Pedoman Manual Mutu Fix [PDF]

  • Author / Uploaded
  • mega
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN MANUAL MUTU PUSKESMAS NGAMPRAH



DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2018



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pembangunan Kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan Nasional karena menyentuh hampir dari semua aspek kehidupan. Pembangunan sangat terkait dan dipengarui oleh aspek demografi/kependudukan, keadaan dan pertumbuhan ekonomi perkembangan lingkungan fisik dan biologik. Keberhasilan pembangunan kesehatan dapat dilihat



dari



beberapa



indikator



yang



digunakan



untuk



memantau



perkembangan derajat kesehatan seperti angka kesakitan serta kematian ibu dan bayi. Pusat kesehatan masyarakat dalam memberikan pelayanan harus selalu menyesuaikan



kebutuhan



masyarakat,



mengacu



pada



standar



mutu



pelayanan. Secara sederhanan proses kendali mutu (Quality Control Improvment) dimulai dari menyusun standar mutu, selanjutnya mengukur kinerja dengan membandingkan kinerja yang ada dengan standar yang telah ditetapkan. Fungsi Puskesmas menurut Permenkes 75 tahun 2014 adalah sebagai penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama di wilayah



kerjanya



dan



sebagai



penyelenggaraan



upaya



kesehatan



perseorangan tingkat pertama di wilayah kerjanya. Mutu pelayanan kesehatan atau pemeliharaan kesehatan diterima dan didefinisikan dalam banyak pengertian. Mutu pelayanan kesehatan dapat semata-mata dimaksudkan adalah dari aspek teknis medis yang hanya berhubungan langsung antar pelayanan medis dan pasien saja, atau mutu kesehatan dari sudut pandang sosial dan sistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan, termasuk akibat manajemen administrasi, keuangan, peralatan dan tenaga kesehatan lainnya. Dalam menyelenggarkan fungsi Puskesmas sebagai UKM maka Puskesmas memiliki wewenang untuk : 1. Melaksanakan



perencanaan



berdasarkan



alnalisis



masalah



kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan



2. Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan 3. Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi dna pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan 4. Menggerakan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait 5. Melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan layanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat 6. Melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas 7. Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan 8. Melaksanakan pencatatan, pelaporan dan evaluasi terhadap akses, mutu dan cakupan pelayanan kesehatan 9. Memberikan rekomendasi terkasit masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit. Dalam menyelenggarkan fungsi Puskesmas sebagai UKP maka Puskesmas memiliki wewenang untuk : 1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara komprehensif , berkesinambungan dan bermutu 2. Menyelenggarakan layanan kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif 3. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat 4. Menyelenggarakan



pelayanan



kesehatan



yang



mengutamakan



keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung 5. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerjasama inter dan antar profesi 6. Melaksanakan rekam medis 7. Melaksanakan pencatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses pelayanan kesehatan 8. Melaksanakan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan



9. Mengkoordinasikan



dan



melaksanakan



pembinaan



fasilitas



pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya 10. Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan sistem rujukan. Pedoman manajemen mutu ini menjelaskan secara garis besar sistem manajemen mutu Puskesmas Ngamprah. Penerapan sistem manajemen mutu dimaksudkan untuk menjadikan gambaran secara umum sistem manajemen mutu dalam mencapai komitmen mutu, sasaran mutu serta kepuasan pelanggan sehingga tujuan Puskesmas Ngamprah secara keseluruhan dalam aspek mutu tercapai. Pedoman mutu adalah suatu dokumen yang digunakan untuk : a. Mengkomunikasikan kebijakan dan sasaran mutu kepada seluruh personel Puskesmas b. Menggambarkan keterkaitannya dengan prosedur sistem mutu yang terdokumentasi c. Memberikan gambaran bahwa puskesmas memiliki kebijakan dalam mengelola organisasi untuk mencapai target mutu yang telah ditentukan.



1. Profil Organisasi a. Gambaran Umum Puskesmas Ngamprah 1) Data Wilayah a) Peta wilayah kerja Puskesmas Ngamprah



Gambar 1.1 Gambar Peta wilayah Kerja Puskesmas Ngamprah Puskesmas Ngamprah merupakan satu dari 32 Puskesmas yang ada diwilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat. Puskesmas Ngamprah berada dijalan Raya Ngamprah No.09 Desa Sukatani Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Puskesmas Ngamprah mempunyai wilayah kerja 5 desa, Desa Sukatani, Desa Ngamprah, Desa Mekarsari, Desa Bojongkoneng, Desa Cimanggu. Luas Wilayah kerja 1,782.9



Ha, dengan



batas wilayah : Batas Sebelah Selatan



: Berbatasan dengan Wil.kerja Puskesmas PasirLangu



Batas Sebelah Barat



:Berbatasan dengan Wil.Kerja Puskesmas Padalarang



Batas Sebelah Utara



: Berbatasan dengan Wil. Kerja Puskesmas Tagog Apu



Batas Sebelah Timur



: Berbatasan dengan Wil. Kerja Puskesmas



Cimareme b) Data Kependudukan Penduduk dalam suatu daerah merupakan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang dibutuhkan dalam proses pembangunan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Jumlah Penduduk wilayah kerja Puskesmas Ngamprah Jiwa yang terdiri 22.472 dari laki – laki jiwa dan perempuan 22.652 Jiwa. c) Jumlah desa/kelurahan



: 5 desa



Yang dapat dijangkau kendaraan roda 4



: 5 desa



Yang dapat dijangkau kendaraan roda 2



: 5 desa



Yang tidak dapat dijangkau oleh roda 4 dan 2



: - desa



2) Ketenagaan Puskesmas Ngamprah Tabel 1.1 Ketenagaan Puskesmas Ngamprah



NO



PROFESI



JUMLAH



STATUS



1



Dokter Umum



2



PNS 1, PTT 1



2



Dokter Gigi



1



PNS



3



Perawat (S-1)



-



4



Perawat Ners



1



PNS



5



Perawat (D-3)



2



PNS



6



Perawat (SPK)



2



PNS



7



Bidan (D-3)



10



PNS 7, PTT 2,PTT PONED 1



8



Perawat Gigi (D-3)



1



PNS



9



Nutrisionis (D-3)



1



PNS



10



Sarjana



2



PNS



Kesehatan



Masyarakat (SKM) 11



Sanitarian (D-3)



-



12



Asisten Apoteker (SMF)



1



PNS



13



Analis Lab (D-3)



1



14



Medical Record (D-3)



-



15



Administrasi (SMA)



1



TKK



16



Petugas Kebersihan



1



TKK



17



Petugas Keamanan



1



TKK



TKK



3) Saranan Kesehatan 1. Rumah sakit a) Rumah sakit pemerintah



:3



b) Rumah sakit swasta



:4



2. Puskesmas pembantu



:1



3. Poskesdes



:5



4. Polindes



:-



(desa cimanggu)



b. Visi Misi Puskesmas Ngamprah 1. Visi “Menjadi Puskesmas berkualitas, adil, merata dan mandiri menuju masyarakat sehat” 2. Misi a) Terwujudnya pelayanan kesehatan dan rujukan yang bermutu, mandiri, profesional dan berkualitas b) Terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal c) Terwujudnya kemandiriran masyarakat untuk ber-PHBS dalam lingkungan yang sehat 3. Motto “Melayani dengan Hati” 4. Tata Nilai L lakukan dengan SOP A adil R rasional I inovatif



TATA NILAI 1. Lakukan dengan SOP Melakukan pelayanan sesuai dengan SOP 2. Adil Memberikan pelayanan yang sama kepada semua masyarakat 3. Rasional Pengobatan dilakukan sesuai dengan standar 4. Inovatif Mampu berfikir kreatif sehingga menghasilkan inovasi baru terhadap pelayanan.



2. Kebijakan Mutu Seluruh



karyawan



Puskesmas



Ngamprah



berkomitmen



untuk



memberikan pelayanankesehatan kepada masyarakat dengan Kebijakan Mutu Puskesmas Ngamprah sebagai berikut : a. Puskesmas Ngamprah bertekad meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu secara tepat, cepat dan profesional sesuai dengan Visi, Misi, Motto dan Tata Nilai Puskesmas. b. Mencakup komitmen untuk memenuhi persyaratandan perbaikan terus menerus untuk efektivitas dan sistem manajemen mutu c. Peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas memperhatikan kebutuhan dan harapan pelanggan uang didapatkan melalui temu pelanggan, survei kepuasan pelanggan, survei kebutuhanan harapan pelanggan, kotak saran dan media elektronik. 3. Proses Pelayanan a. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat Upaya kesehatan masyarakat di Puskesmas Ngamprah dikelompokan menjadi dua yaitu : 1) Upaya Kesehatan Wajib/Pokok Upaya kesehatan wajib Puskesmas adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan komitmen Nasional, regional dan global serta mempunyai daya ungkit tinggi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.



Upaya kesehatan wajib ini harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas yang ada di wilayah Indonesia. Upaya kesehatan wajib tersebut adalah : a. Upaya Promosi Kesehatan b. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat c. Upaya Kesehatan Lingkungan d. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak e. Upaya Penanggulangan Diare f. Upaya Penanggulangan Penyakit Menular 2) Upaya Kesehatan Pengembangan Upaya kesehatan pengembangan adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan permasalah kesehatan yang ditemukan di masyarakat serta yang disesuaikan dengan kemampuan Puskesmas. Upaya kesehatan pengembangan dipilih dari daftar upaya kesehatan pokok yang telah ada yakni : a. Upaya kesehatan olah raga b. Upaya kesehatan jiwa c. Upaya kesehatan gigi masyarakat d. Upaya kesehatan usia lanjut e. Upaya kesehatan sekolah f. Upaya kesehatan indra g. Upaya kesehatan mata h. Upaya kesehatan gigi sekolah b. penyelenggaraan Pelayanan Klinis Upaya pelayanan klinis yang dilakukan di Puskesmas Ngamprah terdiri dari : 1) Pendaftaran 2) Ruang IGD (Instalansi Gawat Darurat) 3) Poli umum 4) Poli gigi 5) Poli KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) dan KB (Keluarga Berencana) 6) Pelayanan MTBS 7) Pelayanan Imunisasi 8) Pelayanan Obat



9) Pelayanan Laboratorium 10) Poli TB 11) Poli Lansia 12) Pelayanan Konseling Terpadu 13) Pelayanan SDIDTK 14) Pelayanan Persalinan Normal



B. RUANG LINGKUP Lingkup pedoman mutu disusun berdasarkan persyaratan standar akreditasi Puskesmas, yang meliputi : persyaratan umum sistem manajemen mutu, tanggung jawab manajemen, manajemen sumber daya, proses pelayanan yang terdiri dari penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat, yang meliputi : 1. Upaya Kesehatan Masyarakat Upaya kesehatan masyarakat di Puskesmas Ngamprah dikelompokkan menjadi dua yaitu : a. Upaya kesehatan wajib/pokok Upaya



kesehatan



wajib



Puskesmas adalah



upaya



yang



ditetapkan berdasarkan komitmen nasional, regional dan global serta mempunyai daya ungkit tinggi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Upaya kesehata wajib ini harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas yang ada di wilayah Indonesia. Upaya kesehatan wajib tersebut adalah : a) Upaya Promosi Kesehatan b) Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat c) Upaya Kesehatan Lingkungan d) Upaya Kesehatan Ibu dan Anak e) Upaya Penanggulangan Diare f) Upaya Penanggulangan Penyakit Menular



b. Upaya kesehatan pengembangan Upaya kesehatan pengembangan adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan masyarakat



permasalahan serta



yang



kesehatan disesuaikan



yang dengan



ditemukan



di



kemampuan



Puskesmas. Upaya kesehatan pengembangan dipilih dari daftar upaya kesehatan pokok Puskesmas yang telah ada yakni : a) Upaya kesehatan olah raga b) Upaya kesehatan jiwa c) Upaya kesehatan gigi masyarakat d) Upaya kesehatan usia lanjut e) Upaya kesehatan sekolah f) Upaya kesehatan indra g) Upaya kesehatan mata h) Upaya kesehatan gigi sekolah



2. Upaya pelayaan klinis Upaya pelayanan klinis yang dilakukan di Puskesmas Ngamprah terdiri dari : 1) Pendaftaran 2) Ruang Tindakan 3) Poli umum 4) Poli gigi 5) Poli KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) dan KB (Keluarga Berencana) 6) Pelayanan MTBS 7) Pelayanan Imunisasi 8) Pelayanan Obat 9) Pelayanan Laboratorium 10) Poli TB 11) Poli Lansia 12) Pelayanan Konseling Terpadu 13) Pelayanan SDIDTK 14) Pelayanan Persalinan Normal



C. Tujuan Pedoman mutu ini disusun sebagai acuan bagi Puskesmas Ngamprah dalam membangun sistem manajemen mutu baik untuk penyelengaraan Administrasi, Pelayanan UKM maupun untuk penyelenggaran pelayanan klinis. D. Landasan hukum dan acuan Landasan hukum yang digunakan dalam penyusunan pedoman mutu adalah : 1. Undang undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik 2. Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 76 tahun 2013 tentang pelayanan pengaduan pelayanan publik 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 36 tahun 2012 tentang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 43 tahun 2016 Standar pelayanan minimal bidang kesehatan. Acuan yang digunakan dalam penyusunan pedoman mutu ini adalah standar akreditasi Puskesmas.



E. Istilah dan Definisi 1. Pelanggan Pelangan adalah seorang yang terkena dampak produk atau proses. Pelanggan dapat berupa pelanggan internal atau eksternal. Pelanggan internal adalah mereka yang terkena dampak produk dan anggota Puskesmas yang disebut sebagai pelanggan juga, tapi bukan pembeli. Pelanggan eksternal adalah mereka yang terkena dampak produk, tetapi bukan anggota Puskesmas yang menghasilkan produk tersebut. Pelanggan eksternal meliputi pata pembeli dan yang berkepentingan lainnya, bisa Puskesmas lain, Instansi Pemerintah, masyarakat lain. 2. Kepuasan Pelanggan Kepuasan pelanggan adalah suatu fungsi dari perbedaan antara penampilan yang dirasakan dan harapan. Ada tingkatan kepuasan, bila penampilan kurang dari harapan, pelanggan puas apabila penampilan melebihi harapan, pelanggan amat puas atau senang. 3. Pasien Orang yang mendapatkan pelayanan di Puskesmas Ngamprah 4. Pedoman Mutu Dokumen yang memberikan informasi yang konsisten ke dalam maupun ke luar tentang sistem manajemen mutu. Pedoman mutu disusun, ditetapkan dan dipelihara oleh organisasi. 5. Dokumen Dokumen pedoman mutu adalah dokumen yang memuat informasi yang digunakan sebagai acuan untuk melaksanakan sistem manajemen mutu. 6. Rekaman Rekaman/arsip adalah dokumen berisi informasi historis yang timbul dari kegiatan yang telah dilaksanakan.



7. Efektivitas Efektivitas adalah suatu ukuran yang menanyakan seberapa jauh target (kuantitas, kualitas dan waktu) telah tercapai oleh manajemen, yang mana target tersebut sudah ditentukan terlebih dahulu. Dimana makin besar presentase target yang dicapai, makin tinggi efektivitasnya. 8. Efisiensi Efiseiensi pelayanan kesehatan merupakan dimensi yang penting dari mutu karena efisiensi akan mempengaruhi hasil pelayanan kesehatan, apalagi sumber daya pelayanan kesehatan pada uumnya terbatas. Pelayanan yang efisien akan memberikan perhatian yang optimal daripada memaksimalkan pelayanan kepada pasien dan masyarakat. Petugas akan memberikan pelayanan yang terbaik dengan sumber daya yang dimiliki. 9. Proses Proses adalah semua kegiatan yang dilaksanakan secara profesional



oleh



tenaga



kesehatan



dan



interaksinya



dengan



pasien/pelanggan. Baik tidaknya proses dapat diukur dari relevan tidaknya proses itu bagi pasien/pelanggan, fleksibilitas dan efektivitas, mutu proses itu sendiri sesuai dengan standar pelayanan yang semestinya, kewajaran, tidak kurang dan tidak berlebihan. 10. Sasaran Mutu Sasaran mutu adalah goal atau target dari suatu organisasi (Puskesmas) dalam melakukan suatu proses yang ingin dicapai dalam jangka waktu tertentu. Sasaran mutu merupakan metode yang digunakan oleh Puskesmas untuk tetap fokus mengejar target yang berasal dari pedoman mutu hingga rencana untuk mencapainya. 11. Perencanaan Mutu Perencanaan mutu merupakan proses mengidentifikasi standar kualitas yang relevan, yang sesuai dengan kebutuhan Puskesmas dan memenuhi standar peraturan yang berlaku untuk setiap bagian pekerjaan, penetapan standar spesifik yang diberlakukan dalam



kegiatan



dan



perencanaan



strategi



pencapaian



standar



yang



direncanakan. 12. Kebijakan Mutu Seluruh pelayanan keselamatan



karyawan



yang



berkomitmen



berfokus



pelanggan



dan



pada



untuk



pelanggan,



melakukan



menyelengarakan memperhatikan



penyempurnaan



yang



berkelanjutan. Kebijakan mutu dituangkan dalam surat keputusan Kepala Puskesmas yang meliputi kebijakan mutu pelayanan klinis dan kebijakan mutu pelayanan UKM. 13. Sarana Sarana kerja/infrasturktur untuk mendukung pekerjaan dan mencapai sasaran dan persyaratan produk/proses. 14. Prasarana Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat maupun pelayanan klinis.



15. truktur Organisasi Mutu TOP MANAJEMEN Hj.Nuraeni,Amd.Keb,SKM



PPI



PMKP



WAKIL MANAJEMEN MUTU



Drg.Resga Rohmat



Erste Carolina,Amd.keb,SKM



KP



TIM Survey/Komplain Pelanggan



Audit Internal Renny Noerhasanah,AMK



Ratna Sandiliana,AmKG



Mutu



Mutu



Mutu



Admen



UKM



UKP



BAB II SISTEM MANAJEMEN MUTU DAN SISTEM PENYELENGGARAAN PELAYANAN



A. PERSYARATAN UMUM Puskesmas Ngamprah menetapkan, mendokumentasi, memelihara sistem manajemen mutu sesuai dengan standar akreditasi Puskesmas. Sistem ini disusun untuk memastikan telah diterapkannya persyaratan pengendalian masyarakat



terhadap baik



proses



penyelenggaraan



penyelenggaraan



pelayanan



pelayanan,



kepada kejelasan



penanggungjawab, penyedia sumber daya, penyelenggaran pelayanan itu sendiri



mulai



dari



masyarakat/pelanggan,



perencanaan verifikasi



yang



terhadap



berdasar rencana



kebutuhan



yang



disusun,



pelaksanaan pelayanan dan verifikasi terhadap proses pelayanan dan hasil yang dicapai, monitoring dan evaluasi serta upaya penyempurnaan yang berkesinambungan. Menjamin ketersediaan sumber daya dan informasi yang diperlukan untuk mendukung pencapaian sasaran yang ingin dicapai. Kegiatan sistem manajemen mutu menerapkan prinsip manajemen : Plan – Do – Check – Action dn pengendelaian proses dilakukan sejak awal. Manajemen memantau / mengukur / menganalisa setiap proses / kegiatan dan melakukan tindakan perbaikan.



B. PENGENDALIAN DOKUMEN Secara umum dokumen dalam sistem manajemen mutu yang disusun meliputi : 1. Dokumen Level



1: Kebijakan,



2. Dokumen Level



2: Pedoman/Manual,



3. Dokumen Level



3: Standar Prosedur Operasional



4. Dokumen Level



4:Rekaman



sebagai



catatan



pelaksanaan kebijakan, pedoman dan prosedur.



sebagai



akibat



Dokumen sistem manajemen mutu dipastikan terkendali : 1. Dokumen sistem manajemen mutu adalah dokumen yang memuat informasi yang digunakan sebagai acuan untuk melaksanakan sistem manajemen mutu 2. Pengendalian



dokumen



dimaksudkan



agar



dokumen



sistem



manajemen mutu yang dipergunakan adalah dokumen yang tepat dan benar 3. Cara pengendalian dokumen diatur dalam prosedur dan dipahami oleh semua pihak terkait 4. Prosedur pengendalian dokumen mengatur hal sebagai berikut : a. Pembuatan dokumen b. Pemeriksaan dokumen c. Pengesahan dokumen d. Menetapkan status dokumen e. Mendaftarkan ke daftar induk dokumen f. Pendistribusian dokumen g. Penerimaan dokumen h. Peninjauan ulang/revisi dokumen i.



Penanganan dokumen eksternal



j.



Penyimpanan dokumen yang sudah tidak berlaku



5. Pedoman mutu, Keputusan Kepala Puskesmas, kerangka acuan kegiatan serta dokumen eksternal dikendalikan oleh koordinator manajemen mutu di sekretariat sedangkan standar prosedur kerja dan kegiatan pendukung lainnya seperti uraian tugas, rencana perbaikan dan berkesinambungan dikendalikan oleh sekretariat manajemen mutu. 6. Kop surat (Identitas Instansi/lembaga) a) LOGO 



Logo Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berwarna







Tempat/posisi pada pojok kiri atas







Logo Puskesmas Berwarna diletakan pada posisi kanan atas



b) JARAK PENGETIKAN 



Jarak pengetikan (spasi) kop surat adalah 11/2 lines



c) PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT 



Ditulis huruf kapital dan dibold







Jenis huruf “Arial”







Ukuran huruf 14



d) DINAS KESEHATAN 



Ditulis huruf kapital dan dibold







Jenis huruf “Arial”







Ukuran huruf 14



e) PUSKESMAS NGAMPRAH 



Ditulis huruf kapital dan dibold







Jenis huruf “Arial”







Ukuran huruf 18



f) ALAMAT PUSKESMAS NGAMPRAH 



Jala Raya Ngamprah No.9







Jenis huruf “Arial”







Ukuran huruf 10 dan dibold



g) ALAMAT EMAIL 



Jenis huruf “Arial”







Ukuran huruf 10 dan dibold



h) GARIS PEMBATAS 



Dibuat garis tebal







Ukuran garis 1 ½ pt



7. Huruf dan spasi 



Pengetikan menggunakan alat ketik elektronik (komputer)







Jenis huruf “Arial”







Ukuran huruf 12







Jarak pengetikan (spasi) 1,5 (satu setengah)



8. Ukuran Kertas Kertas yang dipakai untuk naskah dinas Puskesmas Ngamprah sebagai berikut: 



Jenis kertas HVS minimal 70 gram







Ukuran kertas F4 kecuali Kerangka Acuan dan laporan Kegiatan Ukuran kertas A4







Margin (batas tepi) kertas : Atas : 2,5 cm Kiri



: 3,5 cm



Bawah : 2,5 cm Kanan : 2,5 cm



9. Kebijakan Kebijakan adalah Peraturan/Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas yang merupakan garis besar yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab maupun pelaksana. Format



Peraturan/Keputusan



disesuaikan



dengan



Peraturan



/Daerah yang berlaku atau disusun sebagai berikut : 



Jarak antara kop surat dengan baris pertama naskah adalah 2 (dua) enter.







Pembukaan ditulis dengan huruf kapital







Nomor ditulis dengan nomor kode kepegawaian kebijakan ditulis tangan / diketik kemudian garis miring “SK” kemudian strip kode bab kemudian garis miring puskesmas garis miring tahun dikeluarkannya kebijakan. Sehingga menjadi : “Nomor : kode kepegawaian/SK.no sk-Kode BAB/PKM/Tahun Pembuatan”







Judul Peraturan/Keputusan ditulis dengan huruf kapital, tentang (diletakan ditengah margin)







Jabatan pembuat peraturan/keputusan ditulis dengan huruf kapital diletakan ditengah margin, diakhiri dengan tanda koma (,)







Konsideran Terdiri dari Menimbang dan Mengingat, ditulis diawali huruf kapital dan diakhiri tanda baca titik dua (:) dan diletakkan disebelah kiri.



a) Menimbang : 1. Memuat uraian singkat tentang pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan keputusan. 2. Huruf awal kata menimbang ditulis dengan huruf kapital diakhiri dengan tanda baca titik dua (:), dan diletakkan di bagian kiri. 3. Konsideran menimbang diawali dengan penomoran menggunakan huruf kecil abjad dan dimulai dengan kata bahwa dengan “b” huruf kecil; b) Mengingat : 1. Memuat dasar kewenangan dan peraturan perundangan yang memerintahkan pembuat keputusan tersebut. 2. Peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum adalah peraturan yang tingkatannya sederajat atau lebih tinggi. 3. Kata “mengingat “diletakkan di bagian kiri sejajar dengan kata menimbang. 4. Konsideran yang berupa peraturan perundangan diurutkan sesuai dengan hirarki tata perundangan diawali dengan nomor dengan huruf angka 1,2, dst dan diakhiri dengan tanda baca. 



Diktum a) Diktum



“Memutuskan”



ditulis



simetris



di



tengah,



seluruhnya dengan huruf kapital, serta diletakkan di tengah margin ; b) Diktum



“Menetapkan”



memutuskan



dicantumkan



disejajarkan



ke



bawah



setelah



kata



dengan



kata



menimbang dan mengingat, huruf awal kata menetapkan ditulis dengan huruf kapital, dan akhiri dengan tanda baca titik dua (:) ; c) Nama



keputusan



sesuai



dengan



judul



(kepala),



seluruhnya ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik (.).







Batang tubuh a) Batang tubuh memuat semua substansi keputusan yang dirumuskan dalam diktum-diktum, misalnya : KESATU



:



KEDUA



:



Dst b) Dicantumkan



saat



berlakunya



peraturan/keputusan,



perubahan, pembatalan, pencabutan ketentuan, dan peraturan lainnya c) Materi



kebijakan



dapat



peraturan/keputusan, ditandatangani



oleh



dan



dibuat



sebagai



lampiran



pada



halaman



terakhir



pejabat



yang



menetapkan



peraturan/keputusan. 



Kaki Tempat penetapan : Ngamprah ditulis dengan awal huruf kapital ; Tanggal penetapan : ditulis tangan Nama jabatan penanda tangan ditulis dengan awal huruf kapital Kepala Puskemas Ngamprah (3x center) Nama







Lampiran peraturan/keputusan a) Halaman pertama harus dicantumkan judul dan nomor peratuan/keputusan b) Halaman terkhir harus ditanda tangani oleh Kepala FKTP Ngamprah.



10. Standar Operasional Prosedur Prosedur yang dimaksud dalam istilah “Standar Operasional Prosedur (SOP)” bersifat insturksi maupun perorangan sebagai profesi. Penomoran SOP : (Nomor urut SOP/pokja/PKM/Tahun Pembuatan) Contoh : 001/SOP/UKP/PKM/2018 a. Petunjuk Pengisian SOP



1) Logo yang dipakai adalah logo Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, nama organisasi adalah nama Puskesmas, atau logo dan nama dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama 2) Kotak Heading : masing-masing kotak (Puskesmas, judul SOP, No. Dokumen, No.revisi, Halaman, SOP, tanggal terbit, ditetapkan Kepala Puskesmas) diisi sebagai berikut : 



Heading dan kotaknya dicetak pada halaman pertama dan ditulis lengkap.







Kotak Puskesmas diberi nama Puskesmas Ngamprah dan Logo pemerintah daerah, atau logo dan nama Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.







Judul SOP : diberi Judul/nama SOP sesuai proses kerjanya







No. Dokumen : diisi sesuai dengan ketentuan penomeran yang berlaku di Puskesmas Ngamprah, dibuat sistematis agar ada keseragaman.







No. Revisi : diisi dengan status revisi, dapat menggunakan huruf. Contoh : dokumen baru diberi huruf A, dokumen revisi pertama diberi huruf B dan seterusnya. Tetapi dapat juga dengan angka, misalnya untuk dokumen baru dapat diberi nomor 0, sedangkan dokumen revisi pertama diberi nomor 1 dan seterusnya.







Halaman : diisi nomor halaman dengan mencantumkan juga total halaman untuk SOP tersebut. Misalnya : halaman pertama : 1/5. Namun, di tiap halaman selanjutnya dibuat footer



misalnya pada halaman kedua : 2/5, halaman



terakhir : 5/5. 



SOP diberi penamaan sesuai ketentuan (istilah) yang digunakan Puskesmas Ngamprah, misalnya : SOP,







Tanggal terbit : diberi tanggal sesuai tanggal terbitnya atau tanggal diberlakukannya SOP tersebut







Ditetapkan Kepala Puskesmas/FKTP : diberi tanda tangan Kepala Puskesmas Ngamprah dan nama jelasnya.



b. Isi SOP Isi dari SOP adalah sebagai berikut : 1) Pengertian Yang paling awal diisi judul SOP adalah, dan berisi penjelasan dan atau definisi tentang istilah yang mungkin sulit dipahami atau menyebabkan salah pengertian. 2) Tujuan Berisi tujuan pelaksanaan SOP secara spesifik. Kata kunci : “ Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk .....” 3) Kebijakan Berisi kebijakan Kepala Puskesmas Ngamprah yang menjadi dasar dibuatnya SOP tersebut. Dicantumkan kebijakan yang mendasari SOP tersebut. 4) Referensi Berisikan dokumen ekternal sebagai acuan penyusunan SOP, bisa berbentuk buku, peraturan perundang-undangan, ataupun bentuk lain sebagai bahan pustaka. 5) Prosedur / langkah-langkah Bagian ini merupakan bagian utama yang menguraikan langkahlangkah kegiatan untuk menyelesaikan proses kerja tertentu. 6) Diagram / bagan alir (bila diperlukan) Langkah-langkah



kegiatan



untuk



memudahkan



dalam



pemahaman prosedur pelaksanaan kegiatan. 7) Unit terkait Berisi unit-unit yang terkait dan atau prosedur terkait dalam proses kerja tersebut. 8) Rekaman historis perubahan Perubahan dokumen SOP yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan.



JUDUL SOP SOP



No.Dokumen : 001/SOP/UKP/PKM/201 8 No. Revisi :0 Tgl. Terbit Halaman



: : 1/2



Hj. Nuraeni, Amd.Keb,SKM NIP. 196803121988032002



PUSKESMAS NGAMPRAH 1.Pengertian 2.Tujuan 3.Kebijakan 4.Referensi 5.Prosedur 6.Hal – hal yang perlu diperhatikan 7.Unit terkait 8.Dokumen terkait 9.Rekaman Historis Perubahan



No



Yang dirubah



Isi Perubahan



Tanggal Mulai Diberlakukan



11. Pengendalian Dokumen



BENTUK STEMPEL DOKUMEN



ASLI TERKENDALI TIDAK TERKENDALI KEDALUWARSA 12. Kode Singkatan Kode Singkatan SK SOP Pd DT KAK ADM UKP UKM PKM



Jenis Dokumen Surat Keputusan Standar Operasional Prosedur Pedoman/panduan Daftar Tilik Kerangka Acuan Kegiatan Administrasi dan Manajemen Upaya Kesehatan Perorangan Upaya Kesehatan Masyarakat Puskesmas



DOKUMEN TERKAIT : 1.Standar Operasional Prosedur Pengendalian Dokumen



C. Pengendalian Rekam Implimentasi Semua rekaman/arsip dikelola dengan baik . 1. Arsip adalah dokumen berisi informasi historis yang timbul dari kegiatan yang telah dilaksanakan. 2. Tujuan pengendalian rekaman adalah untuk memastikan semua data kegiatan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk perbaikan. 3. Rekaman dipastikan aman, teridentifikasi dengan jelas, dan ditata dengan rapi sehingga mudah dan cepat ditemukan bila diperlukan. 4. Rekaman yang ada unit upaya pelayanan masyarakat dan unit upaya pelayanan klinis dikendalikan oleh masing-masing Unit



DOKUMEN TERKAIT: 1. Standar Operasional Prosedur Pengendalian Rekaman



BAB III TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN A. Komitmen Manajemen Kepala Puskesmas, penanggung jawab manajemen mutu,penanggung jawab upaya pelayanan masyarakat, penanggung jawab pelayanan klinis dan seluruh karyawan Puskesmas bertanggung jawab untuk menerapkan seluruh persyaratan yang ada pada manual mutu ini. Manajemen bertekad untuk menjalankan sistem manajemen mutu secara konsisten dan konsekuen untuk mendukung pencapaian sasaran yang diinginkan. Kepala Puskesmas mewajibkan semua penanggung jawab upaya pelayanan masyarakat dan penanggung jawab klinis untuk: 1. Memahami sistem manajemen mutu dan menjalankannya secara konsisten. 2. Mengkomunikasikan kepada karyawan (pelaksana) tentang pentingnya mutu dan kepuasan pasien/sasaran. 3. Mensosialisasikan kebijakan mutu dan sasaran yang ingin dicapai. 4. Melakukan evaluasi untuk melihat efektifitas sistem manajemen mutu. 5. Memastikan tersedianya sumberdaya untuk mendukung pelaksanaan sistem. 6. Memastikan perbaikan terus menerus dilakukan pada semua aspek kegiatan. DOKUMEN TERKAIT: 1. Komitmen bersama karyawan-karyawati Puskesmas Ngamprah 2. Komitmen bersama lintas sektor



B. Fokus Pada Sasaran/Pasien Pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas dilakukan dengan berfokus pada pasien/sasaran. Sasaran/pasien dilibatkan mulai dari identifikasi kebutuhan dan harapan sasaran/pasien, perencanaan penyelenggaraan upaya Puskesmas dan pelayanan klinis, pelaksanaan pelayanan, monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut pelayanan. 1. Melaksanakan upaya kesehatan masyarakat dengan baik dan sesuai dengan kompetensi petugas. 2. Melaksanakan upaya pelayanan klinis dengan pemeriksaan dan penanganan pasien sesuai dengan kompetensi petugas. 3. Menerapkan sistem manajemen mutu. 4. Melaksanakan pelayanan dengan Budaya LARI Ngamprah, yaitu:



Lakukan dengan SOP Melakukan pelayanan sesuai dengan SOP Adil Memberikan pelayanan yang sama kepada semua masyarakat Rasional Pengobatan dilakukan sesuai dengan standard dan Rasional Inovatif Mampu berfikir kreatif sehingga menghasilkan inovasi baru terhadap pelayanan. Karyawan dan pimpinan khususnya pelayanan klinis yang terkait dengan pasien berkewajiban memiliki pengetahuan yang baik tentang pasien Puskesmas.



Tim survey kebutuhan dan harapan masyarakat yang bertanggung jawab untuk: 1. Mengidentifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap pelayanan upaya kesehatan masyarakat maupun pelayanan klinis 2. Mengidentifikasi dan memahami persyaratan yang diminta oleh setiap pasien maupun masyarakat. 3. Tim survey kebutuhan dan harapan masyarakat bertanggung jawab untuk mengkomunikasikan kepada seluruh staf mengenai kebutuhan dan harapan masyarakat serta persyaratan pasien. 4. Tiap koordinator upaya pelayanan masyarakat dan koordinator pelayanan klinis bertanggung jawab untuk: a) Mengkoordinasikan kegiatan berikutnya secara terkendali. b) Mengkomunikasikan kepada seluruh staf mengenai target/persyaratan pasien, kebutuhan dan harapan masyarakat dan memastikan semua terpenuhi DOKUMEN TERKAIT: 1. Prosedur Identifikasi Persyaratan Pasien 2. SK Tim Survey Kepuasan Pasien dan survey kebutuhan dan harapan masyarakat C. Kebijakan Mutu Seluruh karyawan berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan yang berfokus pada pelanggan, memperhatikan keselamatan pelanggan dan melakukan penyempurnaan yang berkelanjutan. Kebijakan mutu dituangkan dalam surat keputusan Kepala Puskesmas yang meliputi kebijakan mutu pelayanan klinis dan kebijakan mutu pelayanan UKM.



Kebijakan Mutu Puskesmas Ngamprah adalah sebagai berikut: Puskesmas Ngamprah bertekad meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan adil demi kepuasan pelanggan. Kepala Puskesmas harus menjamin bahwa kebijakan mutu : 1. Sesuai dengan tujuan Puskesmas Ngamprah 2. Mencakup komitmen untuk memenuhi persyaratan dan secara berkelanjutan meningkatkan keefektifan Sistem Manajemen Mutu (SMM) 3. Memberikan kerangka untuk menetapkan dan meninjau sasaran mutu 4. Dikomunikasikan dan dimengerti dalam organisasi 5. Ditinjau untuk kesesuaiannya dan kelanjutannya D. Perencanaan Sistem Manajemen Mutu dan Pencapaian Sasaran Kinerja/Mutu 1. Perencanaan Sistem Manajemen Mutu Puskesmas Ngamprah Kabupaten Bandung Barat menetapkan perencaan mutu. Perencanaan mutu ini ditetapkan untuk memastikan bahwa jasa pelayanan yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan supaya pelayanan yang sesuai sistem manajemen mutu. Penetapan perencanaan mutu didokumentasikan dalam format yang disesuaikan dengan urutan proses organisasi, mencakup: a) Kepastian kesesuaian antara prooses yang dilakukan dengan dengan Kebijakan, Pedoman, Prosedur Kerja dan Kerangka Acuan Kegiatan Sistem Manajemen Mutu; b) Penempatan personel penanggung jawab atas setiap tahap proses yang dilaksanakan.



Perencanaan disusun dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan pelanggan, hak dan kewajiban pelanggan, serta upaya untuk mencapai sasaran kinerja yang ditetapkan. Perencanaan mutu Pusekesmas dan keselamatan pasien berisi program kegiatan peningkatan mutu yang meliputi: a) Penilaian dan peningkatan kinerja baik UKM maupun UKP b) Upaya pencapaian enam sasaran keselamatan pasien c) Penerapan manajemen risiko pada area prioritas d) Penilaian kontrak/kerjasama pihak ketiga e) Pelaporan dan tindak lanjut insiden keselamatan pasien f)



Peningkatan mutu pelayanan laboratorium



g) Peningkatan mutu pelayan obat h) Pendidikan dan pelatihan karyawan tentang mutu dan keselamatan pasien 2.Sasaran Mutu



pelayanan



Sasaran



mutu



ditetapkan



minimal



yang



meliputi



berdasarkan indikator



standar



pelayanan



kinerja/standar klinis,



indikator



penyelenggaraan upaya Puskesmas. Untuk mendukung kebijakan mutu, manajemen menetapkan sasaran mutu. Sasaran mutu ditetapkan dan didokumentasikan mengacu kepada standar kinerja dan layanan yang ditetapkan, yang meliputi indikator Pelayanan Administrasi dan Manajemen (ADMEN), indikator Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan indikator penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). Indikator layanan dapat disepakati secara internal oleh Puskesmas Ngamprah serta mengacu kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan target kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, yang diuraikan sebagai berikut :



a. Indikator Mutu Administrasi Dan Manajemen Tabel 3.1 Tabel Indikator Mutu Administrasi dan Manajemen



NO INDIKATOR MUTU



DEFINISI OPERASIONAL



SANDART



PERENCANAAN PUSKESMAS Membuat data



hasil



capaian program 100%



pencapaian/ yang dibandingkan



cakupan 1



Data



dengan program



kegiatan target puskesmas



tahun lalu dan di visualisasikan visualisasikan



data



dan di sehingga



akan



didapatkan



kesenjangan



capaian



sebagai bahan perencanaan Data



Hasil Rangkuman



identifikasi



dan harapan



kebutuhan 2



kebutuhan 100%



dan dikumpulkan



Semua



masyarakat program melalui



smd, melaksanakan



harapan



mmd,



minlok linsek dan



masyarakat



survey kebutuhan dan harapan masyarakat



sebagai bahan



perencanaan Membuat 3



10



data Data



terbanyak



dari 12 kali dalam 1 untuk tahun



setiap mengetahui angka kesakitan tertinggi dan jenis penyakitnya



Menyusun melalui dan



diambil



penyakit LB 1 puskesmas



bulan



4



yang



RUK Rencana analisa yang



akan



usulan



kegiatan 100%



dilakukan



kegiatan



oleh Puskesmas



perumusan Puskesmas di tahun yang akan



masalah



datang



berdasarkan prioritas



5



Menyusun secara



RPK Kegiatan



yang



terinci oleh Puskesmas



dilakukan 100% di



kegiatan



tahun Puskesmas



dan



lengkap



tersebut



MINI LOKAKARYA PUSKESMAS



1



Ketepatan



Ketepatan



Waktu



pelaksanaan



Minilokakarya



minilokakarya



Bulanan Rutin



standar



Ketepatan 2



waktu 100% tepat waktu



sesuai dengan



Ketepatan



waktu 90% tepat waktu



Waktu Minilokakarya waktu tribulan



pertemuan



pelaksanaan



Lintas pertemuan



Sektor



sesuai



minilokakarya



dengan standar



MANAJEMEN SDM Kelengkapan Jumlah sesuai



Jumlah



SDM



yang



SDM di puskesmas



sesuai



dengan dengan kebutuhan



1 Kebutuhan



dari



SDM



hasil perhitungan



Rencana dan



ada 80% terpenuhi



kebutuhan



Standar



SDM minimal



ketenagaan di Puskesmas



2



Kelengkapan



Seluruh



Arsip Kepegawaian



puskesmas telah arsip



karyawan 100% terpenuhi memiliki



kepegawaian



yang



disimpan di Puskesmas Membuat 3



atau kepegawaian



daftar Puskesmas



menetapkan 100% terpenuhi



catatan data kepegawaian



untuk



seluruh karyawan yang ada di Puskesmas



Membuat



uraian Puskesmas



tugas 4



menetapkan 100% terpenuhi



dan tugas pokok



tanggung



jawab untuk



setiap petugas



jabatan yang



dan



fungsi



masing



masing



di



Puskesmas



telah



di atur dalam



struktur organisasi Puskesmas Membuat 5



penilaian Puskesmas



kinerja pegawai



Membuat 100% terpenuhi



Penilaian Kinerja untuk PNS dalam bentuk penilaian Kinerja Pegawai



Membuat



6



Setiap



perubahan



monitoring Orientasi dalam



puskesmas



keoegawaian



perubahan



struktur 100% terpenuhi dan



SDM kesehatan



Puskesmas



wajib



melakukan



orientasi



karyawan baru di Puskesmas



Tenaga



Setiap



tenaga



kesehatan 100% terpenuhi



kesehatan Membuat di Puskesmas daftar



ijin praktek melengkapi



tau ijin kerja 7 tenaga



wajib



bagi perijinan



persyaratan bagi



kesehatan kesehatan



tertentu



tenaga yang



ditetapkan



telah sesuai



dengan



peraturan



perundangan



yang berlaku



bagi setiap profesi MANAJEMEN PENGELOLAAN BARANG / ASET Membuat 1



inventaris menempatkan masing-masing



kartu Kartu yang barang dan aset 100% ruangan dan yang



ada



di Ngamprah



di



Puskesmas



ruangan



Melaksanakan 2 updating



3



Kegiatan



selalu dilakukan



secara



daftar mencatat keadaan inventaris periodik



inventarisasi



Puskesmas



Melaksanakan



Kegiatan



yang



perawatan



alat untuk



kesehatan



dan pemeliharaan



sarana prasarana Melaporkan 4



yang



kesehatan,



melakukan secara alkes



dan sesuai



sarana, prasarana Puskesmas



fungsi Pelaporan



dan kondisi



dilakukan dilakukan perawatan



kondisi



berkala dengan



jadwal



fungsi 100% alat



alat alkes, sarana dan prasarana sarana Puskesmas



prasarana Melaporkan



Pelaporan



inventaris



alkes, 100% alat



seluruh inventarisasi sarana dan prasarana 5 alat



kesehatan



dan



sarana



prasarana Melaksanakan 6



Kegiatan untuk kalibrasi alkes 100% alat



kalibrasi alat dan



lab agar



alat



tetap



sesuai



dengan



ukur standar



kesehatan Kelengkapan 7



Kecukupan



Sarana



dan prasarana



Prasarana



sarana yang



ada



dan 100% lengkap di



Sesuai Puskesmas



dengan standar Kelengkapan 8 Peralatan dengan



Kelengkapan Sesuai sesuai standar



standar



peralatan 100% lengkap



MANAJEMEN KEUANGAN Menyusun



rencana Penyusunan



1 anggaran



anggaran 100% Terpenuhi



tahunan untuk kegiatan Puskesmas



sesuai alokasi



2



Menyusun



laporan Laporan keuangan



100% Lengkap



keuangan tahunan Menyusun



rencana Penyusunananggaran setiap bulan bulanan



3 anggaran



90% Terpenuhi



sesuai alokasi Memeriksa 4



kesesuaian



Kesesuaian



antara



dana 100% sesuai



antara yang di terima dengan tanda



dana yang di terima terima dengan tanda terima Memeriksa



5



kesesuaian anggaran



Kesesuaian antara keuangan



laporan 100% sesuai yang



ada



di



dengan Puskesmas



laporan keuangan Pendistribusian



Pendistribusian



6 dana sesuai alokasi



ada



di



terdistribusi



7



Menyusun



Puskesmas sesuai alokasi



keuangan bulanan



laporan



yang 100% sesuai



laporan Laporan bulanan keuangan



Melaporkan 8



dana



hasil Laporan



puskesmas



kepala



sesuai



dan



tepat waktu keuangan



keuangan Kepala Puskesmas



kepada



100%



ke 100% tepat waktu



RAPAT TINJAUAN MANAJEMEN Dilaksanakan



Rapat yang dilakukan untuk 100% tepat waktu



1 secara periodik dan selalu meningkatkan mutu tepat waktu



b. Indikator Mutu Layanan Klinis Pada Area Prioritas Tabel 3.2 Tabel Indikator Mutu Layanan Klinis Area Prioritas



N o 1



High High cost volume 8 6



Problem prone 6



Total 29



Urutan prioritas III



3



7



4



17



VIII



3



High risk laboratoriu 9 m Poli 3 MTBS Poli KIA 5



5



5



4



19



VI



4



Poli TB



4



6



6



3



18



VII



5



Poli Gigi



8



5



6



5



24



V



6



7



4



6



5



26



IV



9



10



10



7



36



I



9



6



10



5



30



II



9



Poli umum Ruang Pendaftara n Ruang Farmasi PONED



5



4



4



2



15



IX



10



Imunisasi



11



Gizi



12



Lansia



2



7



8



Poli



Indikator Mutu Layanan Klinis Tabel 3.3 Tabel Indikator Mutu Layanan Klinis



POLI/RUANG Poli Umum



INDIKATOR KLINIS



TARGET



Penatalaksanaan ISPA sesuaidenganprosedur (



90%



tidakmenggunakan antibiotic) Poli Gigi



Kunjunganulangpasien periodontitis apicalias



RuangImunisasi Kesesuaian usia bayi dengan waktu pemberian



90% 95 %



imunisasi dasar Ruang KIA



Kunjunganibuhamilterlayanisesuaidengan 10 T



85%



Ruang MTBS



Pengukuransuhutubuhbilademam,



95 %



pengukuranrespirasibilaadabatukataugangguan pernafasan Ruang TB



Pemeriksaandahak pada pasiendenganbatuk> 2



100%



minggu Ruang gizi



Konsultasi pasien rujukan dari program PTM



100%



RuangTindakan



Penatalaksanaan pasien gawat darurat dengan



70%



triase Ruang



Tidak



terjadi



kesalahan



dalam



Pendaftaran



kelengkapan identitas pasien



Laboratorium



Penggunaan APD



Ruang Farmasi



Ketepatan



pencatatan



95 %



100 %



pemberian



obat



sesuai



dengan



100 %



peresepan PONED



Pertolongan persalinan sesuai dengan APN



90 %



c. INDIKATOR PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS 1. PROGRAM POKOK/WAJIB Tabel 3.4 Tabel Indikator Penilaian Kinerja Puskesmas Program Pokok/Wajib



No.



JENIS KEGIATAN



1 I. A.



2 UPAYA KESEHATAN WAJIB UPAYA PROMOSI KESEHATAN PROMOSI KESEHATAN DALAM GEDUNG Cakupan Komunikasi Interpersonal dan Konseling (KIP/K) Cakupan Penyuluhan kelompok oleh petugas di dalam gedung Puskesmas Cakupan Institusi Kesehatan berPHBS



1



2



3



4



5



PROMOSI KESEHATAN LUAR GEDUNG Cakupan Pengkajian dan Pembinaan PHBS di Tatanan Rumah Tangga Cakupan Pemberdayaan Masyarakat melalui Penyuluhan Kelompok oleh Petugas di Masyarakat



3



PEN CAP AIA N 4



CAKU PAN (4/3 X 100%) 5



34,92 4



2,46 2



7.05



5.00



140.99



300



200



66.67



100.0 0



66.67



1



1



100.0 0



100.0 0



100.00



12,00 7



12,0 07



100.0 0



100.0 0



100.00



62



62



100.0 0



100.0 0



100.00



SASA RAN



TARG ET 6



KINERJ A (5/6 X 100%) 7.0



6



7



8



CAKUPAN VARIABEL 1.A. B. 1



2



3



4



5



Cakupan Pembinaan UKBM dilihat melalui persentase (%) Posyandu Purnama & Mandiri Cakupan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat dilihat melalui Persentase (%) Desa Siaga Aktif (untuk Kabupaten)/ RW Siaga Aktif (untuk kota) Cakupan Pemberdayaan Individu/ Keluarga melalui Kunjungan Rumah



55



88.71



100.0 0



88.71



5



5



100.0 0



80.00



125.00



12,00 7



5,05 0



42.06



50.00



84.12



75.56 UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN Cakupan Pengawasan Rumah Sehat Cakupan Pengawasan Sarana Air Bersih



11,47 4



9,01 6



78.58



75.00



104.77



11,47 4



9,01 6



78.58



80.00



98.22



11,47 4



9,01 6



78.58



75.00



104.77



11,47 4



9,01 6



78.58



80.00



98.22



60



55



91.67



75.00



122.22



60



52 -



86.67



75.00



115.56



75.00



-



25.00



84.85



Cakupan pengawasan SPAL



7 8



Cakupan Kegiatan Klinik Sanitasi



50 1,815 CAKUPAN VARIABEL 1.B. C. 1 2 3 4



5



6



100.69



Cakupan Pengawasan Jamban



Cakupan Pengawasan TempatTempat Umum (TTU) Cakupan Pengawasan Tempat Pengolahan Makanan (TPM) Cakupan Pengawasan Industri



6



62



385



21.21 64.23



91.08



UPAYA KIA & KB KESEHATAN IBU Cakupan Kunjungan Ibu Hamil K4 Cakupan Pertolongan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan Cakupan Komplikasi Kebidanan yang ditangani Cakupan Pelayanan Nifas KESEHATAN ANAK Cakupan Kunjungan Neonatus 1 (KN1) Cakupan Kunjungan Neonatus



883



835



94.56



95.00



99.54



844



811



96.09



95.00



101.15



176



151



85.80



90.00



95.33



844



818



96.92



95.00



102.02



819



809



98.78



100.0 0



98.78



7 8 9



10



CAKUPAN VARIABEL 1.C. D. 1 2



Lengkap (KN Lengkap) Cakupan Neonatus dengan Komplikasi yang ditangani Cakupan Kunjungan Bayi



819 123



756 48



92.31



90.00 80



39.02



48.78



805



831



103.23



90.00



114.70



3,392



2,60 2



76.71



85.00



90.25



11,533



7,42 4



64.37



80.00



80.46



Cakupan Pelayanan Anak Balita



KELUARGA BERENCANA Cakupan Peserta KB Aktif



84.78 UPAYA PERBAIKAN GIZI MASYARAKAT Cakupan Keluarga Sadar Gizi Cakupan Balita Ditimbang (D/S)



3819



3066



93.36



85 80.28



3



4



5 6 7 8



9 CAKUPAN VARIABEL 1.D. E.



102.56



Cakupan Distribusi Kapsul Vitamin A bagi Bayi (6-11 bulan) Cakupan Distribusi Kapsul Vitamin A Bagi Anak Balita (12-59 bulan) Cakupan Distribusi Kapsul Vitamin A bagi Ibu Nifas Cakupan Distribusi Tablet Fe 90 tablet pada ibu hamil Cakupan Distribusi MP- ASI Baduta Gakin Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan



352



352



90 100.0 0



1 2



Cakupan DPTHB 1



3



Cakupan DPTHB 3



4



Cakupan Polio 4



5



Cakupan Campak



6



PELAYANAN IMUNISASI LANJUTAN Cakupan BIAS DT



111.11 90



2,866



2,86 6



100.0 0



822



818



99.51



111.11 90 110.57 90



959



832



86.76



1,110



863



77.75



96.40 100 77.75 100



2



2



100.0 0



429



321



74.83



170.06



79.90



96.83



Cakupan ASI Eksklusif



UPAYA PENCEGAHAN & P2M PELAYANAN IMUNISASI DASAR Cakupan BCG



94.45



100.00 44



788



741



94.04



98.00



95.95



788



746



94.67



98.00



96.60



788



760



96.45



90.00



107.16



788



756



95.94



90.00



106.60



788



773



98.10



90.00



109.00



7



Cakupan BIAS TT



8



Cakupan BIAS Campak



9 10



11



12



13



Cakupan Pelayanan Imunisasi Ibu Hamil TT2+ Cakupan Desa/ Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) Cakupan Sistem Kewaspadaan Dini Cakupan Surveilans Terpadu Penyakit



802



790



98.50



97.00



101.55



695



685



98.56



97.00



101.61



802



790



98.50



97.00



101.55



866



484



55.89



90.00



62.10



788



782



99.24



100.0 0



99.24



52



52



100.0 0



100.0 0



100.00



12



12



100.0 0



100.0 0



100.00



100.0 0



-



Cakupan Pengendalian KLB



28



14



15



16



17



18



CAKUPAN VARIABEL 1.E. F. 1



2



3



4



CAKUPAN VARIABEL 1.F.



PENEMUAN DAN PENANGANAN PENDERITA PENYAKIT Cakupan Penderita Peneumonia Balita



485



200



41.24



100.0 0



41.24



Cakupan Penemuan Pasien baru TB BTA Positif



46



39



84.78



100.0 0



84.78



Cakupan Kesembuhan Pasien TB BTA Positif



46



39



84.78



100.0 0



84.78



-



100.0 0



-



100.0 0



64.63



Cakupan Penderita DBD yang ditangani Cakupan Penemuan Penderita Diare



916



592



64.63



78.07



80.93



UPAYA PENGOBATAN Kunjungan Rawat Jalan 45,12 4



34,9 24



77.40



100.0 0



77.40



3,840



3,84 0



100.0 0



100.0 0



100.00



1,500



1,45 6



97.07



100.0 0



97.07



150



150



100.0 0



100.0 0



100.00



Kunjungan Rawat Jalan Gigi



Cakupan jumlah seluruh Pemeriksaan Laboratorium Puskesmas Cakupan Jumlah Pemeriksaan Laboratorium yang dirujuk



93.62



93.62



2.PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS PROGRAM PENGEMBANGAN Tabel 3.5 Tabel Penilaian Kinerja Puskesmas Program Pengembangan



No.



JENIS KEGIATAN



1 II.



2 UPAYA KESEHATAN PENGEMBANGAN UPAYA KESEHATAN SEKOLAH Cakupan Sekolah (SD/MI/ sederajat) yang melaksanakan penjaringan Kesehatan



A. 1



TARGE T SASAR AN 3



17



PENC APAIA N 4



17



CAKUPAN VARIABEL 2.A. B. 1



2



100.0 0



6



KINE RJA (5/6 X 100%) 7



100.0 0



100.0 0



TARG ET



100.0 0 UPAYA KESEHATAN OLAH RAGA Cakupan Pembinaan Kelompok Olahraga



1



1



CAKUPAN VARIABEL 2.B. C. 1



CAKU PAN (4/3 X 100%) 5



100.0 0



100. 00 100.0 0



100.0 0



100.0 0



100. 00



UPAYA PERAWATAN KES. MASY. Cakupan Keluarga Dibina (Keluarga Rawan)



52



52



100.0 0



100.0 0



100.0 0



Cakupan Keluarga Rawan Selesai Dibina



52



52



100.0



100.0



100.0



3



52 CAKUPAN VARIABEL 2.C. D. 1



2



CAKUPAN VARIABEL 2.D. E. 1 2



3



4



5



6



7



CAKUPAN VARIABEL 2.E. F. 1 2



CAKUPAN VARIABEL 2.F. G. 1



0



0



0



67.31



100.0 0



67.31



Cakupan Keluarga Mandiri III 35



89.10



89.10



UPAYA KESEHATAN KERJA Cakupan Pembinaan Pos UKK



Cakupan Penanganan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Panyakit Akibat Hubungan Kerja (AHK)



1



1



100.0 0



100.0 0



100.0 0



6



6



100.0 0



100.0 0



100.0 0



100.0 0



100.0 0



UPAYA KES. GIGI & MULUT Cakupan Pembinaan Kesehatan Gigi di Masyarakat Cakupan Pembinaan Kesehatan Gigi di TK



19



19



100.0 0



100.0 0



100.0 0



Cakupan Pembinaan Kesehatan Gigi dan Mulut di SD/ MI



17



17



100.0 0



100.0 0



100.0 0



Cakupan Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut Siswa TK



464



391



84.27



100.0 0



84.27



Cakupan Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut Siswa SD



4,426



3,872



87.48



100.0 0



87.48



495



491



99.19



100.0 0



99.19



779



271



34.79



50.00



69.58



Cakupan Penanganan Siswa TK yang Membutuhkan Perawatan Kesehatan Gigi Cakupan Penanganan Siswa SD yang Membutuhkan Perawatan Kesehatan Gigi



72.25 UPAYA KESEHATAN JIWA Cakupan Deteksi Dini Gangguan Kesehatan Jiwa Cakupan Penanganan Pasien Terdeteksi Gangguan Kesehatan Jiwa



77.22



34,924



58



0.17



20.00



0.83



20



15



75.00



100.0 0



75.00



37.58 UPAYA KESEHATAN INDRA KESEHATAN MATA Cakupan Skrining Kelainan/ gangguan refraksi pada anak sekolah



17



17



100.0 0



37.92



80.00



125.0 0



2



3



4



5



6



7



CAKUPAN VARIABEL 2.G. H. 1



2 CAKUPAN VARIABEL 2.H. I. 1



2



3



CAKUPAN VARIABEL 2.I.



CAKUPAN VARIABEL 2.



Cakupan Penanganan kasus kelaianan refraksi



30



30



100.0 0



100.0 0



100.0 0



14



14



100.0 0



100.0 0



100.0 0



97



97



100.0 0



100.0 0



100.0 0



25



10



40.00



100.0 0



40.00



5



5



100.0 0



100.0 0



100.0 0



2



2



100.0 0



100.0 0



100.0 0



Cakupan skrining katarak



Cakupan Penanganan Penyakit Katarak Cakupan rujukan gangguan penglihatan pada kasus Diabetes Militus ke RS Cakupan Kegiatan Penjaringan Penemuan Kasus Gangguan Pendengaran di SD/MI Cakupan Kasus Gangguan Pendengaran di SD/MI yang ditangani



91.43



95.00



UPAYA KESEHATAN USIA LANJUT Cakupan Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut



7,860



6,572



83.61



70.00



119.4 5



Cakupan Pembinaan Usia Lanjut pada Kelompok Usia lanjut



7,860



5,572



70.89



80.00



88.61



77.25



104.0 3



UPAYA KESEHATAN TRADISIONAL Cakupan Pembinaan Upaya Kesehatan Tradisional (Kestrad)



4



4



100.0 0



100.0 0



100.0 0



Cakupan Pengobat Tradisional Terdaftar/ berijin



2



2



100.0 0



100.0 0



100.0 0



Cakupan Pembinaaan Kelompok Taman Obat Keluarga (TOGA)



5



3



60.00



100.0 0



60.00



86.67



86.6 7



83.8 1



87.7 7



Tabel 3.6 Tabel Indikator SPM



Program Kegiatan



Kegiatan



Indikator Kinerja



Targ et Kiner ja 2015



Upaya Kesehatan Lingkungan



Peningka tan kemandiri an masyarak at akan kebutuha n sanitasi dasar



Pengemb angan dan Peningka tan Lingkung an Sehat



Cakupan kepemilikan sarana air bersih Cakupan penduduk yang memanfaatk an jamban sehat



100%



100%



201 6 100 %



100 %



Cakupan pengawasan rumah sehat Tempat umum yang memenuhi syarat Tempat Pengolahan Makanan yang memenuhi syarat



100 %



Cakupan institusi yang dibina



100%



100%



10 0 %



100%



100%



10 0 %



100%



100%



10 0 %



100%



100%



10 0 %



100%



100%



10 0 %



100%



100%



10 0 %



100%



100%



10 0 %



100%



100%



10 0 %



100%



100 %



Cakupan 100% kepemilikan jamban sehat Cakupan rumah yang 100% memiliki SPAL Rumah / bangunan bebas jentik 100% nyamuk aedes 100%



2017 100%



100 %



100 %



100 %



100%



100 %



100%



100 %



20 18 2019 10 100% 0 %



Cakupan rumah sehat Upaya Promosi Kesehatan



Peningka tan dan pemberd ayaan peran serta masyarak at dalam pengemb angan UKBM Penyuluh an masyarak at tentang PHBS



Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana



Peningka tan pelayana n kesehata n ibu



Posyandu Mandiri Cakupan desa siaga aktif Rasio posyandu per satuan balita Cakupan rumah ber PHBS Cakupan bayi yang mendapat ASI eksklusif Sekolah Sehat Puskesmas Sehat Jumlah Kematian Ibu Jumlah Kematian bayi Cakupan kunjungan ibu hamil K4 Cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten Ibu hamil resiko tinggi/ komplikasi yang ditangani



100%



100%



10 0 %



100%



100%



10 0 %



100%



100%



100%



100 %



100%



100 %



100%



100 %



10 0 %



0,015



0,01 0,015 5



0, 01 6



0,016



100% 100 %



100%



10 0 %



100%



100% 100 %



100%



10 0 %



100%



10 un it 1 un it



8 unit



8 unit



8 unit



12 unit



1 unit



1 unit



1 unit



0



0



0



0



0



0



0



0



0



0



1 unit



100% 100 %



100%



10 0 %



100%



100% 100 %



100%



10 0 %



100%



100% 100 %



100%



10 0 %



100%



Cakupan kunjungan nifas Cakupan kunjungan bayi Cakupan kunjungan balita Neonatal resiko tinggi/kompli kasi yang ditangani Cakupan peserta KB aktif Cakupan pelaksanaan kelas ibu



Program Kegiatan



Kegiatan



Indikator Kinerja



100% 100 %



100%



10 0 %



100%



100% 100 %



100%



10 0 %



100%



100% 100 %



100%



10 0 %



100%



100% 100 %



100%



10 0 %



100%



100% 100 %



100%



10 0 %



100%



100% 100 %



100%



10 0 %



100%



Targ et Kiner ja 201 6



20 17



100%



100 %



100%



100%



2015 Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat



Pemberia n Makanan Tambaha n dan Vitamin Cakupan



Cakupan balita gizi buruk yang mendapat perawatan Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada usia 6 – 24 bln BGM dari keluarga miskin Cakupan bayi (6-11bl) mendapat



2018



2019



10 0%



100%



100%



100 %



10 0%



100%



100%



100 %



10 0%



100%



100%



kapsul vit A 1 kali/tahun Cakupan balita (12-59 bl) mendapat kapsul vit A 2 kali/tahun Cakupan ibu nifas mendapat kapsul vit A Cakupan ibu hamil mendapat 90 tablet Fe Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat



Pemberd ayaan masyarak at untuk pencapai an keluarga sadar gizi



Keluarga sadar gizi Bayi yang mendapat ASI eksklusif Rumah tangga dengan garam yodium yang baik Balita yang datang dan ditimbang ( D/S) Balita yang naik berat badannya ( N/D) Prevalensi Gizi Buruk Menurun Prevalensi Gizi Kurang Menurun Prevalensi Balita Pendek Menurun



Upaya Pencegaha



Pelayana n



Desa UCI



100 %



10 0%



100%



100 %



100%



100%



100%



100%



10 0%



100%



100%



100 %



10 0%



100%



100%



100%



100 %



10 0%



100%



100%



100%



100 %



10 0%



100%



100%



100%



100 %



10 0%



100%



100%



100%



100 %



10 0%



100%



100%



100%



100 %



10 0%



100%



100%



0.022 %



0.02 1%



0.0 20 %



0.019 %



0.018 %



7.1%



7%



6.9 %



6.8%



6.7%



16.2 %



16.1 5%



16. 10 %



16%



15.9 %



100%



100 %



10 0%



100%



100%



n dan Pemberanta san Penyakit Menular



Imunisasi



Pencega han dan Penangg ulangan penyakit menular



Cakupan BIAS DT/TT Cakupan BIAS Campak AFP rate per 100.000 penduduk < 15 th Penemuan kasus TBC BTA (+) Kesembuhan penderita TB BTA (+) Cakupan balita dengan pneumonia yang ditangani Kasus IMS yang diobati Incident rate DBD per 100.000 penduduk Penderita DBD yang ditangani Angka kematian DBD Balita dengan diare yang ditangani Angka kematian diare Klien yang mendapatka n penanganan HIV – AIDS Penderita malaria yang diobati Kasus



100%



100 %



10 0%



100%



100%



100%



100 %



10 0%



100%



100%



≥1



≥1



≥1



≥1



≥1



49.39 %



50.0 9%



50. 75 %



51.54 %



52.45 %



≥85%



≥85 %



≥8 5%



≥85%



≥85%



100%



100 %



10 0%



100%



100%



100%



100 %



10 0%



100%



100%



< 20



< 20



< 10



< 10



< 10



100%



100 %



10 0%



100%



100%



< 1%



< 1%



< 1%



< 1%



< 1%



100%



100 %



10 0%



100%



100%



< 0,001 %



< < 0,0 0,00 01 1% %



< 0,001 %



< 0,001 %



100%



100 %



10 0%



100%



100%



100%



100 %



10 0%



100%



100%



100%



100



10



100%



100%



filariasis yang ditangani Pembinaan , pelayanan calon jamaah haji Cakupan Desa mengalami KLB yang dilakukan PE < 24 jam



%



0%



100%



100 %



10 0%



100%



100%



100%



100 %



10 0%



100%



100%



201 6



2017



201 8



2019



B. UPAYA KESEHATAN PENGEMBANGAN Target Kinerja Program Indikator Kegiatan Kegiatan Kinerja 2015 Upaya Pemelihar Cakupan Kesehata aan dan penjaring n pemulihan an Sekolah kesehatan kesehata 100% anak n siswa sekolah kelas 1 SD/MI Cakupan penjaring an kesehata 100% n siswa kelas 1 SLTP / MTS Cakupan 100% pemeriks aan berkala anak sekolah Upaya Pembinaa Cakupan 100% Perawata n dan keluarga n pemberian rawan Kesehata asuhan yang n keperawat mendapa Masyarak an kepada tkan at masyaraka asuhan t rentan keperaw atan dan



100 %



100%



100 %



100%



100 %



100%



100 %



100%



100 %



100%



100 %



100%



100 %



100%



100 %



100%



Upaya Kesehata n Jiwa



Upaya Kesehata n Indra



Upaya Kesehata n Indra



pembina an Peningkata Cakupan n Deteksi pelayanan Dini kesehatan Ganggua jiwa n Kesehata n Jiwa Cakupan Penanga nan Pasien Terdetek si Ganggua n Kesehata n Jiwa Peningkata Cakupan n Skrining pelayanan Katarak kesehatan Cakupan mata Penanga nan Penyakit Katarak Cakupan kegiatan skrining kelainan/ ganggua n refraksi pada anak sekolah Cakupan Rujukan ganggua n penglihat an pada kasus Diabetes Melitus ke RS Peningkata Cakupan n Kegiatan pelayanan Penjaring kesehatan an



20%



20%



22%



23%



25%



100%



100 %



100%



100 %



100%



100%



100 %



100%



100 %



100%



100%



100 %



100%



100 %



100%



100%



100 %



100%



100 %



100%



100%



100 %



100%



100 %



100%



100%



100 %



100%



100 %



100%



telinga



Penemu an Kasus Ganggua n Pendeng aran di SD/MI Cakupan Kasus Ganggua n Pendeng aran di SD/MI yang ditangani Upaya Peningkata Cakupan Kesehata n Pembina n Gigi pelayanan anUpaya dan Mulut kesehatan Kesehata Gigi dan n Gigi Mulut Masyara kat (UKGM) Cakupan Pembina an Kesehata n Gigi dan Mulut di Taman Kanakkanak (TK) Cakupan Pembina an Kesehata n Gigi dan Mulut di SD/MI Cakupan Pemeriks aan Kesehata n Gigi dan Mulut



100%



100 %



100%



100 %



100%



100%



100 %



100%



100 %



100%



100%



100 %



100%



100 %



100%



100%



100 %



100%



100 %



100%



100%



100 %



100%



100 %



100%



Upaya Kesehata n Usia Lanjut



Siswa TK Cakupan Pemeriks aan Kesehata n Gigi dan Mulut Siswa SD Cakupan Penanga nan Siswa TK yang Membutu hkan Perawata n Kesehata n Gigi Cakupan Penanga nan Siswa SD/MI yang Membutu hkan Perawata n Kesehata n Gigi Pelayanan Usia pemelihara Harapan an hidup kesehatan Cakupan usia lanjut pelayana n kesehata n pra usia lanjut dan usia lanjut Cakupan Pembina an Kesehata n Usia



100%



100 %



100%



100 %



100%



100%



100 %



100%



100 %



100%



100%



100 %



100%



100 %



100%



65



70



70



75



80



100%



100 %



100%



100 %



100%



100%



100 %



100%



100 %



100%



Upaya Kesehata n Tradision al



Pelayanan kesehatan tradisional



Upaya Kesehata n Olah Raga



Pelayanan kesehatan olah raga



Upaya Kesehata n Kerja



Pelayanan kesehatan kerja



Lanjut pada Kelompo k Usia Lanjut Cakupan Pembina an Upaya Kesehata n Tradision al (Kestrad) Cakupan Pengoba tan Tradision al Terdaftar / Berijin Cakupan Pembina an Kelompo k Taman Obat Keluarga (TOGA) Cakupan Pembina an Kelompo k Olah Raga Cakupan Pembina an Pos Upaya Kesehata n Kerja (UKK) Cakupan Penanga nan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan



100%



100 %



100%



100 %



100%



100%



100 %



100%



100 %



100%



100%



100 %



100%



100 %



100%



100%



100 %



100%



100 %



100%



100%



100 %



100%



100 %



100%



100%



100 %



100%



100 %



100%



Penyakit Akibat Hubunga n Kerja (PAHK) C. UPAYA PENGOBATAN Program Kegiatan Upaya Pengobat an



Kegiatan Peningkata n pelayanan dan penanggul angan masalah kesehatan



Indikator Kinerja Cakupan kunjunga n rawat jalan umum Cakupan kunjunga n rawat jalan gigi Cakupan pelayana n kesehata n dasar bagi masyara kat miskin Cakupan pelayana n kesehata n rujukan masyara kat miskin Pembina an , pelayana n calon jamaah haji Rasio puskesm as, poliklinik, pustu per satuan pendudu



Target Kinerja 2015



15% jml pddk



4% jml pddk



201 6



20 17 15 15% % jml jml pdd pd k dk 4% 4% jml jml pdd pd k dk



2018



2019



15% jml pddk



15% jml pddk



4% jml pddk



4% jml pddk



100%



100 %



10 0%



100%



100%



100%



100 %



10 0%



100%



100%



100%



100 %



10 0%



100%



100%



0,00010



0,00 010



0,0 00 13



0,0001 4



0,000 16



k Rasio dokter per satuan pendudu k Rasio tenaga medis per satuan pendudu k Penyediaa Ketersedi n aan jenis kebutuhan dan obat dan jumlah perbekalan obat kesehatan essensial Ketersedi aan obat sesuai kebutuha n( jenis/item )



Program Kegiatan Pengelolaan pencatatan dan pelaporan Puskesmas



Kegiatan Membuat data pencapaia n kegiatan pelayanan dan program



0,00031



0,00 045



0,0 00 46



0,0004 7



0,000 48



0,00078



0,00 085



0.1 00 %



0,0010



0,001 2



100%



100 %



10 0%



100%



100%



100%



100 %



10 0%



100%



100%



Target Kinerja 201 20 2015 6 17 2018



2019



Indikator Kinerja



Tersedia nya data pencapai an/cakup an kegiatan tahun lalu Tersedia nya data pencapai an/cakup an kegiatan bulanan Menyusun Tersedia RUK nya RUK melalui



Pengelolaan Keuangan



analisis dan perumus an berdasar kan prioritas Menyusun Tersedia RPK nya RPK secara rinci dan lengkap Lokakarya Terlaksa mini nanya Bulanan lokakary (Lintas a mini Program) bulanan (lintas program) Lokakarya Terlaksa mini nanya Triwulan lokakary (Lintas a mini Sektor) bulanan (lintas sektor) Pengirima Terlaksa n laporan nanya bulanan pengirim ke an Kabupate laporan n tepat ke waktu Kabupat en tepat waktu Membuat Tersedia data 10 nya data penyakit 10 terbanyak penyakit terbanya k Membuat Tersedia catatan nya keuangan catatan dalam keuanga Buku Kas n dalam Buku Kas Kepala Kepala puskesma puskesm



12 12 kali/ kali/ta tahu hun n



12 kal 12 12 i/ta kali/tah kali/ta hu un hun n



4 4 kali/ kali/ta tahu hun n



4 kal 4 4 i/ta kali/tah kali/ta hu un hun n



12 12 kali/ kali/ta tahu hun n



12 kal 12 12 i/ta kali/tah kali/ta hu un hun n



setia p



set iap



seti ap



setiap bulan



setia p



s melakuka n pemeriksa an keuangan secara berkala



as melakuk an pemeriks aan keuanga n secara berkala



bulan



bula n



bul an



bulan



a. Indikator Perilaku Pemberi Layanan Klinis Tabel 3.7 Tabel Indikator Perilaku Pemberi Layanan Klinis



POLI/RUANG Poli Umum



INDIKATOR KLINIS Penatalaksanaan



TARGET ISPA



90 %



sesuai dengan prosedur ( tidak



menggunakan



antibiotic) Poli Gigi



Kunjungan ulang pasien



90 %



periodontitis apicalias Ruang Imunisasi



Kesesuaian



usia



bayi



95 %



dengan waktu pemberian imunisasi dasar Ruang KIA



Kunjungan



ibu



hamil



85 %



terlayani sesuai dengan 10 T Ruang MTBS



Pengukuran suhu tubuh



95 %



bila demam, pengukuran respirasi bila ada batuk atau gangguan pernafasan Ruang TB



Pemeriksaan dahak pada



100%



pasien dengan batuk > 2 minggu Ruang gizi



Konsultasi pasien rujukan dari program PTM



100 %



Ruang Tindakan



Penatalaksanaan



pasien



70 %



kesalahan



95 %



gadar dengan triase Ruang Pendaftaran



Tidak



terjadi



dalam



pencatatan



kelengkapan



identitas



pasien Laboratorium



Penggunaan APD



100 %



Ruang Farmasi



Ketepatan pemberian obat



100 %



sesuai dengan peresepan PONED



Pertolongan



persalinan



90 %



sesuai dengan APN



b. Indikator Keselamatan Pasien ( Patient Safety ) Tabel 3.8 Tabel Indikator Keselamatan Pasien



NO



INDIKATOR KESELAMATAN PASIEN



TARGET



1



Tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien



100%



2



Tidak terjadinya kesalahan pemberian obat kepada pasien



100%



3



Tidak terjadinya kesalahan prosedur tindakan medis dan keperawatan



100%



4



Pengurangan terjadinya resiko infeksi di puskesmas



100%



5



Tidak terjadinya pasien jatuh



100%



6



Komunikasi yang efektif



E. Tanggung Jawab dan Wewenang Tugas, tanggung jawab



& wewenang karyawan/pmpinan diatur



dengan jelas dan terdokumentasi khususnya karyawan yang melaksanakan pekerjaan yang terkait dengan mutu dan kepuasan pasien 1) Setiap karyawan/coordinator dipahami memahami tugas, tanggung jawab dan wewenangnya 2) Uraian tugas, tanggung jawab & wewenang dibuat oleh Kepala Puskesmas dibantu oleh bagian kepegawaian 3) Dokumen uraian tugas dipegang oleh karyawan yang bersangkutan dan salinan disimpan oleh unit kepegawaian 4) Dokumen uraian tugas harus dikendalikan, isinya diperbarui bila terjadi perubahan pekerjaan 5) Uraian tugas dibuat berdasarkan nama posisi yang ada dalam struktur organisasi pada masing-masing unit 6) Penggunaan nama posisi/job title dikoordinasikan oleh unit kepegawaian 



Tugas, tanggung jawab & wewenang karyawan/pimpinan Puskesmas Ngamprah adalah sebagai berikut:



1. Kepala Puskesmas Wewenang : -



Menetapkan kebijakan mutu



-



Menjamin sasaran mutu ditetapkan



Tanggung Jawab : -



Menjalankan



system



manajememen



mutu



secara



konsisten



dan



konsekuen untuk mendukung pencapaian sasaran yang diinginkan -



Mewajibkan semua coordinator upaya kesehatan masyarakat dan upaya pelayanan klinis untuk; ● Memahami Sistem Manajemen mutu dan menjalankannya secara konsisten ● Mengkomunikasikan



kepada



karyawan



(pelaksana)



tentang



pentingnya mutu dan kepuasan pasien ● Mensosialisasikan kebijakan mutu dan sasaran yang ingi dicapai ● Melakukan evaluasi untuk melihat efektifitas Sistem Manajemen Mutu ● Memastikan tersedianya sumber daya untuk melihat efektifitas Sistem Manajemen Mutu



● Memastikan perbaikan terus menerus dilakukan pada semua aspek kegiatan. -



Mengupayakan dan menjaga agar lingkungan kerja terkendali yaitu agar llingkungan kerja senantiasa dalam keadaan rapi, aman dan nyaman



-



Melakukan



perbaikan



terus



menerus



terhadap



efektifitas



Sistem



Manajemen Mutu. 2. Ketua tim Manajemen Mutu Wewenang : -



Mengembangkan Sistem Manajemen Mutu sesuai persyaratan standar



-



membentuk tim audit internal



Tanggung Jawab : -



Menjamin kesesuaian dan efektifitas implementasi Sistem Manajemen Mutu



-



Menjamin system dilaksanakan secara efektif di semua fungsi



-



Menjamin System Manajemen Mutu diperbaiki secara terus menerus



Tugas : -



Melaporkan hasil/kinerja Sistem Manajemen Mutu kepada Kepala Puskesmas



-



Mengupayakan peningkatan kesadaran/pemahaman karyawan dalam Sistem Manajemen Mutu



-



Membina hubungan dengan pihak eksternal untuk hal yang berkaitan dengan system



-



Menyelenggarakan/mengusulkan



pelatihan



yang



diperlukan



oleh



karyawan -



Melakukan program promosi dan komunikasi mengenai mutu kepada seluruh karyawan



-



Mengkoordinir kegiatan Audit Internal Survei Kebutuhan dan harapan masyarakat serta kepuasan masyarakat.



3. Koordinator Audit Internal : Wewenang : -



Bersama tim audit merencanakan kegiatan audit internal



-



Mengkoordinir pelaksanaan Audit Internal



-



Bersama tim Audit membuat prosedur Internal Audit



Tanggung Jawab : -



Bertanggung Jawab terhadap hasil audit



Tugas : -



Melaksanakan Audit Internal secara objektif, sesuai prosedur yang telah ditetapkan dan mengikuti ketentuan persyaratan Audit



-



Melaporkan hasil audit kepada coordinator manajemen mutu.



4. Koordinator Unit Upaya Pelayanan Masyarakat : Wewenang : -



Menetapkan sasaran mutu setiap unit upaya pelayanan masyarakat yang harus sesuai dengan kebijakan mutu dan dipastikan terdokumentasi



-



Merencanakan Sistem Manajemen Mutu untuk unit kerja upaya pelayanan masyarakat



-



Menentukan kkebutuhan personil sesuai kompetensinya untuk menunjang mutu pelayanan dan mengusulkan kepada coordinator manajemen mutu



Tanggung Jawab : -



Memahami Sistem Manajemen Mutu dan menjalankannya secara konsisten



-



Mengkomunikasikan kepada pelaksana di unitnya tentang pentingnya mutu dan kepuasan masyarakat



-



Memastikan tersedianya sumber daya untuk mendukung pelaksanaan system



-



Memastikan perbaikan terus-menerus pada semua aspek kegiatan



-



Mengkomunikasikan kepada seluruh staf unit upaya pelayanan mayarakat mengenai target / persyaratan pasien dan memastikan semua terpenuhi



-



Memastikan unit yang dipimpinnya membuat perencanaan pencapaian sasaran mutu, untuk memastikan tercapainya sasaran mutu masingmasing unit upaya pelayanan masyarakat



-



Memastikan Sistem Manajemen Mutu yang telah dibuat dijalankan secara efektif



-



Memastikan semua sasaran dan persyaratan yang telah ditetapkan tercapai



-



Melakukan evaluasi untuk melihat efektifitas Sistem Manajemen Mutu



-



Menindaklanjuti temuan audit pada unitnya.



Tugas : -



Mensosialisasikan kebijakan mutu dan sasaran yang ingin dicapai kepada pelaksana di unit upaya pelayanan masyarakat



-



Bersama pelaksana di unit membuat surat keputusan, kerangka acuan kegiatan, standar operasional prosedur dan dipastikan terdokumentasi



-



Memelihara/mempertahankan Sistem Manajemen Mutu pada unitnya



-



Melakukan perbaikan/penyempurnaan Sistem Manajemen Mutu



-



Meningkatkan kesadaran karyawan unit mengenai pentingnya peranan setiap karyawan dalam pekerjaan mereka untuk mencapai sasaran mutu dan kepuasan masyarakat



-



Mengupayakan dan menjaga agar lingkungan kerjanya terkendali, yaitu agar lingkungan kerja dalam keadaan rapi, bersih, aman dan nyaman



-



Melakukan koordinasi dengan bagian lain yang terkait termasuk kepala Puskesmas dan



Koordinator manajemen mutu untuk pembahasabn



semua persyaratan masyarakat, kebutuhan dan harapan masyarakat. 5. Koordinator Unit Upaya Pelayanan Klinis: Wewenang : -



Mengkoordinasikan seluruh jaringan pelayanan kesehatan dan jejaring fasilitas kesehatan guna mencapai sasaran mutu yang telah dituangkan dalam pedoman mutu;



-



Meminta kepada seluruh jaringan pelayanan kesehatan dan jejaring fasilitas kesehatan untuk dilakukan pertemuan diiluar pertemuan terjadwal bila terjadi persoalan yang terkait dengan upaya perbaikan mutu pelayanan klinis



-



Menetapkan sasaran mutu setiap unit upaya pelayanan klinis yang harus sesuai dengan kebijakan mutu dan dipastikan terdokumentasi



-



Merencanakan Sistem Manajemen Mutu untuk unit kerja terkait upaya pelayanan klinis



-



Menentukan kebutuhan personil sesuai kompetensinya untuk menunjang mutu pelayanan dan mengusulkan kepada coordinator manajemen mutu.



Tanggung jawab -



Memahami Sistem Manajemen Mutu dan menjalankannya secara konsisten



-



Mengkomunikasikan kepada pelaksan di unitnya tentang pentingnya mutu dan kepuasan masyarakat



-



Memastikan tersedianya sumber daya untuk mendukung pelaksanaan system



-



Memastikan perbaikan terus menerus pada semua aspek kegiatan



-



Mengkomunikasikan kepada seluruh staf unit upaya pelayanan klinis mengenai target / persyaratan pasien dan memastikan semua terpenuhi



-



Memastikan unit yang dipimpinnya membuat perencanaan pencapaian sasaran mutu, untuk memastikan tercapainya sasaran mutu masingmasing unit upaya pelayanan klinis



-



Memastikan Sistem Manajemen Mutu yang telah dibuat dijalankan secara efektif



6. Karyawan/karyawati Puskesmas Ngamprah Wewenang: -



Bersama coordinator unit pelayanan masyarakat dan upaya pelayana klinis menentukan sasaran mutu unitnya



-



Bersama coordinator unit pelayanan masyarakat dan upaya pelayanan klinis merencanakan Sistem Manajemen Mutu untuk unit kerjanya



Tanggung Jawab : -



Memahami



system manajemen mutu dan menjalankannya secara



konsisten dan efektiif -



Memahami



tentang



pentingnya



mutu



dan kepuasan



pasien



masyarakat -



Melakukan perbaikan terus menerus pada semua aspek kegiatan



-



Mengetahui targe/persyaratan pasien dan masyarakat



dan



Tugas : -



Bersama coordinator unit pelayanan masyarakat dan upaya pelayanan klinis membuat surat keputusan, kerangka acuan kegiatan dan standar operasional prosedur di unit masing-masing dan terdokumentasi



-



Memelihara/mempertahankan system Manajemen Mutu pada unitnya



-



Melakukan perbaikan /penyempurnaan Sistem Manajemen Mutu



-



Menambah pengetahuan dan keterampilan guna peningkkatan mutu pelayanan



-



Bekerja secara professional untuk mencapai kepuasan pasien dan memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.



DOKUMEN TERKAIT : 1. Struktur Organisasi 2. Uraian Tugas Karyawan F. Ketua Tim Manajemen Mutu / Penanggung Jawab Manajemen Mutu Kepala Puskesmas menunjuk seorang coordinator manajemen mutu yang bertanggung jawab untuk mengkoordinir seluruh kegiatan mutu di Puskesmas : 1. Mengembangkan system manajemen mutu sesuai persyaratan standar 2. Menjamin system dilaksanakan secara efektif pada semua fungsi 3. Menjain system manajemen mutu dipertahankan 4. Menjamin system manajemen mutu diperbaiki terus menerus 5. Memastikan system manajemen mutu ditetapkan, diimplementasikan dan dipelihara 6. Melaporkan kepada manajemen kinerja dan system manajemen mutu dan kinerja pelayanan 7. Memastikkan kesadaran seluruh karyawan terhadap kebutuhan dan harapan sasaran/pasien 8. Membina hubungan dengan pihak eksternal untuk hal yang berkaitan dengan system manajemen mutu 9. Melakukan komunikasi mutu kepada seluruh karyawan 10. Mengkoordinasikan kegitan internal audit dan survey kepuasan pasien



DOKUMEN TERKAIT : 1. Uraian tugas dan tanggung jawab penanggung jawab manajemen 2. Prosedur rapat tinjauan manajemen 3. Prosedur usulan pelatihan 4. Sasaran mutu Puskesmas G. Komunikasi internal Komunikasi internal dilakukan dengan cara workshop (minilokakarya), pertemuan, diskusi, email, sms, wa, memo dan media lain yang tepat



untuk



melakukan komunikasi. Komunikasi internal antar pimpinan/karyawan merupakan kegiatan yang sangat penting untuk menunjang mekanisme kerja, karenaya sistemkomunikasi dipastikan diatur dengan baik dan menekankan hal-hal sebagai berikut: 1. Kepala Puskesmas mengupayakan agar komunikasi dengan bawahannya dipastikan berjalan lancar 2. Komunikasi



diarahkan



untuk



peningkatan



pemahaman



bawahannya



mengenai system manajemen mutu 3. Komunikasi diarahkan agar karyawan memahami target-target pekerjaan yang ingin dicapai 4. Komunikasi diarahkan untuk memastikan persyaratan yang telah ditetapkan dipenuhi 5. Komunikasi internal diatur secara sistematis dan terdokumentasi 6. Komunikasi internal untuk menjelaskan system menajemen mutu kepada karyawan 7. Komunikasi internal membangun kessadaran mutu demi kepuasan pasien 8. Penyelenggaraan rapat koordinasi dan diatur dengan baik 9. Kepala Puskesmas mengadakan komunikasi internal dengan coordinator unit pelayanan masyarakat dan playanan masyarakat dan upaya pelayanan klinis 1 (satu) bulan sekali 10. koordinator



unit



pelayanan



masyarakat



dan



upaya



pelayanan



klinis



mengadakan komunnikasi internal dengan anggota unit 1 (satu) bulan sekali 11. Setiap unit pelayanan rawat jalan dilengkapi papan informasi yang dipergunakan untuk komunikasi.



Tabel 3.9 Tabel komunikasi Internal



NO



Jenis Kegiatan



Jadwal Pelaksanaan



Unit Terkait



1.



Lokakarya mini bulanan



Minggu I setiap bulan



Seluruh



Ket staf



Puskesmas 2.



Lokakarya mini triwulan



3.



Audit Internal



4.



Rapat



Minggu III atau IV Pimpinan setiap triwulan



dan lintas sector Kec.



Setahun 2X



Tim audit internal



Tinjauan Insidentil



Manajemen (RTM)



Puskesmas



Seluruh Puskesmas



DOKUMEN TERKAIT : 1. Standar Operasional Prosedur Komunikasi Internal



staf



BAB IV A.



UMUM Rapat tinjauan manajemen dilakukan minimal dua kali dalam setahun.



Evaluasi merupakan kegiatan manajemen yang sangat penting dalam rangka pengendalian suatu proses dan kinerja termasuk evaluasi dalam implementasi Sistem Manajemen Mutu. B.



Masukan Tinjauan Manajemen Kepala Puskesmas melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen 6 bulan sekali



jika ada permasalahan yang tidak bias diselsaikan oleh Audit Internal. Rapat Tinjauan Manajemen dipastikan terdokumentasi / dinotulenkan. Agenda dan materi ditentukan jauh hari sebelum Rapat Tinjauan Manajemen dilaksanakan. Materi rapat disiapkan oleh coordinator manajemen mutu. Agenda rapat tinjauan manajemen mencakup antara lain hal-hal sebagai berikut: 1. Hasil audit internal 2. Umpan balik pelanggan/keluhan pasien survey kepuasan pasien 3. Kinerja proses/hasil pelayanan rawat jalan/hasil pencapaian upaya pelayanan masyarakat 4. Pencapaian sasaran mutu 5. Status tindakan koreksi dan pencegahan yang dilakukan 6. Tindak lanjut terhadap hasil tinjauan manajemen yang lalu 7. Perubahan terhadap kebijakan mutu 8. Perubahan yang perlu dilakukan terhadap sistem manajemen mutu/system pelayanan. Hasil yang diharapkan dari tinjauan manajemen adalah peningkatan efektifitas system manajemen mutu, peningkatan pelayanan terkait dengan persyaratan pelanggan dan identifikasi termasuk penyediaan sumber daya yang perlu dilakukan. Hasil rapat tinjauan manajemen dibagikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan (upaya pelayanan masyarakat dan upaya pelayanan kkinis). Hasil rapat tinjauan manajemen memuat keputusan/kesimpulan mengenai tindakan yang perlu diambil. Tata cara melaksanakan tinjauan manajemen diuraikan dalam prosedur rapat tinjauan manajemen.



Keluaran atau output Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) berisi keputusan dan tindakan yang berhubungan dengan : 1) Peningkatan efektifitas Sistem Manajemen Mutu dan prosesnya 2) Peningkatan jasa



pelayanan



yang



berhubungan dengan



persyaratan



pelayanan 3) Kebutuhan sumber daya yang diperlukan 4) Kesesuaian terhadap aktivitas dan proses dari Sistem Manajemen Mutu terhadap kebijakan mutu dan pencapaian sasaran mutu 5) Menentukan tindakan pencegahan dan atau tindakan perbaikan secara terus menerus 6) Menentukan parameter peningkatan pelayanan Puskesmas Ngamprah, infrastruktur dan proses-prosesnya 7) Memperbaharui dan melaksanakan kajian-kajian terhadap ukuran-ukuran indicator dari proses pelayanan Puskesmas Ngamprah 8) Menentukan tindakan-tindakan untuk melaksanakan perubahan-perubahan, kebijakan Puskesmas Ngamprah dan penyedia Sumber Daya Manusia 9) Menentukan



tindakan-tindakan untuk melaksanakan terhadap perubahan-



perubahan didalam undang-undang dan peraturan-peraturan yang ditentukan 10) Menentukan tindakan-tindakan untuk meningkatkan kepuasan dan untuk mengurangi complain 11) Menentukan tindakan-tindakan untuk meningkatkan komunikasi dengan pelanggan 12) Mengembangkan tindakan pencegahan dan rencana penanganan terhadap resiko yang telah teridentifikasi. DOKUMEN TERKAIT : 1. Prosedur Rapat Tinjauan Manajemen



BAB V MANAJEMEN SUMBER DAYA A. Penyedia Sumber Daya Kepala Puskesmas berkewajiban menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pelayanan di Puskesmas. Penyediaan Sumber Daya meliputi untuk penyelenggaraan UKM maupun klinis. 1. Sumber daya untuk menjalankan Sistem Manajemen Mutu, serta untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dipastikan terpenuhi. 2. Sumber daya yang diperluka diidentifikasi oleh Koordinator unit upaya pelayanan



masyarakat,



coordinator



upaya



pelayanan



klinis



dan



disampaikan kepada manajemen melalui mekanisme yang telah diatur. DOKUMEN TERKAIT: 1. Prosedur Kepegawaian 2. Prosedur Sarana Dan Prasarana 3. Prosedur Pengelolaan Obat 4. Prosedur Pengelolaan Keuangan



B. Manajemen Sumber Daya Manusia Penyediaan sumber daya manusia, proses rekruitmen, proses kredensial, proses pelatihan dan peningkatan kompetensi. Kompetensi yang diperlukan oleh setiap karyawan agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara tepat dan benar sesuai dengan sasaran dan persyaratan yang telah direncanakan harus dipastikan dipenuhi. Seluruh koordinator unit pelayanan masyarakat dan unit pelayanan klinis bertanggung jawab untuk : 1. Menentukan pelatihan yang diperlukan oleh setiap bawahannya 2. Memastikan pelatihan dilaksanakan. Pelatihan dapat dilakukan dalam bentuk, atau kegiatan apapun yang bertujuan memberikan kompetensi kepada karyawan 3. Mengambil tindakan lainnya selain pelatihan yang sesuai dengan permasalahan 4. Mengevaluasi efektif atau tindakan yang telah diambil



5. Meningkatkan kesadaran karyawan mengenai pentingnya peranan setiap karyawan dalam pekerjaan mereka untuk mencapai sasaran mutu demi kepuasan pasien 6. Mengelola arsip karyawan yang memuat informasi mengenai pelatihan, keterampilan dan pengalaman kerja karyawan DOKUMEN TERKAIT : 1. Data Karyawan 2. Uraian Tugas Karyawan 3. Prosedur Usulan Pelatihan Eksternal 4. Prosedur Usulan Kebubtuhan Personil C. Infrastruktur Penyediaan infrastruktur sangat diperlukan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat maupun pelayanan klinis. 1. Sarana kerja/infrastruktur untuk mendukung pekerjaan dan mencapai sasaran dan persyaratan produk/proses dippastikan terpenuhi. 2. Melakukan pemeliharaan secara teratur terhadap alat medis maupun fasilitas pendukungnya agar senantiasa dalam kondisi baik dan siap dioperasikan. 3. Sarana kerja baru yang diperlukan secepatnya diidentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku 4. Coordinator



Upaya



Pelayanan



Masyarakat



dan



Pelayanan



Klinis



bertanggung jawab untuk memastikan kecukupan dan kelengkapan sarana kerja dan kelaikan kondisi sarana kerja pada bagian yang dipimpinnya. DOKUMEN TERKAIT : 1. Daftar Inventaris Barang 2. Prosedur Pengadaan dan Penerimaan Barang 3. Prosedur Kalibrasi 4. Instruksi Kerja Pemakaian dan Pemelliharaan Alat



D. Lingkungan Kerja Lingkungan kerja Puskemas Ngamprah perlu mendapat perhatian untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat maupun pelayanan klinis. 1. Lingkungan tempat kerja dikendalikan. 2. Pengendalian lingkungan kerja dimaksudkan agar llingkungan kerja senantiasa dalam keadaan rapi, bersih, aman dan nyaman. 3. Karyawan dan Kepala Puskesmas berkewajiban mengupayakan dan menjamin agar lingkungan kerjanya terkendali. 4. Pengendalian lilngkungan kerja dimaksudkan untuk mendukung komitmen mutu dan kepuasan pasien dan untuk mencapai kesesuaian tehadap persyaratan proses pelayanan yang telah ditetapkan. 5. Setiap coordinator unit pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan klinis bertanggung jawab untuk memastikan program 5R dipahami dan dijalankan oleh seluruh karyawanpada setiap sub unit kerjanya. DOKUMEN TERKAIT : 1. Prosedur Pengelolaan Sampah 2. Prosedur Penanganan limbah



BAB IV PENYELENGGARAAN PELAYANAN A. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) 1. Perencanaan UKM, Akses dan Pengukuran Kerja Puskesmas harus merencanakan dan mengembangkan proses yang dibutuhkan untuk realisasi pelayanan kesehatan masyarakat . Dalam merencanakan realisasi pelayanan, harus menentukan hall sebagi berikut ; a. Sasaran dan persyaratan mutu pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat b. Kebutuhan untuk menentukan proses, dokumentasi, penyediaan sumber daya untuk pelayanan upaya kesehatan masyarakat c. Mengikuti verifikasi, validasi, pemantauan, inspseksi dan kegiatan pengujian yang khas untuk pelayanan dan kriteria untuk penerimaan pelayanan d. Dokumen dibutuhkan untuk memberikan bukti bahwa proses realisasi menghasilkan pelayanann yang sesuai persyaratan Puskesmas Ngamprah dalam melakukan perencanaan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) melakukan hal sebagai berikut: a. Perencanaan kegiatan dilakukan dengan pembuatan Plan Of Action (POA) oleh masing-masing penanggung jawab program UKM. b. POA disusun dengan mempertimbangkan harapan dan kebutuhan masyarakat, masalah kesehatan yang ada di wilayah Puskesmas, kebijakankegiatan dari pusat yang harus dilaksanakan serta sesuai dengan targetkegiatan Puskesmas yang belum tercapai. c. Harapan dan kebutuhan masyarakat diperoleh melalui Survey Masyarakat Desa, Survey Kebutuhan Masyarakat, penggalian informasi pada lintas sector. d. Akses pelayanan langsung berhubbungan dengan msyarakat e. Hasil kegiatan dianalisa secara langsung setelah kegiatan berjalan dan ditentukan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan DOKUMEN TERKAIT : 1. Prosuder Pelayanan Kesehatan Masyarakat 2. Alur Pelayanan Kesehatan Masyarakat



2. Proses Yang Berhubungan Dengan Sasaran a. Penetapan Persyaratan Sasaran Sebelum merealisasikan proses pelayanan kesehatan masyarakat, penanggung jawab manajemen mutu harus terlebih dahulu : 1) Memahami



secara



jelas



semua



persyaratan



yang



diminta



pelanggan/sasaran 2) Penanggung jawab program harus memahami secara jelas semua persyaratan sasaran yang menjadi target pelaksanaan program kegiatan 3) Pensnggung jawab program melakukan koordinasi dengan lintas sector terkait untuk pembahasan semua persyaratan sasaran 4) Hasil pembahasan semua persyaratan sasaran dikomunikasikan kepada masyarakat melalui Musyawarah Masyarakat Desa (MMD), pertemuan kader, pertemuan lintas sector, penyuluhan masyarakat 5) Memastikan semua suber daya yang diperlukan tersedia 6) Memastikan hasil pembahasan persyaratan pelanggan terdokumentasi 7) Hasil pembahasan semua persyaratan pelanggan dikomunikasikan kepasa semua unit/program terkait seccara tertulis 8) Bilamana ada perubahan persyaratan kesehatan masyarakat baik atas permintaan sasaran/atas inisiatif fungsi intern Puskesmas, maka haurus



ada



persetujuan



perubahan



dari



penanggung



jawab



manajemen mutu sebelum perubahan dilaksanakan 9) Bila



perubahan



disetujui



maka,



fungsi-fungsi



yang



terkait



diberitahukan mengenai perubahan persyaratan tersebut 10) Setiap



perubahan



mengenai



persyaratan



sasaran/persyaratan



pelayanan upaya kesehatan masyarakat dipastikan dicatat DOKUMEN TERKAIT : 1. Prosedur Identifikasi Persyaratan Sasaran 2. Hasil Survey Persyaratan Sasaran b. TinjauanTerhadap Persyaratan sasaran Puskesmas melakukan peninjauan terlebih dahulu untuk memastikan kemampuannya dalam memenuhi permintaan pelanggan. Puskesmas melakukan peninjauan terhadap sasaran program mengacu pada kebijakan dan pedoman yang diberlakukan oleh pemerintah



c. Komunikasi Dengan Sasaran Puskesmas melakukan komunikasi dengan sasaran program. Puskesmas harus menetapkan dan melaksanakan pengaturan yang efektif untuk komunikasi dengan sasaran program. 1) Puskesmas melakukan komunikasi dengan sasaran/pelanggan. Setiap kali melakukan komunikasi harus selalu dicatat 2) Komunikasi dengan sasaran/pelanggan diarahkan untuk memahami kebutuhan/persyaratan pelanggan antara lain untuk: 



Mendapatkan konfirmasi /persyaratan pelayanan kesehatan masyarakat yang diinginkan sasaran/pelanggan







Menjawab pertanyaan sasaran/pelanggan







Mengklarifikasi



ketidakjelasan



mengenai



persyaratan



sasaran/pelanggan 



Membahas masukan/usul/saran/keluhan pelanggan



3) Catatan hasil komunikasi dengan sasaran/pelanggan disimpan DOKUMEN TERKAIT : 1. Prosedur Komunikasi dengan Sasaran 2. Prosedur Penanganan Keluhan Sasaran 3. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) a.



Pengendalian Proses Penyelenggaraan Upaya 1) Proses pelayanan kesehatan masyarakat dipastikan dijalankan secara terkendali 2) Pengendalian pelayanan masyarakat dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur di masing-masing upaya ppelayanan masyarakat 3) Tiap upaya pelayanan masyarakat menyediakan standar operasional prosedur untuk setiap tindakan yang dipandang perlu 4) Standar operasional prosedur dibuat untuk membimbing petugas pelaksana agar dapat melaksanakan proses pelayanan sesuai yang direncanakan 5) Peralatan yang diperlukan untuk proses pelayanan upaya kesehatan masyarakat dipastikam tersedia dan memenuhi persyaratan



6) Pemantauan pelayanan dilakukam oleh coordinator upaya kesehatan masyarakat DOKUMEN TERKAIT : 1. Standar



Operasional



Prosedur



masing-masing



upaya kesehatan



masyarakat b.



Validasi Proses Penyelenggaraan Upaya 1) Proses pelayanan upaya pelayanan kesehatan mmasyarakat dipastikan divalidasi sebelum dilaksanakan 2) Validasi diarahkan untuk mengkonfirmasi dan membuktikan bahwa proses yang akan dijalankan memiliki kemampuan untuk mencapai hasil yang disyaratkan 3) Pelaksanaannya dikerjakan oleh personil yang ditugaskan sebagai penanggung jawab pelaksana prosedur tersebut oleh coordinator upaya pelayanan kesehatan masyarakat



DOKUMEN TERKAIT : 1. Standar



Operasioanl



Prosedur



Pra



Pelayanan



Upaya



Kesehatan



Masyarakat 2. Standar Operasioanl Prosedur Pasca Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat 3. Standar



Operasioanl



Prosedur



Kerja



Setiap



Upaya



Kesehatan



Masyarakat c.



Identifikasi dan Mampu Telusur 1) Semua tahap pelayanan upaya kesehatan mayarakat harus dipastikan diberikan identifikasi secara jelas 2) Semua catatan yang terkait dengan pelayanan upaya kesehatan masyarakat harus dipastikan diberikan identifikasi secara jelas 3) Cara identifikasi harus dituangkan dalam prosedur identifikasi pelayanan upaya kesesehatan 4) Identifikasi dimaksudkan untuk menghindari kesalahan atau ketidaksesuaian yang tidak diinginkan



5) Bilamana persyaratan ketelusuran merupakan suatu keharusan yang dipersyaratkan oleh upaya kesehatan masyarakat maka identifikasi wajjib dilaksanakan berdasarkan persyaratan yang diminta upaya kesehatan masyarakat pada semua tahapan 6) Cara identifikasi diatur dalam prosedur identifikasi pelayanan upaya kesehatan masyarakat DOKUMEN TERKAIT : 1. Prosedur Identifikasi Pelayanan dan Mampu Telusur d. Hak dan Kewajiban Sasaran Hak dan kewajiban sasaran upaya kesehatan masyarakat diketahui dan dipahami oleh penanggung jawab program masing-masing Hak dan Kewajiban sasaran UKM adalah sebagai berikut : 1) Hak Sasaran Program 



Hak



untuk



mendapatkan



informasi



mengenai



program



kesehatan, tujuan dan kegiatan yang dilaksanakan 



Hak



untuk



mengikuti



kegiatan—kegiatan



program



yang



dilaksanakan oleh Puskesmas 



Hak untuk menolak mengikuti kegiatan – kegiatan program yang dilaksanakan Puskesmas







Hak untuk berperan aktif dalam UKBM



2) Kewajiban Sasaran Program 



Memberikan data dan informasi serta kelengkapan yang dibutuhkan oleh petugas pelaksana dalam kaitannya dengan kegiatan program yang dilakukan dan diikuti oleh sasaran







Memberikan identitas yang jelas dan benar untuk pendataan yang dibutuhkan oleh petugas pelaksana







Mengikuti dan mentaaati aturan serta jadwal kegiatan program yang dibuat sesuai kesepakatan







Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Ngamprah







Memelihara



dan



meningkatkan



kesehatan



perorangan,



keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya 



Meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tingal di wilayah kerja



Puskesmas Ngamprah agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi – tingginya e. Pemeliharaan Barang Milik Pelanggan 1) Puskesmas harus berhati-hati dengan barang milik sasaran/pelanggan 2) Puskesmas haus menandai, memverifikasi dan melindungi property milik sasaran/pelanggan yang dipakai dalam produksi 3) Jika ada barang milik sasaran/pelanggan hilang, rusak, ataupun ditemukan sesuai dalam penggunaannya organisasi harus melaporkan ke sasaran/pelanggan dan memelihara rekamannya 4) Yang termasuk barang milik pelanggan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat antara lain KMS, buku KIA, pembukuan kader, registrasi UKS, lembar penilaian hhasil screening dan pemeriksaan berkala 5) Yang dimaksud dengan produk adalah barang yang digunakan oleh Puskesmas untuk memberikan pelayanan dan hasil dari pelayanan 6)



Barang



pada



semua tahapan proses



dijaga kondisinya



dan



dipertahankan kesesuaiannya selama penyimpanan, selama proses pelayanan upaya kesehatan masyarakat 7) Selama barang ditangani secara internal, harus dilengkapi identifikasi secara jelas 8) Prosedur penanganan, pengemasan, penyimpanan dan pengamanan barang selama dalam proses pra-pelayanan upaya kesehatan masyarakat harus dibuat dengan jelas dan terdokumentasi 9) Semua fungsi/pihak yang secara langsung atau tidak langsung terlibat dengan penggunaan, penyimpanan, pemeriksaan barang milik sasaran program harus melakukan identifikasi, verivikasi, melindungi dan mengamankan barang-barang milik pelanggan sesuai dengan prosedur yang telah di tetapkan. DOKUMEN TERKAIT : 1. Brosur 2. Leflet 3. Buku KIA 4. KMS 5. Register UKS



4. Pengukuran, Analisis Dan Penyempurnaan Sasaran UKM a. Umum 1) Semua pemegang program pelayanan kesehatan masyarakat melakukan pengukuran dan pemantauan terhadap kegiatannya. 2) Pemantauan dan pengukuran direncanakan sebelum dilaksanakan 3) Data kegiatan dikumpulkan untuk di analisa 4) Hasil pengukuran/pemantauan/analisa dipakai untuk : 



Membuktikan kesesuaian pelayanan upaya kesehatan masyarakat







Memastikan kesesuaian sistem manajemen mutu







Melakukan perbaikan secara terus menerus







Memastikan tercapainya sasaran mutu



5) Metoda pemantauan , pengukuran,analisa, perbaikan, di pastikan sesuai dengan tujuan 6) Memastikan tercapainya target kinerja UKM yang di nilai dengan SPM dan PKP. 7) Bila teknik statistik dipergunakan maka dipastikan mengikuti kaidah-kaidah yang benar dan termuat dalam prosedur. DOKUMEN TERKAIT : 1. Prosedur Analisis Data b. Pemantauan Dan Pengukuran 1. Kepuasan Pelanggan a) Persepsi pelanggan dan kepuasaan terhadap pelayanan upaya kesehatan masyarakat yang di berikan Puskesmas harus dipantau secara berkala setiap 6 bulan sekali. b) Pemantauan dimaksudkan untuk menilai dan mengukur kinerja sistem manajemen mutu serta mengetahui apakah persyaratan pelanggan telah di penuhi. Metoda untuk memperoleh informasi dan pemanfaatan informasi yang di peroleh di pastikan tertuang dalam prosedur.



DOKUMEN TERKAIT : 1. Prosedur penanganan keluhan sasaran 2. Prosedur Survey kepuasaan sasaran/ masyarakat



2. Audit Internal a) Tujuan audit adalah untuk memastikan sistem manajemen mutu diimplementasikan secara efektif dan hasilnya sesuai dengan yang telah di rencanakan b) Tim audit di bentuk oleh koordinator tim manajamen mutu dan disahkan oleh Kepala Puskesmas dan di bekali pelatihan yang cukup sebelum melaksanakan audit. c) Rencana



audit



di



rencanakan



oleh ketua tim



audit



dengan



mempertimbangkan tingkat kepentingan dan kekritisan unit yang akan di audit d) Audit harus di lakukan secara sistematis, obejektif, terencana, dan terdokumentasi serta mengedepankan integritas dan independensi. e)



Audit harus di lakukan sesuai dengan prosedur audit yang telah di tetapkan yaitu 6 bulan sekali ( setelah mendapatkan workshop )



f)



Dalam setiap pelaksanaan audit, auditor harus memperhatikan hasil audit yang terdahulu untuk mengevaluasi efektivitasnya.



g) Kriteria audit , lingkup, frekuensi, dan metode yang akan di gunakan di pastikan di tentukan dalam prosedur audit internal. h)



Pelaksanaan audit di lakukan secra objektif dan mengikuti ketentuan persyaratan audit.



i)



Koordinator



upaya



kesehatan



masyarakat



yang



di



periksa



bertanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan audit pada unitnya. j)



Tindakan perbaikan diambil segera mungkin untuk mengeliminasi ketidaksesuaian yang telah ditemukan



k) Tindak lanjut audit harus mencakup verifikasi terhadap tindakan yang telah diambil l)



Ketua tim audit bertanggungjawab dan melapor kepada koordinator manajamen mutu.



DOKUMEN TERKAIT : 1. Prosedur Audit Internal 2. Prosedur tindakan perbaikan dan pencegahan 3. Pemantauan dan pengukuran proses a) Metoda pemantauan dan pengukuran yang di gunakan untuk mengevaluasi efektivitas sistem manajemen mutu dan pelayanan upaya kesehatan masyarakat harus di pastikan keabsahannya. b) Metoda yang di gunakan harus dapat dibuktikan kemampuannya untuk mencapai hasil yang telah direncanakan c) Bila hasil yang di rencanakan tidak tercapai maka tindakan perbaikan dan pencegahannya harus di lakukan untuk memastikan kesesuaian terhadap produk.



DOKUMEN TERKAIT : 1. Prosedur Pra pelayanan upaya kesehatan masyarakat 2. Prosedur pasca pelayanan upaya kesehatan masyarakat 3.



Prosedur kerja setiap upaya kesehatan masyarakat



4. Prosedur tindakan perbaikan dan pencegahan



4. Pemantauan dan pengukuran hasil layanan a) Pemantauan dan pengukuran hasil pelayanan upaya kesehatan masyarakat di lakukan sesuai prosedur b) Tujuan pemantauan dan pengukuran hasil pelayanan upaya kesehatan masyarakat untuk memastikan semua persyaratan hasil pelayanan upaya kesehatan masyarakat terpenuhi. c) Pengukuran dan pemantauan di laksanakan pada tahapan yang telah di tentukan. d) Catatan hasil pemantauan dan pengukuran hasil pelayanan upaya kesehatan masyarakat harus di catat termasuk personil yang melaksanakan.



DOKUMEN TERKAIT : 1. Prosedur Pra Pelayanan upaya kesehatan masyarakat 2. Prosedur Pasca Pelayanan upaya kesehatan masyarakat 3. Prosedur Kerja setiap upaya kesehatan masyarakat 4. Prosedur tindakan perbaikan dan pencegahan c. 1.



Pengendalian jika ada hasil yang tidak sesuai Pemantauan



dan



pengukuran



hasil



pelayanan



upaya



kesehatan



masyarakat dilakukan sesuai prosedur. 2. Tujuan pemantauan dan pengukuran hasil pelayanan upaya kesehatan masyarakat untuk memastikan semua persyaratan hasil pelayanan upaya kesehatan masyarakat terpenuhi. 3. Pengukuran dan pemantuan dilaksanakan pada tahapan yang telah di tentukan. 4. Catatan hasil pemantauan dan pengukuran hasil pelayanan upaya kesehatan masyarakat harus di catat termasuk personil yang melaksankan. DOKUMEN TERKAIT : 1. Prosedur Pengendalian Pelayanan yang tidak sesuai . d. Analisis data 1. Data proses atau implementasi sistem manajemen mutu harus dikelola dengan baik. 2. Data dianalisis dengan menggunakan teknik yang sesuai, misalkan menggunakan teknik stastik. 3. Analisis data dilakukan oleh setiap koordinator upaya kesehatan masyarakat, untuk mengetahui tingkat kinerja masing-masing proses/ melihat kesenjangan yang ada sehingga dapat dilakukan tindakan perbaikan. 4. Prosedur analisis data dibuat oleh koordinator manajemen mutu dan menjadi acuan bagi semua fungsi lainnya. 5.



Hasil



analisis



data



harus



mengarah



pada



pengidentifikasian



ketidaksesuaian ketidakefektifan dan tindakan perbaikan yang diperlukan.



6. Data dianalisis antaralain untuk memantau : 



Kepuasaan masyarakat







Kesesuaian



terhadap persyaratan pelayanan



upaya



kesehatan



masyarakat 



Sebagai dasar untuk mengambil langkah yang diperlukan. DOKUMEN TERKAIT : 1. Prosedur Analisa Data



e. Peningkatan berkelanjutan 1. Seluruh karyawan dan koordinator manajemen mutu wajib melakukan perbaikan secara terus menerus terhadap efektivitas sistem manajemen mutu sesuai dengan tugas , tanggung jawab dan wewenangnya. 2. Semua perbaikan mengacu pada komitmen yang tertuang dalam kebijakan mutu, sasaran mutu, hasil audit, analisa data tindakan perbaikan dan prevensi serta tinjauan manajemen. DOKUMEN TERKAIT : 1. Prosedur Perbaikan dan pencegahan 2. Prosedur perbaikan berkesinambungan f. Tindakan korektif 1. Tindakan perbaikan harus sesuai dengan penyebab ketidaksesuaian yang ditemukan. 2. Puskesmas mengambil tindakan perbaikan untuk mengurangi penyebab ketidaksesuaian dalam rangka untuk mencegah ketidaksesuaian terulang lagi. 3. Perbaikan dilakukan setiap saat jika mendapatkan 2hal yakni : referensi baru dan berdasarkan hasil temuan audit.



4. Prosedur perbaikan harus mencakup a) Meninjau ketidaksesuaian termasuk keluhan masyarakat . b) Menentukan penyebeb ketidaksesuaian c) Mengevaluasi



tindakan



yang



dibutuhkan



untuk



memastikan



ketidaksesuaian tidak terulang. d) Menentukan dan menerapkan tindkan yang dibutuhkan. e) Merekam hasil tindakan yang diambil. f)



Meninjau tindakan perbaikan yang diambil.



DOKUMEN TERKAIT : 1. Prosedur Tindakan Perbaikan dan Pencegahan g. Tindakan Preventif 1. Puskesmas menentukan tindakan untuk mengurangi penyebab potensial ketidaksesuaian untuk mencegah peristiwa tersebut. Tindakan pencegahan harus sesuai dengan penyebab masalah yang potensial. 2. Prosedur Pencegahan harus mencakup : 



Menentukan potensi ketidaksesuaian dan penyebabnya.







Mengevaluasi tindakan yang dibutuhkan untuk mencegah peristiwa ketidaksesuaian.







Menentukan dan menerapkan tindakan yang di butuhkan.







Merekam hasil tindakan yang diambil







Meninjau tindakan pencegahan yang diambil



DOKUMEN TERKAIT : 1. Prosedur tindakan perbaikan dan pencegahan



B. Pelayanan Klinis ( Upaya Kesehatan Perorangan/UKP ) 1. Perencanaan Pelayanan Klinis Puskesmas harus merencanakan dan mengembangkan proses yang dibutuhkan untuk realisasi pelayanan. Dalam merencanakan realisasi pelayanan , harus menentukan hal sebagai berikut : a. Sasaran dan persyaratan mutu pelayanan b.



Kebutuhan untuk menentukan proses, dokumentasi, penyediaan sumber daya untuk pelayanan.



c. Mengikuti verifiaksi, validasi, pemantauan, inspeksi dan kegiatan pengujian yang khas untuk pelayanan dan kriteria untuk penerimaan pelayanan. d. Dokumen dibutuhkan untuk memberikan bukti bahwa proses realisasi menghasilkan pelayanan yang sesuai persyaratan. Kepala



Puskesmas



menetapkan,



melaksanakan



dan



memelihara



Rencana



Manajemen Mutu untuk mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan kebijakan Puskesmas. Rencana mutu yang ada di setiap unit kerja meliputi : a. Perencanaan dan tanggung jawab untuk mencapai tujuan dan sasaran pada setiap fungsi yang berhubungan dalam Puskesmas. b. Langkah kegiatan dan batas waktu yang dicapai. Setiap koordinator unit berkewajiban membuat perencanaan kerja untuk unitnya masing-masing meliputi : a.



Merencanakan sistem manajemen mutu untuk unit kerjanya.



b. Memastikan sistem manajemen mutu yang telah dibuat dijalankan secara efektif c. Memastikan semua sasaran dan prasyaratan yang telah ditetapkan dicapai d. Memelihara/ mempertahankan sistem manajemen mutu pada unitnya e. Melakukan perbaikan / penyempurnaan sistem manajemen mutu. DOKUMEN TERKAIT : 1. Standar Operasional prosedur pelayanan rawat jalan 2. Alur pelayanan rawat jalan



4.Proses Yang Berhubungan dengan Pelanggan Sebelum merealisasikan proses pelayanan klinis, koordinator manajemen mutu harus lebih dahulu : a. Memahami secara jelas semua persyaratan yang diminta pasien b. Melakukan koordinasi



dengan unit-unit



terkait



termasuk



dengan



koordinator unit untuk pembahasan semua persyaratan pasien. c. Memastikan semua sumberdaya yang diperlukan tersedia. d. Memastikan hasil pembahasan persyaratan pasien terdokumentasi. e. Hasil pembahasan semua persyaratan pasien dikomunikasikan kepada semua unit terkait secara tertulis. f.



Bilamana ada perubahan di persyaratan pelayanan klinis baik atas permintaan pasien/atas inisiatif fungsi intern Puskesmas , maka harus ada persetujuan perubahan dari koordinator manajemen mutu/pasien sebelum perubahan dilaksanakan.



g. Bila perubahan disetujui maka fungsi-fungsi yang terkait di beritahukan mengenai perubahan persyaratan tersebut. h. Setiap perubahan mengenai persyaratan pasien/ persyaratan pelayanan klinis dipastikan dicatat. DOKUMEN TERKAIT : 1. Prosedur identifikasi persyaratan pasien 2. Hasil survey persyaratan pasien 3.Pembelian/pengadaan barang terkait dengan pelayanan klinis a. Proses Pembelian Pembelian yang dilakukan Puskesmas Ngamprah dilakukan secara langsung dan dibawah pengawasan dan dinas kesehatan kabupaten. Pembelian yang dilakukan terkait dengan operasional Puskesmas baik menggunakan dana BOK dan JKN. Untuk dana dari JKN sebelum pembelian dilakukan pengajuan Nota Pencairan Dana ke dinas kesehatan Kabupaten sebelumnya. Setelah mendapat persejuan dari pejabat yang berwenang di dinas kesehatan kabupaten kemudian puskesmas melakukan pembelian . Untuk pembelian obat yang di danai APBD dilakukan oleh Dinas kesehatan Kabupaten , puskesmas hanya mengajukan permintaan.



1) Bagian pembelian puskesmas bertanggungjawab memastikan fungsi pembelian dilaksanakan secara terkendali . Barang yang dibeli Puskesmas Ngamprah adalah alat tulis kantor ( ATK ) , askes , BMHP dan Mamin Pertemuan. 2) Fungsi-fungsi yang terkait dalam pembelian harus memahami proses pembelian. 3)



Pembelian dilaksanakan mengikuti prosedur yang telah di tetapkan.



b. Verifikasi Barang yang dibeli Puskesmas Ngamprah memiliki tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP ). Team ini bertugas dang betanggungjawab memverifikasi semua barang yang dibeli Puskesmas, melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa setelah melalui Pemeriksaan , membuat dan menandatangani berita acara searah terima hasil pekerjaan. 1)



Tim pengelola barang bertanggungjawab melakukan verifikasi terhadap incoming material.



2) Hasil verifikasi / pemeriksaan dicatat dan di sampaikan ke tata usaha 3) Tim



pengelola



memutuskan



barang



apakah



memiliki



produk



yang



kewenangan datang



untuk



memenuhi



persyaratan mutu atau tidak. 4.Penyelenggaraan Pelayanan Klinis a. Pengendalian Proses Pelayanan Klinis 1) Proses pelayanan rawat jalan dipastikan dijalankan secara terkendali. 2) Pengendalian pelayanan rawat jalan dilaksanakan sesuai standar opersional prosedur di masing-masing unit. 3) Tiap unit menyediakan standar operasional prosedur untuk setiap tindakan yang di pandang perlu. 4) Standar operasional prosedur dibuat untuk membimbing petugas pelaksana agar dapat melaksanakan proses pelayanan sesuai yang direncanakan. 5) Peralatan yang diperlukan untuk proses pelayanan rawat jalan dipastikan tersedia dan memenuhi persyaratan. 6) Pemantauan pelayanan dilakukan oleh koordinator unit.



DOKUMEN TERKAIT : 1. Prosedur Pra Pelayanan Unit 2. Prosedur Pasca pelayanan Unit 3. Standar operasional prosedur setiap unit c.Identifikasi dan Ketelusuran 1) Semua tahap pelayanan rawat jalan harus di pastikan diberikan identifikasi secara jelas. 2) Semua catatan medis pasien dan catatan lain yang terkait dengan pelayanan rawat jalan harus dipastikan diberikan identifikasi secara jelas 3) Cara identifikasi harus di tuangkan dalam prosedur identifikasi pelayanan rawat jalan. 4) Identifikasi dimaksudkan untuk menghindari kesalahan atau ketidaksesuaian yang tidak diinginkan . 5) Bilamana persyaratan ketelusuran merupakan suatu keharusan yang di persyaratkan oleh pasien maka identifikasi wajib dilaksanakan berdasarkan persyaratan yang diminta pasien pada semua tahapan 6) Cara identifikasi diatur dalam prosedur identifikasi pelayanan rawat jalan. DOKUMEN TERKAIT : 1. Prosedur identifikasi pelayanan dan mampu telusur. d.Hak dan Kewajiban Kewajiban Petugas/Penyedia Layanan : 1) Mematuhi



undang-undang



dan



kode



etik



sesuai



dengan



status



kepegawaiannya. 2) Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien yang sesuai dengan jenis dan strata sarana pelayanan kesehatan. 3) Memberikan informasi selengkap-selengkapnya kepada pasien tentang penyakit yang diderita. 4) Merujuk pasien ke rumah sakit yang memiliki keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu menangani/mengobati pasien. 5) Melindungi hak-hak pasien 6) Memegang teguh rahasia jabatan ( menjaga kerahasiaan pasien )



Hak Petugas / Penyedia Layanan : 1) Mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan prosedur operasional 2) Bekerja menurut standar profesi dan standar prosedur operasional 3) Menolak permintaan dari pasien dan atau keluarganya untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi maupun hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4) Mendapat informasi selengkapnya dari pasien dan atau keluarganya untuk kepentingan pengobatannya. 5) Mendapatkan perlakuan yang adil dan jujur 6) Hak atas informasi atau pemberitahuan pertama dalam menghadapi pasien yang tidak puas terhadap pe;ayanan 7) Mendapatkan imbalan jasa atas profesi yang di berikan sesuai dengan pereturan yang berlaku.



1. Hak-hak pasien meliputi : a) Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas Ngamprah; b) Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien; c) Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi; d) Memperoleh layanan Kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; e) Memperoleh layanan efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi; f) Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya ke rumah sakit rujukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; g) Mendapatkan privasi dan kerahasian penyakit yang dideritanya termasuk data-data medisnya; h) Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis,alternativ tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang di lakukan serta perkiraan biaya pengobatan; i) Memberi persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan di lakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya; j) Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis; k) Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan; l) Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya melalui kotak saran yang sudah disediakan m) Memilih tenaga kesehatan yang akan memberikan pelayanan terhadap dirinya, bila memungkinkan



2. Kewajiban pasien meliputi : a) Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala aturan dan tata tertib Puskesmas; b) Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatan nya; c) Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang di derita nya kepada dokter,bidan,perawat yang memberikan pengobatan; d) Pasien dan atau penangung jawabnya berkewajiban untuk membayar semua biaya atas jasa pelayanan Puskesmas; 8) Pasien dan atau penanggung jawabnya berkewajiban memenuhi hal –hal yang telah disepakasti / perjanjian yang telah dibuatnya; 5.Peningkatan Mutu Pelayanan Klinis dan keselamatan pasien a. Penilaian Indikator Kinerja Klinis 1) Kepala Puskesmas bersama koordinator penanggung



jawab manajemen



mutu menentukan sasaran mutu Puskesmas dan sasaran mutu Puskesmas itu memiliki sifat SMART 2) Koordinator unit menetapkan sasaran mutu unit. Sasaran mutu tersebut harus bersifat spesific ( Spesifik), Measurable ( terukur ) achievable ( dapat tercapai ) Reliable ( realistis / wajar ) dan Time frame ( berjangka waktu ) 3) Kooordinator



unit



bertanggungjawab



untuk



meamstikan



unit



yang



dipimpinnnya membuat perencanaan pencapaian sasaran mutu untuk memastikan tercapainya target sasaran mutu masing-masing unit. 4) Sasaran mutu setiap unit di pastikan terdokumentasi 5) Sasaran mutu harus sesuai dengan kebijakan mutu. DOKUMEN TERKAIT : 1. Sasaran Mutu Puskesmas 2. Sasaran Mutu pendaftaran 3. Sasaran Mutu Poli Umum 4. Sasaran Mutu R. Tindakan ( UGD ) 5. Sasaran Mutu Poli Gigi 6. Sasaran Mutu R.KIA 7. Sasaran Mutu R. KB



8. Sasaran Mutu R. Immunisasi 9. Sasaran Mutu R. Obat dan gudang obat 10. Sasaran Mutu R.gizi 11. Sasaran Mutu R.Tata Usaha



b.Pengukuran Pencapaian Sasaran Keselamatan Pasien Maksud dari sasaran keselamatan pasien adalah mendorong perbaikan spesifik dalam keselamatan pasien. Sasaran menyoroti bagian-bagian yang bermasalah dalam pelayanan kesehatan dan menjelaskan bukti serta solusi dari konsensus berbasis bukti dan keahlian atas permasalahan ini. Diakui bahwa desain sistem yang baik secara intrinsik adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu tinggi , sedapat mungkin sasaran secara umum di fokuskan pada solusi-solusi yang menyeluruh. 5 sasaran keselamatan pasien adalah tercapainya hal-hal sebagai berikut : 1) Ketetapan Identifikasi Pasien Maksud sasaran ini adalah untuk melakukan dua kali pengecekan : pertama untuk identifikasi pasien sebagai individu yang akan menerima pelayanan atau pengobatan dan kedua untuk kesesuaian pelayanan atau pengobatan terhadap individu tersebut. a) Pasien diidentifikasikan menggunakan dua identitas pasien , mis, nama dan umur b) Pasien diidentifikasikan sebelum pemberian obat, darah, atau produk darah c) Pasien diidentifikasikan sebelum mengambil darah dan sputum untuk pemeriksaan klinis d) Pasien



diidentifikasikan



sebelum



pemberian



pengobatan



dan



tindakan/prosedur e) Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan identifikasi yang konsisten pada semua situasi dan lokasi. 2) Peningkatan Keamanan obat yang perlu di waspadai Obat-obatan yang perlu di waspadai adalah obat yang sering menyebabkan terjadi kesalahan , obat yang beresiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak diiinginkan seperti obat yang terlihat mirip dan kedengarannnya mirip.



Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan agar memuat proses identifikasi , menetapkan lokasi, pemberian label, dan penyimpanan elektrolit konsentrat.



3) Kepastian tepat prosedur Salah prosedur adalah sesuatu yang mengkhawatirkan dan tidak jarang terjadi. a) Puskesmas menggunakan suatu tanda yang jelas dan dimengerti untuk identifikasi lokasi amsing-masing unit layanan klinis dan melibatkan pasien di dalam proses penandaan. b) Puskesmas mengggunakan suatu checklist atau proses lain untuk memverifikasi tepat lokasi , yepat prosedur, dan tepat pasien dan semua dokumen serta peralatan yang di perlukan tersedia, tepat dan fungsional. 4) Pengurangan resiko infeksi terkait pelayanan kesehatan Pencegahan dan pengendalian infeksi merupakan tantangan terbesar dalam tatanan pelayanan kesehatan dan peningkatan biaya untuk mengatasi infeksi yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan merupakan keprihatinan besar bagi pasien maupun para profesional pelayanan kesehatan. 5) Pengurangan risiko pasien jatuh Tidak jarang pasien jatuh akibat dari struktur bangunan , kondisi lantai yang licin ataupun jatuh dari tempat tidur. a) Puskesmas menerapkan proses assesment awal atas pasien terhadap risiko jatuh dan melakukan asesmen ulang pasien bila diindikasikan terjadi perubahan kondisi atau pengobatan dan lain-lain. b) Langkah-langkah diterapkan untuk mengurangi risiko jatuh bagi mereka yang pada hasil assesment dianggap beresiko jatuh. c) Langkah-langkah dimonitor hasilnya , baik keberhasilan pengurangan cedera akibat jatuh dan dampak dari kejadian tidak diharapkan. d) Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan untuk mengarahkan pengurangan berkelanjutan risiko pasien cedera akibat jatuh di Puskesmas. c.Pelaporan insiden keselamatan pasien 1) Fungsi utama pelaporan insiden adalah untuk meningkatkan keselamatan pasien melalui pembelajaran dari kegagalan/kesalahan. 2) Pelaporan insiden harus aman,staf tidak boleh di hukum karena melapor.



3) pelaporan insiden hanya akan bermanfaat kalau menghasilkan respon yang konstruktif. Minimal memberikan umpan balik tentang KTD dan analisisnya. Idealnya juga menghasilkan rekomendasi untuk



perubahan



proses/SOP. d. Analisis yang baik dan proses pembelajaran yang berharga memerlukan keahlian/keterampilan. 1) Bersifat tidak menghukum pelaporan bebas dari rasa takut dan pembalasan dendam atau hukuman sebagai akibat laporannya 2) Rahasia : identitas pasien, pelapor, dan institusi di sembunyikan 3) Independen : sistem pelaporan yang independen bagi pelapor dan organisasi dari hukum 4) Tepat waktu : laporan dianalisis segera dan direkomendasikanya didesiminasikan secepatnya, khususnya bila terjadi bahaya serius. 5) Orientasi sistem : rekomendasi lebih berfokus kepada perbaikan dalam sistem , proses atau produk daripada terhadap individu 6) Setiap kejadian harus dapat dianalisa penyebabnya dan di catat dalam buku



laporan



KTD,KTC,KPC



dan



KNC/buku



ketidaksesuaian



salam



pelayanan 7) Rencana tindak lanjut penanganan KTD,KTC,KPC atau KNC yang telah disepakati harus dicatat dan dievaluasi e. Penerapan Manajemen Resiko Manajemen Resiko adalah pendekatan proaktif untuk mengidentifikasi, menilai dan menyusun prioritas resiko dengan tujuan untuk menghilangkan dan meminimalkan dampaknya. 1) Penerapan Manajemen Risiko Layanan Klinis Manajemen risiko layanan klinis mencakup adanya prosedur untuk mencegah kejadian yang membahayakan ( preventing harm ) dan prosedur untuk meminimalkan risiko ( patient safety ) Lingkup Penerapan manajemen risiko layanan klinis di Puskesmas Ngamprah meliputi : a) Risiko yang berhubungan dengan pasien/pengunjung puskesmas



b) Risiko yang berhubungan dengan petugas kesehatan c) Risiko yang berhubungan dengan staf puskesmas lainnya d) Risiko



yang



berhubungan



dengan



peralatan



kesehatan



dan



propeti



puskesmas lainnya



Penerapan manajemen risiko layanan klinis di Puskesmas Ngamprah dilaksanakan di unit pelayanan yang menyelengggarakan layanan klinis yaitu : a) R. Pendaftaran b) Poli Umum c) R.KIA d) R.KB e) Poli Gigi f)



R.imunisasi



g) R.Tindakan h) R.laboratorium i)



R.pelayanan Obat



Ruang lingkup penerapan manajemen risiko pelayanan klinis juga dilaksanakan di jaringan



Puskesmas



Ngamprah



yang



melaksanakan



layanan



klinis



seperti



pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan termasuk imunisasi. Jaringan pelayanan Puskesmas yang dimaksud meliputi: Polindes, Posyandu, pustu dan Posbindu.



Proses penerapan manajemen risiko layanan klinis meliputi kegiatan : a) Identifikasi risiko



Masing-masing unit pelayanan dan jaringan Puskesmas menyususn daftar risiko yang berpotensi membahayakan pasien dan petugas yang bisa didapatkan dari : -



Hasil temuan pada audit internal



-



Keluhan pasien/pelanggan Puskesmas



-



Adanya insiden atau kejadian berbahaya yang pernah terjadi di unit pelayanan tersebut.



Contoh daftar risiko pada layanan klinis di Puskesmas



Tabel 6.1 Tabel Daftar risiko Pada Layanan Klinis di Puskesmas



Unit Layanan



Risiko



R. Pendaftaran



- Kesalahan pengambilan kartu



rekam medis



- Kartu rekam medis tidak ditemukan



Poli Umum, R.KIA dan R.



-



Kesalahan identifikasi pasien/salah orang



Tindakan



-



Insiden tertusuk jarum bekas pakai



-



Tidak menggunakan Alat Pelindung Diri



R. Pelayanan Obat



- Kesalahan membaca resep - Kesalahan pemberian obat - Kesalahan edukasi cara minum/pemakaian obat - Kesalahan identifikasi pasien - Kesalahan penulisan label - Pemberian obat kadaluarsa



Daftar risiko yang telah teridentifikasi, di catat dalam formulir identifikasi manajemen risiko Puskesmas dan dilaporkan kepada Tim Mutu puskesmas. b) Analisis risiko ( Risk assessment ) Daftar risiko yang telah diidentifikasi kemudian dilakukan analisis oleh Tim Mutu . Analisis risiko dilakukan dengan cara menilai tingkat kegawatan dari risiko ( Severity asessment ) dan dengn metode FMEA ( failure mode and effect analysis ) seperti dalam formulir berikut : Formulir analisis FMEA : Risiko Pelayanan Klinis Puskesmas Per bulan Tabel 6.2 Tabel Risiko Pelayanan Klinis Puskesmas Per Bulan POLI / RUANG



Pendaftar an



FAILURE



PENYEBA B



EFEK



FREK UENSI TERJ ADIN YA (OCC)



KEG AW ATA N (SV)



Pasien tersan dung pada alas kaki yang berser akan di pintu pendaf taran



Pasien tidak patuh menyimpa n sandal pada tempatnya



Pasien terjatu h



9



7



Lama menca ri rekam medis



Jumlah petugas yang terbatas Tempat penyimpa nan rekam medis yang belum sesuai



Penu mpuka n antrian



9



7



KE MU DAH AN TER DET EKS I (DT) 3



5



RPN (OCC XSVX DT)



189



315



SOLUSI



VALID ASI SOLU SI



EVAL UASI



Memberik an informasi kepada pasien untuk menyimpa n alas kaki secara benar



Adany a papan pembe ritahua n



S u d a h



Menamba h petugas khusus rekam medis



Bantu an dari petuga s lain



Membuat lemari untuk menyimpa n rekam medis agar lebih mudah dicari



d i l a k s a n a k a n M a s i h d a l a m p r o s e s



Poli umum



Ruang pelayanan obat



Ketida k sesuai an pasien denga n berkas rekam medis akibat Reka m Medis tertuka r (salah identit as) Pasien tidak memb awa kartu berob at



Kesalahan membaca nomor pada rekam medis



Kesala han identifi kasi pasien



9



10



5



450



Petugas lebih teliti dan fokus ketika mendaftar kan pasien



Petug as sesuai denga n sop



Kartu hilang, lupa membawa kartu



Laman ya pencar ian identit as dan rekam medis pasien



10



4



3



120



Pengkajian klinis tidak tepat



Terlalu banyak pasien, petugas kelelahan



Kuran g tepat pembe rian terapi



4



9



7



Membuat ulang kartu berobat, memberita hu pasien tentang pentingny a membawa karrtu berobat Membatas i jam pelayanan



Terpa sangn ya pengu muma n tentan g syarat pendaf taran pasien Evalua si dan disiplin pener apan SOP



Terpapar infeksi



Pasien yang tidak mengguan akan masker



Petug as tertula r infeksi



9



7



5



Pasien mendapatka n alat yang tidak steril



Jarang ada psien dengan tindakan, alat kurang lengkap



Tertusuk jarum



Petugas ceroboh



Waktu tunggu



Terlalu banyak pasien



Pasien terken a infeksi



252



315



Disipli n pener apan SOP



Masih dalam proses



Petugas melakukan sterilisasi alat



Disipli n pener apan SOP



Masih dalam proses



Evaluasi implement asi pengguna an APD



144



Masih dalam proses



3



8



6



Infeksi



3



9



7



189



Petugas disiplin melaksana kan SPO



Evalua si dan disiplin pener apan SOP



Penu mpuka n resep dan pasien



9



6



5



270



Menanyak an kembali kepada dokter yang memeriks a



Memin ta kepad a dokter untuk menuli s



Sudah dilaks anaka n



resep denga n jelas



Kesalahan pemberian obat / LASA



Nama obat yang sama namun dosis berbeda atau nama obat yang mirip



Obat yang diberik an tidak sesuai



Menginterpr etasi resep



Tulisan yang sulit dibaca / obat tidak teersedia



Tujuan pengo batan tidak tercap ai



Pemberian obat kadaluarsa



Petugas lalai mengecek ED obat



Pasien meneri ma obat yang ED yang dapat menim bulkan keracu nan



Kesalahan penulisan label etiket



Petugas tergesagesa menulis label etiket



Terjadi kesala han dosis pemak aian obat



4



6



5



70



7



6



5



210



2



4



5



40



Memeriks a kembali obat yang akan diberikan ke pasien sesuai resep yang diberikan Menata obat sesuai LASA sehingga kemungkin an pemberian salah obat tidak terjadi Koordinasi dengan pemeriksa



Petugas melakukan stock opname berkala untuk melihat ED dari setiap obat



3



4



5



60



Menamba h petugas di ruang obat minimal 3 orang



Disipli n pener apan SOP



Sudah dilaks anaka n



Disipli n dan evalua si SOP



Masih dalam proses



Disipli n pener apan SOP



Pemb agian tugas di ruang obat denga n jelas. Yang menga mbil obat, yang menuli s label etiket, yang menye



Sudah dilaks anaka n



Masih dalam proses



rahkan serta eduka si pemak aian



Keterangan : -



Rentang nilai OCC mulai 0-10 ;dimana 0= tidak mungkin terjadi dan 10= sangat sering terjadi



-



Rentang nilai SV mulai 0-10;dimana 0=tidak gawat dan 10= sangat gawat



-



Rentang nilai DT mulai 0-10;dimana 0= mudah terdeksi dan 10= sangat sulit dideteks



c) Evaluasi risiko Evalusi risiko dilaukan pada kasus yang terpilih berdasarkan kegawatan risiko.



Evaluasi



di



lakukan



dengan



mencarai



penyebab



masalah



menggunakan analisis akar masalah ( RAC/Root Cause analysis ) kemudian ditentukan apakah memerlukan tindakan perbaikan ( treatment ) ataukah tidak. d) Tindakan atau perbaikan Jika diperlukan Tindakan perbaikan maka Tim Mutu merekomendasikan rencana tindakan perbaikan dan monitoring terhadap tindakan perbaikan. Setiap tindakan perbaikan dikonsultasikan kepada Kepala Puskesmas dan dikomunikasikan kepada petugas Puskesmas lainnya.



2) Penerapan Manajemen Risiko Pelaksanaan Program Manajemen risiko pelaksanaan Program Puskesmas meliputi risiko : -



Risiko pelaksanaan program terhadap masyarakat sasaran



-



Risiko pelaksanaan program terhadap lingkungan



-



Risiko pelaksanaan program terhadap petugas pelaksana program



Tempat



pelaksanaan



program



dan



sasaran



program



termasuk



pada



pelaksanaan kegiatan posyandu balita dan posyandu lansia Penerapan Manajemen risiko pelaksanaan program meliputi kegiatan a) Identifikasi risiko Risiko yang dapat timbul karena pelaksanaan program antara lain : Contoh identifikasi resiko kegiatan / Pelayanan Program : 6.3 Tabel Identifikasi resiko kegiatan/ pelayanan program



Program



Risiko



Posyandu Balita



-



Kesalahan



penentuan



kebutuhan



waktu



pemberian



imunisasi -



Kesalahan imunisasi



-



Insiden efek samping imunisasi



-



Insiden petugas tertusuk jarum



-



Insiden balita terluka pada proses penimbangan menggunakan dacin



-



Kesalahan cara penimbangan



-



Kesalahan



Pencatatan



hasil



pengukuran dan pemerikasaan Posyandu Lansia



Pusling dan pustu



-



Kesalahan identifikasi



-



Tidak menggunakan APD



-



Kesalahan pemberian obat



-



Kesalahan identifikasi



-



Tidak menggunakan APD



-



Kesalahan pemberian obat



b) Analisis risiko Daftar risiko yang telah diidentifikasi kemudian dilakukan analisis oleh Tim Mutu . Analisis risiko dilakukan dengan cara menilai tingkat kegawatan dari risiko ( severity assessment ) dan dengan metode FMEA ( Failure mode and Effect Analysis ) seperti dalam



c) Evaluasi risiko Evaluasi risiko dilakukan pada kasus yang terpilih berdasarkan kegawatan risiko.



Evaluasi



dilakukan



dengan



mencari



penyebab



masalah



menggunakan Analisis Akar Masalah ( RCA/Root Cause Analysis ) kemudian ditentukan apakah memerlukan tindakan perbaikan ( treatment ) ataukah tidak.



d) Tindakan Perbaikan Jika diperlukan tindakan perbaikan maka Tim Mutu merekomendasikan rencana tindakan perbaikan dan monitoring terhadap tindakan perbaikan. Setiap tindakan perbaikan dikonsultasikan kepada kepala Puskesmas dan Dikomunikasikan kepada petugas Puskesmas lainnnya. f.Pengukuran, Analsis, dan Penyempurnaan : 1) Umum a)



Semua unit pelayanan klinis melakukan pengukuran dan pemantauan



terhadap kegiatannnya. b) Pemantauan dan pengukuran direncanakan sebelum dilaksanakan c) Data kegiatan dikumpulkan untuk dianalisa d) hasil pengukuran/pemantauan/analisa dipakai untuk : 



Membuktikan kesesuaian pelayanan klinis







Memastikan Kesesuaian sistem manajemen mutu







Melakukan perbaikan secara terus-menerus







Memastikan tercapainya sasaran mutu



e) Metoda pemantauan, pengukuran,analisa, perbaikan, dipastikan sesuai dengan tujuan f)



Bila tehnik statistik di pergunakan maka dipastikan mengikuti kaidahkaidah yang benar dan termuat dalam prosedur. Dokumen Terkait : 1. Prosedur Analisis Data



2)Pemantauan dan Pengukuran a) Kepuasaan Pelanggan 1)



Persepsi pasien dan kepuasaan terhadap pelayanan klinis yang



diberikan puskesmas harus di pantau secara berkala setiap 6 bulan seklai. 2) Pemantauan dimaksudkan untuk menilai dan mengukur kinerja sistem manajemen mutu serta mengetahui apakah persyaratan pasien telah dipenuhi. 3) Metoda untuk memperoleh informasi dan pemanfaatan informasi yang diperoleh dipastikan tertuang dalam prosedur.



DOKUMEN TERKAIT : 1. Prosedur Penanganan keluhan Pasien 2. Prosedur Survey kepuasaan pasien b) Audit Internal 1) Tujuan audit adalah untuk memastikan sistem manajemen mutu diimplementasikan secara efektif dan hasilnya sesuai dengan yang telah direncanakan 2) Tim audit dibentuk oleh koordinator tim manajemen mutu dan di sahkan oleh Kepala Puskesmas dan dibekali pelatihan yang cukup sebelum melaksanakan audit. 3)



Rencana



audit



direncanakan



oleh



ketua



tim



audit



dengan



mempertimbangkan tingkat kepetingan dan kekritisan unit yang akan diaudit 4)



audit



harus



dilakukan



secara



sistematis,objektif,



terencana



dan



terdokumentasikan serta mengedepankan integritas dan independensi 5) Audit harus dilakukan sesuai dengan prosedur audit yang telah ditetapkan yaitu 6 bulan sekali ( Setelah dilakukan workshop ) 6) Dalam setiap pelaksanaan audit, auditor harus memperhatikan hasil audit yang terdahulu untuk mengevaluasi efektifitasnya. 7) Kriteria audit , lingkup, frekuensi dan metode yang akan digunakan dipastikan ditentukan dalam prosedur audit internal 8) pelaksanaan audit dilakukan secara objektif dan mengikuti ketentuan persyaratan audit 9) Koordinator unit yang diperiksa bertanggungjawab untuk menindaklanjuti temuan audit pada unitnya



10) Tindakan perbaikan diambil segera mungkin untuk mengeliminasi ketidaksesuaian yang telah ditemukan. 11) Tindak lanjut audit harus mencakup verifikasi terhadap tindakan yang telah di ambil 12) Ketua tim audit bertanggungjawab dan melapor kepada koordinator manajemen mutu



DOKUMEN TERKAIT : 1. Prosedur audit Internal 2. Prosedur Tindakan Perbaikan dan Pencegahan



c) Pemantauan dan Pengukuran proses kinerja 1) Metoda pemantuan dan pengukuran yang digunakan untuk mengevaluasi efektifitas sistem manajemen mutu dan pelayanan rawat klinis , harus di pastikan keabsahannya 2) Metoda yang di gunakan harus dapat dibuktikan kemampuannya untuk mencapai hasil yang telah direncanakan 3) Bila hasil yang direncanakan tidak tercapai maka tindakan perbaikan dan pencegahannya harus di lakukan untuk memastikan kesesuaian terhadap produk. DOKUMEN TERKAIT : 1. Prosedur Pra Pelayanan Unit 2. Prosedur Pasca Pelayanan Unit 3. Prosedur Kerja Setiap unit 4. Prosedur Tindakan Perbaikan dan Pencegahan



d) Pemantauan dan Pengkuran hasil Layanan 1) Pemantauan dan pengukuran hasil pelayanan klinis dilakukan sesuai prosedur 2) Tujuan pemantauan dan pengukuran hasil pelayanan klinis untuk memastikan semua persyaratan hasil pelayanan klinis terpenuhi. 3) Pengukuran dan pemantauan dilaksanakan pada tahapan yang telah ditentukan



4) Catatan hasil pemantauan dan pengukuran hasil pelayanan klinis jalan harus dicatat termasuk personil yang melaksanakan. DOKUMEN TERKAIT : 1. Prosedur Pra pelayanan Unit 2. Prosedur Pasca Pelayanan Unit 3. Prosedur Kerja Setiap Unit 4. Prosedur Tindakan Perbaikan dan Pencegahan



3)Pengendalian jika ada hasil yang tidak sesuai a. Hasil pelayanan yang tidak sesuai adalah proses pelayanan yang dijalankan tidak sesuai dengan persyaratan b. Hasil pelayanan yang tidak sesuai dikendalikan serta dicegah agar tidak terjadi lagi. c. Pengendalian dan tanggungjawab serta wewenang untuk menangani hasil pelayanan tidak sesuai harus di tetapkan dalam prosedur d. Hasil yang tidak sesuai harus dilakukan tindakan perbaikan e. Ketidaksesuaian dan tindakan perbaikan yang diambil harus dicatat f. Bilamana pelayanan tidak sesuai dan telah terlanjur diterima oleh pasien , maka



Puskesmas



harus



mengambil



langkah



yang



sesuai



untuk



menanggulangi akibat/potensi akibatnya. DOKUMEN TERKAIT : 1. Prosedur pengendalian Pelayanan yang Tidak Sesuai 4)Analisis Data a. Data proses atau implementasi sistem manajemen mutu harus di kelola dengan baik. b. Data dianalisis dengan menggunakan teknik yang sesuai , misalkan menggunakan tehnik statistik c. Analisis data dilakukan oleh setiap Koordinator Unit Pelayanan klinis, untuk mengetahui tingkat kerja masing-masing proses/ melihat kesenjangan yang ada sehingga dapat dilakukan tindakan perbaikan d. Prosedur analisis data dibuat oleh koordinator manajemen mutu dan menjadi acuan bagi semua fungsi lainnya.



e.



Hasil



analisis



data



harus



mengarah



pada



pengidentifikasian



ketidaksesuaian ketidakefektifan dan tindakan perbaikan yang di perlukan. f. Data dianalisis antara lain untuk memantau : 



Kepuasaan pasien







Kesesuaian terhadap persyaratan pelayanan klinis







Karakteristik dan kecenderungan proses serta pelayanan rawat klinis







Kinerja Pemasok







Sebagai dasar untuk mengambil langkah yang di perlukan DOKUMEN TERKAIT : 1. Prosedur Analisis Data



5) Peningkatan Berkelanjutan a. Seluruh karyawan dan koordinator manajemen mutu wajib melakukan perbaikan secara terus menerus terhadap efektivitas sistem manajemen mutu sesuai dengan tugas , tanggungjawab dan wewenangnya b. Semua perbaikan mengacu pada komitmen yang tertuang dalam kebijakan mutu, sasaran mutu, hasil audit, analisa data tindakan perbaikan dan prevensi serta tinjauan manajemen. DOKUMEN TERKAIT : 1. Prosedur Perbaikan dan pencegahan 2. Prosedur Perbaikan Berkesinambungan



BAB VI PENUTUP Mutu Pelayanan kesehatan dapat semata-mata dimaksudkan adalah dari aspek teknis medis yang hanya berhubungan langsung antar pelayanan medis dan pasien saja, atau mutu kesehatan dari sudut pandang sosial dan sistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan termasuk akibat manajemen administrasi, keuangan, peralatan, dan tenaga kesehatan lainnya. Fungsi puskesmas menurut Permenkes 75 tahun 2014 adalah sebagai penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama di wilayah kerjanya dan sebagai pemyelenggaraan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama di wilayah kerjanya. Pedoman



Mutu



Puskesmas



Ngamprah



dibuat



sebagai



pedoman



untuk



meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas Ngamprah. Pedoman mutu Puskesmas Ngamprah ini sangat diperlukan karena di dalam pedoman Mutu terdpat penjelasan sistem manajemen mutu pelayanan sebagai pedoman bagi seluruh karyawan/karyawati untuk menjalankan kegiatan operasional Puskesmas dalam Meningkatkan Mutu Pelayanan. Tanggungjawab manajemen meliputi : Komitmen manajemen, fokus pada sasaran/pasien, kebijakan mutu, perencanaan sistem, manajemen mutu dan pencapaian sasaran kinerja/mutu , tanggungjawab, wewenang dan komunikasi , koordinator manajemen mutu/penanggung jawab manajemen mutu, komunikasi internal. Kepala Puskesmas harus menjamin bahwa kebijakan mutu : 1. Sesuai dengan tujuan Puskesmas Ngamprah 2. Mencakup



Komitmen



untuk



memenuhi



persyaratan



dan



secara



berkelanjutan meningkatkan keefektifan sistem manajemen mutu ( SMM ) 3. Memberikan kerangka untuk menetapkan dan meninjau sasaran mutu 4. Dikomunikasikan dan di mengerti dalam organisasi 5. Dibagikan kesetiap Pokja 6. Ditinjau untuk kesesuaiannya dan kelanjutannya