8 0 1 MB
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
i
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
i
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
ii
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
iii
KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Tuhan Yang Maha Esa atas segala berkah dan rahmat-Nya, sehingga penyusunan “Pedoman SATOPS PATNAL PAS” dapat diselesaikan. Penerbitan Pedoman Kerja SATOPS PATNAL PAS merupakan bentuk tanggung jawab Direktorat Jenderal Pemasyarakatan selaku pembuat kebijakan dalam rangka mewujudkan Optimalisasi Pelayanan Pemasyarakatan terhadap masyarakat. Melalui Pedoman ini, SATOPS PATNAL PAS diharapkan dapat melaksanakan pencegahan, penindakan, supervisi, pemantauan dan evaluasi dibidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran, pengamanan serta pembinaan kepegawaian. Tidak lupa juga saya mengucapkan terima kasih kepada setiap pihak yang tidak dapat disebutkan secara satu persatu, yang telah memberikan sumbangan pemikiran dan pengalaman yang sangat berharga dalam penyusunan buku pedoman ini. Mohon maaf atas segala kekurangan yang tersaji, semoga buku pedoman ini dapat bermanfaat bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Hukum dan HAM dan UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Jakarta, 18 September 2020 Direktur Jenderal Pemasyarakatan,
Reynhard Silitonga NRP 67090332
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
i
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.................................................................................................................
i
DAFTAR ISI................................................................................................................................
ii
BAB I
PENDAHULUAN....................................................................................................
1
A. Latar Belakang...............................................................................................
1
B. Maksud, Tujuan dan Tata Nilai Utama...............................................
2
C. Ruang Lingkup..............................................................................................
3
D. Pengertian......................................................................................................
4
POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN SATOPS PATNAL PAS.........
6
A. Tugas dan Fungsi SATOPS PATNAL PAS...........................................
6
B. Kewenangan dan Tanggung Jawab SATOPS PATNAL PAS........
9
C. Kedudukan SATOPS PATNAL PAS.......................................................
10
BAB II
D. Mekanisme Pelaksanaan Tugas dan Fungsi SATOPS PATNAL PAS.....................................................................................................................
11
E. Struktur dana Tata Kerja Organisasi SATOPS PATNAL PAS.....
19
F. Keanggotaan SATOPS PATNAL PAS....................................................
36
G. Sasaran SATOPS PATNAL PAS...............................................................
37
H. Kelengkapan SATOPS PATNAL PAS....................................................
37
I. Atribut dan Tanda Kewenangan SATOPS PATNAL PAS.............
38
J. Pembiayaan SATOPS PATNAL PAS......................................................
40
PENUTUP................................................................................................................
41
LAMPIRAN 1 ATRIBUT SATOPS PATNAL PAS.........................................................
iii
LAMPIRAN 2 PAKAIAN DINAS SATOPS PATNAL PAS...........................................
viii
LAMPIRAN 3 SOP PELAKSANAAN SATOPS PATNAL PAS....................................
xi
LAMPIRAN 4 FORM LAPORAN SATOPS PATNAL PAS...........................................
xvii
BAB III
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
ii
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merupakan organisasi yang paling besar di Kemenenterian Hukum dan HAM, memiliki satuan kerja sebanyak 680 unit yang tersebar di 34 provinsi seluruh indonesia, dengan Jumlah petugas Pemasyarakatan sebanyak 42.317 orang, serta memberikan pembinaan dan pembimbingan kepada 231.693 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang terdiri dari Tahanan sebanyak 48.391 Orang, Narapidana sebanyak 188.895 orang, dan Klien Pemasyarakatan yang menjalankan integrasi sebanyak 81.570 orang terdiri dari Klien Dewasa 79.284 orang dan Klien anak 2.286 orang,
serta
Basan
dan
Baran
sebanyak
14.473
unit
(http://smslap.ditjenpas.go.id 10 Agustus 2020). Dengan Sumber Daya yang cukup besar maka diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal dengan semangat pelayanan yang bersih dan melayani. Namun pada kenyataannya masih banyak permasalahan yang terjadi dalam menjalankan fungsi Pemasyarakatan (Perawatan, Pembinaan, Pembimbingan, Pengamanan dan Pengelolaan Basan dan Baran) pada lingkungan Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, UPT Pemasyarakatan (Lapas, Rutan, LPKA, Bapas dan Rupbasan) seperti pelangggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, peredaran gelap narkoba, pungutan liar dan lain sebagainya, yang dilakukan oleh oknum Petugas Pemasyarakatan. Hal tersebut merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemasyarakatan saat ini. Pada sisi lain, belum optimalnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi yang telah ada, kurangnya sarana dan prasarana dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, serta lemahnya komitmen, integritas dan kurangnya kompetensi petugas menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya permasalahan tersebut. PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
1
Dengan mencermati kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu mengoptimalkan kinerja Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL PAS) di institusi Pemasyarakatan agar dapat mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemasyarakatan ke depan menjadi lebih Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI). B. Maksud, Tujuan dan Tata Nilai Utama 1. Maksud Menjadi pedoman dalam pembentukan dan operasionalisasi SATOPS PATNAL PAS pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Hukum dan HAM, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). 2. Tujuan Untuk
meningkatkan
dan
mengoptimalkan
pelayanan
kepada
masyarakat pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. 3. Tata Nilai Utama Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL PAS) didasari oleh tata nilai “TRI CAKTI ABHINAYA” yang berarti “Tiga Kekuatan Menuju Kesempurnaan” Pemasyarakatan, bahwa SATOPS PATNAL PAS dilaksanakan dalam rangka terwujudnya kesempurnaan Pemasyarakatan melalui tiga prasyarat, yaitu: a. Integritas; b. Profesionalitas; dan c. Sinergitas.
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
2
4. Ruang Lingkup Ruang lingkup Pedoman SATOPS PATNAL PAS meliputi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Hukum dan HAM, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). 5. Pengertian Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan: 1.
Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana;
2.
Petugas Pemasyarakatan adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang Pemasyarakatan;
3.
Penilaian adalah suatu rangkaian penyusunan data, pemberian kesimpulan, dan rekomendasi mengenai narapidana yang melibatkan Petugas Wali, Pembimbing Kemasyarakatan dan Psikolog;
4.
Pembinaan kepribadian adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas narapidana dalam hal ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, serta kesehatan jasmani dan rohani;
5.
Pembinaan kemandirian adalah kegiatan yang mempersiapkan narapidana untuk bekerja;
6.
Perawatan adalah kegiatan yang dilakukan dalam upaya melayani kebutuhan perlengkapan, makanan, dan kesehatan narapidana serta tahanan;
7.
Pencegahan adalah mengambil suatu tindakan yang diambil terlebih dahulu sebelum kejadian meliputi;
8.
Gangguan keamanan dan ketertiban adalah suatu situasi kondisi yang menimbulkan keresahan, ketidakamanan, serta ketidaktertiban kehidupan di dalam Lapas dan Rutan;
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
3
9.
Penyalahgunaan Wewenang adalah Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan; Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan; dan Berpotensi merugikan negara;
10. Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai denga fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikatorindikator teknis, administratif dan prosedural sesuai tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan; 11. Pengamanan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka memberikan perlindungan, pencegahan, dan penindakan terhadap setiap ancaman dan gangguan dari dalam dan luar UPT Pemasyarakatan; 12. Penjagaan adalah suatu bentuk kegiatan pengamanan orang dan fasilitas guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban; 13. Pengawalan adalah kegiatan penjagaan, pengawasan, perlindungan narapidana dan tahanan yang berada di dalam dan/atau diluar Lapas yang melakukan aktifitas atau keperluan tertentu sesuai ketentuan 14. Penggeledahan adalah kegiatan pemeriksaan terhadap orang, barang ataupun tempat yang diduga dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban; 15. Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan negara; 16. Penindakan adalah segala aktifitas atau kegiatan yang dilakukan dalam rangka menyelamatkan, melindungi dan memulihkan keadaan; 17. Penelitian adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang sebelum dan sesudah melakukan tindak pidana; 18. Rekonsilisasi adalah perbuatan memulihkan persahabatan pada keadaan semula, perbuatan menyelesaikan perbedaan;
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
4
19. Rehabilitasi adalah sebuah pemulihan pada kedudukan (keadaan, nama baik) yang dahulu (semula); 20. Rekomendasi adalah saran yang menganjurkan (membenarkan, menguatkan); 21. Rekonstruksi adalah pengembalian seperti semula; 22. Pemantauan adalah mengamati atau mengecek dengan cermat, terutama untuk tujuan khusus mengawasi dan memonitor; 23. Investigasi adalah kegiatan untuk menemukan bukti-bukti dan atau saksi-saksi terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor, yang telah dilaporkan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran, 24. Supervisi adalah bantuan dalam pengembangan situasi pembelajaran yang lebih baik. 25. Evaluasi adalah penilaian terhadap suatu hal;
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
5
BAB II POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN SATOPS PATNAL PAS A. Tugas dan Fungsi SATOPS PATNAL PAS 1. Tugas SATOPS PATNAL PAS Tugas SATOPS PATNAL PAS adalah merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan dan menindaklanjuti kegiatan pencegahan, penindakan, pemantauan, supervisi dan evaluasi terhadap pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan keamanan dan kertiban pada bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran, pengamanan serta pembinaan kepegawaian di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Hukum dan HAM dan UPT Pemasyarakatan; 2. Fungsi SATOPS PATNAL PAS a.
Fungsi pencegahan meliputi: 1) Sosialiasi kepada petugas, tahanan, narapidana, anak, klien, untuk pencegahan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan kamtib pada bidang perawatan, pembinaan, pem bimbingan, pengelolaan basan dan baranpengamanan serta pembinaan kepegawaian; 2) Pemetaan dalam rangka pencegahan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang pada bidang bidang perawatan, pembinaan, pem bimbingan, pengelolaan basan dan baran, pengamanan serta pembinaan kepegawaian; 3) Koordinasi kepada pihak terkait sehubungan dengan pencegahan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan kamtib pada bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran, pengamanan serta pembinaan kepegawaian; 4) Tindakan lain dalam fungsi pencegahan terhadap pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan kamtib sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
6
b.
Fungsi Penindakan meliputi: 1) Mengamankan dan Melindungi (menghentikan, meminimalisir dan melokalisir) petugas, tahanan, narapidana, anak klien, masyarakat, barang, kendaraan, dan tempat kejadian terkait pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan kamtib pada bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran serta pengamanan; 2) Investigasi
terkait
pelanggaran
prosedur,
penyalahgunaan
wewenang dan gangguan kamtib pada bidang bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran serta pengamanan; 3) Rekonsilisasi terhadap petugas, tahanan, narapidana, anak dan klien terkait gangguan kamtib pada bidang bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran serta pengamanan; 4) Rehabilitasi terhadap petugas, tahanan, narapidana, anak dan klien terkait pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan kamtib pada bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran serta pengamanan; 5) Tindakan lain dalam fungsi penindakan terhadap pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan kamtib sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c.
Fungsi Supervisi meliputi: 6) Penelitian
terkait
pelanggaran
prosedur,
penyalahgunaan
wewenang dan gangguan kamtib pada bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran serta pengamanan; 7) Rekonstruksi terkait pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan kamtib pada bidang bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran serta pengamanan;
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
7
8) Pembimbingan terkait pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan kamtib pada bidang bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran serta pengamanan; 9) Pembinaan terkait pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan kamtib pada bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran, pengamanan serta pembinaan kepegawaian; 10)Kerjasama dalam rangka supervisi terkait pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan kamtib pada bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran serta pengamanan; 11)Tindakan lain yang diperbolehkan sesuai dengan fungsi supervisi terkait pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan kamtib sesuai dengan peraturan perundang-undangan. d.
Fungsi Pemantauan dan Evaluasi meliputi: 1) Pemantauan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan kamtib pada bidang bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran serta pengamanan; 2) Penilaian pelaksanaan standar operasional prosedur pada bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran, pengamanan serta pembinaan kepegawaian; 3) Rekomendasi terkait pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan kamtib pada bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran serta pengamanan; 4) Tindakan lain yang diperbolehkan sesuai dengan fungsi pemantauan
dan
evaluasi
terkait
pelanggaran
prosedur,
penyalahgunaan wewenang dan gangguan kamtib sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
8
B. Kewenangan dan Tanggung Jawab SATOPS PATNAL PAS 1. Dalam melaksanakan tugasnya SATOPS PATNAL PAS berwenang: a.
Melakukan pemeriksaan terhadap petugas, tahanan, narapidana, anak, klien, masyarakat, barang, kendaraan, dan tempat;
b.
Melakukan tindakan penjagaan atau pengamanan awal yang diperlukan terhadap petugas, tahanan, narapidana, anak, klien, masyarakat, barang, kendaraan, dan tempat/ruangan;
c.
Mengawal, menghentikan, membatasi atau melokalisir petugas, tahanan, narapidana, anak, klien, masyarakat, barang, kendaraan, dan tempat;
d.
Melakukan penggeledahan terhadap petugas, tahanan, narapidana, anak klien, masyarakat, barang, kendaraan dan tempat/ruangan;
e.
Melakukan penertiban dan pembatasan terhadap barang yang tidak sesuai dengan peraturan dan/atau terkait dengan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan Kamtib;
f.
Melakukan penyitaan dan/atau perampasan terhadap barang yang diduga
dan/atau
terkait
dengan
pelanggaran
prosedur,
penyalahgunaan wewenang dan gangguan Kamtib; g.
Melakukan pemusnahan terhadap barang terkait dengan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan Kamtib;
h.
Merekomendasikan pemindahan petugas, tahanan, narapidana, anak, klien dan barang untuk alasan pembinaan dan keamanan;
i.
Merekomendasikan petugas Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang untuk dilakukan pembinaan secara berjenjang dan/atau diajukan ke sidang kode etik;
j.
Melakukan penertiban penggunaan pakaian dinas dan atribut dinas sesuai peraturan yang berlaku.
2. Dalam melaksanakan kegiatan, SATOPS PATNAL PAS bertanggungjawab kepada: a. Direktur Keamanan dan Ketertiban untuk SATOPS PATNAL PAS Pusat; b. Kepala Kantor Wilayah untuk SATOPS PATNAL PAS Wilayah;
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
9
c. Kepala UPT Pemasyaratan untuk SATOPS PATNAL PAS UPT Pemasyaratakatan. C. Kedudukan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL PAS) terdiri atas: 1. SATOPS PATNAL PAS Pusat SATOPS PATNAL PAS Pusat adalah SATOPS PATNAL PAS yang berkedudukan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan wilayah kerja meliputi lingkungan internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan UPT Pemasyarakatan. 2. SATOPS PATNAL PAS Wilayah SATOPS PATNAL PAS wilayah adalah SATOPS PATNAL PAS yang berkedudukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan wilayah kerja meliputi lingkungan internal Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan UPT Pemasyarakatan di wilayahnya. 3. SATOPS PATNAL PAS UPT Pemasyarakatan. SATOPS PATNAL PAS UPT Pemasyarakatan adalah SATOPS PATNAL PAS yang berkedudukan di Lapas, Rutan, LPKA, Bapas dan Rupbasan dengan wilayah kerja meliputi lingkungan internal UPT Pemasyarakatan.
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
10
D. Mekanisme Pelaksanaan Tugas dan Fungsi SATOPS PATNAL PAS TUGAS & FUNGSI
SATOPS PATNAL PAS Pusat Sosialisasi kepatuhan petugas terhadap pelaksanaan peraturan dan prosedur terhadap pegawai internal Ditjen PAS, SATOPS PATNAL PAS Wilayah dan UPT
PENCEGAHAN
SATOPS PATNAL PAS Kanwil
SATOPS PATNAL PAS UPT Pemasyarakatan
Sosialisasi tentang kepatuhan
Sosialisasi kepatuhan petugas
petugas terhadap pelaksanaan
terhadap pelaksanaan
peraturan dan prosedur
peraturan dan prosedur
kepada Pegawai Divisi
terhadap Petugas di UPT
Pemasyarakatan dan SATOPS
Pemasyarakatan
PATNAL PAS UPT Pemasyarakatan
melakukan pemetaan resiko
melakukan pemetaan resiko
Pemasyarakatan melakukan
pelanggaran prosedur dan
pelanggaran prosedur dan
pemetaan resiko pelanggaran
penyalahgunaan wewenang
penyalahgunaan wewenang
prosedur dan penyalahgunaan
pada Ditjen Pemasyarakatan,
pada Divisi Pemasyarakatan
wewenang pada UPT
Divisi Pemasyarakatan Kantor
Kantor Wilayah dan UPT
Pemasyarakatan
Wilayah dan UPT
Pemasyarakatan
Pemasyarakatan Mengkoordinasikan dan
Mengkoordinasikan dan
Mengkoordinasikan kegiatan
menindaklanjuti kegiatan
menindaklanjuti kegiatan
pencegahan kepada SATOPS
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
11
KETERANGAN
pencegahan kepada SATOPS
pencegahan kepada SATOPS
PATNAL PAS Wilayah serta
PATNAL PAS Pusat dan
PATNAL PAS Pusat dan
koordinasi terhadap instansi
koordinasi terhadap instansi
koordinasi terhadap instansi
terkait dalam kondisi tertentu.
terkait dalam kondisi tertentu.
terkait dalam kondisi tertentu.
Melakukan pendalaman
Melakukan pendalaman
Melakukan pendalaman
informasi dan investigasi
informasi dan investigasi
informasi dan investigasi
terhadap gangguan kamtib
terhadap gangguan kamtib
terhadap gangguan kamtib
dan pengaduan
dan pengaduan di wilayah
dan pengaduan di UPT
Mengamankan, mengawal dan
Mengamankan, mengawal dan
melindungi (menghentikan,
melindungi (menghentikan,
meminimalisir dan
meminimalisir dan
melokalisir) petugas dan
melokalisir) orang, barang
barang bukti
bukti, dan tempat
Mengamankan, meengawal dan melindungi (menghentikan, PENINDAKAN
meminimalisir dan melokalisir) pegawai Ditjen PAS dan Kanwil. Melaporkan seketika kejadian
Melaporkan seketika kejadian
perkara kepada Pembina dan
perkara kepada koordinator
penanggung jawab SATOPS
dan penanggung jawab
PATNAL Pusat
SATOPS PATNAL PAS Wilayah
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
Melaporkan seketika kejadian perkara kepada ketua dan penanggung jawab SATOPS PATNAL PAS UPT Pemasyarakatan
12
Melaksanakan pemeriksaan
Melaksanakan pemeriksaan
Melaksanakan pemeriksaan
terhadap orang, barang dan
terhadap orang, barang dan
terhadap orang, barang dan
tempat kejadian perkara;
tempat kejadian perkara;
tempat kejadian perkara;
Merekomendasikan petugas
Merekomendasikan petugas
Merekomendasikan petugas
Pemasyarakatan yang
Pemasyarakatan yang
Pemasyarakatan yang
melakukan pelanggaran
melakukan pelanggaran
melakukan pelanggaran
prosedur dan penyalahgunaan
prosedur dan penyalahgunaan
prosedur dan penyalahgunaan
wewenang untuk dilakukan
wewenang untuk dilakukan
wewenang untuk dilakukan
pembinaan secara berjenjang
pembinaan secara berjenjang
pembinaan secara berjenjang
dan/atau diajukan ke sidang
dan/atau diajukan ke sidang
dan/atau diajukan ke sidang
kode etik;
kode etik;
kode etik;
Merekomendasikan
Merekomendasikan
Merekomendasikan
penjatuhan hukuman disiplin,
penjatuhan hukuman disiplin,
penjatuhan hukuman disiplin,
register F dan/atau
register F dan/atau
register F dan/atau
pemindahan tahanan,
pemindahan tahanan,
pemindahan tahanan,
narapidana dan anak terlibat
narapidana dan anak terlibat
narapidana dan anak terlibat
perkara untuk alasan
perkara untuk alasan
perkara untuk alasan
pembinaan dan keamanan;
pembinaan dan keamanan;
pembinaan dan keamanan;
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
13
Merekomendasikan
Merekomendasikan
Merekomendasikan
pencabutan pembebasan
pencabutan pembebasan
pencabutan pembebasan
bersyarat bagi klien
bersyarat bagi klien
bersyarat bagi klien
Pemasyarakatan
Pemasyarakatan
Pemasyarakatan
Merekomendasikan
Merekomendasikan
Merekomendasikan
Khusus
pengelolaan basan baran
pengelolaan basan baran
pengelolaan basan baran
Rupbasan
sesuai dengan ketentuan
sesuai dengan ketentuan
sesuai dengan ketentuan
Apabila hasil pemeriksaan
Apabila hasil pemeriksaan
Dalam situasi
SATOPS PATNAL PAS UPT
SATOPS PATNAL PAS UPT
tertentu
Pemasyarakatan dan Wilayah
Pemasyarakatan belum
belum menemukan titik
menemukan titik
permasalahan dan
permasalahan dan
penyelesaian, SATOPS
penyelesaian, SATOPS
PATNAL PAS Pusat dapat
PATNAL PAS Wilayah dapat
melakukan pemeriksaan
melakukan pemeriksaan
kembali
kembali dan melaporkan kepada SATOPS PATNAL PAS Pusat
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
14
Khusus Bapas
Menindaklanjuti laporan hasil
Menindaklanjuti dan
Melaporkan hasil kegiatan
kegiatan penindakan SATOPS
melaporkan ke SATOPS
penindakan SATOPS PATNAL
PATNAL PAS KANWIL dan
PATNAL PAS PUSAT laporan
PAS KANWIL dan SATOPS
UPT Pemasyarakatan
hasil kegiatan penindakan
PATNAL PAS Pusat
SATOPS PATNAL PAS KANWIL dan UPT Pemasyarakatan Melakukan pembinaan
Melakukan pembinaan
Melakukan pembinaan
kepatuhan terhadap
kepatuhan terhadap peraturan
kepatuhan terhadap peraturan
peraturan dan prosedur pada
dan prosedur pada Divisi
dan prosedur pada UPT
Ditjen PAS, Divisi
Pemasyarakatan dan UPT
Pemasyarakatan
Pemasyarakatan dan UPT
Pemasyarakatan
Pemasyarakatan SUPERVISI
Melakukan pendampingan
Melakukan pendampingan
Melakukan pendampingan
proses pelaksanaan prosedur
proses pelaksanaan prosedur
proses pelaksanaan prosedur
dan kewenangan petugas
dan kewenangan petugas
dan kewenangan petugas
dalam pelaksanaan pada
dalam pelaksanaan pada Divisi
dalam pelaksanaan di UPT
Ditjen PAS, Divisi
Pemasyarakatan dan UPT
Pemasyarakatan
Pemasyarakatan dan UPT
Pemasyarakatan
Pemasyarakatan
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
15
Melakukan pembimbingan
Melakukan pembimbingan
Melakukan pembimbingan
dalam perbaikan pelaksanaan
dalam perbaikan pelaksanaan
dalam perbaikan pelaksanaan
peraturan dan prosedur
peraturan dan prosedur
peraturan dan prosedur
pelaksanaan pada Ditjen PAS,
pelaksanaan pada Divisi
pelaksanaan pada UPT
Divisi Pemasyarakatan dan
Pemasyarakatan dan UPT
Pemasyarakatan
UPT Pemasyarakatan
Pemasyarakatan
Melaksanakan pelatihan dan konstek terhadap SATOPS PATNAL Pusat dan Wilayah
Melaksanakan pelatihan dan konstek terhadap SATOPS PATNAL PAS UPT Pemasyarakatan
Melakukan pengawasan
Melakukan pengawasan secara
secara berkala terhadap
berkala terhadap kepatuhan
Melakukan pengawasan
kepatuhan pegawai
pegawai Pemasyarakatan
terhadap kepatuhan pegawai
PEMANTAUAN
Pemasyarakatan dalam
dalam melaksanaan tugas
dalam pelaksanaan tugas
DAN EVALUASI
melaksanaan tugas sesuai
sesuai dengan prosedur dan
sesuai dengan prosedur dan
dengan prosedur dan
penggunaan wewenang di
penggunaan wewenang di UPT
penggunaan wewenang di
UPT Pemasyarakatan dan
Pemasyarakatan
UPT Pemasyarakatan, Divisi
Divisi Pemasyarakatanl
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
16
Pemasyarakatan dan Ditjen PAS Meninjau secara berkala
Meninjau secara berkala
Meninjau pelaksanaan
pelaksanaan peraturan dan
pelaksanaan peraturan dan
peraturan dan prosedur di
prosedur di UPT
prosedur di UPT
UPT Pemasyarakatan
Pemasyarakatan, Divisi
Pemasyarakatan dan Divisi
Pemasyarakatan dan Ditjen
Pemasyarakatan
PAS Menganalisa penyebab kurang
Menganalisa penyebab kurang
Menganalisa penyebab kurang
optimalnya pelaksanaan
optimalnya pelaksanaan
optimalnya pelaksanaan
peraturan dan prosedur di
peraturan dan prosedur di
peraturan dan prosedur di
UPT Pemasyarakatan, Divisi
UPT Pemasyarakatan dan
UPT Pemasyarakatan
Pemasyarakatan dan Ditjen
Divisi Pemasyarakatan
PAS Melaksanakan pengawasan
Melaksanakan pengawasan
Melaksanakan pengawasan
terhadap rekomendasi dan
terhadap rekomendasi dan
terhadap rekomendasi dan
hasil supervisi di UPT
hasil supervisi di UPT
hasil supervisi di UPT
Pemasyarakatan, Divisi
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
Pemasyarakatan
17
Pemasyarakatan dan Ditjen
Pemasyarakatan dan Divisi
PAS
Pemasyarakatan
Melaporkan hasil pemantauan
Melaporkan hasil pemantauan
Melaporkan hasil pemantauan
dan evaluasi kepada
dan evaluasi kepada ketua,
dan evaluasi kepada ketua,
penanggung jawab dan
penanggung jawab wilayah
penanggung jawab dan Divisi
pembina SATOPS PATNAL
dan Ditjen PAS
Pemasyarakatan
PAS Pusat
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
18
E. Struktur dan Tata Kerja Organisasi SATOPS PATNAL PAS 1. Struktur Organisasi SATOPS PATNAL PAS Pusat a.
SATOPS PATNAL PAS Pusat terdiri dari: i. Pembina
: DirekturJenderal Pemasyarakatan
ii. Penanggung Jawab
: Direktur
Keamanan
dan
Ketertiban iii. Ketua
: Kepala
Sub
Direktorat
Kepatuhan Internal dan Evaluasi iv. Koordinator Wilayah I
: Kepala
Sub
Direktorat
Pencegahan dan Pemeliharaan Keamanan v. Koordinator Wilayah II
: Kepala Sub Direktorat Intelijen
vi. Kordinator Wilayah III
: Kepala
Sub
Direktorat
Penindakan dan Penanggulangan vii. Anggota
: Pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dipilih
dan
ditetapkan
Direktur
oleh
Jenderal
Pemasyarakatan. b.
Uraian Tugas Jabatan SATOPS PATNAL PAS Pusat, terdiri dari: 1) Pembina SATOPS PATNAL PAS adalah Direktur Jenderal Pemasyarakatan: a) Menetapkan kebijakan strategis tentang arah kegiatan SATOPS PATNAL PAS Pusat, Wilayah dan UPT Pemasyarakatan; b) Menetapkan keanggotaan SATOPS PATNAL PAS Pusat; c) Mengesahkan rencana kegiatan operasi yang dilakukan oleh SATOPS PATNAL PAS.
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
19
2) Penanggung Jawab SATOPS PATNAL PAS Pusat adalah Direktur Keamanan dan Ketertiban: a) Memberikan arahan, petunjuk terkait teknis penyelenggaraan tugas SATOPS PATNAL PAS Pusat; b) Mengusulkan keanggotaan SATOPS PATNAL PAS Pusat; c) Merencanakan operasi/kegiatan yang dilakukan SATOPS PATNAL PAS Pusat berdasarkan informasi Intelijen; d) Membentuk Tim operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Pusat; e) Melaksanakan koordinasi internal dan eksternal terkait rencana operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Pusat; f) Melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan SATOPS PATNAL PAS Pusat, SATOPS PATNAL PAS Wilayah dan SATOPS PATNAL PAS UPT Pemasyarakatan; g) Bertanggung jawab terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan SATOPS PATNAL PAS Pusat; h) Melaporkan hasil operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Pusat Kepada Pembina SATOPS PATNAL PAS Pusat. 3) Ketua SATOPS PATNAL PAS Pusat adalah Kepala Sub Direktorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi: a) Melaksanakan operasi/kegiatan setelah mendapatkan perintah dari Penanggung jawab SATOPS PATNAL PAS Pusat; b) Mengusulkan konsep rencana dan strategi operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Pusat; c) Melaksanakan operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Pusat setelah menerima informasi intelijen; d) Mengendalikan operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Pusat; e) Melaporkan hasil operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Pusat kepada Penanggung Jawab SATOPS PATNAL PAS Pusat. 4) Koordinator Wilayah I adalah Kepala Sub Direktorat Pencegahan dan Pemeliharaan Keamanan: a) Melaksanakan operasi/kegiatan setelah mendapatkan perintah PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
20
dari Ketua SATOPS PATNAL PAS Pusat; b) Mengusulkan konsep rencana dan strategi operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Pusat; c) Melaksanakan operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Pusat setelah menerima informasi intelijen; d) Mengendalikan operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Pusat; e) Melaporkan hasil operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Pusat kepada Penanggung Jawab SATOPS PATNAL PAS Pusat. f) Wilayah I meliputi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan UPT Pemasyarakatan Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu dan Lampung. 5) Koordinator Wilayah II SATOPS PATNAL PAS Pusat Kepala Sub Direktorat Intelijen adalah: a) Melaksanakan operasi/kegiatan setelah mendapatkan perintah dari Ketua SATOPS PATNAL PAS Pusat; b) Mengusulkan konsep rencana dan strategi operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Pusat; c) Melaksanakan operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Pusat setelah menerima informasi intelijen; d) Mengendalikan operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Pusat; e) Melaporkan hasil operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Pusat kepada Penanggung Jawab SATOPS PATNAL PAS Pusat. f) Wilayah II meliputi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan UPT Pemasyarakatan Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, D.I Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Tenggara. 6) Koordinator Wilayah III SATOPS PATNAL PAS Pusat adalah Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penanggulangan: a) Melaksanakan operasi/kegiatan setelah mendapatkan perintah dari Ketua SATOPS PATNAL PAS Pusat; PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
21
b) Mengusulkan konsep rencana dan strategi operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Pusat; c) Melaksanakan operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Pusat setelah menerima informasi intelijen; d) Mengendalikan operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Pusat; e) Melaporkan hasil operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Pusat kepada Penanggung Jawab SATOPS PATNAL PAS Pusat; f) Wilayah III Meliputi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan UPT Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat dan Papua. c. Kelengkapan organisasi dan operasi ditunjang oleh: 1) Penyiapan Logistik meliputi penyiapan dukungan personil, peralatan, transportasi, dan Akomodasi; 2) Penyiapan
Administrasi
meliputi
penyiapan
kelengkapan
administrasi dan surat menyurat serta keuangan; 3) Penyiapan Rencana dan Strategi Operasi meliputi dukungan pelaksanaan kegiatan operasi SATOPS PATNAL PAS Pusat. 2. Struktur Organiasasi SATOPS PATNAL PAS Wilayah a.
SATOPS PATNAL PAS Wilayah terdiri dari: i.
Penanggung Jawab
: Kepala Kantor Wilayah
ii.
Koordinator
: Kepala Divisi Pemasyarakatan
iii.
Ketua
: Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
22
iv.
Wakil Ketua
: Kepala
Bidang
Pembinaan,
Bimbingan, dan Teknologi Informasi v.
Ketua Tim 1
: Pejabat Pengawas (Eselon IV) pada Divisi Pemasyarakatan
vi.
Ketua Tim 2
: Pejabat Pengawas (Eselon IV) pada Divisi Pemasyarakatan
vii.
Anggota
: Pegawai pada Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM
ditetapkan
yang oleh
ditunjuk Kepala
dan
Kantor
Wilayah b.
Uraian Tugas Jabatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah yang terdiri dari: 1) Penanggung Jawab SATOPS PATNAL PAS Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah: a) Membuat kebijakan tentang kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah; b) Menetapkan keanggotaan SATOPS PATNAL PAS Wilayah; c) Mengesahkan rencana kegiatan operasi yang dilakukan oleh SATOPS PATNAL PAS Wilayah; d) Bertanggung jawab terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah; e) Melaporkan hasil operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah kepada Pembina SATOPS PATNAL PAS Pusat. 2) Koordinator SATOPS PATNAL PAS Wilayah adalah Kepala Divisi Pemasyarakatan: a) Memberikan arahan, petunjuk terkait teknis penyelenggaraan tugas SATOPS PATNAL PAS Wilayah; b) Mengusulkan keanggotaan SATOPS PATNAL PAS Wilayah; c) Merencanakan operasi/ kegiatan yang dilakukan SATOPS PATNAL PAS Wilayah;
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
23
d) Membentuk Tim operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah; e) Melaksanakan koordinasi internal dan eksternal terkait rencana operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah; f) Melakukan Pemantauan dan evaluasi kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah dan SATOPS PATNAL PAS UPT Pemasyarakatan; g) Mengusulkan konsep rencana operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah; h) Melaksanakan operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah; i) Mengendalikan
kegiatan
operasi/SATOPS
PATNAL
PAS
Wilayah; j) Melaporkan hasil operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah kepada Penanggung Jawab SATOPS PATNAL PAS Wilayah ditembuskan kepada Penanggung Jawab SATOPS PATNAL Pusat. 3) Ketua SATOPS PATNAL PAS Wilayah adalah Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan: a) Mengusulkan keanggotaan SATOPS PATNAL PAS Wilayah; b) Merencanakan operasi/ kegiatan yang dilakukan SATOPS PATNAL PAS Wilayah; c) Membentuk Tim operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah; d) Melaksanakan koordinasi internal dan eksternal terkait rencana operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah; e) Melakukan Pemantauan dan evaluasi hasil kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah; f) Mengusulkan konsep rencana operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah; g) Melaksanakan operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah;
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
24
h) Mengendalikan
kegiatan
operasi/SATOPS
PATNAL
PAS
Wilayah; i) Melaporkan hasil operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah kepada koordinator SATOPS PATNAL PAS Wilayah. 4) Wakil Ketua SATOPS PATNAL PAS Wilayah adalah Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi: a) Mengusulkan keanggotaan SATOPS PATNAL PAS Wilayah; b) Merencanakan operasi/ kegiatan yang dilakukan SATOPS PATNAL PAS Wilayah; c) Membentuk Tim operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah; d) Melaksanakan koordinasi internal dan eksternal terkait rencana operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah; e) Melakukan Pemantauan dan evaluasi hasil kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah; f) Mengusulkan konsep rencana operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah; g) Melaksanakan operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah; h) Mengendalikan
kegiatan
operasi/SATOPS
PATNAL
PAS
Wilayah; i) Melaporkan hasil operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah kepada Koordinator SATOPS PATNAL PAS Wilayah. 5) Ketua Tim 1 SATOPS PATNAL PAS Wilayah adalah Pejabat Pengawas (Eselon IV) pada Divisi Pemasyarakatan, membidangi fungsi Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, Pengelolaan Basan dan Baran, dan Keamanan: a) Melaksanakan operasi/kegiatan setelah mendapatkan perintah dari Penanggung jawab SATOPS PATNAL PAS Wilayah; b) Mengusulkan konsep rencana dan strategi operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah; c) Melaksanakan operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
25
setelah menerima informasi intelijen; d) Mengendalikan
operasi/kegiatan
SATOPS
PATNAL
PAS
Wilayah; e) Melaporkan hasil operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah kepada Penanggung Jawab SATOPS PATNAL PAS Wilayah. 6) Ketua Tim 2 SATOPS PATNAL PAS Wilayah adalah Pejabat Pengawas (Eselon IV) pada Divisi Pemasyarakatan, membidangi fungsi Pembinaan Narapidana/Anak dan Pembimbingan Klien, dan Pembinaan Kepegawaian: a) Melaksanakan operasi/kegiatan setelah mendapatkan perintah dari Penanggung jawab SATOPS PATNAL PAS Wilayah; b) Mengusulkan konsep rencana dan strategi operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah; c) Melaksanakan operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah setelah menerima informasi intelijen; d) Mengendalikan
operasi/kegiatan
SATOPS
PATNAL
PAS
Wilayah; e) Melaporkan hasil operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah kepada Penanggung Jawab SATOPS PATNAL PAS Wilayah. c.
Kelengkapan organisasi dan operasi ditunjang oleh: 1) Penyiapan Logistik meliputi penyiapan dukungan personil, peralatan, transportasi, penginapan dan makanan dan minuman; 2) Penyiapan
Administrasi
meliputi
penyiapan
kelengkapan
administrasi dan surat menyurat serta keuangan; 3) Penyiapan Operasi meliputi dukungan pelaksanaan kegiatan operasi SATOPS PATNAL PAS Wilayah kepada Penanggung Jawab SATOPS PATNAL PAS Wilayah.
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
26
3. SATOPS PATNAL PAS Lapas/Rutan/LPKA a.
Struktur Organisasi SATOPS PATNAL PAS Lapas/Rutan/LPKA terdiri dari: i. Penanggung Jawab
: Kepala Lapas/Rutan/LPKA
ii. Ketua
: Pejabat 1 Tingkat di bawah Kepala Lapas/Rutan/LPKA
iii. Anggota 1
: Pejabat/Pegawai Lapas/Rutan/LPKA di bidang Keamanan dan Ketertiban
iv. Anggota 2
: Pejabat/Pegawai Lapas/Rutan/LPKA di
bidang
Pelayanan
tahanan
dan/atau pembinaan v. Anggota 3
: Pejabat/Pegawai Lapas/Rutan/LPKA di bidang perawatan
vi. Anggota 4
: Pejabat/Pegawai Lapas/Rutan/LPKA di bidang tata usaha
b.
Uraian Tugas Jabatan SATOPS PATNAL PAS Lapas/Rutan/LPKA terdiri dari: 1) Penanggung Jawab SATOPS PATNAL PAS Lapas/Rutan/LPKA adalah Kepala Lapas/Rutan/LPKA: a) Membuat kebijakan tentang arah kegiatan SATOPS PATNAL PAS Lapas/Rutan/LPKA; b) Menetapkan
keanggotaan
SATOPS
PATNAL
PAS
Lapas/Rutan/LPKA; c) Mengesahkan rencana kegiatan operasi yang dilakukan oleh SATOPS PATNAL PAS Lapas/Rutan/LPKA. d) Melaporkan hasil operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Lapas/Rutan/LPKA
kepada
Penanggung
Jawab
SATOPS
PATNAL PAS Wilayah dan ditembuskan kepada Penanggung Jawab SATOPS PATNAL PAS Pusat.
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
27
2) Ketua SATOPS PATNAL PAS Lapas/Rutan/LPKA adalah Pejabat 1 Tingkat dibawah Kepala Lapas/Rutan/LPKA: a) Memberikan arahan, petunjuk terkait teknis penyelenggaraan tugas SATOPS PATNAL PAS Lapas/Rutan/LPKA; b) Mengusulkan
keanggotaan
SATOPS
PATNAL
PAS
Lapas/Rutan/LPKA; c) Merencanakan operasi/kegiatan yang dilakukan SATOPS PATNAL PAS Lapas/Rutan/LPKA; d) Membentuk Tim operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Lapas/Rutan/LPKA; e) Melaksanakan koordinasi internal dan eksternal terkait rencana
operasi/kegiatan
SATOPS
PATNAL
PAS
Lapas/Rutan/LPKA; f) Bertanggung jawab terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan SATOPS PATNAL PAS Lapas/Rutan/LPKA; g) Mengusulkan konsep rencana operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Lapas/Rutan/LPKA; h) Melaksanakan
operasi/kegiatan
SATOPS
PATNAL
PAS
SATOPS
PATNAL
PAS
Lapas/Rutan/LPKA; i) Mengendalikan
operasi/kegiatan
Lapas/Rutan/LPKA; j) Melakukan Pemantauan dan evaluasi kegiatan SATOPS PATNAL PAS Lapas/Rutan/LPKA; k) Melaporkan hasil operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Lapas/Rutan/LPKA
kepada
Penanggung
Jawab
SATOPS
PATNAL PAS Lapas/Rutan/LPKA. 3) Anggota 1 adalah Pejabat/Pegawai Lapas/Rutan/LPKA di bidang Keamanan dan Ketertiban, membidangi fungsi keamanan dan ketertiban: a) Melaksanakan operasi/kegiatan setelah mendapatkan perintah dari
Penanggung
jawab
SATOPS
PATNAL
PAS
Lapas/Rutan/LPKA; PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
28
b) Mengusulkan konsep rencana dan strategi operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah Lapas/Rutan/LPKA; c) Melaksanakan
operasi/kegiatan
SATOPS
PATNAL
PAS
Lapas/Rutan/LPKA setelah menerima informasi intelijen; d) melaporkan hasil operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Lapas/Rutan/LPKA kepada Ketua SATOPS PATNAL PAS Lapas/Rutan/LPKA. 4) Anggota 2 adalah Pejabat/Pegawai Lapas/Rutan/LPKA di bidang Pelayanan tahanan dan/atau pembinaan, membidangi fungsi pelayanan tahanan dan pembinaan: a) Melaksanakan operasi/kegiatan setelah mendapatkan perintah dari
Penanggung
jawab
SATOPS
PATNAL
PAS
Lapas/Rutan/LPKA; b) Mengusulkan konsep rencana dan strategi operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah Lapas/Rutan/LPKA; c) Melaksanakan
operasi/kegiatan
SATOPS
PATNAL
PAS
Lapas/Rutan/LPKA setelah menerima informasi intelijen; d) Melaporkan hasil operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Lapas/Rutan/LPKA kepada Ketua SATOPS PATNAL PAS Lapas/Rutan/LPKA. 5) Anggota 3 adalah Pejabat/Pegawai Lapas/Rutan/LPKA di bidang perawatan, membidangi fungsi perawatan: a) Melaksanakan operasi/kegiatan setelah mendapatkan perintah dari
Penanggung
jawab
SATOPS
PATNAL
PAS
Lapas/Rutan/LPKA; b) Mengusulkan konsep rencana dan strategi operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah Lapas/Rutan/LPKA; c) Melaksanakan
operasi/kegiatan
SATOPS
PATNAL
PAS
Lapas/Rutan/LPKA setelah menerima informasi intelijen; d) Melaporkan hasil operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Lapas/Rutan/LPKA kepada Ketua SATOPS PATNAL PAS
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
29
Lapas/Rutan/LPKA. 6) Anggota 4 adalah Pejabat/Pegawai Lapas/Rutan/LPKA di bidang tata usaha, membidangi fungsi pembinaan kepegawaian: a) Melaksanakan operasi/kegiatan setelah mendapatkan perintah dari
Penanggung
jawab
SATOPS
PATNAL
PAS
Lapas/Rutan/LPKA; b) Mengusulkan konsep rencana dan strategi operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah Lapas/Rutan/LPKA; c) Melaksanakan
operasi/kegiatan
SATOPS
PATNAL
PAS
Lapas/Rutan/LPKA setelah menerima informasi intelijen; d) Melaporkan hasil operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Lapas/Rutan/LPKA kepada Ketua SATOPS PATNAL PAS Lapas/Rutan/LPKA. b.
Kelengkapan organisasi dan operasi ditunjang oleh: 1) Penyiapan Logistik meliputi penyiapan dukungan personil, peralatan, transportasi dan makanan dan minuman; 2) Penyiapan
Administrasi
meliputi
penyiapan
kelengkapan
administrasi dan surat menyurat serta keuangan; 3) Penyiapan Operasi meliputi dukungan pelaksanaan kegiatan operasi
SATOPS
PATNAL
PAS
Lapas/Rutan/LPKA
kepada
Penanggung Jawab SATOPS PATNAL PAS Lapas/Rutan/LPKA. 4. SATOPS PATNAL PAS Rupbasan a.
Struktur Organisasi SATOPS PATNAL PAS Rupbasan terdiri dari: i. Penanggung Jawab
:
Kepala Rupbasan
ii. Ketua
:
Pejabat 1 Tingkat di bawah Kepala Rupbasan
iii. Anggota 1
:
Pegawai
Rupbasan
di
bidang
Pengamanan dan Pengelolaan iv. Anggota 2
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
:
Pegawai
Rupbasan
di
bidang
30
Admistrasi dan Pemeliharaan v. Anggota 3
:
Pegawai Rupbasan di bidang Tata Usaha
b.
Uraian Tugas Jabatan SATOPS PATNAL PAS Rupbasan terdiri dari: 1) Penanggung Jawab SATOPS PATNAL PAS Rupbasan adalah Kepala Rupbasan: a) Membuat kebijakan tentang arah kegiatan SATOPS PATNAL PAS Rupbasan; b) Menetapkan keanggotaan SATOPS PATNAL PAS Rupbasan; c) Mengesahkan rencana kegiatan operasi yang dilakukan oleh SATOPS PATNAL PAS Rupbasan. d) Melaporkan hasil operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Rupbasan kepada Penanggung Jawab SATOPS PATNAL PAS Wilayah dan ditembuskan kepada Penanggung Jawab SATOPS PATNAL PAS Pusat. 2) Ketua SATOPS PATNAL PAS Rupbasan adalah Pejabat 1 Tingkat dibawah Kepala Rupbasan: a) Memberikan arahan, petunjuk terkait teknis penyelenggaraan tugas SATOPS PATNAL PAS Rupbasan; b) Mengusulkan keanggotaan SATOPS PATNAL PAS Rupbasan; c) Merencanakan operasi/kegiatan yang dilakukan SATOPS PATNAL PAS Rupbasan; d) Membentuk Tim operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Rupbasan; e) Melaksanakan koordinasi internal dan eksternal terkait rencana operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Rupbasan; f) Bertanggung jawab terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan SATOPS PATNAL PAS Rupbasan; g) Mengusulkan konsep rencana operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Rupbasan;
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
31
h) Melaksanakan
operasi/kegiatan
SATOPS
PATNAL
PAS
operasi/SATOPS
PATNAL
PAS
Rupbasan; i) Mengendalikan
kegiatan
Rupbasan; j) Melakukan Pemantauan dan evaluasi kegiatan SATOPS PATNAL PAS Rupbasan; k) Melaporkan hasil operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Rupbasan kepada Penanggung Jawab SATOPS PATNAL PAS Wilayah. 3) Anggota 1 adalah Pejabat/Pegawai Rubasan di bidang Pengamanan dan Pengelolaan, membidangi fungsi Pengamanan dan Pengelolaan Basan dan Baran: a) Melaksanakan operasi/kegiatan setelah mendapatkan perintah dari Penanggung jawab SATOPS PATNAL PAS Rupbasan; b) Mengusulkan konsep rencana dan strategi operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah Lapas/Rutan/LPKA; c) Melaksanakan
operasi/kegiatan
SATOPS
PATNAL
PAS
Rupbasan setelah menerima informasi intelijen; d) Melaporkan hasil operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Rupbasan kepada Ketua SATOPS PATNAL PAS Rupbasan. 4) Anggota
2
adalah
Pejabat/Pegawai
Rupbasan
di
bidang
Administrasi dan Pemeliharaan, membidangi fungsi Administrasi dan Pemeliharaan Basan dan Baran: a) Melaksanakan operasi/kegiatan setelah mendapatkan perintah dari Penanggung jawab SATOPS PATNAL PAS Rupbasan; b) Mengusulkan konsep rencana dan strategi operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah Lapas/Rutan/LPKA; c) Melaksanakan
operasi/kegiatan
SATOPS
PATNAL
PAS
Rupbasan setelah menerima informasi intelijen; d) Melaporkan hasil operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Rupbasan kepada Ketua SATOPS PATNAL PAS Rupbasan. PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
32
5) Anggota 3 adalah Pejabat/Pegawai Rupbasan di bidang Tata Usaha, membidangi fungsi pembinaan kepegawaian: a) Melaksanakan operasi/kegiatan setelah mendapatkan perintah dari Penanggung jawab SATOPS PATNAL PAS Rupbasan; b) Mengusulkan konsep rencana dan strategi operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah Lapas/Rutan/LPKA; c) Melaksanakan
operasi/kegiatan
SATOPS
PATNAL
PAS
Rupbasan setelah menerima informasi intelijen; d) Melaporkan hasil operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Rupbasan kepada Ketua SATOPS PATNAL PAS Rupbasan. c.
Kelengkapan organisasi dan operasi ditunjang oleh: 1) Penyiapan Logistik meliputi penyiapan dukungan personil, peralatan, transportasi dan makanan dan minuman; 2) Penyiapan
Administrasi
meliputi
penyiapan
kelengkapan
administrasi dan surat menyurat serta keuangan; 3) Penyiapan Operasi meliputi dukungan pelaksanaan kegiatan operasi SATOPS PATNAL PAS Rupbasan kepada Penanggung Jawab SATOPS PATNAL PAS Rupbasan. 5. SATOPS PATNAL PAS Bapas a.
Struktur Organisasi SATOPS PATNAL PAS Bapas terdiri dari: i. Penanggung Jawab
:
Kepala Bapas
ii. Ketua
:
Pejabat 1 tingkat dibawah Kepala Bapas
iii. Anggota 1
:
Pejabat/Pegawai Bapas di bidang Bimbingan Klien Dewasa
iv. Anggota 2
:
Pejabat/Pegawai Bapas di bidang Bimbingan Klien Anak
v. Anggota 3
:
Pejabat/Pegawai Bapas di bidang tata usaha
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
33
b.
Uraian Tugas Jabatan SATOPS PATNAL PAS Bapas terdiri dari: 1) Penanggung Jawab SATOPS PATNAL PAS Bapas adalah Kepala Bapas: a) Membuat kebijakan tentang arah kegiatan SATOPS PATNAL PAS Bapas; b) Menetapkan keanggotaan SATOPS PATNAL PAS Bapas; c) Mengesahkan rencana kegiatan operasi yang dilakukan oleh SATOPS PATNAL PAS Bapas. 2) Ketua SATOPS PATNAL PAS Bapas adalah Pejabat 1 tingkat di bawah kepala bapas: a) Memberikan arahan, petunjuk terkait teknis penyelenggaraan tugas SATOPS PATNAL PAS Bapas; b) Mengusulkan keanggotaan SATOPS PATNAL PAS Bapas; c) Merencanakan operasi/kegiatan yang dilakukan SATOPS PATNAL PAS Bapas; d) Membentuk Tim operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Bapas; e) Melaksanakan koordinasi internal dan eksternal terkait rencana operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Bapas; f) Melakukan Pemantauan dan evaluasi kegiatan SATOPS PATNAL PAS Bapas; g) Bertanggung jawab terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan SATOPS PATNAL PAS Bapas; h) Mengusulkan konsep rencana operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Bapas; i) Melaksanakan operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Bapas; j) Mengendalikan kegiatan operasi/SATOPS PATNAL PAS Bapas; k) Melaporkan hasil operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Bapas kepada Penanggung Jawab SATOPS PATNAL PAS Wilayah dan ditembuskan kepada Penanggung Jawab SATOPS PATNAL PAS Pusat.
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
34
3) Anggota 1 adalah Pejabat/Pegawai Bapas di bidang Bimbingan Klien Dewasa, membidangi fungsi Pembimbingan Klien Dewasa: a) Melaksanakan operasi/kegiatan setelah mendapatkan perintah dari Penanggung jawab SATOPS PATNAL PAS Bapas; b) Mengusulkan konsep rencana dan strategi operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah Lapas/Rutan/LPKA; c) Melaksanakan operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Bapas setelah menerima informasi intelijen; d) Melaporkan hasil operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Bapas kepada Ketua SATOPS PATNAL PAS Bapas. 4) Anggota 2 adalah Pejabat/Pegawai Bapas di bidang Bimbingan Klien Anak, membidangi fungsi Pembimbingan Klien Anak: a) Melaksanakan operasi/kegiatan setelah mendapatkan perintah dari Penanggung jawab SATOPS PATNAL PAS Bapas; b) Mengusulkan konsep rencana dan strategi operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah Lapas/Rutan/LPKA; c) Melaksanakan operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Bapas setelah menerima informasi intelijen; d) Melaporkan hasil operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Bapas kepada Ketua SATOPS PATNAL PAS Bapas. 5) Anggota 3 adalah Pejabat/Pegawai Lapas/Rutan/LPKA di bidang tata usaha, membidangi Pembinaan Kepegawaian: a) Melaksanakan operasi/kegiatan setelah mendapatkan perintah dari Penanggung jawab SATOPS PATNAL PAS Bapas; b) Mengusulkan konsep rencana dan strategi operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah Lapas/Rutan/LPKA; c) Melaksanakan operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Bapas setelah menerima informasi intelijen; d) Melaporkan hasil operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Bapas kepada Ketua SATOPS PATNAL PAS Bapas.
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
35
c.
Kelengkapan organisasi dan operasi ditunjang oleh: 1) Penyiapan Logistik meliputi penyiapan dukungan personil, peralatan, transportasi dan makanan dan minuman; 2) Penyiapan
Administrasi
meliputi
penyiapan
kelengkapan
administrasi dan surat menyurat serta keuangan; 3) Penyiapan Operasi meliputi dukungan pelaksanaan kegiatan operasi SATOPS PATNAL PAS Bapas kepada Penanggung Jawab SATOPS PATNAL PAS Bapas. F.
Keanggotaan SATOPS PATNAL PAS 1.
Setiap anggota SATOPS PATNAL PAS adalah Petugas Pemasyarakatan yang ditetapkan melalui surat keputusan: a. SATOPS PATNAL PAS Pusat melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan; b. SATOPS PATNAL PAS Wilayah melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. SATOPS PATNAL PAS UPT (Lapas/Rutan/LPKA/Bapas/Rupbasan) melalui surat keputusan Kepala UPT.
2.
Kriteria keanggotaan SATOPS PATNAL PAS: a. Memiliki integritas; b. Memiliki kemampuan dan moral yang tinggi; c. Sehat jasmani dan rohani; d. Menguasai Tugas dan Fungsi serta Standar Operasional Prosedur (SOP) dan regulasi.
3.
Masa keanggotaan SATOPS PATNAL PAS berakhir dalam hal: a. Mutasi; b. Perubahan susunan keanggotaan; c. Meninggal dunia; d. Berakhir masa tugas/pensiun; e. Melanggar Kode Etik Petugas Pemasyarakatan.
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
36
G. Sasaran SATOPS PATNAL PAS Sasaran SATOPS PATNAL PAS meliputi: 1. Pelaksanaan prosedur pada fungsi: a. Pelayanan; b. Pembinaan; c. Perawatan; d. Pengamanan; e. Pembimbingan Kemasyarakatan; f. Pengelolaan Basan dan Baran; dan g. Pembinaan Kepegawaian; 2. Seluruh Petugas Pemasyarakatan, Narapidana, Tahanan, Anak, Klien, Basan dan Baran; 3. Pengunjung,
Tamu
dan
Pihak
III
yang
berada
di
Lapas/Rutan/Bapas/Rupbasan; 4. Bangunan fisik UPT Pemasyarakatan; 5. Sarana dan Prasarana Umum UPT Pemasyarakatan; 6. Sarana dan Prasarana Penunjang fungsi Pelayanan, Pembinaan, Perawatan,
Pengamanan,
Pembimbingan
Kemasyarakatan
dan
Pengelolaan Basan dan Baran; 7. Blok dan kamar hunian WBP; 8. Barang bawaan masyarakat yang masuk di area UPT Pemasyarakatan; 9. Barang narapidana, tahanan, anak, klien yang ada di area UPT Pemasyarakatan; 10. Kendaraan petugas, tamu, pengunjung, mitra yang masuk di area UPT Pemasyarakatan. H. Kelengkapan Tugas SATOPS PATNAL PAS Dalam rangka mendukung pelaksanaan operasi/kegiatannya SATOPS PATNAL PAS dilengkapi dengan sarana/prasarana sebagai berikut: 1.
Rompi anti senjata tajam
2.
Handy Talky
3.
Tongkat kejut
4.
Kartu Anggota SATOPS PATNAL PAS
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
37
5.
Brevet SATOPS PATNAL PAS
6.
Borgol
7.
Helm khusus
8.
Masker oksigen
9.
Gas Air mata
10. Pepper Sprey 11. Tanda Kewenangan 12. Sarung tangan 13. Alat Test urine 14. Senter 15. Alat Pembaca Kartu SIM 16. Hand Metal Detector 17. Alat Pelacak Signal 18. Tangga Lipat 19. X - Ray Portable 20. Alat Pemindai Kimia (narkoba/alkohol) 21. Alat Pemindai Handphone 22. Alat penutup wajah 23. Kantong Plastik 24. Kabel Tis Besar 25. Borgol Tangan 26. Alat Pengeras Suara (megaphone) 27. Alat Tulis Kantor 28. Laptop 29. Printer 30. Form Instrumen Penilaian SATOPS PATNAL PAS I.
Atribut dan Tanda Kewenangan SATOPS PATNAL PAS Dalam melaksanakan tugas SATOPS PATNAL PAS menggunakan: 1.
Pakaian dinas harian/khusus (PDH/PDK) menggunakan sabuk warna putih dan handbadge bertuliskan SATOPS PATNAL PAS warna putih dengan dasar biru tua;
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
38
2.
Pakaian dinas lapangan (PDL) menggunakan Kopel Rim warna putih, Kepala Kopel bahan logam warna emas/kuningan dan Handbadge bertuliskan SATOPS PATNAL PAS warna putih dengan dasar biru tua;
3.
Brevet SATOPS PATNAL PAS dipasang diatas papan nama;
4.
Pin SATOPS PATNAL PAS digunakan oleh pembina, penanggung jawab, dan koordinator SATOPS PATNAL PAS dengan ketentuan digunakan di kerah baju sebelah kanan.
5.
Kartu Anggota SATOPS PATNAL PAS a. KTA SATOPS PATNAL PAS diberikan kepada petugas yang telah ditetapkan berdasarkan SK SATOPS PATNAL PAS; b. KTA SATOPS PATNAL PAS diterbitkan dan ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai Pembina SATOPS PATNAL PAS; c. Syarat Penerbitan KTA: 1) Surat Pengantar dari Penanggung Jawab SATOPS PATNAL PAS; 2) Melampirkan SK Penetapan Anggota SATOPS PATNAL PAS. 3) Melampirkan Pas Foto berpakaian Dinas Harian dengan latar belakang Merah. 4) Melampirkan data identitas lengkap. d. Persyaratan diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Cq. Direktorat Keamanan dan Ketertiban. melalui sisumaker, email, dan/atau melalui surat via pos. e. KTA SATOPS PATNAL PAS berlaku selama 2 Tahun. f. Pencabutan KTA STOPS PATNAL PAS oleh Pembina SATOPS PATNAL PAS atas surat usulan dari Penanggup Jawab SATOPS PATNAL Wilayah dan UPT Pemasyarakatan dengan melampirkan dokumen pendukung.
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
39
G. Pembiayaan Pembiayaan SATOPS PATNAL PAS Pusat dibiayai oleh DIPA Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pembiayaan SATOPS PATNAL PAS Wilayah dibiayai oleh DIPA Kantor wilayah (Divisi Pemasyarakatan). Komposisi pembiayaan SATOPS PATNAL PAS terdiri atas: a. Kegiatan Pencegahan b. Kegiatan Penindakan c. Kegiatan Supervisi d. Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
40
BAB III PENUTUP Keberhasilan pelaksanaan tugas SATOPS PATNAL PAS adalah tanggungjawab seluruh penyelenggara tugas dilingkungan Pemasyarakatan. Oleh sebab itu Pedoman ini senantiasa disosialisasikan dan diinformasikan oleh para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan UPT Pemasyarakatan dilingkungan masing-masing sebagai sarana untuk mengoptimalkan layanan Pemasyarakatan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait terbitnya Pedoman ini yakni: 1. Ketentuan lain mengenai SATOPS PATNAL PAS yang belum diatur dalam pedoman ini dan memerlukan pengaturan khusus, akan diatur tersendiri melalui keputusan dan peraturan pelaksanaan lainnya; 2. Pedoman ini berlaku sejak ditetapkannya melalui Keputusn Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dengan ketentuan
apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dapat dirubah seperlunya. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 18 September 2020 Direktur Jenderal Pemasyarakatan,
Reynhard Silitonga NRP 67090332
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
41
LAMPIRAN 1 ATRIBUT SATOPS PATNAL PAS No. 1.
Nama Atribut
Gambar
Breavet
Keterangan 1. Breavet SATOPS PATNAL PAS terbuat dari logam kuning berlatar belakng warna merah dengan bentuk sesuai dengan contoh gambar; 2. Lambang Sayap dengan warna dasar kuning
emas,
terdapat
lambang
Pemasyarakatan menandakan kejayaan, kemenangan dan keberhasilan; 3. 10 (sepuluh) helai jumlah sayap pada kiri dan kanan menggambarkann 10 (sepuluh) sasaran SATOPS PATNAL PAS; 4. 5
(lima)
lajur
menggambarkan SATOPS
tingkatan tugas
PATNAL
Pencegahan,
dan PAS,
Penindakan,
Pemantauan dan Evaluasi;
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
iii
sayap fungsi yaitu;
Supervisi,
5. Lambang
Trisula
berwarna
perak
menggambarkan tiga tata nilai utama SATOPS
PATNAL
PAS;
Integritas,
Profesionalitas dan Sinergitas; 6. Lambang Prisai menggambarkan bahwa SATOPS PATNAL PAS dilaksanakan guna
memberikan
perlindungan
terhadap Petugas, Narapidana, Tahanan, Anak, Klien serta Basan dan Baran dalam rangka peningkatan kualitas layanan Pemasyarakatan; 7. Breavet SATOPS PATNAL PAS hanya digunakan
oleh
Petugas
Pemasyarakatan yang telah ditetapkan menjadi anggota SATOPS PATNAL PAS dengan ketentuan dipasang pada sisi kanan tepat diatas papan nama; 8. Breavet SATOPS PATNAL PAS memiliki Latar Belakang Merah, dengan ukuran dimensi panjang 7 cm dan tinggi 2,5 cm.
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
iv
2.
Handbadge
1. Handbadge
SATOPS
PATNAL
PAS
berwarna dasar Biru Navy dengan tulisan
KASATOPS
PATNAL
PAS/
SATOPS PATNAL PAS warna putih list warna
hitam,
Kementerian
terdapat
Hukum
(KEMENKUMHAM)
bedge
dan
HAM
beserta
logo
pengayoman; 2. Handbadge SATOPS PATNAL PAS terdiri dari
2
(dua)
yaitu;
untuk
yang
bertuliskan KASATOPS PATNAL PAS digunakan oleh Koordinator atau Ketua SATOPS PATNAL PAS sedangkan untuk yang
bertuliskan
SATOPS
PATNAL
digunakan untuk jabatan dibawahnya; 3. Handbadge SATOPS PATNAL PAS pada lengan sebelah kiri.
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
v
3.
Pin SATOPS PATNAL PAS
1. Pin SATOPS PATNAL PAS digunakan oleh pembina, penanggung jawab, dan koordinator
SATOPS
PATNAL
PAS
dengan ketentuan digunakan di kerah baju sebelah kanan; 2. Pin Satops Patnal digunakan pada PDH I, PDH III, pakaian batik dan safari. 4.
Kartu Tanda Anggota (KTA)
SATOPS
PATNAL PAS
1. KTA SATOPS PATNAL PAS diberikan kepada petugas yang telah ditetapkan berdasarkan SK SATOPS PATNAL PAS; 2. KTA SATOPS PATNAL PAS diterbitkan dan ditanda tangani oleh Direktur Jenderal
Pemasyarakatan
sebagai
Pembina SATOPS PATNAL PAS; 3. Syarat Penerbitan KTA: a. Surat Pengantar dari Penanggung Jawab SATOPS PATNAL PAS; b. Melampirkan SK Penetapan Anggota SATOPS PATNAL PAS.
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
vi
c. Melampirkan
Pas
Foto
terbaru
berpakaian Dinas Harian dengan latar belakang Merah. d. Melampirkan data identitas lengkap. 4. Persyaratan diusulkan ke Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan,
Cq.
Direktorat Keamanan dan Ketertiban. melalui sisumaker, email, dan/atau melalui surat via pos. 5. KTA SATOPS PATNAL PAS berlaku selama 2 Tahun. 6. Pencabutan KTA STOPS PATNAL PAS oleh Pembina SATOPS PATNAL PAS atas surat usulan dari Penanggup Jawab SATOPS PATNAL Wilayah dan UPT Pemasyarakatan dengan melampirkan dokumen pendukung.
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
vii
LAMPIRAN 2 PAKAIAN DINAS SATOPS PATNAL PAS No. 1.
Nama Pakaian Dinas PDH II
Gambar
Keterangan 1.
Penggunaan PDH II ditambah dengan Breavet,
HANDBADGE
SATOPS
PATNAL PAS, Tali ikat pinggang warna putih dan sepatu pantofel warna hitam bertali; 2.
Digunakan SATOPS PATNAL PAS Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Lapas, Rutan, dan Rupbasan.
2.
PDK
1. Penggunaan PDK ditambah dengan Breavet, HANDBADGE SATOPS PATNAL PAS, Tali ikat pinggang warna putih dan sepatu pantofel warna hitam bertali; 2. Digunakan SATOPS PATNAL PAS LPKA, dan Bapas.
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
viii
3.
PDH III
1. Penggunaan PDH III ditambah dengan Breavet, HANDBADGE SATOPS PATNAL PAS, Tali ikat pinggang warna putih dan sepatu pantofel warna hitam bertali; 2. Digunakan SATOPS PATNAL PAS Pusat dan
Kantor
Wilayah
Kementerian
Hukum dan HAM.
4.
PDL I
1. Penggunaan PDL I ditambah dengan Breavet, HANDBADGE SATOPS PATNAL PAS, Kopel Rim warna putih, Kepala Kopel
bahan
emas/kuningan
logam dan
sepatu
warna dinas
lapangan warna dasar hitam dan list pada bagian pinr tali dan tumit; 2. Digunakan SATOPS PATNAL PAS Pusat dan
Kantor
Hukum
dan
Wilayah HAM,
Rupbasan, dan LPKA. PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
ix
Kementerian Lapas,
Rutan,
5.
PDL II
1. Penggunaan PDL II ditambah dengan Breavet, HANDBADGE SATOPS PATNAL PAS, Kopel Rim warna putih, Kepala Kopel
bahan
emas/kuningan
logam dan
warna
sepatu
dinas
lapangan warna dasar hitam dan list pada bagian pinggir tali dan tumit; 2. Digunakan SATOPS PATNAL PAS Pusat dan
Kantor
Hukum
dan
Wilayah HAM,
Rupbasan, dan LPKA.
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
x
Kementerian Lapas,
Rutan,
LAMPIRAN 3 SOP PELAKSANAAN SATOPS PATNAL PAS 1. SOP Pelaksanaan Operasi/Kegiatan SATOPS PATNAL Pusat KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Nomor SOP : Tanggal Pembuatan: Tanggal Revisi: Tanggal Efektif: Disahkan oleh:
Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Reynhard Silitonga NRP 67090332
Unit Kerja
SOP Pelaksanaan Operasi/Kegiatan SATOPS PATNAL PAS Pusat
Nama SOP: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Dasar Hukum: 1. Undang-undang No 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyaratan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan; 5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-01.PW.01.01 Tahun 2011 tentang Pengawasan Intern Pemasyarakatan; 6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan; 7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara; 8. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : 30 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM;
Kualifikasi Pelaksanaan: 1. Memiliki kemampuan, integritas dan moral yang tinggi; 2. Sehat jasmani dan rohani; 3. Menguasai Tugas dan Fungsi serta Standar Operasional Prosedur (SOP) dan regulasi.
Keterkaitan:
Peralatan/perlengkapan:
Seluruh peraturan dan regulasi yang terkait
1. Kamera SLR 2. ATK 3. Hand Metal Detektor 4. Masker 5. Sarung Tangan 6. Form. Intrumen Penilaian 7, Buku Peraturan/Standar 8. Rompi anti sajam 9. Helm tactikal 10. Dll. Pencatatan dan pendataan
Peringatan: Pelaksanaan SOP ini memperhatikan profesionalisme, integritas, kewaspadaan dan ketelitian petugas serta berada di bawah dalam satu komando Wajib menjaga kerarahasia operasi/kegiatan
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
xi
PROSEDUR Mutu Baku
Pelaksana Kegiatan
No.
Koordinator Wilayah
Keterangan
Penanggung Jawab
Kelengkapan
Waktu
Output
1 Informasi awal
Alat Komunikasi, ATK dan Komputer (PC/Laptop)
Seketika
Data awal
2 Koordinasi dengan Intelijen Pemasyarakatan terkait informasi
Alat Komunikasi, ATK dan Komputer (PC/Laptop)
Seketika
Bahan dan kerterangan
3 Mengusulkan jenis operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS
Alat Komunikasi, ATK dan Komputer (PC/Laptop)
Seketika
Rekomendasi
ATK dan Komputer (PC/Laptop)
Disesuaikan
Surat perintah
ATK dan Komputer (PC/Laptop)
Disesuaikan
Informasi
ATK dan Komputer (PC/Laptop)
Disesuaikan
RAB
Alat Komunikasi, ATK dan Komputer (PC/Laptop)
Disesuaikan
Informasi
ATK, Kamera SLR, Peralatan SATOPS PATNAL PAS
seketika
Sesuai dengan target operasi/kegiatan
9 Melaporkan hasil kegiatan/operasi SATOPS PATNAL PAS
ATK, Kamera SLR
seketika
Laporan
10 Evaluasi hasil kegiatan/operasi SATOPS PATNAL PAS
ATK dan Komputer (PC/Laptop)
Disesuaikan
Rekomendasi
11 Tindak Lanjut hasil evaluasi
ATK dan Komputer (PC/Laptop)
Disesuaikan
Perubahan sesuai dengan hasil rekomendasi
Anggota
Ketua
Pembina
Tidak
4 Persetujuan operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Ya
5
Memberikan petunjuk dan arahan tentang operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS
6 Menyusun rencana pelaksanaan operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS
7 Koordinasi Internal dan External
8 Melaksanakan operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
xii
2. SOP Pelaksanaan Operasi/Kegiatan SATOPS PATNAL Wilayah KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Nomor SOP : Tanggal Pembuatan: Tanggal Revisi: Tanggal Efektif: Disahkan oleh:
Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Reynhard Silitonga NRP 67090332
Unit Kerja Nama SOP:
SOP Pelaksanaan Operasi/Kegiatan SATOPS PATNAL PAS Wilayah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Dasar Hukum: 1. Undang-undang No 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyaratan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan; 5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-01.PW.01.01 Tahun 2011 tentang Pengawasan Intern Pemasyarakatan; 6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan; 7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara; 8. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : 30 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM;
Kualifikasi Pelaksanaan: 1. Memiliki kemampuan, integritas dan moral yang tinggi; 2. Sehat jasmani dan rohani; 3. Menguasai Tugas dan Fungsi serta Standar Operasional Prosedur (SOP) dan regulasi.
Keterkaitan: Seluruh peraturan dan regulasi yang terkait
Peralatan/perlengkapan: 1. Kamera SLR 2. ATK 3. Hand Metal Detektor 4. Masker 5. Sarung Tangan 6. Form. Intrumen Penilaian 7, Buku Peraturan/Standar 8. Rompi anti sajam 9. Helm tactikal 10. Dll. Pencatatan dan pendataan
Peringatan: Pelaksanaan SOP ini memperhatikan profesionalisme, integritas, kewaspadaan dan ketelitian petugas serta berada di bawah dalam satu komando Wajib menjaga kerarahasia operasi/kegiatan
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
xiii
PROSEDUR
Pelaksana
Mutu Baku
Kegiatan
No.
Keterangan Anggota
Ketua Tim
Wakil Ketua
Ketua
Koordinator
Penanggung Jawab
Kelengkapan
Waktu
Output
1
Informasi awal
Alat Komunikasi, ATK dan Komputer (PC/Laptop)
Seketika
Data awal
2
Koordinasi dengan Intelijen Pemasyarakatan terkait informasi
Alat Komunikasi, ATK dan Komputer (PC/Laptop)
Seketika
Bahan dan kerterangan
3
Mengusulkan jenis operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS
Alat Komunikasi, ATK dan Komputer (PC/Laptop)
Seketika
Rekomendasi
ATK dan Komputer (PC/Laptop)
Disesuaikan
Surat perintah
Tidak
4
Persetujuan operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS
5
Memberikan petunjuk dan arahan tentang operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS
ATK dan Komputer (PC/Laptop)
Disesuaikan
Informasi
6
Menyusun rencana pelaksanaan operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS
ATK dan Komputer (PC/Laptop)
Disesuaikan
RAB
7
Koordinasi Internal dan External
Alat Komunikasi, ATK dan Komputer (PC/Laptop)
Disesuaikan
Informasi
8
Melaksanakan operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS
ATK, Kamera SLR, Peralatan SATOPS PATNAL PAS
seketika
Sesuai dengan target operasi/kegiatan
9
Melaporkan hasil kegiatan/operasi SATOPS PATNAL PAS
ATK, Kamera SLR
seketika
Laporan
10
Evaluasi hasil kegiatan/operasi SATOPS PATNAL PAS
ATK dan Komputer (PC/Laptop)
Disesuaikan
Rekomendasi
11
Tindak Lanjut hasil evaluasi
ATK dan Komputer (PC/Laptop)
Disesuaikan
Perubahan sesuai dengan hasil rekomendasi
Ya
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
xiv
3. SOP Pelaksanaan Operasi/Kegiatan SATOPS PATNAL UPT Pemasyarakatan KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor SOP: Tanggal Pembuatan: Tanggal Revisi: Tanggal Efektif: Disahkan oleh:
Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Reynhard Silitonga DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
NRP 67090332
Unit Kerja Nama SOP:
SOP Pelaksanaan Operasi/Kegiatan SATOPS PATNAL PAS UPT Penasyarakatan
Lapas, Rutan, Bapas dan Rupbasan Dasar Hukum: 1. Undang-undang No 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyaratan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan; 5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-01.PW.01.01 Tahun 2011 tentang Pengawasan Intern Pemasyarakatan; 6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan; 7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara; 8. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : 30 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM;
Kualifikasi Pelaksanaan: 1. Memiliki kemampuan, integritas dan moral yang tinggi; 2. Sehat jasmani dan rohani; 3. Menguasai Tugas dan Fungsi serta Standar Operasional Prosedur (SOP) dan regulasi.
Keterkaitan: Seluruh peraturan dan regulasi yang terkait
Peralatan/perlengkapan: 1. Kamera SLR 2. ATK 3. hand Metal Detektor 4. Masker 5. Sarung Tangan 6. Form. Intrumen Penilaian 7, Buku Peraturan/Standar 8. Rompi anti sajam 9. Helm tactikal 10. Dll. Pencatatan dan pendataan:
Peringatan: Pelaksanaan SOP ini memperhatikan profesionalisme, integritas, kewaspadaan dan ketelitian petugas serta berada di bawah dalam satu komando Wajib menjaga kerarahasia operasi/kegiatan
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
xv
PROSEDUR Pelaksana No.
Kegiatan Anggota
Ketua
Mutu Baku Penanggung Jawab
Keterangan Kelengkapan
Waktu
Output
1 Informasi awal
Alat Komunikasi, ATK dan Komputer (PC/Laptop)
Seketika
Data awal
2 Koordinasi internal
Alat Komunikasi, ATK dan Komputer (PC/Laptop)
Seketika
Bahan dan kerterangan
3 Mengusulkan jenis operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS
Alat Komunikasi, ATK dan Komputer (PC/Laptop)
Seketika
Rekomendasi
ATK dan Komputer (PC/Laptop)
Disesuaikan
Surat perintah
ATK dan Komputer (PC/Laptop)
Disesuaikan
Informasi
ATK dan Komputer (PC/Laptop)
Disesuaikan
RAB
Alat Komunikasi, ATK dan Komputer (PC/Laptop)
Disesuaikan
Informasi
ATK, Kamera SLR, Peralatan SATOPS PATNAL PAS
seketika
Sesuai dengan target operasi/kegiatan
9 Melaporkan hasil kegiatan/operasi SATOPS PATNAL PAS
ATK, Kamera SLR
seketika
Laporan
10 Evaluasi hasil kegiatan/operasi SATOPS PATNAL PAS
ATK dan Komputer (PC/Laptop)
Disesuaikan
Rekomendasi
11 Tindak Lanjut hasil evaluasi
ATK dan Komputer (PC/Laptop)
Disesuaikan
Perubahan sesuai dengan hasil rekomendasi
Tidak
4 Persetujuan operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS Ya
5
Memberikan petunjuk dan arahan tentang operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS
6 Menyusun rencana pelaksanaan operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS
7 Koordinasi Internal dan External
8 Melaksanakan operasi/kegiatan SATOPS PATNAL PAS
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
xvi
LAMPIRAN 4 FORM LAPORAN SATOPS PATNAL PAS
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
xvii
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
xviii
PEDOMAN SATOPS PATNAL PAS TAHUN 2020
xix