Pedoman Narkotika Dan Psikotropika Pemer [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN NAPZA PUSKESMAS SEBATUNG



DINAS KESEHATAN KABUPATEN KOTABARU TAHUN 2019



BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG. Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika dan Bahan/ Obat berbahanya) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya



penanggulangan



secara



komprehensif



dengan



melibatkan



kerja



sama



multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Meskipun dalam Kedokteran, sebagian besar golongan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) masih bermanfaat bagi pengobatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran dijalur ilegal, akan berakibat sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas khususnya generasi muda. Maraknya penyalahgunaan NAPZA tidak hanya dikota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil diseluruh wilayah Republik Indonesia, mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai tingkat sosial ekonomi atas.Dari data yang ada, penyalahgunaan NAPZA paling banyak berumur antara 15–24 tahun.Oleh karena itu kita semua perlu mewaspadai bahaya dan pengaruhnya terhadap ancaman kelangsungan pembinaan generasi muda. Sektor kesehatan memegang peranan



penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA, melalui



upayaPromotif, Preventif, Terapi dan Rehabilitasi. Peran penting sektor kesehatan mengharuskan tombak pelayanan kesehatan



Puskesmas sebagai ujung



berperan sebagai instansi yang berwenang dalam



pengelolaan psikotropik lebih selektif daam pemberian pada pasien yang sangat membutuhkan psikotropika dan harus lebih proaktif dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA di masyarakat. Pada saat pasien berkunjung ke sebuah pelayanan kesehatan, harapan pasien adalah mendapatkan pelayanan kesehatan yang sebaik-baiknya dan dengan waktu sesingkat-singkatnya.Pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik swasta maupun dokter praktek sesungguhnya tidak hanya memberikan pelayanan medis profesional namun juga memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. Selain mendapatkan pelayanan kesehatan sebaik-baiknya, pasien dan keluarga juga mengharapkan kenyamanan dan keamanan baik dari segi petugas yang cekatan,



kenyamanan ruang tunggu, antrian yang tidak terlalu lama, kebersihan toilet maupun dari sumber daya manusia yang bertugas ditempat pelayanan kesehatan tersebut harus profesional.



1.2. TUJUAN PEDOMAN. a. Tujuan khusus Terwujudnya penyelanggaraan pelayanan kesehatan dengan mutu tinggi serta mengutamakan



keselamatan



pasien



dalam



mempergunakan



obat-obat



jenis



psikotropika di lingkungan kerja puskesmas. b. Tujuan umum 



Pemberian obat psikotropika di pelayanan kesehatan instalasi rawat jalan dapat berjalan dengan baik berdasarkan SPO sehingga keselamatan pasien dapat







dimaksimalkan. Meningkatkan pelayanan







pengutamaan pada upaya preventif dan kuratif. Menciptakan dan meningkatkan serta memperkuat deteksi terhadap sistem



kesehatan



yang



merata,terjangkau



dengan



monitoring diversi dan evaluasi pada kebocoran pengelolaan prekursor seluruh 



tahap farmasi sedini mungkin Memberikan peningkatkan mutu kerja, kepastian hukum bersama lintas sektor di bagian pengelola lingkungan prekursor farmasi untuk mencegah terjadinya pengelola prekursor penyimpangan atau terjadinya kebocoran farmasi (diversi) dan dan penyimpangan kebocoran prekursor farmasi dari jalur legal ke jalur ilegal atau sebaliknya .



1.3. RUANG LINGKUP PELAYANAN 1. Ruang lingkup pelayanan klinik umum ( BP ): Memberikan pelayanan dengan lingkup yang terbatas yaitu pasien dengan diagnosa psikosis, skizoprenia, psikosomatis, epilepsi dan kejang yang periksa oleh dokter umum. 2. Ruang lingkup pelayanan KIA dalam penanganan anak kejang demam. 3. Memberikan pelayanan kepada pasien di IGD yang memerlukan perawatan observasi dan tindakan yang harus segera dilakukan, misalnya kejang. 4. Ruang lingkup Ruang persalinan untuk mengatasi adanya pasien kejang karena eklamsi. 1.4. BATASAN OPERASIONAL a. Pelayanan poliklinik :



1. Klinik Umum ( BP ) dimana didalamnya mencakup pelayanan pemeriksaan dan penentuan diagnosa dan yang memeriksa adalah dokter umum. 2. KLinik Gigi mencakup pelayanan pemeriksaan dan penentuan diagnose penyakit gigi , klinik ini di layani oleh dokter gigi. 3. Klinik KB dan ANC dimana didalamnya mencakup pelayanan pemeriksaan kehamilan, konsultasi kandungan / alat kontrasepsi, penentuan diagnosa, tindakan pemasangan dan lepas alat kontrasepsi iud. yang melayani adalah bidan. 4. Klinik KIA dimana didalamnya mencakup pelayanan pemeriksaanbalitayang akan dilayani oleh bidan. b. Pelayanan IGD dimana didalamnya mencakup pelayanan pemeriksaan dan penanganan tindakan darurat yang akan dilayani oleh dokter umum dan perawat. c. pelayanan persalinan dimana didalamnya mencakup pelayanan pemeriksaan dan penanganan tindakan darurat kebidanan yang akan dilayani oleh dokter umum dan perawat. d.



Pelayanan Administrasi 1. Menerima daftar dari bagian admisi untuk didata dan membagi pendistribusian ke poli pelayanan yang di tuju. 2. Mencatat dan menerima .



1.5. LANDASAN HUKUM 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. 4. Peraturan 5. 6. 7. 8.



Menteri



kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Standar Asuhan Keperawatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 1997. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotik



BAB II STANDAR KETENAGAAN 2.1. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA. Kualifikasi sumber daya manusia yang ada di instalasi rawat jalan adalah : 1. Tenaga Medis



a. Tenaga medis yang ada di instalasi rawat jalan adalah tenaga medis yang bersertifikat,dan berkompeten dibidangnya dalam arti sudah lulus dari pendidikan kedokteran sebagai dokter umum. b. Tenaga medis yang ada di klinik gigi adalah tenaga medis yang bersertifikat dan berkompeten sebagai dokter gigi. 2. Tenaga Perawat Untuk menunjang pelayanan perawatan di instalasi rawat jalan harus di dukung oleh tenaga perawat yang memiliki ketrampilan, pendidikan dan pelatihan yang mendukung dalam pelayanan instalasi rawat jalan. 3.Tenaga bidan Untuk menunjang pelayanan perawatan di instalasi KB, KIA dan ANC harus di dukung oleh tenaga bidan yang memiliki ketrampilan, pendidikan dan pelatihan yang mendukung dalam pelayanan . 4.Tenaga kesehatan lain Kualifikasi kewenanangan



Sumber dalam



Daya



Manusia



pelayanan



resep



Petugas narkotik



yang



dan psikotropika adalah



Apoteker yang memiliki STRA dan SIPA dalam wilayah kerja tersebut .



BAB III STANDAR FASILITAS



3.1. DENAH RUANG (Ada pada lampiran)



memiliki



STANDAR FASILITAS Keterangan : A = Gudang Obat B = Lemari Khusus Psikotropik dan Narkotik C = Ruang Pelayanan Resep Standar Fasilitas Terdapat lemari penyimpanan khusus narkotika dan psikotropika yang dilengkapi kunci ganda



dan



kunci



hanya



dikendalikan



oleh



Petugas penanggung jawab



obat/Apoteker Kefarmasian. Lemari penyimpanan khusus narkotika dan psikotropika dipersyaratkan agar tidak dapat dipindahkan Kelengkapan alat dalam instalasi farmasi puskesmas terdiri dari : 1. Registrasi – Meja komputer – komputer – kursi – Alat tulis ( balpoint,spidol warna,staples,lem ) 2. Meja kerja – Meja kerja – Kursi - Alat peracik obat 3. Klinik umum – Meja kerja – Kursi – Tensimeter – Stetoskop – Senter – Termometer suhu badan



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN 1.PENGADAAN Narkotika dan psikotropik untuk kebutuhan Puskesmas diperoleh dari permintaan melalui LPLPO kepada Dinas Kesehatan.Bukti pengadaan ditelusuri melalui Berita Acara Penyerahan Obat Psikotropik dan Narkotik. 2. PENYIMPANAN DAN PELAPORAN



a. Narkotika dan psikotropika yang berada di Puskesmas Sebatung wajib disimpan secara khusus sesuai standar fasilitas. b. Apoteker penanggung jawab wajib membuat, menyampaikan, dan menyimpan laporan berkala mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran Narkotika yang berada dalam penguasaannya. 3. PENYERAHAN a. Penyerahan Narkotika dan Psikotropika hanya dapat dilakukan oleh dan Tenaga Teknis Kefarmasian dibawah pengawasan Apoteker berdasarkan resep dokter. b. Penyerahan Narkotika dan psikotropika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan untuk menolong orang sakit dalam keadaan darurat dengan memberikan Narkotika dan psikotropika melalui suntikan atau melalui oral. c. Resep yang berisi obat Narkotika harus digaris bawahi dengan warna merah dan untuk obat Psikotropika digaris bawahi warna biru sebagai penanda khusus. d. Pasien yang menerima obat Narkotika dan



psikotropika



harus



ditanyakan



nomor telepon dan alamat lengkap. 4. PEMANTAUAN Pemantauan terhadap obat-obatan Narkotika dan psikotropika yang dilakukan meliputi



pemantauan



stok



harian,



pasien



yang



mendapatkan stok



harian,



pasien yang mendapatkan resep Narkotika dan Psikotropika berulang kali dan masa kadaluarsa obat.



5. PEMUSNAHAN Obat narkotika dan psikotropika yang telah kadaluarsa tidak dimusnahkan di puskesmas , namum dikembalikan ke Dinas Kesehatan setempat dengan dilampiri Berita Acara Obat Kadaluarsa.



A. Lingkup Kegiatan



Tata laksana pelayanan dalam instalasi rawat jalan pada umumnya dikerjakan secara team work, dilakukan sesuai S, O, A dan P serta terdokumentasikan dengan baik. 1. PASIEN UMUM Setelah mendaftar pasien dipersilahkan menunggu, petugas pendaftaran ke bagian rekam medic. Bagian rekam medic akan mencari berkas pasien, petugas registrasi akan memasukan data ke komputer rawat jalan untuk ke pelayanan dokter atau ruang pemeriksaa yang di tuju. Pasien akan dilakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik pendahuluan yang terdiri dari timbang badan, ukur suhu tubuh, tensimeter pasien siap untuk diperiksa dokter sesuai antrian. Setelah pasien menyelesaikan tahap pemeriksaan dokter selanjutnya pasien mendapat resep ataupun advis dari dokter. Kemudian pasien menunggu didepan ruang



farmasi



untuk menerima obat.



2. PASIEN ONE DAY CARE Pasien one day care adalah pasien yang memerlukan perawatan dan observasi dalam satu hari, apabila dalam satu hari perawatan / observasi tersebut pasien belum ada perubahan kondisi yang lebih baik maka pasien dianjurkan untuk dirujuk. Pelayanan one day care bekerjasama dengan instalasi rawat inap (RSUD) untuk proses observasi yang lebih baik.



BAB V LOGISTIK Obat-obatan Psikotropik dan Narkotik yang tersdia di apotek Puskesmas Sebatung adalah:



a. Obat Narkotika : kosong b. Obat Psikotropika : Diazepam tablet 2 mg, diazepam tablet 5 ,diazepam inj. 5mg/ml,Stesolit rectal tube 5mg/2.5ml