wilayah, dan asuransi. Kebijakan non struktural lebih berkaitan dengan kebijakan yang bertujuan untuk menghindari risiko yang tidak perlu dan merusak. Tentu, sebelum perlu dilakukan identifikasi risiko terlebih dahulu. Penilaian risiko fisik meliputi proses identifikasi dan evaluasi tentang kemungkinan terjadinya bencana dan dampak yang mungkin ditimbulkannya. Kebijakan mitigasi baik yang bersifat struktural maupun yang bersifat non struktural harus saling mendukung antara satu dengan yang lainnya. Pemanfaatan teknologi untuk memprediksi, mengantisipasi dan mengurangi risiko terjadinya suatu bencana harus diimbangi dengan penciptaan dan penegakan perangkat peraturan yang memadai yang didukung oleh rencana tata ruang yang sesuai. Sering terjadinya peristiwa banjir dan tanah longsor pada musim hujan dan kekeringan di beberapa tempat di Indonesia pada musim kemarau sebagian besar



diakibatkan oleh lemahnya penegakan hukum dan pemanfaatan tata ruang wilayah yang tidak sesuai dengan kondisi lingkungan sekitar. Teknologi yang digunakan untuk memprediksi, mengantisipasi dan mengurangi risiko terjadinya suatu bencana pun harus diusahakan agar tidak mengganggu keseimbangan lingkungan pada masa depan.



E. PERAN RUMAH SAKIT DALAM KEJADIAN BENCANA Rumah sakit memiliki fungsi kritis dalam manajemen bencana, demikian yang dikatakan Robert Powers (Pinkowski, 2008). Konferensi PBB tentang Pengurangan Bencana menegaskan bahwa rumah sakit wajib mengoperasikan beberapa fasilitas segera setelah bencana untuk membatasi dampak dari bencana hilangnya nyawa. Mereka memiliki fungsi kritis yang tidak dimiliki bisnis lain. Artinya, jika mereka gagal untuk berfungsi selama bencana di masyarakat. Rumah sakit dalam kondisi normal saat ini sudah terkendala dengan kurangnya fasilitas dan sarana-prasarana. Oleh kareana itu untuk dapat beroperasi secara baik pada saat bencana, pertama-tama yang harus dilakukan adalah memberikan mitigasi, perencaan dan kesiapan prioritas yang meraka butuhkan, baik menyangkut peralatan, keahlian staf pelaksana, dana untuk mengimbangi biaya selama penanganan bencana serta kewenangan yang diberikan kepada rumah sakit untuk melaksanakan implementasi program penanggulangan bencana. Perencanaan untuk lonjakan kapasitas juga penting dalam rangka mengantisipasi masuknya pasien ke rumah sakit baik segera setelah bencana atau dalam kasus bencana biologis, ketika mulai terjadi gejala pada korban. Charitas Hospital Belitang JUGA MENERAPKAN KODE KEDARURATAN, ADA 8 (DELAPAN) YAITU : 1. Kode Merah



: Pengamanan kebakaran



2. Kode Jingga



: Kesiapan menghadapi bencana



3. Kode Kuning



: Pengamanan pasien hilang



4. Kode Hijau



: Pengaman jalur evakuasi



5. Kode Hitam



: Pengamanan ancaman bom



6. Kode Biru



: Kegawatdaruratan medis henti jantung



7. Kode Pink



: Pengamanan penculikan bayi



8. Kode Abu-Abu



: Pengamanan gangguan keamanan verbal dan fisik.



F. STRATEGI KOMUNIKASI 1. Pengaktivasi sistem penanggulangan tim bencana (kode jingga) Pemanggil adalah orang yang pertama kali melihat adanya bencana atau petugas operator yang sedang bertugas yang mendapat informasi. Segera setelah komandan bencana menyatakan aktivasi bencana, ketua tim bencana menghubungi nomor siaga bencana “1028” 2. Teknologi sistem komunikasi pemanggilan tim bencana dan kode kedaruratan sistem komunikasi menggunakan : a. Sistem telepon internal Petugas rumah sakit yang ada dalam lokasi bencana segera menghubungi operator (2112) dan dokter jaga UGD (1005). Untuk jam kerja, dokter UGD segera menghubungi komandan bencana /Direktur Charitas Hospital Belitang (1105). c. Handphone Untuk kejadian diluar jam kerja, dokter jaga UGD menghubungi Komandan Bencana ke Handphone (081919090909) d. Alarm Operator Setelah komandan bencana menyatakan terjadi bencana, ketua tim bencana segera mengaktivasi kode jingga dengan menghubungi No.Telp 1028 (posko satpam). e. Walkie Talkie Digunakan saat tim lapangan berada dilapangan sebagai alat komunikasi saat terjadinya kerusakan jaringan telepon dan sarana komunikasi di dalam rumah sakit saat terjadi bencana.



f. Kurir Penyampai Pesan Dalam keadaan seluruh alat komunikasi rusak dan perlu penyampaian informasi atau laporan dengan cepat, dibutuhkan jasa kurir penyampai pesan yang dalam hal ini oleh supir ambulans. 3. Target waktu kedatangan tim respon bencana Target waktu kedatangan tim respon bencana ( tim lapangan ) adalah 5 menit untuk bencana internal dan untuk bencana external disesuaikan dengan hasil koordinasi tim reaksi cepat tingkat daerah. 4. Pesan yang disampaikan dalam pemanggilan tim respon bencana Pesan yang disampaikan oleh orang yang pertama kali melihat atau mendengar adanya bencana kepada dokter jaga UGD “bencana.. lokasi.. kapan.. keadaan.. jumlahkorban..” .Pemanggilan akan terus dilakukan sampai tim respon bencana tiba di tempat. 5. Pengalihan panggilan bila ada salah satu personal tidak memenuhi panggilan dan pengalihan permasalahn tersebut. Bila dalam 5 menit tim reaksi kode jingga belum tiba di lokasi, telepon ke dokter UGD (1005). Apabila komunikasi telepon terputus, komunikasi diselenggarakan melalui kurir atau walkie talkie.



G. PENGOLAHAN SUMBER DAYA a. Petugas KETERANGAN SIAGA 1 JUMLAH 1-15 ORANG KORBAN Komando Medik Ketua Kode Jingga



SIAGA II 16-30 ORANG



SIAGA III 31-40 ORANG



Ketua Kode Jingga



Ketua Kode Jingga



Komando Struktural



Ketua Kode Jingga



DirMed



Dir Ut



JUMLAH PERAWAT JUMLAH TENAGA NON MEDIS DOKTER Lokasi



6



12



18



2



4



6



2 UGD



4 UGD dan Aula



6 UGD dan Aula



PJ Keliling bertanggung jawab dalam hal mobilisasi perawat dan teanga non medis yang sedang bertugas atau yang sedang tidak bertugas. b.Logistik Keterangan Siaga I



Siaga II



Siaga III



Logistik Box orange Peralatan UGD Troli emergency Box orange Peralatan orange Troli emergency Box orange Peralatan orange Troli emergency



Penyimpanan UGD UGD UGD Logistik UGD Logistik



Pengecekan Tim bencana Petugas shift setiap pergantian shift Tim bencana logistik setiap pergantian shift Tim bencana Logistik setiap pergantian shift



H. PENGELOLAAN KEGIATAN KLINIS Lokasi atau tempat pelayanan bila terjadi bencana baik internal maupun eksternal yaitu: a. Siaga I



: UGD



b. Siaga II



: UGD dan Aula



c. Siaga III



: UGD dan Aula



Bila UGD kebakaran atau penuh, maka untuk tempat penanganan pasien atau korban bencana sementaradi tempatkan di aula Charitas Hospital Belitang. A. Aktivasi Dan Pelaksanaan Sistem Bencana Dalam pelaksanaan operasionl sistem tim bencana, terdiri dari 4 tahap yaitu: 1. Tahap kesiagaan Dimulai dengan adanya sistem peringatan dini dan mulai menyiagakan tim penganan bencana rumah sakit. a. Petugas yang pertama kali mengetahui adanya bencana langsung menghubungi pesawat 1028 (posko satpam), memberitahukan bahwa ada “bencana....lokasi.....kapan….keadaan…jumlah korban… “.



b. Untuk Bencana eksternal RS, operator dengan segera mengkonfirmasi informasi kepada pihak kepolisian serta mencari informasi lebih rinci mengenai wujud bencana,tempat kejadian, waktu kejadian, perkiraan jumlah korban, kondisi korban dan jumlah korban yang akan dirujuk ke Charitas Hospital Belitang. c. Setelah mendapat informasi lengkap,



operator segera menghubungi



Komandan Bencana, dan dokter jaga UGD. Operator meminta dokter jaga UGD menentukan siaga dan jenis bencana kemudian segera mengaktivasi sistem bencana. d. Operator segera menghubungi semua pihak sesuai dengan “siaga bencana” untuk mempersiapkan segala hal berdasarkan tugas dan tanggungjawabnya. e. Komandan



bencana



segera



menghubungi



ketua



tim



bencanauntuk



mempersiapkan segala sesuatunya dan menghubungi tim bencana daerah untuk berkolaborasi dalam hal penanganan bencana. f. Sebelum ketua tim bencana datang, dokter jaga UGD bertindak sebagai tim bencana. g. Posko komando di counter UGD. 2. Tahap aksi awal a. Pengiriman tim lapangan. Untuk bencana eksternal, berkolaborasi dengan tim reaksi cepat di tingkat daerah. b. Melakukan mobilisasi dan aktivasi sumberdaya dan fasilitas: Sumber daya : 1.



Dokter jaga UGD



2. Dokter jaga Bangsal dan ICU 3. Dokter konsulen on call 4. Perawat dari UGD, Bangsal, OK dan ICU 5. Pembantu perawat (pekarya) UGD, Bangsal, ICU. 6. Sopir, satpam, petugas registrasi, dapur dan logistik, penunjang medikmelalui operator.



7. Dokter dan perawat Charitas Hospital Belitang yang datang secara sukarela. 8. Petugas laboratorium fasilitas : a. Brankar b. Logistik sesuai siaga c. Bila diperkirakan jumlah korban lebih dari kapasitas UGD (>20 orang), Ketua Kode Jingga menetapkan Aula Charitas Hospital Belitang sebagai tempat penampungan sementara dan membentuk Tim Medis Bencana yang terdiri dari 1 orang dokter, 3 perawat dan 2 petugas non medis ) . d. Tim Medis Tempat Penampungan dibantu petugas logistik mempersiapkan aula. e. Operator berusaha sedapat mungkin menghubungi para dokter dan perawat tidak dalam tugas melalui telepon namun tidak menghambat komunikasi Tim Bencana dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan tim bencana f. Semua petugas yang datang melapor ke Ketua Tim Unit Medik/Dokter Jaga UGD. g. Ketua Tim Unit Medik mencatat dan mengatur pembagian tugas mereka dan selanjutnya segera siap kepos dan tugas masing-masing. 3. Tahap operasional a. Ketua tim segera membentuk Tim Lapangan. Tim Lapangan ini segera mempersiapkan peralatan yang diperlukan :  Tas Orange  Alat komunikasi Di lokasi bencana, dokter tim lapangan segera melapor ke Ketua Satgas Penanggulangan



Bencana



di



lapangan.



Semua



aktifitas



selanjutnya



dikoordinasikan dengan Satgas di lokasi dan dengan Ketua Tim Bencana RS, instansi yang berwenang.



b. Penanganan korban 1) Lakukan triage sesuai dengan berat ringannya kasus (Hijau, Kuning, Merah) di depan Bedah. 2) Triase dilakukan oleh dokter Anastesi atau dokter umum atau perawat senior. 3) Penempatan korban sesuai hasil triage. 4) Berikan tindakan definitif sesuai dengan kegawatan dan situasi yang ada (Merah, Kuning,Hijau). 4.1 Prioritas Nol (Hitam): Pasien mati atau cedera fatal yang jelas dan tidak mungkin diresusitasi. 4.2 Prioritas Pertama (Merah) : Pasien dengan gangguan ABC. Tindakan medis darurat segera dilakukan di UGD. Bila jumlah korban melebihi kapasitas,maka prioritas diberikan kepada pasien yang



kemungkinan



hidup paling besar. 4.3 Prioritas Kedua (Kuning) : Pasien memerlukan bantuan, namun dengan cedera yang kurang berat dan dipastikan tidak akan mengalami ancaman jiwa dalam waktu dekat. (misal : cedera abdomen tanpa shok, cedera dada tanpa gangguan respirasi, fraktura mayor tanpa shok, cedera kepala atau tulang belakang leher tidak berat, serta luka bakar ringan). Tindakan medis diberikan di UGD tetapi tidak diprioritaskan. Bila kondisi stabil, segera dipindahkan ke ruangan atau tempat penampungan sementara. 4.4 Prioritas Ketiga (Hijau) : Pasien degan cedera minor yang tidak membutuhkan stabilisasi segera, memerlukan bantuan pertama sederhana namun memerlukan penilaian ulang berkala (cedera jaringan lunak, fraktura dan dislokasi ekstremitas, cedera maksilo-fasial tanpa gangguan jalan nafas, serta gawat darurat psikologis). Tindakan atau bantuan dilakukan



di



UGD



kalau



kondisi



memungkinkan,



kalau



tidak



memungkinkan segala tindakan dilakukan di ruangan atau tempat penampungan. 5. Bila pada Retriase ditemukan perubahan kelas, ganti tag / label yang sesuai dan pindahkan kekelompok yang sesuai.



6. Pemeriksaan penunjang hanya dilakukan kalau memerlukan tindakan cito 7. Persetujuan tindakan medik. Petugas medis yang menolong korban dalam keadaan gawat-darurat (true emergency) dan tidak dapat diminta persetujuan tindakan medis yang akan dilakukan, maka petugas medis dapat melakukan tindakan penyelamatan jiwa/kecacatan dengan pertimbangan ; a) Jika tindakan medis ditunda akan membahayakan jiwanya. b) Dalam keadaan sadar/dapat memberikan persetujuan, korban akan menyetujui tindakan medis yang telah diterimanya.



c. Korban pulang 1) Berdasarkan keputusan dokter, korban yang tidak memerlukan perawatan selanjutnya di rumah sakit boleh dipulangkan. 2) Dalam memutuskan korban pulang, dokter mempertimbangkan juga : a) Keamanan korban di jalan dan di rumah. b) Kemudahan korban untuk memperoleh pengobatan selanjutnya. c)



Kebijakan dan ketetapan dari Satgas Bencana, Kepolisian atau Instansi lain yang berwenang.



d) Korban



pulang



setelah



korban/keluarganya



menandatangani



Surat



Pernyataan Mendapatkan Pertolongan Medis di Charitas Hospital Belitang yang disiapkan. e)



Apabila diperlukan, pasien dianjurkan berobat jalan di Poliklinik Bedah atau pusat pelayanan kesehatan lain.



d. Evakuasi korban keluar RS 1) Atas indikasi medis yang memerlukan tindakan medis yang tidak tersedia di Charitas Hospital Belitang, sosial, politik dan hukum, maupun permintaan negara yang bersangkutan, atas permintaan keluarga



atau situasi tempat



penampungan yang sudah penuh, pasien/korban pindah ataupun keluar dari Rumah Sakit Charitas Hospital.



2) Saat merujuk, pastikan kondisi pasien stabil dan disertai persetujuan medis, maupun persetujuan keluarga/negara yang bersangkutan 3) Sebelum proses evakuasi dilakukan dan koordinasikan rencana evakuasi korban kepada pihak/ rumah sakit penerima. e. Administrasi UGD 1) Petugas Registrasi mendata semua korban yang diterima oleh rumah sakit, terdiri dari : identititas korban, kondisinya (berdasarkan keterangan dari tim medis) dan tempat penampungan korban. 2) Data ini secara terus menerus dikirim ke Pos Penerangan untuk ditulis dipapan pengumuman.



f. Logistik 1) Setiap unit medik membuat daftar nama dan banyak peralatan dan obatobatan yang dibutuhkan. 2) Catatan diteruskan ke Ketua Tim melalui petugas administrasi. 3) Setelah disetujui dan ditandatangani oleh Ketua Tim, daftar diteruskan ke Petugas Logistik. 4) Petugas logistik menyiapkan peralatan dan obat-obatan berdasarkan daftar yang telah ditandatangani Ketua Tim. Semua pengeluaran harus dicatat dan lampirannya diserahkan ke petugas administrasi untuk dicocokkan dan untuk penyusunan laporan pertanggungjawaban. g. Pengaturan lalulintas : 1) Bencana Internal Pengaturan lalu lintas pada bencana internal dilakukan sesuai dengan lokasi bencana. Seluruh kendaraan tidak diijinkan memasuki area rumah sakit, kecuali kendaraan PMK, Ambulance dan Polisi. Pengaturan kendaraan keluar masuk rumah sakit sesuai kode hijau



2) Bencana Eksternal a) Kendaraan korban masuk melalui pintu masuk utama rumah sakit. b) Kendaraan yang membawapasien yang bukan korban bencana dilarang masuk kecuali kendaraan yang membawa pasien gawat yang perlu penanganan segera. c)



Pintu masuk dibuka dan dijaga oleh satpam rumah sakit bekerja sama dengan kepolisian, untuk kemudian diarahkan menuju IGD.



d) Pintu keluar seluruh kendaraan diarahkan ke pintu samping. e)



Kendaraan petugas dan pengunjung masuk melalui pintu area perkantoran



h. Pengelolaan barang milik korban 1) Catat barang yang dilepaskan dari korban atau dibawa oleh korban 2) Bila ada keluarga maka barang tersebut diserahkan kepada keluarga korban dengan menandatangani form catatan. 3) Tempatkan barang milik korban pada kantong plastik dan disimpan di lemari/ locker terkunci. 4) Sedangkan barang milik korban meninggal, setelah di dokumentasi oleh koordinator petugas kamar jenazahselanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian yang bertugas di Kamar Mayat. 5) Bila sudah 1 minggu barang milik korban belum diambil baik oleh pasien sendiri maupun keluarganya, maka barang-barang tersebut diserahkan kepada KaSub Bag. Humas dengan menandatangani dokumen serah terima, selanjutnya KaSub Bag. Humas menghubungi pasien maupun keluarganya. Apabila dalam waktu 1 bulan barang belum diambil, maka barang tersebut diserahkan oleh legal officer dan Humas ke Polsek OKU Timur. i. Konsumsi Makanan untuk pasien dan petugas, persiapan dan distribusinya dikoordinir oleh Instalasi Gizi sesuai dengan permintaan tertulis yang disampaikan oleh kepala ruangan maupun penanggungjawab pos. Makanan yang dipersiapkan dengan memperhitungkan sejumlah makanan cadangan untuk antisipasi kedatangan korban baru maupun petugas baru.



j. Pengendalian korban bencana dan pengunjung Pada situasi bencana internal maka pengunjung yang saat itu berada di RS ditertibkan dan diarahkan pada tempat berkumpul yang ditentukan. Demikian pula korban diarahkan untuk dikumpulkan pada ruangan/area tempat berkumpul yang ditentukan. (kode hijau). k. Pengelolaan informasi 1) Petugas humas menyiapkan Pos Penerangan di Pos Satpam UGD serta perlengkapan yang terdiri dari ; papan pengumuman, megaphone, kartu pengenal untuk keluarga korban dan pengunjung lain. 2) Petugas menerima informasi dan data korban yang ditolong di Rumah Sakit melalui petugas administrasi UGD. 3) Petugasmenginformasikan



kepada



masyarakat



yang



mencari



anggota



keluarganya yang ditimpa bencana, dengan cara : 3.1 Mencatat data-data korban di papan pengumuman sehingga bisa terbaca oleh masyarakat yang datang mencari keluarganya yang ditimpa bencana. 3.2 Petugas Penerangan memberikan informasi kepada anggota masyarakat yang mencari informasi anggota keluarganya yang menjadi korban berdasarkan data yang diterima ini 3.3 Keluarga korban yang akan menemui korban dibuatkan kartu pengenal. Setiap korban hanya boleh ditemui satu orang keluarganya/pengantar setelah mendapat izin dari Ketua Unit Medik. 3.4 Masyarakat yang mencari anggota keluarga yang hilang dapat diberi kartu masuk guna mengidentifikasi korban anonim, dan hanya diperkenankan masuk ke UGD/lokasi penampungan dengan waktu dibatasi 5 menit dan didampingi oleh petugas keamanan. Setelah waktunya, pengunjung ini harus kembali ke Pos Penerangan dan melaporkan hasilnya. 4



Pada bencana massal disebabkan huru-hara, penerangan kepada masyarakat dikoordinasi bersama pihak Kepolisian/pihak lain yang berwenang.



l. Pengelolaan media 1) Registrasi dan berikan kartu identitas semua media serta wartawan yang datang. 2) Sampaikan bahwa semua informasi dapat diperoleh dari pos informasi. 3) Koordinasikan



dengan



petugas



pengamanan



rumah



sakit



untuk



pengaturannya. 4) Peliputan media hanya diijinkan kepada yang sudah memperoleh kartu identitas. 5) Peliputan langsung pada korban bencana atas seijin yang bersangkutan. m. Pengelolaan rekam medis 1) Semua korban bencana yang memerlukan perawatan dibuatkan rekam medis sesuai dengan prosedur yang berlaku di RS. 2) Korban yang tidak dapat diidentifikasi, ditulis X-1, X-2 dan seterusnya. 3) Semua korban bencana yang dirawat menggunakan label ID yang dipasangkan di lengan kanan korban.. Label ID yang dipasangkan pada pasien berisi identitas dan hasil triage. Setelah dilakukan tindakan life saving, label ID akan dilepas dan disimpan pada rekam medik yang bersangkut. n. Pengelolaan jenazah 1) Korban dinyatakan meninggal oleh dokter. 2) Jenazah segera dipindahkan ke kamar jenajah UGD, Bila jenajah melebihi kapasitas, pindahkan ke kamar duka Charitas Hospital Belitang. 3) Jenazah yang akan dibawa pulang oleh keluarganya, harus dicatat identitasnya 4) Surat penyerahan jenazah ditandatangani oleh anggota keluarga yang bertanggung jawab atas jenazah tersebut. 5) Pada korban kerusuhan massal, jenazah boleh dibawa pulang setelah ada persetujuan tertulis dari pihak kepolisian. 6) Jenazah yang memerlukan visum et repertum dikirim ke bagian kedokteran RSUD OKU Timur. 7) Pengelolaan jenazah akibat wabah penyakit menular mengikuti kebijakan dan prosedur PPI (terlampir).



o. Penyusunan laporan kerja 1) Ketua Tim menyusun Laporan Kerja dibantu oleh petugas dokumentasi, administrasi, logistik, keuangan, keamanan dan orang/orang-orang lain yang ditunjuk oleh ketua tim bancana. 2) Dalam penyusunan laporan ini, ketua tim dapat meminta keterangan dari semua anggota tim yang dianggap perlu. 3) Sebelum laporan diserahkan kepada Direktur, Ketua Tim membahas laporan ini dalam rapat tim agar dapat dikoreksi, disempurnakan dan disepakati bersama. 4) Laporan Kerja Tim Penanggulangan Bencana diserahkan kepada Direktur Utama. 5) Laporan



kerja



ini



merupakan



pertanggungjawaban



Ketua



Tim



Penanggulangan Bencana beserta seluruh anggota tim kepada Direktur Utama. p. Rapat tim penanggulangan bencana 1) Ketua Tim dapat menyelenggarakan Rapat Tim, apabila diperlukan untuk koordinasi kerja, menentukan upaya-upaya selanjutnya, penyusunan statement untuk masmedia/kepolisian/masyarakat, dan lain-lain yang dipandang perlu. 2) Rapat dipimpin oleh Ketua Tim dan dihadiri oleh anggota tim, staf rumah sakit, orang lain yang diundang. 3) Rapat boleh diadakan setiap saat, dengan pertimbangan tidak menghambat kelancaran aktifitas q. Dokumentasi 1) Petugas dokumentasi mengumpulkan semua catatan, data korban, rekam medik korban, pengeluaran dari bagian logistik dan dapur, daftar petugas dan lain-lain yang dianggap perlu. 2) Semua catatan ini, berupa fotocopi atau asli, disimpan sebagai arsip di Sekretariat Charitas Hospital Belitang. 3) Seorang petugas dokumentasi merekam aktifitas-aktifitas yang penting untuk melengkapi arsip, bahan bukti dan identifikasi korban yang tidak dikenal.



4.Tahap konsolidasi a. Penyusunan laporan kerja 1. Ketua Tim menyusun Laporan Kerja dibantu oleh petugas dokumentasi, administrasi, logistik, keuangan, keamanan dan orang/orang-orang lain yang ditunjuk oleh ketua tim bancana. 2.Dalam penyusunan laporan ini, ketua tim dapat meminta keterangan dari semua anggota tim yang dianggap perlu. 3. Sebelum laporan diserahkan kepada Direktur, Ketua Tim membahas laporan ini dalam rapat tim agar dapat dikoreksi, disempurnakan dan disepakati bersama. 4. Laporan Kerja Tim Penanggulangan Bencana diserahkan kepada Direktur Utama. 5. Laporan kerja ini merupakan pertanggungjawaban Ketua Tim Penanggulangan Bencana beserta seluruh anggota tim kepada Direktur Utama. b. Pemulihan ke fungsi normal 1) Setelah semua korban hidup tertangani dalam fase tanggap darurat dan korban mati teridentifikasi serta sisa korban hidup dan mati telah dapat ditanggulangi dengan kapasitas normal, lakukan : 1.1 Kembalikan semua fungsi organisasi ketugas pokoknya. 1.2 Kembalikan SDM ketugas pokoknya. 1.3 Rehabilitasi fisik dan mental SDM. 1.4 Evaluasi dan laporan kegiatan. 2) Melakukan evaluasi dan penyiagaan kembali.



I. IDENTIFIKASI DAN PENETAPAN PERAN DAN TANGGUNG JAWAB STAF 1. Komandan (Direktur SDM & Umum) : a. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana. b. Melakukan koordinasi secara vertikal ( Badan Penanggulangan Bencana Daerah TK I dan TK II/BNPB) dan horizontal (rumah sakit lainnya). c. Memberikan arahan pelaksanaan penanganan operasional pada tim di lapangan.



d. Memberikan informasi kepada pejabat, staf internal rumah sakit dan instansi terkait yang membutuhkan secara media masa. e. Mengkoordinasikan sumberdaya, bantuan SDM dan fasilitas dari internal rumah sakit/dari luar rumah sakit. f. Bertanggung jawab dalam tanggap darurat sampai pemulihan bencana. 2. Ketua bencana Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana di Charitas Hospital Belitang. Tugas: a. Mengidentifikasi bencana yang terjadi. b. Menilai dan menetukan tingkat bencana/siaga. c. Memimpin dan mengkoordinir penanggulangan bencana d. Melakukan triage pada korban bencana e. Menetapkan tempat penampungan darurat beserta tim medis bila jumlah korban melebihi kapasitas UGD f. Menyiapkan semua kamar bedah dan membatalkan semua operasi elektif bila dipandang perlu. g. Mengevaluasi dan membuat laporan penanggulangan bencana h. Melaporkan hasil dan laporan penanggulangan korban bencana kepada Direktur Charitas Hospital Belitang. i. Membuat prosedur tetap penanggulangan korban bencana bersama semua anggota Tim Bencana j. Mengupayakan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. Wewenang: 1. Menggunakan fasilitas rumah sakit dan obat-obatan serta alat kesehatan yang diperlukan dengan pertanggung jawaban kemudian. 2. Memobilisasi dokter (dokter on call, dokter UGD dan dokter ICU), perawat dan tenaga lain Charitas Hospital Belitang.



3.



Wakil Ketua tim Bencana Tanggung Jawab : Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penanggulangan korban bencana selama ketua tim penanggulangan bencana tidak berada di tempat. Tugas : Bertindak sebagai ketua tim penanggulangan korban bencana dalam melaksanakan penanggulangan bencana selama ketua tim penanggulangan bencana tidak berada di tempat. Membantu ketua tim bencana dalam menngkoordinasi pelaksanaan penanggulangan bencana. Wewenang: Berwewenang sebagai ketua tim penanggulangan korban bencana dalam melaksanakan penanggulangan bencana selama ketua tim tidak berada di tempat.



4. Ketua Unit Medik Tugas : 1.



Mengkoordinasi pelaksanaan pelayan medik bagi korban bencana.



2.



Melakukan triage pada korban sebelum ketua tim bencana datang.



3.



Mensiagakan dan mengkoordinasi segenap unsur yang bertugas dalam menanggulangi korban bencana dengan dibantu oleh wakil ketua unit medik dan dokter UGD/ICU/On Call/ perawat yang tidak sedang dinas sesuai kebutuhan



Wewenang: Menggunakan semua fasilitas UGD dan kamar bedah serta ICU dan bangsal demi kelancaran pelayanan medik bagi korban bencana. 5. Wakil Ketua Medik Tugas : 1. Membantu ketua unit medik dalam mengkoordinasi pelaksanaan pelayanan medik bagi korban bencana. 2. Menghubungi dan mensiagakan segenap unsur yang bertugas dalam menaggulangi korban bencana (keamanan, pj.keliling, Laboratorium, rontgen,



registrasi, informasi/komunikasi melalui operator). Sesuai instruksi ketua unit medik. 3. Mempersiapkan segala kebutuhan bagi pelayanan korban bencana baik korban bencana



maupun



petugas



penanggulangan



korban



bencana



(makanan,peralatan,obat-obatan,dll) 6. Angota Unit Medik Tugas: 1. Melapor kepada ketua unit medik bila sudah tiba di UGD 2. Memberikan pertolongan medis pada korban bencana di Charitas Hospital Belitang. 3. Memberikan pertolongan medis pada korban bencana di tempat kejadian bila diperlukan.



7. Petugas Keamanan Tugas : 1. Petugas keamanan UGD menghubungi pos keamanan untuk meminta tambahan tenaga dalam menjamin keamanan dan kelancaran penanggulangan bencana didalam dan di sekitar IGD serta tempat penampungan darurat. 2. Mengamankan jalannya evakuasi pasien 3. Mengatur lalu lintas dan perpakiran 4. Melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian bila dianggap perlu. 5. Menutup jalan lalu lintas sekitar UGD dan aula (sebagai tempat penampungan korban bencana) 8. Petugas Komunikasi Tugas: 1. Menerima



semua



informasi



tentang



bencana



dari



semua



(masyarakat,kepolisisan,LSM,Rumah Sakit lain) 2. Meneruskan informasi diatas kepada ketua tim penanggulangan bencana 3. Memprioritaskan telepon untuk komunikasi Tim Bencana 4. Menyeleksi telepon yang masuk ke UGD



pihak



5. Menghubungi petugas/bagian yang terkait dalam penanggulangan bencana setelah mendapat instruksi dari wakil ketua unit medik 6. Menghubungi petugas yang dimobilisasi sesuai instruksi ketua unit medik 9. Petugas Ambulans dan Transportasi Tugas: 1. Melayani transportasi untuk kepentingan penanggulangan korban bencana dengan didukung peralatan dan obat-obatan basic life suport. 2. Transportasi untuk kepentingan penanggulangan bencana tanpa mengganggu transportasi korban 3. Menyiapkan ambulans yang sedan tidak bertugas 10. Petugas Konsumsi Tugas: Koordinasi dengan wakil ketua unit medik untuk mempersiapkan makanan dan minuman untuk petugas penagngulangan bencana dan korban bencana. 11. Petugas Logistik Tugas: 1. Segera ke UGD untuk memantau kebutuhan dalam penanggulangan bencana 2. Menyediakan peralatan,obat-obatan dll yang dibutuhkan oleh tim penanggulangan bencana 3. Mempersiapkan aula sebagai tempat penampungan korban bencana dengan segala peralatannya bila dibutuhkan 12. Petugas Administrasi Tugas : 1.



Membuat inventarisasi semua peralatan dan obat-obatan yang digunakan untuk setiap korban



2. Mengarsipkan rekam medis korban 3. Mencatat semua pengeluaran lain untuk pelaksanaan penaggulangan bencana. 4. Membuat inventarisasi barang milik korban, memberi label sesuai identitasnya dan menyimpan di tempat yang telah ditentukan. 13. Petugas Humas Tugas :



1.



Mencatat identitas dan keadaan korban pada papan pengumuman



2.



Mencatat dan mencari keterangan mengenai korban yang belum diketahui identitasnya



3.



Memberikan keterangan kepada keluarga korban mengenai keadaan korban sesuai informasi yang diterima dari ketua tim ( sesuai yang tercatat di papan pengumuman)



14. Petugas Dokumentasi Tugas : 1. Membuat dokumentasi pelaksanaan penanggulangan bencana 2. Membantu ketua tim menyusun laporan pelaksanaan penanggulangan bencana 15. Petugas Laboratorium Tugas : Segera datang ke UGD untuk memantau apabila ada yang membutuhkan pemeriksaan laboratorium cyto atau ada penyimpanan spesimen (muntahan) bila pada kasus keracunan makanan 16. Petugas Radiologi Tugas : Segera datang ke UGD untuk memantau apakah ada korban yang akan dilakukan pemeriksaan radiologi /USG cyto 17. Petugas CSSD Tugas : Koordinasi dengan wakil ketua unit medik untuk memantau kebutuhan alat tenun cadangan / alat bedah cadangan di UGD dan mempersiakannya bila diperlukan. 18. Petugas Kamar Jenazah Tugas : 1.



Mencatat identitas korban yang meninggal



2.



Mencatat identitas lengkap keluarga yang akan membawapulang jenazah



3.



Mengisi surat pernyataan penyerahan jenazah yang ditandatangani oleh keluarga yang bertanggung jawab atas jenazah tersebut.



4.



Pada kerusuhan massal, jenazah boleh dibawa pulang setelah ada persetujuan tertulis dari pihak kepolisian



5.



Jenazah yang memerlukan visum ot repertum ( atas permintaan kepolisian ), dikirim ke kebagian kedokteran RSUD OKU Timur dengan bukti penyerahan jenazah kepada petugas kamar jenazah RSUD OKU Timur



6.



Memindahkan jenazah ke kamar jenazah besar bila melebihi kapasitas penampungan kamar jenazah UGD dengan melaporkan ke petugas administrasi UGD



7.



Melakukan penyerahan barang-barang milik korban kepada pihak keluarga dengan surat keterangan serah terima barang.



19. Petugas Sanitasi Tugas : 1.



Membersihakan ruangan dan alat yang kotor



2.



Mempersiapkan barang/barang perlengkapan dalam penanggulangan bencana (brankar, restul/kursi roda dll)



20. Petugas Linen Tugas: Koordinasi dengan wakil ketua unit medik untuk memantau kebutuhan linen cadangan di UGD dan mempersiapkan bila diperlukan.



J.



PROSES



MENGELOLA



PERTENTANGAN



ANTARA



KEADAAN



DARURAT



TANGGUNG



JAWAB



BILA



TERJADI



STAAF



SECARA



PRIBADI DENGAN TANGGUNG JAWAB RS. DALAM HAL PENUGASAN STAF UNTUK PELAYANAN PASIEN 1. Umum Seluruh dokter dan karyawan/karyawati Charitas Hospital Belitang tetap harus bekerja pos masing-masing sesuai jadwal keja yang telah disusun kecuali ditantukan lain oleh ketua tim penanggulangan bencana dan kedaruratan. Anggota tim akan menunjuk petugas lain jika petugas yang seharusnya tidak dapat bekerja atau sedang tidak ada di tempat. Bagi petugas yang harus mengkonsumsi obat-obatan tertentu untuk memelihara kesehatannya, maka meraka harus memastikan telah membawa obat sesuai keperluannya sampai bencana dapat teratasi.



2. Karyawan sedang bertugas Begitu



keadan



tanggap



darurat



bencan



diumumkan



maka



seluruh



karyawan/karyawati yang ada di Rumah Sakit pada saat itu harus segera melaporkan diri pada tempat dimana meraka ditugaskan. 3. Karyawan yang sedang libur Karyawan yang sedang libur akan dipanggil melalui saluran informasi dan harus segera melaporkan diri kepada kepala ruangan atau pejabat yang bertanggung jawab pada tempatnya melapor. 4. Penugasan Ulang Seluruh karyawan dapat ditugaskan ulang dan harus tunduk pada kepala ruangan atau pejabat yang bertanggung jawab pada tempatnya melapor sesuai arahan ketua tim penanggulangan bencana dan kedaruratan. 5. Perawat Supervisor dan Pejabat lainnya Seluruh perawat supervisor dan pejabat lainnya seperti kepala tata usaha, kepala bidang, kepala sub bagian dan kepala seksi bertanggung jawab untuk memastikan seluruh stafnya memiliki kesiapan menghadapi bencana. Mereka juga harus mengingat alamat dan nomor yang dapat dihubungi untuk masing-masing stafnya termasuk nomor orang yang dapat membantu di Charitas Hospital Belitang jika dianggap perlu.(Catatan : Banyak staf non paramedis yang mungkin memiliki kemampuan Resusiatasi Jantung polmuner atau keahlian lain yang tidak dipergunakan dalam tugas sehari-hari). Seluruh karyawan Charitas Hospital Belitang harus disiapkan dan memahami bahwa jika Charitas Hospital Belitang dalam keadaan siaga bencana maka yang pertama harus dipikirkannya adalah segera datang ke Charitas Hospital Belitang.



Belitang, 30 Mei 2022



dr. Lili Sulviana Ketua K3RS