4 0 66 KB
PENYIMPANAN OBAT NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA SOP UPT Puskesmas Sindangratu 1. Pengertian
No. Dokumen No. Revisi TanggalTerbit Halaman
: : : 03-04-2017 : 2
A Nurjaman D, S.Kep, S.OS, M.Si, M.Mkes 19660211 198803 1 004 Penyimpanan Obat merupakan suatu kegiatan pengaturan terhadap obat yang ada agar aman, terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya tetap terjamin sesuai dengan persyaratan yang di
2. Tujuan 3. Kebijakan
tetapkan. Agar mutu Obat narkotik dan psikotropik yang tersedia di Puskesmas dapat dipertahankan. Keputusan Kepala
Puskesmas
Sindangratu
No.
150/SK/K-
PKM.PMP/VII/2016 tgl. 27-07-2016tentang peresepan psikotropika 4. Referensi
dan narkotika Permenkes RI No. 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi
5. Prosedur/ Langkahlangkah
a. Persiapan Bahan dan Alat : 1. Jenis dan Jumlah Obat narkotik dan Psikotropika. 2. Lemari Khusus penyimpanan obat narkotika dan Psikotropika. 3. Kartu Stok. b. Langkah – Langkah Prosedur : 1. Obat narkotika dan psikotropika yang diterima di catat ke dalam kartu stok. 2. Obat narkotika dan Psikotropika yang ada di simpan dalam lemari khusus yg memiliki kunci. 3. Lemari harus diletakan di tempat aman dan tidak terlihat oleh umum. 4. Kunci lemari khusus di pegang oleh Apoteker penanggung jawab atau Tenaga Tekhnis Kefarmasian yang di tunjuk
1-2
6. Bagan Alir Penerimaan obat dicatat di kartu stok
Penyimpanan di lemari khusus
Diletakkan di tempat aman dan terkunci
7. Unit Terkait
Loket Obat, Gudang Obat
8. Dokumen Terkait
Kartu Stok
9. Rekaman Historis Perubahan
No
Yang Di Ubah
2-2
Isi Perubahan
Tanggal Mulai Diberlakukan