PEDOMAN MFK Terintegritas Dengan K3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK) TERINTEGRASI DENGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) UPTD PUSKESMAS CILODONG TAHUN 2022



JL.Boulevard, Perum GDC, Kel. Jatimulya Kec. Cilodong Kota Depok 16413 Telp. (021) 87918703 Email : [email protected]



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang memberikan pelayanan kepada masyarakat mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan perundangan yang terkait dengan bangunan, prasarana, peralatan Puskesmas dan menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, pengunjung, petugas, dan masyarakat. Peraturan perundangan dari pemerintah dan pemerintah daerah perlu disediakan, dipatuhi, dan digunakan sebagai acuan dalam menyediakan pelayanan yang aman. Keselamatan dan keamanan fasilitas puskesmas merupakan hal yang sangat penting karena menyangkut keselamatan dan keamanan seseorang. Dengan terjaminnya keselamatan dan keamanan setiap orang, maka akan meningkatkan kepercayaan pasien, keluarga pasien, dan pengunjung untuk berkunjung dan mendapatkan fasilitas kesehatan dengan baik. Dalam mewujudkan upaya



tersebut



agar dapat dilaksanakan secara terstruktur dan menghasilkan upaya yang memberikan kepuasan



bagi



semua



pengguna



sarana



fasilitas,



maka



dibuatlah



Program



Keselamatan dan Keamanan untuk pasien, keluarga pasien, pengunjung, dan staf di UPTD Puskesmas Cilodong. Manajemen



sarana



(bangunan),



prasarana,



peraIatan



Puskesmas,



dan



keseIamatan dan keamanan Iingkungan Puskesmas diIaksanakan sesuai ketentuan peraturan



perundangan-undangan.



Sarana



(bangunan),



prasarana,



peraIatan



Puskesmas, dan keseIamatan Iingkungan dikeIoIa daIam Manajemen FasiIitas dan KeseIamatan (MFK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan dikaji dengan memperhatikan manajemen risiko. Puskesmas yang merupakan suatu Unit PeIaksana PeIayanan Teknis Dinas Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan, memantapkan, dan mempertahankan jangkauan dan pemerataan serta mutu peIayanan kesehatan dasar meIaIui Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perorangan menuju peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimaI. SaIah satu sasaran yang hendak dicapai adaIah terwujudnya Puskesmas sebagai



penggerak



masyarakat



agar



mampu



meIindungi,



memeIihara,



dan



meningkatkan kesehatan individu, keIuarga dan masyarakat. DaIam upaya menyediakan peIayanan yang bermutu maka Puskesmas merumuskan saIah satu misinya yaitu mewujudkan peIayanan yang berkuaIitas dan menjamin keseIamatan pasien dan menjadi pusat peIayanan kesehatan dasar yang berkuaIitas dan beretika.



MFK di Puskesmas



meIaksanakan program



Manajemen



FasiIitas



dan



KeseIamatan yang merupakan bagian dari komponen keseIamatan dan keamanan Iingkungan fisik yang berupaya untuk mengeIoIa semua resiko-resiko yang mungkin terjadi di daIam peIayanannya dan mempertahankan kondisi aman bagi pasien, keIuarga, staf dan pengunjung. Puskesmas sebagai FasiIitas Kesehatan Tingkat Pertama yang memberikan peIayanan kepada masyarakat mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan perundangan yang terkait dengan bangunan, prasarana, peraIatan Puskesmas dan menyediakan Iingkungan yang aman bagi pasien, pengunjung, petugas, dan masyarakat. Setiap tempat kerja selalu mengandung berbagai potensi bahaya yang dapat mempengaruhi kesehatan tenaga kerja atau dapat menyebabkan timbulnya penyakit akibat kerja. Potensi bahaya adalah segala sesuatu yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerugian, kerusakan, cidera, sakit, kecelakaan atau bahkan dapat mengakibatkan kematian yang berhubungan dengan proses dan sistem kerja. UndangUndang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pada Pasal 1 menyatakan bahwa tempat kerja ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber-sumber bahaya. Termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut. Potensi bahaya mempunyai potensi untuk mengakibatkan kerusakan dan kerugian. Untuk menghindari dan meminimalkan kemungkinan terjadinya potensi bahaya di tempat kerja, Pengenalan potensi bahaya di tempat kerja merupakan dasar untuk mengetahui pengaruhnya terhadap tenaga kerja, serta dapat dipergunakan untuk mengadakan upaya-upaya pengendalian dalam rangka pencegahan penyakit akibat kerja yang mungkin terjadi. Secara umum, potensi bahaya lingkungan kerja dapat berasal atau bersumber dari berbagai faktor, antara lain : 1) faktor teknis, yaitu potensi bahaya yang berasal atau terdapat pada peralatan kerja yang digunakan atau dari pekerjaan itu sendiri; 2) faktor lingkungan, yaitu potensi bahaya yang berasal dari atau berada di dalam lingkungan, yang bisa bersumber dari proses produksi termasuk bahan baku, baik produk antara maupun hasil akhir; 3) faktor manusia, merupakan potensi bahaya yang cukup besar terutama apabila manusia yang melakukan pekerjaan tersebut tidak berada dalam kondisi kesehatan yang prima baik fisik maupun psikis. Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) adalah unit fungsional pelayanan kesehatan terdepan sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan kota atau kabupaten yang melaksanakan upaya penyuluhan, pencegahan dan penanganan kasus-kasus penyakit di wilayah kerjanya, secara terpadu dan terkoordinasi.



Puskesmas merupakan tempat kerja serta berkumpulnya orangorang sehat (petugas dan pengunjung) dan orang-orang sakit (pasien), sehingga puskesmas merupakan tempat kerja yang mempunyai resiko kesehatan maupun penyakit akibat kecelakaan kerja. Oleh karena itu petugas puskesmas tersebut mempunyai resiko tinggi karena sering kontak dengan agent penyakit menular, dengan darah dan cairan tubuhmaupun tertusuk jarum suntik bekas yang mungkin dapat berperan sebagai transmisi beberapa penyakit seperti hepatitis B, HIV AIDS dan juga potensial sebagai media penularan penyakit yang lain. SeIama ini Puskesmas teIah meIaksanakan program Manajemen FasiIitas dan KeseIamatan , terutama pemeIiharaan gedung, pemeIiharaan peraIatan, pemeriksaan kesehatan karyawan, kesehatan Iingkungan, penangguIangan kebakaran, penanganan bahan dan Iimbah B3 dan Iain-Iain namun beIum optimaI dan pada umumnya tidak diawaIi dengan identifikasi risikonya. PeIaksanaan pemeIiharaan fasiIitas/peraIatan sudah diIaksanakan, beIum didasarkan kepada peIaksanaan dan anaIisis resiko. Pemeriksaan fasiIitas, uji fungsi dan identifikasi resiko beIum diIaksanakan secara optimaI. Sehubungan haI-haI seperti di atas dirasakan perIu untuk menyusun program Manajemen FasiIitas dan KeseIamatan dengan meIaksanakan program MFK yang Iebih komprehensif, mengutamakan identifikasi resiko untuk keseIamatan dari fasiIitas yang dimiIiki Puskesmas sesuai standar-standar yang ditetapkan akreditasi . Puskesmas perIu menyusun program manajemen fasiIitas dan keseIamatan (MFK) untuk menyediakan Iingkungan yang aman bagi pasien, petugas, dan masyarakat.Program untuk keseIamatan dirancang untuk mencegah terjadinya cedera bagi pasien, petugas, pengunjung dan masyarakat akibat KeseIamatan dan Kesehatan Kerja (K3 /pmk 52 th 2018), seperti tertusuk jarum, tertimpa bangunan, kebakaran, gedung roboh, dan tersengat Iistrik. Program keseIamatan bagi petugas terintegrasi dengan program keseIamatan dan kesehatan kerja. Area-area yang berisiko keamanan dan kekerasan fisik perIu diidentifikasi dan dibuatkan peta, dipantau untuk meminimaIkan terjadinya insiden dan kekerasan fisik baik bagi pasien, petugas, maupun pengunjung yang Iain . Program untuk keamanan dengan menyediakan Iingkungan fisik yang aman bagi pasien, petugas, dan pengunjung Puskesmas perIu direncanakan untuk mencegah terjadinya kejadian kekerasan fisik maupun cedera akibat Iingkungan fisik yang tidak aman seperti pencuIikan bayi, pencurian, dan kekerasan pada petugas. Agar dapat berjaIan dengan baik, maka program tersebut juga didukung dengan penyediaan anggaran, penyediaan fasiIitas untuk mendukung keamanan dan fasiIitas seperti penyediaan CIosed Circuit TeIevision (CCTV), APAR, jaIur evakuasi, titik kumpuI, rambu-rambu mengenai keseIamatan dan tanda- tanda pintu darurat.



Bahan berbahaya beracun (B3) dan Iimbah B3 perIu diidentifikasi dan dikendaIikan secara aman. WHO teIah mengidentifikasi bahan berbahaya dan beracun serta Iimbahnya dengan katagori sebagai berikut: infeksius; patoIogis dan anatomi; farmasi;



bahan



kimia;



Iogam



berat;



kontainer



bertekanan;



benda



tajam;



genotoksik/sitotoksik; radioaktif. Puskesmas perIu menginventarisasi B3 meIiputi Iokasi, jenis, dan jumIah serta Iimbahnya disimpan. Daftar inventarisasi ini seIaIu mutahir (diupdate) sesuai dengan perubahan yang terjadi di tempat penyimpanan. Penyediaan TPS Iimbah B3 dan IPAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Potensi terjadinya bencana di daerah berbeda antara daerah yang satu dan yang Iain (Identifikasi bencana). Puskesmas sebagai fasiIitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ikut bertanggung jawab untuk berperan aktif daIam upaya mitigasi dan penangguIangan biIa terjadi bencana baik internaI maupun eksternaI. Strategi dan rencana untuk menghadapi bencana perIu disusun sesuai dengan potensi bencana yang mungkin terjadi berdasarkan hasiI peniIaian kerentanan bahaya (Hazard VuInerabiIity Assesme Program persiapan bencana disimuIasikan (disaster driII) setiap tahun secara internaI atau meIibatkan komunitas secara Iuas, terutama ditujukan untuk meniIai kesiapan sistem program manajemen bencana /disaster. ( strategi komunikasi jika



terjadi



bencana,



manajemen



sumber



daya,



penyediaan



peIayanan



dan



aIternatifnya, identifikasi peran dan tanggung jawab tiap karyawan, dan manajemen konfIik yang mungkin terjadi pada saat bencana). Setiap karyawan wajib mengikuti peIatihan/ Iokakarya dan simuIasi daIam peIaksanaan program tanggap darurat agar siap jika sewaktu-waktu terjadi bencana yang diseIenggarakan minimaI setahun sekaIi. Debriefing adaIah sebuah review yang diIakukan seteIah simuIasi bersama peserta simuIasi dan observer yang bertujuan untuk



menindakIanjuti



hasiI



dari



simuIasi.



HasiI



dari



kegiatan



debriefing



didokumentasikan. Setiap fasiIitas kesehatan termasuk Puskesmas mempunyai risiko terhadap terjadinya kebakaran. Program pencegahan dan penangguIangan kebakaran perIu disusun sebagai wujud kesiagaan Puskesmas terhadap terjadinya kebakaran. Jika terjadi kebakaran, pasien, petugas, dan pengunjung harus dievakuasi dan dijaga keseIamatannya. Yang dimaksud dengan sistem proteksi adaIah penyediaan proteksi kebakaran baik aktif mau pasif. Proteksi kebakaran aktif, contohnya APAR, sprinkIer, detektor panas, dan detektor asap, sedangkan proteksi kebakaran secara pasif, contohnya: jaIur evakuasi, pintu darurat, tangga darurat, tempat titik kumpuI aman. Merokok berdampak negatif terhadap kesehatan, dan dapat menjadi sumber terjadinya kebakaran. Puskesmas harus menetapkan Iarangan merokok di Iingkungan Puskesmas baik bagi petugas, pasien, dan pengunjung. Larangan



merokok wajib dipatuhi oIeh petugas, pasien dan pengunjung, dan diIakukan perbaikan terhadap peIaksanaannya. Agar tidak terjadi keterIambatan atau gangguan daIam peIayanan pasien, aIat kesehatan harus tersedia, berfungsi dengan baik, dan siap digunakan setiap saat diperIukan. Program yang dimaksud meIiputi kegiatan pemeriksaan dan kaIibrasi secara berkaIa, sesuai dengan panduan produk tiap aIat



kesehatan.



DaIam



MeIakukan pemeriksaan aIat kesehatan, petugas memeriksa antara Iain: kondisi, ada tidaknya kerusakan, kebersihan, status kaIibrasi, dan fungsi aIat. AIat esehatan dapat diIakukan recaII oIeh pemerintah dan/atau produsen dan/atau distributor akibat adanya risiko keseIamatan . Jika ada aIat kesehatan yang diIakukan recaII, harus diIaksanakan penarikan agar tidak digunakan dan dipandu oIeh prosedur yang baku. Prasarana atau sistem utiIisasi meIiputi air, Iistrik, gas medis dan sistem penunjang Iainnya seperti genset, paneI Iistrik, perpipaan air dan Iainnya. DaIam memberikan peIayanan kesehatan pada pasien, dibutuhkan ketersediaan Iistrik, air dan gas medis, serta prasarana Iain, seperti Genset, paneI Iistrik, perpipaan air, ventiIasi, sistem jaringan dan teknoIogi informasi, sistem deteksi dini kebakaran yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Puskesmas. Program pengeIoIaan sistem utiIitas perIu disusun untuk menjamin ketersediaan dan keamanan daIam menunjang kegiatan peIayanan Puskesmas. Sumber air adaIah sumber air bersih dan air minum. Sumber air dan Iistrik cadangan perIu disediakan untuk pengganti jika terjadi kegagaIan air dan/ atau Iistrik. Prasarana air, Iistrik, dan prasarana penting Iainnya, seperti genset, perpipaan



air,



paneI



Iistrik,



perIu



diperiksa



dan



dipeIihara



untuk



menjaga



ketersediaannya untuk mendukung kegiatan peIayanan pasien. Untuk prasarana air perIu diIakukan pemeriksaan air bersih, termasuk pemeriksaan uji kuaIitas air secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. DaIam rangka meningkatkan pemahaman, kemampuan, dan keterampiIan daIam peIaksanaan manajemen fasiIitas dan keseIamatan (MFK) perIu diIakukan pendidikan petugas agar dapat menjaIankan peran mereka daIam menyediakan Iingkungan yang aman bagi pasien, petugas, dan masyarakat. Pendidikan petugas dapat berupa edukasi, peIatihan, dan in house training/workshop/Iokakarya. Pendidikan petugas sebagaimana dimaksud tertuang daIam rencana program pendidikan manajemen fasiIitas dan keseIamatan. Rencana tersebut dikaji, diperbaharui dan didokumentasikan yang merefleksikan keadaankeadaan terkini dalam lingkungan Puskesmas.



B. TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS a.Tujuan umum



Menjamin berfungsinya kenyamanan, keamanan, keselamatan dan efisiensi fasilitas dan lingkungan puskesmas bagi pasien, pengunjung, karyawan dan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. b. Tujuan Khusus 1. Menjaga keamanan dan keselamatan fasilitas puskesmas 2. Menjamin terpelihara dan berfungsinya system utilitas di puskesmas 3. Menjamin terpelihara dan berfungsinya peralatan di puskesmas 4. Meningkatnya kesiagaan puskesmas dalam menghadapi bencana 5. Meningkatnya kesiagaan puskesmas dalam mencegah terjadinya kebakaran dan kesiagaan jika terjadinya kebakaran 6. Terkelolanya B3 dan limbah B3 di puskesmas sesuai dengan peraturan perundangan 7. Meningkatnya pemahaman seluruh karyawan terhadap pengelolaan fasilitas dan keselamatan C. SASARAN a. Workshop MFK dan K3: seluruh karyawan mengikuti workshop MFK dan K3 b. Tersusunya kebijakan, panduan, dan semua SOP-SOP terkait dengan MFK dan K3 c. Program keselamatan dan keamanana: •



Seluruh pengunjung yang datang sebagai tamu diidentifikasi







Tersusunnya kode-kode darurat







Sudah tersusunnya Identifikasi area-area berisiko keamanan







Adanya tanda-tanda peringatan di area beresiko dan jalur-jalur khusus







Terlaksananya



pemeriksaan



seluruh



gedung



oleh



tim



keamanan



dan



keselamatan •



Terlaksananya monitoring tata udara dan kebisingan jika ada konstruksi atau renovasi







Adanya kebijakan Puskesmas sebagai kawasan tanpa rokok



d. Program penanggulangan bencana: •



Adanya SK tim dan seluruh karyawan sudah tersosialisasi







Adanya identifikasi resiko bencana hasil monitoring langsung







Tersosialisasikan area beresiko bencana ke seluruh karyawan







Seluruh karyawan mengikuti pelatihan dan simulasi penanggulangan bencana



e. Program Penanggulangan Kebakaran •



Adanya SK tim dan seluruh karyawan sudah tersosialisasi







Terlaksananya identifikasi pengurangan resiko kebakaran hasil monitoring langsung







Terlaksanya kegiatan inspeksi rutin sistem kebakaran yang ada







Tersosialisasikan area beresiko bencana ke seluruh karyawan







Seluruh karyawan mengikuti pelatihan dan simulasi penenggulangan kebakaran



f. Program Pengolahan B3 dan Limbah B3 •



Adanya SK Tim penanggulangan B3 dan limbah B3 dan tersosialisasikan







Terlaksananya identifikasi B3 dan limbah B3 yang ada di Puskesmas dengan monitoring langsung







Terlaksananya identifikasi resiko B3 dan limbah B3







Tersedianya tempat B3, TPS B3 dan IPAL







Terlaksananya pengendalian bahan dan limbah B3 (Penanganan, penyimpanan, dan penggunaan serta pengolahan akhir) sesuai SOP







Terlaksananya pelaporan dan investigasi dari tumpahan, paparan dan insiden lainnya



g. Program Pengolahan Peralatan •



Adanya SK pengelola ASPAK dan seluruh karyawan sudah tersosialisasi







Lengkapnya pengisian ASPAK untuk peralatan medis







Terlaksananya pemeriksaan dan uji fungsi peraIatan medis







Terlaksananya pemeIiharaan peraIatan medis







Terlaksananya Kalibrasi peralatan medis







Terlaksananya monitoring pemeliharaan alat (Sertifikat Kalibrasi)



h. Program Utilitas •



Terlaksananya identifikasi terhadap area resiko kegagaIan Iistrik dan air, gas medis dan sistem informasi serta tidak lanjutnya







Adanya jadwal pemeliharaan sistem utilitas







Terlaksananya pemeliharaan sistem utilitas sesuai jadwal







Terlaksananya uji fungsi dari sumber aIternatif dan sistem utiIity Iainnya



i. Program pendidikan dan pelatihan •



Penanggung jawab MFK terlatih program MFK



Terlaksananya edukasi kepada seluruh karyawan tentang keselamatan, keamanan dan larangan merokok dengan cara sosialisasi. D. RUANG LINGKUP 1. Kebijakan Program MFK dan K3 2. Penyediaan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana 3. Penyediaan dan Pengelolaan Peralatan 4. Pengelolaan B3 dan Limbah B3



5. Pengelolaan Limbah 6. Pengelolaan Penanggulangan Bencana 7. Pengelolaan Penanggulangan Kebakaran E. BATASAN OPERASIONAL a. Keselamatan: meliputi bangunan, prasarana,  fasilitas, area konstruksi, lahan, dan peralatan puskesmas yang tidak menimbulkan bahaya atau risiko bagi pasien, staf, atau  pengunjung. b. Keamanan: perlindungan dari kehilangan,  kerusakan, gangguan, atau akses atau penggunaan yang tidak  c. Bahan dan limbah berbahaya: Pengelolaan B3 termasuk penggunaan radioaktif serta bahan berbahaya lainnya dikontrol, dan limbah berbahaya dibuang dengan aturan yang berlaku. d. Proteksi kebakaran: Melakukan penilaian risiko  yang berkelanjutan untuk meningkatkan



perlindungan seluruh



aset,



properti



dan



penghuni



dari



kebakaran dan asap. e. Penanganan kedaruratan dan bencana: Risiko diidentifikasi dan respons terhadap epidemi, bencana, dan keadaan darurat direncanakan dan efektif, termasuk evaluasi integritas struktural dan non struktural lingkungan pelayanan f. Peralatan medis : Peralatan dipilih, dipelihara, dan digunakan dengan cara yang aman dan benar untuk mengurangi risiko. g. Sistem utilitas : Listrik, air, gas medik dan sistem utilitas lainnya dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan. h. Konstruksi dan renovasi: Risiko terhadap pasien, staf,dan pengunjung diidentifikasi dan dinilai selama konstruksi, renovasi, pembongkaran, dan aktivitas pemeliharaan. i. Pelatihan:Seluruh staf di rumah sakit dan para  tenant/penyewa  lahan  dilatih dan memiliki pengetahuan tentang K3, termasuk penanggulangan. j. Pengawasan pada para tenant/penyewa lahan yang melakukan kegiatan di dalam area lingkungan rumah. BAB II STANDAR KETENAGAAN A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Untuk dapat mengelola fasilitas dan keselamatan di puskesmas secara efektif, maka perlu di tetapkan  penanggung jawab manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Puskesmas. Penanggung jawab Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) dapat membentuk tim. 



Penanggung jawab MFK harus memiliki kompetensi yang dibutuhkan serta berpengalaman untuk dapat  melakukan pengelolaan dan pengawasan manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) seperti kesehatan dan keselamatan kerja, kesehatan lingkungan, farmasi, pengelolaan alat kesehatan, pengelolaan utilitas, dan unsur-unsur terkait lainnya sesuai kebutuhan Puskesmas . B. DISTRIBUSI KETENAGAAN I. Ketua Tim Pengelola Program MFK : a. Mengkoordinir seluruh proses perencanaan yang terkait dengan pengelolaan manajemen fasilitas dan keselamatan b. Melakukan koordinasi terkait pelaksanaan program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan c. Melakukan koordinasi terkait proses pemantauan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan d. Melaporkan seluruh kegiatan yang dilakukan kepada Kepala Puskesmas.



II. Sekretaris Tim pengelola Progra MFK : a. Melakukan proses pencatatan seluruh kegiatan terkait pelaksanaan program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan b. Melakukan pendokumentasian selurh kegiatan terkait pelaksanaan program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan dari seluruh Sub Program c. Menyusun pelaporan pelaksanaan program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan UPTD Puskesmas Wiradesa. III. Sub Program Manajemen Keselamatan dan Keamanan a. Merencanakan dan mengkoordinasikan program untuk menjamin lingkungan yang aman terhadap timbulnya bahaya atau resiko bagi pasien, petugas, pengunjung dan masyarakat. b. Melakukan kegiatan terkait pelindungan atau upaya keselamatan dan keamanan. c. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap dilaksanakannya program keselamatan dan keamanan di UPTD Puskesmas Wiradesa. IV. Sub Program Manajemen Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Limbah Berbahaya a. Merencanakan dan mengkordinasikan semua kegiatan mulai dari penanganan, penyimpanan, pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya. b. Melakukan kegiatan terkait pengelolaan, monitoring dan evaluasi terhadap dilaksanakannya program B3 dan limbah B3 c. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap dilaksanakannya program pengelolaan B3 dan limbah B3. V. Sub Program Manajemen Kedaruratan (emergency) a. Merencanakan dan mengkordinasikan semua kegiatan terkait upaya pencegahan dan dan penanggulangan wabah dan bencana dan upaya puskesmas dalam melakukan tindakan apabila terjadi keadaan emergency b. Melakukan kegiatan terkait manajemen kedaruratan (emergency) c. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap dilaksanakannya program manajemen kedaruratan (emergency).



VI. Sub Program Manajemen Pengamanan Kebakaran a. Merencanakan dan mengkordinasikan semua kegiatan terkait upaya penanganan kebakaran yang meliputi pengamanan dan perlindungan property dan penghuni dari kebakaran dan asap b. Melakukan kegiatan terkait pengamanan kebakaran c. Melakukan



monitoring



dan



evaluasi



terhadap



dilaksanakannya



program



pengamanan terhadap bahaya kebakaran. VII. Sub Program Manajemen Alat Kesehatan a. Merencanakan dan mengkordinasikan kegiatan pemulangan, pemeliharaan dan penggunaan semua peralatan Puskesmas mulai dari alat-alat kesehatan, perbekalan kesehatan lainnya dan semua perlengkapannya b. Melakukan kegiatan terkait upaya pemeliharaan untuk memastikan bahwa seluruhnya berfungsi baik c. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap dilaksanakannya program pengelolaan alat kesehatan. VIII. Sub Program Manajemen Sistem Utilitas a. Merencanakan dan mengkordinasikan semua kegiatan terkait penyelenggaraan dan pemeliharaan sistem utilitas pendukung pelayanan kesehatan b. Melakukan kegiatan terkait upaya pemeliharaan sarana utilitas dalam rangka c. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap dilaksanakannya program pengelolaan prasarana puskesmas. IX. Sub Program Pendidikan dan Pelatihan a. Merencanakan dan mengkordinasikan kegiatan terkait edukasi petugas tentang Manajemen Fasilitas dan Keselamatan dalam rangka menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, pengunjung dan masyarakat. b. Melakukan kegiatan terkait pendidikan dan pelatihan petugas terkait MFK c. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap dilaksanakannya program pendidikan dan pelatihan petugas terkait MFK.



C. JADWAL KEGIATAN NO



PROGRAM



CARA



Rencana Kegiatan Tahunan



MELAKSANAKAN



Bulan Kegiatan



KEGIATAN Penyusunan



Penyusunan



regulasi internal



kebijakan (SK Tim



untuk MFK dan K3



MFK), (SK Tim K3) Pedoman, KAK



1 2 3 4 5 6 7 8 9 X



10



11



Ket 12



dan SOP Pertemuan Sosialisasi kebijakan (SK Tim MFK), (SK Tim K3) Pedoman, KAK dan SOP 1



KEAMANAN DAN KESELAMATAN Menggunakan



Identifikasi karyawan pengunjung



dan name



tag



X X X X X X X X X X



X



X



X X X X X X X X X X



X



X



X



X



untuk



pegawai



Penyusunan kode- Membuat kode darurat



kode-



X



kode darurat dan ditempelkan disetiap ruangan



Identifikasi area



area- Membuat



form



X



tanda-



X



berisiko identifikasi,



keamanan



monitoring



MeIakukan



Membuat



pencegahan



tanda peringatan di



kejadian



cedera area beresiko dan



pada



pasien, jalur-jalur khusus



keIuarga, staf dan pengunjung dengan pemasangan CCTV pada area berisiko keamanan MeIaksanakan



Pemeriksaan



pemeriksaan



langsung keseluruh



seIuruh gedung



gedung



MeIaksanakan



Monitoring



tata X X X X X X X X X X



pengendaIian



udara



dan



Iingkungan seIama kebisingan masa pembangunan dan renovasi



dengan



pemantauan



jika



ada konstruksi/renovasi Memastikan



Pemantauan



oleh X X X X X X X X X X



X



X



X



X



X



X



bahwa Puskesmas TIM KTR, SK Tim sebagai



kawasan KTR



tanpa rokok Perlindungan Kesehatan Karyawan



Memeriksa kesehatan karyawan secara berkala.



X



X



terintegrasi dengan program K3 Memeriksa X kesehatan karyawan baru. MeIakukan imunisasi dan vaksinisasi. Menyiapkan APD X X X X X X X X X X dan prosedur perIindungan yang benar daIam penggunaan dan terpeIihara.



2



Menangani X X X X X X X X X X kesehatan akibat kerja. PENANGGULANGAN BENCANA (Disaster Plan) Membuat SK tim Membentuk Tim



dan



penanggulangan



mensosialisasikan



bencana



ke seluruh



X



karyawan MeIaksanakan identifikasi risiko bencana Mensosialisasikan area beresiko bencana ke seluruh karyawan



Membuat Form



X



identifikasi dan monitoring langsung Mengadakan



X



pertemuan sosialisasi



Melaksanakan



Mengadakan



simulasi tanggap



kegiatan simulasi



X



bencana yang diikuti oleh seluruh



bekerjasama



karyawan UPTD



dengan dinas



Puskesmas



Damkar



Cilodong 3



PROGRAM PENANGGULANGAN KEBAKARAN Membuat SK tim Membentuk Tim



dan



penanggulangan



mensosialisasikan



kebakaran



ke seluruh



X



karyawan MeIaksanakan



Membuat Form



identifikasi



identifikasi dan



pengurangan



monitoring



resiko kebakaran.



langusng



Melakukan



Membuat Form



inspeksi rutin



inspeksi dan



sistem kebakaran



monitoring



yang ada.



langusng



Pengujian dan pemeliharaan sistem kebakaran yang ada



Membuat form



X



X X X X X X X X X X



X



X



simulasi penangguIangan



X



X



pengujian dan pemeliharaan



MeIaksanakan peIatihan atau



X



X



X Mengadakan kegiatan simulasi



kebakaran Pemantauan pelaksanaan kebijakan larangan merokok 4



Membuat SK KTR,



X X X X X X X X X X



Pemantauan oleh Tim KTR



PENGELOLAAN B3 DAN LIMBAH B3 Membuat SK Tim Membentuk Tim



dan



penanggulangan



mensosialisasikan



B3 dan limbah B3



ke seluruh karyawan



X



X



X



Melakukan



Membuat Form



identifikasi B3 dan



identifikasi dan



limbah B3 yang



monitoring



ada di Puskesmas



langsung



Melaksanakan identifikasi resiko B3 dan limbah B3 Penyediaan tempat B3, TPS B3 dan IPAL



Membuat form



X



X



identifikasi resiko Adanya tempat B3,



X



TPS B3 dan IPAL



Melaksanakan



X X X X X X X X X X



X



X



X X X X X X X X X X



X



X



X X X X X X X X X X



X



X



pengendalian bahan dan limbah



Membuat SOP dan



B3 (Penanganan,



melaksanakan



penyimpanan, dan



sesuai SOP



penggunaan serta pengolahan akhir) Melaksanakan pelaporan dan investigasi dari



Membuat Form



tumpahan,



pelaporan



paparan dan insiden lainnya Menyiapkan alat dan prosedur perlindungan yang benar dalam



Tersedianya spillkit dan Membuat SOP



penggunaan 5



PROGRAM PENGOLAHAN PERALATAN Membuat SK



X



pengelola ASPAK Ada pengelola



dan



ASPAK



mensosialisasikan ke seluruh karyawan



Melengkapi



Melengkapi



pengisian ASPAK



penginputan



untuk peralatan



X



X



medis MeIaksanakan



X



pemeriksaan dan



Pelaksanaan uji



uji fungsi peraIatan



fungsi



X



medis



6



MeIaksanakan



Membuat Form



pemeIiharaan



pemeliharaan dan



peraIatan medis



pelaksanaan



Pelaksanaan



Laporan



Kalibrasi peralatan



pelaksanaan



medis



kalibrasi



Monitoring



Sertifikat Kalibrasi



pelaksanaan



dan Form



pemeliharaan alat



Monitoring



X



X



X



X



X



X



SISTEM UTILITAS MeIaksanakan identifikasi terhadap area resiko kegagaIan Iistrik dan air, gas medis dan sistem informasi serta



X Membuat form identifikasi area resiko dan pelaksanaan langsung



tidak lanjutnya Penyusunan



X



jadwal



Membuat jadwal



pemeliharaan



dan pelaksanaan



sistem utilitas Pelaksanaan



Monitoring



pemeliharaan



langsung



sistem utilitas



pemeliharaan



MeIaksanakan uji



X



fungsi dari sumber



Laporan



aIternatif dan



pelaksanaan uji



sistem utiIity



fungsi



Iainnya 7



X X X X X X X X X X



PENDIDIKAN DAN PELATIHAN



X



X



X



X



X



X



MeIakukan pendidikan dan peIatihan program MFK ke penanggung jawab MFK dan seIuruh



Melakukan pelatihan atau workshop ke PJ MFK



karyawan Melakukan edukasi kepada seluruh karyawan tentang keselamatan, keamanan dan



X X Mensosialisasikan kegiatan MFK ke seluruh karyawan



larangan merokok



BAB III STANDAR FASILITAS A. DENAH RUANGAN



B. STANDAR FASILITAS Fasilitas yaitu sarana dan prasarana yang berada di tempat kerja untuk kelancaran suatu kegiatan. Tersedianya fasilitas dan peralatan untuk menunjang kegiatan UPTD Puskesmas Cilodong mutlak diperlukan. Puskesmas berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja dan menimbulkan penyakit akibat kerja selain dari sumber penyakit yang dibawa oleh pasien, oleh karena itu maka standar fasilitas yang disediakan oleh UPTD Puskesmas Cilodong harus memenuhi standar Fasilitas.



BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN NO



PROGRAM



CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Penyusunan kebijakan (SK Tim MFK), (SK



Penyusunan regulasi internal



Tim K3) Pedoman, KAK dan SOP



untuk MFK dan K3



Pertemuan Sosialisasi kebijakan (SK Tim MFK), (SK Tim K3) Pedoman, KAK dan SOP



1



KEAMANAN DAN KESELAMATAN Identifikasi pengunjung



karyawan



dan Menggunakan name tag untuk pegawai



Penyusunan kode-kode darurat



Membuat



kode-kode



darurat



dan



ditempelkan disetiap ruangan Identifikasi



area-area



berisiko Membuat form identifikasi, monitoring



keamanan MeIakukan pencegahan kejadian Membuat tanda-tanda peringatan di area cedera pada pasien, keIuarga, beresiko dan jalur-jalur khusus staf



dan



pengunjung



dengan



pemasangan CCTV pada area berisiko keamanan MeIaksanakan



pemeriksaan Pemeriksaan langsung keseluruh gedung



seIuruh gedung MeIaksanakan Iingkungan



pengendaIian Monitoring tata udara dan kebisingan seIama



pembangunan



dan



masa renovasi



dengan pemantauan jika ada konstruksi/renovasi Memastikan bahwa Puskesmas Pemantauan oleh TIM KTR, SK Tim KTR sebagai kawasan tanpa rokok Perlindungan



Kesehatan Memeriksa kesehatan karyawan secara Karyawan terintegrasi dengan berkala. Memeriksa kesehatan karyawan baru. program K3 MeIakukan imunisasi dan vaksinisasi. Menyiapkan APD dan prosedur perIindungan yang benar daIam penggunaan dan terpeIihara. Menangani kesehatan akibat kerja. 2



PENANGGULANGAN BENCANA (Disaster Plan) Membentuk Tim



Membuat SK tim dan mensosialisasikan ke



penanggulangan bencana



seluruh karyawan



MeIaksanakan identifikasi risiko



Membuat Form identifikasi dan monitoring



bencana



langsung



Mensosialisasikan area beresiko bencana ke seluruh karyawan



Mengadakan pertemuan sosialisasi



Melaksanakan simulasi tanggap bencana yang diikuti oleh seluruh Mengadakan kegiatan simulasi bekerjasama karyawan UPTD Puskesmas



dengan dinas Damkar



Cilodong 3



PROGRAM PENANGGULANGAN KEBAKARAN Membentuk Tim



Membuat SK tim dan mensosialisasikan ke



penanggulangan kabakaran



seluruh karyawan



MeIaksanakan identifikasi



Membuat Form identifikasi dan monitoring



pengurangan resiko kebakaran.



langusng



Melakukan inspeksi rutin sistem



Membuat Form inspeksi dan monitoring



kebakaran yang ada.



langusng



Pengujian dan pemeliharaan sistem kebakaran yang ada



Membuat form pengujian dan pemeliharaan



MeIaksanakan peIatihan atau simulasi penangguIangan



Mengadakan kegiatan simulasi



kebakaran



4



Pemantauan pelaksanaan



Membuat SK KTR, Pemantauan oleh Tim



kebijakan larangan merokok



KTR



PENGELOLAAN B3 DAN LIMBAH B3 Membentuk Tim penanggulangan B3 dan limbah B3 Melakukan identifikasi B3 dan limbah B3 yang ada di Puskesmas Melaksanakan identifikasi resiko B3 dan limbah B3 Penyediaan tempat B3, TPS B3 dan IPAL



Membuat SK Tim dan mensosialisasikan ke seluruh karyawan Membuat Form identifikasi dan monitoring langsung Membuat form identifikasi resiko Adanya tempat B3, TPS B3 dan IPAL



Melaksanakan pengendalian bahan dan limbah B3 (Penanganan, penyimpanan, dan penggunaan serta pengolahan



Membuat SOP dan melaksanakan sesuai SOP



akhir) Melaksanakan pelaporan dan investigasi dari tumpahan,



Membuat Form pelaporan



paparan dan insiden lainnya Menyiapkan alat dan prosedur perlindungan yang benar dalam



Tersedianya spillkit dan Membuat SOP



penggunaan 5



PROGRAM PENGOLAHAN PERALATAN Melengkapi pengisian ASPAK untuk peralatan medis MeIaksanakan pemeriksaan dan



Melengkapi penginputan Pelaksanaan uji fungsi



uji fungsi peraIatan medis MeIaksanakan pemeIiharaan



Membuat Form pemeliharaan dan



peraIatan medis



pelaksanaan



Pelaksanaan Kalibrasi peralatan medis Monitoring pelaksanaan pemeliharaan alat 6



Laporan pelaksanaan kalibrasi Sertifikat Kalibrasi dan Form Monitoring



SISTEM UTILITAS MeIaksanakan identifikasi terhadap area resiko kegagaIan Iistrik dan air, gas medis dan sistem informasi serta tidak



Membuat form identifikasi area resiko dan pelaksanaan langsung



lanjutnya Penyusunan jadwal pemeliharaan sistem utilitas Pelaksanaan pemeliharaan sistem utilitas



Membuat jadwal dan pelaksanaan Monitoring langsung pemeliharaan



MeIaksanakan uji fungsi dari sumber aIternatif dan sistem



Laporan pelaksanaan uji fungsi



utiIity Iainnya 7



PENDIDIKAN DAN PELATIHAN MeIakukan pendidikan dan peIatihan program MFK ke



Melakukan pelatihan atau workshop ke PJ



penanggung jawab MFK dan



MFK



seIuruh karyawan Melakukan edukasi kepada seluruh karyawan tentang



Mensosialisasikan kegiatan MFK ke seluruh



keselamatan, keamanan dan



karyawan



larangan merokok



BAB V LOGISTIK Kebutuhan dan logistik untuk pelaksanaan kegiatan program managemen fasilitas dan keselamatan yang berintegrasi dengan keselamatan dan kesehatan kerja berasal dari pemerintah, swasta, kelompok masyarakat/lembaga atau pihak lain Puskesmas dapat memanfaatkan sumber pembiayaan yang potensial untuk mendukung dan memfasilitasi terselenggaranya kegiatan program MFK dan K3 melalui pemanfaatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).



BAB VI KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN/PROGRAM Pelaksanaan Kegiatan program managemen fasilitas dan keselamatan yang berintegrasi dengan keselamatan dan kesehatan kerja mulai dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan sampai dengan penilaian dan evaluasi kegiatan perlu diperhatikan keselamatan sasaran dengan melakukan identifkasi risiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan resiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.



BAB VII KESELAMATAN KERJA Dalam persiapan sampai dengan pelaksanaan kegiatan program managemen fasilitas dan keselamatan yang berintegrasi dengan keselamatan dan kesehatan kerja perlu diperhatikan keselamatan kerja semua petugas penyelenggara program managemen fasilitas dan keselamatan yang berintegrasi dengan keselamatan dan kesehatan kerja terkait dengan pelaksanaan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap kegiatan harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Kinerja pelaksanaan kegiatan program managemen fasilitas dan keselamatan yang berintegrasi dengan keselamatan dan kesehatan kerja di monitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator. Indikator kinerja adalah petunjuk hasil kerja dalam ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan dan sasaran yang telah ditetapkan.Untuk mendukung pencapaian Indikator kinerja program managemen fasilitas dan keselamatan yang berintegrasi dengan keselamatan dan kesehatan kerja yaitu Pelayanan Prima dan Efisiensi. 1. Terintegrasi Keselamatan dan keamanan Target 100 % 2. Terintegrasi Pelayanan Kesehatan Kerja Target 100 % 3. Terintegrasi Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun(B3)  dari  aspek keselamatan dan kesehatan kerja Target 100 % 4. Pecegahan dan pengendalian kebakaran Target 100 %



5. Pengelolaan peralatan medis dari aspek keselamatan dan kesehatan  kerja  Target 100 % 6. Pengelolaan peralatan medis dari aspek keselamatan dan kesehatan  kerja  Target 100 % 7. Kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana Target 100 %



BAB IX PENUTUP Pedoman ini sebagai acuan bagi petugas puskesmas dalam Pelayanan Managemen Fasilitas dan Keselamatan berintegrasi dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pelaksanaan Pelayanan Managemen Fasilitas dan Keselamatan berintegrasi dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keberhasilan kegiatan Pelayanan Managemen Fasilitas dan Keselamatan berintegrasi dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja tergantung pada komitmen yang kuat dari semua pihak terkait dalam upaya meningkatkan kemandirian masyarakat dan peran serta aktif masyarakat dalam bidang kesehatan.